URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama Pengawasan Terhadap Kinerja Pemenuhan Standar Teknis
Pekerjaan Penataan Ruang Kawasan di Kabupaten Gianyar
Latar Belakang Sesuai dengan amanat Pasal 212 ayat (1) huruf c Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang, Pengawasan Penataan
Ruang dilakukan salah satunya terhadap kinerja
pemenuhan Standar Teknis Penataan Ruang Kawasan.
Sebagaimana diatur pada Pasal 217, dalam pelaksanaan
pengawasan terhadap kinerja pemenuhan standar teknis
penataan ruang kawasan, Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, gubernur, dan
bupati/wali kota dapat membentuk Inspektur Pembangunan
dan diperjelas pada penjelasan Pasal 217 ayat (1) bahwa
dengan adanya Inspektur Pembangunan sebagai petugas
khusus yang memiliki tugas/kewenangan melaksanakan
pengawasan penataan ruang agar lebih efektif dan optimal.
Lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21
Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian
Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang,
Pasal 226 menyebutkan bahwa Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional melakukan
pengawasan penataan ruang terhadap kinerja yang
dilakukan oleh gubernur, gubernur melakukan pengawasan
penataan ruang terhadap kinerja yang dilakukan oleh
bupati/wali kota, dan bupati/wali kota melakukan
pengawasan penataan ruang terhadap kinerja pemenuhan
standar teknis kawasan oleh masyarakat. Pelaksanaan
pengawasan terhadap kinerja standar teknis kawasan lebih
rinci diatur dalam Petunjuk Teknis Tata Cara Pengawasan
Kinerja Pemenuhan Standar Teknis Penataan Ruang
Kawasan Nomor : 01/JUKNIS-700 MR.02.03/V/2024
tanggal 31 Mei 2024, serta dalam melaksanakan
Pengawasan Penataan Ruang terhadap kinerja, menteri,
gubernur, dan bupati/walikota dapat dibantu oleh Inspektur.
Nomenklatur Inspektur telah diubah menjadi Pelaksana
Pengawasan Penataan Ruang sesuai Petunjuk Teknis
diatas.
Standar teknis penataan ruang kawasan merupakan
ketentuan teknis dan ketentuan spasial yang menunjukkan
perwujudan kinerja fungsi kawasan yang sesuai peruntukan,
yang dirumuskan berdasarkan kajian kondisi, karakteristik,
dan dampak eksternalitas kawasan serta standar sektor.
Kinerja fungsi suatu kawasan sendiri merupakan kondisi
yang diinginkan atau dituju dalam pengembangan suatu
kawasan. Maka dari itu, Pengawasan terhadap Kinerja
Pemenuhan Standar Teknis Penataan Ruang Kawasan
dilaksanakan untuk menilai ketercapaian kinerja fungsi
kawasan untuk memastikan kawasan berfungsi dengan
baik, pembangunan tidak menimbulkan dampak, dan
kualitas kawasan terjaga serta dapat ditingkatkan.
Pengawasan standar teknis kawasan dilakukan melalui
pemeriksaan dan penilaian pemenuhan indikator kinerja
kawasan sesuai dengan Standar Teknis Penataan Ruang
Kawasan yang telah ditetapkan, antara lain Standar Teknis
Penataan Ruang Kawasan Pariwisata, Kawasan Industri,
Kawasan Perumahan dan Permukiman Perkotaan,
Kawasan Pendidikan, Kawasan Perdagangan dan Jasa,
Kawasan Ruang Terbuka Hijau, serta Kawasan Pejalan
Kaki.
