| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0017677824429000 | Rp 194,000,250 | 84.11 | 88.88 | - | |
| 0027790963423000 | Rp 196,303,500 | 89.98 | 92.64 | - | |
| 0814965190429000 | - | - | - | Tidak menyampaikan dokumen pembuktian kualifikasi | |
| 0313270324424000 | - | - | - | - | |
| 0834001901304000 | - | - | - | Sertifikat Badan Usaha (SBU) tidak memehuni persyaratan sesuai dengan persyaratan pada dokumen pemilihan | |
PT Hab Karya Konsultan | 06*5**6****29**0 | - | - | - | Sertifikat Badan Usaha (SBU) tidak memehuni persyaratan sesuai dengan persyaratan pada dokumen pemilihan |
| 0011188190429000 | - | - | - | - | |
| 0702831264429000 | - | - | - | Sertifikat Badan Usaha (SBU) tidak memehuni persyaratan sesuai dengan persyaratan pada dokumen pemilihan | |
| 0032688483444000 | - | - | - | - | |
| 0955221122603000 | - | - | - | Sertifikat Badan Usaha (SBU) tidak memehuni persyaratan sesuai dengan persyaratan pada dokumen pemilihan | |
| 0961705688315000 | - | - | - | - | |
| 0805022373541000 | - | - | - | - | |
| 0964317960429000 | - | - | - | - | |
| 0663460889315000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT KEGIATAN PENYUSUNAN IDENTIFIKASI LAHAN-LAHAN POTENSIAL SEBAGAI LOKASI RELOKASI PERUMAHAN Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan bahwa negara bertanggungjawab melindungi seluruh rakyat Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, sehingga masyarakat dapat bertempat tinggal secara layak di lingkungan yang aman, sehat, harmonis dan berkelanjutan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota bidang perumahan menyebutkan bahwa daerah provinsi mempunyai urusan dalam penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana provinsi serta fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah daerah provinsi. Identifikasi lahan potensial merupakan langkah awal dalam pemilihan lahan sebagai lokasi relokasi perumahan. Kegiatan ini bertujuan untuk menyediakan alternatif lokasi yang sesuai untuk program relokasi perumahan akibat bencana maupun yang terkena relokasi program pemerintah provinsi sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dalam pelaksanaannya diperlukan pengumpulan data identifikasi lahan-lahan potensial sebagai relokasi perumahan berupa lokasi beserta luasannya dalam hektar. Untuk itu, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Bidang Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman bermaksud untuk melakukan kegiatan Identifikasi Lahan-Lahan Potensial sebagai Lokasi Relokasi Perumahan dengan harapan akan diperoleh dokumen lokasi lahan potensial yang sesuai sebagai relokasi perumahan.