Pembangunan Gudang Aset Desa Matang Lurus

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10390790000
Date: 12 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Balangan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 200,000,000
Winner (Pemenang): CV Usaha Papadaan
NPWP: 026755710735000
RUP Code: 59105098
Work Location: KEC. LAMPIHONG - Balangan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH      KABUPATEN      BALANGAN                       
                                                                           
DINAS   PEKERJAAN      UMUM,   PENATAAN      RUANG,    PERUMAHAN           
            RAKYAT     DAN  KAWASAN      PERMUKIMAN                        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         RENCANA         KERJA      &  SYARAT(RKS)                         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
            PEMBANGUNAN           GUDANG      ASET                         
                                                                           
                  DESA   MATANG       LURUS                                
              RENCANA   KERJA  DAN  SYARAT-SYARAT    (RKS)                 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
        Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) adalah dokumen yang bersikan nama proyek
                                                                           
   berikut penjelasaannya berupa jenis, besar dan lokasihnya, serta tata cara pelaksanaan, syarat-
   syarat pekerjaan, syarat mutu pekerjaan dan keterangan – keterangan lain yang hanya dapat
                                                                           
   dijelaskan dalam bentuk tulisan. RKS biasanya diberikan bersamaan dengan gambar yang
   semuanya menjelaskan mengenai proyek yang akan dilaksanakan.            
                                                                           
                                                                           
        Spesifikasi teknis disusun berdasar jenis pekerjaan yang akan dilelangkan,engan
   ketentuan :                                                             
                                                                           
   1. Tidak mengarah kepada merk/produk tertentu, tidak menutup kemungkinan
                                                                           
      digunakannya produksi dalam negeri.                                  
                                                                           
   2. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standart nasional          
                                                                           
   3. Metoda pelaksanaan harus logis, realistis dan dapat dilaksanakan     
                                                                           
   4. Jadual waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metoda pelaksanaan      
                                                                           
   5. Harus mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal yang
                                                                           
      diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan                               
                                                                           
   6. Harus mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan
                                                                           
      pekerjaan                                                            
                                                                           
   7. Harus mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk    
                                                                           
   8. Harus mencantumkan kriteria kinerja produk yang diinginkan           
                                                                           
   9. Harus mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran.    
                                                                           
                                                                           
                                                                           
        Peserta Tender harus membaca dan mempelajari seluruh gambar kerja,rencana kerja
                                                                           
   dan syarat ini dengan seksama untuk memahami benar-benar maksud dan isi dokumen
   tersebut secara keseluruhan maupun setiap bagian. Tidak ada gugatan yang akan
                                                                           
   dipertimbangkan jika gugatan itu disebabkan karena peserta tidak membaca, tidak
   memahami, tidak memenuhi petunjuk, ketentuan dalam gambar, atau pernyataan kesalah-
                                                                           
   pahaman apapun mengenai arti dari isi dokumen ini.                      
               BAGIAN I KETENTUAN- KETENTUAN  TEKNIS                       
                                                                           
                                                                           
   PASAL  1  : PERATURAN- PERATURAN  TEKNIS                                
                                                                           
        Dalam pelaksanaan pekerjaan, bila tidak ditentukan dalam Rencana Kerja dan
                                                                           
   Syarat- Syarat ( RKS ) ini, maka akan berlaku dan mengikat peraturan - peraturan dibawah
   ini, termasuk segala perubahan dan tambahannya, yaitu :                 
                                                                           
       1.1  Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Bangunan di Indonesia (AV.41) tahun
            1941.                                                          
                                                                           
       1.2  Keputusan- keputusan dari Mejelis Indonesia, untuk Abitrasi Teknik dari
                                                                           
            Dewan Teknik Bangunan Indonesia (DTPI).                        
       1.3  Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI) tahun 1971 / NI.2.   
                                                                           
       1.4  Peraturan Perencanaan Konstruksi Baja Indonesia (PPKBI) tahun 1980.
       1.5  Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI) tahun 1971/NI.5.    
                                                                           
       1.6  Peraturan Muatan Indonesia (PMI) tahun 1970 / NI -18.          
                                                                           
       1.7  Peraturan Umum Listrik Indonesia ( PUMI ) tahun 1977.          
       1.8  Peraturan Umum Instalasi Listrik 1987.                         
                                                                           
       1.9  Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
       1.10 Pedoman instalasi alarm kebakaran otomatis tahun 1980.         
                                                                           
       1.11 Pedoman Penanggulangan bahaya kebakaran tahun 1980.            
                                                                           
       1.12 Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan kebakaran pada bangunan gedung
            tahun 1985.                                                    
                                                                           
       1.13 NFPA dan FOC sebagai pelengkap.                                
       1.14 Peraturan-peraturan dan standar yang telah disesuaikan dengan peraturan dan
                                                                           
            standar internasional, antara lain VDE, BS, NEC, IEC , dsb.    
                                                                           
       1.15 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman
            Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.                     
                                                                           
       1.16 Peraturan-Peraturan yang dikeluarkan oleh Dinas, Jawatan / Instansi Pemerintah
            setempat, yang berkaiatan dengan pelaksanaan bangunan.         
                                                                           
       1.17 SNI 2847:2019 Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan
            Penjelasan                                                     
                                                                           
       1.18 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5
                                                                           
            Tahun 2021                                                     
   PASAL 2 : PENJELASAN GAMBAR BESTEK DAN RKS.                             
       2.1. Dalam pelaksanaan pekerjaan, maka berlaku dan mengikat, yaitu :Gambar
                                                                           
            Bestek, Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).                 
                                                                           
            2.1.1. Berita Acara Penjelasan ( Aanwijzing ).                 
            2.1.2. Berita Acara Penunjukan.                                
                                                                           
            2.1.3. Surat Keputusan Pimpinan Proyek / Kegiatan tentang Penunjukkan
                  Pelaksana Pekerjaan.                                     
                                                                           
            2.1.4. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK ).                     
                                                                           
            2.1.5. Surat Penawaran beserta lampir-lampirannya.             
            2.1.6. Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule) yang disetujui oleh Pemberi
                                                                           
                  Tugas dan Konsultan Perencana.                           
       2.2. Kontraktor dan Konsultan Perencana diharuskan meneliti rencana g ambar bestek
                                                                           
            dan rencana kerja dan syarat- syarat (RKS), termasuk penambahan / pengurangan
            atau perubahan yang tercantum dalam berita acara Aanwijzing.   
                                                                           
       2.3. Bila terdapat perselisihan antara rencana gambar bestek dengan rencana kerja dan
                                                                           
            syarat- syarat (RKS), maka yang mengikat adalah rencana kerja dan syarat-
            syarat.                                                        
                                                                           
