Supervisi Tpst Kelurahan Karang Joang Km.12 (Lanjutan)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10030954000
Date: 6 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Balikpapan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 220,564,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 213,401,000
Winner (Pemenang): PT Rumah Kutai Perencana
NPWP: 856454293721000
RUP Code: 57665730
Work Location: Balikpapan - Balikpapan (Kota)
Participants: 19
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0856454293721000Rp 194,304,54987.3189.85-
PT Arista Gemilang Konsulindo
0805898392722000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0026180521721000-34.5-Tidak Lulus Ambang batas unsur kualifikasi Tenaga Ahli dan ambang batas Teknis. Nama paket pekerjaan pada Surat Pernyataan Kesediaan Tenaga Ahli tidak sesuai dengan nama paket pekerjaan yang sedang dikompetisikan. Sesuai ketentuan Dokumen Pemilihan, Tenaga ahli yang ditawarkan harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kesediaan sesuai dengan nama paket pekerjaan. Sesuai Ketentuan dalam dokumen Pemilihan apabila tidak memenuhi persyaratan maka dinyatakan GUGUR.
0026618637722000---Hasil pengecekan melalui lpjk.pu.go.id, peserta tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang disyaratkan
0027562024722000----
0021964309722000---Tidak memenuhi ambang batas kualifikasi pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dan pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir.
CV Isam Studio Konsultan
04*7**6****28**0---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0421112038741000---Tidak memenuhi ambang batas kualifikasi pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dan pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir.
PT Inovasi Konsultan Nusantara
01*5**9****22**0---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0028116341801000----
0020735437722000----
0317980225428000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0030515597801000----
0027564384722000----
CV Logis Sakti Konsultan
0021348727721000----
0020395737722000----
CV Kharisma Mitra Media
00*4**6****21**0----
Sangklat Matas Pratomo
06*9**9****03**0----
0722980778722000----
Attachment
Ruang Lingkup                                  
                                                                        
11. Lingkup Pekerjaan I. Persiapan.                                     
                    1) Menyusun Rencana Mutu Program (RMP) Pengawasan   
                      sesuai dokumen kontrak pekerjaan konstruksi.      
                    2) Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak 
                      pekerjaan konstruksi, termasuk pengendalian       
                      manajemen dan keselamatan lalu-lintas serta SMK3  
                      Konstruksi, dan Dokumen Lingkungan.               
                    3) Membantu PPK dalam pelaksanaan PreConstruction   
                      Meeting (PCM) dan mutual check.                   
                    4) Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM dan       
                      dituangkan dalam Berita Acara tersendiri sebagai  
                      Dokumen Kegiatan.                                 
                    5) Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara lain:
                     a) Laporan Harian                                  
                     b) Laporan Mingguan                                
                     c) Laporan Bulanan / Monthly Progress Report       
                     d) Laporan Teknis (jika diperlukan).               
                     e) Pengecekan kesesuaian desain di lapangan.       
                     f) Persiapan Gambar Kerja untuk: Pemeliharaan Rutin,
                       Pemeliharaan Berkala, dan perbaikan.             
                     g) Perhitungan Volume / Back-up Data serta Monthly 
                       Certificate.                                     
                     h) Quality Control / kontrol kualitas selama periode
                       pelaksanaan.                                     
                     i) Request Penyedia jasa untuk: Memulai Pekerjaan, 
                       Pengujian Bahan.                                 
                    6) Menjelaskan struktur organisasi dan personil Direksi
                      Teknis yang sudah dimobilisasi dan rencana personil
                      lainnya yang akan dimobilisasi.                   
                    7) Menjelaskan Struktur Organisasi Direksi Teknis dan
                      tugas dari masing-masing personil Direksi Teknis. 
                    8) Memberikan usulan teknik pelaksanaan yang lebih  
                      efisien.                                          
                    9) Menjelaskan rencana kerja (bila ada):            
                    10) Menyampaikan dan mempresentasikan RMP kepada    
                      Direksi Pekerjaan pada saat PCM.                  
                    11) Membantu PPK dalam mengkaji rencana mutu pekerjaan
                      konstruksi penyedia jasa konstruksi.              
                    12) Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan     
                      kuantitas dan kualitas serta kelayakan peralatan, fasilitas
                      dan perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa. 
                    13) Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan perlengkapan
                      yang disampaikan Penyedia Jasa.                   
                    14) Mengecek masa laku kalibrasi peralatan yang akan
                      digunakan oleh Penyedia Jasa.                     
                    15) Menyampaikan rekomendasi kepada Direksi Pekerjaan
                      tentang jumlah, mutu dan kelaikan peralatan, fasilitas
                      dan perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa. 
                    16) Menandatangani Berita Acara mobilisasi.         
                    17) Menyampaikan laporan pelaksanaan mobilisasi kepada
                      Direksi Pekerjaan.                                
                    18) Membuat analisis untuk merumuskan parameter desain
                      berdasarkan gambar kerja dan parameter desain;    
                    19) Menyelesaikan Revisi Desain bilamana terdapat   
                      perbedaan antara desain yang ada dengan kondisi di
                      lapangan.                                         
                    20) Melakukan pemeriksaan dan pembahasan konsep     
                      gambar kerja;                                     
                    21) Memberikan rekomendasi terhadap konsep gambar   
                      kerja kepada Direksi Pekerjaan dan Penyedia Jasa. 
                    22) Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan metode
                      kerja diajukan oleh Penyedia Jasa dan kontrol terhadap
                      kuantitas pekerjaan.                              
                    23) Melaporkan progres pekerjaan yang telah diselesaikan
                      Penyedia Jasa.                                    
                    24) Membuat daftar kekurangan (Defect & Dificiencies)
                      berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan.           
                    25) Membantu PPK dalam pengecekan data administrasi dan
                      teknis pekerjaan.                                 
                  II. Pelaksanaan Pengawasan.                           
                    1) Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan dan
                      membantu memeriksa gambar kerja (shop drawing)    
                      yang disiapkan oleh Penyedia Jasa.                
                    2) Melaksanakan pengawasan teknis pada ruas Jalan Bukit
                      Cinta secara professional, efektif dan efisien sesuai
                      dengan spesifikasi sehingga terhindar dari resiko 
                      kegagalan konstruksi.                             
                    3) Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan
                      mingguan pekerjaan konstruksi.                    
                    4) Mengevaluasi dan menyetujui monthly sertificate (MC).
                    5) Pengendalian mutu pekerjaan di lapangan dengan   
                      menerapkan prosedur kerja dan uji mutu pada setiap
                      tahapan kegiatan pekerjaan sesuai dokumen kontrak.
                    6) Membuat laporan bulanan terkait progress pekerjaan di
                      lapangan dan   membuat  rekomendasi setiap        
                      permasalahan yang timbul di lapangan kepada Pengguna
                      Jasa.                                             
                    7) Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap
                      terjadinya perubahan kinerja pekerjaan.           
                                                                        
