| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0029739273721000 | Rp 658,693,143 | Harga Penawaran di bawah 80% dari HPS; dan Peserta tidak menghadiri Undangan Klarifikasi Kewajaran Harga | |
| 0316601756721000 | Rp 669,740,454 | Harga Penawaran dibawah 80 % HPS sehingga dilakukan evaluasi kewajaran harga. Hasil evaluasi : di dalam analisa harga satuan penawaran peserta Overhead & Profit sebesar 2%. Sesuai Dokumen Pemilihan BAB XIII. PETUNJUK EVALUASI KEWAJARAN HARGA Biaya Umum yang digunakan dalam evaluasi kewajaran harga adalah sebesar 3%; sehingga ketika dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan memperhitungkan biaya umum 3%, harga hasil evaluasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur. | |
CV Padi Raya Abadi | 09*2**0****21**0 | Rp 670,489,274 | Harga Penawaran di bawah 80% dari HPS; dan Peserta tidak menghadiri Undangan Klarifikasi Kewajaran Harga |
| 0021348578721000 | Rp 681,351,796 | Harga Penawaran dibawah 80 % HPS sehingga dilakukan evaluasi kewajaran harga. Hasil evaluasi : di dalam analisa harga satuan penawaran peserta pada Mata Pembayaran Utama Overhead & Profit sebesar 2%. Sesuai Dokumen Pemilihan BAB XIII. PETUNJUK EVALUASI KEWAJARAN HARGA Biaya Umum yang digunakan dalam evaluasi kewajaran harga adalah sebesar 3%; sehingga ketika dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan memperhitungkan biaya umum 3%, harga hasil evaluasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur. | |
Fadhillah Bersama | 05*1**0****29**0 | Rp 684,484,206 | "Harga Penawaran di bawah 80% dari HPS, setelah dilakukan klarifikasi atas Harga Material ke toko sesuai yang tercantum dalam bukti dukung yang disampaikan; Harga Material tidak sesuai; sehingga setelah dilakukan evaluasi Kewajaran, total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur" |
| 0033138298722000 | Rp 685,282,368 | Harga Penawaran di bawah 80% dari HPS; dan Peserta tidak menghadiri Undangan Klarifikasi Kewajaran Harga | |
| 0026180463721000 | Rp 698,907,720 | - | |
| 0533720561721000 | Rp 708,008,008 | Harga Penawaran di bawah 80% dari HPS; dan Peserta tidak menghadiri Undangan Klarifikasi Kewajaran Harga | |
| 0950516609721000 | Rp 719,051,334 | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0028286219722000 | - | - | |
| 0435593405721000 | Rp 690,000,000 | Tidak Lulus Evaluasi Peralatan Utama : Surat Perjanjian Sewa Pick Up yang disampaikan tidak sesuai dengan Nama Paket yang sedang ditenderkan | |
| 0030133086721000 | Rp 838,594,289 | Dokumen RKK tidak memenuhi Persyaratan : Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang disampaikan Peserta tidak sesuai dengan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi sesuai Dokumen Pemilihan dan Permen PUPR Nomor 10 tahun 2021 Sub Lampiran D | |
CV Safitri Mulia Jaya | 04*9**5****21**0 | Rp 689,432,542 | 1. Tidak Lulus Evaluasi Peralatan Utama : Jumlah Pick Up yang ditawarkan 1 (satu) unit, tidak sesuai dokumen pemilihan yaitu 2 (dua) unit; 2. Tidak Lulus Evaluasi Dokumen RKK : Nama Pekerjaan pada Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi tidak sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan |
CV Utsman Berkah Jaya | 04*1**9****21**0 | Rp 726,607,373 | Dokumen RKK tidak memenuhi Persyaratan : Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang disampaikan Peserta tidak sesuai dengan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi sesuai Dokumen Pemilihan dan Permen PUPR Nomor 10 tahun 2021 Sub Lampiran D |
| 0937383271721000 | Rp 713,837,340 | Personil Manajerial yang ditawarkan sudah dipakai pada Paket Pekerjaan lain | |
| 0664465952722000 | - | - | |
CV Eka Putra Karya | 04*4**7****21**0 | - | - |
| 0021335260721000 | - | - | |
| 0315854638721000 | - | - | |
| 0029735768721000 | - | - | |
| 0965708977722000 | - | - | |
| 0817431182721000 | - | - | |
| 0317899557721000 | - | - | |
CV Mega Surya | 00*6**2****22**0 | - | - |
| 0916355365741000 | - | - | |
| 0840971188721000 | - | - | |
| 0714110525721000 | - | - | |
| 0967875394805000 | - | - | |
| 0028332351721000 | - | - | |
| 0019269448721000 | - | - | |
CV Sumber Mulya | 00*1**7****21**0 | - | - |
CV Adi Prasasti | 07*7**9****21**0 | - | - |
Empat F Mandiri | 04*5**5****21**0 | - | - |
| 0953153939721000 | - | - | |
| 0904357498722000 | - | - | |
| 0531060960721000 | - | - | |
| 0027245372721000 | - | - | |
| 0026419705721000 | - | - | |
| 0016197733721000 | - | - | |
| 0412827461722000 | - | - | |
| 0018018036721000 | - | - | |
| 0852493717722000 | - | - | |
CV Sekawan Jaya Bersama | 00*1**4****22**0 | - | - |
| 0733856124721000 | - | - | |
| 0032165276721000 | - | - | |
| 0630459543721000 | - | - | |
| 0027242619721000 | - | - | |
| 0014407134721000 | - | - | |
PT Gemilang Zahra Indonesia | 00*0**6****21**0 | - | - |
| 0748293255722000 | - | - | |
PT Fitra Rezky Mandiri | 0666791066722000 | - | - |
| 0032051054721000 | - | - | |
| 0600494686721000 | - | - | |
| 0026619064722000 | - | - | |
| 0021351853721000 | - | - | |
CV Gemilangtigasekawan | 04*5**0****28**0 | - | - |
RANCANGAN KONTRAK
I. SURAT PERJANJIAN
SURAT PERJANJIAN
Kontrak Harga Satuan
Paket Pekerjaan Konstruksi:
Rehabilitasi Ruang Kelas dengan Tingkat kerusakan minimal sedang
beserta perabotnya SD Negeri 015 Balikpapan Kota (7 Ruang)
(DAK 2023)
Nomor : ......................................
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah kontrak kerja konstruksi harga
satuan, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan ditandatangani di Balikpapan pada hari
......................tanggal..............bulan................tahun.........................berdasarkan Surat Penetapan
Pemenang No.…… tanggal ……. dan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) No
……. tanggal ……., antara:
Nama : Irfan Taufik
NIP : 19740110 199403 1 006
Jabatan : Pengguna Anggaran
Berkedudukan di : Jl. Ruhui Rahayu Balikpapan
yang bertindak untuk dan atas nama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan Surat
Keputusan Wali Kota Balikpapan Nomor : 188.45-636/2022 Tanggal 12 Desember 2022
tentang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan
Tahun Anggaran 2023, ditetapkan sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada OPD Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan, telah melaksanakan pemeriksaan administratif
terhadap penyerahan :
Nama : CV/PT………………
Jabatan : Direktur
Berkedudukan di : ....................................
Akta Notaris
Nomor : ....................................
Tanggal : ....................................
Nama Notaris : .....................................
yang bertindak untuk dan atas nama CV/PT…………………… selanjutnya disebut
“Penyedia”
Dan dengan memperhatikan:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang perikatan);
3. Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2016;
4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 31/PRT/M/2015.
PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:
(a) telah diadakan proses pemilihan penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan;
(b) KPA telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam Kontrak ini melalui Surat Penunjukan
Penyediaan Barang/Jasa (SPPBJ) untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi REHABILITASI
RUANG KELAS DENGAN TINGKAT KERUSAKAN MINIMAL SEDANG BESERTA
PERABOTNYA SD NEGERI 015 BALIKPAPAN KOTA (7 RUANG)(DAK 2023)sebagaimana
diterangkan dalam dokumen Kontrak ini selanjutnya disebut “Pekerjaan Konstruksi”;
(c) Penyedia telah menyatakan kepada KPA, memiliki keahlian profesional, tenaga kerja
konstruksi, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk melaksanakan Pekerjaan
Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(d) KPA dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini,
dan mengikat pihak yang diwakili;
(e) KPA dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan
penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, KPA dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui untuk
membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi REHABILITASI RUANG KELAS
DENGAN TINGKAT KERUSAKAN MINIMAL SEDANG BESERTA PERABOTNYA SD NEGERI 015
BALIKPAPAN KOTA (7 RUANG)(DAK 2023)dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama
seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini;
Pasal 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup utama pekerjaan terdiri dari:
1. REHABILITASI RUANG KELAS DENGAN TINGKAT KERUSAKAN MINIMAL SEDANG
BESERTA PERABOTNYA SD NEGERI 015 BALIKPAPAN KOTA (7 RUANG)(DAK 2023)
Pasal 3
HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
(1). Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan
total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan
Harga adalah sebesar Rp. ……….. (……….. ditulis dalam huruf ……..) dengan kode
akun sub kegiatan 1.01.02.2.01.08 Kontrak ini dibiayai dari APBD Kota Balikpapan
Tahun 2023
(2). Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank……………………rekening nomor :
............. atas nama Penyedia : CV/PT……………….
Pasal 4
DOKUMEN KONTRAK
(1). Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang
tidak terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari adendum Surat Perjanjian (apabila ada),
Surat Perjanjian, Surat Penawaran, Daftar Kuantitas dan Harga, Syarat-Syarat Umum
Kontrak, Syarat-Syarat Khusus Kontrak beserta lampiranya berupa lampiran A (daftar
harga satuan timpang, subpenyedia, personel manajerial, dan peralatan utama),
lampiran B (Rencana Keselamatan Konstruksi), spesifikasi teknis, gambar- gambar,
dan dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal
Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan
Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
(2). Jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan
dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang
lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:
a. adendum Surat Perjanjian (apabila ada);
b. Surat Perjanjian;
c. surat penawaran berikut daftar kuantitas dan harga;
d. syarat-syarat khusus Kontrak;
e. syarat-syarat umum Kontrak;
f. spesifikasi teknis; dan
g. gambar-gambar.
Pasal 5
MASA KONTRAK
(1). Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal
penandatangananan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;
(2). Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak
Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan
Pertama Pekerjaan selama ………. (… dalam huruf …) hari kalender;
(3). Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung sejak
Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
Pekerjaan selama ......... (.......dalam huruf......) hari kalender.
Dengan demikian, PA dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada
tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-
masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi
para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama Penyedia
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan CV/PT.................................
Kota Balikpapan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kota Balikpapan
Selaku Pengguna Anggaran
....................................
Irfan Taufik Direktur
NIP.19740110 199403 1 006
II. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK
A. KETENTUAN UMUM
1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak selanjutnya
disebut SSUK harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai
berikut:
1.1 Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP
adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu,
pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap
penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah.
1.2 Bagian pekerjaan yang disubkontrakan adalah bagian pekerjaan utama
atau bagian pekerjaan bukan utama yang ditetapkan sebagaimana
tercantum dalam Dokumen Pemilihan yang pelaksanaanya diserahkan
kepada Penyedia lain (subpenyedia) dan disetujui terlebih dahulu oleh PPK.
1.3 Daftar Kuantitas dan Harga adalah daftar kuantitas yang telah diisi
harga satuan dan jumlah biaya keseluruhannya yang merupakan bagian
dari penawaran.
1.4 Direksi Lapangan adalah tenaga/tim pendukung yang dibentuk/ditetapkan
oleh PPK, terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih, untuk mengelola
administrasi Kontrak dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.
1.5 Harga Kontrak adalah total harga pelaksanaan pekerjaan yang tercantum
dalam Kontrak.
