PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN
RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
RENCANA KERJA & SYARAT(RKS)
PEMBANGUNAN RTH SDN LAMPIHONG KANAN
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) adalah dokumen yang bersikan nama proyek
berikut penjelasaannya berupa jenis, besar dan lokasihnya, serta tata cara pelaksanaan, syarat-
syarat pekerjaan, syarat mutu pekerjaan dan keterangan – keterangan lain yang hanya dapat
dijelaskan dalam bentuk tulisan. RKS biasanya diberikan bersamaan dengan gambar yang
semuanya menjelaskan mengenai proyek yang akan dilaksanakan.
Spesifikasi teknis disusun berdasar jenis pekerjaan yang akan dilelangkan,engan
ketentuan :
1. Tidak mengarah kepada merk/produk tertentu, tidak menutup kemungkinan
digunakannya produksi dalam negeri.
2. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standart nasional
3. Metoda pelaksanaan harus logis, realistis dan dapat dilaksanakan
4. Jadual waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metoda pelaksanaan
5. Harus mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
6. Harus mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan
7. Harus mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk
8. Harus mencantumkan kriteria kinerja produk yang diinginkan
9. Harus mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran.
Peserta Tender harus membaca dan mempelajari seluruh gambar kerja,rencana kerja
dan syarat ini dengan seksama untuk memahami benar-benar maksud dan isi dokumen
tersebut secara keseluruhan maupun setiap bagian. Tidak ada gugatan yang akan
dipertimbangkan jika gugatan itu disebabkan karena peserta tidak membaca, tidak
memahami, tidak memenuhi petunjuk, ketentuan dalam gambar, atau pernyataan kesalah-
pahaman apapun mengenai arti dari isi dokumen ini.
BAGIAN I KETENTUAN- KETENTUAN TEKNIS
PASAL 1 : PERATURAN- PERATURAN TEKNIS
Dalam pelaksanaan pekerjaan, bila tidak ditentukan dalam Rencana Kerja dan
Syarat- Syarat ( RKS ) ini, maka akan berlaku dan mengikat peraturan - peraturan dibawah
ini, termasuk segala perubahan dan tambahannya, yaitu :
1.1 Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Bangunan di Indonesia (AV.41) tahun
1941.
1.2 Keputusan- keputusan dari Mejelis Indonesia, untuk Abitrasi Teknik dari
Dewan Teknik Bangunan Indonesia (DTPI).
1.3 Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI) tahun 1971 / NI.2.
1.4 Peraturan Perencanaan Konstruksi Baja Indonesia (PPKBI) tahun 1980.
1.5 Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI) tahun 1971/NI.5.
1.6 Peraturan Muatan Indonesia (PMI) tahun 1970 / NI -18.
1.7 Peraturan Umum Listrik Indonesia ( PUMI ) tahun 1977.
1.8 Peraturan Umum Instalasi Listrik 1987.
1.9 Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
1.10 Pedoman instalasi alarm kebakaran otomatis tahun 1980.
1.11 Pedoman Penanggulangan bahaya kebakaran tahun 1980.
1.12 Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan kebakaran pada bangunan gedung
tahun 1985.
1.13 NFPA dan FOC sebagai pelengkap.
1.14 Peraturan-peraturan dan standar yang telah disesuaikan dengan peraturan dan
standar internasional, antara lain VDE, BS, NEC, IEC , dsb.
1.15 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
1.16 Peraturan-Peraturan yang dikeluarkan oleh Dinas, Jawatan / Instansi Pemerintah
setempat, yang berkaiatan dengan pelaksanaan bangunan.
1.17 SNI 2847:2019 Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan
Penjelasan
1.18 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2021
PASAL 2 : PENJELASAN GAMBAR BESTEK DAN RKS.
2.1. Dalam pelaksanaan pekerjaan, maka berlaku dan mengikat, yaitu :Gambar
Bestek, Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).
2.1.1. Berita Acara Penjelasan ( Aanwijzing ).
2.1.2. Berita Acara Penunjukan.
2.1.3. Surat Keputusan Pimpinan Proyek / Kegiatan tentang Penunjukkan
Pelaksana Pekerjaan.
2.1.4. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK ).
2.1.5. Surat Penawaran beserta lampir-lampirannya.
2.1.6. Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule) yang disetujui oleh Pemberi
Tugas dan Konsultan Perencana.
2.2. Kontraktor dan Konsultan Perencana diharuskan meneliti rencana g ambar bestek
dan rencana kerja dan syarat- syarat (RKS), termasuk penambahan / pengurangan
atau perubahan yang tercantum dalam berita acara Aanwijzing.
2.3. Bila terdapat perselisihan antara rencana gambar bestek dengan rencana kerja dan
syarat- syarat (RKS), maka yang mengikat adalah rencana kerja dan syarat-
syarat.