       2.4. Bila terdapat perbedaan antara rencana gambar bestek yang satu dengan rencana
            gambar bestek yang lain, maka diambil rencana gambar bestek yang ukuran
                                                                           
            skalanya lebih besar.                                          
                                                                           
       2.5. Bila perbedaan - perbedaan tersebut diatas menimbulkan keragu - raguan,
            sehingga menimbulkan kesalahan - kesalahan dalam pekerjaan, maka harus
                                                                           
            segera dikonsultasikan kepada Konsultan Perencana atau Konsultan Perencana
            dan keputusan - keputusannya harus dilaksanakan.               
                  BAGIAN II PERSIAPAN PENDAHULUAN                          
                                                                           
                                                                           
   PASAL 1:  RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                       
                                                                           
                                                                           
         1.1 IKHTISAR PEKERJAAN                                            
             PEMERINTAH  KABUPATEN BALANGAN                                
                                                                           
             DINAS PEKERJAAN  UMUM,  PENATAAN  RUANG,  PERUMAHAN           
             RAKYAT DAN KAWASAN  PERMUKIMAN                                
                                                                           
                                                                           
           1. Pekerjaan yang dilaksanakan PEMBANGUNAN GUDANG ASET DESA     
                                                                           
              MATANG  LURUS                                                
                                                                           
           2. Pekerjaan tersebut diatas ditenderkan sesuai dengan :        
              −  Gambar Bestek dan Detail terlampir.                       
                                                                           
              −  Uraian Kerja dan Syarat-syarat dalam Pasal-pasal berikutnya.
              −  Risalah Rapat Penjelasan (Aanwijzing).                    
                                                                           
              −  Petunjuk-petunjuk dari Direksi / Direksi Lapangan.        
                                                                           
           3. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik dengan ketentuan- ketentuan :
              −  Halaman harus bersih dari sisa – sisa kotoran/puing-puing pada waktu
                                                                           
                 diserahkan.                                               
              −  Pekerjaan segera diserahterimakan dengan memuaskan Direksi
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   PASAL 2:  IZIN BANGUNAN                                                 
         2.1. Setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dikeluarkan, maka izin bangunan
                                                                           
             dan izin lainnya akan diurus oleh Pemberi Tugas, namun pelaksanaan dan
             pembiayaannya akan ditanggung oleh Kontraktor.                
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         2.2. Untuk memulai pekerjaan, maka Kontraktor harus dapat menunjukkan kepada
             Konsultan Perencana surat izin bangunan atau minimal tanda bukti bahwa izin
                                                                           
             bangunan tersebut sedang diproses.                            
                                                                           
                                                                           
         2.3. Tanpa adanya izin bangunan dari Instalasi yang berwenang, maka Kontraktor
             tidak diperkenankan memasang papan reklame dalam bentuk apapun disekitar
                                                                           
             lingkungan proyek.                                            
         2.4. Kontraktor diharuskan membuat papan nama Proyek sesuai dengan
             persyaratan yang berlaku pada daerah setempat dan harus dipasang paling
                                                                           
             lambat 7 hari setelah dimulai pekerjaan.                      
                                                                           
                                                                           
   PASAL 3:  BANGSAL  KONSULTAN PERENCANA  DAN BANGSAL  KERJA /            
                                                                           
             GUDANG                                                        
         3.1. Kontraktor harus membuat bangsal Konsultan Perencana dengan  
                                                                           
             menggunakan bahan - bahan sederhana seperti tongkat, lantai papan,
             dinding papan/plywood, atap seng dan pintu harus dilengkapi dengan
                                                                           
             kunci yang baik serta cukup jendela dan ventilasi/penerangan. Kantor
                                                                           
             tersebut tidak bersatu dengan gudang atau bangsal kontraktor. 
                                                                           
                                                                           
         3.2. Bangsal Konsultan Perencana tersebut harus diperlengkapi dengan Meja dan
             Kursi untuk pertemuan / rapat.                                
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         3.3. Kontraktor harus membuat bangsal kerja untuk pekerja dan gudang untuk
             menyimpan bahan- bahan bangunan dan peralatan pekerjaan dan pintunya
                                                                           
             harus  mempunyai kunci yang   baik/kuat untuk keamanan        
             bahan/perlengkapan.                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         3.4. Tempat mendirikan bangsal Konsultan Perencana, bangsal kerja dan gudang,
             akan ditentukan kemudian dan dikonsultasikan dengan Pemberi Tugas.
                                                                           
                                                                           
         3.5. Bangsal Konsultan Perencana dan perlengkapannya, harus sudah siap
                                                                           
             dilokasi Bangunan, sebelum pekerjaan dimulai atau 10 hari sesudah
                                                                           
             SPMK  diterima. Setelah selesai pekerjaan tersebut, bangsal dan
             perlengkapannya menjadi milik Pemberi Tugas.                  
                                                                           
                                                                           
         3.6. Pembongkaran bangsal Konsultan Perencana, bangsal kerja dan gudang adalah
                                                                           
             menjadi tanggung jawab Kontraktor dan bahan bongkaran menjadi milik
                                                                           
             Pemberi Tugas.                                                
   PASAL 4:  JADWAL PELAKSANAAN  (TIME SCHEDULE).                          
         4.1. Sebelum pekerjaan bangunan dimulai, maka Kontraktor wajib membuat
                                                                           
             jadwal pelaksanaan (Time Schedule) yang memuat uraian pekerjaan, waktu
                                                                           
             pekerjaan, bobot pekerjaan dan grafik hasil pekerjaan secara terperinci serta
             jadwal penggunaan bahan bangunan dan tenaga kerja.            
                                                                           
                                                                           
         4.2. Untuk pelaksanaan pekerjaan yang, terperinci Pelaksana Kontraktor :
                                                                           
              −   Harus membuat rencana kerja harian, mingguan dan bulanan 
                                                                           
                  yang diketahui / disetujui oleh Konsultan Perencana lapangan.
              −   Harus membuat gambar  kerja, untuk pegangan / pedoman    
                                                                           
                  bagi kepala tukang yang harus diketahui Konsultan Perencana
                  Lapangan.                                                
                                                                           
              −   Harus membuat daftar yang memuat pemasukan bahan bangunan
                  yang dibutuhkan dalam pelaksanaan bangunan pada pasal 1. 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         4.3. Rencana Kerja (Time Schedule) diatas harus mendapat persetujuan Konsultan
             Perencana dan Pemberi Tugas.                                  
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         4.4. Rencana Kerja (Time Sehedule), harus sudah selesai dibuat oleh Kontraktor,
             paling lambat 7 (tujuh) hari kalender, setelah SPK diterima.  
                                                                           
