URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN : JASA KONSULTANSI PEMUTAKHIRAN DATA PROFIL
PENATAAN RUANG PROVINSI BALI
i. Lingkup Pekerjaan Lingkup pekerjaan Pemutakhiran Data Profil Penataan Ruang Provinsi
Bali adalah :
1. Penyedia jasa konsultansi melaksanakan pengumpulan data dan
informasi terkait gambaran umum wilayah dan dokumen rencana
tata ruang termutakhir.
2. Penyedia jasa konsultansi melaksanakan proses kompilasi dan
pengkajian terhadap data dan informasi yang diperoleh.
3. Penyedia jasa konsultansi melaksanakan proses penyusunan profil
penataan ruang yang sesuai dengan ketentuan, informatif dan
muda dipahami oleh pemerintah daerah, masyarakat, dan
pelaku UMK.
4. Penyedia jasa konsultansi melaksanakan pembahasan dan
sinkronisasi dengan pihak terkait.
Ruang lingkup di atas dilaksanakan dengan urutan kegiatan sebagai
berikut :
a. Persiapan
Pada tahap persiapan dilakukan koordinasi awal pengguna dan
penyedia jasa konsultansi terkait penyusunan rencana kerja,
kebutuhan data, jadwal rapat pembahasan dengan tim, jadwal
konsultasi teknis, dan kegiatan lainnya.
b. Pengumpulan, Kompilasi dan Pengkajian Data
Pengumpulan dan kompilasi data termutakhir mencakup:
kebijakan, wilayah administratif, kondisi fisik, kependudukan,
ekonomi, sosial budaya, penggunaan lahan, transportasi,
kebencanaan dan informasi dokumen rencana tata ruang wilayah
yang selanjutnya dikompilasi dan dikaji sebagai bahan
penyusunan profil penataan ruang.
c. Penyusunan Profil Penataan Ruang
Hasil kompilasi dan pengkajian data selanjutnya disusun untuk
menjadi buku Profil Penataan Ruang Provinsi Bali yang informatif
dan mudah dipahami oleh masyarakat. Buku Profil Penataan
Ruang Provinsi Bali mencakup pendahuluan, tinjauan kebijakan,
gambaran umum wilayah, informasi rencana tata ruang, informasi
pemanfaatan ruang dan informasi pengendalian pemanfaatan
ruang.
d. Penyusunan Executive Summary Profil Penataan Ruang
Executive Summary mencakup ringkasan dari Buku Profil
Penataan Ruang Provinsi Bali yang informatif dan mudah
dipahami oleh masyarakat.
e. Pembahasan
Pada tahap pembahasan dilaksanakan kegiatan pembahasan
dengan pihak-pihak terkait dan sinkronisasi muatan Profil
Penataan Ruang Provinsi Bali.
Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pemutakhiran Data Profil
Penyelesaian Pekerjaan Penataan Ruang Provinsi Bali adalah selama 60 (enam puluh) hari
kalender.