URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama
SUB KEGIATAN : Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB)
PEKERJAAN : Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Pengawasan
Pembangunan SMP Negeri 1 Kuta Selatan
Lokasi Kegiatan Jl. Wanagiri No.9x, Jimbaran, (Koordinat 8°47'09.6"S 115°09'47.8"E),
Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Lingkup Lingkup Pekerjaan yang harus dilakukan penyedia jasa Konsultan
Pekerjaan Pengawasan secara garis besar meliputi pengendalian dan
pengawasan mengenai mutu, biaya dan waktu untuk pencapaian fisik
(kualitas dan kuantitas) sesuai dengan yang direncanakan, alih
pengetahuan dan tertib administrasi maupun keuangan didalam
penyelengaraan: Pembangunan SMP Negeri 1 Kuta Utara secara garis
besar meliputi pengendalian dan pengawasan mengenai mutu, biaya
dan waktu untuk pencapaian fisik (kualitas dan kuantitas) sesuai
dengan yang direncanakan, alih pengetahuan dan tertib administrasi
maupun keuangan didalam penyelengaraan Pembangunan SMP
Negeri 1 Kuta Utara, mulai dari tahap persiapan, sampai tahap pasca
konstruksi, yang dapat diuraikan sebagai berikut:
1) Pada Tahap Persiapan
a. Membantu Pengguna Jasa didalam menyusun strategi
pelaksanaan konstruksi, seperti Rapat Pre Construction Meeting
(PCM) serta penyusunan MC0.
b. Membantu pengguna jasa dan kontraktor menyusun time
schedule pelaksanaan kegiatan.
2) Pada Tahap Konstruksi
a. Mengevaluasi, mengkoordinasi program Kegiatan Konstruksi
yang disusun oleh kontraktor terdiri atas program pencapaian
sasaran konstruksi dan program pengendalian serta
penggunaan tenaga, peralatan dan perlengkapan material.
b. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang
meliputi program pengendalian sumber daya, pengendalian
biaya, pengendalian waktu, dan pengendalian sasaran fisik
(kuantitas dan kualitas) hasil konstruksi, pengendalian
perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi.
c. Mengusulkan perubahan serta penyesuaian di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi.
d. Menyetujui Berita Acara Persetujuan Kemajuan Pekerjaan
Konstruksi untuk pembayaran angsuran, pemeliharaan
pekerjaan serta serah terima pekerjaan konstruksi.
e. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri dari:
i. Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan rapat lapangan
secara berkala dan membuat laporan harian, mingguan dan
bulanan atas pelaksanaan pekerjaan pengawasan dengan
memasukkan hasil rapat lapangan laporan harian, mingguan
dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh
kontraktor.
ii. Mengkaji dan menyetujui daftar kekurangankekurangan dan
cacat pekerjaan selama waktu pelaksanaan serta mengawasi
pelaksanaan pemeliharaan yang dilaporkan Direksi Lapangan
pengelola kegiatan.
iii. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
pekerjaan di lapangan.
iv. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
pekerjaan konstruksi.
v. Mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas dan laju pencapaian volume/realisasi fisik.
vi. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi.
vii. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan
untuk pembayaran angsuran, pemeliharaan pekerjaan, serah
terima pertama dan kedua pekerjaan konstruksi.
viii. Meneliti gambar gambar untuk pelaksanaan (soft drawings)
yang diajukan oleh kontraktor.
ix. Meneliti gambar - gambar yang sesuai dengan pelaksanaan
(as built drawing) sebelum serah terima I.
3) Masa Pasca Konstruksi
a. Membantu pengelolaan pemeliharaan, pada masa
pemeliharaan.