2.4. Bila terdapat perbedaan antara rencana gambar bestek yang satu dengan rencana
gambar bestek yang lain, maka diambil rencana gambar bestek yang ukuran
skalanya lebih besar.
2.5. Bila perbedaan - perbedaan tersebut diatas menimbulkan keragu - raguan,
sehingga menimbulkan kesalahan - kesalahan dalam pekerjaan, maka harus
segera dikonsultasikan kepada Konsultan Perencana atau Konsultan Perencana
dan keputusan - keputusannya harus dilaksanakan.
BAGIAN II PERSIAPAN PENDAHULUAN
PASAL 1: RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1.1 IKHTISAR PEKERJAAN
PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN
RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
1. Pekerjaan yang dilaksanakan PEMBANGUNAN RTH SDN LAMPIHONG
KANAN
2. Pekerjaan tersebut diatas ditenderkan sesuai dengan :
− Gambar Bestek dan Detail terlampir.
− Uraian Kerja dan Syarat-syarat dalam Pasal-pasal berikutnya.
− Risalah Rapat Penjelasan (Aanwijzing).
− Petunjuk-petunjuk dari Direksi / Direksi Lapangan.
3. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik dengan ketentuan- ketentuan :
− Halaman harus bersih dari sisa – sisa kotoran/puing-puing pada waktu
diserahkan.
− Pekerjaan segera diserahterimakan dengan memuaskan Direksi
PASAL 2 : JADWAL PELAKSANAAN (TIME SCHEDULE).
2.1 Sebelum pekerjaan bangunan dimulai, maka Kontraktor wajib membuat
jadwal pelaksanaan (Time Schedule) yang memuat uraian pekerjaan, waktu
pekerjaan, bobot pekerjaan dan grafik hasil pekerjaan secara terperinci serta
jadwal penggunaan bahan bangunan dan tenaga kerja.
2.2 Untuk pelaksanaan pekerjaan yang, terperinci Pelaksana Kontraktor :
2.2.1 Harus membuat rencana kerja harian, mingguan dan bulanan
yang diketahui / disetujui oleh Konsultan Perencana lapangan.
2.2.2 Harus membuat gambar kerja, untuk pegangan / pedoman
bagi kepala tukang yang harus diketahui Konsultan Perencana
Lapangan.
2.2.3 Harus membuat daftar yang memuat pemasukan bahan bangunan
yang dibutuhkan dalam pelaksanaan bangunan pada pasal 1.
2.3 Rencana Kerja (Time Schedule) diatas harus mendapat persetujuan Konsultan
Perencana dan Pemberi Tugas.
2.4 Rencana Kerja (Time Sehedule), harus sudah selesai dibuat oleh Kontraktor,
paling lambat 7 (tujuh) hari kalender, setelah SPK diterima.
2.5 Kontraktor harus memberikan salinan rencana kerja (Time Schedule),
sebanyak 4 (empat) lembar kepada Konsultan Perencana dan 1 (satu) lembar
harus dipasang pada dinding bangsal kerja.
2.6 Konsultan Perencana akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor
berdasarkan rencana kerja (Time Schedule) yang ada dan harus membuat
grafik prestasi pekerjaan.
PASAL 3 : TENAGA KERJA LAPANGAN KONTRAKTOR
3.1 Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasanya dilapangan (Pelaksana), yang
mempunyai pengetahuan dibidang Teknik Sipil / Bangunan, cakap, gesit
dan berwibawa terhadap pekerja yang dipimpinnya dan bertanggung jawab
terhadap pelaksanaan pekerjaan. Penunjukkan ini harus dikuatkan dengan
surat resmi dari Kontraktor yang ditujukan kepada Pemberi Tugas dan
tembusannya kepada Pengelola Teknis Proyek dan Konsultan Perencana.
3.2 Selain Petugas Pelaksana, maka Kontraktor diwajibkan pula melaporkan
secara tertulis kepada Team Pengelola Teknis Proyek dan Konsultan
Perencana, tentang susunan organisasi pelaksana dilapangan dengan nama dan
jabatannya masing- masing.
3.3 Bila dikemudian hari, menurut penilaian Team Pengelola Teknis Proyek
dan Konsultan Perencana, bahwa Pelaksana kurang mampu atau tidak mampu
melaksanakan tugasnya, maka Kontraktor diharuskan mengganti Pelaksana
tersebut dan harus memberitahukan secara tertulis tentang Pelaksana yang
baru, demi kelancaran pekerjaan.
