| 0317603967032000 | Rp 990,000,000 | |
| 0750439549002000 | Rp 992,000,000 | |
| 0028171254011000 | Rp 994,000,000 | |
| 0621827088627000 | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - |
Hambudai Konstruksi | 03*9**0****22**0 | - |
CV Bintang Multimedia Indonesia | 02*0**3****07**0 | - |
MARKAS BESAR ANGKATAN LAUT
DETASEMEN MARKAS
______________________________
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)
A. Ketentuan Umum
1. Definisi. Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak
(SSUK) ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai
berikut:
a. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan
Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/
Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya
sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
b. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah
perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
c. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara dan instansi lain
pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu
berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau
peraturan perundang-undangan lainnya.
d. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah.
e. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
f. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya
disingkat LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan
merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
g. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat
pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/
Perangkat Daerah.
h. Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBN yang selanjutnya
disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk
melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran
pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
i. Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBD yang selanjutnya
disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian
kewenangan pengguria anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi
Perangkat Daerah.
2
j. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat
yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau
melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja
negara/anggaran belanja daerah.
k. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ
adalah unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi
pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.
l. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah
sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola
pemilihan Penyedia.
m. Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel
yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung,
dan/atau E-purchasing.
n. Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PjPHP adalah
pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas memeriksa
administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
o. Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PPHP adalah
tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan
Barang/Jasa.
p. Agen Pengadaan adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan
sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi
kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pihak
pemberi pekerjaan.
q. Penyelenggara Swakelola adalah Tim yang menyelenggarakan kegiatan
secara Swakelola.
r. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Pejabat Fungsional yang diberi
tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang
berwenang untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
s. Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat RUP
adalah daftar rencana Pengadaan Barang/Jasa yang akan dilaksanakan oleh
Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah.
t. E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa adalah pasar elektronik yang
disediakan untuk memenuhi kebutuhan Barang/Jasa pemerintah.
u. Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah layanan pengelolaan
teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
secara elektronik.
v. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah
aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi,
dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi
Pemerintah.
3
w. Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola yang selanjutnya disebut
Swakelola adalah cara memperoleh barang/Jasa yang dikerjakan sendiri oleh
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.
x. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah
organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela
berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan,
dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
y. Kelompok Masyarakat adalah kelompok masyarakat yang melaksanakan
Pengadaan Barang/Jasa dengan dukungan anggaran belanja dari APBN/APBD.
z. Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia adalah cara memperoleh
Barang/Jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha.
aa. Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang
berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan
berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik
Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian
menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
bb. Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia
adalah Pelaku Usaha yang menyediakan Barang/Jasa berdasarkan kontrak.
cc. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak
maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau
dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
dd. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang
meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan
pembangunan kembali suatu bangunan.
ee. Jasa Konsultansi adalah Jasa layanan profesional yang membutuhkan
keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah
pikir.
ff. Barang/Jasa Lainnya adalah barang/Jasa non-kon.sultansi atau barang/Jasa
yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/ atau keterampilan dalam
suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk
menyelesaikan suatu pekerjaan.
gg. Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan
harga barang/Jasa yang ditetapkan oleh PPK.
hh. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode
ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang
berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran
suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta
menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan/atau
teknologi.
4
ii. Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut E-purchasing adalah
tata cara pembelian Barang/Jasa rnelalui sistem katalog elektronik.
jj. Pelelangan adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
kk. Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa
Konsultansi.
ll. Pelelangan/Seleksi Internasional adalah pemilihan Penyedia Barang/Jasa
dengan peserta pemilihan dapat berasal dari pelaku usaha nasional dan pelaku
usaha asing.
mm. Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan
Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam
keadaan tertentu.
nn. Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi/Barang/Jasa Lainnya adalah
metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/
Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah).
oo. Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi adalah metode pemilihan untuk
mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak
Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
pp. E-reverse Auction adalah metode penawaran harga secara berulang.
qq. Dokumen Pemilihan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja
Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan
ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia.
rr. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah
perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau
pelaksana Swakelola.
ss. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan
usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
tt. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan
dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak
perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha
Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
uu. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang
dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak
perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian
baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar
dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
5
vv. Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah jaminan tertulis
yang dikeluarkan oleh Bank Umum/ Perusahaan Penjaminan/Perusahaan
Asuransi/ lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang
pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan
ekspor Indonesia.
ww. Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan/
Penyedia berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu.
xx. Pengadaan Berkelanjutan adalah Pengadaan Barang/Jasa yang bertujuan
untuk mencapai nilai manfaat yang menguntungkan secara ekonomis tidak hanya
untuk Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai penggunanya tetapi
juga untuk masyarakat, serta signifikan mengurangi dampak negatif terhadap
lingkungan dalam keseluruhan siklus penggunaannya.
yy. Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa adalah strategi Pengadaan.
Barang/Jasa yang menggabungkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa
sejenis.
zz. Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para
pihak dalam kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga
kewajiban yang ditentukan dalam kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
aaa. Kepala Lembaga adalah Kepala LKPP.
2. Penerapan. SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan Pekerjaan
Barang/Jasa ini tetapi tidak dapat bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam
Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam Surat
Perjanjian.
3. Bahasa dan Hukum.
a. Bahasa kontrak harus dalam Bahasa Indonesia kecuali dalam rangka
pinjaman/hibah luar negeri menggunakan Bahasa Indonesia dan bahasa
nasional pemberi pinjaman/hibah tersebut dan/atau bahasa Inggris.
b. Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di Indonesia, kecuali
dalam rangka pinjaman/hibah luar negeri menggunakan hukum yang berlaku di
Indonesia atau hukum yang berlaku di negara pemberi pinjaman/hibah (tergantung
kesepakatan antara Pemerintah dan negara pemberi pinjaman/hibah).
4. Larangan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta Penipuan.
a. Berdasarkan etika pengadaan barang/Jasa pemerintah, dilarang untuk:
1) Menerima, menawarkan, atau menjanjikan untuk memberi atau
menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada
siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan
Barang/Jasa.
2) Mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat
persaingan usaha tidak sehat.
6
3) Melakukan penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi.
4) Melakukan pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
5) Membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen
dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan
pelaksanaan Kontrak ini.
b. Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk semua anggota
Kemitraan/KSO apabila berbentuk Kemitraan/KSO) dan Sub penyedianya (jika
ada) tidak pernah dan tidak akan melakukan tindakan yang dilarang di atas.
c. Penyedia yang menurut penilaian PPK terbukti melakukan larangan-larangan
di atas dapat dikenakan sanksi-sanksi administratif oleh PPK sebagai berikut:
1) Pemutusan Kontrak.
2) Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetorkan sebagaimana
ditetapkan dalam SSKK.
3) Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia.
4) Pengenaan sanksi daftar hitam (blacklist).
d. Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan oleh PPK kepada
Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi lainnya.
e. PPK yang terlibat dalam KKN dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Asal Material/Bahan.
a. Penyedia harus menyampaikan asal material/bahan yang terdiri dari rincian
komponen dalam negeri dan komponen impor.
b. Asal material/bahan merupakan tempat material/bahan diperoleh, antara lain
tempat material/bahan ditambang, tumbuh, atau diproduksi.