Provinsi Bali dikenal sebagai tempat wisata yang
menawarkan berbagai objek wisata kepada para
wisatawan, seperti wisata budaya, wisata alam, maupun
wisata kuliner yang memberikan dampak pada
pertumbuhan ekonomi. Walaupun sempat mengalami
penurunan akibat pandemi Covid-19, namun Pemerintah
senantiasa berupaya membangkitkan potensi yang dimiliki
Provinsi Bali sebagai pintu gerbang destinasi wisata terbaik
dunia yang tertuang dalam Strategi Pemulihan dan
Transformasi Ekonomi yang disusun oleh Kementerian
PPN/Bappenas. Salah satu bagian penting dalam strategi
dan transformasi tersebut adalah melakukan revitalisasi
destinasi pariwisata Bali dalam RPJMN 2020-2024.
Kabupaten Gianyar merupakan satu dari sembilan kab/kota
di Provinsi Bali dengan daya tarik dan akomodasi destinasi
pariwisata yang begitu beragam dimana saat ini
terkonsentrasi di tiga kecamatan yaitu Ubud, Tegallalang,
dan Payangan (Ulapan). Kecamatan Ubud merupakan
Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), Kawasan
Strategis Pariwisata Daerah (KSPD) dan Kawasan Strategis
Kabupaten dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi
yang menjadi perhatian khusus Pemerintah Provinsi Bali.
Perkembangan daya tarik wisata Ubud dan sekitarnya
mendorong pertumbuhan sektor lainnya, seperti
perdagangan dan jasa. Pertumbuhan perdagangan dan
jasa yang semakin massif dapat menimbulkan berbagai
permasalahan diantaranya kemacetan, pengelolaan parkir,
sarana dan prasana pendukung yang kurang memadai dan
tidak memenuhi ketentuan standar minimal, kerusakan
lingkungan, kurangnya fasilitas promosi, dan sebagainya.
Selain itu, perkembangan kawasan perdagangan dan jasa
perlu memperhatikan infrastruktur, integrasi antar moda
transportasi umum serta akses pejalan kaki. Akses pejalan
kaki merupakan fasilitas penunjang yang tidak dapat
diabaikan dalam menjaga kualitas kawasan perdagangan
dan jasa di Kecamatan Ubud. Dalam operasionalnya,
fasilitas pejalan kaki belum secara optimal memenuhi
aksesibilitas, keselamatan, kenyamanan, kemudahan,
keindahan dan interaksi. Lebar jalur pejalan kaki banyak
yang kurang memadai akibat keterbatasan ruang milik jalan.
Fasilitas bagi kelompok khusus, rentan dan penyandang
disabilitas juga masih banyak yang belum sesuai standar,
serta pemanfaatannya diwarnai dengan adanya parkir liar
hingga penempatan signage yang tidak beraturan.
Berdasarkan permasalahan tersebut, dikhawatirkan akan
dapat menurunkan kualitas kawasan, sehingga perlu
dilakukan pengawasan terhadap kinerja pemenuhan
standar teknis penataan ruang kawasan khususnya pada
fungsi kawasan perdagangan dan jasa serta kawasan
pejalan kaki di Kecamatan Ubud.
Lokasi Kegiatan ini berlokasi di Kabupaten Gianyar
Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan meliputi beberapa kelompok yang
Lingkup
secara garis besar diuraikan sebagai berikut :
Pekerjaan
1. Tahap Persiapan
1) Melakukan persiapan mobilisasi tenaga ahli/tim
pelaksana kegiatan;
2) Melakukan kajian terhadap kerangka acuan kerja,
pengembangan metodologi, serta menyusun
rencana kerja rinci;
3) Mereview kebijakan terkait, serta mengidentifkasi
kebutuhan data primer dan sekunder terkait
informasi awal kawasan deliniasi;
4) Menganalisis kesesuaian kawasan terhadap
rencana tata ruang;
5) Menyusun profil Kawasan.
2. Tahap Pelaksanaan
1) Pemantauan dilakukan melalui survei/pengamatan
secara langsung dan secara tidak langsung.
