Supervisi Peningkatan Gedung Stadion Batakan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10016456000
Date: 28 February 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Balikpapan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 438,106,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 438,060,438
Winner (Pemenang): PT Ramu Prima Persada
NPWP: 317980225428000
RUP Code: 56011695
Work Location: Balikpapan - Balikpapan (Kota)
Participants: 45
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0025037508722000Rp 372,037,17590.39-Harga Penawaran untuk Tenaga Ahli di bawah nilai Remunerasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 33/KPTS/M/2025 Tentang Standar Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi, sehingga dilakukan Kewajaran harga Sesuai BAB VI Lembar Kriteria Evaluasi Huruf C Angka 2), dan dinyatakan tidak wajar dan gugur
0026180521721000Rp 406,488,66090.992.72-
0028116341801000Rp 407,342,43690.6292.45-
0025623505721000Rp 407,969,40090.6992.48-
0317980225428000Rp 409,046,10092.994.19-
0024672404722000Rp 409,849,4319091.84-
0019266238721000Rp 414,511,42088.5190.42-
PT Arista Gemilang Konsulindo
0805898392722000----
Athaya Mega Konsultan
06*4**9****24**0---Tidak lulus ambang batas pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis yaitu Supervisi/Pengawasan Gedung
0029645173802000----
0026616722722000---Tidak lulus ambang batas pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis yaitu Supervisi/Pengawasan Gedung
0965293905741000----
0638324244722000---Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan
0845313600805000---Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan
0021964309722000----
CV Isam Studio Konsultan
04*7**6****28**0----
0945544971722000---Tidak lulus ambang batas pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis yaitu Supervisi/Pengawasan Gedung
0720500255801000----
CV Dunia Forensik Enjiniring
04*1**1****21**0---'Tidak memiliki SBU sesuai yang disyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi yaitu Jasa Pengawas Konstruksi Bangunan Gedung RE201 Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non hunian RK001
0021190038722000----
CV Nirwana Rahma Makmur
09*9**6****01**0---Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan
0011379146952000----
0801847823721000---Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan
0856454293721000----
Sangklat Matas Pratomo
06*9**9****03**0---Tidak lulus ambang batas pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis yaitu Supervisi/Pengawasan Gedung
PT Rekan Solusi Utama
08*6**1****43**0---Memenuhi nilai ambang batas akan tetapi tidak diundang pembuktian kualifikasi karena telah menghasilkan Calon Daftar Pendek peserta dengan nilai teknis kualifikasi tertinggi
CV Tambutana Anugerah Konsultan
03*4**7****41**0---Memenuhi nilai ambang batas akan tetapi tidak diundang pembuktian kualifikasi karena telah menghasilkan Calon Daftar Pendek peserta dengan nilai teknis kualifikasi tertinggi
PT Bias Monarchy Konsultan
05*4**4****05**0---Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan
0028629640807000---Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan
0842715195728000---Memenuhi nilai ambang batas akan tetapi tidak diundang pembuktian kualifikasi karena telah menghasilkan Calon Daftar Pendek peserta dengan nilai teknis kualifikasi tertinggi
0026620468728000---Memenuhi nilai ambang batas akan tetapi tidak diundang pembuktian kualifikasi karena telah menghasilkan Calon Daftar Pendek peserta dengan nilai teknis kualifikasi tertinggi
0026299982728000---Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan
0026422295721000----
0837976026722000---Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan
CV Ruang Urban
09*7**4****29**0----
0030796809805000----
0722980778722000----
0030142319722000----
0027564384722000----
0027245224721000----
CV Logis Sakti Konsultan
0021348727721000----
CV Totality Engineers
06*5**5****22**0----
Kjsu. Amanat Kaltim
00*0**9****23**0----
PT Jogosawa Prima Consultant
02*3**8****42**0----
PT Armudi Pradana Konsultan Cab. Bandung
0731144473423001----
Attachment
RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 Ruang lingkup pekerjaan utama ini terdiri dari :                        
   I. Tahap Konstruksi                                                   
                                                                         
       1. Penyedia jasa pengawas konstruksi membuat dokumen pengawasan konstruksi yang
         meliputi :                                                      
                                                                         
          A. Laporan pengawasan konstruksi yang terdiri atas laporan harian, laporan mingguan,
            laporan bulanan, laporan akhir pengawasan teknis termasuk laporan uji mutu, dan
            laporan akhir pekerjaan;                                     
                                                                         
