| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0017677824429000 | Rp 194,000,250 | 84.11 | 88.88 | - | |
| 0027790963423000 | Rp 196,303,500 | 89.98 | 92.64 | - | |
| 0814965190429000 | - | - | - | Tidak menyampaikan dokumen pembuktian kualifikasi | |
| 0313270324424000 | - | - | - | - | |
| 0834001901304000 | - | - | - | Sertifikat Badan Usaha (SBU) tidak memehuni persyaratan sesuai dengan persyaratan pada dokumen pemilihan | |
PT Hab Karya Konsultan | 06*5**6****29**0 | - | - | - | Sertifikat Badan Usaha (SBU) tidak memehuni persyaratan sesuai dengan persyaratan pada dokumen pemilihan |
| 0011188190429000 | - | - | - | - | |
| 0702831264429000 | - | - | - | Sertifikat Badan Usaha (SBU) tidak memehuni persyaratan sesuai dengan persyaratan pada dokumen pemilihan | |
| 0032688483444000 | - | - | - | - | |
| 0955221122603000 | - | - | - | Sertifikat Badan Usaha (SBU) tidak memehuni persyaratan sesuai dengan persyaratan pada dokumen pemilihan | |
| 0961705688315000 | - | - | - | - | |
| 0805022373541000 | - | - | - | - | |
| 0964317960429000 | - | - | - | - | |
| 0663460889315000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT KEGIATAN
PENYUSUNAN IDENTIFIKASI LAHAN-LAHAN POTENSIAL SEBAGAI LOKASI RELOKASI
PERUMAHAN
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan
bahwa negara bertanggungjawab melindungi seluruh rakyat Indonesia melalui penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman, sehingga masyarakat dapat bertempat tinggal secara layak di
lingkungan yang aman, sehat, harmonis dan berkelanjutan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pembagian urusan
pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota bidang
perumahan menyebutkan bahwa daerah provinsi mempunyai urusan dalam penyediaan dan rehabilitasi
rumah korban bencana provinsi serta fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi
program pemerintah daerah provinsi.
Identifikasi lahan potensial merupakan langkah awal dalam pemilihan lahan sebagai lokasi relokasi
perumahan. Kegiatan ini bertujuan untuk menyediakan alternatif lokasi yang sesuai untuk program relokasi
perumahan akibat bencana maupun yang terkena relokasi program pemerintah provinsi sesuai dengan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29 Tahun 2018 tentang Standar
Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dalam pelaksanaannya
diperlukan pengumpulan data identifikasi lahan-lahan potensial sebagai relokasi perumahan berupa lokasi
beserta luasannya dalam hektar.
Untuk itu, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Bidang Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman bermaksud
untuk melakukan kegiatan Identifikasi Lahan-Lahan Potensial sebagai Lokasi Relokasi Perumahan dengan
harapan akan diperoleh dokumen lokasi lahan potensial yang sesuai sebagai relokasi perumahan.