| 0025046665042000 | Rp 3,914,007,812 | |
Nurdeka | 03*5**9****46**0 | - |
CV Constity Karya Rahayu | 03*3**2****55**0 | - |
1
GAMBARAN UMUM PEKERJAAN PENGADAAN BAHAN BAKAR MINYAK
UNTUK ASET PATROLI TERKOORDINASI BILATERAL
TAHUN ANGGARAN 2025
a. Gambaran Umum
Dalam penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan
hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, aset
patroli Bakamla RI dan instansi terkait membutuhkan dukungan logistik cair
berupa bahan bakar minyak jenis HSD/Bio Solar.
Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan
Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut,
Bakamla RI memiliki tugas, fungsi dan kewenangan sebagai berikut.
1) Pasal 61 (Tugas Bakamla). Melakukan patroli keamanan dan
keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi
Indonesia.
2) Pasal 62 (Fungsi Bakamla).
a) Menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan dan
keselamatan laut di wilayah perairan Indonesia dan wilayah
yuridiksi Indonesia
b) Menyelenggarakan sistem peringatan dini Keamanan dan
keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yuridiksi
Indonesia.
c) Melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan dan
penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan
wilayah yuridiksi Indonesia.
d) Mensinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh
instansi terkait.
e) Memberikan dukungan teknis dan operasional kepada instansi
terkait.
f) Memberikan bantuan SAR di wilayah perairan Indonesia dan
wilayah yurisdiksi Indonesia.
g) Melaksanakan tugas lain dalam sistem pertahanan nasional.
3) Pasal 63 (Kewenangan)
2
a) Melakukan pengejaran seketika (hot pursuit);
b) Penghentian, pemeriksaan, penangkapan, membawa dan
menyerahkan kapal ke instansi terkait/berwenang untuk
pelaksanaan proses hukum lebih lanjut; dan
c) Mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan di
wilayah perairan Indonesia dan wilayah yuridiksi Indonesia.
Sesuai Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022, patroli
yang dilaksanakan Bakamla RI dan instansi terkait terdiri atas:
1) Patroli bersama;
2) Patroli mandiri; dan
3) Patroli terkoordinasi.
Patroli Terkoordinasi dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 15 yaitu sebagai
berikut.
1) Patroli terkoordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c
merupakan patroli yang diselenggarakan oleh badan dan/atau instansi
penegak hukum negara lain di kawasan berdasarkan perjanjian kerja
sama bilateral maupun multilateral.
2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada 1) disusun dan
ditetapkan oleh Kepala Badan dan/ atau pimpinan Instansi Terkait
bersama dengan pimpinan instansi penegak hukum negara lain.
3) Perencanaan Patroli terkoordinasi yang oleh Instansi Terkait dengan
instansi penegak hukum negara lain mengikutsertakan kementerian yang
urusan pemerintahan di bidang luar negeri dan Badan.
4) Pelaksanaan Patroli terkoordinasi yang diselenggarakan oleh Instansi
Terkait dengan instansi penegak hukum negara lain dapat
mengikutsertakan Badan.
5) Badan memberikan dukungan teknis dan operasional patroli terkoordinasi
yang dilakukan oleh instansi terkait.
Dukungan logistik cair dalam pengadaan ini berupa BBM jenis HSD/Bio
Solar. Dukungan ini diperlukan untuk pemenuhan kebutuhan Motor Pokok
Penggerak (MPK) dalam pelaksanaan patroli.
b. Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan
3
Pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Pengadaan Bahan Bakar Minyak untuk
Aset Patroli Terkoordinasi Bilateral Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan pada
bulan Agustus s.d. Desember 2025.
c. KURUN WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN
Kurun waktu pencapaian keluaran kegiatan Pekerjaan Pengadaan
Bahan Bakar Minyak untuk Aset Patroli Terkoordinasi Bilateral Tahun
Anggaran 2025 pada bulan Agustus s.d. Desember 2025.
d. BIAYA YANG DIPERLUKAN
Biaya yang diperlukan untuk Pekerjaan Pengadaan Bahan Bakar
Minyak untuk Aset Patroli Terkoordinasi Bilateral Tahun Anggaran 2025 total
sebesar Rp. 3,932,470,113,00 (Tiga miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta
empat ratus tujuh puluh ribu seratus tiga belas rupiah).
Direktur Operasi Laut
selaku
Pejabat Pembuat Komitmen,
Oc. Budi Susanto, S.H., M.Si., M.Tr.Opsla.
Laksamana Pertama Bakamla
4
Lampiran I Kerangka Acuan Kerja/Term of Reference
Pekerjaan Pengadaan Bahan Bakar Minyak untuk Aset Patroli
Terkoordinasi Bilateral Tahun Anggaran 2025
HARGA PERKIRAAN SENDIRI / OWNER ESTIMATE
PEKERJAAN PENGADAAN BAHAN BAKAR MINYAK UNTUK ASET PATROLI
TERKOORDINASI BILATERAL UNTUK TAHUN ANGGARAN 2025
VOLUME HARGA SATUAN
NO KEBUTUHAN (LITER) (RP) TOTAL
A PATROLI NASIONAL 3,249,975,300
- Kebutuhan BBM (Solar) KN Bakamla Tipe 80 Meter
untuk MPK 60,625 21,300 1,291,312,500
- Kebutuhan BBM (Solar) KN Bakamla Tipe 48 Meter
untuk MPK 91,956 21,300 1,958,662,800
SUB TOTAL 3,249,975,300
PPN 12% 357,497,283
PBBKB (MAX 10%) 324,997,530
TOTAL 3,932,470,113
Direktur Operasi Laut
selaku
Pejabat Pembuat Komitmen,
Oc. Budi Susanto, S.H., M.Si., M.Tr.Opsla.
Laksamana Pertama Bakamla
5
Lampiran II Kerangka Acuan Kerja/Term of Reference
Pekerjaan Pengadaan Bahan Bakar Minyak untuk Aset Patroli
Tahun Anggaran 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
8
Direktur Operasi Laut
selaku
Pejabat Pembuat Komitmen,
Oc. Budi Susanto, S.H., M.Si., M.Tr.Opsla.
Laksamana Pertama Bakamla