Jasa Konsultansi Spasial Lahan Pertanian Kabupaten Belitung Timur Dan Kabupaten Belitung Paket 4

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10366906000
Date: 2 September 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Bangka Belitung
Work Unit: Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 100,000,000
Winner (Pemenang): PT Itergo Buana Utama
NPWP: 027790963423000
RUP Code: 60451154
Work Location: Beltim dan Belitung - Belitung Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
SATUAN KERJA : DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN     
                          PANGAN PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG        
  SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                                               
                          NOMOR DAN TANGGAL SPK :                          
                          __________________________                       
                          PENGGUNA ANGGARAN DINAS PERTANIAN DAN            
         Nama PPK:        KETAHANAN PANGAN PROVINSI KEPULAUAN BANGKA       
                          BELITUNG                                         
                          _____________                                    
       Nama Penyedia:                                                      
                          NOMOR     SURAT     UNDANGAN     PENGADAAN       
PAKET PENGADAAN :         LANGSUNG :____________________                   
JASA  KONSULTANSI  SPASIAL                                                 
                          TANGGAL    SURAT    UNDANGAN     PENGADAAN       
LAHAN  PERTANIAN KABUPATEN                                                 
                          LANGSUNG :_________________                      
BELITUNG TIMUR, KABUPATEN                                                  
                          NOMOR    BERITA  ACARA   HASIL   PENGADAAN       
BANGKA SELATAN  DAN                                                        
                          LANGSUNG :____________________                   
KABUPATEN  BANGKA  TENGAH                                                  
Paket 4                   TANGGAL   BERITA  ACARA   HASIL  PENGADAAN       
                          LANGSUNG :_________________                      
SUMBER DANA: dibebankanatasDPADINASPERTANIANDANKETAHANANPANGANPROVINSI     
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG Tahun Anggaran 2025 untuk mata anggaran kegiatan 
__________                                                                 
Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp__________
(_______________________ rupiah).                                          
Jenis Kontrak: LUMPSUM                                                     
WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN: 105 (SERATUS LIMA) hari kalender              
        Untuk dan atas nama           Untuk dan atas nama Penyedia         
        Pengguna Anggaran                    __________                    
      Pejabat Pembuat Komitmen                                             
                                [tandatangandancap(jikasalinanasliiniuntuk 
                                proyek/satuankerjaPejabatPembuatKomitmen   
                                 makarekatkan    meteraiRp10.000,-)]       
                                                                           
                                           [namalengkap]                   
 ERWIN KRISNAWINATA, STP., M.Si                                            
       NIP.                                   [jabatan]                    
          19760130 200212 1 008                                            
                            SYARAT UMUM                                    
                       SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                          
1.  LINGKUP PEKERJAAN                                                      
    Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu
    yang ditentukan, dengan mutu sesuai Kerangka Acuan Kerja dan harga sesuai SPK.
                                                                           
2.  HUKUM YANG BERLAKU                                                     
   Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik
   Indonesia.                                                              
                                                                           
3.  PENYEDIA JASA KONSULTANSI MANDIRI                                      
    Penyedia berdasarkan SPK ini bertanggung jawab penuh terhadap personel serta pekerjaan
    yang dilakukan                                                         
4.  BIAYA SPK                                                              
    a. Biaya SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overheadserta
      biaya asuransi (apabila dipersyaratkan).                             
    b. Rincian biaya SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam rekapitulasi penawaran
      biaya.                                                               
5.  HAK KEPEMILIKAN                                                        
    a. PPK berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang terkait langsung atau
      disediakan sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh penyedia kepada PPK. Jika
      diminta oleh PPK maka penyedia berkewajiban untuk membantu secara optimal
      pengalihan hak kepemilikan tersebut kepada PPK sesuai dengan hukum yang berlaku.
    b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh PPK tetap pada
      PPK, dan semua peralatan tersebut harus dikembalikan kepada PPK pada saat SPK
      berakhir atau jika tidak diperlukan lagi oleh penyedia. Semua peralatan tersebut harus
      dikembalikan dalam kondisi yang sama pada saat diberikan kepada penyedia dengan
      pengecualian keausan akibat pemakaian yang wajar.                    
                                                                           
