1
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN PENGADAAN BAHAN BAKAR MINYAK UNTUK ASET PATROLI
TAHAP II TAHUN ANGGARAN 2025
a. Gambaran Umum
Dalam penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan
hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, unsur-
unsur aset patroli Bakamla RI dan instansi terkait membutuhkan dukungan
logistik cair berupa bahan bakar minyak produksi Pertamina dengan jenis
HSD, Bio Solar, Dexlite dan/atau Pertamina Dex. Berikut adalah tugas, fungsi
dan kewenangan Bakamla RI sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014
tentang Kelautan dan Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang
Badan Keamanan Laut:
1) Pasal 61 (Tugas Bakamla). Melakukan patroli keamanan dan
keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi
Indonesia.
2) Pasal 62 (Fungsi Bakamla).
a) Menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan dan
keselamatan laut di wilayah perairan Indonesia dan wilayah
yuridiksi Indonesia
b) Menyelenggarakan sistem peringatan dini Keamanan dan
keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yuridiksi
Indonesia.
c) Melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan dan
penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan
wilayah yuridiksi Indonesia.
d) Mensinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh
instansi terkait.
e) Memberikan dukungan teknis dan operasional kepada instansi
terkait.
f) Memberikan bantuan SAR di wilayah perairan Indonesia dan
wilayah yurisdiksi Indonesia; dan
g) Melaksanakan tugas lain dalam sistem pertahanan nasional.
2
3) Pasal 63 (Kewenangan)
a) Melakukan pengejaran seketika (hot pursuit);
b) Penghentian, pemeriksaan, penangkapan, membawa dan
menyerahkan kapal ke instansi terkait/berwenang untuk
pelaksanaan proses hukum lebih lanjut; dan
c) Mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan di
wilayah perairan Indonesia dan wilayah yuridiksi Indonesia.
Mengacu pada tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana disebutkan
diatas, pelaksanaan operasi Bakamla RI melibatkan seluruh aset patroli
Bakamla RI dan instansi terkait yang didasarkan atas ancaman dan daerah
rawan terpilih, di mana berdasarkan hasil analisa rekapitulasi kejadian
pelanggaran dan kecelakaan di laut.
Berdasarkan hal tersebut, Bakamla RI melaksanakan Kegiatan Patroli,
baik berupa Patroli Bersama yang melibatkan unsur kapal dan personil dari
Bakamla RI dan Kementerian / Lembaga (K/L) terkait, serta Patroli Mandiri
yang melibatkan unsur dari Bakamla RI. Kegiatan Patroli, baik Patroli Mandiri
dan Patroli Bersama, memerlukan dukungan logistik, baik berupa dukungan
logistik cair maupun logistik personil. Dukungan logistik cair dalam pengadaan
ini berupa BBM jenis HSD, Bio Solar, Dexlite dan/atau Pertamina Dex yang
diperlukan untuk pemenuhan kebutuhan operasional Motor Pokok Penggerak
(MPK).
1. PENERIMA MANFAAT
a. Pemerintah Indonesia.
b. Pengguna Jasa maritim/masyarakat maritim.
c. Bakamla RI.
2. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN
a. Metode Pelaksanaan
1) Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri
(HPS) dengan mengacu pada nilai harga dasar keekonomian yang di
release PT Pertamina Persero atau anak perusahaan yang ditunjuk dan
volumenya menyesuaikan jumlah output pada Tahun Anggaran 2025.
3
2) Penyusunan kontrak atau perjanjian pengadaan dengan mengacu pada
surat Penetapan Pemenang Penyedia Barang/Jasa dari Tim Unit Kerja
Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).
3) Mekanisme penyaluran pekerjaan pengadaan bahan bakar minyak untuk
aset patroli tahap 2 tahun anggaran 2025 sesuai dengan rencana
dukungan logistik.
4) Monitoring pelaksanaan kegiatan pengisian Bahan Bakar Minyak dalam
rangka uji mutu dan kualitas pekerjaan pengadaan.
5) Evaluasi hasil pekerjaan pengadaan.
b. Spesifikasi Penyedia
1) Izin Usaha:
NO JENIS IZIN KLASIFIKASI
1 SIUP Kualifikasi Perusahaan Non Kecil dengan
kegiatan usaha Sesuai KBLI 46610 yaitu
Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair
dan Gas dan Produce YDBI.
2 Akte Perusahaan Yang masih berlaku sesuai ketentuan yang
dan Perubahan berlaku
3 SITU/Domisili Surat Izin Tempat Usaha SITU yang masih
berlaku
2) Memiliki NPWP;
3) Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir, surat pengukuhan
pengusaha kena pajak (PKP) dan SPT tahun anggaran 2024 dan atau
tahun berjalan terakhir;
4) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
5) Tidak masuk dalam daftar hitam;
6) Surat keterangan penyalur BBM industri dari kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral RI atau surat perjanjian kerja sama antara BU
4
Niaga Migas dan Penyalur;
7) Surat perjanjian kerja sama dengan PT Pertamina (Persero) yang
menerangkan sebagai agen/penyalur dari PT Pertamina;
8) Sertifikat izin usaha pengangkutan Bahan Bakar Minyak dari Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral RI;
9) Memiliki dan melampirkan surat keterangan referensi bank;
10) Melampirkan surat izin operasi bunker agent suplier;
11) Persyaratan dan pernyataan atas sarana transportasi yang digunakan
saat pelaksanaan kegiatan:
• melampirkan surat pernyataan pengiriman BBM melalui laut.
