KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KEGIATAN SISTEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI PENATAAN RUANG – UPDATE
SISTEM INFORMASI PENATAAN RUANG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN BADUNG
APBD KABUPATEN BADUNG TAHUN ANGGARAN 2024
1. Lingkup Pekerjaan A. Lingkup Pekerjaan yang harus dilakukan penyedia jasa
Konsultan Perencanaan secara garis besar meliputi menyiapkan
Dokumen perencanaan, alih pengetahuan dan tertib
administrasi maupun keuangan didalam penyelengaraan
Penyusunan Sistem Informasi Penataan Ruang.
B. Lingkup kegiatan dalam Penyusunan Sistem Informasi Penataan
Ruang ini antara lain :
- Optimasi performa Sistem Informasi Penataan Ruang
Kabupaten Badung.
- Pengembangan data pola ruang RDTR Kecamatan Petang.
- Pengembangan data kegiatan pemanfaatan ruang Kec.
Petang.
- Pemeliharaan data persil pertanahan Kecamatan Kuta, Kuta
Utara, Mengwi, Kuta Selatan dan Abiansemal.
- Sinkronisasi data pola ruang RDTR Kec. Petang dengan data
kegiatan pemanfaatan ruang beserta data ketentuan ITBX.
- Update fitur cetak Informasi Tata Ruang.
- Sinkronisasi seluruh data persil pertanahan dan data tata
ruang Kec. Petang.
- Penambahan fitur dokumen peraturan terkait penataan
ruang Kec. Petang.
- Penambahan fitur gambar pola ruang RDTR berdasarkan
Kecamatan.
- Pengembangan Sistem Informasi Penataan Ruang Berbasis
iOS.
2. Lingkup Kewenangan - Berkewajiban dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap
Penyedia Jasa
pelaksanaan kegiatan Penyusunan Sistem Informasi Penataan
Ruang sesuai dengan ketentuan perjanjian kerjasama yang
disepakati.
- Menyampaikan pelaporan secara periodik situasi pelaksanaan
perencanaan baik sosial, administrasi maupun teknis kepada
pemberi kerja.
- Mengagendakan koordinasi secara rutin dengan PPK, PPTK,
Direksi, pihak Pengguna dan pihak Perencana sendiri Melakukan
konsultasi rutin terhadap kegiatan penyempurnaan Sistem
Informasi Penataan Ruang, agar dilaksanakan sesuai dengan
standar dan syarat-syarat perencanan, ketentuan teknis yang
ditentukan sesuai dengan kerangka acuan serta ketentuan-
ketentuan lain yang berlaku.
- Pelaksanaan pekerjaannya dinyatakan berakhir sampal dengan
selesainya semua kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan
perjanjian pekerjaan yang disepakati.
- Wajib hadir beserta Tenaga Ahlinya dan menyerahkan hasil
perencanaannya dalam forum diskusi dengan Tim Teknis.
3. Jangka Waktu Jangka Waktu pelaksanaan pekerjaan Sistem Informasi Penataan –
Penyelesaian
Update Sistem Informasi Penataan Ruang Ruang yaitu 3 (tiga) Bulan
Pekerjaan
atau 90 (sembilan puluh) hari kalender
4. Metode Pelakasanaan - Metode pengadaan Sub kegiatan yang digunakan pada
Sub Kegiatan
pelaksanaan Sistem Informasi dan Komunikasi Penataan Ruang