PASAL 4 : TENAGA KERJA / BAHAN / PERALATAN
4.1 Kontraktor harus mendatangkan tenaga kerja yang berpengalaman dan ahli
dibidang pekerjaannya masing- masing seperti tukang cat, dan tenaga
kerja lainnya.
4.2 Mengenai jumlah contoh bahan bangunan yang diberikan dapat
dikonsultasikan dengan Konsultan Perencana.
4.3 Mendatangkan bahan-bahan bangunan untuk pelaksanaan Proyek, harus tepat
pada waktunya dan kwalitetnya dapat disetujui oleh Konsultan Perencana.
4.4 Bahan bangunan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan ditolak oleh
Konsultan Perencana, harus segera dikeluarkan dari lokasi Proyek, paling
lambat 24 jam sesudah surat pernyataan penolakan dikeluarkan.
4.5 Bahan bangunan yang berada dilokasi Proyek dan akan dipergunakan untuk
pelaksanaan bangunan, tidak boleh dikeluarkan dari lokasi Proyek.
4.6 Alat- alat yang disediakan oleh Kontraktor, harus dapat dimanfaatkan
semaksimal mungkin dan bila rusak harus segera diperbaiki dan bila tidak
dapat dipakai, maka harus segera dikeluarkan dari lokasi Proyek.
4.7 Peralatan Minimal yang harus disediakan
a. Gerobak Dorong 3 Buah
PASAL 7: KEAMANAN PROYEK
7.1. Kontraktor diharuskan menjaga keamanan terhadap barang- barang milik
Proyek, Konsultan Perencana dan Pihak ketiga yang ada dilapangan, baik
terhadap pencurian maupun pengrusakan.
7.2. Untuk maksud diatas. maka Kontraktor harus membuat pagar pengaman
dari bahan kayu dan seng serta perlengkapan lainnya yang dapat menjamin
keamanan.
7.3. Bila terjadi kehilangan atau pengrusakan barang-barang, alat- alat dan
hasil.pekerjaan, maka akan menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak
dapat diperhitungkan dalam pekerjaan tambah/kurang atau pengunduran
waktu pelaksanaan.
7.4. Apabila terjadi kebakaran, maka Kontraktor bertanggung jawab atas
akibatnya. Untuk mencegah bahaya kebakaran tersebut, Kontraktor harus
menyediakan alat pemadam kebakaran yang siap dipakai dan ditempatkan
pada tempat- tempat yang strategis dan mudah dicapai.
PASAL 8: KESELAMATAN KERJA DAN KESEHATAN
8.1. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja,
Kontraktor harus menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh
karena itu Kontraktor harus mengikutkan pekerja sebagai peserta Asuransi
Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS Ketenagakerjaan) sesuai dengan
peraturan Pemerintah yang berlaku.
8.2. Pada pekerjaan - pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka
Kontraktor harus menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.
8.3. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka
Kontraktor harus menyediakan sejumlah obat- obatan dan perlengkapan
medis lainnya yang siap dipakai apabila diperlukan.
8.4. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan
yang serius, maka Kontraktor/Pelaksana harus segara membawa korban ke
Rumah Sakit yang terdekat dan segera melaporkan kejadian tersebut
kepada Pemberi Tugas.
8.5. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan
memenuhi syarat- syarat kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik yang
berada dibawah tanggung jawabnya maupun yang berada dibawah pihak
ketiga.
8.6. Kontraktor harus membuat Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi dan
membuat spanduk dan papan informasi K3.
8.7. Kontraktor harus menyediakan Peralatan Keselamatan Konstruksi dengan
minimal Seperti yang tercantum dalam BQ.
8.8. Kontraktor harus menyediakan P e t u g a s Keselamatan Konstruksi yang
memiliki sertifikat yang sesuai dengan bidangnya.
BAGIAN III URAIAN PEKERJAAN
PASAL 1: PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1. Pengukuran Situasi.
1.1.1. Untuk pekerjaan pengukuran situasi ini, perlu diperhatikan rencana
gambar dan bestek.
1.1.2. Pembongkaran bangunan lama
1.1.3. Semua pekerjaan yang berhubungan dengan pengukuran situasi ini,
harus diketahui dan disetujui Proyek, Pengelola Proyek dan Konsultan
Perencana
1.2. Pekerjaan Papan Proyek
1.2.1. Untuk pembuatan papan proyek, kontraktor atau pelaksana pekerjaan
harus melakukan diskusi terlebih dahulu kepada pimpinan dereksi dan
konsultan Perencana mengenai ukuran dan kalimat yang tertera di
papan proyek.
1.2.2. Papan proyek di pasang di tempat strategis yang dapat di ketahui oleh
masyarakat umum.