• melampirkan pernyataan alat transportasi berupa kapal tongkang
laut.
• melampirkan pernyataan kapasitas tangki muat minimal 120 KL.
• melampirkan surat untuk sertifikasi kapal masih berlaku.
• melampirkan setiap pelaksanaan bunker harus dilengkapi spb surat
ijin gerak kapal.
12) Kemampuan untuk menyediakan fasilitas atau peralatan atau
perlengkapan di seluruh wilayah Indonesia;
13) Memiliki SIUPAL yang masih berlaku;
14) Kemampuan menyediakan transpotir via darat atau armada laut di
seluruh wilayah Indonesia;
15) Memiliki wilayah penjualan nasional/di seluruh wilayah Indonesia;
16) Menyediakan tenaga teknis keamanan dan keselamatan kerja (K3)
bidang migas;
17) Memiliki surat dukungan dari PT Pertamina yang menyatakan bahwa
perusahaan mendukung pekerjaan pengadaan bahan bakar minyak
untuk aset patroli tahap 2 tahun anggaran 2025 di Bakamla RI; dan
18) Memiliki sertifikat ISO 14001:2015, 9001:2015, dan 45001:2018.
c. Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan
Pada prinsipnya, pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Pengadaan Bahan Bakar
Minyak untuk Aset Patroli Tahap II Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan pada
bulan Juli s.d. Desember 2025.
5
3. KURUN WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN
Kurun waktu pencapaian keluaran kegiatan Pekerjaan Pengadaan Bahan Bakar
Minyak untuk Aset Patroli Tahap II Tahun Anggaran 2025 pada bulan Juli s.d.
Desember 2025.
4. BIAYA YANG DIPERLUKAN
Biaya yang diperlukan untuk Pekerjaan Pengadaan Bahan Bakar Minyak
untuk Aset Patroli Tahap II Tahun Anggaran 2025 total sebesar
Rp. 157.798.580.500,00 (seratus lima puluh tujuh miliar tujuh ratus sembilan
puluh delapan juta lima ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah).
Demikian Kerangka Acuan Kerja dibuat untuk dipergunakan sebagaimana
semestinya.
Direktur Operasi Laut
selaku
Pejabat Pembuat Komitmen,
Oc. Budi Susanto, S.H., M.Si., M.Tr.Opsla.
Laksamana Pertama Bakamla
6
Lampiran I Kerangka Acuan Kerja/Term of Reference
Pekerjaan Pengadaan Bahan Bakar Minyak untuk Aset
Patroli Tahap II Tahun Anggaran 2025
HARGA PERKIRAAN SENDIRI / OWNER ESTIMATE
PEKERJAAN PENGADAAN BAHAN BAKAR MINYAK UNTUK ASET PATROLI
TAHAP II TAHUN ANGGARAN 2025
VOLUME HARGA SATUAN
NO KEBUTUHAN (LITER) (RP) TOTAL
A PATROLI NASIONAL 94,230,250,000
- Kebutuhan BBM KN 110 Meter untuk MPK 808,181 25,000 20,204,525,000
- Kebutuhan BBM KN 80 Meter untuk MPK 1,338,302 25,000 33,457,550,000
- Kebutuhan BBM KN 48 Meter untuk MPK 525,000 25,000 13,125,000,000
- Kebutuhan BBM Kapal Instansi Terkait untuk
1,097,727 25,000 27,443,175,000
MPK
B PATROLI MANDIRI 36,181,800,000
- Kebutuhan BBM KN 110 Meter untuk MPK 329,587 25,000 8,239,675,000
- Kebutuhan BBM KN 80 Meter untuk MPK 638,677 25,000 15,966,925,000
- Kebutuhan BBM KN 48 Meter untuk MPK 479,008 25,000 11,975,200,000
SUB TOTAL A+B 130,412,050,000
PPN 11% 14,345,325,500
PBBKB (MAX 10%) 13,041,205,000
TOTAL 157,798,580,500
Direktur Operasi Laut
selaku
Pejabat Pembuat Komitmen,
Oc. Budi Susanto, S.H., M.Si., M.Tr.Opsla.
Laksamana Pertama Bakamla
7
Lampiran II Kerangka Acuan Kerja/Term of Reference
Pekerjaan Pengadaan Bahan Bakar Minyak untuk Aset
Patroli Tahap II Tahun Anggaran 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
10
Direktur Operasi Laut
selaku
Pejabat Pembuat Komitmen,
Oc. Budi Susanto, S.H., M.Si., M.Tr.Opsla.
Laksamana Pertama Bakamla