          B. Berita acara pengawasan yang terdiri atas perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah
                                                                         
            atau kurang, serah terima pertama (provisional hand over) dan serah terima akhir
            (final hand over) dilampiri dengan berita acara pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan
            konstruksi, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
            pelaksanaan konstruksi fisik;                                
                                                                         
          C. Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commissioning test) disusun bersama penyedia
            jasa dan pengawas konstruksi;                                
                                                                         
          D. Garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan
            sistem perpipaan (plumbing);                                 
                                                                         
                                                                         
          E. Surat penjaminan atas kegagalan bangunan gedung disusun bersama penyedia jasa
            pengawasan konstruksi atau pengawas konstruksi; dan          
                                                                         
          F. Surat pernyataan kelaikan fungsi.                           
                                                                         
       2. Penyedia jasa pengawas konstruksi melakukan pengawasan pada setiap tahap pelaksanaan
         konstruksi;                                                     
                                                                         
       3. Tahap pelaksanaan konstruksi yang dimaksud terdiri atas:       
          A. Pekerjaan struktur bawah;                                   
                                                                         
          B. Pekerjaan struktur atas;                                    
          C. Pekerjaan arsitektur; dan                                   
                                                                         
          D. Pekerjaan mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing);  
                                                                         
          E. Dan pekerjaan non standar yang ada didalam rencana anggaran biaya pekerjaan fisik.
                                                                         
       4. Pengawas konstruksi harus melakukan pemberitahuan pelaksanaan setiap tahapan
         pekerjaan kepada pemerintah daerah melalui simbg, dilakukan di awal dan di akhir
         pelaksanaan setiap tahapan pekerjaan;                           
                                                                         
                                                                         
       5. Pengawas konstruksi memberikan pernyataan selesai dikerjakan pada tahap pengujian
         setelah pekerjaan mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing) dinyatakan selesai
         dikerjakan.                                                     
                                                                         
       6. Menyusun, menyesuaikan, mengawasi dan mengendalikan jadwal pelaksanaan pekerjaan
         yang harus diikuti oleh pelaksana dan membuat serta menyiapkan sistem monitoring yang
         tepat dan handal untuk mengantisipasi keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh
         pelaksana;                                                      
                                                                         
       7. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan serta mengawasi
                                                                         
         ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;                 
       8. Merekomendasikan kepada ppk untuk menolak material dan peralatan konstruksi yang
         tidak sesuai spesifikasi;                                       
                                                                         
       9. Membantu pemberi tugas dalam melakukan monitoring dan pengecekan terhadap
         pengadaan barang oleh pihak lain mulai sebelum produksi sampai siap untuk dipasang
                                                                         
         dilokasi pekerjaan;                                             
                                                                         
       10. Mendampingi atau mewakili pemberi tugas dalam hal pemeriksaan aspek perizinan dalam
         kaitan dengan instansi pemerintah daerah kota balikpapan atau dengan pihak lainnya;
                                                                         
       11. Membantu dan mendampingi pemberi tugas jika selama pelaksanaan pekerjaan terdapat
         kendala/permasalahan dengan pihak lain selain dari pelaksana;   
                                                                         
       12. Memeriksa titik-titik referensi lapangan yang ditentukan oleh pelaksana pada saat
         pematokan dan mengkonsultasikan dengan konsultan perencana serta menyetujui letak
         patok/batas yang telah dibuat oleh pelaksana;                   
                                                                         
                                                                         
       13. Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-syarat
         kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan oleh pelaksana;     
                                                                         
       14. Memonitor pelaksana dalam mengatur dan menetapkan ruang kerja termasuk sarana
         penunjangnya seperti tempat penyimpanan material, workshop, direksi keet, tempat
         istirahat pekerja dan lain-lain dengan persetujuan dari pemberi tugas;
                                                                         
