| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0604093385304000 | Rp 1,368,427,350 | - | |
| 0750828238305000 | - | - | |
| 0620088062305000 | - | - | |
PT Lantabur Jaya Karya | 09*7**8****23**0 | Rp 1,128,601,301 | peserta tidak menyampaikan bukti kepemilikan atau penguasaan terhadap peralatan ponton dari pemberi sewa, sesuai dengan Dokumen Pemilihan Nomor 02/7471086/PP6/2024 BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) halaman 33 huruf (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. |
| 0025722976305000 | Rp 1,015,663,025 | (1). peserta tidak menyampaikan bukti kepemilikan atau penguasaan terhadap peralatan ponton dari pemberi sewa, (2). pada Dokumen RKK, uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya tidak sesuai dengan PPK | |
| 0014957450305000 | Rp 1,128,600,000 | referensi kerja personel pelaksana lapangan tidak valid | |
| 0721279040304000 | - | - | |
Anugrah Abadi | 08*5**7****05**0 | - | - |
| 0630164309321000 | - | - | |
| 0810343756305000 | - | - | |
| 0025720368305000 | - | - | |
| 0030052559305000 | - | - | |
| 0020925921305000 | - | - | |
CV Boemi Berlian | 09*8**1****05**0 | - | - |
| 0723097101305000 | - | - | |
| 0017237207305000 | - | - | |
| 0944836097315000 | - | - | |
| 0027623131315000 | - | - | |
| 0839493806304000 | - | - | |
| 0022036024429000 | - | - | |
| 0917609018305000 | - | - | |
Harapan Raya Sentosa | 08*4**4****04**0 | - | - |
CV Pranaja Utama | 09*1**3****25**0 | - | - |
Rizal Jaya Kosntruksi | 04*2**6****01**0 | - | - |
| 0414243287305000 | - | - | |
| 0936139724305000 | - | - | |
| 0030054035305000 | - | - | |
| 0935718775304000 | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
Normalisasi Anak Sungai Manggar Desa Sukamandi di Kab. Belitung Timur
A. KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN
I. LOKASI PEKERJAAN
Adapun lokasi pelaksanan pekerjaan ini di laksanakan pada :
Desa Sukamandi Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur.
II. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Pelaksanaan Pekerjaan ini meliputi persiapan, pengukuran panjang/luas, mengangkat dan
mendatangkan bahan-bahan yang diperlukan, mengadakan tenaga kerja, peralatan kerja
dan melaksanakan pekerjaan sampai selesai, sehingga dapat diterima dengan baik oleh
Pihak Pertama.
Keadaan lapangan (lokasi pekerjaan) akan diserahkan kepada penyedia jasa dalam
keadaan seperti waktu penyampaian penjelasan lapangan. Uraian pekerjaan yang akan
dilaksanakan dalam Pekerjaan Normalisasi Anak Sungai Manggar Desa Sukamandi di
Kab. Belitung Timur tercantum pada penjelasan pekerjaan.
III. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :
Pekerjaan Normalisasi Anak Sungai Manggar Desa Sukamandi di Kab. Belitung Timur
Ruang lingkup pekerjaan sesuai dengan yang terdapat pada daftar kuantitas (Rencana
Anggaran Biaya) yaitu meliputi :
BAB. 1 PEKERJAAN PERSIAPAN
TENAGA, FASILITAS PROYEK DAN PERALATAN
PEKERJAAN PENERAPAN SMKK
DOKUMENTASI DAN PELAPORAN
BAB. 2 PEKERJAAN TANAH
BAB. 3 PEKERJAAN PASANGAN
BAB. 4 PEKERJAAN DEWATERING DAN LAIN-LAIN
IV. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
Sehubungan dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor : 11/SE/M/2019 Tentang PETUNJUK TEKNIS BIAYA
PENYELENGGARAAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI Penyedia
wajib menyelenggarakan SMKK Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum yang secara garis
besar meliputi :
1. Penyedia wajib menyusun tingkat risiko kegiatan yang akan dilaksanakan untuk
dibahas dengan PPK sebagaimana yang disusun pada awal kegiatan.
2. Penyedia wajib mensosialisasikan serta mempromosikan K3.
3. Penyedia wajib membuat RKK dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Dibuat pada awal kegiatan.
b. Mencantumkan kategori risiko pekerjaan yang telah ditentukan bersama PPK.
c. Pada awal dimulainya kegiatan, Penyedia mempresentasikan RK3K kepada
Pejabat Pembuat Komitmen untuk mendapat persetujuan.
Halaman | 1
d. Tinjauan ulang terhadap RK3K (pada bagian yang memang perlu dilakukan kaji
ulang) dilakukan setiap bulan secara berkesinambungan selama pelaksanaan
pekerjaan konstruksi berlangsung.
4. Penyedia wajib melaporkan kepada PPK dan Dinas Tenaga Kerja setempat tentang
kejadian berbahaya, kecelakaan kerja konstruksi dan penyakit akibat kerja kosntruksi
yang telah terjadi pada kegiatan yang dilaksanakan.
5. Penyedia wajib menindaklanjuti surat peringatan yang diterima dari PPK.
6. Penyedia wajib melakukan pengendalian resiko K3 konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum yang meliputi : inspeksi tempat kerja, peralatan, sarana pencegahan
kecelakaan konstruksi sesuai dengan RK3.