1.6 Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah
perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK.
1.7 Harga Satuan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat HSP adalah harga
satu jenis pekerjaan tertentu per satu satuan tertentu.
1.8 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan adalah kerangka waktu yang sudah terinci
berdasarkan Masa Pelaksanaan, setelah dilaksanakan pemeriksaan
lapangan bersama dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan
Kontrak.
1.9 Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak
para pihak dalam Kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya,
sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat
dipenuhi.
1.10 Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan
dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa
Konstruksi.
1.11 Kerja Sama Operasi yang selanjutnya disingkat KSO adalah kerja sama
usaha antar Penyedia yang masing-masing pihak mempunyai hak,
kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian
tertulis.
1.12 Kontrak Kerja Konstruksi selanjutnya disebut Kontrak adalah keseluruhan
dokumen yang mengatur hubungan hukum antara PPK dengan Penyedia
dalam pelaksanaan jasa konsultansi konstruksi atau pekerjaan konstruksi.
1.13 Kontrak Harga Satuan adalah Kontrak dengan harga satuan yang tetap
untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu
atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah
ditetapkan, volume atau kuantitas pekerjaanya masih bersifat perkiraan
pada saat Kontrak ditandatangani, pembayaran berdasarkan hasil
pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan dan nilai akhir
Kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan.
1.14 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN yang selanjutnya
disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk
melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab Penggunaan
Anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
1.15 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBD yang selanjutnya
disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan
sebagian kewenangan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan sebagian
tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
1.16 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak
tanggal penandatangananan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan
Akhir Pekerjaan.
1.17 Masa Pelaksanaan adalah jangka waktu untuk melaksanakan seluruh
pekerjaan terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal
Penyerahan Pertama Pekerjaan.
1.18 Masa Pemeliharaan adalah jangka waktu untuk melaksanakan kewajiban
pemeliharaan oleh Penyedia, terhitung sejak Tanggal Penyerahan
Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.
1.19 Mata Pembayaran Utama adalah mata pembayaran yang pokok dan
penting yang nilai bobot kumulatifnya minimal 80% (delapan puluh
perseratus) dari seluruh nilai pekerjaan, dihitung mulai dari mata
pembayaran yang nilai bobotnya terbesar.
1.20 Metode Pelaksanaan Pekerjaan adalah metode yang menggambarkan
penguasaan penyelesaian pekerjaan yang sistematis dari awal sampai akhir
meliputi tahapan/urutan pekerjaan utama dan uraian/cara kerja dari
masing-masing jenis kegiatan pekerjaan utama yang dapat dipertanggung
jawabkan secara teknis.
1.21 Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PPHP
adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan
Pengadaan Barang/Jasa.
1.22 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat
yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan
dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran
anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.
1.23 Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang
meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembingkaran, dan
pembangunan kembali suatu bangunan.
1.24 Pekerjaan Utama adalah jenis pekerjaan yang secara langsung
menunjang terwujudnya dan berfungsinya suatu konstruksi sesuai
peruntukannya yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Dokumen
Pemilihan.
1.25 Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik
yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang
didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah
hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama
melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai
bidang ekonomi.
1.26 Pengawas Pekerjaan atau Direksi Teknis adalah tim pendukung yang
ditunjuk/ditetapkan oleh PPK yang bertugas untuk mengawasi
pelaksanaan pekerjaan.
1.27 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat
pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian
Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.
1.28 Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa
berdasarkan Kontrak.
1.29 Personel Manajerial adalah tenaga ahli atau tenaga teknis yang
ditempatkan sesuai penugasan pada organisasi pelaksanaan pekerjaan.
1.30 Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan kepada Peserta
pemilihan/Penyedia berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di
seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam jangka waktu
tertentu.
1.31 Sub penyedia adalah Penyedia yang mengadakan perjanjian kerja tertulis
dengan Penyedia penanggung jawab Kontrak, untuk melaksanakan
sebagian pekerjaan (subkontrak).
1.32 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah jaminan tertulis
yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan
Asuransi/ lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang
pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor
Indonesia/Konsorsium Perusahaan Asuransi Umum/Konsorsium Lembaga
Penjaminan/Konsorsium Perusahaan Penjaminan sesuai dengan
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
1.33 Surat Perintah Mulai Kerja yang selanjutnya disingkat SPMK adalah surat
yang diterbitkan oleh PPK kepada Penyedia untuk memulai melaksanakan
pekerjaan.
1.34 Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal yang dinyatakan pada SPMK yang
diterbitkan oleh PPK untuk memulai melaksanakan pekerjaan.
1.35 Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan adalah tanggal serah terima
pertama pekerjaan selesai (Provisional Hand Over/PHO) dinyatakan dalam
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan yang diterbitkan oleh
PPK.
1.36 Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan adalah tanggal serah terima akhir
pekerjaan selesai (Final Hand Over/FHO) dinyatakan dalam Berita Acara
Serah Terima Akhir Pekerjaan yang diterbitkan oleh PPK.
1.37 Tenaga Kerja Konstruksi adalah tenaga kerja yang bekerja di sektor
konstruksi yang meliputi ahli, teknisi atau analis, dan operator.
2. Penerapan SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ini tetapi tidak
dapat bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang
lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam Surat Perjanjian.
3. Bahasa dan Hukum 3.1 Bahasa kontrak harus dalam bahasa Indonesia.
3.2 Dalam hal Kontrak dilakukan dengan pihak asing harus dibuat dalam
bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Dalam hal terjadi perselisihan dengan
pihak asing digunakan Kontrak dalam bahasa Indonesia.
3.3 Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di Indonesia.
4. Korespondensi 4.1 Semua korespondensi dapat berbentuk surat, e- mail dan/atau faksimili
dengan alamat tujuan para pihak yang tercantum dalam SSKK.
4.2 Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan berdasarkan
Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan
dianggap telah diberitahukan jika telah disampaikan secara langsung
kepada Wakil Sah Para Pihak dalam SSKK, atau jika disampaikan melalui
surat tercatat dan/atau faksimili ditujukan ke alamat yang tercantum
dalam SSKK.
5. Wakil Sah Para 5.1 Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan
Pihak setiap dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat
berdasarkan Kontrak ini oleh PPK atau Penyedia hanya dapat dilakukan atau
dibuat oleh Wakil Sah Para Pihak atau pejabat yang disebutkan dalam
SSKK.
5.2 Kewenangan Wakil Sah Para Pihak diatur dalam Surat Keputusan dari Para
Pihak dan harus disampaikan kepada masing-masing pihak.
5.3 Direksi Lapangan yang ditunjuk menjadi Wakil Sah PPK memiliki tugas :
a. melaksanakan pendelegasian sesuai dengan pelimpahan dari PPK;
b. mengelola administrasi kontrak; dan
c. mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.
6. Larangan Korupsi, 6.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang
Kolusi dan untuk :
Nepotisme (KKN), a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau
Penyalahgunaan menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau melakukan
Wewenang serta tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau
Penipuan patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini;
b. mendorong terjadinya persaingan tidak sehat; dan/atau
c. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen
dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan
pelaksanaan Kontrak ini.
6.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan termasuk semua anggota
KSO (apabila berbentuk KSO) dan subpenyedianya (jika ada) tidak pernah
dan tidak akan melakukan tindakan yang dilarang pada pasal 6.1 di
atas.
6.3 Penyedia yang menurut penilaian PPK terbukti melakukan larangan-
larangan di atas dapat dikenakan sanksi-sanksi administratif oleh PPK
sebagai berikut:
a. pemutusan Kontrak;
b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetorkan sebagaimana
ditetapkan dalam SSKK;
c. sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka
dicairkan dan disetorkan sebagaimana ditetapkan dalam SSKK; dan
d. Pengenaan Sanksi Daftar Hitam.
[catatan: pengenaan Sanksi Daftar Hitam ditetapkan oleh PA/KPA atas
usulan PPK. PA/KPA menyampaikan dokumen penetapan
Sanksi Daftar Hitam kepada:
1) Penyedia yang dikenakan Sanksi Daftar Hitam; dan
2) Unit kerja yang melaksanakan fungsi layanan pengadaan secara
elektronik, untuk ditayangkan dalam Daftaer Hitam Nasional]
6.4 Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan oleh PPK kepada
PA/KPA.
6.5 PPK yang terlibat dalam KKN dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan
7. Asal 7.1 Penyedia harus menyampaikan asal material/bahan yang terdiri dari
Material/Bahan rincian komponen dalam negeri dan komponen impor.
7.2 Asal material/bahan merupakan tempat material/bahan diperoleh, antara
lain tempat material/bahan ditambang, tumbuh, atau diproduksi.
8. Pembukuan Penyedia diharapkan untuk melakukan pencatatan keuangan yang akurat dan
sistematis sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini berdasarkan standar
akuntansi yang berlaku.
9. Perpajakan Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan Tenaga Kerja Konstruksi yang bersangkutan
berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang
dibebankan oleh peraturan perpajakan atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua
pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam Harga Kontrak.
10. Pengalihan Seluruh 10.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian
Kontrak nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) maupun akibat
lainnya.
10.2 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak diputuskan sepihak oleh PPK
dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 41.2.
11. Pengabaian Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran ketentuan tertentu
Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian tersebut tidak menjadi pengabaian
yang terus-menerus selama Masa Kontrak atau seketika menjadi pengabaian
terhadap pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika
dapat dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak atau Wakil Sah
Pihak yang melakukan pengabaian.
12. Penyedia Mandiri Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung jawab penuh terhadap Tenaga Kerja
Konstruki dan subpenyedianya (jika ada) serta pekerjaan yang dilakukan oleh
mereka.
13. KSO KSO memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut dalam Surat Perjanjian
untuk bertindak atas nama KSO dalam pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap PPK
berdasarkan Kontrak ini.
14. Pengawasan 14.1 PPK menetapkan Pengawas Pekerjaan (Direksi Teknis) untuk melakukan
Pelaksanaan pengawasan pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak ini. Pengawas Pekerjaan
Pekerjaan dapat berasal dari personel PPK atau Penyedia Jasa Pengawasan (Konsultan
Pengawas).
14.2 Dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas Pekerjaan bertindak
profesional. Jika tercantum dalam SSKK, Pengawas Pekerjaan yang berasal
dari Personel PPK dapat bertindak sebagai Wakil Sah PPK.
15. Tugas dan 15.1 Semua gambar dan rencana kerja yang digunakan dalam pelaksanaan
Wewenang pekerjaan sesuai Kontrak, untuk pekerjaan permanen maupun pekerjaan
Pengawas sementara mendapatkan persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
Pekerjaan
15.2 Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan terlebih dahulu ada
pekerjaan sementara yang tidak tercantum dalam Daftar Kuantitas dan
Harga di dalam Kontrak maka Penyedia berkewajiban untuk
menyerahkan spesifikasi dan gambar usulan pekerjaan sementara
tersebut untuk mendapatkan pernyataan tidak berkeberatan (no objection)
untuk dilaksanakan dari Pengawas Pekerjaan.
Pernyataan tidak berkeberatan atas rencana pekerjaan sementara ini tidak
melepaskan Penyedia dari tanggung jawabnya sesuai Kontrak.
15.3 Pengawas Pekerjaan melaksanakan tugas dan wewenang palingsedikit
meliputi:
a. mengevaluasi dan menyetujui rencana mutu pekerjaan konstruksi
Penyedia Jasa pelaksana konstruksi;
b. memberikan ijin dimulainya setiap tahapan pekerjaan;
c. memeriksa dan menyetujui kemajuan pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak;
d. memeriksa dan menilai mutu dan keselamatan konstruksi
terhadap hasil akhir pekerjaan;
e. menghentikan setiap pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan;
f. bertanggungjawab terhadap hasil pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
sesuai tugas dan tanggungjawabnya;
g. memberikan laporan secara periodik kepada PPK sesuai dengan
ketentuan dalam Kontrak.