1.3. Pekerjaan Penerapan SMK3
1.3.1. Kontraktor harus memfasilitasi pekerja dalam memenuhi perlengkapan
SMK3 di lapangan, diantaranya sepatu boots, rompi, helm proyek, dan
sarung tangan.
1.3.2. Kontraktor menjamin para pekerja terdaftar di BPJS ketenagakerjaan
PASAL 2 : PEKERJAAN POT TANAMAN
1) Pemasangan Bata Merah
a. Penyedia dapat memulai pemasangan bata setelah mendapat persetujuan dari
Direksi Teknis/Lapangan.
b. Pemasangan bata harus sesuai sebagaimana ditentukan dalam gambar-gambar.
Dalam pelaksanaan pemasangan bata harus sesuai rencana
2) Urugan Tanah Subur
Semua pekerjaan pengurugan harus dilaksanakan sesuai dengan kondisi pot taman yang
ada dilapangan
3) Gorong - Gorong
Gorong-gorong yang digunakan berdiameter 80cm. Gorong-gorong tersebut kemudian
diurug tanah subur untuk dijadikan pot taman
PASAL 3 : PEKERJAAN CAT-CATAN
1) Cat menggunakan sekualitas Catylac, Avitex, Jotun dan Nippon Paint.
2) Sebelum pekerjaan cat dilaksanakan , maka permukaan yang akan dicat,
harus dibersihkan dan dihaluskan dengan amplas. Kemudian dimenie, dicat
dasar, didempul, diplummer dan diampelas rata / licin.
3) Permukaan plesteran hanya boleh dicat, bila sudah berumur minimal 2
minggu yaitu dengan maksud mengeringkan permukaan plesteran.
4) Untuk mengencerkan bahan cat dengan bahan pengencer, harus mentaati
petunjuk Konsultas Perencana Lapangan.
5) Pengertian cat pada pekerjaan ini meliputi bahan emulsi, enamel, vernis,
sealer dan lain-lain.
6) Pelaksanaan pekerjaan cat untuk beton, harus dilaksanakan sesuai spesifikasi
dari pabrik.
7) Bahan cat harus benar - benar diaduk sampai merata menjadi satu warna,
sehingga warna cat sama pada permukaan yang dicat.
8) Penentuan warna bahan cat, harus dikonsultasikan dengan Pemilik Bangunan
dan disetujui oleh Konsultan Perencana Lapangan.
PASAL 4 : PERATURAN PENUTUP
1) Meskipun dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini pada uraian
pekerjaan dan uraian bahan-bahan tidak dinyatakan kata-kata yang harus
dipasang oleh Pemborong atau yang harus disediakan oleh Pemborong,
tetapi tidak disebutkan atau diuraikan dalam penjelasan pekerjaan
pembangunan ini, perkataan – perkataan tersebut diatas tetap dianggap ada
dan dimuat dalam RKS ini.
2) Pekerjaan yang nyata – nyata menjadi bagian dari pekerjaan pembangunan ,
tetapi tidak dimuat atau diuraikan dalam RKS ini , tetap diselenggarakan dan
diselesaikan oleh Pemborong, harus dianggap seakan-akan pekerjaan ini
dimuat dan diuraikan kata demi kata pada RKS ini untuk menuju penyerahan
selesai yang lengkap dan sempurna sesuai menurut pertimbangan Direksi.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 4 April 2014 | Perbaikan Halaman Kantor Pemda Hsu | Rp 750,000,000 | |
| 10 May 2022 | Rehabilitasi Ruang Kelas (Beserta Perabot) Sdn Halong 1 Kec. Halong (Dak) | Kab. Balangan | Rp 696,000,000 |
| 5 November 2015 | Pengadaan Whiteboard, Meja Dan Kursi Siswa Dan Guru Sma | Rp 393,833,000 | |
| 15 September 2014 | Rehab. Rumah Dinas Di Sungai Malang Kec. Amuntai Tengah | Rp 300,000,000 | |
| 30 August 2014 | Pembangunan Ttg Sarana Air Minum Desa Pandulangan Kecil Kec. Banjang | Rp 250,000,000 | |
| 12 September 2025 | Pembangunan Gudang Aset Desa Matang Lurus | Kab. Balangan | Rp 200,000,000 |
| 20 November 2024 | Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Paringin Timur RT.07 Gang Walet | Kab. Balangan | Rp 200,000,000 |
| 12 September 2025 | Pembangunan Gedung Serbaguna Ds. Matang Lurus | Kab. Balangan | Rp 200,000,000 |
| 16 November 2024 | Pembangunan/Peningkatan Drainase Lingkungan Desa Piyait RT.01 | Kab. Balangan | Rp 200,000,000 |
| 12 September 2025 | Pembangunan Pagar Kantor Desa Matang Hanau | Kab. Balangan | Rp 200,000,000 |