                                                                           
         4.5. Kontraktor harus memberikan salinan rencana kerja (Time Schedule),
                                                                           
             sebanyak 4 (empat) lembar kepada Konsultan Perencana dan 1 (satu) lembar
             harus dipasang pada dinding bangsal kerja.                    
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         4.6. Konsultan Perencana akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor
             berdasarkan rencana kerja (Time Schedule) yang ada dan harus membuat
                                                                           
             grafik prestasi pekerjaan.                                    
   PASAL 5:  TENAGA KERJA LAPANGAN  KONTRAKTOR                             
         5.1. Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasanya dilapangan (Pelaksana), yang
                                                                           
             mempunyai pengetahuan dibidang Teknik Sipil / Bangunan, cakap, gesit
                                                                           
             dan berwibawa terhadap pekerja yang dipimpinnya dan bertanggung jawab
             terhadap pelaksanaan pekerjaan. Penunjukkan ini harus dikuatkan dengan
                                                                           
             surat resmi dari Kontraktor yang ditujukan kepada Pemberi Tugas dan
             tembusannya kepada Pengelola Teknis Proyek dan Konsultan Perencana.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         5.2. Selain Petugas Pelaksana, maka Kontraktor diwajibkan pula melaporkan
             secara tertulis kepada Team Pengelola Teknis Proyek dan Konsultan
                                                                           
             Perencana, tentang susunan organisasi pelaksana dilapangan dengan nama dan
             jabatannya masing- masing.                                    
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         5.3. Bila dikemudian hari, menurut penilaian Team Pengelola Teknis Proyek
             dan Konsultan Perencana, bahwa Pelaksana kurang mampu atau tidak mampu
                                                                           
             melaksanakan tugasnya, maka Kontraktor diharuskan mengganti Pelaksana
             tersebut dan harus memberitahukan secara tertulis tentang Pelaksana yang
                                                                           
             baru, demi kelancaran pekerjaan.                              
                                                                           
                                                                           
   PASAL 6:  TENAGA KERJA / BAHAN / PERALATAN                              
                                                                           
         6.1. Kontraktor harus mendatangkan tenaga kerja yang berpengalaman dan ahli
             dibidang pekerjaannya masing- masing seperti, tukang besi, tukang kayu,
                                                                           
             tukang batu, tukang pasang ubin/Keramik, tukang cat, tukang atap, dan tenaga
             kerja lainnya.                                                
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         6.2. Sebelum bahan bangunan didatangkan ke lokasi Proyek, maka Pelaksana
             harus memberikan contoh bahan bangunan kepada Konsultan Perencana
                                                                           
             Lapangan dan bila sesuai dengan persyaratan dan disetujui oleh Konsultan
             Perencana Lapangan maka barulah boleh didatangkan dalam jumlah yang
                                                                           
             besar menurut keperluan Proyek.                               
                                                                           
                                                                           
         6.3. Mengenai jumlah contoh bahan bangunan yang diberikan dapat   
                                                                           
             dikonsultasikan dengan Konsultan Perencana.                   
         6.4. Mendatangkan bahan-bahan bangunan untuk pelaksanaan Proyek, harus tepat
             pada waktunya dan kwalitetnya dapat disetujui oleh Konsultan Perencana.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         6.5. Bahan bangunan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan ditolak oleh
             Konsultan Perencana, harus segera dikeluarkan dari lokasi Proyek, paling
                                                                           
             lambat 24 jam sesudah surat pernyataan penolakan dikeluarkan. 
                                                                           
                                                                           
         6.6. Bahan bangunan yang berada dilokasi Proyek dan akan dipergunakan untuk
             pelaksanaan bangunan, tidak boleh dikeluarkan dari lokasi Proyek.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         6.7. Pelaksana harus menyediakan alat- alat yang diperlukan untuk 
             pelaksanaan bangunan agar supaya pelaksanaannya dapat selesai sesuai
                                                                           
             dengan waktu yang disediakan. Alat- alat tersebut berupa mesin pengaduk
             beton, mesin pemotong besi, mesin pompa air, dan alat- alat berat/ringan
                                                                           
             lainnya yang sangat diperlukan.                               
                                                                           
                                                                           
         6.8. Alat- alat yang disediakan oleh Kontraktor, harus dapat dimanfaatkan
                                                                           
             semaksimal mungkin dan bila rusak harus segera diperbaiki dan bila tidak
             dapat dipakai, maka harus segera dikeluarkan dari lokasi Proyek.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         6.9. Semua pemeriksaan mutu bahan di laboraturium independet menjadi tanggung
             jawab pelaksana (uji beton, hammer test, uji tarik)           
                                                                           
                                                                           
         6.10. untuk pengujian sewaktu-waktu pelaksana harus menyediakan hammer
                                                                           
             beton di site pekerjaan                                       
                                                                           
                                                                           
         6.11. Peralatan Minimal yang harus disediakan                     
                                                                           
            a.    Concrete Mixer Minimal 1 Unit                            
            b.    Scafollding minimal 2 set                                
                                                                           
            c.    Pick Up Minimal 1 Unit                                   
                                                                           
            d.    Gerobak Dorong 2 Buah                                    
   PASAL 7:  KEAMANAN  PROYEK                                              
         7.1. Kontraktor diharuskan menjaga keamanan terhadap barang- barang milik
                                                                           
             Proyek, Konsultan Perencana dan Pihak ketiga yang ada dilapangan, baik
                                                                           
             terhadap pencurian maupun pengrusakan.                        
                                                                           
                                                                           
         7.2. Untuk maksud diatas. maka Kontraktor harus membuat pagar pengaman
             dari bahan kayu dan seng serta perlengkapan lainnya yang dapat menjamin
                                                                           
             keamanan.                                                     
                                                                           
                                                                           
         7.3. Bila terjadi kehilangan atau pengrusakan barang-barang, alat- alat dan
                                                                           
             hasil.pekerjaan, maka akan menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak
             dapat diperhitungkan dalam pekerjaan tambah/kurang atau pengunduran
                                                                           
             waktu pelaksanaan.                                            
                                                                           
                                                                           
         7.4. Apabila terjadi kebakaran, maka Kontraktor bertanggung jawab atas
                                                                           
             akibatnya. Untuk mencegah bahaya kebakaran tersebut, Kontraktor harus
             menyediakan alat pemadam kebakaran yang siap dipakai dan ditempatkan
                                                                           
             pada tempat- tempat yang strategis dan mudah dicapai.         
                                                                           
