URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PENGAWASAN TEKNIS PEKERJAAN REKONSTRUKSI JALAN TAHUN 2025 PAKET 3 1. Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dengan membuat Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Pengawasan; 2. Menyusun Program Mutu sebagai bentuk penjaminan mutu terhadap pelaksanaan proses kegiatan dan hasil kegiatan pengawasan yang dibahas pada rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan (kick of meeting) dan harus sudah disahkan oleh PPK sebelum konsultan memulai pekerjaannya; 3. Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan dan pemutakhiran Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) Penyedia; 4. Melakukan pemeriksaan dan pengujian mutu bahan dan hasil pekerjaan; 5. pemeriksaan dan pengukuran terhadap kuantitas hasil pekerjaaan; 6. Melakukan pengawasan terhadap jadwal pekerjaan dan metode kerja; 7. Menyusun laporan terkait hasil pekerjaan yang tidak memenuhi syarat; 8. Memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap dokumen kontrak; 9. Melakukan pengawasan terhadap penerapan Keselamatan Konstruksi; 10. Mengusulkan kepada PPK untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan sementara jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan yang diberikan; 11. Merekomendasikan kepada PPK untuk menolak pelaksanaan dan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi; 12. Melakukan pemeriksaan terhadap laporan Penyedia; 13. dan menyampaikan Laporan Pengawasan secara periodik; 14. Melakukan pengawasan selama masa pemeliharaan.