7. Penyedia diwajibkan mengasuransikan pekerja melalui jaminan sosial tenaga
kerja/BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
8. Penyedia menyiapkan perizinan terkait pengunaan alat – alat berat.
9. Penyedia diwajibkan menyediakan perlatan perlindungan diri dan rambu – rambu
keselamatan.
10. Penyedia diwajibkan menyediakan fasilitas sarana dan prasarana kesehatan.
11. Penyedia diwajibkan menyediakan tenaga petugas K3 dan personil K3.
B. SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN
Pelaksanaan pekerjaan ini menggunakan Sumber dana APBD Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan rakyat Kawasan
Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan rincian sebagai berikut :
1. Jenis Pengadaan : Pekerjaan Konstruksi.
2. Metode Tender : Pascakualifiakasi.
3. Nilai Pagu : Rp. 1.535.572.200,00 (satu milyar lima ratus tiga puluh lima juta lima
ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus rupiah)
4. Nilai HPS : Rp. 1.410.750.000,00 (satu milyar empat ratus sepuluh juta tujuh ratus
lima puluh ribu rupiah )
5. Jenis Kontrak : Kontrak Harga Satuan Dan Lumpsum.
6. Kualifikasi Usaha : Kecil
7. Sumber Pendanaan : APBD tahun 2024.
8. Masa Pelaksanaan : 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender kalender.
9. Masa Pemeliharaan : 180 (Seratus delapan puluh)hari kalender.
10. Jenis Kontrak : Tahun Tunggal.
C. SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI
Untuk pelaksanaan pekerjaan ini membutuhkan personil penyedia jasa sebagai berikut :
Jabatan Dalam
No Jumlah Pengalaman Kerja Keterangan
Proyek
Pemimpin
1 1 Orang 2 Tahun
Lapangan
SKT Pelaksana
Pelaksana
2 1 Orang 2 Tahun Lapangan Bidang
Lapangan
SDA
Petugas K3 Sertifikat Petugas K3
3 1 Orang 1 Tahun
Konstruksi Konstruksi
SKT mandor
4 Mandor 1 Orang 2 Tahun
Pasangan batu
Halaman | 2
SKT Juru Ukur/
5 Surveyor 1 Orang 2 Tahun Teknisi Survey
Pemetaan
Operator SKT Operator
6 1 Orang 2 Tahun
Excavator excavator
7 Adm / Keuangan 1 Orang 2 Tahun
* Melampirkan semua data personil yang diusulkan
D. SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini memerlukan peralatan konstruksi (utama) dan peralatan
bangunan diantaranya adalah :
NO JENIS KAPASITAS JUMLAH
DAFTAR PERALATAN UTAMA
1 Excavator Long Arm 140 HP 1 Unit
2 Excavator Standard 100 - 130 HP 1 Unit
3 Ponton 15 – 20 Ton 1 Unit
4 Total Station (TS) 1 Bh
DAFTAR PERALATAN PENUNJANG
1 Alat pertukangan 2 Set
2 Dump Truck 2 Unit
E. SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/METODE PELAKSANAAN/METODE KERJA
BAB. I. PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1. Mobilisasi dan Demobilisasi
A. Lingkup Pekerjaan
a. Ketentuan mobilisasi adalah sebagai berikut:
- Mobilisasi semua personil Penyedia sesuai dengan struktur organisasi
pelaksana yang telah disetujui oleh Tim Teknis Pekerjaan termasuk para
pekerja yang diperlukan dalam pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan
dalam kontrak dan personil Ahli K3 atau petugas K3 sesuai dengan ketentuan
yang disyaratkan dalam spesifikasi.
- Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan yang
tercantum dalam penawaran, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan,
tempat peralatan tersebut akan digunakan.
- Penyediaan dan pemeliharaan base camp Penyedia, jika perlu termasuk
kantor lapangan, tempat tinggal, bengkel, gudang, dan sebagainya.
b. Mobilisasi kantor lapangan dan fasilitasnya untuk Tim Teknis Pekerjaan.
c. Fasilitas Pengendali Mutu
Penyedia diharuskan dapat menyediakan pengendalian mutu terhadap semua
jenis pekerjaan, diantaranya dapat berupa peralatan pengendali mutu seperti
cetakan uji kubus, slum test, lembar kerja/request, buku tamu dan buku Tim
Teknis Pekerjaan dan lain – lainnya, beban biaya yang ditimbulkan dari kegiatan
tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab penyedia.
Halaman | 3
d. Kegiatan Demobilisasi
- Penyedia mengembalikan peralatan kerja baik berupa alat berat maupun alat
pendukung kerja lainnya.
- Penyedia membersihkan lokasi pekerjaan dengan antara lain membongkar
barak kerja, gudang peralatan, kantor sementara, material – meterial sisa
yang tidak digunakan.
- Merapihkan kembali kondisi lapangan.
- Semua biaya yang diakibatkan pekerjaan ini sudah terdapat dalam surat
perjanjian kerja.
B. Syarat Peralatan
Peralatan yang digunakan adalah :
- Truck Trailer.
C. Syarat Bahan
Pada pekerjaan ini tidak menggunakan bahan apapun.
D. Syarat Tenaga Kerja
- Operator
- Pembantu Operator
- Sopir
Dalam melaksanakan pekerjaan dilengkapi Alat Pelindung Diri yang telah arahkan oleh
petugas K3.
