Supervisi Peningkatan Jalan Mukmin Faisyal Tembus Jalan Soekarno Hatta*

Evaluasi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10016013000
Status: Evaluasi Ulang
Date: 26 February 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Balikpapan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 187,740,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 187,730,000
Winner (Pemenang): CV Pusaka Digjaya
NPWP: 026618637722000
RUP Code: 54561545
Work Location: Balikpapan - Balikpapan (Kota)
Participants: 40
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0024672404722000Rp 181,417,54888.3290.66-
0026618637722000Rp 181,510,75291.0392.82-
0029645173802000Rp 183,841,75290.7792.35-
PT Arista Gemilang Konsulindo
0805898392722000----
Athaya Mega Konsultan
06*4**9****24**0----
0026616722722000---Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi
Indra Jaya Mandiri Consultant
09*8**1****29**0---Tidak memenuhi ambang batas kualifikasi pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dan pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir.
0028116341801000----
CV Totality Engineers
06*5**5****22**0---Memenuhi nilai ambang batas akan tetapi tidak diundang pembuktian kualifikasi karena telah menghasilkan Calon Daftar Pendek peserta dengan nilai teknis kualifikasi tertinggi
0720500255801000-72.17-Skor sub unsur Kualifikasi Tenaga Ahli sebesar 20,00 tidak memenuhi ambang batas sebesar 37,5
0033060138722000----
0965293905741000-32.14-Skor sub unsur Kualifikasi Tenaga Ahli sebesar 0, tidak memenuhi ambang batas sebesar 37,5 (Peserta tidak memasukkan dokumen penawaran Tenaga Ahli)
CV Kanigara Teknik
04*4**4****41**0---Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi
0638324244722000---Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi
0021964309722000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi (Pihak yang hadir tidak membawa Surat Kuasa)
0020459574721000----
CV Isam Studio Konsultan
04*7**6****28**0----
0945544971722000----
0033381229721000----
0011379146952000----
CV Nirwana Rahma Makmur
09*9**6****01**0---Memenuhi nilai ambang batas akan tetapi tidak diundang pembuktian kualifikasi karena telah menghasilkan Calon Daftar Pendek peserta dengan nilai teknis kualifikasi tertinggi
0021190038722000----
0020462115721000-70.02-Skor sub unsur Kualifikasi Tenaga Ahli sebesar 20,00 tidak memenuhi ambang batas sebesar 37,5
0801847823721000---Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi
0025623505721000----
0021956024722000-77-Hasil evaluasi ulang: Skor sub unsur kualifikasi tenaga ahli sebesar 26 tidak memenuhi ambang batas sebesar 37,5 (Referensi Team Leader bukan dikeluarkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sehingga tidak dinilai)
0027245224721000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0026422295721000----
CV Tambutana Anugerah Konsultan
03*4**7****41**0----
CV Videa Mandiri Konsultan
09*9**0****01**0----
PT Inovasi Konsultan Nusantara
01*5**9****22**0---Memenuhi nilai ambang batas akan tetapi tidak diundang pembuktian kualifikasi karena telah menghasilkan Calon Daftar Pendek peserta dengan nilai teknis kualifikasi tertinggi
0022137764724000---Tidak memiliki SBU Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi (RE202) atau Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RK003). Berdasarkan hasil pengecekan SBU melalui laman https://lpjk.pu.go.id/pencarian-bu-index, SBU RK003 milik PT. BORNEO SENTRA TEKNIK CONSULTANT berstatus "Pencabutan".
CV Dunia Forensik Enjiniring
04*1**1****21**0---Memenuhi nilai ambang batas akan tetapi tidak diundang pembuktian kualifikasi karena telah menghasilkan Calon Daftar Pendek peserta dengan nilai teknis kualifikasi tertinggi
0026180521721000----
CV Logis Sakti Konsultan
0021348727721000----
PT Armudi Pradana Konsultan Cab. Bandung
0731144473423001----
0722980778722000----
CV Berkah Rizky Engineer
01*7**4****41**0----
0030142319722000----
CV Ashgaf Engineering
09*3**1****21**0----
Attachment
Ruang Lingkup                                
                                                                        