                                                                           
   PASAL 8:  KESELAMATAN  KERJA DAN KESEHATAN                              
                                                                           
         8.1. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja,
             Kontraktor harus menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh
                                                                           
             karena itu Kontraktor harus mengikutkan pekerja sebagai peserta Asuransi
             Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS Ketenagakerjaan) sesuai dengan
                                                                           
             peraturan Pemerintah yang berlaku.                            
                                                                           
                                                                           
         8.2. Pada pekerjaan - pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka
                                                                           
             Kontraktor harus menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.
                                                                           
                                                                           
         8.3. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka
                                                                           
             Kontraktor harus menyediakan sejumlah obat- obatan dan perlengkapan
             medis lainnya yang siap dipakai apabila diperlukan.           
         8.4. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan
             yang serius, maka Kontraktor/Pelaksana harus segara membawa korban ke
                                                                           
             Rumah Sakit yang terdekat dan segera melaporkan kejadian tersebut
                                                                           
             kepada Pemberi Tugas.                                         
                                                                           
                                                                           
         8.5. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan
             memenuhi syarat- syarat kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik yang
                                                                           
             berada dibawah tanggung jawabnya maupun yang berada dibawah pihak
             ketiga.                                                       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         8.6. Kontraktor harus membuat Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi dan
             membuat spanduk dan papan informasi K3.                       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         8.7. Kontraktor harus menyediakan Peralatan Keselamatan Konstruksi dengan
         minimal Seperti yang tercantum dalam BQ.                          
                                                                           
                                                                           
         8.8. Kontraktor harus menyediakan P e t u g a s Keselamatan Konstruksi yang
                                                                           
         memiliki sertifikat yang sesuai dengan bidangnya.                 
                    BAGIAN III URAIAN PEKERJAAN                            
                                                                           
                                                                           
   PASAL 1:  PEKERJAAN PERSIAPAN                                           
                                                                           
         1.1. Pengukuran Situasi.                                          
              1.1.1. Untuk pekerjaan pengukuran situasi ini, perlu diperhatikan rencana
                                                                           
                  gambar dan bestek.                                       
                                                                           
                                                                           
              1.1.2. Semua pekerjaan yang berhubungan dengan pengukuran situasi ini,
                  harus diketahui dan disetujui Proyek, Pengelola Proyek dan Konsultan
                                                                           
                  Perencana                                                
                                                                           
                                                                           
         1.2. Pekerjaan Papan Proyek                                       
              1.2.1. Untuk pembuatan papan proyek, kontraktor atau pelaksana pekerjaan
                                                                           
                  harus melakukan diskusi terlebih dahulu kepada pimpinan dereksi dan
                  konsultan Perencana mengenai ukuran dan kalimat yang tertera di
                                                                           
                  papan proyek.                                            
                                                                           
                                                                           
              1.2.2. Papan proyek di pasang di tempat strategis yang dapat di ketahui oleh
                                                                           
                  masyarakat umum.                                         
                                                                           
                                                                           
         1.3. Pekerjaan Penerapan SMK3                                     
                                                                           
              1.3.1. Kontraktor harus memfasilitasi pekerja dalam memenuhi perlengkapan
                  SMK3 di lapangan, diantaranya sepatu boots, rompi, helm proyek, dan
                                                                           
                  sarung tangan.                                           
                                                                           
                                                                           
              1.3.2. Kontraktor menjamin para pekerja terdaftar di BPJS ketenagakerjaan
                                                                           
                                                                           
   PASAL  2  : PEKERJAAN GALIAN  TANAH  DAN PONDASI                        
                                                                           
         a)  Untuk pekerjaan pondasi ini, perlu diperhatikan rencana gambar dan bestek.
                                                                           
                                                                           
         b)  Pondasi menggunakan pondasi batu gunung                       
                                                                           
                                                                           
         c)  Dibawah pondasi batu gunung diurug pasir dengan tebal padat sesuai gambar
                                                                           
             rencana.                                                      
         d)  Sebelum pelaksanaan pekerjaan Pondasi, harus dibuat profil / bentuk pondasi
                                                                           
             dari bambu atau kayu pada setiap ujung yang bentuk dan ukurannya sesuai
                                                                           
             dengan Gambar Kerja dan telah mendapat persetujuan dari Konsultan.
                                                                           
                                                                           
         e)  Galian pondasi harus telah disetujui secara tertulis oleh Konsultan. Kemudian
             dasar galian harus diurug dengan pasir urug setebal 5 cm, disiram sampai
                                                                           
             jenuh, diratakan dan dipadatkan sampai benar benar padat. Di atas lapisan
             pasir tersebut diberi pasangan batu kali kosong yang dipasang sesuai dengan
                                                                           
             Gambar Kerja.                                                 
                                                                           
                                                                           
         f)  Adukan harus membungkus batu kali sedemikian rupa sehingga tidak ada
                                                                           
             bagian dari pondasi yang berongga atau tidak padat khususnya pada bagian
             tengah.                                                       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         g)  Setiap jarak 50 cm as-as harus ditanam stek besi beton dia 8 mm untuk sloof
             dan dinding pasangan yang tercantum dalam Gambar Kerja. Pada perletakan
                                                                           
             kolom beton atau kolom praktis beton harus ditanamkan stek-stek tulangan
             kolom dengan diameter dan jumlah besi yang sama dengan tulangan pokok
                                                                           
             pada kolom beton atau kolom praktis tersebut. Stek- stek harus tertanam
                                                                           
             dengan baik dalam pondasi sedalam minimum 40-d atau sesuai dengan
             ukuran dalam Gambar Kerja. Demikian pula dengan bagian stek yang tidak
                                                                           
             tertanam atau mencuat ke atas sepanjang minimum 40-d atau sesuai dengan
             ukuran dalam Gambar Kerja. Jarak antara stek-stek ini adalah tiap 100 cm dan
                                                                           
             atau seperti yang tercantum dalam Gambar Kerja.               
                                                                           