E. Syarat Metode Pelaksanaan
Penyedia jasa mendatangkan personil, peralatan alat berat yang menunjang pekerjaan
dan alat-alat kerja beserta bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan.Peralatan di
mobilisasi sebelum pekerjaan dimulai dan harus mendapat persetujuan dari Tim Teknis
pekerjaan sebelum alat tersebut di mobilisasi. Alat di demobilisasi setelah pekerjaan
selesai dan mendapat persetujuan Tim Teknis.
Mobilisasi personil
Tenaga kerja harus dipersiapkan lebih awal sebelum pekerjaan dimulai.
Personil yang akan digunakan dalam proyek ini antara lain :
a. Pelaksana Lapangan, 1 Orang;
b. Petugas K3 Konstruksi, 1 Orang
c. Operator alat berat, 1 orang
d. Mandor, 1 Orang;
Mobilisasi alat
Peralatan yang akan digunakan di lapangan harus dimobilisasi sebelum pekerjaan
dimulai. Mobilisasi peralatan harus di dokumentasikan. Peralatan yang akan digunakan
dalam paket pekerjaan ini antara lain:
a. Excavator Long arm, 1 Unit
b. Excavtator Standard, 1 Unit
c. Total Station (TS) 1 Buah
d. Ponton, 1 Unit
e. Dump Truck, 2 Unit
Semua peralatan utama merupakan milik sendiri/sewa. Mobilisasi peralatan dilakukan
pada awal pekerjaan yang menggunakan peralatan akan dimulai dan demobilisasi
peralatan dilakukan setelah pekerjaan selesai atas persetujuan Tim Teknis.
1.2. Papan Nama pekerjaan, printing banner plastik, kayu stud
A. Lingkup Pekerjaan
Halaman | 4
Penyedia diwajibkan membuat papan nama proyek. Papan nama tersebut dipasang
pada tempat yang dapat di ketahui atau pada lokasi yang terbuka serta berdiri sendiri
(tidak dipasang pada tumpangan lain seperti pohon, dinding rumah, dan lain – lain).
Adapun ukuran papan nama proyek berukuran 1,2 m x 0,8 m dibuat sebanyak 1 buah.
B. Syarat Peralatan
Peralatan yang digunakan adalah peralatan tukang kayu atau menggunakan alat bantu
lainnya.
C. Syarat Bahan
- Multiplek tebal 12 mm
- Kayu 8/12 Kelas IV tinggi 4 m
- Printing Banner Plastik uk. 1,2 m x 0,8 m
- Paku 5 dan 7 cm
- Cat Kayu
Dalam melaksanakan pekerjaan dilengkapi Alat Pelindung Diri yang telah arahkan oleh
petugas K3.
D. Syarat Metode Pelaksanaan
Pekerjaan ini secara garis besar dilakukan:
Untuk informasi bahwa ada pekerjaan di lokasi tersebut dibuatkan papan nama proyek
Papan nama proyek dibuat di Banner dengan uk. 1,2 m x 0,8 m sebanyak 2 (dua) buah
dicetak oleh percetakan yang jelas baik dari warna maupun informasi yang tertera
dalam papan nama pekerjaan/papan proyek.
a. Informasi yang tercantum dalam papan nama pekerjaan/papan proyek diantaranya
adalah :
• Nama Paket
• No. Kontrak dan tanggal kontrak
• Lokasi pekerjaan yang dilaksanakan
• Sumber Dana
• Biaya pelaksanaan
• Waktu Pelaksanaan
• Pelaksana kegiaatan
b. Papan nama pekerjaan/papan proyek direkatkan pada multiflek tebal 12 mm
dengan ukuran yang sama dengan Printing Banner, dipasang secara rapih tidak
bergelombang.
c. Papan nama pekerjaan/papan proyek dipaku pada tiang penyanggah dari kayu
ukuran 8/12 Kelas IV.
d. Papan nama pekerjaan/papan proyek di pasang atau didirikan menggunakan kayu
ukuran 8/12 Kelas IV setinggi 4 m.
e. Papan nama dipasang pada tempat yang mudah dilihat sebagai informasi
kegiatan.
BIAYA PENERAPAN SMKK
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMKK)
Konstruksi
A. Lingkup Pekerjaan
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disebut SMKK
adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dalam
rangka penerapan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan pada
setiap Pekerjaan Konstruksi.
Halaman | 5
Kegiatan penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi,
mencakup:
- Penyiapan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK);
- Sosialisasi, promosi dan pelatihan;
- Alat pelindung kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD);
- Asuransi dan perizinan;
- Personel K3 Konstruksi;
- Fasilitas, sarana, prasarana, dan alat kesehatan;
- Rambu- rambu yang diperlukan;
- Lain-lain terkait pengendalian risiko Keselamatan Konstruksi.
B. Syarat Peralatan
Peralatan yang digunakan dalam penyelenggaran SMKK sesuai kebutuhan serta
memperhatikan jenis pekerjaan dan risiko k3 pekerjaan, adapun peralatannya
adalah :
- APK (Alat Pelindung Kerja) berupa pembatan area.
- APD (Alat Pelindung Diri) berupa Topi Pelindung (Safety Helmet), Pelindung
Pernafasan dan Mulut (Masker), Sarung Tangan (Safety Gloves), Sepatu
Keselamatan (Safety Shoes), Rompi Keselamatan (Safety Vest).