6. Korespondensi.
a. Semua korespondensi dapat berbentuk surat, e-mail dan/atau faksimili
dengan alamat tujuan para pihak yang tercantum dalam SSKK.
b. Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan berdasarkan Kontrak
ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah
diberitahukan jika telah disampaika
c. n secara langsung kepada wakil sah Para Pihak dalam SSUK, atau jika
disampaikan melalui surat tercatat dan/atau faksimili ditujukan ke alamat yang
tercantum dalam SSKK.
7. Wakil Sah Para Pihak. Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan
untuk dilakukan, dan setiap dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat
berdasarkan Kontrak ini oleh PPK atau Penyedia hanya dapat dilakukan atau dibuat
oleh pejabat yang disebutkan dalam SSKK. Khusus untuk penyedia perseorangan,
Penyedia tidak boleh diwakilkan.
7
8. Pembukuan. Penyedia diharapkan untuk melakukan pencatatan keuangan yang
akurat dan sistematis sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini berdasarkan
standar akuntansi yang berlaku.
9. Perpajakan. Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan Personel yang bersangkutan
berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang
dibebankan oleh peraturan perpajakan atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua
pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam Nilai Kontrak.
10. Pengalihan dan/atau Subkontrak.
a. Penyedia dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh Kontrak ini.
Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama
Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) maupun akibat lainnya.
b. Penyedia dilarang untuk mensubkontrakkan sebagian/seluruh pekerjaan
utama dalam Kontrak ini.
c. Subkontrak sebagian pekerjaan utama hanya diperbolehkan kepada
Penyedia spesialis setelah persetujuan tertulis dari PPK. Penyedia tetap
bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan.
d. Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak diputuskan dan Penyedia
dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam SSKK.
11. Pengabaian. Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran
ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian tersebut tidak
menjadi pengabaian yang terus-menerus selama Masa Kontrak atau seketika menjadi
pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat
mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak
yang melakukan pengabaian.
12. Penyedia Mandiri. Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung jawab penuh
terhadap personel dan subpenyedianya (jika ada) serta pekerjaan yang dilakukan oleh
mereka.
13. Kemitraan/KSO. Kemitraan/KSO memberi kuasa kepada salah satu anggota
yang disebut dalam Surat Perjanjian untuk bertindak atas nama Kemitraan/KSO dalam
pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap PPK berdasarkan Kontrak ini.
14. Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan.
a. Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, PPK jika dipandang perlu
dapat mengangkat Pengawas Pekerjaan yang berasal dari personel PPK atau
konsultan pengawas. Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi
pelaksanaan pekerjaan.
b. Dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas Pekerjaan selalu bertindak
untuk kepentingan PPK. Jika tercantum dalam SSKK, Pengawas Pekerjaan dapat
bertindak sebagai Wakil Sah PPK.
8
15. Persetujuan Pengawas Pekerjaan.
a. Semua gambar yang digunakan untuk mendapatkan Hasil Pekerjaan baik
yang permanen maupun sementara harus mendapatkan persetujuan Pengawas
Pekerjaan.
b. Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan terlebih dahulu adanya
Hasil Pekerjaan Sementara maka penyedia berkewajiban untuk menyerahkan
spesifikasi dan gambar usulan Hasil Pekerjaan Sementara tersebut untuk disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan. Terlepas dari ada tidaknya persetujuan Pengawas
Pekerjaan, penyedia bertanggung jawab secara penuh atas rancangan Hasil
Pekerjaan Sementara.
16. Perintah. Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah Pengawas
Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan Pengawas Pekerjaan dalam Kontrak ini.
17. Penemuan-penemuan. Penyedia wajib memberitahukan kepada PPK dan kepada
pihak yang berwenang semua penemuan benda/barang yang mempunyai nilai sejarah
atau penemuan kekayaan di lokasi pekerjaan yang menurut peraturan perundang-
undangan dikuasai oleh negara.
18. Akses ke Lokasi Kerja. Penyedia berkewajiban untuk menjamin akses PPK, Wakil
Sah PPK dan/atau Pengawas Pekerjaan ke lokasi kerja dan lokasi lainnya dimana
pekerjaan ini sedang atau akan dilaksanakan.
B. Pelaksanaan, Penyelesaian, Adendum dan Pemutusan Kontrak.
19. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.
a. Kontrak ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan Surat Perjanjian
oleh Para Pihak atau pada tanggal yang ditetapkan dalam SSKK.
b. Waktu pelaksanaan kontrak adalah jangka waktu yang ditentukan dalam
syarat-syarat khusus kontrak dihitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum
dalam SPMK.
c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan
dalam SSKK.
d. Apabila penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai
jadwal karena keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan
kejadian tersebut kepada PPK, maka PPK dapat melakukan penjadwalan kembali
pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum kontrak.
B.1. Pelaksanaan Pekerjaan.
20. Penyerahan Lokasi Kerja (Site Take Over/STO).
a. PPK berkewajiban untuk menyerahkan keseluruhan lokasi kerja kepada
penyedia sebelum SPMK diterbitkan. Penyerahan dilakukan setelah sebelumnya
dilakukan pemeriksaan lapangan bersama. Hasil pemeriksaan dan penyerahan
dituangkan dalam berita acara penyerahan lokasi kerja (BA Serah Terima
Lapangan/BASTL).
9
b. Jika dalam pemeriksaan lapangan bersama ditemukan hal-hal yang dapat
mengakibatkan perubahan isi Kontrak maka perubahan tersebut harus dituangkan
dalam adendum Kontrak.
c. Jika penyerahan hanya dilakukan pada bagian tertentu dari lokasi kerja maka
PPK dapat dianggap telah menunda pelaksanaan pekerjaan tertentu yang terkait
dengan bagian lokasi kerja tersebut, dan kondisi ini ditetapkan sebagai Peristiwa
Kompensasi.
21. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
a. PPK menerbitkan SPMK selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak
tanggal penandatanganan kontrak.
b. Dalam SPMK dicantumkan saat paling lambat dimulainya pelaksanaan
kontrak oleh penyedia.
22. Program Mutu.
a. Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan program mutu pada rapat
persiapan pelaksanaan kontrak untuk disetujui oleh PPK.
b. Program mutu disusun paling sedikit berisi:
1) Informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
2) Organisasi kerja penyedia.
3) Jadwal pelaksanaan pekerjaan.
4) Prosedur pelaksanaan pekerjaan.
5) Prosedur instruksi kerja.
6) Pelaksana kerja.
c. Program mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi lokasi pekerjaan.
d. Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan program mutu jika terjadi
adendum Kontrak dan Peristiwa Kompensasi.
e. Pemutakhiran program mutu harus menunjukkan perkembangan kemajuan
setiap pekerjaan dan dampaknya terhadap penjadwalan sisa pekerjaan, termasuk
perubahan terhadap urutan pekerjaan. Pemutakhiran program mutu harus
mendapatkan persetujuan PPK.
f. Persetujuan PPK terhadap program mutu tidak mengubah kewajiban
kontraktual penyedia.
23. Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak (RPPK).
a. Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SPMK dan sebelum
pelaksanaan pekerjaan, PPK bersama dengan penyedia, unsur perencanaan, dan
unsur pengawasan, harus sudah menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan
kontrak.
b. Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan
pelaksanaan kontrak meliputi:
10
1) Program mutu.