15.4 Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan perintah Pengawas
Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan Pengawas Pekerjaan dalam
Kontrak ini.
16. Penemuan- Penyedia wajib memberitahukan kepada PPK dan kepada pihak yang berwenang
penemuan semua penemuan benda/barang yang mempunyai nilai sejarah atau penemuan
kekayaan di lokasi pekerjaan yang menurut peraturan perundang-undangan
dikuasai oleh negara.
17. Akses ke Lokasi 17.1 Penyedia berkewajiban untuk menjamin akses PPK, Wakil Sah PPK,
Kerja Pengawas Pekerjaan dan/atau pihak yang mendapat izin dari PPK ke lokasi
kerja dan lokasi lainnya dimana pekerjaan ini sedang atau akan
dilaksanakan
17.2 Penyedia harus dianggap telah menerima kelayakan dan
ketersediaan jalur akses menuju lapangan. Penyedia harus berupaya
menjaga setiap jalan atau jembatan dari kerusakan akibat penggunaan/lalu
lintas Penyedia atau akibat personel Penyedia. Kecuali ditentukan lain
maka:
a. Penyedia harus bertanggung jawab atas pemeliharaan yang
mungkin diperlukan akibat pengunaan jalur akses;
b. Penyedia harus menyediakan rambu atau petunjuk sepanjang
jalur akses, dan mendapatkan perizinan yang mungkin disyaratkan
oleh otoritas terkait untuk penggunaan jalur, rambu, dan petunjuk;
c. Biaya karena ketidak layakan atau tidak tersedianya jalur akses
untuk digunakan oleh Penyedia, harus ditanggung Penyedia; dan
d. PPK tidak bertanggung jawab atas klaim yang mungkin timbul
akibat penggunaan jalur akses.
17.3 PPK tidak bertanggung jawab atas klaim yang mungkin timbul selain
penggunaan jalur akses tersebut.
B. PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN KONTRAK
18. Masa Pelaksanaan Kontrak ini berlaku efektif sejak penandatangananan Surat Perjanjian oleh Para
Kontrak Pihak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan dan hak dan
kewajiban Para Pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah terpenuhi.
B.1. Pelaksanaan Pekerjaan
19. Penyerahan Lokasi 19.1 Sebelum penyerahan lokasi kerja, dilakukan peninjauan lapangan
Kerja bersama oleh para pihak.
19.2 PPK berkewajiban untuk menyerahkan lokasi kerja sesuai dengan
kebutuhan Penyedia yang tercantum dalam rencana kerja yang telah
disepakati oleh para pihak dalam Rapat Persiapan Penandatangananan
Kontrak, untuk melaksanakan pekerjaan tanpa ada hambatan kepada
Penyedia sebelum SPMK diterbitkan.
19.3 Hasil peninjauan dan penyerahan dituangkan dalam Berita Acara
Penyerahan Lokasi Kerja.
19.4 Jika dalam peninjauan lapangan bersama ditemukan hal-hal yang dapat
mengakibatkan perubahan isi Kontrak maka perubahan tersebut harus
dituangkan dalam adendum Kontrak.
20. Surat Perintah 20.1 PPK menerbitkan SPMK paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak
Mulai Kerja tanggal penandatangananan Kontrak atau 14 (empat belas) hari kerja sejak
(SPMK) penyerahan lokasi kerja pertama kali.
20.2 Dalam SPMK dicantumkan seluruh lingkup pekerjaan dan Tanggal Mulai
Kerja.
21. Rencana Mutu 21.1 Penyedia berkewajiban untuk mempresentasikan dan
Pekerjaan menyerahkan RMPK sebagai penjaminan dan pengendalian mutu
Konstruksi (RMPK) pelaksanaan pekerjaan pada rapat persiapan pelaksanaan Kontrak,
kemudian dibahas dan disetujui oleh PPK.
21.2 RMPK disusun paling sedikit berisi:
a. Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Method Statement );
b. Rencana Pemeriksaan dan Pengujian/Inspection and Test Plan
(ITP);
c. Pengendalian Subpenyedia dan Pemasok.
21.3 Penyedia wajib menerapkan dan mengendalikan pelaksanaan RMPK
secara konsisten untuk mencapai mutu yang dipersyaratkan pada
pelaksanaan pekerjaan ini.
21.4 RMPK dapat direvisi sesuai dengan kondisi pekerjaan.
21.5 Pemutakhiran RMPK harus menunjukan perkembangan kemajuan setiap
pekerjaan dan dampaknya terhadap penjadwalan sisa pekerjaan, termasuk
perubahan terhadap urutan pekerjaan. Pemutakhiran RMPK harus
mendapatkan persetujuan PPK.
21.6 Persetujuan PPK terhadap RMPK tidak mengubah kewajiban
kontraktual Penyedia.
22. Rencana 22.1 Penyedia berkewajiban untuk mempresentasikan dan
Keselamatan menyerahkan RKK pada saat rapat persiapan pelaksanaan Kontrak,
Konstruksi (RKK) kemudian pelaksanaan RKK dibahas dan disetujui oleh PPK.
22.2 Para Pihak wajib menerapkan dan mengendalikan pelaksanaan RKK secara
konsisten.
22.3 RKK menjadi bagian dari Dokumen Kontrak.
22.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan RKK sesuai dengan kondisi
pekerjaan, jika terjadi perubahan maka dituangkan dalam adendum
Kontrak.
22.5 Pemutakhiran RKK harus mendapat persetujuan PPK.
22.6 Persetujuan PPK terhadap pelaksanaan RKK tidak mengubah kewajiban
kontraktual Penyedia.
23. Rapat Persiapan 23.1 Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkannya SPMK dan
Pelaksanaan sebelum pelaksanaan pekerjaan, PPK bersama dengan Penyedia, unsur
Kontrak perancangan, dan unsur pengawasan, harus sudah menyelenggarakan
rapat persiapan pelaksanaan kontrak.
23.2 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan
pelaksanaan kontrak meliputi:
a. RMPK;
b. pelaksaan RKK;
c. organisasi kerja;
d. tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan;
e. jadwal pelaksanaan pekerjaan, yang diikuti uraian tentang metode
kerja yang memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
f. jadwal pengadaan bahan/material, mobilisasi peralatan dan Tenaga
Kerja Konstruksi;
g. penyusunan rencana pengukuran/pemeriksaan bersama; dan
h. hal-hal lain yang dianggap perlu.
23.3 Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak dituangkan dalam Berita Acara
Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
24. Mobilisasi 24.1 Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 30
(tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkan SPMK, atau sesuai kebutuhan
dan rencana kerja.
24.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu :
a. mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan, termasuk instalasi alat;
b. mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah, gedung
laboratorium, bengkel, gudang, dan sebagainya; dan/atau
c. mendatangkan Tenaga Kerja Konstruksi.
24.3 Mobilisasi peralatan dan Tenaga Kerja Konstruksi dapat dilakukan secara
bertahap sesuai dengan kebutuhan.
25. Pengukuran / 25.1 Pada tahap awal pelaksanaan Kontrak, PPK dan Pengawas Pekerjaan
Pemeriksaan bersama-sama dengan Penyedia melakukan pengukuran dan pemeriksaan
Bersama detail terhadap kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap rencana mata
pembayaran, Tenaga Kerja Konstruksi, dan Peralatan Utama (Mutual Check
0%).
25.2 Pada tahapan pengukuran/pemeriksaan bersama, PA/KPA telah
membentuk Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
25.3 Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila dalam
pengukuran/pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi Kontrak,
maka harus dituangkan dalam adendum Kontrak.
25.4 Tenaga Kerja Konstruksi dan/atau Peralatan Utama yang sesuai dengan
persyaratan Kontrak dapat segera dimobilisasi.
25.5 Tindak lanjut hasil pemeriksaan bersama Tenaga Kerja Konstruksi dan/atau
Peralatan Utama mengikuti ketentuan pasal 65 dan 66.
26. Penggunaan 26.1 Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Penyedia berkewajiban mengutamakan
Produksi Dalam material/bahan produksi dalam negeri dan tenaga kerja Indonesia untuk
Negeri pekerjaan yang dilaksanakan di Indonesia sesuai dengan yang disampaikan
pada saat penawaran.
26.2 Dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, bahan baku, Tenaga Kerja
Konstruksi, dan perangkat lunak yang digunakan mengacu kepada
dokumen:
a. formulir rekapitulasi perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri
(TKDN), untuk Penyedia yang mendapat preferensi harga; dan
b. daftar barang yang diimpor, untuk barang yang diimpor.
26.3 Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan ketidaksesuaian dengan
dokumen pada pasal 26.2, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan
perundangan yang berlaku.
B.2. Pengendalian Waktu
27. Masa Pelaksanaan 27.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban untuk
memulai pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan RMPK, serta menyelesaikan
pekerjaan paling lambat selama Masa Pelaksanaan yang dinyatakan dalam
SSKK.
27.2 Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai
Masa Pelaksanaan karena di luar pengendaliannya yang dapat dibuktikan
demikian, dan Penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada PPK,
dengan disertai bukti-bukti yang dapat disetujui PPK, maka PPK dapat
memberlakukan Peristiwa Kompensasi dan melakukan penjadwalan
kembali pelaksanaan tugas Penyedia dengan membuat adendum Kontrak.
27.3 Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa Pelaksanaan bukan akibat Keadaan
Kahar atau Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian
Penyedia maka Penyedia dikenakan denda.
27.4 Apabila diberlakukan serah terima sebagian pekerjaan (secara parsial),
Masa Pelaksanaan dibuat berdasarkan bagian pekerjaan tersebut sesuai
dengan SSKK.
27.5 Bagian pekerjaan pada pasal 27.4 adalah bagian pekerjaan yang telah
ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
28. Penundaan Oleh Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan secara tertulis Penyedia untuk menunda
Pegawas Pekerjaan pelaksanaan pekerjaan. Setiap perintah penundaan ini harus segera ditembuskan
kepada PPK.
29. Rapat Pemantauan 29.1 Pengawas Pekerjaan atau Penyedia dapat menyelenggarakan rapat
pemantauan, dan meminta satu sama lain untuk menghadiri rapat tersebut.
Rapat pemantauan diselenggarakan untuk membahas perkembangan
pekerjaan dan perencanaaan atas sisa pekerjaan serta untuk
menindaklanjuti peringatan dini.
29.2 Hasil rapat pemantauan akan dituangkan oleh Pengawas Pekerjaan dalam
berita acara rapat, dan rekamannya diserahkan kepada PPK dan pihak-
pihak yang menghadiri rapat.
29.3 Mengenai hal-hal dalam rapat yang perlu diputuskan, Pengawas Pekerjaan
dapat memutuskan baik dalam rapat atau setelah rapat melalui pernyataan
tertulis kepada semua pihak yang menghadiri rapat.
30. Peringatan Dini 30.1 Penyedia berkewajiban untuk memperingatkan sedini mungkin Pengawas
Pekerjaan atas peristiwa atau kondisi tertentu yang dapat mempengaruhi
mutu pekerjaan, menaikkan Harga Kontrak atau menunda penyelesaian
pekerjaan. Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan Penyedia untuk
menyampaikan secara tertulis perkiraan dampak peristiwa atau kondisi
tersebut di atas terhadap Harga Kontrak dan Masa Pelaksanaan. Pernyataan
perkiraan ini harus sesegera mungkin disampaikan oleh Penyedia.
30.2 Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama dengan Pengawas Pekerjaan
untuk mencegah atau mengurangi dampak peristiwa atau kondisi tersebut.