- Rambu- rambu yang diperlukan berupa Rambu petunjuk, Rambu larangan,
Rambu peringatan, Rambu kewajiban, Rambu informasi, Rambu pekerjaan
sementara, Jalur Evakuasi (Escape Route), Tongkat pengatur lalu lintas
(Warning Lights Stick), Kerucut lalu lintas (Traffic Cone).
- Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Kap. 9Kg.
- Peralatan P3K (Kotak P3K, Tandu, Obat Luka, Perban).
C. Syarat Bahan
Terdapat bahan yang digunakan dalam penyelenggaran SMKK berupa dokumen,
arahan, sosialisasi, pelatihan serta himbauan diantaranya adalah:
- Penyiapan RKK.
- Sosialisasi, Promosi, dan Pelatihan.
- Pembuatan Kartu Indentitas Pekerja (KIP).
- Pelaporan dan Penyelidikan Insiden.
- Asuransi.
D. Syarat Tenaga Kerja
Tenaga kerja dalam pelaksanaan SMKK terdiri :
- Petugas K3 Konstruksi
- Petugas pengatur lalu lintas (Flagman)
E. Syarat Pembayaran
- Pembayaran dilengkapi dengan Dokumentasi pekerjaan.
- Satuan Mata Pembayaran untuk Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah :
Lumpsum (ls).
Untuk keperluan pelaksana dan pengawasan rutin dilokasi, Penyedia Harus Menyediakan
kendaraan transportasi operasional pengawas di job site selama pelaksanaan sampai
dengan pemeliharaan.
BAB. II. PEKERJAAN TANAH
2.1. Galian Tanah di Rawa menggunakan Excavator Standard
A. Lingkup Pekerjaan
Halaman | 6
Pekerjaan ini merupakan pekerjaan pada pondasi talud saluran drainase atau
galian saluran drainase
Pekerjaan galian tanah dengan alat berat adalah menggali tanah dengan alat
berat (Excavator) Tipe standard jumlah 1 (satu) unit. Dalam pelaksanaan galian
tanah dengan alat berat ini alat menggali tanah sehingga tercapai kedalaman
sehingga tercapai kedalaman, lebar, dan bentuk sesuai gambar desain.
Kebutuhan alat disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan perhitungan dan
waktu pelaksanaan. Untuk kondisi tertentu dapat dibantu dengan tenaga manusia.
Tanah hasil galian dibuang dekat lokasi galian sehingga membentuk tanggul dan
diratakan pada jalur buangan yang lurus, penggalian sesuai dengan gambar
desain.
B. Syarat Peralatan
- Kapasitas Bucket (V) 0,9 m3
- Faktor Bucket (Fb) Kondisi operasi sedang, tanah biasa.
- Faktor Efisiensi Alat (Fa) Pemeliharaan mesin baik.
- Mengeruk tanah kedalam (0 - <2).
C. Syarat Bahan
- Pada pekerjaan ini tidak menggunakan bahan apapun
D. Syarat Metode Pelaksanaan
Pelaksaanaan pekerjaan ini secara garis besar dilaksanakan dengan cara sebagai
berikut :
- Jam kerja efektif per hari (Tk) 7 jam;
- Pekerjaan menggunakan alat berat (Excavator Standard)
- Lokasi pekerjaan harus sudah di bersihkan;;
- Menyiapkan dan mengajukan gambar layout dan detail penampang melintang
dan memanjang yang menunjukan posisi galian serta elevasi tanah asli,
catatan laporan kondisi tanah serta peralatan dan jumlah yang digunakan, dan
rencana K3 untuk pekerjaan galian kepada Tim Teknis pekerjaan.
Melaksanakan safety meeting sebelum pekerjaan dimulai;
- Membuat titik-titik atau patok batas/boundary galian. Galian tanah mengikuti
patok kerja yang dibuat dilapangan;
- Pelaksanaan pekerjaan senantiasa memperhatikan dimensi dan elevasi aktual
dengan yang ada dalam perencanaan;
- Untuk menjaga stabilitas lereng galian dan keamanan pekerja maka galian
tanah yang lebih dari 5 meter harus dibuat bertangga dengan teras selebar
minimal satu meter atau sebagaimana yang diperintahkan Tim Teknis
Pekerjaan;
- Memulai penggalian setelah mendapat persetujuan dari Tim Teknis Pekerjaan
/ Lapangan;
- Penggalian dilaksanakan sampai mencapai kedalaman sebagaimana
ditentukan dalam gambar – gambar kerja, yang mendapat persetujuan dari
Tim Teknis Pekerjaan/Lapangan;
- Mengusulkan request pekerjaan galian kepada Tim Teknis
Pekerjaan/Lapangan;
- Faktor produksi alat kubikasi per jam akan dikumulatif dengan harian
ditentukan dari efisiensi jam kerja dan kondisi alat yang digunakan;
- Metode pelaksanaan pekerjaan sebaiknya dilakukan seefektif dan seefisien
mungkin apabila faktor produksi galian mengalami deviasi minus terhadap
Halaman | 7
waktu pelaksanaan maka penyedia jasa harus melakukan pekerjaan lembur,
tambah peralatan atau overtime;
- Pengalian tanah berdasarkan elevasi rencana long section dan cross section
dari rencana gambar kerja pelaksanaan;
- Penggalian tanah pada rencana daerah area tampungan di bentuk dengan
kemiringan yang telah ditetapkan dalam gambar pelaksanaan;
- Pemerikasaan volume galian dilakukan dengan melakukan pemeriksaan
bersama terhadap elevasi realisasi yang di bandingkan dengan elevasi
rencana yang kemudian dituangkan dalam perhitungan mutual ceck 100%;
- Dalam pelaksanaannya jika jadwal pekerjaan rencana tidak memungkinkan
diselesaikan dengan jumlah alat yang ada, maka pelaksana akan
mempertimbangkan untuk mengadakan tambahan unit agar pelaksanaan
dapat sesuai dengan jadwal. Pelaksana pekerjaan senantiasa mengevaluasi
dan monitoring hasil produktivitas pelaksanaan pekerjaan yang sedang
berjalan.