2) Organisasi kerja.
3) Tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan.
4) Jadwal pelaksanaan pekerjaan.
5) Jadwal pengadaan bahan/material, mobilisasi peralatan dan personel.
6) Penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan lokasi pekerjaan.
24. Mobilisasi.
a. Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu
60 (enam puluh) hari sejak diterbitkan SPMK.
b. Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu:
1) Mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
2) Mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah, gedung laboratorium,
bengkel, gudang, dan sebagainya; dan/atau
3) Mendatangkan personel-personel.
c. Mobilisasi peralatan dan personel dapat dilakukan secara bertahap sesuai
dengan kebutuhan.
25. Pemeriksaan Bersama.
a. Apabila diperlukan, pada tahap awal pelaksanaan Kontrak, PPK bersama-
sama dengan penyedia melakukan pemeriksaan lokasi pekerjaan dengan
melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail kondisi lokasi pekerjaan untuk
setiap rencana mata pembayaran.
b. Untuk pemeriksaan bersama ini, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat
Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.
c. Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila dalam
pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka harus
dituangkan dalam adendum Kontrak.
d. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Personel dan/atau Peralatan
ternyata belum memenuhi persyaratan Kontrak maka penyedia tetap dapat
melanjutkan pekerjaan dengan syarat Personel dan/atau Peralatan yang belum
memenuhi syarat harus segera diganti dalam jangka waktu yang disepakati
bersama.
B.2. Pengendalian Waktu
26. Waktu Penyelesaian Pekerjaan.
a. Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk
memulai pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan program mutu, serta menyelesaikan pekerjaan
selambat-lambatnya pada Tanggal Penyelesaian yang ditetapkan dalam SPMK.
11
b. Jika pekerjaan tidak selesai pada Tanggal Penyelesaian bukan akibat
Keadaan Kahar atau Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian
penyedia maka penyedia dikenakan denda.
c. Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh Peristiwa
Kompensasi maka PPK dikenakan kewajiban pembayaran ganti rugi. Denda atau
ganti rugi tidak dikenakan jika Tanggal Penyelesaian disepakati oleh Para Pihak
untuk diperpanjang.
d. Tanggal Penyelesaian yang dimaksud dalam Pasal ini adalah tanggal
penyelesaian semua pekerjaan.
27. Perpanjangan Waktu.
a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan
melampaui Tanggal Penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta
perpanjangan Tanggal Penyelesaian berdasarkan data penunjang. PPK
berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang Tanggal
Penyelesaian Pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan Tanggal Penyelesaian
harus dilakukan melalui adendum Kontrak jika perpanjangan tersebut mengubah
Masa Kontrak.
b. PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan harus telah
menetapkan ada tidaknya perpanjangan dan untuk berapa lama, dalam jangka
waktu 21 (dua puluh satu) hari setelah penyedia meminta perpanjangan. Jika
penyedia lalai untuk memberikan peringatan dini atas keterlambatan atau tidak
dapat bekerja sama untuk mencegah keterlambatan maka keterlambatan seperti
ini tidak dapat dijadikan alasan untuk memperpanjang Tanggal Penyelesaian.
28. Penundaan oleh Pengawas Pekerjaan. Pengawas Pekerjaan dapat
memerintahkan secara tertulis penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan.
Setiap perintah penundaan ini harus segera ditembuskan kepada PPK.
29. Rapat Pemantauan.
a. Pengawas Pekerjaan atau penyedia dapat menyelenggarakan rapat
pemantauan, dan meminta satu sama lain untuk menghadiri rapat tersebut. Rapat
pemantauan diselenggarakan untuk membahas perkembangan pekerjaan dan
perencanaaan atas sisa pekerjaan serta untuk menindaklanjuti peringatan dini.
b. Hasil rapat pemantauan akan dituangkan oleh Pengawas Pekerjaan dalam
berita acara rapat, dan rekamannya diserahkan kepada PPK dan pihak-pihak yang
menghadiri rapat.
c. Mengenai hal-hal dalam rapat yang perlu diputuskan, Pengawas Pekerjaan
dapat memutuskan baik dalam rapat atau setelah rapat melalui pernyataan tertulis
kepada semua pihak yang menghadiri rapat.
30. Peringatan Dini.
a. Penyedia berkewajiban untuk memperingatkan sedini mungkin Pengawas
Pekerjaan atas peristiwa atau kondisi tertentu yang dapat mempengaruhi mutu
pekerjaan, menaikkan Nilai Kontrak atau menunda penyelesaian pekerjaan.
12
Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan penyedia untuk menyampaikan
secara tertulis perkiraan dampak peristiwa atau kondisi tersebut di atas terhadap
Nilai Kontrak dan Tanggal Penyelesaian. Pernyataan perkiraan ini harus sesegera
mungkin disampaikan oleh penyedia.
b. Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama dengan Pengawas Pekerjaan
untuk mencegah atau mengurangi dampak peristiwa atau kondisi tersebut.
B.3. Penyelesaian Kontrak.
31. Serah Terima Pekerjaan.
a. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan
permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan.
b. Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Panitia/Pejabat
Penerima Hasil Pekerjaan.
c. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian terhadap
hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat
kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib
memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah PPK.
d. PPK menerima penyerahan pertama pekerjaan setelah seluruh hasil
pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak dan diterima oleh
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
e. Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima perseratus) dari
nilai kontrak, sedangkan yang 5% (lima perseratus) merupakan retensi selama
masa pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus
perseratus) dari nilai kontrak dan penyedia harus menyerahkan Jaminan
Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak.
f. Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan
sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan.
g. Setelah masa pemeliharaan berakhir, penyedia mengajukan permintaan
secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan akhir pekerjaan.
h. PPK menerima penyerahan akhir pekerjaan setelah penyedia melaksanakan
semua kewajibannya selama masa pemeliharaan dengan baik. PPK wajib
melakukan pembayaran sisa nilai kontrak yang belum dibayar atau
mengembalikan Jaminan Pemeliharaan.
i. Apabila penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana
mestinya, maka PPK berhak menggunakan uang retensi untuk membiayai
perbaikan/pemeliharaan atau mencairkan Jaminan Pemeliharaan.
j. Jika Hasil Pekerjaan berupa bangunan maka umur barang/Jasa bangunan
ditetapkan dalam SSKK.
13
32. Pengambilalihan. PPK akan mengambil alih lokasi dan hasil pekerjaan dalam
jangka waktu tertentu setelah dikeluarkan surat keterangan selesai/pengakhiran
pekerjaan.
33. Pedoman Pengoperasian dan Perawatan.
a. Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada PPK tentang pedoman
pengoperasian dan perawatan sesuai dengan SSKK.
b. Apabila penyedia tidak memberikan pedoman pengoperasian dan
perawatan, PPK berhak menahan uang retensi atau Jaminan Pemeliharaan.
B.4. Adendum.
34. Perubahan Kontrak.
a. Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum kontrak.
b. Perubahan Kontrak bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak,
meliputi:
1) Perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh
para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam
kontrak.
2) Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan
pekerjaan.