                                                                           
   PASAL  3  : PEKERJAAN STRUKTUR   RANGKA, LANTAI, & DINDING              
                                                                           
         1)  Dinding Tembok                                                
                                                                           
              a)  Untuk pekerjaan dinding ini, perlu diperhatikan rencana gambar dan
                  bestek .                                                 
                                                                           
              b)  Sebelum pelaksanaan pasangan Bata Merah dikerjakan, maka harus
                                                                           
                  diperhatikan sudut- sudut yang dibatasi oleh dua bidang dinding
                  vertikal maupun dengan bidang lantai, maka harus dijaga kesikuannya.
              c)  Pasangan Bata Merah dengan adukan pasir dan semen, Bata Merah
                  dilaksanakan pada pekerjaan dinding setengah batu.       
                                                                           
              d)  Pasangan Bata Merah dengan tebal setengah batu, boleh dilaksanakan
                                                                           
                  seluas 12 meter persegi. Untuk maksud ini pasangan harus 
                  dibatasi oleh kolom konstruksi / kolom praktis dan sloof/balok/ring
                                                                           
                  balk.                                                    
              e)  Pada pelaksanaan dinding Bata Merah tebal setengah batu, dalam 1 hari
                                                                           
                  hanya boleh dilaksanakan sampai ketinggian maksimal 1 meter.
              f)  Pasangan Bata Merah tebal setengah batu, harus memakai utuh, kecuali
                                                                           
                  pada bagian tertentu yang terpaksa memakai setengah batu atau
                                                                           
                  tiga perempat batu, seperti pada pertemuan sudut dinding atau
                  pertemuan dinding dengan kolom.                          
                                                                           
              g)  Batu bata sebelum dipasang, harus disiram/direndam air terlebih dahulu
                  sampai basah.                                            
                                                                           
              h)  Semua siar tegak dan siar datar pasangan Bata M erah, harus terisi
                                                                           
                  penuh dengan spesi dan selanjutnya diratakan dan dirapikan.
                                                                           
                                                                           
         2)  Plesteran dan acian                                           
                                                                           
              a)  Pekerjaan plesteran meliputi semua pekerjaan pasangan dinding
                                                                           
                  bagian luar dan bagian dalam dengan tebal 1,5 cm.        
              b)  Untuk pasangan dinding diplester dengan spesi 1 PC : 6 pasir.
                                                                           
              c)  Permukaan dari dinding Bata Merah yang selesai diplester, harus
                  dihaluskan dengan adukan semen dan air ( diaci ).        
                                                                           
              d)  Pasir yang dipergunakan untuk bahan plesteran, harus diayak
                                                                           
                  dengan ayakan pasir berlubang 4 x 4 mm, sehingga terhindar dari
                  hasil permukaan plesteran yang kasar/rusak.              
                                                                           
              e)  Spesi yang jatuh ditanah atau spesi yang sudah mengeras, tidak boleh
                  dipakai kembali untuk bahan plesteran.                   
                                                                           
              f)  Bila terdapat pekerjaan yang terpaksa membongkar dinding/plesteran
                  yang sudah selesai dikerjakan, maka setelah selesai pekerjaan
                                                                           
                  pembongkaran tersebut, harus diperbaiki kembali seperti keadaan
                                                                           
                  semula dengan spesi yang sama dengan spesi yang belum dibongkar.
              g)  Untuk menghindari retak- retak pada dinding plesteran, maka harus
                  dilaksanakan perawatan dengan jalan menyiram permukaan plesteran
                                                                           
                  dengan air, sesuai dengan petunjuk Konsultan Perencana Lapangan.
                                                                           
                                                                           
   PASAL  4 : BETON BERTULANG                                              
                                                                           
         1)  Untuk pekerjaan beton bertulang ini, perlu diperhatikan rencana gambar
             dan bestek.                                                   
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         2)  Pekerjaan beton bertulang meliputi sloof, Kolom dan ringbalk. Untuk bagian
             Struktur utama bangunan mutu beton K-200.                     
                                                                           
         3)  Persyaratan Bahan                                             
              a)  bahan agregat pasir dan kerikil harus didatangkan dari tempat-
                                                                           
                  tempat yang telah disetujui mutunya oleh Konsultan Perencana
                  Lapangan dan harus memenuhi syarat-syarat PBI.1971 dan SKSNI T-
                                                                           
                  15-1991-03/ SNI 2847:2019.                               
                                                                           
              b)  Bahan agregat pasir dan kerikil harus ditempatkan sedemikian rupa
                  sehingga tidak tercampur dengan bahan- bahan yang merusak mutu
                                                                           
                  beton dan ditempatkan terpisah sehingga terhindar dari bercampurnya
                  antara kedua jenis agregat tersebut, sebelum pemakaian.  
                                                                           
              c)  Besar butiran agregat kerikil yang dipakai untuk bahan beton, harus
                                                                           
                  berada diantara ayakan 4mm - 31,5 mm.                    
              d)  Agregat kerikil tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 persen.
                                                                           
                  Apabila kadar lumpur tersebut lebih dari 1 persen, maka agregat
                  kerikil harus dicuci.                                    
                                                                           
              e)  Besar butiran agregat pasir yang dipakai untuk bahan beton, harus
                                                                           
                  berada diantara ayakan 0,063-4mm.                        
              f)  Agregat pasir tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5 persen.
                                                                           
                  Apabila kadar lumpur tersebut lebih dari 5 persen, maka agregat
                  pasir harus dicuci.                                      
              g)  Untuk membuktikan banyaknya kadar lumpur dilapangan, dapat
                  dilaksanakan dengan menggunakan gelas ukur. Gelas ukur tersebut
                                                                           
                  diisi dengan pasir atau kerikil sampai garis angka 100. Kemudian
                                                                           
                  isikan air sampai garis angka 200. Kocok gelas sampai airnya keruh
                  dan selanjutnya didiamkam sampai airnya bersih kembali. maka
                                                                           
                  diatara pasir atau kerikil akan terdapat lumpur yang akan
                  dibuktikan banyaknya.                                    
                                                                           
              h)  Jenis semen yang dipakai harus jenis semen type satu sesuai dengan
                  persyaratan yang ditentukan dalam NI-8.                  
                                                                           
              i)  Semen yang didatangkan ke lokasi proyek, harus disimpan pada
                                                                           
                  gudang yang berlantai kering sedemikian rupa, sehingga terjamin
                  tidak akan rusak dan/atau tercampur bahan lain yang dapat merusak
                                                                           
                  mutu beton.                                              
              j)  Pada pemakaian semen yang dibungkus, penimbunan semen yang
                                                                           
                  baru datang,tidak boleh dilakukan diatas timbunan yang telah ada,
                                                                           
                  dan pemakaian semen harus dilakukan menurut urutan pengirimannya.
              k)  Air yang dipakai untuk pembuatan dan perawatan beton diusahakan
                                                                           
                  air bersih yang dapat diminum. Air yang mengandung garam dan/atau
                  bahan lain yang merusak beton, tidak boleh dipakai.      
                                                                           