F Syarat Pembayaran
- Pembayaran dilengkapi dengan Dokumentasi pekerjaan.
- Satuan Mata Pembayaran untuk Galian Tanah Dengan Alat adalah : meter
kubik (m3).
2.2 Galian Tanah di Rawa menggunakan Excavator Long Arm + Ponton
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini merupakan Pekerjaan Pada Saluran drainase primer
Pekerjaan galian tanah dengan alat berat adalah menggali tanah dengan alat
berat (Excavator) Tipe Long Arm + Ponton jumlah 1 (satu) unit. Dalam
pelaksanaan galian tanah dengan alat berat ini alat menggali tanah sehingga
tercapai kedalaman sehingga tercapai kedalaman, lebar, dan bentuk sesuai
gambar desain. Kebutuhan alat disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan
perhitungan dan waktu pelaksanaan. Untuk kondisi tertentu dapat dibantu dengan
tenaga manusia.
Tanah hasil galian dibuang dekat lokasi galian sehingga membentuk tanggul dan
diratakan pada jalur buangan yang lurus, penggalian sesuai dengan gambar
desain. Volume hasil galian yang akan di hitung dan dibayar.
B. Syarat Peralatan
- Kapasitas Bucket (V) 0,6 m3
- Faktor Bucket (Fb) Kondisi operasi sedang, tanah biasa.
- Faktor Efisiensi Alat (Fa) Pemeliharaan mesin baik.
- Mengeruk tanah kedalam (0 - <2).
C. Syarat Bahan
- Pada pekerjaan ini tidak menggunakan bahan apapun
D. Syarat Metode Pelaksanaan
Pelaksaanaan pekerjaan ini secara garis besar dilaksanakan dengan cara sebagai
berikut :
- Jam kerja efektif per hari (Tk) 7 jam;
- Pekerjaan menggunakan alat berat (Excavator Long Arm diatas Ponton)
- Lokasi pekerjaan harus sudah di bersihkan;;
Halaman | 8
- Menyiapkan dan mengajukan gambar layout dan detail penampang melintang
dan memanjang yang menunjukan posisi galian serta elevasi tanah asli,
catatan laporan kondisi tanah serta peralatan dan jumlah yang digunakan, dan
rencana K3 untuk pekerjaan galian kepada direksi pekerjaan. Melaksanakan
safety meeting sebelum pekerjaan dimulai;
- Membuat titik-titik atau patok batas/boundary galian. Galian tanah mengikuti
patok kerja yang dibuat dilapangan;
- Pelaksanaan pekerjaan senantiasa memperhatikan dimensi dan elevasi aktual
dengan yang ada dalam perencanaan;
- Untuk menjaga stabilitas lereng galian dan keamanan pekerja maka galian
tanah yang lebih dari 5 meter harus dibuat bertangga dengan teras selebar
minimal satu meter atau sebagaimana yang diperintahkan Tim teknis
Pekerjaan;
- Memulai penggalian setelah mendapat persetujuan dari Tim teknis Pekerjaan
/ Lapangan;
- Penggalian dilaksanakan sampai mencapai kedalaman sebagaimana
ditentukan dalam gambar – gambar kerja, yang mendapat persetujuan dari
Direksi Pekerjaan/Lapangan;
- Mengusulkan request pekerjaan galian kepada Tim teknis
Pekerjaan/Lapangan;
- Faktor produksi alat kubikasi per jam akan dikumulatif dengan harian
ditentukan dari efisiensi jam kerja dan kondisi alat yang digunakan;
- Metode pelaksanaan pekerjaan sebaiknya dilakukan seefektif dan seefisien
mungkin apabila faktor produksi galian mengalami deviasi minus terhadap
waktu pelaksanaan maka penyedia jasa harus melakukan pekerjaan lembur,
tambah peralatan atau overtime;
- Pengalian tanah berdasarkan elevasi rencana long section dan cross section
dari rencana gambar kerja pelaksanaan;
- Penggalian tanah pada rencana daerah area tampungan di bentuk dengan
kemiringan yang telah ditetapkan dalam gambar pelaksanaan;
- Pemerikasaan volume galian dilakukan dengan melakukan pemeriksaan
bersama terhadap elevasi realisasi yang di bandingkan dengan elevasi
rencana yang kemudian dituangkan dalam perhitungan mutual ceck 100%;
- Dalam pelaksanaannya jika jadwal pekerjaan rencana tidak memungkinkan
diselesaikan dengan jumlah alat yang ada, maka pelaksana akan
mempertimbangkan untuk mengadakan tambahan unit agar pelaksanaan
dapat sesuai dengan jadwal. Pelaksana pekerjaan senantiasa mengevaluasi
dan monitoring hasil produktivitas pelaksanaan pekerjaan yang sedang
berjalan.