3) Perubahan harga kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan,
perubahan pelaksanaan pekerjaan dan/atau penyesuaian harga.
c. Untuk kepentingan perubahan kontrak, PA/KPA dapat membentuk
Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.
35. Perubahan Lingkup Pekerjaan.
a. Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lokasi pekerjaan
pada saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam
Dokumen Kontrak, maka PPK bersama penyedia dapat melakukan perubahan
kontrak yang meliputi antara lain:
1) Menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam
kontrak.
2) Mengurangi atau menambah jenis pekerjaan.
3) Mengubah spesifikasi teknis dan gambar pekerjaan sesuai dengan
kebutuhan lokasi pekerjaan; dan/atau
4) Melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam kontrak
yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.
b. Pekerjaan tambah harus mempertimbangkan tersedianya anggaran dan
paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari nilai kontrak awal.
14
c. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh PPK secara tertulis kepada
penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap
mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam kontrak awal.
d. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar
penyusunan adendum kontrak.
36. Perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.
a. Perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh PPK atas
pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
1) Pekerjaan tambah.
2) Perubahan disain.
3) Keterlambatan yang disebabkan oleh PPK.
4) Masalah yang timbul di luar kendali penyedia; dan/atau
5) Keadaan kahar.
b. Waktu penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang sekurang-kurangnya
sama dengan waktu terhentinya kontrak akibat keadaan kahar atau waktu yang
diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan pada subpasal 36.a.
c. PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan atas kontrak
setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh
penyedia.
d. PPK dapat menugaskan Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak untuk
meneliti kelayakan usulan perpanjangan waktu pelaksanaan.
e. Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan dituangkan dalam adendum
kontrak.
B.5. Keadaan Kahar.
37. Keadaan Kahar.
a. suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat
diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak
menjadi tidak dapat dipenuhi.
b. Yang digolongkan Keadaan Kahar meliputi:
1) Bencana alam.
2) Bencana non alam.
3) Bencana sosial.
4) Pemogokan.
5) Kebakaran; dan/atau
6) Gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan
bersama Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait.
c. Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka penyedia memberitahukan kepada
PPK paling lambat 14 (empat belas) hari sejak terjadinya Keadaan Kahar, dengan
menyertakan pernyataan Keadaan Kahar dari pejabat yang berwenang.
15
d. Jangka waktu yang ditetapkan dalam Kontrak untuk pemenuhan kewajiban
Pihak yang tertimpa Keadaan Kahar harus diperpanjang sekurang-kurangnya
sama dengan jangka waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar.
e. Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat Keadaan Kahar yang
dilaporkan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak terjadinya Keadaan Kahar,
tidak dikenakan sanksi.
f. Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan dihentikan sementara
hingga Keadaan Kahar berakhir dengan ketentuan, Penyedia berhak untuk
menerima pembayaran sesuai dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan
pekerjaan yang telah dicapai. Jika selama masa Keadaan Kahar PPK
memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia untuk meneruskan pekerjaan
sedapat mungkin maka Penyedia berhak untuk menerima pembayaran
sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang
wajar sesuai dengan yang telah dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi demikian.
Penggantian biaya ini harus diatur dalam suatu adendum Kontrak.
B.6. Penghentian dan Pemutusan Kontrak.
38. Penghentian dan Pemutusan Kontrak
a. Penghentian kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau
terjadi Keadaan Kahar.
b. Dalam hal kontrak dihentikan, maka PPK wajib membayar kepada penyedia
sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai, termasuk:
1) Biaya langsung pengadaan Bahan dan Perlengkapan untuk pekerjaan
ini. Bahan dan Perlengkapan ini harus diserahkan oleh Penyedia kepada
PPK, dan selanjutnya menjadi hak milik PPK.
2) Biaya langsung pembongkaran dan demobilisasi Hasil Pekerjaan
Sementara dan Peralatan.
3) Biaya langsung demobilisasi Personel.
c. Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh pihak penyedia atau pihak PPK.
d. Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, pemutusan Kontrak melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan
apabila:
1) Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
2) Penyedia tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan, tidak memulai
pelaksanaan pekerjaan.
3) Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari
dan penghentian ini tidak tercantum dalam program mutu serta tanpa
persetujuan Pengawas Pekerjaan.
16
4) Penyedia berada dalam keadaan pailit.
5) Penyedia selama Masa Kontrak gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam
jangka waktu yang ditetapkan oleh PPK.
6) Penyedia tidak mempertahankan keberlakuan Jaminan Pelaksanaan.
7) Denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan
penyedia sudah melampaui 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak dan PPK
menilai bahwa Penyedia tidak akan sanggup menyelesaikan sisa pekerjaan.
8) Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk menunda
pelaksanaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik
selama 28 (dua puluh delapan) hari.
9) PPK tidak menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran
sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam SSKK.
10) Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan
dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang.
dan/atau
11) Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau
pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan
benar oleh instansi yang berwenang.
e. Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan penyedia:
1) Jaminan Pelaksanaan dicairkan.
2) Sisa Uang Muka harus dilunasi oleh penyedia atau Jaminan Uang Muka
dicairkan.
3) Penyedia membayar denda; dan/atau
4) Penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam.
f. Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan
prosedur, melakukan KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam
pelaksanaan pengadaan, maka PPK dikenakan sanksi berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
17
39. Peninggalan. Semua Bahan, Perlengkapan, Peralatan, Hasil Pekerjaan
Sementara yang masih berada di lokasi kerja setelah pemutusan Kontrak akibat
kelalaian atau kesalahan penyedia, dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh PPK tanpa
kewajiban perawatan. Pengambilan kembali semua peninggalan tersebut oleh
penyedia hanya dapat dilakukan setelah mempertimbangkan kepentingan PPK.
C. Hak dan Kewajiban Para Pihak.
40. Hak dan Kewajiban Para Pihak. Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban
yang harus dilaksanakan oleh PPK dan penyedia dalam melaksanakan kontrak,
meliputi:
a. Hak dan kewajiban PPK:
1) Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh
penyedia.
2) Meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan
pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia.
3) Membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam
kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia.
4) Memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan
oleh penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan
kontrak.
b. Hak dan kewajiban penyedia:
1) Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
harga yang telah ditentukan dalam kontrak.
2) Berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana
dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.
3) Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK.
4) Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal
pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
5) Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan
penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen
maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan
perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak.
6) Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK.
7) Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan
pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
18
8) Mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi
lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada
masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan penyedia.Penggunaan
Dokumen-Dokumen Kontrak dan Informasi. Penyedia tidak diperkenankan
menggunakan dan menginformasikan dokumen kontrak atau dokumen
lainnya yang berhubungan dengan kontrak untuk kepentingan pihak lain,
misalnya spesifikasi teknis dan/atau gambar-gambar, kecuali dengan ijin
tertulis dari PPK.
41. Hak Kekayaan Intelektual. Penyedia wajib melindungi PPK dari segala tuntutan
atau klaim dari pihak ketiga yang disebabkan penggunaan Hak Kekayaan Intelektual
(HAKI) oleh penyedia.
42. Penanggungan dan Risiko.
a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung
tanpa batas PPK beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung
jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum,
proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK beserta
instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan
kesalahan atau kelalaian berat PPK) sehubungan dengan klaim yang timbul dari
hal-hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal
penandatanganan berita acara penyerahan akhir:
1) Kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia,
Subpenyedia (jika ada), dan Personel.
