| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0315568923721000 | Rp 1,050,000,000 | Harga Penawaran di bawah 80% dari HPS, setelah dilakukan evaluasi Kewajaran Harga dengan meneliti dan menilai kewajaran kuantitas/koefisien, harga satuan dasar meliputi harga upah, bahan, dan peralatan dari harga satuan penawaran dengan memperhitungkan biaya Umum; total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur | |
| 0026180463721000 | Rp 1,065,989,910 | - | |
CV Safitri Mulia Jaya | 04*9**5****21**0 | Rp 1,081,112,466 | Harga Penawaran di bawah 80% dari HPS; Upah Pekerja dalam Analisa Harga Satuan di bawah UMK Kota Balikpapan tahun 2023; setelah dilakukan evaluasi Kewajaran Harga dengan meneliti dan menilai kewajaran kuantitas/koefisien, harga satuan dasar meliputi harga upah Sesuai UMK Kota Balikpapan Tahun 2023, bahan, dan peralatan dari harga satuan penawaran dengan memperhitungkan biaya Umum; total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur |
| 0838508968721000 | Rp 1,088,091,200 | - | |
| 0600494686721000 | Rp 1,092,041,675 | - | |
CV Padi Raya Abadi | 09*2**0****21**0 | - | - |
| 0027242619721000 | Rp 1,286,897,604 | Tidak dievaluasi karena sudah diperoleh 3 (tiga) penawaran yang memenuhi persyaratan | |
| 0028332351721000 | Rp 1,125,267,495 | Tidak dievaluasi karena sudah diperoleh 3 (tiga) penawaran yang memenuhi persyaratan | |
| 0020458964721000 | Rp 1,088,091,200 | Tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial BG004 (Permen PUPR No 19/PRT/M/2014) yang masih berlaku atau Konstruksi Gedung Perkantoran BG002 (Permen PUPR No 6 tahun 2021) | |
| 0824096580721000 | Rp 1,088,202,588 | Pengalaman Ahli K3 Konstruksi Kurang dari yang disyaratkan; sesuai Dokumen Pemilihan Bab III 29.12.b.2) c).(9) Penilaian pengalaman Ahli K3 Konstruksi dilakukan terhadap pengalaman keterampilan/keahlian K3 dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi | |
| 0030140693722000 | Rp 1,074,513,510 | Hasil Verifikasi melalui laman https://siki.pu.go.id/search/search_status_permohonan_lsbu; Status SBU yang disyaratkan dicabut | |
| 0800780835721000 | Rp 1,113,897,062 | Tidak dievaluasi karena sudah diperoleh 3 (tiga) penawaran yang memenuhi persyaratan | |
| 0030133086721000 | - | - | |
CV Wiswaji | 0022171375805000 | - | - |
| 0801441890801000 | - | - | |
| 0840971188721000 | - | - | |
| 0026419705721000 | - | - | |
| 0029735768721000 | - | - | |
CV Pratama Karya Jaya | 07*7**7****21**0 | - | - |
CV Kita Media Bersama | 06*1**5****29**0 | - | - |
| 0020461273721000 | - | - | |
| 0021335260721000 | - | - | |
| 0019269448721000 | - | - | |
| 0022139661724000 | - | - | |
| 0733856124721000 | - | - | |
| 0846983187721000 | - | - | |
CV Multiline Link | 04*7**5****05**0 | - | - |
| 0021341201721000 | - | - | |
| 0722196375724000 | - | - | |
| 0947958633741000 | - | - | |
CV Ours Design Consultant | 09*1**8****21**0 | - | - |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0538112533728000 | - | - | |
| 0950516609721000 | - | - | |
| 0718192479724000 | - | - | |
| 0030132948721000 | - | - | |
| 0630459543721000 | - | - | |
PT Prima Global Technic | 07*6**4****21**0 | - | - |
| 0854851979721000 | - | - | |
| 0032514820721000 | - | - | |
| 0030130801721000 | - | - | |
| 0720766195825000 | - | - | |
CV Sekawan Jaya Bersama | 00*1**4****22**0 | - | - |
| 0750641953721000 | - | - | |
| 0015292154721000 | - | - | |
| 0014407134721000 | - | - |
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
RENOVASI KANTOR DISPERKIM
PENGADAAN DOKUMEN DED INTERIOR KANTOR DISPERKIM 1
B. PEKERJAAN ARSITEKTUR
Pemahaman Umum
Pekerjaan Arsitektur (architectural work) adalah pekerjaan pekerjaan penyelesaian /
finishing untuk terwujudnya Penataan Interior Kantor Disperkim Kota Balikpapan
.Pekerjaan Arsitektur yang termasuk dalam Penataan Interior ini paling tidak meliputi :
1. Pekerjaan pelapisan lantai dengan granit ,granito tile, laminated Flooring (parkit) dan
Karpet, serta pelapisan dengan High Pressure Laminated (HPL) pada dinding dan
atau bidang lain sebagaimana tercantum dalam gambar.