11. Lingkup Pekerjaan I. Persiapan.                                     
                    1) Menyusun Rencana Mutu Program (RMP) Pengawasan sesuai
                      dokumen kontrak pekerjaan konstruksi.             
                    2) Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak 
                      pekerjaan konstruksi, termasuk pengendalian manajemen
                      dan keselamatan lalu-lintas serta SMK3 Konstruksi, dan
                      Dokumen Lingkungan.                               
                    3) Membantu PPK dalam pelaksanaan PreConstruction Meeting
                      (PCM) dan mutual check.                           
                    4) Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM dan dituangkan
                      dalam Berita Acara tersendiri sebagai Dokumen Kegiatan.
                    5) Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara lain:
                     a) Laporan Harian                                  
                     b) Laporan Mingguan                                
                     c) Laporan Bulanan / Monthly Progress Report       
                     d) Laporan Teknis (jika diperlukan).               
                     e) Pengecekan kesesuaian desain di lapangan.       
                     f) Persiapan Gambar Kerja untuk: Pemeliharaan Rutin,
                       Pemeliharaan Berkala, dan perbaikan.             
                     g) Perhitungan Volume / Back-up Data serta Monthly 
                       Certificate.                                     
                     h) Quality Control / kontrol kualitas selama periode
                       pelaksanaan.                                     
                     i) Request Penyedia jasa untuk: Memulai Pekerjaan, Pengujian
                       Bahan.                                           
                    6) Menjelaskan struktur organisasi dan personil Direksi Teknis
                      yang sudah dimobilisasi dan rencana personil lainnya yang
                      akan dimobilisasi.                                
                    7) Menjelaskan Struktur Organisasi Direksi Teknis dan tugas
                      dari masing-masing personil Direksi Teknis.       
                    8) Memberikan usulan teknik pelaksanaan yang lebih efisien.
                    9) Menjelaskan rencana kerja (bila ada):            
                    10) Menyampaikan dan mempresentasikan RMP kepada Direksi
                      Pekerjaan pada saat PCM.                          
                    11) Membantu PPK dalam mengkaji rencana mutu pekerjaan
                      konstruksi penyedia jasa konstruksi.              
                    12) Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan kuantitas
                      dan kualitas serta kelayakan peralatan, fasilitas dan
                      perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa.     
                    13) Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang
                      disampaikan Penyedia Jasa.                        
                    14) Mengecek masa laku kalibrasi peralatan yang akan
                      digunakan oleh Penyedia Jasa.                     
                    15) Menyampaikan rekomendasi kepada Direksi Pekerjaan
                      tentang jumlah, mutu dan kelaikan peralatan, fasilitas dan
                      perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa.     
                    16) Menandatangani Berita Acara mobilisasi.         
                    17) Menyampaikan laporan pelaksanaan mobilisasi kepada
                      Direksi Pekerjaan.                                
                    18) Membuat analisis untuk merumuskan parameter desain
                      berdasarkan gambar kerja dan parameter desain;    
                    19) Menyelesaikan Revisi Desain bilamana terdapat perbedaan
                      antara desain yang ada dengan kondisi di lapangan.
                    20) Melakukan pemeriksaan dan pembahasan konsep gambar
                      kerja;                                            
                    21) Memberikan rekomendasi terhadap konsep gambar kerja
                      kepada Direksi Pekerjaan dan Penyedia Jasa.       
                    22) Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan metode kerja
                      diajukan oleh Penyedia Jasa dan kontrol terhadap kuantitas
                      pekerjaan.                                        
                    23) Melaporkan progres pekerjaan yang telah diselesaikan
                      Penyedia Jasa.                                    
                    24) Membuat daftar kekurangan (Defect & Dificiencies)
                      berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan.           
                    25) Membantu PPK dalam pengecekan data administrasi dan
                      teknis pekerjaan.                                 
                  II. Pelaksanaan Pengawasan.                           
                    1) Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan dan
                      membantu memeriksa gambar kerja (shop drawing) yang
                      disiapkan oleh Penyedia Jasa.                     
                    2) Melaksanakan pengawasan teknis pada ruas Jalan Padat
                      Karya dan Jalan Salok Lay secara professional, efektif dan
                      efisien sesuai dengan spesifikasi sehingga terhindar dari
                      resiko kegagalan konstruksi.                      
                    3) Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan
                      mingguan pekerjaan konstruksi.                    
                    4) Mengevaluasi dan menyetujui monthly sertificate (MC).
                    5) Pengendalian mutu pekerjaan di lapangan dengan   
                      menerapkan prosedur kerja dan uji mutu pada setiap tahapan
                      kegiatan pekerjaan sesuai dokumen kontrak.        
                    6) Membuat laporan bulanan terkait progress pekerjaan di
                      lapangan dan membuat rekomendasi setiap permasalahan
                      yang timbul di lapangan kepada Pengguna Jasa.     
                    7) Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap
                      terjadinya perubahan kinerja pekerjaan.           
                                                                        