6.  PERPAJAKAN                                                             
    Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain
    yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua
    pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam biaya SPK.    
                                                                           
7.  PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK                                         
    Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh
    pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama
    penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.  
                                                                           
8.  JADWAL                                                                 
    a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada
      tanggal yang ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).     
    b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK.
    c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
    d. Apabila penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan
      diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada PPK,
      maka PPK dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan
      adendum SPK.                                                         
                                                                           
9.  ASURANSI                                                               
    a. Apabila dipersyaratkan, penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai
      dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk:                        
      1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan,
       pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko
       terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat
       diduga;                                                             
      2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan    
    b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam biaya
      SPK.                                                                 
                                                                           
10. PENUGASAN PERSONEL                                                     
    Penyedia tidak diperbolehkan menugaskan personel selain personel yang telah disetujui oleh
    PPK untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan SPK ini.                  
                                                                           
11. PENANGGUNGAN DAN RISIKO                                                
    a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas
      PPK beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban,
      kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan
      hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK beserta instansinya (kecuali kerugian
      yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat PPK)
      sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak tanggal
      mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara penyerahan akhir:
      1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia dan Personel;
      2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau              
      3) kehilangan atau kerusakan harta benda, cidera tubuh, sakit atau kematian pihak
       lain.                                                               
    b. Terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita
      acara serah terima, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini
      merupakan risiko penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh
      kesalahan atau kelalaian PPK.                                        
    c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban
      penanggungan dalam syarat ini.                                       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
12. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN                                             
    PPK berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan
    yang dilaksanakan oleh penyedia. PPK dapat memerintahkan kepada pihak lain untuk
    melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang
    dilaksanakan oleh penyedia.                                            
                                                                           
13. LAPORAN HASIL PEKERJAAN                                                
    a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak terhadap kemajuan
      pekerjaan dalam rangka pengawasan kualitas dan waktu pelaksanaan pekerjaan. Hasil
      pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
    b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh
      aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai
      bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian.
    c. Laporan harian berisi:                                              
      1) penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;                
      2) jenis, jumlah dan kondisi peralatan;                              
      3) jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;                  
      4) keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang berpengaruh
       terhadap kelancaran pekerjaan; dan                                  
      5) catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.           
    d. Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh konsultan dan
      disetujui oleh wakil PPK.                                            
    e. Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil kemajuan
      fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu
      ditonjolkan.                                                         
    f. Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil kemajuan
      fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
    g. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK membuat foto-foto dokumentasi
      pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.                           
14. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                           
    a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan
      pekerjaan pada tanggal mulai kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
      program mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal
      penyelesaian yang ditetapkan dalam SPMK.                             
    b. Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian disebabkan karena kesalahan atau
      kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan.
    c. Jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka PPK
      memberikan tambahan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.       
    d. Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal penyelesaian
      semua pekerjaan.                                                     
                                                                           
15. SERAH TERIMA PEKERJAAN                                                 
    a. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), penyedia mengajukan permintaan
      secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan.               
    b. Sebelum dilakukan serah terima, PPK melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan.
    c. PPK dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dapat dibantu oleh pengawas
      pekerjaan dan/atau tim teknis.                                       
    d. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia
      wajib memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah PPK.               
    e. PPK menerima hasil pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai
      dengan ketentuan SPK.                                                
    f. Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari biaya SPK setelah pekerjaan
      selesai.                                                             
16. PERUBAHAN SPK                                                          
    a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.                         
    b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi
      lapangan pada saat pelaksanaan dengan SPK dan disetujui oleh para pihak, meliputi:
      1) menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam SPK;         
      2) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;                      
      3) mengubah Kerangka Acuan Kerja sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
      4) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.                            
    c. Untuk kepentingan perubahan SPK, PPK dapat dibantu Pejabat Peneliti Pelaksanaan
      Kontrak.                                                             
                                                                           