2. Pekerjaan pemasangan dinding sekat partisi antara lain :
-Partisi Gypsum dengan rangka metal furing.
-Partisi kaca bening dengan rangka hollow allumunium fin.powder coating
3. Pekerjaan pasangan kusen dan daun pintu baru serta penyesuaian ketinggian kusen
dan daun pintu dan jendela.
4. Pekerjaan pasangan rangka dan penutup plafon mengunakan gybsum, pengunaan
rangka mengunakan rangka metal furing serta merekondisi rangka plafon tritisan luar
bangunan.
5. Pekerjaan pemasangan kisi-kisi kayu bengkirei dengan ukuran yang telah
direncanakan dalam gambar dengan mengunakan braket baja untuk pemasangan.
6. Pekerjaan pabrikasi meubelier dengan bahan dasar plywood dengan ketebalan yang
disesuaikan dengan peruntukannya dan dilapisi HPL sebagai finising akhir.
7. Pekerjaan Pengecatan,Duco dan atau Politur pada bidang bidang yang ditetapkan.
Pasal 1
Pekerjaan Pasangan Granit / Granito Tile
1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi Pelapisan Dinding dan Lantai dengan Granit
,Granite Tile , Parkit dan Karpet. Termasuk pemasangan kembali Granit /Granito
Lama pada bagian lantai yang di bongkar atau lantai baru akibat perluasan ruangan.
Untuk pelapis lantai ,jika dinyatakan bahwa harus diganti ,maka semua Pelapis Lantai
(Granito Tile) yang dipergunakan harus sama sekali baru.
2. Persyaratan Material/Bahan.
2.1. Prinsip
1. Pada dasarnya semua jenis bahan/material harus disetujui oleh Direksi
/PPK/Pengawas.
2. Pada dasarnya penempatan material harus sesuai dengan fungsinya.
3. Pasangan pelapis ini merupakan pekerjaan final sehingga harus diyakini
bahwa pekerjaan-pekerjaan yang mendahuluinya sudah selesai secara
tuntas.
4. Kontraktor harus mengajukan contoh bahan sebanyak 3 (tiga) set kepada
Direksi/PPK/Pengawasuntuk mendapatkan persetujuan (tekstur dan warna),
selanjutnya dipakai sebagai standar dalam memeriksa/menerima bahan yang
dikirim ke lapangan.
PENGADAAN DOKUMEN DED INTERIOR KANTOR DISPERKIM 2
5. Bahan/material untuk pekerjaan lantai dan dinding menggunakan Granit Tile
ex. Roman uk 60x60 , Granit Tile ex. Roman uk 60x60 (unpolish), Granit Tile
ex. Roman uk 15x60 (unpolish)
6. Bahan cadangan.
Kontraktor wajib menyerahkan/menyediakan cadangan bahan sebanyak
2,5% dari keseluruhan bahan yang dipasang.