2) Cidera tubuh, sakit atau kematian Personel.
3) Kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau
kematian pihak ketiga.
b. Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal
penandatanganan berita acara penyerahan awal, semua risiko kehilangan atau
kerusakan Hasil Pekerjaan ini, Bahan dan Perlengkapan merupakan risiko
penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan
atau kelalaian PPK.
c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi
kewajiban penanggungan dalam Pasal ini.
d. Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan atau Bahan yang
menyatu dengan Hasil Pekerjaan selama Tanggal Mulai Kerja dan batas akhir
Masa Pemeliharaan harus diganti atau diperbaiki oleh penyedia atas
tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat
tindakan atau kelalaian penyedia.
43. Perlindungan Tenaga Kerja.
a. Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk
mengikutsertakan Personelnya pada program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
(Jamsostek) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
19
b. Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan Personelnya
untuk mematuhi peraturan keselamatan kerja. Pada waktu pelaksanaan
pekerjaan, penyedia beserta Personelnya dianggap telah membaca dan
memahami peraturan keselamatan kerja tersebut.
c. Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk menyediakan kepada setiap
Personelnya (termasuk Personel Subpenyedia, jika ada) perlengkapan
keselamatan kerja yang sesuai dan memadai.
d. Tanpa mengurangi kewajiban penyedia untuk melaporkan kecelakaan
berdasarkan hukum yang berlaku, penyedia akan melaporkan kepada PPK
mengenai setiap kecelakaan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan
Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah kejadian.
44. Pemeliharaan Lingkungan. Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkah-
langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan baik di dalam maupun di luar
tempat kerja dan membatasi gangguan lingkungan terhadap pihak ketiga dan harta
bendanya sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini.
45. Asuransi.
a. Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai dengan tanggal
selesainya pemeliharaan untuk:
1) Semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya
kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan
pekerjaan, atas segala risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan,
serta risiko lain yang tidak dapat diduga.
2) Pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya.
3) Perlindungan terhadap kegagalan bangunan.
b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk
dalam nilai kontrak.
46. Tindakan Penyedia yang Mensyaratkan Persetujuan PPK atau Pengawas
Pekerjaan.
a. Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis
PPK sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut:
1) Mensubkontrakkan sebagian pekerjaan.
2) Menunjuk Personel yang namanya tidak tercantum dalam Daftar
Personel.
3) Mengubah atau memutakhirkan program mutu.
4) Tindakan lain yang diatur dalam SSKK.
b. Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis
Pengawas Pekerjaan sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut:
20
1) Menggunakan spesifikasi dan gambar dalam Pasal 15 SSUK.
2) Mengubah syarat dan ketentuan polis asuransi.
3) Mengubah Personel Inti dan/atau Peralatan.
4) Tindakan lain yang diatur dalam SSKK.
47. Laporan Hasil Pekerjaan.
a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk
menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna
pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam
laporan kemajuan hasil pekerjaan.
b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan,
seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian
sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi
pekerjaan harian.
c. Laporan harian berisi:
1) Jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan.
2) Penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya.
3) Jenis, jumlah dan kondisi peralatan.
4) Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan.
5) Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan.
6) Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.
d. Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh
konsultan dan disetujui oleh wakil PPK.
e. Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil
kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting yang
perlu ditonjolkan.
f. Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil
kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang
perlu ditonjolkan.
g. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, penyedia dan/atau PPK
membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.
48. Kepemilikan Dokumen. Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan,
dan dokumen-dokumen lain serta piranti lunak yang dipersiapkan oleh penyedia
berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya merupakan hak milik PPK. Penyedia paling
lambat pada waktu pemutusan atau akhir Masa Kontrak berkewajiban untuk
menyerahkan semua dokumen dan piranti lunak tersebut beserta daftar rinciannya
kepada PPK. Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap dokumen dan
piranti lunak tersebut. Pembatasan (jika ada) mengenai penggunaan dokumen dan
piranti lunak tersebut di atas di kemudian hari diatur dalam SSKK.
21
49. Kerbarang/Jasama Antara Penyedia dan Sub Penyedia.
a. Penyedia yang mempunyai harga Kontrak di atas Rp 25.000.000.000,- (dua
puluh lima miliar rupiah) wajib bekerja sama dengan penyedia Usaha Mikro dan
Usaha Kecil serta koperasi kecil, yaitu dengan mensubkontrakkan sebagian
pekerjaan yang bukan pekerjaan utama.
b. Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut harus diatur dalam Kontrak
dan disetujui terlebih dahulu oleh PPK.
c. Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang
disubkontrakkan tersebut.
d. Ketentuan-ketentuan dalam subkontrak harus mengacu kepada Kontrak
serta menganut prinsip kesetaraan.
50. Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil.
a. Apabila penyedia yang ditunjuk adalah penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil
dan koperasi kecil, maka dalam kontrak dimuat ketentuan bahwa pekerjaan
tersebut harus dilaksanakan sendiri oleh penyedia yang ditunjuk dan dilarang
diserahkan atau disubkontrakkan kepada pihak lain.
b. Apabila penyedia yang terpilih adalah penyedia bukan Usaha Mikro, Usaha
Kecil dan koperasi kecil, maka dalam kontrak dimuat:
1) Penyedia wajib bekerja sama dengan penyedia Usaha Mikro, Usaha
Kecil dan koperasi kecil, antara lain dengan mensubkontrakkan sebagian
pekerjaannya.
2) Dalam melaksanakan kewajiban di atas penyedia terpilih tetap
bertanggungjawab penuh atas keseluruhan pekerjaan tersebut.
3) Bentuk kerbarang/Jasama tersebut hanya untuk sebagian pekerjaan
yang bukan pekerjaan utama.
4) Membuat laporan periodik mengenai pelaksanaan ketetapan di atas.
c. Apabila ketentuan tersebut di atas dilanggar, maka penyedia dikenakan
sanksi yang diatur dalam SSKK.
51. Penyedia Lain. Penyedia berkewajiban untuk bekerbarang/Jasama dan
menggunakan lokasi kerja bersama-sama dengan penyedia yang lain (jika ada) dan
pihak-pihak lainnya yang berkepentingan atas lokasi kerja. Jika dipandang perlu, PPK
dapat memberikan jadwal kerja penyedia yang lain di lokasi kerja.
52. Keselamatan. Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan semua pihak di
lokasi kerja.
22
53. Pembayaran Denda. Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial
berupa Denda sebagai akibat wanprestasi atau cidera janji terhadap kewajiban-
kewajiban penyedia dalam Kontrak ini. PPK mengenakan Denda dengan memotong
angsuran pembayaran prestasi pekerjaan penyedia. Pembayaran Denda tidak
mengurangi tanggung jawab kontraktual penyedia.
