| 0026226274611000 | Rp 135,148,642,119 | |
PT Sumber Cahaya Ibu | 09*2**2****01**0 | - |
PT Jasiandra Sejahtera Abadi | 09*6**6****06**0 | - |
| 0013365838008000 | - | |
| 0844692178429000 | - | |
Ran Hutama Karya | 06*4**4****03**0 | - |
| 0314553769451000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PENGADAAN BAHAN BAKAR MINYAK
TAHAP II UNTUK ASET PATROLI TAHUN ANGGARAN 2024
Dalam penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan
hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, aset
patroli Bakamla RI dan instansi terkait membutuhkan dukungan logistik cair
berupa bahan bakar minyak jenis solar.
Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan
Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut,
Bakamla RI memiliki tugas, fungsi dan kewenangan sebagai berikut.
1) Pasal 61 UU Nomor 32 Tahun 2014 (Tugas Bakamla). Melakukan patroli
keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah
yurisdiksi Indonesia.
2) Pasal 62 UU Nomor 32 Tahun 2014 (Fungsi Bakamla)
a) Menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan dan
keselamatan laut di wilayah perairan Indonesia dan wilayah
yuridiksi Indonesia
b) Menyelenggarakan sistem peringatan dini Keamanan dan
keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yuridiksi
Indonesia.
c) Melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan dan
penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan
wilayah yuridiksi Indonesia.
d) Mensinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh
instansi terkait.
e) Memberikan dukungan teknis dan operasional kepada instansi
terkait.
f) Memberikan bantuan SAR di wilayah perairan Indonesia dan
wilayah yurisdiksi Indonesia.
g) Melaksanakan tugas lain dalam sistem pertahanan nasional.
3) Pasal 63 UU Nomor 32 Tahun 2014 (Kewenangan Bakamla)
a) Melakukan pengejaran seketika (hot pursuit);
b) Penghentian, pemeriksaan, penangkapan, membawa dan
menyerahkan kapal ke instansi terkait/berwenang untuk
pelaksanaan proses hukum lebih lanjut; dan
c) Mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan di
wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Sesuai Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022, patroli
yang dilaksanakan Bakamla RI dan instansi terkait terdiri atas:
1) Patroli bersama; dan
2) Patroli mandiri.
Patroli Bersama dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 10 yaitu sebagai berikut.
1) Patroli bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a
diselenggarakan oleh Badan dengan melibatkan Instansi Terkait dan
Instansi Teknis secara bersamasama, terpadu, dan terintegrasi.
2) Instansi Terkait dan Instansi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menunjuk personel beserta aset Patroli untuk melakukan Patroli bersama.
3) Kewenangan personel Instansi Terkait dan Instansi Teknis yang ditunjuk
dalam Patroli Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
sesuai dengan kewenangan instansi asalnya dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
4) Personel beserta aset Patroli dari Instansi Terkait dan Instansi Teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan Patroli
bersama:
a) menggunakan tanda pengenal Patroli; dan
b) dapat dilengkapi senjata api yang penggunaannya
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengacu pada tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana
disebutkan di atas, pelaksanaan patroli Bakamla RI melibatkan seluruh aset
Bakamla RI dan instansi terkait yang didasarkan pada ancaman dan daerah
rawan terpilih berdasarkan hasil analisis rekapitulasi kejadian pelanggaran
dan kecelakaan di laut.
Dukungan logistik cair dalam pengadaan ini berupa BBM jenis Solar.
Dukungan ini diperlukan untuk pemenuhan kebutuhan pemanasan mesin
(Diesel Generator-DG) dan Motor Pokok Penggerak (MPK) dalam
pelaksanaan patroli.
1. PENERIMA MANFAAT
a. Pemerintah Indonesia.
b. Pengguna Jasa maritim/masyarakat maritim.
c. Bakamla RI.
2. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN
a. Metode Pelaksanaan
1) Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri
(HPS) dengan mengacu pada nilai harga dasar keekonomian yang di
release PT. Pertamina Persero atau anak perusahaan yang ditunjuk dan
volumenya menyesuaikan jumlah output pada Tahun Anggaran 2024.
2) Penyusunan kontrak atau perjanjian pengadaan dengan mengacu pada
surat Penetapan Pemenang Penyedia Barang/Jasa dari Tim Unit Kerja
Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).
3) Mekanisme penyaluran pekerjaan pengadaan bahan bakar minyak Solar
untuk aset patroli tahun anggaran 2024 sesuai dengan rencana dukungan
logistik.
4) Monitoring pelaksanaan kegiatan pengisian Bahan Bakar Minyak dalam
rangka uji mutu dan kualitas pekerjaan pengadaan.