       15. Memimpin dan memberikan pengarahan kepada pelaksana dalam rapat persiapan
         pelaksanaan pekerjaan;                                          
                                                                         
                                                                         
       16. Memeriksa dokumen teknis yang dibuat oleh pelaksana sebelum diserahkan kepada
         pemberi tugas;                                                  
                                                                         
       17. Memperbaharui program pelaksanaan pekerjaan secara berkesinambungan berdasarkan
         kondisi lapangan dan program konstruksi dari pelaksana yang telah mendapatkan
         persetujuan;                                                    
                                                                         
       18. Memimpin dan memberikan pengarahan dalam rapat koordinasi yang melibatkan
         pelaksana, pemberi tugas dan atau dengan pihak lainnya serta membuat risalah rapat dan
         menerbitkannya serta mendistribusikan risalah rapat tersebut kepada pihak-pihak yang
                                                                         
         terlibat;                                                       
                                                                         
       19. Mengecek dan melakukan kaji ulang terhadap jadwal dan metodologi pelaksanaan
         pekerjaan yang diajukan oleh pelaksana;                         
                                                                         
       20. Meyakinkan dan memastikan bahwa pelaksana benar-benar mengerti dan memahami
         serta siap utnuk memulai pelaksanaan pekerjaan;                 
                                                                         
       21. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, bahan dan material,
         kualitas pelaksanaan, kuantitas fisik untuk setiap item/bagian pekerjaan yang terurai dalam
         rincian kontrak fisik dan laju pencapaian volume/realisasi fisik yang dicapai di setiap
                                                                         
         periode laporan berkala;                                        
                                                                         
       22. Mengkoordinir dan melakukan pengawasan agar pelaksanaan pekerjaan yang
         dilaksanakan oleh pelaksana dan atau pihak lain (supplier) sudah sesuai dengan gambar,
         spesifikasi, kualitas, kuantitas, waktu dan biaya yang telah ditetapkan dalam kontrak;
                                                                         
       23. Memonitoring atas pengadaan/pemesanan material utama yang dilakukan oleh pelaksana
         agar kedatangannya di pekerjaan sesuai dengan waktu dan spesifikasi yang telah
         disepakati;                                                     
                                                                         
       24. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan pelaksana;
       25. Mengkoordinasikan dan memeriksa progres pekerjaan yang telah dikerjakan oleh
         pelaksana dan menandatangani berita acara pemeriksaan kemajuan pekerjaan;
                                                                         
       26. Memberikan informasi kepada pemberi tugas terkait pembayaran kepada pelaksana
         untuk mengantisipasi adanya biaya-biaya yang timbul akibat cacat pekerjaan atau denda
                                                                         
         atau hal lainnya;                                               
                                                                         
       27. Melakukan koordinasi, mengusulkan dan melakukan persiapan dokumen perubahan
         pekerjaan dan mengajukan kepada pemberi tugas untuk mendapatkan persetujuan serta
         membuat evaluasi atas permintaan biaya tambah/kurang akibat perubahan lingkup
         pekerjaan atau perpanjangan waktu yang diajukan pelaksana dan membuat rekomendasi
         kepada pemberi tugas;                                           
                                                                         
       28. Membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala;      
                                                                         
                                                                         
       29. Menyiapkan secara berkala laporan mingguan dan bulanan yang memperlihatkan
         kemajuan proyek termasuk foto-foto lapangan, permasalahan yang timbul dan
         perkiraan penyelesaian pekerjaan termasuk gambaran/perbandingan rencana pekerjaan
         dengan kondisi dilapangan;                                      
                                                                         
       30. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi teknis
         opsi pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
                                                                         
       31. Memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pelaksana pekerjaan jika terjadi
         penyimpangan terhadap dokumen kontrak;                          
                                                                         
                                                                         
       32. Merekomendasikan kepada pemberi tugas untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan
         sementara jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan yang telah diberikan;
                                                                         
       33. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan dilapangan (as- built
         drawings) sebelum serah terima;                                 
                                                                         
       34. Mengkoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana termasuk pekerjaan fisik
         konstruksi yang telah dilaksanakan agar sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati;
                                                                         
       35. Membantu dan memonitor tersedianya dokumen kontrak dan dokumen penting lainnya
         di lokasi pekerjaan;                                            
                                                                         
                                                                         
       36. Mengatur dan mengkoordinir pelaksanaan serah terima parsial atau serah terima
         keseluruhan pekerjaan dari pelaksana kepada pemberi tugas;      
                                                                         