54. Jaminan.
a. Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada PPK selambat-lambatnya 14 (empat
belas) hari kerja setelah diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
(SPPBJ) sebelum dilakukan penandatanganan kontrak dengan besar:
1) 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak; atau
2) 5% (lima perseratus) dari nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bagi
penawaran yang lebih kecil dari 80% (delapan puluh perseratus) HPS.
b. Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan sekurang-kurangnya sejak tanggal
penanda-tanganan kontrak sampai dengan serah terima pertama pekerjaan
(Provisional Hand Over/PHO).
c. Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan dinyatakan selesai
100% (seratus perseratus) dan diganti dengan Jaminan Pemeliharaan atau
menahan uang retensi sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak.
d. Jaminan Uang Muka diberikan kepada PPK dalam rangka pengambilan uang
muka dengan nilai 100% (seratus perseratus) dari besarnya uang muka.
e. Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional sesuai
dengan pencapaian prestasi pekerjaan.
f. Masa berlakunya Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya sejak tanggal
persetujuan pemberian uang muka sampai dengan tanggal penyerahan pertama
pekerjaan (PHO).
g. Jaminan Pemeliharaan diberikan kepada PPK setelah pekerjaan dinyatakan
selesai 100% (seratus perseratus).
h. Pengembalian Jaminan Pemeliharan dilakukan paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai dan pekerjaan diterima
dengan baik sesuai dengan ketentuan kontrak.
i. Masa berlakunya Jaminan Pemeliharaan sekurang-kurangnya sejak tanggal
serah terima pertama pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO) sampai dengan
tanggal penyerahan akhir pekerjaan (Final Hand Over/FHO).
D. Personel dan/atau Peralatan Penyedia.
55. Personel Inti dan/atau Peralatan.
a. Personel inti dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan
yang tercantum dalam Dokumen Penawaran.
23
b. Penggantian personel inti dan/atau peralatan tidak boleh dilakukan kecuali
atas persetujuan tertulis PPK.
c. Penggantian personel inti dilakukan oleh penyedia dengan mengajukan
permohonan terlebih dahulu kepada PPK dengan melampirkan riwayat
hidup/pengalaman kerja personel inti yang diusulkan beserta alasan penggantian.
d. PPK dapat menilai dan menyetujui penempatan/penggantian personel inti
dan/atau peralatan menurut kualifikasi yang dibutuhkan.
e. Jika PPK menilai bahwa personel inti:
1) Tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik.
2) Berkelakuan tidak baik; atau
3) Mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya.
maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dan menjamin
personel inti tersebut meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak
diminta oleh PPK.
f. Jika penggantian personel inti dan/atau peralatan perlu dilakukan, maka
penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang
setara atau lebih baik dari personel inti dan/atau peralatan yang digantikan tanpa
biaya tambahan apapun.
g. Personel inti berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan pekerjaannya. Jika
diperlukan oleh PPK, Personel inti dapat sewaktu-waktu disyaratkan untuk
menjaga kerahasiaan pekerjaan di bawah sumpah.
E. Kewajiban PPK.
56. Fasilitas. PPK dapat memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau
kemudahan lainnya (jika ada) yang tercantum dalam SSKK untuk kelancaran
pelaksanan pekerjaan ini.
57. Peristiwa Kompensasi.
a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai
berikut:
1) PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan.
2) Keterlambatan pembayaran kepada penyedia.
3) PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi
sesuai jadwal yang dibutuhkan.
4) Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam kontrak.
24
5) PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan
pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak
ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan.
6) PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan.
7) PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat
diduga sebelumnya dan disebabkan oleh PPK.
8) Ketentuan lain dalam SSKK.
b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau
keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar
ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan
perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat
dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi.
d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika
berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh
penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat
Peristiwa Kompensasi.
e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu
penyelesaian pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan
peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa
Kompensasi.
F. Pembayaran kepada Penyedia.
58. Harga Kontrak.
a. PPK membayar kepada penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak
sebesar harga kontrak.
b. Harga kontrak telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya
overhead serta biaya asuransi yang meliputi juga biaya keselamatan dan
kesehatan kerja.
c. [Rincian harga kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar
kuantitas dan harga (untuk kontrak harga satuan atau kontrak gabungan harga
satuan dan lumsum).]
59. Pembayaran.
a. Uang Muka.
1) Uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi peralatan, personel,
pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material dan persiapan
teknis lain.
25
2) Besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar setelah
penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai uang muka yang
diterima.
3) Penyedia harus mengajukan permohonan pengambilan uang muka
secara tertulis kepada PPK disertai dengan rencana penggunaan uang muka
untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak.
4) PPK harus mengajukan surat permintaan pembayaran untuk
permohonan sesuai 3), paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Jaminan
Uang Muka diterima.
5) Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh bank umum, perusahaan
penjaminan, atau Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki izin untuk
menjual produk jaminan (suretyship) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
6) Pengembalian uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur
secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling
lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus
perseratus).
b. Prestasi Pekerjaan.
1) Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh
PPK, dengan ketentuan:
a) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan
hasil pekerjaan.
b) Pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan, sistem termin
atau pembayaran secara sekaligus, sesuai ketentuan dalam SSKK.
c) Pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang,
tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi
pekerjaan.
d) Pembayaran harus dipotong angsuran uang muka, denda (apabila
ada), pajak dan uang retensi.
e) Untuk kontrak yang mempunyai sub kontrak, permintaan
pembayaran harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh sub
penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan.
2) Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100%
(seratus perseratus) dan Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan
diterbitkan.
3) PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan
permintaan pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat
permintaan pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah
Membayar (PPSPM).
26
4) Bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan
menjadi alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia
untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan
mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan.
c. Denda dan ganti rugi.
1) Denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada penyedia.
2) Ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada PPK
karena terjadinya cidera janji/wanprestasi.
3) Besarnya denda yang dikenakan kepada penyedia atas keterlambatan
penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan adalah:
a) 1/1000 (satu perseribu) dari sisa harga bagian kontrak yang
belum dikerjakan, apabila bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan
dapat berfungsi; atau
b) 1/1000 (satu perseribu) dari harga kontrak, apabila bagian
pekerjaan yang sudah dilaksanakan belum berfungsi.
c) Sesuai yang ditetapkan dalam SSKK.
4) Besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PPK atas keterlambatan
pembayaran adalah sebesar bunga dari nilai tagihan yang terlambat dibayar,
berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut
ketetapan Bank Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi.
5) Pembayaran denda dan/atau ganti rugi diperhitungkan dalam
pembayaran prestasi pekerjaan.
6) Ganti rugi dan kompensasi kepada peserta dituangkan dalam adendum
kontrak.
7) Pembayaran ganti rugi dan kompensasi dilakukan oleh PPK, apabila
penyedia telah mengajukan tagihan disertai perhitungan dan data-data.
60. Hari Kerja.
a. Semua pekerja dibayar selama hari kerja dan datanya disimpan oleh
penyedia. Daftar pembayaran ditandatangani oleh masing-masing pekerja dan
dapat diperiksa oleh PPK.
b. Penyedia harus membayar upah hari kerja kepada tenaga kerjanya setelah
formulir upah ditandatangani.
c. Jam kerja dan waktu cuti untuk pekerja harus dilampirkan.
61. Perhitungan Akhir.
a. Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan setelah
pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan berita acara penyerahan awal
berdasarkan telah ditandatangani oleh kedua belah Pihak.