Pengamatan secara langsung dilakukan dengan
cara pengukuran standar teknis dan standar kinerja
pada kondisi eksisting di lapangan, pengisian daftar
periksa, wawancara dengan pihak terlibat (orang
yang bertempat tinggal di kawasan penilaian,
terlibat atau terkena dampak secara langsung,
tokoh masyarakat, pengelola kawasan, dan sektor
terkait), serta pengambilan bukti dukung.
Pengamatan secara tidak langsung dilakukan
terhadap komponen yang penilaiannya tidak
tersedia dari pengamatan langsung di lapangan
atau memerlukan dokumen pendukung untuk
mendapatkan hasil pengukuran.
2) Evaluasi/penilaian kinerja Kawasan merupakan
kegiatan penilaian yang dilakukan berdasarkan
isian daftar periksa sebagaimana dijabarkan dalam
lampiran Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2021 dan
Petunjuk Teknis Tata Cara Pengawasan Kinerja
Pemenuhan Standar Teknis Penataan Ruang
Kawasan Nomor : 01/JUKNIS-700
MR.02.03/V/2024 dengan melihat keterpenuhan
dan ketercapaian standar teknis dan standar kinerja
pada masing-masing Subkomponen untuk
menghasilkan nilai Kinerja Fungsi Kawasan.
3) Pelaporan penilaian pemenuhan Standar Teknis
Penataan Ruang Kawasan. Pelaporan penilaian
pemenuhan standar teknis Penataan Ruang
kawasan dilakukan melalui:
a) Perumusan rekomendasi dan Usulan Rencana
Realisasi Rekomendasi. Rekomendasi disusun
untuk pengelola berisi komponen-komponen
yang harus dipenuhi guna meningkatkan
kualitas kinerja kawasan. Sedangkan usulan
rencana realisasi rekomendasi merupakan
usulan yang memuat rekomendasi, lokasi,
waktu, dan penanggungjawab pelaksanaan
rekomendasi.
b) Penyusunan laporan hasil pengawasan.
c) Evaluasi pengajuan keberatan (jika ada).
d) Pendampingan penyusunan Surat Komitmen.
e) Penyusunan laporan akhir pengawasan kinerja
pemenuhan Standar Teknis Kawasan.
4) Pembahasan melalui diskusi dan koordinasi
dilaksanakan di Kabupaten Gianyar bersama
dengan Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah
Kabupaten Gianyar, pengelola kawasan dan
stakeholder lainnya (perangkat desa, PLN, Telkom,
DSDP) dalam rangka penilaian Pengawasan
terhadap Kinerja Pemenuhan Standar Teknis
Penataan Ruang Kawasan.
a) Pembahasan laporan pendahuluan terkait
pelaksanaan kegiatan pengawasan, hasil
identifikasi data primer dan sekunder,
klarifikasi batas deliniasi kawasan dan deliniasi
kawasan indikatif/sekitar kawasan
berdasarkan survey awal sekaligus menjaring
masukan dan informasi tambahan yang
diperlukan untuk melengkapi hasil survei.
b) Pembahasan laporan akhir terkait hasil
pengisian daftar periksa dan hasil penilaian,
perumusan rekomendasi dan usulan rencana
realisasi rekomendasi, hasil evaluasi jika
terdapat keberatan, serta kesepakatan surat
komitmen perwujudan kualitas kawasan
minimal.
Sumber Dana a. Biaya pelaksanaan pekerjaan ini dibebankan pada
OPD Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang,
Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali,
melalui APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun
Anggaran 2025 dengan pagu sebesar Rp.
100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah).
b. Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang diperlukan
untuk melaksanakan Pengadaan Pekerjaan Jasa
Konsultansi Pengawasan terhadap Pemenuhan
Standar Teknis Penataan Ruang Kawasan Pada
Kawasan Perdagangan dan Jasa dan Kawasan
Pejalan Kaki di Kabupaten Gianyar sebesar Rp.
99.809.369,79 (Sembilan Puluh Sembilan Juta