B.3. Penyelesaian Kontrak
31. Serah Terima 31.1 Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), sesuai dengan
Pekerjaan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan
secara tertulis kepada PPK untuk serah terima pertama pekerjaan.
31.2 PPK memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan
terhadap hasil pekerjaan.
31.3 Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap
kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam Kontrak.
31.4 Hasil pemeriksaan dari Pengawas Pekerjaan disampaikan kepada PPK,
apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Kontrak dan/atau cacat hasil pekerjaan,
PPK memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki dan/atau melengkapi
kekurangan pekerjaan.
31.5 Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Kontrak maka PPK dan Penyedia
menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan.
31.6 Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima perseratus) dari
Harga Kontrak, sedangkan yang 5% (lima perseratus) merupakan retensi
selama masa pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan sebesar 100%
(seratus perseratus) dari Harga Kontrak dan Penyedia harus menyerahkan
Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari Harga Kontrak.
31.7 Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama Masa Pemeliharaan
sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan.
31.8 Masa Pemeliharaan paling singkat untuk pekerjaan permanen selama 6
(enam) bulan, sedangkan untuk pekerjaan semi permanen selama 3 (tiga)
bulan dan dapat melampaui Tahun Anggaran. Lamanya Masa
Pemeliharaan ditetapkan dalam SSKK.
31.9 Setelah Masa Pemeliharaan berakhir, Penyedia mengajukan permintaan
secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan akhir pekerjaan. Apabila
dalam pemeriksaan hasil pekerjaan, Penyedia telah melaksanakan semua
kewajibannya selama Masa Pemeliharaan dengan baik dan telah sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak maka PPK dan Penyedia
menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan.
31.10 Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan, Penyedia telah melaksanakan
semua kewajibannya selama Masa Pemeliharaan dengan baik dan telah
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak maka PPK dan
Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan.
31.11 PPK wajib melakukan pembayaran sisa Harga Kontrak yang belum
dibayar atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan.
31.12 Apabila Penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana
mestinya, maka Kontrak dapat diputuskan sepihak oleh PPK dan Penyedia
dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 41.4.
31.13 Setelah penandatangananan Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan,
PPK menyerahkan hasil pekerjaan kepada PA/KPA.
31.14 PA/KPA meminta PPHP untuk melakukan pemeriksaan administratif
terhadap hasil pekerjaan yang diserahterimakan.
31.15 PPHP melakukan pemeriksaan administratif proses pengadaan
barang/jasa sejak perencanaan pengadaan sampai dengan serah terima
hasil pekerjaan, meliputi dokumen program/penganggaran, surat
penetapan PPK, dokumen perencanaan pengadaan, RUP/SIRUP, dokumen
persiapan pengadaan, dokumen pemilihan Penyedia, dokumen Kontrak dan
perubahannya serta pengendaliannya, dan dokumen serah terima hasil
pekerjaan.
31.16 Apabila hasil pemeriksaan administrasi ditemukan
ketidaksesuaian/kekurangan, PPHP melalui PA/KPA memerintahkan PPK
untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan dokumen
administratif.
31.17 Hasil pemeriksaan administratif dituangkan dalam Berita Acara.
31.18 Serah terima pekerjaan dapat dilakukan perbagian pekerjaan (secara
parsial) yang ketentuannya ditetapkan dalam SSKK.
31.19 Bagian pekerjaan yang dapat dilakukan serah terima pekerjaan sebagian
atau secara parsial yaitu:
a. bagian pekerjaan yang tidak tergantung satu sama lain; dan
b. bagian pekerjaan yang fungsinya tidak terkait satu sama lain
dalam pencapaian kinerja pekerjaan.
31.20 Dalam hal dilakukan serah terima pekerjaan secara parsial, maka cara
pembayaran, ketentuan denda dan kewajiban pemeliharaan tersebut di atas
disesuaikan.
31.21 Kewajiban pemeliharaan diperhitungkan setelah serah terima pertama
pekerjaan untuk bagian pekerjaan (PHO parsial) tersebut dilaksanakan
sampai Masa Pemeliharaan bagian pekerjaan tersebut berakhir
sebagaimana yang tercantum dalam SSKK.
31.22 Serah terima pertama pekerjaan untuk bagian pekerjaan (PHO parsial)
dituangkan dalam Berita Acara.
32. Pengambil alihan PPK akan mengambil alih lokasi dan hasil pekerjaan dalam jangka waktu tertentu
setelah dikeluarkan surat keterangan selesai/pengakhiran pekerjaan.
33. Pedoman 33.1 Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada PPK tentang pedoman
Pengoperasian dan pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan sesuai dengan SSKK.
Perawatan/
Pemeliharaan 33.2 Apabila Penyedia tidak memberikan pedoman pengoperasian dan
perawatan/pemeliharaan, PPK berhak menahan uang retensi atau Jaminan
Pemeliharaan.
B.4. Addendum
34. Perubahan Kontrak 36.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum Kontrak.
36.2 Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak,
yang diakibatkan beberapa hal berikut meliputi:
a. perubahan pekerjaan;
b. perubahan Harga Kontrak;
c. perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau Masa
Pelaksanaan;
d. perubahan Kontrak yang disebabkan masalah administrasi.
36.3 Untuk kepentingan perubahan Kontrak, PPK dapat meminta
pertimbangan dari Pengawas Pekerjaan dan Panitia Peneliti Pelaksanaan
Kontrak.
35. 35.1 Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat
Perubahan
Pekerjaan
pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan
dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan
perubahan pekerjaan, yang meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan;
c. mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan;
dan/atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
35.2 Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi lapangan seperti yang dimaksud
pada pasal 35.1 namun ada perintah perubahan dari PPK, PPK bersama
Penyedia dapat menyepakati perubahan pekerjaan yang meliputi:
a. Menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan;
b. mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan;
dan/atau
c. mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
35.3 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh PPK secara tertulis kepada
Penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga
dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Kontrak
awal.
35.4 Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar
penyusunan adendum Kontrak.
35.5 Dalam hal perubahan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada pasal 35.1
dan 35.2 mengakibatkan penambahan Harga Kontrak, perubahan Kontrak
dilaksanakan dengan ketentuan penambahan Harga Kontrak akhir tidak
melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang tercantum dalam
Kontrak awal dan tersedianya anggaran.
36. Perubahan Harga
36.1 Perubahan Harga Kontrak dapat diakibatkan oleh:
a. perubahan pekerjaan;
b. penyesuaian harga; dan/atau
c. Peristiwa Kompensasi.
36.2 Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan
berubah akibat perubahan pekerjaan lebih dari 10% (sepuluh perseratus)
dari kuantitas awal, maka pembayaran volume selanjutnya dengan
menggunakan harga satuan yang disesuaikan dengan negosiasi.
36.3 Apabila dari hasil evaluasi penawaran terdapat harga satuan timpang,
maka harga satuan timpang tersebut hanya berlaku untuk kuantitas
pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan. Untuk kuantitas
pekerjaan tambahan digunakan harga satuan berdasarkan hasil negosiasi.
36.4 Apabila ada daftar mata pembayaran yang masuk kategori harga
satuan timpang, maka dicantumkan dalam Lampiran A SSKK.
36.5 Apabila diperlukan mata pembayaran baru, maka Penyedia jasa harus
menyerahkan rincian harga satuannya kepada PPK. Penentuan harga
satuan mata pembayaran baru dilakukan dengan negosiasi.
36.6 Ketentuan penggunaan rumusan penyesuaian harga adalah sebagai
berikut:
a. harga yang tercantum dalam Kontrak dapat berubah akibat adanya
penyesuaian harga sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b. penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak Tahun Jamak
dengan yang masa pelaksanaannya lebih dari 18 (delapan belas)
bulan;
c. penyesuaian harga satuan diberlakukan mulai bulan ke-13 (tiga
belas) sejak pelaksanaan pekerjaan;
d. penyesuaian harga satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/mata
pembayaran, kecuali komponen keuntungan, biaya tidak langsung
(overhead cost) dan harga satuan timpang sebagaimana tercantum
dalam penawaran;
e. penyesuaian harga satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal
pelaksanaan yang tercantum dalam Kontrak awal/addendum
Kontrak;
f. penyesuaian harga satuan bagi komponen pekerjaan yang berasal
dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian harga dari negara
asal barang tersebut;
g. jenis pekerjaan baru dengan harga satuan baru sebagai akibat
adanya adendum Kontrak dapat diberikan penyesuaian harga mulai
bulan ke-13 (tiga belas) sejak adendum Kontrak tersebut
ditandatangani;
h. indeks yang digunakan dalam pelaksanaan Kontrak terlambat
disebabkan oleh kesalahan Penyedia adalah indeks terendah antara
jadwal Kontrak dan realisasi pekerjaan;
i. jenis pekerjaan yang lebih cepat pelaksanaannya diberlakukan
penyesuaian harga berdasarkan indeks harga pada saat pelaksanaan.
36.7 Ketentuan lebih lanjut terkait penyesuaian harga diatur dalam SSKK.
36.8 Ketentuan ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi mengacu pada
pasal Peristiwa Kompensasi.
37. 37.1 Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat diakibatkan oleh:
Perubahan Jadwal
a. perubahan pekerjaan;
Pelaksanaan
b. perpanjangan Masa Pelaksanaan; dan/atau
Pekerjaan dan/atau
Masa Pelaksanaan c. Peristiwa Kompensasi.
37.2 Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat diberikan oleh PPK atas
pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
a. perubahan pekerjaan;
b. Peristiwa Kompensasi; dan/atau
c. Keadaan Kahar.
37.3 Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang paling kurang sama dengan waktu
terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar atau waktu yang diperlukan
untuk menyelesaikan pekerjaan akibat dari ketentuan pada pasal 37.2
huruf a atau b.
37.4 PPK dapat menyetujui perpanjangan Masa Pelaksanaan atas Kontrak
setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan
oleh Penyedia dalam jangka waktu sesuai pertimbangan yang wajar setelah
Penyedia meminta perpanjangan. Jika Penyedia lalai untuk memberikan
peringatan dini atas keterlambatan atau tidak dapat bekerja sama untuk
mencegah keterlambatan sesegera mungkin, maka keterlambatan seperti
ini tidak dapat dijadikan alasan untuk memperpanjang Masa Pelaksanaan.
37.5 PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan dan Panitia
Peneliti Pelaksanaan Kontrak harus telah menetapkan ada tidaknya
perpanjangan dan untuk berapa lama.
37.6 Persetujuan perubahan jadwal pelaksanaan dan/atau perpanjangan Masa
Pelaksanaan dituangkan dalam Adendum Kontrak.
37.7 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan
melampaui Masa Pelaksanaan maka Penyedia berhak untuk meminta
perpanjangan Masa Pelaksanaan berdasarkan data penunjang. PPK
berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang Masa
Pelaksanaan secara tertulis. Perpanjangan Masa Pelaksanaan harus
dilakukan melalui adendum Kontrak.
B.5. Keadaan Kahar
38. Keadaan Kahar 38.1 Contoh Keadaan Kahar tidak terbatas pada: bencana alam, bencana
non alam, bencana sosial, pemogokan, kebakaran, kondisi cuaca
ekstrim, dan gangguan industri lainnya.
38.2 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal merugikan yang
disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para pihak.
38.3 Dalam hal terjadi keadaan kahar, PPK atau Penyedia memberitahukan
tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada salah satu pihak secara tertulis
dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak
menyadari atau seharusnya menyadari atas kejadian atau terjadinya
Keadaan Kahar, dengan menyertakan bukti serta hasil identifikasi
kewajiban dan kinerja pelaksanaan yang terhambat dan/atau akan
terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut.
38.4 Bukti Keadaan Kahar dapat berupa :
a. pernyataan yang diterbitkan oleh pihak/instansi yang berwenang
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. foto/video dokumentasi Keadaan Kahar yang telah diverifikasi
kebenarannya.
