PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
DINAS PENDIDIKAN
Komplek Perkantoran dan PemukimanTerpadu Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
KelurahanAir Itam Pangkalpinang,Telp/Fax. (0717)439234
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BELANJA JASA KONSULTANSI PENGAWASAN (REHABILITASI RUANG KELAS SMA N 2
SUNGAI SELAN )
Konsultan pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan setiap
bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi dilapangan.
A. Uraian tugas teknis pengawasan :
1. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan, koordinasi
dan inspeksi kegiatan–kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun
administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai dengan
pekerjaan diserahkan untuk kedua kalinya.
2. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen
bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau
ditempat kerja lainnya.
3. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat, agar
batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
4. Memberikan masukkan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan biaya
dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan
persetujuan dari Pengguna Jasa.
5. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambahan
biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat langsung
disampaikan kepada penyedia, dengan pemberitahuan tertulis kepada Pengelola Proyek.
6. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Penyedia dalam mengusahakan perijinan
sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
B. SASARAN
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan jasa konsultansi
pengawasan adalah untuk Rehabilitasi Ruang Kelas SMA N 2 Sungai Selan .
C. SUMBER DANA
Sumber dana: APBD Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
D. PAGU ANGGARAN
Pagu Anggaran yang ditetapkan