5) Evaluasi hasil pekerjaan pengadaan.
b. Spesifikasi Penyedia
1) Izin Usaha:
NO JENIS IZIN KLASIFIKASI
1 SIUP/NIB Kualifikasi Perusahaan Non Kecil dengan
kegiatan usaha Sesuai KBLI 46610 yaitu
Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat,Cair
dan Gas dan ProdukYDBI.
2 Akte Perusahaan Yang masih berlaku sesuai ketentuan yang
dan Perubahan berlaku
3 SITU/Domisili Surat Ijin Tempat Usaha SITU yang masih
berlaku
2) Memiliki NPWP;
3) Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir. surat pengukuhan
pengusaha kena pajak PKP dan SPT tahun 2023 dan atau tahun
berjalan terakhir;
4) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
5) Tidak masuk dalam daftar hitam;
6) Surat keterangan penyalur BBM industri dari kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral RI atau surat perjanjian kerja sama antara BU
Niaga Migas dan Penyalur;
7) Surat penunjukan penyalur BBM non subsidi / agen dari PT Pertamina
(Persero);
8) Sertifikat izin usaha pengangkutan Bahan Bakar Minyak dari Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral RI;
9) Memiliki dan melampirkan surat keterangan referensi bank;
10) Melampirkan laporan keuangan auditan tahun 2023 yang dikeluarkan
oleh Kantor Akuntan Publik (KAP);
11) Melampirkan surat ijin operasi bunker agent supplier;
12) Persyaratan dan pernyataan atas sarana transportasi yang digunakan
saat pelaksanaan kegiatan:
• melampirkan surat pernyataan pengiriman bbm melalui laut.
• melampirkan pernyataan alat transportasi berupa kapal tongkang
laut.
• melampirkan pernyataan kapasitas tangki muat minimal 120 KL.
• melampirkan surat untuk sertifikasi kapal masih berlaku.
• melampirkan setiap pelaksanaan bunker harus dilengkapi spb surat
ijin gerak kapal.
13) Kemampuan untuk menyediakan fasilitas atau peralatan atau
perlengkapan di seluruh wilayah Indonesia;
14) Memiliki SIUPAL yang masih berlaku;
15) Memiliki armada laut;
16) Memiliki wilayah penjualan nasional / di seluruh wilayah Indonesia;
17) Merupakan agen penyalur BBM di bawah instansi bumn;
18) Memiliki sertifikat ISO 14001:2012, 9001:2015 dan 45001:2018; dan
19) Memiliki tenaga teknis yang bersertifikasi K3.
c. Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan
Pada prinsipnya, pelaksanaan kegiatan pekerjaan pengadaan Bahan Bakar
Minyak tahap II untuk aset patroli tahun anggaran 2024 dilaksanakan pada
bulan Oktober s.d. Desember 2024.
Matrik Waktu Kegiatan Pekerjaan Pengadaan Bahan Bakar Minyak Tahap II
Untuk Aset Patroli T.A. 2024
Waktu
KEGIATAN
Bulan 1 Bulan 2 Bulan 3
Patroli Bersama
√ √ √
Patroli Mandiri
√ √ √
3. KURUN WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN
Kurun waktu pencapaian keluaran kegiatan pekerjaan pengadaan Bahan Bakar
Minyak Tahap II untuk Aset Patroli Tahun Anggaran 2024 pada bulan Oktober s.d.
Desember 2024.
4. BIAYA YANG DIPERLUKAN
Biaya yang diperlukan untuk pengadaan Bahan Bakar Minyak tahap II untuk
aset patroli tahun anggaran 2024 adalah total sebesar Rp135.209.823.034
(Seratus Tiga Puluh Lima Miliar Dua Ratus Sembilan Juta Delapan Ratus Dua
Puluh Tiga Ribu Tiga Puluh Empat Rupiah)
Demikian Kerangka Acuan Kerja dibuat untuk dipergunakan sebagaimana
semestinya.
Direktur Operasi Laut
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen
Basri Mustari, M.Han., M.Tr. Opsla
Laksamana Pertama Bakamla| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 11 June 2025 | Paket Pekerjaan Pengadaan Bahan Bakar Minyak Untuk Aset Patroli Tahap II Tahun Anggaran 2025 | Badan Keamanan Laut | Rp 157,798,675,000 |
| 17 July 2023 | Pekerjaan Pengadaan Bahan Bakar Minyak Hsd/Bio Solar Dan Pertamina Dex Industri (Non Subsidi) Tahap II Untuk Aset Patroli Tahun Anggaran 2023 | Badan Keamanan Laut | Rp 113,865,000,000 |