38.5 PPK meminta Pengawas Pekerjaan untuk melakukan penelitian terhadap
penyampaian pemberitahuan Keadaan Kahardan bukti sebagaimana
dimaksud pada pasal 38.4.
38.6 Dalam Keadaan Kahar, kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi
kewajibannya yang ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera
janji atau wanprestasi apabila telah dilakukan sesuai pada pasal 38.3.
Kewajiban yang dimaksud adalah hanya kewajiban dan kinerja
pelaksanaan terhadap pekerjaan/bagian pekerjaan yang terdampak
dan/atau akan terdampak akibat dari Keadaan Kahar.
38.7 Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, pelaksanaan Kontrak dapat dihentikan.
Penghentian Kontrak karena Keadaan Kahar dapat bersifat
a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir;atau
b. permanen apabila akibat Keadaan Kahar tidak memungkinkan
dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.
38.8 Penghentian Kontrak karena Keadaan Kahar dilakukan secara tertulis oleh
PPK dengan disertai alasan penghentian pekerjaan.
38.9 Dalam hal pelaksanaan Kontrak dilanjutkan, para pihak dapat
melakukan perubahan Kontrak. Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang
sekurang-kurangnya sama dengan jangka waktu terhentinya Kontrak
akibat Keadan Kahar. Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat melewati
Tahun Anggaran.
38.10 Selama masa Keadaan Kahar, jika PPK memerintahkan secara tertulis
kepada Penyedia untuk sedapat mungkin meneruskan pekerjaan, maka
Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sebagaimana ditentukan
dalam Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai dengan
kondisi yang telah dikeluarkan untuk bekerja dalam Keadaan Kahar.
Penggantian biaya ini harus diatur dalam suatu adendum Kontrak.
38.11 Dalam hal pelaksanaan Kontrak dihentikan, para pihak menyelesaikan
hak dan kewajiban sesuai Kontrak. Penyedia berhak untuk menerima
pembayaran sesuai dengan prestasi atau kemajuan hasil pekerjaan yang
telah dicapai setelah dilakukan pengukuran/pemeriksaan bersama atau
berdasarkan hasil audit.
B.6. Penghentian dan Pemutusan Kontrak
39. Penghentian Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar sebagaimana
Kontrak dimaksud pada pasal 38.
40.
Pemutusan Kontrak
45.1 Pemutusan Kontrak dapat dilakukan oleh PPK atau Penyedia.
45.2 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat belas)
hari kalender setelah PPK/Penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana
Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia/PPK.
45.3 Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak oleh salah satu pihak maka PPK
membayar kepada Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan
yang telah diterima oleh PPK dikurangi denda yang harus dibayar Penyedia
(apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil pelaksanaan kepada
PPK dan selanjutnya menjadi hak milik PPK.
41. Pemutusan Kontrak 41.1 Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum
oleh PPK Perdata, PPK dapat melakukan pemutusan Kontrak apabila:
a. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau
pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi
yang berwenang;
b. pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN
dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang
berwenang;
c. Penyedia berada dalam keadaan pailit;
d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum
penandatanganan Kontrak;
e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat
Peringatan Kontrak Kritis berturut-turut sebanyak 3 (tiga) kali;
f. Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan Pelaksanaan;
g. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan
tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah
ditetapkan;
h. berdasarkan penelitian PPK, Penyedia tidak akan mampu
menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan
kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak
masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan
pekerjaan;
i. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan
50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan
pekerjaan, Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
j. Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan)
hari kalender dan penghentian ini tidak tercantum dalam jadwal
pelaksanaan pekerjaan serta tanpa persetujuan pengawas pekerjaan;
atau
k. Penyedia mengalihkan seluruh Kontrak bukan dikarenakan
pergantian nama Penyedia.
41.2 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada Masa Pelaksanaan karena
kesalahan Penyedia, maka:
a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b. sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan
Uang Muka dicairkan (apabila diberikan);
c. Penyedia membayar denda (apabila ada); dan
d. Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam
41.3 Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud pada pasal 41.2 di atas,
dicairkan dan disetorkan sesuai ketentuan dalam SSKK.
41.4 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada Masa Pemeliharaan
karena kesalahan Penyedia, maka:
a. PPK berhak untuk tidak membayar retensi atau Jaminan
Pemeliharaan dicairkan untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan;
dan
b. Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.
41.5 Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan uang retensi atau uang pencairan
Jaminan Pemeliharaan untuk membiayai pembiayaan/pemeliharaan maka
PPK wajib menyetorkan sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
41.6 Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak secara sepihak oleh PPK karena
kesalahan Penyedia, maka Pokja Pemilihan dapat menunjuk pemenang
cadangan berikutnya pada paket pekerjaan yang sama atau Penyedia yang
mampu dan memenuhi syarat.
42. Pemutusan Kontrak Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum
oleh Penyedia Perdata, Penyedia dapat melakukan pemutusan Kontrak apabila:
a. setelah mendapatkan persetujuan PPK, Pengawas Pekerjaan memerintahkan
Penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau kelanjutan pekerjaan, dan
perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan) hari kalender;
b. PPK tidak menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pembayaran
tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam
SSKK.
43. Berakhirnya Kontrak berakhir apabila pekerjaan telah selesai dan hak dan kewajiban para pihak
Kontrak yang terdapat dalam Kontrak sudah terpenuhi.
44. Keterlambatan 44.1 Apabila Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal,
Pelaksanaan maka PPK harus memberikan peringatan secara tertulis atau
Pekerjaan dan memberlakukan ketentuan kontrak kritis.
Kontrak Kritis
44.2 Kontrak dinyatakan kritis apabila:
a. Dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan 0% - 70% dari Kontrak),
selisih keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan
rencana lebih besar 10%
b. Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari
Kontrak), selisih keterlambatan antara realisasi fisik
pelaksanaan dengan rencana lebih besar 5%;
c. Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari Kontrak),
selisih keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana
pelaksanaan kurang dari 5% dan akan melampaui tahun anggaran
berjalan.
44.3 Penanganan kontrak kritis dilakukan dengan rapat pembuktian (show
cause meeting/SCM)
a. Pada saat Kontrak dinyatakan kritis, Pengawas Pekerjaan
memberikan peringatan secara tertulis kepada Penyedia dan
selanjutnya menyelenggarakan Rapat Pembuktian (SCM) Tahap I.
b. Dalam SCM Tahap I, PPK, Pengawas Pekerjaan dan Penyedia
membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai
oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang
dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap I.
c. Apabila Penyedia gagal pada uji coba pertama, maka PPK
menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis I dan harus
diselenggarakan SCM Tahap II yang membahas dan menyepakati
besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu
tertentu (uji coba kedua) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM
Tahap II.
d. Apabila Penyedia gagal pada uji coba kedua, maka PPK menerbitkan
Surat Peringatan Kontrak Kritis II dan harus diselenggarakan SCM
Tahap III yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik
yang harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu tertentu (uji coba
ketiga) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap III.
e. Apabila Penyedia gagal pada uji coba ketiga, maka PPK menerbitkan
Surat Peringatan Kontrak Kritis III dan PPK dapat melakukan
pemutusan Kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan Pasal
1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
f. Apabila uji coba berhasil, namun pada pelaksanaan pekerjaan
selanjutnya Kontrak dinyatakan kritis lagi maka berlaku ketentuan SCM
dari awal.
45. Pemberian 45.1 Dalam hal diperkirakan Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai
Kesempatan Masa Pelaksanaan berakhir, namun PPK menilai bahwa Penyedia mampu
menyelesaikan pekerjaan, PPK dapat memberikan kesempatan kepada
Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.
45.2 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan
dimuat dalam adendum Kontrak yang didalamnya mengatur:
a. waktu pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan;
b. pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia;
c. perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan; dan
d. sumber dana untuk membiayai penyelesaian sisa pekerjaan yang akan
dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya dari DIPA/DIPA/DPA
Tahun Anggaran berikutnya, apabila pemberian kesempatan
melampaui Tahun Anggaran.
45.3 Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai
dengan 50 (lima puluh) hari kalender, sejak Masa Pelaksanaan berakhir.
45.4 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan
dapat melampaui Tahun Anggaran.
46. Peninggalan Semua bahan, perlengkapan, peralatan, hasil pekerjaan sementara yang masih
berada di lokasi kerja setelah pemutusan Kontrak akibat kelalaian atau kesalahan
Penyedia, dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh PPK tanpa kewajiban
perawatan/pemeliharaan. Pengambilan kembali semua peninggalan tersebut oleh
Penyedia hanya dapat dilakukan setelah mempertimbangkan kepentingan PPK.
C. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA
47. Hak dan Kewajiban Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh
Penyedia Penyedia dalam melaksanakan Kontrak, meliputi :
a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
harga dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
b. meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK;
d. melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan sesuai dengan
jadwal pelaksanaan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam
Kontrak;
e. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan
penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen
maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan
perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak;
f. memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK;
g. mengambil langkah-langkah yang memadai dalam rangka memberi
perlindungan kepada setiap orang yang berada di tempat kerja maupun
masyarakat dan lingkungan sekitar yang berhubungan dengan pemindahan
bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi dan proses produksi;
h. melaksanakan semua perintah Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan
kewenangan Pengawas Pekerjaan dalam Kontrak ini;
i. hak dan kewajiban lain yang timbul akibat lingkup pekerjaan ditentukan di
SSKK.
48. Penggunaan Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan menginformasikan dokumen
Dokumen Kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan Kontrak untuk
Dokumen Kontrak kepentingan pihak lain, misalnya spesifikasi teknis dan/atau gambar-gambar, serta
dan Informasi informasi lain yang berkaitan dengan Kontrak, kecuali dengan izin tertulis dari PPK
sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
49. Hak Kekayaan Penyedia wajib melindungi PPK dari segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga
Intelektual yang disebabkan penggunaan atau atas pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual oleh
Penyedia.
50. Penanggungan 50.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung
Risiko tanpa batas PPK beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan,
tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan
atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang
dikenakan terhadap PPK beserta instansinya (kecuali kerugian yang
mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat PPK)
sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak
Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan :
a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda Penyedia,
Subpenyedia (jika ada), dan tenaga kerja konstruksi;
b. cidera tubuh, sakit atau kematian tenaga kerja konstruksi;
c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau
kematian pihak ketiga.
50.2 Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan
Akhir Pekerjaan, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan
ini, bahan dan perlengkapan merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian
atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian PPK.
50.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak membatasi
kewajiban penanggungan dalam pasal ini.
50.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan atau bahan yang
menyatu dengan hasil pekerjaan sejak Tanggal Mulai Kerja sampai
dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan harus diganti atau
diperbaiki oleh Penyedia atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau
kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian Penyedia.
51. Perlindungan 51.1 Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk
Tenaga Kerja mengikutsertakan Tenaga Kerja Konstruksinya pada program Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
51.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan Tenaga
Kerja Konstruksinya untuk mematuhi peraturan keselamatan kerja. Pada
waktu pelaksanaan pekerjaan, Penyedia beserta Tenaga Kerja
Konstruksinya dianggap telah membaca dan memahami peraturan
keselamatan kerja tersebut.
51.3 Penyedia berkewajiban untuk menyediakan kepada setiap Tenaga Kerja
Konstruksinya (termasuk Tenaga Kerja Konstruksi Subpenyedia, jika ada)
perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai dan memadai.
51.4 Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia untuk melaporkan kecelakaan
berdasarkan hokum yang berlaku, Penyedia wajib melaporkan kepada PPK
mengenai setiap kecelakaan yang timbul sehubungan dengan
pelaksanaan Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah
kejadian.
