URAIAN SINGKAT
Operasi dan Pemeliharaan Sungai Se Kota Pangkalpinang
LATAR BELAKANG
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan
Permukiman Bidang Sumber Daya Air Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah
institusi pemerintah yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam
Penanggulangan Bencana Alam Banjir terutama Normalisasi dan Pemeliharaan Aliran
Sungai Salim Kel. Tua Tunu, Kecamatan Gerunggang sehingga dapat terhindarnya daerah
rawan banjir dari luapan air. Kondisi aliran sungai yang kurang baik yang ada saat ini
masih terbatas dan juga masih banyak terjadi kelebihan air (terendam/banjir) ke daerah
permukiman masyarakat. Sebagaimana yang telah diuraikan di atas, salah satu upaya
agar tercapainya program pemerintah provinsi melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan
Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Bidang Sumber Daya Air Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam
normalisasi Sungai yang sudah ada dengan ini diberikan tugas untuk mendayagunakan
normalisasi sungai secara maksimal yaitu dalam bentuk Normalisasi/Restorasi/
Pemeliharaan Sungai.
Untuk membantu dan mendorong terlaksananya upaya pengendalian bencana
banjir, baik oleh masyarakat pada umumnya dan pemerintah pada khususnya, maka
diperlukan suatu pembangunan kolam retensi sebagai bentuk pengendalian dan
penanggulangan bencana banjir di suatu wilayah.
Pihak penyedia jasa harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan
setiap bagian pekerjaan konstruksi yang dihadapi di lapangan, yang secara garis besar
adalah sebagai berikut :
Pekerjaan Persiapan
1. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan.
2. Memeriksa Time Schedule/Bar Chart, S-Curve, dan Net Work Planning yang
diajukan oleh kontraktor pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada pengelola
proyek untuk mendapatkan persetujuan.
3. Melakukan mobilisasi demobilisasi terhadap peralatan, tenaga kerja dan bahan-
bahan yang ada dilapangan
4. Melakukan pengukuran awal/stake out dilapangan
5. Melakukan pekerjaan dewatering/pengedaman sungai
6. Melakukan pekerjaan bongkaran terhadap material/bahan yang tidak
digunakan/terpakai
Pekerjaan Dinding Penahan Tanah
1. Melakukan pekerjaan tanah berupa galian tanah dan timbunan tanah
Konsultasi.
1. Melakukan konsultasi ke Pengguna Jasa untuk membahas segala masalah dan
persoalan yang timbul selama masa pembangunan.
2. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya dua kali dalam sebulan,
dengan Pengguna Jasa, perencana dan pengawas pekerjaan dengan tujuan untuk
membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk
kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua Pihak yang
bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1 minggu kemudian.
3. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
Laporan.
1. Memberikan Laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis kepada
Pengguna Jasa, mengenai volume, prosentase dan nilai bobot bagian-bagian
pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana.
2. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan dibandingkan
dengan jadwal yang telah disetujui.
3. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat
yang digunakan.
4. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh pemborong
terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, yang dibuat
oleh Pemborong (Shop Drawing).
Dokumen.
1. Menerima dan menyiapkan berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
2. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta penambahan
atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
3. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita Acara
kemajuan Pekerjaan, Penyerahan Pertama dan Kedua serta formulir-formulir
lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan.
Pangkalpinang, Oktober 2025
Ditetapkan oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen
Surya Aditya, ST
NIP. 19821119 201001 1 009