                                                                           
17. PERISTIWA KOMPENSASI                                                   
    a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut:
      1) PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
      2) keterlambatan pembayaran kepada penyedia;                         
      3) PPK tidak memberikan gambar-gambar, Kerangka Acuan Kerja dan/atau instruksi
       sesuai jadwal yang dibutuhkan;                                      
      4) penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;                
      5) PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan
       yang   setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan      
       kerusakan/kegagalan/penyimpangan;                                   
      6) PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;                
      7) PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga
       sebelumnya dan disebabkan oleh PPK;                                 
      8) ketentuan lain dalam SPK.                                         
    b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau
      keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti
      rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.  
    c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan
      kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata
      akibat Peristiwa Kompensasi.                                         
    d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan
      data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK,
      dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.
    e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian
      pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam
      mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.           
18. PERPANJANGAN WAKTU                                                     
    a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui
      tanggal penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal
      penyelesaian berdasarkan data penunjang. PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas
      Pekerjaan memperpanjang tanggal penyelesaian pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan
      tanggal penyelesaian harus dilakukan melalui adendum SPK.            
    b. PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan penelitian
      terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia.                
                                                                           
19. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK                                          
    a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar.       
    b. Dalam hal SPK dihentikan, PPK wajib membayar kepada penyedia sesuai dengan prestasi
      pekerjaan yang telah dicapai, termasuk:                              
      1) biaya langsung pengadaan bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan ini. Bahan dan
       perlengkapan ini harus diserahkan oleh Penyedia kepada PPK, dan selanjutnya
       menjadi hak milik PPK;                                              
      2) biaya langsung demobilisasi personel.                             
    c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak PPK atau pihak penyedia.   
    d. Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
      pemutusan SPK melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila:
     1) penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses
        Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang;            
     2) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran
        persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi
        yang berwenang;                                                    
     3) penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
        memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan; 
     4) penyedia tanpa persetujuan PPK, tidak memulai pelaksanaan pekerjaan;
     5) penyedia menghentikan pekerjaan dan penghentian ini tidak tercantum dalam
        program mutu serta tanpa persetujuan PPK;                          
     6) penyedia berada dalam keadaan pailit;                              
     7) Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan sebanyak 3
        (tiga) kali;                                                       
     8) penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu
        yang ditetapkan oleh PPK;                                          
     9) PPK memerintahkan penyedia untuk menunda pelaksanaan atau kelanjutan
        pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan) hari;
        dan/atau                                                           
     10) PPK tidak menerbitkan surat perintah pembayaran untuk pembayaran tagihan
        angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam SPK.
    e. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan penyedia:        
      1) Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan
       (apabila diberikan);                                                
      2) penyedia membayar denda keterlambatan (apabila ada); dan/atau     
      3) penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.                           
    f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan prosedur,
      melakukan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan,
      maka PPK dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.  
                                                                           
20. PEMBAYARAN                                                             
    a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan
      ketentuan:                                                           
      1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
      2) Pembayaran dilakukan setelah Produk keluaran terpenuhi dan diserahkan kepada
       pengguna jasa.                                                      
      3) pembayaran dilakukan dengan secara sekaligus; dengan ditransfer ke nomor
       Rekening ……………….. Bank……………   atas nama CV…………………..                 
      4) pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak ;        
    b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen)
      dan Berita Acara Serah Terima ditandatangani.                        
    c. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan pembayaran
      dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran kepada Pejabat
      Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).                       
    d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan
      untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk menyampaikan
      perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi
      perselisihan.                                                        
21. DENDA                                                                  
    a. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
      karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia berkewajiban untuk
      membayar denda kepada PPK sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai SPK (tidak
      termasuk PPN) untuk setiap hari keterlambatan.                       
    b. PPK mengenakan Denda dengan memotong pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia.
      Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual Penyedia.
                                                                           
22. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                              
    PPK dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara
    damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau
    interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat
    diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui Layanan
    Penyelesaian Sengketa, arbitrase atau Pengadilan Negeri.               
                                                                           
                                                                           
23. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI                                              
    Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personel satuan kerja PPK telah atau akan
    menerima komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung maupun tidak
    langsung dari SPK ini. Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini merupakan
    pelanggaran yang mendasar terhadap SPK ini.
Tenders also won by PT Itergo Buana Utama