| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0029743283801000 | Rp 178,537,950 | 96 | 96.8 | - | |
| 0803980325922000 | Rp 182,349,024 | 88.62 | 90.48 | - | |
PT Arista Gemilang Konsulindo | 0805898392722000 | Rp 197,711,424 | 93.39 | 92.77 | - |
| 0021337746721000 | - | - | - | - | |
| 0722980778722000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0837976026722000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0024672404722000 | - | - | - | - | |
| 0856454293721000 | - | - | - | Nilai Sub Unsur pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis 28, tidak Memenuhi Ambang Batas Sub unsur sesuai ketentuan Dokumen Pemilihan sebesar 32 Sesuai Ketentuan Dokumen Pemilihan Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur di atas ambang batas | |
| 0030142319722000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0026618637722000 | - | - | - | 1.Nilai Sub Unsur pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis 24, tidak Memenuhi Ambang Batas Sub unsur sesuai ketentuan Dokumen Pemilihan sebesar 32 2.Nilai Sub Unsur pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar 24 tidak memenuhi Ambang Batas Sub Unsur sesuai Ketentuan Dokumen Pemilihan sebesar 28 Sesuai Ketentuan Dokumen Pemilihan Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur di atas ambang batas | |
| 0945544971722000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0021964309722000 | - | 37.5 | - | Nilai Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli sebesar 37,5 tidak lulus ambang batas unsur kualifikasi tenaga ahli sebesar 55 | |
| 0026616722722000 | - | - | - | 1.Nilai Sub Unsur pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis 24, tidak Memenuhi Ambang Batas Sub unsur sesuai ketentuan Dokumen Pemilihan sebesar 32 2.Nilai Sub Unsur pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar 24 tidak memenuhi Ambang Batas Sub Unsur sesuai Ketentuan Dokumen Pemilihan sebesar 28 Sesuai Ketentuan Dokumen Pemilihan Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur di atas ambang batas | |
| 0959043316541000 | - | - | - | 1.Nilai Sub Unsur pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis 8, tidak Memenuhi Ambang Batas Sub unsur sesuai ketentuan Dokumen Pemilihan sebesar 32 2.Nilai Sub Unsur pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar 8 tidak memenuhi Ambang Batas Sub Unsur sesuai Ketentuan Dokumen Pemilihan sebesar 28 Sesuai Ketentuan Dokumen Pemilihan Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur di atas ambang batas | |
| 0029645173802000 | - | 32.59 | - | Surat Penyataan Kesediaan ditugaskan atas nama Rizky Yusuf Hutama (NIK 7202010409950001) tidak sesuai dengan nama yang tertera pada KTP dan Ijazah atas nama Rizky Yusuf Trisnanto (NIK 7202012204870003). Data yang dilampirkan tidak sesuai, dengan demikian nilai tenaga ahli diberikan nilai 0 dan bertentangan dengan Dokumen Pemilihan (IKP) | |
| 0020459574721000 | - | - | - | - | |
| 0965293905741000 | - | - | - | - | |
| 0028116341801000 | - | - | - | - | |
| 0031950884801000 | - | - | - | Memenuhi nilai ambang batas akan tetapi tidak diundang pembuktian kualifikasi karena telah menghasilkan Calon Daftar Pendek peserta dengan nilai teknis kualifikasi tertinggi | |
| 0021190038722000 | - | - | - | - | |
| 0666756747429000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
CV Isam Studio Konsultan | 04*7**6****28**0 | - | - | - | - |
| 0026180521721000 | - | - | - | - | |
| 0025623505721000 | - | - | - | - | |
CV Logis Sakti Konsultan | 0021348727721000 | - | - | - | - |
| 0026422295721000 | - | - | - | - | |
CV Dunia Forensik Enjiniring | 04*1**1****21**0 | - | - | - | - |
| 0025475500722000 | - | - | - | - | |
| 0530053636721000 | - | - | - | - | |
| 0030475891211000 | - | - | - | - | |
| 0027564384722000 | - | - | - | - | |
PT Inovasi Konsultan Nusantara | 01*5**9****22**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SUPERVISI DRAINASE JL. SULTAN HASANUDDIN (LANJUTAN)
I. LATAR BELAKANG
Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan bermaksud untuk melaksanakan Pekerjaan
Konsultan Supervisi/Pengawasan Teknis untuk Pelaksanaan Pekerjaan Drainase Jl. Sultan