              l)  Bila terdapat keragu- raguan terhadap air yang dipakai, maka
                                                                           
                  contoh air tersebut harus diperiksakan di laboratorium dibawah
                  tanggung jawab Kontraktor.                               
                                                                           
              m)  Bila pemeriksaan air tersebut tidak memenuhi syarat untuk bahan
                  campuran beton, maka air tersebut tidak boleh dipakai.   
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         4)  Tulangan                                                      
              a)  Semua baja tulangan yang dipakai berbentuk polos dengan baja U-24,
                                                                           
                  sesuai dengan standard PBI.1971/ atau SKSNI T-15-1991-03/ SNI
                  2847:2019                                                
                                                                           
              b)  Sebelum baja tulangan di datangkan ke lokasi Proyek, maka kontraktor
                                                                           
                  harus menyerahkan dahulu contoh- contoh baja tulangan yang dipakai
                  kepada Perencana Lapangan. Contoh baja tulangan pada masing-
                                                                           
                  masing diameter sebanyak 3 batang dengan panjang 0,50 meter.
              c)  Baja tulangan yang dibengkokkan sama dengan atau lebih dari 90
                  derajat, hanya diperkenankan sekali pembengkokkan.       
                                                                           
              d)  Baja tulangan harus bersih dari karat yang mengganggu kekuatan beton
                                                                           
                  bertulang. Hal ini disesuaikan dengan PBI.1971/SKSNI T-15-1991-03/
                  SNI 2847:2019.                                           
                                                                           
              e)  Baja tulangan tidak boleh disimpan ditempat yang langsung
                  berhubungan dengan tanah atau tempat terbuka dan harus dilindungi
                                                                           
                  dari genangan air / air hujan.                           
              f)  Diameter tulangan yang dipakai harus memenuhi stardard ( sesuai
                                                                           
                  gambar rencana ).                                        
                                                                           
                                                                           
         5)  Bekisting                                                     
                                                                           
              a)  Papan bekisting (cetakan beton) yang dipakai adalah dari bahan
                  plywood tebal 8 mm dan apabila oleh Perencana Lapangan dinyatakan
                                                                           
                  rusak, maka tidak boleh dipakai lagi untuk pekerjaan berikutnya.
                                                                           
              b)  Tiang - tiang bekisting dapat dibuat dari kayu kelas II dengan ukuran
                  5/7 cm atau galam diameter 8 - 10 cm dengan jarak maksimun 0,5
                                                                           
                  meter.                                                   
              c)  Konstruksi bekisting harus dibuat sedemikian rupa, sehingga tidak
                                                                           
                  mudah bergerak dan kuat menahan beban diatasnya.         
                                                                           
              d)  Pada bekisting kolom yang tinggi, maka setiap tinggi 2 meter
                  harus diberi pintu untuk memasukkan spesi beton, sehingga
                                                                           
                  terhindar terjadinya sarang - sarang kerikil.            
              e)  Pada bekisting kolom, dinding dan balok tinggi, harus diadakan
                                                                           
                  perlengkapan pintu untuk membersihkan kotoran - kotoran, serbuk
                                                                           
                  gergaji, potongan kayu, kawat pengikat dan lain- lain.   
         6)  Pekerjaan Beton                                               
                                                                           
              a)  Untuk pekerjaan beton konstruksi struktural memakai jenis mutu
                  beton K-200.                                             
              b)  Sebelum pengecoran massal dimulai :                      
                                                                           
                    Kontraktor diharuskan melakukan test mix – design dilaboratorium
                     beton terhadap kuat tekan beton, sesuai dengan ketentuan yang
                                                                           
                     tercantum dalam PBI71 – NI – 2 / SKSNI T – 15 – 1991 –
                     03/ SNI 2847:2019.                                    
                                                                           
                     Laporan hasil test mix /job mix – design diatas merupakan
                                                                           
                     pedoman kontraktor dalam melaksanakan pencampuran beton
                                                                           
                     dilapangan.                                           
                    Pelaksana Kontraktor dan Konsultan Perencana Lapangan harus
                                                                           
                     mengadakan percobaan slump tentang jumlah air yang dipakai
                                                                           
                     untuk campuran beton, sehingga memenuhi syarat kekentalan
                     beton yang sesuai dengan PBI.71. / SKSNI T-15-1991-03/ SNI
                                                                           
                     2847:2019.                                            
                                                                           
                    Bekisting harus dibersihkan dari potongan- potongan kayu,
                     potongan- potongan kawat pengikat dan bahan- bahan lain yang
                                                                           
                     merusak mutu beton.                                   
                                                                           
                    Sebelum pelaksanaan pengecoran, bekisting harus disiram air
                     terlebih dahulu.                                      
                                                                           
                    Lubang - lubang yang terdapat pada bekisting supaya ditutup
                                                                           
                     sedemikian rupa, sehingga air semen tidak dapat keluar.
              c)  Untuk penutup beton minimum (selimut beton) yang berhubungan
                                                                           
                  dengan :                                                 
                    Air adalah 2,5 cm.                                    
                                                                           
                    Untuk plat 1,5 cm, untuk balok 2 cm dan untuk kolom 2,5 cm.
              d)  Pada pengecoran beton, bahan campuran beton harus diaduk dengan
                                                                           
                  mesin pengaduk Mollen sampai bahan beton bersatu menjadi satu
                                                                           
                  warna.                                                   
              e)  Untuk pengecoran pelat beton dan balok tidak boleh berhenti ditengah-
                                                                           
                  tengah bentang lapangan.                                 
              f)  Penghentian pengecoran balok, sloof dan ring balk, harus dimuka titik
                                                                           
                  tumpuan (kolom) yang sudah dicor dan maksimal 0,15 bentang balok.
              g)  Pengecoran dapat dimulai, bila keadaan bekisting dan tulangan
                  sudah memenuhi syarat dan telah diperiksa oleh Konsultan Perencana
                                                                           