                  III. Pengendalian Pekerjaan Fisik                     
                  1) Proses dan Pelaksanaan Kegiatan                    
                  Setiap kegiatan pekerjaan selalu memerlukan perencanaan, proses,
                  metode kerja dan pelaksanaan kegiatan yang akan diperlukan
                  hingga hasil suatu kegiatan sesuai dengan persyaratan yang telah
                  ditentukan. Untuk setiap unit kerja/unit pelaksana kegiatan harus
                  merencanakan dan melaksanakan proses dan pelaksanaan kegiatan
                  secara terkendali yang meliputi :                     
                    a. Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan persyaratan
                      yang telah ditetapkan dalam rencana mutu unit kerja atau
                      rencana mutu pelaksanaan kegiatan atau rencana mutu
                      kontrak.                                          
                    b. Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan informasi yang
                      menggambarkan karakteristik kegiatan dan ketersediaan
                      dokumen kegiatan.                                 
                    c. Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan sumber
                      daya yang diperlukan dalam proses kegiatan.       
                    d. Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran 
                      pelaksanaan pekerjaan serta mekanisme proses penyerahan
                      dan pasca penyerahan hasil pekerjaan.             
                                                                        
                   2) Monitoring dan Pengendalian Kegiatan              
                  Monitoring dan pengendalian Kegiatan merupakan suatu proses
                  evaluasi yang harus dilaksanakan untuk mengetahui kinerja hasil
                  pelaksanaan kegiatan, sehingga dapat dilakukan pengukuran atau
                  penilaian hasil dari produk penyedia jasa. Monitoring merupakan
                  bagian dari pengendalian mutu hasil pekerjaan, agar semua hasil
                  kegiatan yang diserahkan dapat memenuhi persyaratan kriteria
                  penerimaan pekerjaan.                                 
                  Hal – hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan monitoring
                  antara lain :                                         
                   a) Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan kegiatan harus
                     menetapkan metode yang tepat untuk monitoring dan  
                     pengukuran hasil pekerjaan dari setiap tahapan pekerjaan.
                   b) Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara   
                     memverifikasi bahwa persyaratan telah dipenuhi.    
                   c) Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada tahapan
                     yang sesuai berdasarkan pengaturan yang telah direncanakan.
                   d) Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil kegiatan
                     harus dipelihara kedalam pengendalian rekaman/bukti kerja.
                  Bagian-bagian pekerjaan yang tercakup dalam pekerjaan ini
                  meliputi:                                             
                   a. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang   
                     dilaksanakan oleh penyedia pekerjaan konstruksi agar hasil
                     pekerjaan sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi
                     pekerjaan yang ada.                                
                   b. Mengukur kuantitas pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan
                     dan melakukan pemeriksaan untuk pembayaran akhir   
                     pekerjaan.                                         
                   c. Memeriksa dan menguji mutu bahan-bahan yang digunakan
                     dan mutu hasil pekerjaannya.                       
                   d. Menjamin bahwa konstruksi yang sudah selesai telah
                     memenuhi syarat.                                   
                   e. Memberikan saran-saran mengenai perubahan pekerjaan dan
                     tuntutan (claims).                                 
                   f. Memberikan rekomendasi atas pengoperasian dan     
                     pemeliharaan peralatan yang digunakan.             
                   g. Peninjauan kembali desain, dan melaksanakan pemeriksaan
                     gambar terlaksana.                                 
                   h. Melaksanakan pemeriksaan gambar terpasang / terbangun
                     secara bertahap sesuai progres mutual check dan MC yang
                     dicapai sampai dengan 100%.                        
                  Melaporkan secara berkala tentang kemajuan pekerjaan dan
                  permasalahannya, mutu pekerjaan serta status keuangan proyek,
                  berikut kondisi lainnya yang dapat diantisipasi.      
                                                                        