27
b. Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, penyedia berkewajiban untuk
menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan rincian perhitungan nilai tagihan
terakhir yang jatuh tempo. PPK berdasarkan hasil penelitian tagihan oleh
Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk menerbitkan SPP untuk pembayaran
tagihan angsuran terakhir selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak
tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
62. Penangguhan.
a. PPK dapat menangguhkan pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan
penyedia jika penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban kontraktualnya,
termasuk penyerahan setiap Hasil Pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah
ditetapkan.
b. PPK secara tertulis memberitahukan kepada penyedia tentang penangguhan
hak pembayaran, disertai alasan-alasan yang jelas mengenai penangguhan
tersebut. Penyedia diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam jangka waktu
tertentu.
c. Pembayaran yang ditangguhkan harus disesuaikan dengan proporsi
kegagalan atau kelalaian penyedia.
d. Jika dipandang perlu oleh PPK, penangguhan pembayaran akibat
keterlambatan penyerahan pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan
pengenaan denda kepada penyedia.
63. Penyesuaian Harga
a. Harga yang tercantum dalam kontrak dapat berubah akibat adanya
penyesuaian harga sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b. Penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak Tahun Jamak yang masa
pelaksanaannya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan diberlakukan mulai bulan ke-
13 (tiga belas) sejak pelaksanaan pekerjaan.
c. Penyesuaian Harga Satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/mata
pembayaran, kecuali komponen keuntungan dan biaya operasional sebagaimana
tercantum dalam penawaran.
d. Penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal pelaksanaan
yang tercantum dalam kontrak awal/adendum kontrak.
e. Penyesuaian Harga Satuan bagi komponen pekerjaan yang berasal dari luar
negeri, menggunakan indeks penyesuaian harga dari negara asal barang tersebut.
f. Jenis pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru sebagai akibat adanya
adendum kontrak dapat diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-13 (tiga
belas) sejak adendum kontrak tersebut ditandatangani.
g. Kontrak yang terlambat pelaksanaannya disebabkan oleh kesalahan
Penyedia diberlakukan penyesuaian harga berdasarkan indeks harga terendah
antara jadwal awal dengan jadwal realisasi pekerjaan.
28
h. Penyesuaian Harga Satuan, ditetapkan dengan rumus sebagai berikut:
Hn = Ho (a+b.Bn/Bo+c.Cn/Co+d.Dn/Do+.....)
Hn = Harga Satuan pada saat pekerjaan dilaksanakan.
Ho = Harga Satuan pada saat harga penawaran.
a = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan overhead.
Dalam hal penawaran tidak mencantumkan besaran
komponen keuntungan dan overhead maka a = 0,15.
b, c, d = Koefisien komponen kontrak seperti tenaga kerja, bahan,
alat kerja, dsb. Penjumlahan a+b+c+d+....dst adalah 1,00.
Bn, Cn, Dn = Indeks harga komponen pada saat pekerjaan dilaksanakan
(mulai bulan ke-13 setelah penandatanganan kontrak).
Bo, Co, Do = Indeks harga komponen pada bulan ke-12 setelah penanda-
tanganan kontrak.
i. Penetapan koefisien bahan, tenaga kerja dan alat kerja ditetapkan dalam
rapat persiapan pelaksanaan kontrak.
j. Indeks harga yang digunakan bersumber dari penerbitan BPS.
k. Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS, digunakan
indeks harga yang dikeluarkan oleh instansi teknis.
l. Rumusan penyesuaian nilai kontrak ditetapkan sebagai berikut:
Pn = (Hn1xV1)+(Hn2xV2)+(Hn3xV3)+.... dst
Pn = Nilai Kontrak setelah dilakukan penyesuaian Harga Satuan.
Hn = Harga Satuan baru setiap jenis komponen pekerjaan setelah
dilakukan penyesuaian harga menggunakan rumusan penyesuaian
Harga Satuan.
V = Volume setiap jenis komponen pekerjaan yang dilaksanakan.
m. Pembayaran penyesuaian harga dilakukan oleh PPK, apabila penyedia telah
mengajukan tagihan disertai perhitungan dan data-data.
n. Penyedia dapat mengajukan secara berkala selambat-lambatnya setiap 6
(enam) bulan.
G. Pengawasan Mutu.
64. Pengawasan dan Pemeriksaan. PPK berwenang melakukan pengawasan dan
pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.
Apabila diperlukan, PPK dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk melakukan
pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan
oleh penyedia.
65. Penilaian Pekerjaan Sementara oleh PPK.
a. PPK dalam masa pelaksanaan pekerjaan dapat melakukan penilaian atas
hasil pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia.
29
b. Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan kemajuan fisik
pekerjaan.
66. Cacat Mutu. PPK atau Pengawas Pekerjaan akan memeriksa setiap Hasil
Pekerjaan dan memberitahukan penyedia secara tertulis atas setiap Cacat Mutu yang
ditemukan. PPK atau Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan penyedia untuk
menemukan dan mengungkapkan Cacat Mutu, serta menguji Hasil Pekerjaan yang
dianggap oleh PPK atau Pengawas Pekerjaan mengandung Cacat Mutu. Penyedia
bertanggung jawab atas perbaikan Cacat Mutu selama Masa Kontrak dan Masa
Pemeliharaan.
67. Pengujian. Jika PPK atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk
melakukan pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan
Gambar, dan hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka penyedia
berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan
adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.
68. Perbaikan Cacat Mutu.
a. PPK atau Pengawas Pekerjaan akan menyampaikan pemberitahuan Cacat
Mutu kepada penyedia segera setelah ditemukan Cacat Mutu tersebut. Penyedia
bertanggung jawab atas cacat mutu selama Masa Kontrak dan Masa
Pemeliharaan.
b. Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, penyedia berkewajiban untuk
memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam
pemberitahuan.
c. Jika penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang
ditentukan maka PPK, berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan, berhak
untuk secara langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh PPK
melakukan perbaikan tersebut. Penyedia segera setelah menerima klaim PPK
secara tertulis berkewajiban untuk mengganti biaya perbaikan tersebut. PPK dapat
memperoleh penggantian biaya dengan memotong pembayaran atas tagihan
penyedia yang jatuh tempo (jika ada) atau uang retensi atau pencairan Surat
Jaminan Pemeliharaan atau jika tidak ada maka biaya penggantian akan
diperhitungkan sebagai utang penyedia kepada PPK yang telah jatuh tempo.
d. PPK dapat mengenakan Denda Keterlambatan untuk setiap keterlambatan
perbaikan Cacat Mutu, dan mendaftarhitamkan penyedia.
69. Kegagalan Pengadaan Barang/Jasa.
a. Jika Hasil Pekerjaan sebagaimana ditetapkan dalam SSKK berupa
pengadaan barang/jasa maka PPK dan/atau penyedia terhitung sejak tanggal
penandatanganan berita acara penyerahan akhir bertanggung jawab atas
kegagalan pengadaan barang/jasa sesuai dengan kesalahan masing-masing
selama umur barang/jasa yang tercantum dalam SSKK.
30
b. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung
tanpa batas PPK beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung
jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum,
proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK beserta
instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan
kesalahan atau kelalaian PPK) sehubungan dengan klaim kehilangan atau
kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga yang
timbul dari kegagalan pengadaan barang/jasa.
c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi
kewajiban penanggungan penyedia dalam Pasal ini.
d. Penyedia berkewajiban untuk menyimpan dan memelihara semua dokumen
yang digunakan dan terkait dengan pelaksanaan ini selama umur pengadaan
barang/jasa yang tercantum dalam SSKK.