E. Syarat Pembayaran
- Pembayaran dilengkapi dengan Dokumentasi pekerjaan.
Satuan Mata Pembayaran untuk Galian Tanah Dengan Alat adalah : meter
kubik (m3).
2.3. Galian tanah manual
Halaman | 9
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini merupakan pekerjaan pada pondasi talud
Pekerjaan galian tanah manual adalah menggali tanah dengan tenaga manusia
dibantu dengan alat bantuberupa cangkul dan sekop jumlah 1 (satu) Bh. Dalam
pelaksanaan galian tanah ini alat menggali tanah sehingga tercapai kedalaman
sehingga tercapai kedalaman, lebar, dan bentuk sesuai gambar desain.
Kebutuhan alat disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan perhitungan dan
waktu pelaksanaan.
Tanah hasil galian dibuang dekat lokasi galian sehingga membentuk tanggul dan
diratakan pada jalur buangan yang lurus, penggalian sesuai dengan gambar
desain.
B. Syarat Peralatan
- Kondisi Siap pakai
C. Syarat Bahan
- Pada pekerjaan ini tidak menggunakan bahan apapun
D. Syarat Metode Pelaksanaan
Pelaksaanaan pekerjaan ini secara garis besar dilaksanakan dengan cara sebagai
berikut :
- Jam kerja efektif per hari (Tk) 7 jam;
- Pekerjaan menggunakan alat bantu pertukangan;
- Lokasi pekerjaan harus sudah di bersihkan;
- Menyiapkan dan mengajukan gambar layout dan detail penampang melintang
dan memanjang yang menunjukan posisi galian serta elevasi tanah asli,
catatan laporan kondisi tanah serta peralatan dan jumlah yang digunakan, dan
rencana K3 untuk pekerjaan galian kepada Tim pekerjaan. Melaksanakan
safety meeting sebelum pekerjaan dimulai;
- Membuat titik-titik atau patok batas/boundary galian. Galian tanah mengikuti
patok kerja yang dibuat dilapangan;
- Pelaksanaan pekerjaan senantiasa memperhatikan dimensi dan elevasi aktual
dengan yang ada dalam perencanaan;
- Memulai penggalian setelah mendapat persetujuan dari Tim Pekerjaan /
Lapangan;
- Penggalian dilaksanakan sampai mencapai kedalaman sebagaimana
ditentukan dalam gambar – gambar kerja, yang mendapat persetujuan dari
Tim Teknis Pekerjaan/Lapangan;
- Mengusulkan request pekerjaan galian kepada Tim Teknis
Pekerjaan/Lapangan;
- Metode pelaksanaan pekerjaan sebaiknya dilakukan seefektif dan seefisien
mungkin apabila faktor produksi galian mengalami deviasi minus terhadap
waktu pelaksanaan maka penyedia jasa harus melakukan pekerjaan lembur,
tambah peralatan atau overtime;
- Pemerikasaan volume galian dilakukan dengan melakukan pemeriksaan
bersama terhadap elevasi realisasi yang di bandingkan dengan elevasi
rencana yang kemudian dituangkan dalam perhitungan mutual ceck 100%;
E. Syarat Pembayaran
- Pembayaran dilengkapi dengan Dokumentasi pekerjaan.
Halaman | 10
Satuan Mata Pembayaran untuk Galian Tanah manual adalah : meter kubik
(m3).
BAB. III. PEKERJAAN PASANGAN
3.1 Pekerjaan 1 m3 Pas. Batu Belah dengan Mortar tipe N (5,2 MPa),
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dilaksanakan pada pekerjaan pasangan batu Pekerjaan Talud
Saluran drainase atau talu tanah tepi aliran air dan Bangunan Irigasi dan pada
bangunan lain yang memerlukan atas perintah Tim Teknis.
B. Syarat Peralatan
- Peralatan kerja pertukangan.
C. Syarat Bahan
- Batu Belah
- Pasir Pasang
- Portland Cement
- Air
D. Syarat Metode Pelaksanaan
Pelaksaanaan pekerjaan ini secara garis besar dilaksanakan dengan cara
sebagai berikut :
- Pastikan terlebih dahulu bahwa profil tanah yang sudah di gali sesuai
dengan rencana galian tanah untuk pasangan batu dan tidak berpotensi
longsor;
- Persiapakan request terhadap pekerjaan pasangan batu;
- Sebelum dimulai pekerjaan pemasangan batu, terlebih dahulu dipasang
bouwplank dengan ukuran/dimensi yang telah ditentukan sesuai dengan
ukuran pekerjaan pasangan batu talud dan saluran drainase tidak boleh
ada yang tergenang air;
- Batu yang dipakai adalah batu belah/batu kali/batu gunung yang
dipecahkan dengan ukuran 15/30;
- Batu harus bersih, bersisi 3 bersifat keras, kasar, padat dan tahan lama;
- Pasangan batu dengan campuran adukan 1PC : 4PS untuk pondasi,
koperan, tembok tegak dan sayap pada bangunan bagi/sadap, jembatan
dan lain – lain;
- Pemasangan dilaksanakan sesuai dengan ukuran/ketebalan yang telah
ditentukan;
- Untuk memperoleh bidang permukaan pasangan yang relatif datar
gunakan benang sebagai acuan;
- Untuk pasangan batu lakukan pemasangan secara lapis perlapis yang
direkatkan dengan akukan 1 PC : 4PS;
E. Syarat Pembayaran
- Pembayaran dilengkapi dengan Dokumentasi pekerjaan.