2.2. Bahan Perekat dari Semen, Pasir dan Air harus memenuhi syarat sebagaimana
disebutkan sebelumnya.
Bahan perekat yang merupakan produk industri dapat digunakan atas
persetujuan Direksi/PPK/Pengawas. Bahan perekat tersebut berbahan dasar
semen, pasir silica dan mengandung Polymeric Binder dan atau berbahan dasar
Synthetic Latex. Produk yang dapat dijadikan referensi adalah produk setara
AM.
2.3. Persyaratan Pelaksanaan.
Pelaksanaan pekerjaan, hanya dapat dimulai setelah :
1. Diterbitkannya surat persetujuan material dari Direksi/PPK/Pengawas.
2. Gambar kerja/shop drawing pemasangan telah disetujui oleh
Direksi/PPK/Pengawas.
3. Pekerjaan-pekerjaan yang berkaitan mendahului pemasangan pelapis lantai,
seperti plafond, instalasi listrik, telepon, instalasi LAN ,pipa-pipa, pemadatan
lantai telah selesai dilaksanakan dengan baik dan diterima oleh
Direksi/PPK/Pengawas.
4. Dipasang pada seluruh lantai atau dinding yang telah ditentukan/ ditunjukkan
dalam detail gambar.
5. Sebelum dipasang harus dicuci sampai permukaannya bersih dari segala
kotoran (tanah, lumpur, minyak dan cat).
6. Siar-siar diisi dengan grout semen dan cairan penambah zat pengisi,
nat/perekat adhesive produk yang telah disetujui oleh
Direksi/PPK/Pengawas.
2.4. Kerusakan atau Cacat.
Bila terjadi kerusakan/cacat, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaiki kembali
dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Biaya untuk pekerjaan ini adalah
tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah.
2.5. Pipa Sparing dan atau Jaringan Pipa.
Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, semua pipa sparing dan atau jaringan pipa
sudah harus terpasang pada tempatnya. Kontraktor harus mempelajari gambar
kerja dan koordinasi dengan pekerjaan plumbing dan mekanikal dibawah
pengarahan Direksi/PPK/Pengawas.
2.6. Pelaksanaan Granit Homogenous Tile.
1. Pemasangan.
Pada saat pemasangan,granit/ granito tile harus dalam keadaan baik, tidak
retak, tidak cacat atau ternoda dan warna sesuai dengan yang disyaratkan.
PENGADAAN DOKUMEN DED INTERIOR KANTOR DISPERKIM 3
2. Direndam Sampai Jenuh Air (jika ditentukan demikian oleh pabrik).
Seluruh pemasangan granit/granito tile harus dengan merendam sampai
jenuh air, kemudian ditiriskan berbaris sampai kering.
3. Pola Pemasangan.
Pola pemasangan granit/granito tile harus sesuai dengan gambar kerja/ shop
drawing atau sesuai dengan petunjuk Direksi/PPK/Pengawas.
4. Pemotongan.
Bila diperlukan pemotongan, maka dipergunakan alat pemotong khusus
sesuai dengan petunjuk pabrik. Hasil pemotongan harus siku dan lurus (tidak
bergerigi), bagian sisi yang terpotong dihaluskan dengan ampelas, sehingga
membentuk pinggiran yang serupa dengan sebelum dipotong.
5. Ketebalan Finish.
Pemasangan Granit /Granito tile harus benar-benar rata. Permukaannya
harus tepat pada peil finish atau ketebalan finish dan sesuai dengan
kemiringan seperti disyaratkan dalam gambar kerja. Toleransi kecekungan
adalah 25 % untuk setiap 2.00 m2.