                  Lapangan serta mendapat izin pengecoran.                 
                                                                           
              h)  Untuk memperbaiki kepadatan beton, maka harus dipakai alat
                  pemadat mesin vibrator. Lamanyap emakaian tidak boleh lebih 30 detik
                                                                           
                  pada satu titik.                                         
              i)  Khusus untuk pengecoran kolom, spesi beton tidak boleh dijatuhkan
                                                                           
                  lebih tinggi dari 2 meter.                               
              j)  Pekerjaan beton yang permukaannya masih diplester, atau permukaan
                                                                           
                  yang masih kena pekerjaan pengecoran lanjutan, maka permukaan
                                                                           
                  beton tersebut harus dikasarkan dan bidang yang akan diplester atau
                  disambung harus disiram air semen.                       
                                                                           
              k)  Setelah selesai pekerjaan pengecoran, maka beton harus dirawat
                  selama masa pengikatan. Perawatan tersebut dilaksanakan dengan jalan
                                                                           
                  mengalirkan air terus menerus pada permukaan beton atau menutup
                                                                           
                  permukaan beton dengan karung goni atau bahan yang lain yang dapat
                  basah terus menerus sampai selesai waktu pengikatan. Apabila ingin
                                                                           
                  mempercepat waktu pengikatan boleh mempergunakan obat setelah
                  mendapat ijin dari konsultan Perencana.                  
                                                                           
              l)  Lamanya perawatan khusus untuk pelat minimal selama 1 minggu
                                                                           
                  dan selama perawatan itu beton tidak boleh mendapat beban yang
                  berat.                                                   
                                                                           
                                                                           
   PASAL  5  : PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND                                  
                                                                           
         1)  Untuk pekerjaan rangka kuda kuda dan atap perlu diperhatikan rencana
                                                                           
             gambar dan bestek.                                            
                                                                           
                                                                           
         2)  Rangka  atap menggunakan rangka atap baja Ringan C 65.75      
             dengan jarak pemasangan per 1 m pabrikasi dan sedangkan penutup Atap
                                                                           
             menggunakan bahan genteng metal biasa kualitas Sakura Jazz atau Elang.
                                                                           
                                                                           
         3)  Kontraktor diwajibkan untuk memperlihatkan brosur/sample, spesifikasi
                                                                           
             produk atap kepada pemilik proyek untuk mendapatkan persetujuan.
         4)  Sebelum produk dipasang diperiksa terlebih dahulu terhadap cacat atau
             kerusakan produk.                                             
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         5)  Pekerjaan dinyatakan selesai apabila sudah dilakukan pengetesan untuk
             memastikan produk berfungsi dengan baik dan pemasangan dilakukan dengan
                                                                           
             rapi dan baik.                                                
                                                                           
                                                                           
         6)  Untuk pekerjaan plafond ini, perlu diperhatikan rencana g ambar dan bestek.
                                                                           
                                                                           
         7)  Rangka plafond dalam bangunan dikerjakan hanya dari bahan besi hollow
                                                                           
             dengan jarak sesuai gambar rencana.                           
                                                                           
                                                                           
         8)  Penggantung rangka plafond dibuat dari bahan yang sama ( sesuai
             gambar detail ) yang dirangkaikan sedemikian rupa dengan kuda-kuda
                                                                           
             baja. Pada bagian tengah harus ada bagian yang mudah distel turun naik
                                                                           
             (trektank).                                                   
                                                                           
                                                                           
         9)  Plafond untuk dalam bangunan bahan kalsiboard dipasang tanpa nat
             Pemasangannya sesuaikan dengan gambar rencana.                
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         10) Bila dalam pemasangan lembaran plafond , terdapat bagian yang tidak rata
             atau melentur, maka harus dibongkar dan diperbaiki lagi sampai
                                                                           
             permukaannya betul- betul waterpas mendatar.                  
         11) Pada pertemuan plafond dengan dinding dan kolom-kolom pada bagian
                                                                           
             dalam bangunan, harus dipasang list yang saling menyudut dan berprofil
                                                                           
             untuk list dalam list kayu profil.                            
                                                                           
                                                                           
         12) Setiap bangunan dibuatkan pintu kontrol untuk bisa naik keatas / dalam
             plafond.                                                      
   PASAL  6  : PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA                                 
         1)  Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga, bahan-bahan dan peralatan yang
                                                                           
             dibutuhkan untuk terlaksananya pekerjaan ini sesuai dengan gambar kerja dan
                                                                           
             RKS agar mencapai hasil yang baik.                            
                                                                           
                                                                           
         2)  Pekerjaan kayu ini adalah pekerjaan pembuatan dan pemasangan daun pintu
             rangka aluminium dan jendela rangka kayu kelas II.            
                                                                           
                                                                           
         3)  Pekerjaan kayu kelas II dan aluminium menggunakan bahan yang berkualitas
                                                                           
             baik menurut penilaian Perencana.                             
                                                                           
                                                                           
         4)  Kayu yang akan dipakai harus sudah memenuhi persyaratan bahan.
                                                                           
                                                                           
         5)  Harus dilakukan pengukuran ditempat pemasangan, bila terdapat kelainan
                                                                           
             segera laporkan pada Perencana.                               
                                                                           
                                                                           
         6)  Kontraktor harus membuat gambar rencana pembuatan untuk dimintakan
                                                                           
             persetujuan kepada Perencana.                                 
                                                                           
                                                                           
         7)  Ukuran dan bentuk daun pintu, serta perletakannya harus sesuai dengan
                                                                           
             gambar rencana.                                               
                                                                           
                                                                           
         8)  Pemasangan daun pintu harus tepat pertemuannya dengan kusen.  
                                                                           
                                                                           
         9)  Pekerjaan dapat dinyatakan selesai bila telah diadakan pemeriksaan dari
                                                                           
             Proyek, Pengelola Teknis, Konsultan Perencana dan Kontraktor, dengan hasil
             yang memuaskan.                                               
   PASAL  7  : PEKERJAAN PENGECATAN                                        
                                                                           
         1) Seluruh permukaan balok dan kolom yang tampak dan tidak dilapis dengan
                                                                           
             keramik, harus dicat dengan khusus untuk dinding tembok. Cat menggunakan
             sekualitas Catylac, Avitex, Jotun dan Nippon Paint untuk eksterior.
                                                                           
             Sedangkan untuk interior menggunakan sekualitas Catylac, Avitex, Jotun dan
                                                                           
             Nippon Paint.                                                 
                                                                           
                                                                           
         2)  Sebelum pekerjaan cat dilaksanakan , maka permukaan yang akan dicat,
             harus dibersihkan dan dihaluskan dengan amplas. Kemudian dimenie, dicat
                                                                           
             dasar, didempul, diplummer dan diampelas rata / licin.        
                                                                           
                                                                           
         3)  Permukaan plesteran hanya boleh dicat, bila sudah berumur minimal 2
                                                                           
             minggu yaitu dengan maksud mengeringkan permukaan plesteran.  
                                                                           
                                                                           
         4)  Untuk mengencerkan bahan cat dengan bahan pengencer, harus mentaati
                                                                           
             petunjuk Konsultas Perencana Lapangan.                        
                                                                           
                                                                           
         5)  Semua pekerjaan pengecatan, harus dilaksanakan tanpa ada cacat/goresan
             yang membuat dinding rusak.                                   
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         6)  Pengertian cat pada pekerjaan ini meliputi bahan emulsi, enamel, vernis,
             sealer dan lain-lain.                                         
                                                                           