- Satuan Mata Pembayaran untuk Pasangan Batu Belah 1 Pc : 4 Ps adalah :
meter kubik (m3).
3.2 Pekerjaan 1m2 Plesteran tebal 1,5 cm, dengan mortar tipe N (5,2 MPa)
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dilaksanakan pada pekerjaan pasangan batu yang memerlukan
plesteran pada Pekerjaan Talud , Bangunan talang dan bangunan lainnya.
B. Syarat Peralatan
Halaman | 11
Peralatan kerja pertukangan.
C. Syarat Bahan
- Pasir Pasang
- Portland Cement
- Air
D. Syarat Metode Pelaksanaan
Pelaksaanaan pekerjaan ini secara garis besar dilaksanakan Setelah pasangan
batu selesai dikerjakan maka permukaan pasangan batu tersebut dilakukan
plesteran agar air tidak masuk kedalam poro-pori pasangan batu
Tahapan Pekerjaan :
- Semen, pasir dan air dicampur dengan perbandingan 1 PC : 2 PP dan
diaduk menjadi mortar dengan menggunakan Concrete Mixer/Molen.
- Sebelum plesteran dimulai, permukaan pasangan dibersihkan dan dibasahi
dulu dengan air.
- Pemelesteran dengan ketebalan rata-rata 1,5 cm
- Penyelesaian dan perapihan setelah pelesteran.
- Selama proses pengerjaan, bahan di tempatkan pada tempat yang tidak
mengganggu lalulintas kendaraan. Petugas lalu lintas memasang rambu
peringatan adanya pekerjaan jalan sekaligus mengatur arus lalu lintas.
- Mendokumentasi hasil pekerjaan sebagai bahan laporan.
E. Syarat Pembayaran
- Pembayaran dilengkapi dengan Dokumentasi pekerjaan.
Satuan Mata Pembayaran untuk Plesteran 1 Pc : 2 Ps adalah : meter
persegi (m2).
3.3 Pek. Pemancangan cerucuk ø 6-8 cm
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dilaksanakan pada pekerjaan talud saluran dan talud dinding sungai
dan pekerjaan di Bangunan Irigasi.
B. Syarat Peralatan
- Peralatan pertukangan.
C. Syarat Bahan
- Secara umum, untuk pondasi cerucuk kayu yang dipergunakan harus
mengikuti persyaratan bahan yaitu :
- Kayu harus mempunyai diameter yang seragam yaitu antara 8 – 10 cm,
dimana pada ujung terkecil tidak boleh kurang dari 8 cm dan pada ujung
terbesar tidak melebihi 10 cm.
- Kayu harus dalam bentang yang lurus untuk kemudahan penancapan dan
juga daya dukung yang makin besar.
- Jenis kayu harus merupakan kayu yang tidak busuk jika terendam air, kayu
tidak dalam kondisi busuk dan tidak dalam keadaan mudah patah jika ada
pembebanan.
- Pada pekerjaan ini menggunakan bahan :
- Kayu Cerucuk Dia. 8-10 cm
D. Syarat Metode Pelaksanaan
Pelaksaanaan pekerjaan ini secara garis besar dilaksanakan dengan cara sebagai
berikut :
- Pemancangan Kayu Cerucuk dapat menggunakan excavator dalam analisa
atau dengan Back Hoe/excavator dengan persetujuan Tim Teknis.
Pemasangan kayu cerucuk diameter 8 – 10 Cm dilaksanakan sebagai
Halaman | 12
perbaikan struktur tanah dan dilakukan dibawah pasangan sebagai pondasi
dari pasangan tersebut agar pasangan diatasnya tidak mengalami penurunan
(stabil). Pemasangan cerucuk ini dilaksanakan dengan cara ditumbuk sampai
kedalaman tanah yang keras dan sudah tidak masuk lagi apabila ditumbuk
berkali – kali.
- Perkuatan tanah dasar yang kurang stabil atau berair, dilakukan penggantian
tanah dasar dengan menimbun tanah baru yang lebih stabil, dilakukan dengan
menguruk tanah pada lokasi yang sudah direncanakan.
- Penancapan kayu cerucuk, dilakukan dengan posisi tegak lurus dan
menancapkan kayu terhadap lokasi pondasi yang akan dikerjakan,
Pelaksanakan disesuaikan dengan jarak antar titik kayu dan kedalaman yang
direncanakan.
- Pemasangan kepala cerucuk dilakukan dengan menyatukan ujung kepala
kayu yang sudah ditanamkan dengan membuat ikatan antar kepala kayu dan
dibuat bidang datar sebagai penempatan pondasi konstruksi yang
direncanakan.
E. Syarat Pembayaran
- Pembayaran dilengkapi dengan Dokumentasi pekerjaan.
Satuan Mata Pembayaran untuk Pemancamgan kayu Cerucuk @ 8-10 Cm
adalah : Meter maju (m1).
3.4 Pekerjaan 1 m' Pasangan Pipa serapan
A. Lingkup Pekerjaan
Untuk mengurangi tekanan tanah aktif dibelakang pasangan diperlukan
pengaliran air, yang terbuat dari suling-suling Pipa PVC 2 1/2" yang dipakai untuk
menyaring gerakan air yang akan masuk suling-suling terdiri dari ijuk, kerikil dan
pasir.