52. Pemeliharaan Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah yang memadai untuk
Lingkungan melindungi lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat kerja dan membatasi
gangguan lingkungan terhadap pihak ketiga dan harta bendanya sehubungan
dengan pelaksanaan Kontrak ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
53. Asuransi 53.1 Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai dengan
Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan untuk barang yang mempunyai risiko
tinggi terjadinya kecelakaan dalam pelaksanaan pekerjaan atas segala
risiko terhadap kecelakaan, kerusakan akibat kecelakaan, kehilangan,
serta risiko lain yang tidak dapat diduga.
53.2 Penyedia wajib menyediakan asuransi bagi pihak ketiga sebagai akibat
kecelakaan di lokasi kerja.
53.3 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk
dalam Harga Kontrak.
54. Tindakan Penyedia 54.1 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan
yang Mensyaratkan tertulis PPK sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut:
Persetujuan PPK a. mensubkontrakkan sebagian pekerjaan dalam Lampiran A SSKK;
atau Pengawas b. menunjuk Personel Manajerial yang namanya tidak tercantum
Pekerjaan dalam Lampiran A SSKK;
c. mengubah atau memutakhirkan RMPK dan RKK;
d. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.
54.2 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan
tertulis Pengawas Pekerjaan sebelum melakukan tindakan- tindakan
berikut:
a. melaksanakan setiap tahapan pekerjaan berdasarkan rencana kerja
dan metode kerja;
b. mengubah syarat dan ketentuan polis asuransi;
c. mengubah Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama;
d. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.
55. Laporan Hasil 55.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk
Pekerjaan menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna
pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan
dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
55.2 Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan
pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan dilokasi pekerjaan dicatat
dalam buku harian sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang berisi
rencana dan realisasi pekerjaan harian.
55.3 Laporan harian berisi:
a. jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;
b. penempatan tenaga kerja konstruksi untuk tiap macam tugasnya;
c. jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
d. jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
e. keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya
yang berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; dan
f. catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan
pekerjaan.
55.4 Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil
kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal- hal
penting yang perlu ditonjolkan.
55.5 Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan
berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-
hal penting yang perlu ditonjolkan.
55.6 Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, PPK dan
Penyedia membuat foto-foto dokumentasi dan video pelaksanaan pekerjaan
di lokasi pekerjaan sesuai kebutuhan.
55.7 Laporan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia, diperiksa oleh Pengawas
Pekerjaan, dan disetujui oleh PPK/pihak PPK.
56. Kepemilikan Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan dokumen-dokumen lain
Dokumen serta piranti lunak yang dipersiapkan oleh Penyedia berdasarkan Kontrak ini
sepenuhnya merupakan hak milik PPK. Penyedia paling lambat pada waktu
pemutusan atau penghentian atau akhir Masa Kontrak berkewajiban untuk
menyerahkan semua dokumen dan piranti lunak tersebut beserta daftar rinciannya
kepada PPK. Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap dokumen dan
piranti lunak tersebut. Pembatasan (jika ada) mengenai penggunaan dokumen dan
piranti lunak tersebut di atas di kemudian hari diatur dalam SSKK.
57. Kerjasama Antara 57.1 Penyedia hanya boleh melakukan subkontrak sebagian pekerjaan utama
Penyedia dan kepada Penyedia Spesialis dan/atau pekerjaan bukan pekerjaan utama
Subpenyedia kepada Penyedia Usaha Kecil.
57.2 Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang
disubkontrakkan tersebut.
57.3 Subpenyedia dilarang mengalihkan atau mensubkontrakkan pekerjaan.
57.4 Apabila Penyedia yang ditunjuk merupakan Penyedia Usaha Kecil, maka
pekerjaan tersebut harus dilaksanakan sendiri oleh Penyedia yang ditunjuk
dan dilarang dialihkan atau disubkontrakkan kepada pihak lain.
57.5 Penyedia Usaha Non Kecil yang melakukan kerjasama dengan Subpenyedia
hanya boleh melaksanakan sesuai dengan daftar bagian pekerjaan
yang disubkontrakkan (apabila ada) yang dituangkan dalam Lampiran A
SSKK.
57.6 Lampiran A SSKK (Daftar Pekerjaan yang Disubkontrakkan dan
Subpenyedia) tidak boleh diubah kecuali atas persetujuan tertulis dari PPK
dan dituangkan dalam adendum Kontrak.
57.7 Pelaksanaan Kerjasama Antara Penyedia dan Subpenyedia diawasi oleh
Pengawas Pekerjaan dan Penyedia melaporkan secara periodik kepada
PPK.
57.8 Apabila Penyedia melanggar ketentuan sebagaimana diatur pada pasal
57.4 atau 57.5 maka akan dikenakan denda senilai pekerjaan yang
disubkontrakkan tersebut.
58. Penyedia Lain Penyedia berkewajiban untuk bekerjasama dan menggunakan lokasi kerja termasuk
jalan akses bersama-sama dengan Penyedia Lain (jika ada) dan pihak-pihak lainnya
yang berkepentingan atas lokasi kerja. Jika dipandang perlu, PPK dapat memberikan
jadwal kerja Penyedia Lain di lokasi kerja.
59. Alih Pengalaman/ Dalam hal pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi dengan nilai pagu anggaran di
Keahlian atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), Penyedia diwajibkan
memberikan alih pengalaman/keahlian bidang konstruksi melalui sistem kerja
praktek/magang sesuai dengan jumlah yang disepakati pada saat Rapat Persiapan
Penunjukan Penyedia.
60. Pembayaran Denda Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa denda sebagai
akibat wanprestasi atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban Penyedia dalam
Kontrak ini. PPK mengenakan denda dengan memotong angsuran pembayaran
prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran denda tidak mengurangi tanggung jawab
kontraktual Penyedia.
61. Jaminan 61.1 Jaminan yang digunakan dalam pelaksanaan Kontrak ini dapat berupa
bank garansi atau surety bond. Jaminan bersifat tidak bersyarat, mudah
dicairkan, dan harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14
(empat belas) hari kerja setelah surat perintah pencairan dari PPK atau
pihak yang diberi kuasa oleh PPK diterima.
61.2 Penerbit Jaminan selain Bank Umum harus telah ditetapkan/mendapat
rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
61.3 Penggunaan Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Uang Muka dan Jaminan
Pemeliharaan sebagai berikut:
a. Paket pekerjaan sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima
ratus juta rupiah) dapat diterbitkan oleh:
1) Bank Umum;
2) Perusahaan Asuransi;
3) Perusahaan Penjaminan;
4) lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di
bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong
ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia; atau
5) Konsorsium Perusahaan Asuransi Umum/Konsorsium Lembaga
Penjaminan/Konsorsium Perusahaan Penjaminan yang mempunyai
program asuransi kerugian (suretyship).
b. Paket pekerjaan di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah) dapat diterbitkan oleh:
1) Bank Umum; atau
2) Konsorsium Perusahaan Asuransi Umum/Konsorsium Lembaga
Penjaminan/Konsorsium Perusahaan Penjaminan yang
mempunyai program asuransi kerugian (suretyship).
61.4 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada PPK setelah diterbitkannya Surat
Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) sebelum dilakukan
Penandatanganan Kontrak dengan besar:
a. 5% (lima perseratus) dari Harga Kontrak; atau
b. 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS untuk harga penawaran
atau penawaran terkoreksi di bawah 80% (delapan puluh perseratus)
nilai total HPS.
61.5 Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan paling kurang sejak tanggal
penandatangananan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama
Pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO).
61.6 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan dinyatakan selesai
100% (seratus perseratus) dan diganti dengan Jaminan Pemeliharaan atau
menahan uang retensi sebesar 5% (lima perseratus) dari Harga
Kontrak;
61.7 Jaminan Uang Muka diberikan kepada PPK dalam rangka
pengambilan uang muka yang besarannya paling kurang sama dengan
besarnya uang muka yang diterima Penyedia.
61.8 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional sesuai
dengan sisa uang muka yang diterima.
61.9 Masa berlakunya Jaminan Uang Muka paling kurang sejak tanggal
persetujuan pemberian uang muka sampai dengan Tanggal Penyerahan
Pertama Pekerjaan (PHO).
61.10 Jaminan Pemeliharaan diberikan kepada PPK setelah pekerjaan dinyatakan
selesai 100% (seratus perseratus).
61.11 Pengembalian Jaminan Pemeliharan dilakukan paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja setelah Masa Pemeliharaan selesai dan pekerjaan
diterima dengan baik sesuai dengan ketentuan Kontrak.
61.12 Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan paling kurang sejak Tanggal
Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
Pekerjaan (Final Hand Over/FHO).
D. HAK DAN KEWAJIBAN PPK
62. Hak dan Kewajiban Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh
PPK PPK dalam melaksanakan Kontrak, meliputi :
a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
b. menerima laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan
pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
c. menerima hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan dan
ketentuan yang telah ditetapkan dalam Kontrak.
d. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak
yang telah ditetapkan kepada Penyedia;
e. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh
Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
dan
f. menilai kinerja Penyedia.
63. Fasilitas PPK dapat memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau kemudahan
lainnya (jika ada) yang tercantum dalam SSKK untuk kelancaran pelaksanan
pekerjaan ini.
64. Peristiwa 64.1 Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia yaitu:
Kompensasi a. PPK mengubah jadwal pekerjaan yang dapat mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan;
b. Keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;
c. PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau
instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
d. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam kontrak;
e. PPK menginstruksikan kepada pihak Penyedia untuk melakukan
pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata
tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/ penyimpangan;
f. PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
g. PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak
dapat diduga sebelumnya yang disebabkan/tidak disebabkan oleh PPK;
atau
h. ketentuan lain dalam SSKK.
64.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau
keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk
membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan Masa
Pelaksanaan.
64.3 Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi hanya dapat dibayarkan jika
berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan
oleh Penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata.
64.4 Perpanjangan Masa Pelaksanaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan
data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia
kepada PPK, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa
Kompensasi.
64.5 Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan Masa
Pelaksanaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan
dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
E. TENAGA KERJA KONSTRUKSI DAN/ATAU PERALATAN PENYEDIA
65. Tenaga Kerja 65.1 Setiap Tenaga Kerja Konstruksi yang bekerja pada pekerjaan ini wajib
Konstruksi memiliki sertifikat kompetensi kerja.
65.2 Tenaga Kerja Konstruksi selain Personel Manajerial yang bekerja/akan
bekerja pada pekerjaan ini dan belum memiliki sertifikat kompetensi kerja,
maka Penyedia wajib memastikan dipenuhinya persyaratan sertifikat
kompetensi kerja sepanjang Masa Pelaksanaan
66. Personel 66.1 Personel Manajerial yang ditempatkan dan dipekerjakan harus sesuai
Manajerial dengan yang tercantum dalam Lampiran A SSKK.
dan/atau Peralatan
Utama 66.2 Peralatan Utama yang ditempatkan dan digunakan untuk pelaksanaan
pekerjaan adalah peralatan yang laik dan harus sesuai dengan yang
tercantum dalam Lampiran A SSKK.
66.3 Penggantian Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama tidak boleh
dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis dari PPK dan dituangkan dalam
adendum Kontrak.
66.4 Jika penggantian Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama perlu
dilakukan, maka Penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti
dengan kualifikasi yang setara atau lebih baik dari tenaga kerja konstruksi
dan/atau peralatan yang digantikan tanpa biaya tambahan apapun.
66.5 PPK dapat menyetujui penempatan/penggantian Personel Manajerial
dan/atau Peralatan Utama menurut kualifikasi yang dibutuhkan setelah
mendapat rekomendasi dari Pengawas Pekerjaan.