                                                                           
         7)  Pelaksanaan pekerjaan cat untuk dinding tembok dan beton, harus
                                                                           
             dilaksanakan sesuai spesifikasi dari pabrik.                  
                                                                           
                                                                           
         8)  Bahan cat dasar, cat lapis dan cat tembok, harus memakai cat yang masa
                                                                           
             pemakaiannya masih berlaku, sehingga warnanya masih sesuai dengan
             aslinya.                                                      
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         9)  Bahan cat harus benar - benar diaduk sampai merata menjadi satu warna,
             sehingga warna cat sama pada permukaan yang dicat.            
         10) Penentuan warna bahan cat, harus dikonsultasikan dengan Pemilik Bangunan
             dan disetujui oleh Konsultan Perencana Lapangan.              
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   PASAL  8  : PEKERJAAN  ELEKTRIKAL                                       
         1)  Bahan                                                         
                                                                           
              Kabel yang akan dipergunakan untuk instalasi listrk harus memenuhi peraturan SII dan
              SPLN. Semua kabel harus baru dan harus jelas ukuran, jenis kabel, nomor dan jenis
                                                                           
              pintalannya.                                                 
                                                                           
              Semua bahan isolasi untuk pencabangan, conection dan lain-lain seperti kret, PVC
              asbes tape sintetis, resin, splice case, composit dan lain-lain harus dari tipe yang
                                                                           
              disetujui, untuk penggunaan, lokasi voltage dan lainnya harus dipasang memakai cara
              yang disetujui oleh pabrik atau menurut anjuran yang ada.    
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         2)  Penyambungan Kabel                                            
                        Semua penyambung kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak
                                                                           
                         Penyambungan yang s udah ditentukan (misalnya junction box).
                                                                           
                        Kabel-kabel disambung sesuai dengan warna atau nama masing-
                         masing, serta sebelumd an sesudah penyambungan harus dilakukan
                                                                           
                         pengetesan tahanan isolasi.                       
                                                                           
                        Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan dan dilapisi
                         dengan timah putih d an kuat.                     
                                                                           
                        Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan
                                                                           
                         pipa PVC/protolen yang khusus untuk listrik.      
                                                                           
                                                                           
         3)  Stop Kontak Biasa                                             
                                                                           
              Stop kontak biasa yang dipakai untuk pemasangan di dinding adalah stop kontak
              satu phasa, ranting 250 volt, 13 ampera merk Panasonic Broco.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         4)  Saklar Dinding                                                
                                                                           
              Saklar harus dari tipe untuk pemasangan rata dinding, tipe in bouw dengan rating
              250v ollt, 10 ampere, single gang, double gan merk Panasonic atau Broco.
         5)  Junction Box Untuk Saklar dan Stop Kontak                     
                       Junction box harus dari bahan metal dengan kedalaman tidak kurang
                                                                           
                        dari 35 mm.                                        
                                                                           
                       Kontak dari metal harus mempunyai terminal pentanahan.
                       Saklar atau stop kontak dinding terpasang pada juction box
                                                                           
                        dengan menggunakan bauta tau ditanamkan dalam dinding.
                                                                           
         6)  Kabel Instalasi                                               
                       Pada umumnya kabel untuk instaasi penerangan dari instalasi stop
                                                                           
                        kontak harus dari kabel inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti
                                                                           
                        atau lebih (kabel jenis NYM).                      
                       Kabel harus mempunyai penampang minimal 2,5 mm2.   
                                                                           
                       Kode warna insulasi kabel harus mengikuti ketentuan PUIL sebagai
                                                                           
                        berikut :                                          
                                 Fasa 1   : Merah                         
                                                                           
                                 Fasa 2   : Kuning                        
                                                                           
                                 Fasa 3   : Hitam                         
                                                                           
                                 Netral   : Biru                          
                                                                           
                                                                           
         7)  Pengujian                                                     
                                                                           
              Pengujian (testing) dilkukan dan disyahkan oleh lembaga yang berwenang, pengujian
              tersebut meliputi :                                          
                                                                           
                       Test ketehanan isolasi.                            
                                                                           
                       Test kekuatan tegangan impuls.                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   PASAL  9  : PERATURAN PENUTUP                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         1)  Meskipun dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini pada uraian
             pekerjaan dan uraian bahan-bahan tidak dinyatakan kata-kata yang harus
                                                                           
             dipasang oleh Pemborong atau yang harus disediakan oleh Pemborong,
             tetapi tidak disebutkan atau diuraikan dalam penjelasan pekerjaan
             pembangunan ini, perkataan – perkataan tersebut diatas tetap dianggap ada
             dan dimuat dalam RKS ini.                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         2)  Pekerjaan yang nyata – nyata menjadi bagian dari pekerjaan pembangunan ,
             tetapi tidak dimuat atau diuraikan dalam RKS ini , tetap diselenggarakan dan
                                                                           
             diselesaikan oleh Pemborong, harus dianggap seakan-akan pekerjaan ini
             dimuat dan diuraikan kata demi kata pada RKS ini untuk menuju penyerahan
                                                                           
             selesai yang lengkap dan sempurna sesuai menurut pertimbangan Direksi.
Tenders also won by CV Usaha Papadaan
Authority
4 April 2014Perbaikan Halaman Kantor Pemda HsuRp 750,000,000
10 May 2022Rehabilitasi Ruang Kelas (Beserta Perabot) Sdn Halong 1 Kec. Halong (Dak)Kab. BalanganRp 696,000,000
5 November 2015Pengadaan Whiteboard, Meja Dan Kursi Siswa Dan Guru SmaRp 393,833,000
15 September 2014Rehab. Rumah Dinas Di Sungai Malang Kec. Amuntai TengahRp 300,000,000
30 August 2014Pembangunan Ttg Sarana Air Minum Desa Pandulangan Kecil Kec. BanjangRp 250,000,000
20 November 2024Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Paringin Timur RT.07 Gang WaletKab. BalanganRp 200,000,000
12 September 2025Pembangunan Rth Sdn Lampihong KananKab. BalanganRp 200,000,000
12 September 2025Pembangunan Gedung Serbaguna Ds. Matang LurusKab. BalanganRp 200,000,000
16 November 2024Pembangunan/Peningkatan Drainase Lingkungan Desa Piyait RT.01Kab. BalanganRp 200,000,000
12 September 2025Pembangunan Pagar Kantor Desa Matang HanauKab. BalanganRp 200,000,000