URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Pengadaan : Pekerjaan Revitalisasi Instalisasi Plumbing T.A 2023
2. Jenis Pengadaan : Penunjukkan Langsung
3. Nilai HPS : senilai 815.214.000,- ( delapan ratus lima belas juta dua ratus empat
belas ribu rupiah)
4. Lokasi Pengadaan : Mabes Bakamla RI
5. Tahun Anggaran : 2023
6. Penetapan B/J : Pokja UKPBJ Badan Keamanan Laut
7. Pejabat Pembuat Komitmen : Ujang Rusmana S.Si, M.T
8. Strategi Pencapaian Keluaran
Metode Pelaksanaan
Kegiatan revitalisasi instalasi sistem utilitas bangunan Gedung Mabes Bakamla
diharapkan mampu menghasilkan output berupa Peningkatan sarana dan prasarana Kantor
Mabes Bakamla RI yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh pegawai Bakamla RI. Kegiatan
revitalisasi instalasi sistem utilitas bangunan Gedung Mabes Bakamla ini dicapai dengan
melalui beberapa tahapan, diantaranya :
a. Tahapan penyusunan rencana dan program
a) Persiapan perencanaan yang meliputi identifikasi masalah, analisa dan rumusan
masalah, merumuskan alternatif kebijaksanaan dan menetapkan kebijaksanaan;
b) Usulan rencana dan program dari seluruh unit eselon II sebagai koordinator untuk
selanjutnya diusulkan ke Sekretaris Utama Bakamla RI cq. Biro Perencanaan dan
Pelaporan;
c) Biro Perencanaan dan Pelaporan melakukan pengumpulan, pengolahan, klarifikasi dan
penyajian data usulan rencana dan program dari semua unit eselon II dan
menuangkannya ke dalam matriks sebagai bahan penyusunan rencana program
Bakamla;
d) Tahap penjabaran kebijaksanaan ke dalam rencana kerja dan anggaran yang disusun
mengacu pada surat edaran bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan
Nasional/ Kepala Bapennas dan Menteri Keuangan tentang Pagu Indikatif. Kebijakan
prioritas Bakamla mengacu pada kebijakan nasional dan kebijakan Kementrian/
lembaga;
e) Tahap penyusunan RKAKL dan DIPA dengan jumlah penetapan pagu sementara dari
Kementerian Keuangan. Setelah melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan masing-
masing unit, RKAKL tersebut di telaah oleh Kementerian Keuangan di ajukan dalam
rapat Kerja DPR dan Pemerintah untuk memperoleh pagu tetap.
b. Tahap pelaksanaan Rencana dan Kegiatan
a) Setelah mendapatkan pagu tetap dan DIPA Bakamla Tahun 2023, maka pada awal tahun
2023 seluruh pejabat dan staf Bakamla merumuskan tindak lanjut realisasi dan
pelaksanaan rencana kegiatan / program melalui rapat awal tahun;
b) Menyusun jadwal penarikan / realisasi anggaran;
c) Merumuskan kebijakan-kebijakan alternatif terhadap kegiatan yang akan dilaksanakan;
d) Membagi habis tugas dan tanggung jawab masing-masing kegiatan sesuai kapasitas dan
kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing pejabat dan seluruh staf;
e) Penetapan pelaksana kegiatan renovasi Gedung Penunjang Mabes Bakamla Tahap Ke-
2, dengan tahapan sebagai berikut:
- Tahapan Pertama adalah melakukan penyusunan perencanaan pekerjaan berupa
rapat persiapan, penyusunan TOR/KAK, RAB, Spektek, dan Dokumen Pengadaan.
- Tahapan Kedua adalah melaksanakan penunjukan langsung pelaksana pekerjaan
pengadaan revitalisasi instalasi sistem utilitas bangunan Gedung Mabes Bakamla
Tahap Ke-2.
- Tahapan Ketiga adalah melakukan pekerjaan Pengadaan pekerjaan revitalisasi
instalasi sistem utilitas bangunan Gedung Mabes Bakamla Tahap Ke2.
- Mengevaluasi hasil pekerjaan Pengadaan pekerjaan revitalisasi instalasi sistem
utilitas bangunan Gedung Mabes Bakamla.
- Pembuatan Berita Acara Serah Terima.
- Pelaksanaan inventarissasi dalam Sistem Akuntasi barang Milik Negara dalam
Aplikasi SIMAK BMN;
c. Tahapan evaluasi dan laporan pelaksanaan kegiatan
a) Prosedur penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan pada hakekatnya adalah
suatu bentuk rentetan kegiatan yang intinya merupakan bentuk pengawasan
(controlling) yang merupakan bagian dari kegiatan planning, organizing, actuating
dan controlling (POAC);
b) Laporan kegiatan disampaikan setelah selesai serahterima barang dan pencatatan
barang pada Aplikasi SIMAK BMN.
9. Tahap Pelaksanaan :
1) Identifikasi Kebutuhan dan Penentuan Spesifikasi Barang
2) Pengadaan Barang / Jasa
3) Pelaksanaan Pekerjaan Oleh Pihak Ketiga
4) Pelaporan dan Serah Terima Barang
10. Waktu Pelaksanaan Kegiatan :
Kegiatan dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut:
1) Identifikasi Kebutuhan dan Penentuan Spesifikasi Barang:
Minggu ke 3 s.d. Minggu ke-4 Bulan September 2023
2) Pengadaan Barang / Jasa:
Minggu ke-1 s.d.Minggu ke-2 Oktober 2023
3) Pelaksanaan Pekerjaan Oleh Pihak Ketiga:
Minggu ke-3 Oktober 2023 s.d. Minggu ke-2 Bulan Desember 2023
4) Pelaporan dan Serah Terima Barang:
Minggu ke-1 Bulan Desember 2023
11. Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian bukan akibat Keadaan Kahar atau
bukan Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia
dikenakan denda keterlambatan