                  III. Pengendalian Pekerjaan Fisik                     
                  1) Proses dan Pelaksanaan Kegiatan                    
                  Setiap kegiatan pekerjaan selalu memerlukan perencanaan,
                  proses, metode kerja dan pelaksanaan kegiatan yang akan
                  diperlukan hingga hasil suatu kegiatan sesuai dengan  
                  persyaratan yang telah ditentukan. Untuk setiap unit kerja/unit
                  pelaksana kegiatan harus merencanakan dan melaksanakan
                  proses dan pelaksanaan kegiatan secara terkendali yang
                  meliputi :                                            
                    a. Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan    
                      persyaratan yang telah ditetapkan dalam rencana mutu
                      unit kerja atau rencana mutu pelaksanaan kegiatan atau
                      rencana mutu kontrak.                             
                    b. Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan informasi
                      yang menggambarkan karakteristik kegiatan dan     
                      ketersediaan dokumen kegiatan.                    
                    c. Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan
                      sumber daya yang diperlukan dalam proses kegiatan.
                    d. Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran 
                      pelaksanaan pekerjaan serta mekanisme proses      
                      penyerahan dan pasca penyerahan hasil pekerjaan.  
                   2) Monitoring dan Pengendalian Kegiatan              
                  Monitoring dan pengendalian Kegiatan merupakan suatu  
                  proses evaluasi yang harus dilaksanakan untuk mengetahui
                  kinerja hasil pelaksanaan kegiatan, sehingga dapat dilakukan
                  pengukuran atau penilaian hasil dari produk penyedia jasa.
                  Monitoring merupakan bagian dari pengendalian mutu hasil
                  pekerjaan, agar semua hasil kegiatan yang diserahkan dapat
                  memenuhi persyaratan kriteria penerimaan pekerjaan.   
                  Hal – hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan  
                  monitoring antara lain :                              
                   a) Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan kegiatan 
                     harus menetapkan metode yang tepat untuk monitoring
                     dan pengukuran hasil pekerjaan dari setiap tahapan 
                     pekerjaan.                                         
                   b) Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara   
                     memverifikasi bahwa persyaratan telah dipenuhi.    
                   c) Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada
                     tahapan yang sesuai berdasarkan pengaturan yang telah
                     direncanakan.                                      
                   d) Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil kegiatan
                     harus dipelihara kedalam pengendalian rekaman/bukti
                     kerja.                                             
                                                                        