B. Syarat Peralatan
Peralatan kerja pertukangan.
C. Syarat Bahan
- Pipa PVC 2 1/2”
- Ijuk tebal
- kerikil
D. Syarat Metode Pelaksanaan
Pelaksaanaan pekerjaan ini secara garis besar dilaksanakan bersamaan
pasangan batu belah dikerjakan.
Tahapan Pekerjaan :
- Suling-suling dari pipa paralon yang dibungkus ijuk diujung pipa bagian
dalam dipasang bersamaan dengan pasangan batu. Letak suling-suling
resapan merupakan barisan dalam arah horisontal dengan jarak tertentu,
diatasnya dipasang berselang - seling atau pada arah vertikal dipasang tidak
tepat diatas pipa dibarisan sebelumnya.
- Pipa PVC harus tembus dengan panjang 10 cm dibelakang pasangan,
pemasangan suling-suling waktunya bersamaan dengan pemasangan
pasangan batu kali.
E. Syarat Pembayaran
- Pembayaran dilengkapi dengan Dokumentasi pekerjaan.
- Satuan Mata Pembayaran untuk pasangan pipa serapan adalah : Batang
(Btg’).
Halaman | 13
BAB. IV. PEKERJAAN DEWATERING
4.1. Pek. Pengeringan/ Kisdam
Pengoperasian 1 buah pompa air
A. Lingkup Pekerjaan
Dewatering merujuk pada suatu cara yang dilakukan untuk membebaskan area
konstruksi dari aliran air tanah. Tujuannya tak lain untuk menjaga kondisi
pondasi talud atau pondasi lantai saluran dan menjaga area galian proyek tetap
kering selama proses konstruksi.
B. Syarat Peralatan
Peralatan menggunakan Pompa dengan Daya (Pompa 3”/4”) untuk memenuhi
kebutuhan saat musim hujan dan jumlah peralatan yang digunakan sebanyak 1
bh.
C. Syarat Bahan
Pada pekerjaan ini tidak menggunakan bahan apapun.
D. Syarat Metode Pelaksanaan
Pengeringan atau “Coffering dan Dewatering”.
- Pada bagian-bagian tertentu dari jenis pekerjaan yang dilaksanakan, areal
pekerjaan kadang-kadang suatu saat tidak bisa bebas sama sekali dari
adanya air.
- Pada keadaan ini, Harus dikeringkan atau membebaskan areal pekerjaan
yang akan dipakai sebagai kedudukan Konstruksi dari genangan air atau
pengaruh air, karena bisa menyebabkan turunnya kwalitas pekerjaan
akibat pengaruh air tersebut.
- Sebelum membuat suatu konstruksi penahan rembesan (kist dam)
membuat gambar rencana terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan
Tim Pekerjaan.
- Setelah pekerjaan konstruksi utama selesai dikerjakan, melakukan
Pembongkaran dan membersihkan material kistdam dam sehingga tidak
mengganggu aliran sungai.
- Pada prinsipnya, selama masa pelaksanaan pekerjaan, semua lokasi yang
akan dipakai sebagai kedudukan bangunan harus dijaga agar tetap kering,
bebas dari genangan ataupun rembesan air.
- Pekerjaan pengeringan yang dimaksud disini adalah, termasuk sistem
drainase lingkungan pekerjaan, sehingga tidak menimbulkan akibat
sampingan negatif terutama pada masyarakat dan lingkungan setempat.
E. Syarat Pembayaran
- Pembayaran dilengkapi dengan Dokumentasi pekerjaan.
- Satuan Mata Pembayaran untuk Dewatering adalah : Lumpsum (ls)
E. PEMELIHARAAN
1. Pada saat pekerjaan-pekerjaan menurut kontrak telah selesai dikerjakan, penyedia
harus memindahkan semua alat kerja dan kelengkapan lainnya serta membersihkan
dan merapihkan tempat pekerjaan dari segala macam sampah, bahan-bahan yang
tidak digunakan, dan segala macam fasilitas sementara, kemudian diuji coba sehingga
pekerjaan dapat diterima baik oleh Tim Teknis Pekerjaan (Penyerahan pekerjaan untuk
pertama kalinya).
2. Selama masa pemeliharaan seratus delapan puluh (180) hari kalender, penyedia
masih tetap harus melakukan pemeliharaan, penjagaan dan memperbaiki apabila
timbul kerusakan-kerusakan pada pekerjaan tersebut, sehingga pekerjaan dapat
Halaman | 14
ditinggalkan dalam keadaan bersih, rapi dan dapat diterima baik oleh Tim Teknis .
(Penyerahan akhir).
3. Perbaikan yang diakibatkan dari cacat mutu dilakukan oleh penyedia jasa dan biaya
yang ditimbulkan pada pekerjaan ini merupakan tanggung jawab pihak penyedia.
Demikian Spesifikasi Pekerjaan ini disusun untuk dilaksanakan pada Tahun Anggaran
2024 dan akan digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan Normalisasi
Anak Sungai Manggar Desa Sukamandi di Kab. Belitung Timur.
Pangkalpinang, Februari 2024
Ditetapkan Oleh,
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Eddy Hidayat,ST
NIP. 19790513 200903 1 002
Halaman | 15