Hasanuddin (Lanjutan) di Kecamatan Balikpapan Utara dan Kecamatan Balikpapan Barat Kota
Balikpapan, yang akan dilaksanakan oleh Penyedia pekerjaan konstruksi. Untuk menjamin
pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan rencana mutu, biaya, volume dan waktu yang
telah ditetapkan di dalam kontrak jasa konstruksi, maka diperlukan adanya suatu tim yang akan
bertugas sebagai pengawas yang berperan membantu Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan
di dalam melaksanakan pengawasan teknis. Untuk merealisasikan hal tersebut maka
dibutuhkan tim pengawas yang profesional dan dapat mengendalikan serta mengawasi dengan
baik mulai dari persiapan, pelaksanaan sampai dengan berakhirnya masa pemeliharaan
konstruksi pada lokasi kegiatan yang sedang berlangsung. Tim pengawas teknis dimaksud,
adalah Penyedia Jasa Konsultansi Pekerjaan Supervisi Drainase Jl. Sultan Hasanuddin
(Lanjutan).
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud pengadaan pekerjaan pengawasan teknis ini adalah untuk :
a. Membantu Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan di dalam melakukan pengawasan
teknis terhadap kegiatan pekerjaan konstruksi di lapangan yang dilaksanakan oleh
Penyedia pekerjaan konstruksi, berhubung adanya keterbatasan tenaga kerja, baik dari segi
jumlah maupun dari segi kualifikasinya.
b. Meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering dihadapi oleh Penyedia pekerjaan
konstruksi di lapangan dalam menerapkan desain untuk memenuhi persyaratan
spesifikasinya.
c. Memberi kepastian dan jaminan kepada Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan bahwa
pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia pekerjaan konstruksi sesuai dengan spesifikasi
dan persyaratan teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak.
d. Membantu menyelesaikan revisi desain, bilamana terdapat perbedaan antara desain yang
ada dengan kondisi di lapangan.
Sedangkan tujuan pelaksanaan pekerjaan di lapangan untuk mendapatkan hasil pekerjaan
konstruksi yang memenuhi persyaratan yang tercantum di dalam spesifikasi teknik (tepat
mutu), dilaksanakan secara tepat biaya dan tepat waktu serta tepat sasaran sehingga tercapai
kinerja yang direncanakan secara akuntabel, efisien dan efektif guna menjamin
ketersediaan infrastruktur drainase dengan kondisi baik.
III. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan yang diawasi berada di Kelurahan Karang Joang Kecamatan
Balikpapan Utara dan Kelurahan Kariangau Kecamatan Balikpapan Barat Kota
Balikpapan.
IV. WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan ini selama 165 (seratus enam puluh lima) hari
kalender.
V. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan konsultan pengawas meliputi :
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan serta mengawasi
ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, bahan dan
material, kualitas pelaksanaan, kuantitas fisik untuk setiap item/bagian pekerjaan
yang terurai dalam rincian kontrak fisik dan laju pencapaian volume/realisasi fisik
yang dicapai di setiap periode laporan berkala;
4. Pekerjaan yang diawasi adalah pekerjaan saluran dengan tingkat resiko rendah;
5. Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-syarat
kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan oleh pelaksana;
6. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi
teknis opsi pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi
berlangsung;
7. Menyusun RMK (rencana mutu kontrak) Pengawasan;
8. Membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala serta membuat
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan;
9. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
Pelaksana Konstruksi;
10. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built
Drawings) yang diajukan oleh kontraktor pelaksana.
11. Melakukan pengukuran hasil pekerjaan bersama Pelaksana Konstrusi dan
pengendali lapangan serta melakukan pengujian-pengujian.
12. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum Serah Terima Pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan dan menyusun laporan akhir pekerjaan
pengawasan.