H. Penyelesaian Perselisihan.
70. Penyelesaian Perselisihan.
a. Para Pihak berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan
secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan
Kontrak ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan ini.
b. Penyelesaian perselisihan atau sengketa antara para pihak dalam Kontrak
dapat dilakukan melalui musyawarah, arbitrase, mediasi, konsiliasi atau
pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
71. Itikad Baik.
a. Para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan
dengan hak-hak yang terdapat dalam kontrak.
b. Para pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan jujur tanpa
menonjolkan kepentingan masing-masing pihak. Apabila selama kontrak, salah
satu pihak merasa dirugikan, maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk
mengatasi keadaan tersebut.
Untuk dan atas nama
TNI Angkatan Laut
a.p. Komandan Denma Mabesal Untuk dan atas nama Penyedia
Palaksa PT. …………………,
Selaku PPK,
Eko Agus Susanto, S.E., M.M. ………………………..
Letkol Laut (P) NRP 14924/P Direktur/Penanggung jawab
SSUK ini merupakan bagian dari Dokumen Pengadaan yang akan menjadi satu-kesatuan dan bagian yang tidak
terpisahkan dari Kontrak.
MARKAS BESAR ANGKATAN LAUT
DETASEMEN MARKAS
_____________________________
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
1. Korespondensi. Alamat Para Pihak sebagai berikut:
a. Satuan Kerja PPK : Detasemen Markas Mabesal
Nama : Letkol Laut (P) Eko Agus Susanto, S.E., M.M. NRP
14924/P
Alamat : Gedung Denma Mabesal Cilangkap Jakarta Timur
Website : -
Email : -
Faksimili : 021-8712675
b. Penyedia : sebagaimana dimaksud dalam Surat Perjanjian.
2. Wakil Sah Para Pihak : Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:
a. PPK : Palaksa Denma Mabesal.
b. Untuk Penyedia Jasa : Project Manager yang ditunjuk Penyedia.
c. Pengawas Pekerjaan : sebagai wakil sah PPK (apabila ada).
3. Jenis Kontrak. Kontrak yang akan digunakan adalah Kontrak gabungan Lum
Sum dan Harga Satuan (Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tanggal 2 Februari
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tanggal 16
Maret 20218 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah Pasal 27 ayat
(3)).
4. Berlaku Kontrak. Kontrak mulai berlaku sejak ditandatanganan sampai dengan
masa pemeliharaan berakhir.
5. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan
selama 30 (Tiga puluh) hari kalender.
6. Masa Pemeliharaan. Masa Pemeliharaan berlaku selama : 180 (Seratus delapan
puluh) hari kalender.
7. Pemeriksaan Bersama. PPK bersama-sama dengan penyedia barang melakukan
pemeriksaan kondisi lapangan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) setelah
penandatanganan kontrak.
8. Inspeksi. PPK atau Tim Inspeksi yang ditunjuk PPK melakukan inspeksi atas
proses barang/peralatan khusus pada waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan
serah terima barang, inspeksi dimulai setelah penandatanganan kontrak.
9. Pembayaran Tagihan. Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP
oleh PPK untuk pembayaran tagihan angsuran adalah 7 (tujuh) hari kalender terhitung
sejak tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang yang tidak diperselisihkan diterima
oleh PPK serta telah dilaksanakan serah terima barang.
2
10. Sanksi. Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau Subkontrak
dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
11. Tindakan Penyedia yang Mensyaratkan Persetujuan PPK atau Pengawas
Pekerjaan.
a. Tindakan lain oleh Penyedia barang/jasa yang memerlukan persetujuan PPK
adalah: “TIDAK ADA”.
b. Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan Pengawas
Pekerjaan adalah : Pada saat Pelaksanaan pekerjaan pembongkaran dan Material
yang akan digunakan.
12. Kepemilikan Dokumen. Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen
dan piranti lunak yang dihasilkan dari Pekerjaan Barang/Jasa dengan pembatasan
tidak diperkenankan menggunakan dan menginformasikan dokumen kontrak atau
dokumen lainnya yang berhubungan dengan kontrak untuk kepentingan pihak lain.
13. Fasilitas. PPK akan memberikan fasilitas berupa: “NIHIL”.
14. Sumber Pembiayaan. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa ini dibiayai dari APBN
TA 2024.
15. Pembayaran Uang Muka.
a. Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa ini diberikan uang muka.
b. Jika “YA” uang muka diberikan 30% (Tiga puluh persen) dari Nilai Kontrak.
16. Pembayaran Prestasi Pekerjaan.
a. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara sistim Termin
Pembayaran.
b. Pembayaran berdasarkan cara tersebut di atas dilakukan dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Surat Perjanjian.
c. Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan
pembayaran prestasi pekerjaan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang
berlaku di lingkungan TNI AL.
17. Pembayaran denda.
a. Denda dibayarkan kepada penyedia apabila terjadinya cidera
janji/wanprestasi oleh penyedia.
b. Denda atau ganti rugi dibayarkan kepada penyedia dengan cara
pemotongan angsuran pembayaran prestasi pekerjaan penyedia.
c. Denda atau ganti rugi dibayarkan kepada penyedia dalam jangka waktu
14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal surat penjatuhan denda dari PPK.
3
d. Besarnya denda keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan adalah
sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari harga kontrak/apabila bagian pekerjaan yang
sudah dilaksanakan belum berfungsi atau denda maksimal sebesar 5% dari harga
Kontrak apabila nilai denda sudah melewati nilai Jaminan Pelaksanaan.
18. Pencairan Jaminan. Jaminan dicairkan dan disetorkan ke kas Negara.
19. Harga kontrak. Kontrak Pengadaan barang ini dibiayai dari sumber pendanaan
APBN TA 2024.
20. Kompensasi. Penyedia dapat memperoleh kompensasi jika: tidak ada.
21. Penyelesaian Perselisihan. Semua sengketa yang timbul dari Kontrak ini, akan
diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut
peraturan-peraturan administrasi dan peraturan-peraturan prosedur arbitrase BANI,
yang keputusannya mengikat kedua belah pihak yang bersengketa sebagai keputusan
tingkat pertama dan terakhir. Para Pihak setuju bahwa jumlah arbitrator adalah 3 (tiga)
orang. Masing-masing Pihak harus menunjuk seorang arbitrator dan kedua arbitrator
yang ditunjuk oleh Para Pihak akan memilih arbitrator ketiga yang akan bertindak
sebagai pimpinan arbitrator.
Untuk dan atas nama
TNI Angkatan Laut
a.p. Komandan Denma Mabesal Untuk dan atas nama Penyedia
Palaksa PT. ……………………….,
Selaku PPK,
Eko Agus Susanto, S.E., M.M. ……………………….
Letkol Laut (P) NRP 14924/P Direktur/Penanggung jawab
SSKK ini merupakan bagian dari Dokumen Pengadaan yang akan menjadi satu-kesatuan dan bagian yang tidak
terpisahkan dari Kontrak.