Kegiatan : Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan
Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha
dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Peningkatan Jaringan Irigasi Permukaan
Pekerjaan : Peningkatan Jaringan Irigasi Permukaan - Belanja Modal
Bangunan Pembawa Irigasi - Penyusunan DED Peningkatan
Terowongan Subak Tirtamangu D.I Tirtamangu di Kecamatan
Petang Kabupaten Badung
Uraian Pendahuluan
Program ketahanan pangan / swasembada pangan oleh Pemerintah
1. Latar Belakang
Pusat adalah program yang harus mendapatkan tindak lanjut nyata
dengan berbagai kegiatan sektor pertanian di daerah-daerah.
Sebagai indikator utama dalam peningkatan hasil produksi padi,
penyediaan infrastruktur irigasi perlu mendapatkan perhatian
sehingga mampu berfungsi optimal dalam proses pola tanam oleh
para petani.
Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan,
melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan
Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air,
dan Pengendalian Daya Rusak Air. Setiap proses dalam
pengelolaan sumber daya air merupakan hal-hal yang saling terkait
mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi.
Irigasi sebagai salah satu komponen utama dalam rangka menjaga
ketahanan pangan tidak lepas dari kondisi sistem irigasi itu sendiri.
Keberlangsungan kondisi jaringan utama pada daerah irigasi sangat
menentukan kelancaran debit yang mengalir hingga ke sawah.
Karena itu peran operasi dan pemeliharaan sangatlah penting untuk
mempertahankan kinerja daerah irigasi. Pendataan aset irigasi
sangat penting untuk mewujudkan pengelolaan jaringan irigasi
yang optimal.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 23/PRT/M/2015 tentang
Pengelolaan Aset Irigasi yang dalam ketentuan umum
menyebutkan bahwa Aset Irigasi adalah Jaringan Irigasi dan
Pendukung Pengelolaan Irigasi dimana jaringan irigasi adalah
saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya yang merupakan
satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian,
pemberian, penggunaan, dan pembuangan air irigasi. Kinerja
jaringan irigasi dipengaruhi oleh kinerja masing-masing asset
secara individual. Data aset irigasi dan kondisinya memegang
peranan penting dalam penentuan pengambilan kebijakan dalam
pengelolaan irigasi. Karena itu, sangat penting untuk dilakukan
inventarisasi dan pendataan kondisi pada suatu daerah irigasi untuk
mengetahui kondisi real daerah irigasi sebelum dilakukan
penanganan.
Dengan hal tersebut diatas, Pemerintah Kabupaten Badung dalam
hal ini Bidang Sumber Daya Air, Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Badung melakukan pekerjaan
“Penyusunan DED Peningkatan Terowongan Subak
Tirtamangu D.I Tirtamangu di Kecamatan Petang Kabupaten
Badung” yang pembiayaannya bersumber dari dana APBD
Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025.
2. Maksud dan Tujuan Maksud dari kegiatan ini adalah melakukan kelayakan dari sisi
manfaat dan potensi dalam peninjauan lokasi, ketersediaan air,
kesesuaian lahan dan kebutuhan air. Tersusunnya suatu organisasi
dan dokumen kelayakan dengan beban tugas perencana
pelaksanaan pekerjaan “Penyusunan DED Peningkatan
Terowongan Subak Tirtamangu D.I Tirtamangu di
Kecamatan Petang Kabupaten Badung” dan secara periodik
memberikan masukan kepada Pengguna Anggaran dan PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen) Bidang Sumber Daya Air Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Badung baik
yang bersifat rutin dan teknis maupun usulan-usulan yang sifatnya
menunjang pelaksanaan.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menghasilkan “Penyusunan
DED Peningkatan Terowongan Subak Tirtamangu D.I
Tirtamangu di Kecamatan Petang Kabupaten Badung” yang
meliputi:
• Tersedianya data lokasi eksisting pekerjaan yang jelas.
• Tersedianya data hasil pengukuran topografi.
• Tersedianya ketersediaan air
• Tersedianya kesesuaian lahan dan kebutuhan air
• Mengetahui Neraca Air
• Gambar detail desain dan rencana anggaran biaya
• Tersedianya data penyelidikan tanah