66.6 Jika PPK menilai bahwa Personel Manajerial :
1) tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik;
2) berkelakuan tidak baik; dan/atau
3) mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya;
maka Penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dan menjamin
Personel Manajerial tersebut meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7
(tujuh) hari kalender sejak diminta oleh PPK.
66.7 Personel Manajerial berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan
pekerjaannya. Jika diperlukan oleh PPK, Personel Manajerial dapat sewaktu-
waktu disyaratkan untuk menjaga kerahasiaan pekerjaan di bawah sumpah.
66.8 Apabila ada penambahan Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama
maka penambahan tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu
dari PPK dan dituangkan dalam Lampiran A SSKK.
F. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA
67. Harga Kontrak 67.1 PPK membayar kepada Penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam Kontrak
Penandatangan sebesar Harga Kontrak.
Kontrak
67.2 Harga Kontrak telah memperhitungkan meliputi:
a. beban pajak;
b. keuntungan dan biaya overhead (biaya umum);
c. biaya pelaksanaan pekerjaan; dan
d. biaya penyelenggaraan keamanan dan kesehatan kerja serta
keselamatan konstruksi.
67.3 Rincian Harga Kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam
Daftar Kuantitas dan Harga.
68. Pembayaran 68.1 Uang Muka
a. Uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi
peralatan/tenaga kerja konstruksi, pembayaran uang tanda jadi
kepada pemasok bahan/material dan/atau untuk persiapan teknis
lain.
b. Untuk usaha kecil, uang muka dapat diberikan paling tinggi
30% (tiga puluh perseratus) dari Harga Kontrak.
c. Untuk usaha non kecil, uang muka dapat diberikan paling tinggi 20%
(dua puluh perseratus) dari Harga Kontrak.
d. Untuk Kontrak Tahun Jamak, uang muka dapat diberikan paling tinggi
15% (lima belas perseratus) dari Harga Kontrak.
e. Besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar setelah
Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka paling sedikit sebesar
uang muka yang diterima.
f. Dalam hal diberikan uang muka, maka Penyedia harus
mengajukan permohonan pengambilan uang muka secara tertulis
kepada PPK disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk
melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak dan rencana
pengembaliannya.
g. PPK harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada
Pejabat Penandatangananan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk
permohonan tersebut pada huruf f, paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja setelah Jaminan Uang Muka diterima.
h. Pengembalian uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur
secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan
paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100%
(seratus perseratus).
68.2 Prestasi pekerjaan
Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK,
dengan ketentuan:
a. Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil
pekerjaan;
b. pembayaran dilakukan tidak boleh melebihi kemajuan hasil
pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh PPK;
c. pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang;
d. pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan atau sistem
termin sesuai ketentuan dalam SSKK;
e. pembayaran harus memperhitungkan:
1) angsuran uang muka;
2) peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian
permanen dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan
(material on site) yang sudah dibayar sebelumnya;
3) denda (apabila ada);
4) pajak; dan/atau
5) uang retensi.
f. untuk Kontrak yang mempunyai subkontrak, permintaan
pembayaran harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh
Subpenyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan. Pembayaran kepada
Subpenyedia dilakukan sesuai prestasi pekerjaan yang selesai
dilaksanakan oleh Subpenyedia tanpa harus menunggu pembayaran
terlebih dahulu dari PPK;
g. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai
100% (seratus perseratus) dan Berita Acara Serah Terima Pertama
Pekerjaan ditandatangani oleh PPK dan Penyedia;
h. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan
permintaan pembayaran dari Penyedia diterima harus sudah
mengajukan Surat Permintaan Pembayaran kepada Pejabat
Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
i. apabila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran,
tidak akan menjadi alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat
meminta Penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi
sementara dengan mengesampingkan hal- hal yang sedang menjadi
perselisihan
68.3 Bahan dan/atau peralatan yang menjadi bagian permanen dari hasil
pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam SSKK. Bahan
dan/atau peralatan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan memenuhi
ketentuan:
a. bahan dan/atau peralatan yang belum dilakukan uji fungsi
(commisioning), serta merupakan bagian dari pekerjaan utama harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) berada di lokasi pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Kontrak
dan perubahannya;
2) memiliki sertifikat uji mutu dari pabrikan/produsen;
3) bersertifikat garansi dari produsen/agen resmi yang ditunjuk oleh
produsen;
4) disetujui oleh PPK sesuai dengan capaian fisik yang
diterima;
5) dilarang dipindahkan dari area lokasi pekerjaan dan/atau
dipindah- tangankan oleh pihak manapun; dan
6) keamanan penyimpanan dan risiko kerusakan sebelum
diserahterimakan secara satu kesatuan fungsi merupakan
tanggung jawab Penyedia.
b. sertifikat uji mutu dan sertifikat garansi tidak diperlukan dalam
hal peralatan dan/atau bahan dibuat/dirakit oleh Penyedia;
c. besaran yang akan dibayarkan dari material on site (berkisar antara
50% sampai dengan 70%);
68.4 Denda dan Ganti Rugi
a. Denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Penyedia,
antara lain: denda keterlambatan dalam penyelesaian pelaksanaan
pekerjaan, denda keterlambatan dalam perbaikan Cacat Mutu,
denda terkait pelanggaran ketentuan subkontrak.
b. Ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada PPK
maupun Penyedia karena terjadinya cidera janji/wanprestasi.
Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang
ditimbulkan.
c. Besarnya denda keterlambatan yang dikenakan kepada
Penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan adalah:
1) 1‰ (satu perseribu) dari harga bagian Kontrak yang tercantum
dalam Kontrak (sebelum PPN); atau
2) 1‰ (satu perseribu) dari Harga Kontrak (sebelum PPN);
sesuai yang ditetapkan dalam SSKK.
d. Besarnya ganti rugi sebagai akibat Peristiwa Kompensasi yang dibayar
oleh PPK atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga dari
nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga
yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia,
sepanjang telah diputuskan oleh lembaga yang berwenang;
e. Pembayaran denda dan/atau ganti rugi diperhitungkan dalam
pembayaran prestasi pekerjaan.
f. Ganti rugi kepada Penyedia dapat mengubah Harga Kontrak
setelah dituangkan dalam adendum kontrak.
g. Pembayaran ganti rugi dilakukan oleh PPK, apabila Penyedia telah
mengajukan tagihan disertai perhitungan dan data-data.
69. Hari Kerja 69.1 Orang hari standar atau satu hari orang bekerja adalah 8 (delapan) jam,
terdiri atas 7 (tujuh) jam kerja (efektif) dan 1 (satu) jam istirahat.
69.2 Penyedia tidak diperkenankan melakukan pekerjaan apapun di lokasi kerja
pada waktu yang secara ketentuan peraturan perundang- undangan
dinyatakan sebagai hari libur atau di luar jam kerja normal, kecuali:
a. dinyatakan lain di dalam Kontrak;
b. PPK memberikan izin; atau
c. pekerjaan tidak dapat ditunda, atau untuk
keselamatan/perlindungan masyarakat, dimana Penyedia harus segera
memberitahukan urgensi pekerjaan tersebut kepada Pengawas
Pekerjaan dan PPK.
69.3 Semua pekerja dibayar selama hari kerja dan datanya disimpan oleh
Penyedia. Daftar pembayaran masing-masing pekerja dapat diperiksa oleh
PPK.
69.4 Untuk pekerjaan yang dilakukan di luar hari kerja efektif dan jam kerja
normal harus mengikuti ketentuan Menteri yang membidangi
ketenagakerjaan.
69.5 Pelaksanaan pekerjaan di luar hari kerja efektif dan/atau jam kerja normal
harus diawasi oleh Pengawas Pekerjaan.
70. Perhitungan Akhir 70.1 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan setelah
pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dan berita acara serah terima
pertama pekerjaan telah ditandatangani oleh kedua pihak.
70.2 Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, Penyedia berkewajiban untuk
menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan rincian perhitungan nilai
tagihan terakhir yang jatuh tempo. PPK berdasarkan hasil penelitian tagihan
oleh Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk menerbitkan SPP untuk
pembayaran tagihan angsuran terakhir paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
terhitung sejak tagihan dan dokumen penunjang dinyatakan lengkap
dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
71. Penangguhan 71.1 PPK dapat menangguhkan pembayaran setiap angsuran prestasi
pekerjaan Penyedia jika Penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban
kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap Hasil Pekerjaan sesuai dengan
waktu yang telah ditetapkan.
71.2 PPK secara tertulis memberitahukan kepada Penyedia tentang
penangguhan hak pembayaran, disertai alasan-alasan yang jelas
mengenai penangguhan tersebut. Penyedia diberi kesempatan untuk
memperbaiki dalam jangka waktu tertentu.
71.3 Pembayaran yang ditangguhkan harus disesuaikan dengan proporsi
kegagalan atau kelalaian Penyedia.
71.4 Jika dipandang perlu oleh PPK, penangguhan pembayaran akibat
keterlambatan penyerahan pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan
pengenaan denda kepada Penyedia.
G. PENGAWASAN MUTU
72. Pengawasan dan PPK berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan
Pemeriksaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia. PPK dapat memerintahkan kepada
pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua
pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia.
73. Penilaian Pekerjaan 73.1 PPK dalam Masa Pelaksanaan pekerjaan dapat melakukan penilaian
Sementara oleh PPK sementara atas hasil pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia.
73.2 Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan kemajuan
fisik pekerjaan.
74. Pemeriksaan dan 74.1 PPK atau Pengawas Pekerjaan akan memeriksa setiap hasil pekerjaan dan
Pengujian Cacat memberitahukan Penyedia secara tertulis atas setiap Cacat Mutu yang
Mutu ditemukan. PPK atau Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan Penyedia
untuk menemukan dan mengungkapkan Cacat Mutu , serta menguji hasil
pekerjaan yang dianggap oleh PPK atau Pengawas Pekerjaan mengandung
Cacat Mutu . Penyedia bertanggung jawab atas perbaikan Cacat Mutu
selama Masa Kontrak.
74.2 Jika PPK atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan Penyedia untuk
melakukan pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi
Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba menunjukkan adanya cacat mutu
maka Penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut.
Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap
sebagai Peristiwa Kompensasi
75. Perbaikan Cacat 75.1 PPK atau Pengawas Pekerjaan akan menyampaikan pemberitahuan
Mutu Cacat Mutu kepada Penyedia segera setelah ditemukan Cacat Mutu
tersebut. Penyedia bertanggung jawab atas Cacat Mutu selama Masa
Kontrak.
75.2 Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia berkewajiban
untuk memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang
ditetapkan dalam pemberitahuan.
75.3 Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang
ditentukan maka PPK, berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan,
berhak untuk secara langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh
PPK melakukan perbaikan tersebut. Penyedia segera setelah menerima
klaim PPK secara tertulis berkewajiban untuk mengganti biaya perbaikan
tersebut. PPK dapat memperoleh penggantian biaya dengan memotong
pembayaran atas tagihan Penyedia yang jatuh tempo (jika ada) atau uang
retensi atau pencairan Jaminan Pemeliharaan atau jika tidak ada maka
biaya penggantian akan diperhitungkan sebagai utang Penyedia kepada PPK
yang telah jatuh tempo.
75.4 PPK mengenakan denda keterlambatan untuk setiap keterlambatan
perbaikan Cacat Mutu dan mengenakan Sanksi Daftar Hitam kepada
Penyedia jika tidak melaksanakan perbaikan cacat mutu. Besaran denda
keterlambatan dan jangka waktu perbaikan akibat Cacat Mutu ini
ditentukan dalam SSKK.