       37. Mempersiapkan, mengkoordinir dan memeriksa pelaksanaan perbaikan daftar cacat
         sebelum proses serah terima pertama pekerjaan dari pelaksana kepada pemberi tugas;
                                                                         
       38. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama dan mengawasi
         perbaikannya pada masa pemeliharaan;                            
                                                                         
       39. Melakukan koordinasi pelaksanaan proses serah terima pertama pekerjaan dari pelaksana
         kepada pemberi tugas;                                           
                                                                         
                                                                         
       40. Melakukan pendampingan kepada pemberi tugas dan menyiapkan materi paparan kepada
         pihak terkait;                                                  
                                                                         
       41. Mempersiapkan dan menyerahkan laporan akhir proyek kepada pemberi tugas
   II. Tahap Pasca Konstruksi                                            
                                                                         
                                                                         
        1. Mempersiapkan, melakukan koordinasi, mengawasi dan menerima atau menolak hasil
          pekerjaan perbaikan terhadap daftar cacat pekerjaan yang dituangkan dalam
          administrasi tertulis.                                         
                                                                         
        2. Melakukan koordinasi pelaksanaan proses Serah Terima Kedua Pekerjaan (FHO) dari
          Pelaksana/Kontraktor kepada Pemberi Tugas.                     
                                                                         
        3. Mendampingi Pemberi Tugas dalam hal ini Pengguna Anggaran dan PPK saat ada
          pemeriksaan.                                                   
                                                                         
                                                                         
        4. Pengawas konstruksi membuat daftar simak hasil pemeriksaan kelaikan fungsi
          berdasarkan laporan pengawasan, hasil inspeksi, dan hasil pengujan (commissioning
          test).                                                         
                                                                         
        5. Penyedia jasa pengawas konstruksi memiliki tanggung jawab mengeluarkan surat
          pernyataan kelaikan fungsi bangunan Gedung yang diawasi sesuai dokumen PBG.
                                                                         
        6. Mendapatkan SLF; dan                                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
Dengan menghasilkan output sebagai berikut :                             
                                                                         
  1. Laporan Harian dan Mingguan, sebanyak 84 (delapan puluh empat) eksemplar;
                                                                         
  2. Laporan Bulanan, sebanyak 21 (dua puluh satu) eksemplar;            
                                                                         
  3. Laporan Akhir, sebanyak 3 (tiga) eksemplar;                         
                                                                         
  4. SSD Hardisk Eksternal kapasitas 1 TB, sebanyak 1 (satu) buah.
Tenders also won by PT Ramu Prima Persada
Authority
3 August 2022Manajemen Konstruksi Rehabilitasi Dan Renovasi Prasarana Pendidikan Sekolah Banten 1Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,697,000,000
16 April 2025Pengawasan Gedung Utama Pusat Pengembangan Teknologi IbKementerian PertanianRp 1,086,000,000
27 May 2024Penyusunan Masterplan Dan Ded Fasilitas Penimbangan Sedarum Dan SingosariKementerian PerhubunganRp 1,000,000,000
23 March 2021Penyusunan Masterplan Dan Ded Uppkb Aek Batu Dan Mambang MudaKementerian PerhubunganRp 1,000,000,000
22 March 2022Manajemen Risiko Penerapan Good Governance Dan Keberlanjutan Rumusan Kebijakan TransportasiKementerian PerhubunganRp 1,000,000,000
14 July 2025Pengadaan Belanja Jasa Konsultan Ded Gedung Pusat Pembelajaran Mahasiswa Institut Teknologi SumateraKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan TeknologiRp 1,000,000,000
24 June 2025Pengadaan Jasa Konsultansi Detail Engineering Design Gedung Utama Kampus 2Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan TeknologiRp 1,000,000,000
11 March 2024Pengawasan Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor Polres Pangandaran Ta.2024Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 990,000,000
1 December 2021Jasa Konsultansi Manajemen KonstruksiKementerian Dalam NegeriRp 971,566,000
21 February 2024Jasa Konsultansi Kelaikan Bangunan Gedung KantorProvinsi DKI JakartaRp 960,217,599