URAIAN SINGKAT PEKERJAAN BELANJA JASA KONSULTANSI PERENCANAAN
TATA RUANG PELAKSANAAN PELAKSANAAN PENYUSUNAN PETA DASAR
KECAMATAN KUTA
1. DESKRIPSI SUB KEGIATAN
a. Ruang Lingkup Sub Kegiatan
- Lingkup Pekerjaan yang harus dilakukan penyedia jasa Konsultan Perencanaan
secara garis besar meliputi Penyusunan Peta Dasar Kecamatan Kuta,
pendampingan alih pengetahuan dan tertib administrasi maupun keuangan di
dalam penyelenggaraan kegiatan.
b. Penjelasan Terkait Kewenangan
- Sesuai ketentuan bahwa Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/kota
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kabupaten/Kota maka melalui Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, maka kewenangan kegiatan ada
pada Pemerintah Daerah Kabupaten Badung
c. Jangka Waktu Pelaksanaan Sub Kegiatan
- Jangka Waktu Pelaksanaan Penyusunan Peta Dasar Kecamatan Kuta yaitu 60
(enam puluh) hari kalender.
Bulan 1 Bulan 2
Tahap Pelaksanaan
1 2 3 4 1 2 3 4
Persiapan
Laporan Pendahuluan
Album Peta
Laporan Akhir
d. Persyaratan Penyedia
Klasifikasi : Jasa Perencanaan Wilayah (PR102) atau Jasa
Pengembangan Wilayah (AL002)
e. Metode Pelaksanaan Sub Kegiatan
- Metode pengadaan Sub kegiatan yang digunakan pada Pelaksanaan
Pelaksanaan Penyusunan Peta Dasar Kecamatan Kuta adalah dengan
menggunakan metode Pengadaan Langsung