76. Kegagalan 76.1 Apabila terjadi Kegagalan Bangunan maka PPK dan/atau Penyedia
Bangunan terhitung sejak Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan bertanggung jawab
atas Kegagalan Bangunan sesuai dengan kesalahan masing-masing selama
Umur Konstruksi yang tercantum dalam SSKK tetapi tidak lebih dari 10
(sepuluh) tahun, dan dalam SSKK agar dicantumkan lama pertanggungan
terhadap Kegagalan Bangunan yang ditetapkan apabila rencana Umur
Konstruksi kurang dari 10 (sepuluh) tahun.
76.2 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung
tanpa batas PPK beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan,
tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau
tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan
terhadap PPK beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari
tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian PPK) sehubungan
dengan klaim kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh,
sakit atau kematian pihak ketiga yang timbul dari kegagalan bangunan.
76.3 PPK maupun Penyedia berkewajiban untuk menyimpan dan memelihara
semua dokumen yang digunakan dan terkait dengan pelaksanaan ini selama
Umur Konstruksi yang tercantum dalam SSKK tetapi tidak lebih dari 10
(sepuluh) tahun.
H. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA
77. Penyelesaian 77.1 Para Pihak berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan
Perselisihan/Sengk secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan
eta dengan Kontrak ini atau interpretasinya selama atau setelah
pelaksanaan pekerjaan ini dengan prinsip dasar musyawarah untuk
mencapai kemufakatan.
77.2 Dalam hal musyawarah para pihak sebagaimana dimaksud pada pasal 77.1
tidak dapat mencapai suatu kemufakatan, maka penyelesaian perselisihan
atau sengketa antara para pihak dalam Kontrak dapat dilakukan melalui,
alternatif penyelesaian sengketa, dewan sengketa (menggantikan
mediasi/konsiliasi), dan/atau arbitrase.
77.3 Penyelesaian perselisihan/sengketa yang dipilih ditetapkan dalam SSKK.
78. Itikad Baik 78.1 Para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan
dengan hak-hak yang terdapat dalam Kontrak.
78.2 Para pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan jujur tanpa
menonjolkan kepentingan masing-masing pihak. Apabila selama Kontrak,
salah satu pihak merasa dirugikan, maka diupayakan tindakan yang terbaik
untuk mengatasi keadaan tersebut.
III. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK
Pasal dalam
SSUK Ketentuan Data
4.1 & 4.2 Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:
Satuan Kerja PPK : Dinas Pendidikan dan
/ KPA Kebudayaan Kota Balikpapan
Nama : Irfan Taufik
Alamat : JL.RUHUI RAHAYU I BALIKPAPAN
Website : WWW.balikpapan.go.id
E-mail : [email protected]
Penyedia : .......................................................
Nama : …………………………………..
Alamat : ………………………………….
E-mail : ………………………………….
4.2 & 5.1 Wakil Sah Para Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:
Pihak Untuk PPK selaku KPA:
Nama : Irfan Taufik
Untuk Penyedia:
Nama : Pemenang Lelang yang
menandatangani Kontrak
6.3 & Pencairan Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas Daerah
41.3 & Jaminan Pemerintah Daerah Kota Balikpapan.
41.5
27.1 Masa Masa Pelaksanaan selama 150 (Seratus lima Puluh) hari
Pelaksanaan kalender terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang
tercantum dalam SPMK.
27.4 Masa 1. Masa Pelaksanaan bagian pekerjaan …………… [diisi
Pelaksanaan bagian pekerjaannya] selama ......... [diisi jumlah hari
untuk Serah kalender dalam angka dan huruf] hari kalender terhitung
Terima Sebagian sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK.
Pekerjaan 2. Masa Pelaksanaan bagian pekerjaan …………… [diisi
(Secara bagian pekerjaannya] selama ......... [diisi jumlah hari
Parsial) kalender dalam angka dan huruf] hari kalender terhitung
sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK
3. Dst.
Catatan:
Ketentuan di atas diisi apabila diberlakukan serah terima
sebagian pekerjaan (secara parsial)
31.8 Masa Masa Pemeliharaan berlaku selama 180 (Seratus delapan
Pemeliharaan Puluh) Hari Kalender / 6 (Enam) Bulan terhitung sejak
Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO)
33.1 Pedoman Gambar ”As built” dan/atau pedoman pengoperasian
dan perawatan/pemeliharaan harus diserahkan paling lambat
Pengoperasian
30 (Tiga Puluh ) hari kalender setelah Tanggal Penyerahan
dan Perawatan/
Pertama Pekerjaan.
Pemeliharaan
36.7 Penyesuaian Penyesuaian harga …………….. [dipilih: diberikan/tidak
diberikan] dalam hal diberikan maka rumusannya
Harga
sebagai berikut:
Hn = Ho (a+b.Bn/Bo+c.Cn/Co+d.Dn/Do+.....)
Hn = Harga Satuan pada saat pekerjaan
dilaksanakan;
Ho = Harga Satuan pada saat harga penawaran;
a = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan
dan overhead, dalam hal penawaran
tidak mencantumkan besaran komponen
keuntungan dan overhead maka a = 0,15
b, = Koefisien komponen kontrak seperti
tenaga kerja, bahan, alat kerja, dsb;
c, d
Penjumlahan a+b+c+d+....dst adalah 1,00
Bn, = Indeks harga komponen pada bulan saat
Cn, pekerjaan dilaksanakan
Dn
Bo, = Indeks harga komponen pada bulan
Co, penyampaian penawaran.
Do
Rumusan tersebut diatas memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
a) Penetapan koefisien bahan, tenaga kerja, alat kerja, bahan
bakar, dan sebagainya ditetapkan seperti contoh sebagai
berikut:
Pekerjaan Koefisien Komponen
a. b. c. d. a+b+c+d
Timbunan 0,15 … … … 1,00
Galian 0,15 … … … 1,00
Galian 0,15 … … … 1,00
dengan alat
Beton 0,15 … … … 1,00
Beton 0,15 … … … 1,00
Bertulang
b) Koefisien komponen kontrak ditetapkan oleh PPK dari
perbandingan antara harga bahan, tenaga kerja, alat
kerja, dan sebagainya (apabila ada) terhadap Harga
Satuan dari pembobotan HPS dan dicantumkan dalam
Dokumen Pemilihan (Rancangan Kontrak).
c) Indeks harga yang digunakan bersumber dari
penerbitan BPS.
d) Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam
penerbitan BPS, digunakan indeks harga yang
dikeluarkan oleh instansi teknis.
e) Rumusan penyesuaian Harga Kontrak ditetapkan
sebagai berikut:
Pn = (Hn1xV1)+(Hn2xV2)+(Hn3xV3)+.... dst
Pn =Harga Kontrak setelah dilakukan penyesuaian
Harga Satuan;
Hn= Harga Satuan baru setiap jenis komponen
pekerjaan setelah dilakukan penyesuaian harga
menggunakan rumusan penyesuaian Harga Satuan;
V = Volume setiap jenis komponen pekerjaan
yang dilaksanakan.
f) Penyedia dapat mengajukan tagihan secara berkala
paling cepat 6 (enam) bulan setelah pekerjaan yang
diberikan penyesuaian harga tersebut dilaksanakan.
g) Pembayaran penyesuaian harga dilakukan oleh PPK,
apabila Penyedia telah mengajukan tagihan disertai
perhitungan beserta data-data dan telah dilakukan audit
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
42.b Pembayaran Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh
Tagihan KPA / PPK untuk pembayaran tagihan angsuran adalah 14 (
Empat Belas ) hari kerja terhitung sejak tagihan dan
kelengkapan dokumen penunjang yang tidak diperselisihkan
diterima oleh KPA/ PPK.
47.(i) Hak dan Hak dan kewajiban Penyedia :
Kewajiban 1. ……….
2. ……….
Penyedia
3. Dst
[diisi hak dan kewajiban Penyedia yang timbul akibat lingkup
pekerjaan selain yang sudah tercantum dalam SSUK]
54.1.(d) Tindakan Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan PA /
PPK adalah Melakukan Perubahan Terhadap Pekejaan selama
Penyedia yang
masa pelaksanaan (Sesuai yang diatur dalam syarat – syarat
Mensyaratkan
umum kontrak)
Persetujuan PPK
54.2.(d) Tindakan Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan
Penyedia yang Pengawas Pekerjaan adalah Melakukan Perubahan Terhadap
Mensyaratkan Pekejaan selama masa pelaksanaan (Sesuai yang diatur dalam
Persetujuan syarat – syarat umum kontrak)
Pengawas
Pekerjaan
56 Kepemilikan Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen dan
Dokumen piranti lunak yang dihasilkan dari Pekerjaan Konstruksi ini
dengan pembatasan sebagai berikut: Yaitu dalam rangka
keperluan pemeriksaan oleh APIP( Aparat Pengawas Intern
Pemerintah ) dan diketahui oleh PA selaku PPK.
63 Fasilitas PPK akan memberikan fasilitas berupa : .................... [diisi
fasilitas milik PPK yang akan diberikan kepada Penyedia untuk
kelancaran pelaksanan pekerjaan ini (apabila ada)]
64.1.(h) Peristiwa Termasuk Peristiwa Kompensasi yang dapat diberikan kepada
Kompensasi Penyedia adalah ..................... [diisi apabila ada Peristiwa
Kompensasi lain, selain yang telah tertuang dalam SSUK]
68.1.(e) Besaran Uang Uang muka diberikan paling tinggi sebesar Tidak
Diberikan Uang Muka
Muka
68.2.(d) Pembayaran Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara: Termin
Pembayaran berdasarkan cara tersebut di atas dilakukan
Prestasi
dengan ketentuan sebagai berikut:
Pekerjaan
1. Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan
hasil pekerjaan.
2. Pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang sesuai
dengan item pekerjaan yang tercantum dalam penawaran.
3. Pembayaran harus dipotong uang muka, denda (apabila
ada), pajak dan uang retensi.
4. Permintaan pembayaran yang diajukan oleh penyedia
jasa harus melampirkan bukti penyelesaian pembayaran
kepada sub penyedia jasa sesuai perkembangan kemajuan.
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk
mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan :
Laporan Progres Pekerjaan,back up data dan foto dukumentasi.
68.3(c) Denda akibat Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk setiap
Keterlambatan hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu) dari nilai
kontrak
75.4 Perbaikan Denda keterlambatan akibat Cacat Mutu untuk setiap hari
Cacat Mutu keterlambatan adalah sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari
nilai kontrak
76.1 Umur a. Bangunan Hasil Pekerjaan memiliki Umur Konstruksi
selama 10 (Sepuluh) tahun sejak Tanggal Penyerahan
Konstruksi dan
Akhir Pekerjaan.
Pertanggungan
b. Pertanggungan terhadap Kegagalan Bangunan
terhadap
ditetapkan selama 10 (Sepuluh) sejak Tanggal
Kegagalan
Penyerahan Akhir Pekerjaan.
Bangunan
77.4 Penyelesaian Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
para pihak sepakat menyelesaikan perselisihan/sengketa
Perselisihan/
melalui :
Sengketa
1. menyelesaikan perselisihan tersebut melalui musyawarah
untuk mufakat.
2. Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak di LKPP
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan
Selaku Pengguna Anggaran
Irfan Taufik
NIP. 19740110 199403 1 006
PEMERINTAH KOTA BALIKPAPAN
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jalan Ruhui Rahayu 1, Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan, Balikpapan, 76115
Telepon (0542) 8879450, (0542) 7218815, Faksimile (0542) 8879295
Laman http://disdikbud.balikpapan.go.id/web/ ; Pos-el [email protected]
RANCANGAN KONTRAK
KEGIATAN
Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas
PEKERJAAN
REHABILITASI RUANG KELAS DENGAN TINGKAT KERUSAKAN MINIMAL
SEDANG BESERTA PERABOTNYA SD NEGERI 015 BALIKPAPAN KOTA (7
RUANG)(DAK 2023)
SUMBER DANA
APBD KOTA BALIKPAPAN
TAHUN ANGGARAN
2023