12. Keluaran      1. Laporan Bulanan (20 eksemplar)                     
                  2. Laporan Akhir (7 eksemplar)                        
13. Peralatan,    PPK akan mengangkat Koordinator Pengendali lapangan dan
    Material, Personel Pengendali / Pengawas Lapangan sebagai wakil PPK di lapangan.
    dan Fasilitas dari Segala hal teknis di lapangan harus dikoordinasikan dan
    PPK           mendapatkan persetujuan dari Koordinator Pengendali lapangan
                  dan Pengendali / Pengawas Lapangan.                   
                  PPK menyiapkan gambar hasil perencanaan yang digunakan dalam
                  pelaksanaan konstruksi dan dokumen kontrak Penyedia Jasa
                  Konstruksi.                                           
14. Peralatan dan Penyedia jasa harus menyediakan semua fasilitas dan peralatan
    Material dari yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
    Penyedia Jasa Peralatan yang dimaksud adalah :                      
    Konsultansi   1. Komputer dan Printer                               
                  2. Kendaraan roda Empat dan kendaraan Roda Dua        
                  3. Meteran dan Sigmat                                 
                  4. Peralatan lain yang diperlukan untuk pengawasan pekerjaan
                    konstruksi.                                         
                                                                        
15. Lingkup       Lingkup kewenangan penyedia jasa adalah melaksanakan  
    Kewenangan    pengawasan teknis pekerjaan Peningkatan Jalan Mukmin Faisyal
    Penyedia Jasa Tembus Jalan Soekarno Hatta sesuai dengan kaidah dan aturan
                  pengawasan teknis jalan yang berlaku.                 
                                                                        
16. Jangka Waktu  Jangka waktu penyelesaian pekerjaan adalah 105 (Seratus Lima)
    Penyelesaian  hari kalender.                                        
    Pekerjaan                                                           
                                                                        
17. Personel                          Kualifikasi                       
                                                                        
                          Tingk Juru-  Keahlian Pengalaman Jumlah       
                    Posisi at   san                        Orang        
                          Pendi                            Bulan        
                           di-                                          
                           kan                                          
                  Tenaga Ahli:                                          
                  Team          T.  SKA Ahli Madya                      
                           S1                     1 tahun  4 OB         
                  Leader       Sipil Teknik Jalan                       
                  Ahli K3       T.   SKA Ahli Muda                      
                           S1                     1 tahun  2 OB         
                  Konstruksi   Sipil K3 Konstruksi                      
                  Tenaga sub Profesional:                               
                                T.                                      
                  Inspector S1           -        3 tahun  4 OB         
                               Sipil
Tenders also won by CV Pusaka Digjaya
Authority
29 April 2025Pengawasan Teknis Rekonstruksi Jalan Bts Kutim - Talisayan 1Provinsi Kalimantan TimurRp 996,376,182
20 March 2025Pengawasan Teknis Rekonstruksi Jalan Bts Kutim - Talisayan 3Provinsi Kalimantan TimurRp 996,376,182
17 February 2025Pengawasan Teknis Rekonstruksi Jalan Talisayan - Tanjung Redeb 2Provinsi Kalimantan TimurRp 996,376,182
21 February 2023Pengawasan Teknis Rekonstruksi Jalan Tanjung Redeb - Talisayan 3Provinsi Kalimantan TimurRp 996,376,182
18 February 2016Perencanaan Pembangunan Jalan Muara Bengkal - Batu AmparUnit Layanan Pengadaan Pemprov. KaltimRp 956,285,000
7 March 2022Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Ujoh Bilang - Long Bagun - Long PahangaiProvinsi Kalimantan TimurRp 900,625,000
19 February 2025Pengawasan Teknis Pembangunan Turap/Talud/Bronjong Ruas Jalan Batas Kutim - Talisayan 2Provinsi Kalimantan TimurRp 856,636,950
22 March 2025Pengawasan Teknis Rekonstruksi Jalan Teuku Umar (Samarinda)Provinsi Kalimantan TimurRp 856,636,950
28 June 2023Ded Jalan Lingkungan Kecamatan KaranganKab. Kutai TimurRp 800,000,000
31 October 2016Supervisi Pembangunan Sumur Uji Produksi Air Baku Pedesaan; Kabupaten Penajam Paser Utara Dan Kabupaten Paser; Provinsi Kalimantan TimurKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 720,640,000