| Administrative Score (SA) | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0809020720731000 | Rp 162,517,320 | 96.5 | 93.7 | |
Haded Barakat Utama | 09*5**5****32**0 | Rp 179,784,581 | 83.75 | 85.74 |
| 0954124178731000 | - | - | - | |
| 0922267562735000 | - | - | - | |
| 0032905481731000 | - | - | - | |
| 0018603084731000 | - | - | - | |
Rajawali Nusantara Mulyajaya | 04*2**4****32**0 | - | - | - |
| 0028093185711000 | - | - | - | |
| 0022368328733000 | - | - | - | |
| 0024754525735000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG,
PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
BIDANG BINA MARGA
Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan Rekonstruksi Jalan
Pengawasan Penanganan Long Segment Jalan Liyu - Upau
TAHUN ANGGARAN 2023
Uraian Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Penanganan Long Segment
Jalan Liyu - Upau adalah melakukan pengawasan menyangkut mutu dan
kuantitas pekerjaan Penanganan Long Segment Jalan Liyu - Upau antara
lain meliputi:
1. Membantu mengendalikan pelaksanaan pekerjaan agar dapat
diselesaikan sesuai dengan desain, persyaratan dan ketentuan, jadwal
yang telah ditentukan/tercantum dalam dokumen kontrak pekerjaan fisik.
2. Membantu melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum yang tercantum
dalam dokumen kontrak pekerjaan fisik, terutama sehubungan dengan
pemenuhan kewajiban dan tugas kontraktor.
3. Menyiapkan rekomendasi sehubungan Contract Change Order dan
Addendum Kontrak, sehingga perubahan-perubahan kontrak yang
diperlukan dapat dibuat secara optimal dengan mempertimbangkan
seluruh aspek yang ada.
4. Melaksanakan pengumpulan data lapangan yang diperlukan secara
terperinci untuk mendukung Review Design, menyusun perhitungan
design, membuat gambar design dan menyiapkan instruksi-instruksi
kepada kontraktor sehingga perubahan design tersebut dapat
dilaksanakan.
5. Melaksanakan pengecekan secara cermat semua pengukuran dan
perhitungan volume pekerjaan yang akan dipakai sebagai dasar
pembayaran, sehingga semua pengukuran pekerjaan , perhitungan
volume dan pembayaran didasarkan kepada ketentuan yang tercantum
dalam kontrak.
6. Melaporkan semua masalah sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan
termasuk keterlambatan pencapaian target fisik serta usaha-usaha
penanggulangan dan tindak lanjut yang diperlukan dengan terlebih
dahulu berkonsultasi.
7. Melakukan monitoring dan pengecekan secara terus menerus
sehubungan dengan pengendalian mutu dan volume pekerjaan serta
menandatangani “ Mounthly Certificate (MC)” apabila mutu dan
pelaksanaan pekerjaan telah memenuhi semua ketentuan dan persyaratan
yang telah ditentukan.
8. Konsultan harus memberitahukan secara tertulis kepada kontraktor atas
adanya penyimpangan-penyimpangan dari ketentuan dan persyaratan
baik mutu dan volume bahan dan pekerjaan dan copy surat-surat
pemberitahuan tersebut harus disampaikan kepada pihak proyek dan
diarsipkan secara baik.
9. Melakukan pengecekan atas gambar-gambar terlaksana (As Built
Drawing) yang menggambarkan secara terperinci setiap bagian
pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh kontraktor.
10. Menyusun laporan mingguan dan bulanan tentang kegiatan-kegiatan
pelaksanaan pekerjaan.
11. Membantu dalam melaksanakan “Provisional Hand Over” terutama
dalam menyusun daftar kerusakan dan penyimpangan yang perlu
diperbaiki.