                  Bagian-bagian pekerjaan yang tercakup dalam pekerjaan ini
                  meliputi:                                             
                   a. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang   
                     dilaksanakan oleh penyedia pekerjaan konstruksi agar
                     hasil pekerjaan sesuai dengan gambar rencana dan   
                     spesifikasi pekerjaan yang ada.                    
                   b. Mengukur kuantitas pekerjaan yang telah selesai   
                     dilaksanakan dan melakukan pemeriksaan untuk       
                     pembayaran akhir pekerjaan.                        
                   c. Memeriksa dan menguji mutu bahan-bahan yang       
                     digunakan dan mutu hasil pekerjaannya.             
                   d. Menjamin bahwa konstruksi yang sudah selesai telah
                     memenuhi syarat.                                   
                   e. Memberikan saran-saran mengenai perubahan pekerjaan
                     dan tuntutan (claims).                             
                   f. Memberikan rekomendasi atas pengoperasian dan     
                     pemeliharaan peralatan yang digunakan.             
                   g. Peninjauan kembali desain, dan melaksanakan       
                     pemeriksaan gambar terlaksana.                     
                   h. Melaksanakan pemeriksaan gambar terpasang /       
                     terbangun secara bertahap sesuai progres mutual check
                     dan MC yang dicapai sampai dengan 100%.            
                  Melaporkan secara berkala tentang kemajuan pekerjaan dan
                  permasalahannya, mutu pekerjaan serta status keuangan 
                  proyek, berikut kondisi lainnya yang dapat diantisipasi.
                                                                        
                                                                        
12. Keluaran      1. Laporan Bulanan (15 eksemplar)                     
                  2. Laporan Akhir (3 eksemplar)                        
13. Peralatan,    PPK akan mengangkat Koordinator Pengendali lapangan dan
    Material, Personel Pengendali / Pengawas Lapangan sebagai wakil PPK di
    dan Fasilitas dari lapangan. Segala hal teknis di lapangan harus dikoordinasikan
    PPK           dan mendapatkan persetujuan dari Koordinator Pengendali
                  lapangan dan Pengendali / Pengawas Lapangan.          
                  PPK menyiapkan gambar hasil perencanaan yang digunakan
                  dalam pelaksanaan konstruksi dan dokumen kontrak Penyedia
                  Jasa Konstruksi.                                      
                                                                        
14. Peralatan dan Penyedia jasa harus menyediakan semua fasilitas dan peralatan
    Material dari yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
    Penyedia Jasa Peralatan yang dimaksud adalah :                      
    Konsultansi   1. Komputer dan Printer                               
                  2. Kendaraan roda Empat dan atau kendaraan Roda Dua   
                  3. Meteran dan Sigmat                                 
                  4. Peralatan lain yang diperlukan untuk pengawasan    
                    pekerjaan konstruksi.                               
                                                                        
15. Lingkup       Lingkup kewenangan penyedia jasa adalah melaksanakan  
    Kewenangan    pengawasan teknis pekerjaan Supervisi TPST Kelurahan Karang
    Penyedia Jasa Joang KM.12 (lanjutan) sesuai dengan kaidah dan aturan
                  pengawasan teknis jalan yang berlaku.                 
                                                                        
16. Jangka Waktu  Jangka waktu penyelesaian pekerjaan adalah 150 (seratus lima
    Penyelesaian  puluh) hari kalender.                                 
    Pekerjaan                                                           
                                                                        
17. Personel                         Kualifikasi                        
                                                        Jumlah          
                    Posisi Tingkat Juru- Keah-lian Pengalama Orang      
                          Pendidi- san           n      Bulan           
                            kan                                         
                  Tenaga Ahli:                                          
                                       Ahli Muda                        
                  Team                  Teknik                          
                            S1   T. Sipil       1 tahun 5 OB            
                  Leader               Bangunan                         
                                        Gedung                          
                  Ahli K3          T.  Ahli Muda                        
                  Konstruksi S1   Sipil/ K3     1 tahun 5OB             
                                 Arsitek Konstruksi                     
                  Tenaga sub Profesional:                               
                                 Sipil /                                
                          SMK/D1                                        
                  Inspector      Bangun   -     3 tahun 5 OB            
                          /D2/D3                                        
                                  an
Tenders also won by PT Rumah Kutai Perencana
Authority
3 September 2024Pengadaan Modal Bangunan Gedung Berupa Perencanaan Teknis Gedung Workshop Uptd Blki BalikpapanProvinsi Kalimantan TimurRp 2,536,800,000
3 February 2020Ded Gedung Kantor Kejaksaan Negeri BalikpapanKota BalikpapanRp 993,276,000
10 July 2025Masterplan Pembangunan Pasar IndukKota BalikpapanRp 956,200,000
8 February 2023Ded Pembangunan Kantor Gabungan Dp3 Dan DisdagKota BalikpapanRp 956,200,000
8 January 2020Penyusunan Perda Insentif Dan DisinsentifKota BalikpapanRp 903,000,000
22 February 2024Penyusunan Insentif Dan Disinsentif Pemanfaatan Ruang Daerah Provinsi Kalimantan TimurProvinsi Kalimantan TimurRp 880,850,000
1 March 2024Penyusunan Kajian Arahan Pengembangan Industri Berdasarkan Kawasan Peruntukan IndustriProvinsi Kalimantan TimurRp 807,632,500
29 January 2023Ded Pembangunan Gedung Kantor BkpsdmKota BalikpapanRp 751,300,000
3 February 2025Belanja Amdal Rsu Balikpapan TimurKota BalikpapanRp 750,000,000
23 September 2022Review Detail Engineering Design (Ded) Gedung Ugd Vk PonekKab. Kutai KartanegaraRp 700,000,000