6. Garis-garis Tepi Ujung granit /granito tile.
Garis-garis tepi ujung granit/granito tile yang terbentuk maupun sia-siar
harus Iurus. Lebar siar harus sama yaitu lebar maksimum 3 mm dengan
kedalaman 2 mm. Persyaratan pelaksanaan aduk pengisi ini harus sesuai
dengan spesifikasi pabrik agar didapatkan hasil yang baik, sebelum dan
sesudah pelaksanaan aduk pengisi, siar harus bersih dari debu dan kotoran
lainnya. Pembersihan segera dilaksanakan sebelum menjadi keras/kering
dengan lap basah.
7. Bersih Dari Bercak Noda.
Granit/Granito Tile yang telah terpasang harus segera dibersihkan dari
bercak noda aduk perekat dan aduk pengisi siar dengan lap/kain yang
dibasahi dengan air bersih dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat
pekerjaan lain.
8. Setelah Pemasangan.
Selama 3 x 24 jam setelah pemasangan, granito/granit harus dihindarkan
dari injakan/pemberian beban.
9. Kerusakan atau Cacat.
Bila terjadi kerusakan/cacat, Kontaktor diwajibkan untuk memperbaiki
kembali dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Biaya untuk pekerjaan ini
adalah tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan
tambah.
PENGADAAN DOKUMEN DED INTERIOR KANTOR DISPERKIM 4
Pasal 2
Pasangan Pelapis Lantai Vinyl
1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan penutup lantai vinyl pada ruang Kepala Dinas atau ruang lain yang
ditunjukkan didalam dokumen Teknis atau ditunjukan dalam gambar rencana yang
telah dibuat.
2. Spesifikasi bahan.
2.1. Bahan pelapis lantai menggunakan vinyl ex taco.
2.2. Bahan terbuat dari PVC tanpa filter, multilayer, lapisan atas / searlayer dilindungi
pure transparent PVC dilengkapi dengan reinforced protection, lapisan bawah
terdiri dari acoustic backing foam.
2.3. Bahan harus termasuk dalam kategori klasifikasi U{EC dengan resistensi abrasi
yang paling tinggi (group T 1< 0,08), tebal laisan atas/wear layer minimal 0.67
mm,dan slip resistant minimal R9. Mengandung lapisan anti bakteri dan jamur.
2.4. Bidang vinyl harus dalam bentuk sesuai dengan telah ditentukan dalam spek
material terlampir dan mengunakan bahan PVC.
2.5. Warna dan corak bahan harus diajukan terlebih dahulu dengan persetujuan
pengawas dan pemilik pekerjaan.
3. Persyaratan pelaksanaan
3.1. Bidang permukaan lantai harus rata dan kuat , tidak terdapat retak-retak, tidak
ada lubang dan celah-celah, bebas dari debu,minyak dan lemak.
3.2. Pekerjaan lapisan vinyl harus rapi dan dilakukan sesuai dengan yang
dipersyaratkan dari pabrik yang bersangkutan sehingga diperoleh hasil pekerjaan
bermutu baik dan dapat tahan lama.
3.3. Pekerjaan lapisan vinyl dilakukan setelah pekerjaan finising yang lain seperti
pekerjaan plafon, dinding, pekerjaan ME, pengecatan selesai dilaksanakan.
4. Persyaratan pelaksanaan
4.1. Screeding
Screding harus benar-benar kuat dan rata yang dicapai dengan membuat adukan
dengan komposisi 1 semen : 4 pasir.
4.2. Leveling
Leveling dapat dilaksanakan beberapa kali pengulangan agar didapat permukaan
yang rata dan level yang diinginkan.
4.3. Pemasangan
PENGADAAN DOKUMEN DED INTERIOR KANTOR DISPERKIM 5
Pemasangan vinyl dengan mengunakan bahan perekat yang di rekomendasikan
oleh pabrikan
4.4. Pembersihan
Setelah vinyl terpasang dan perekat benar menempel pada media Langkah
terakhir ialah membersihkan dengan bahan pembersi yang direkomendasikan
oleh pabrikan.
Pasal 3
Pekerjaan Dinding Partisi Gypsum
1. Lingkup Pekerjaan.
1.1. Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan, peralatan serta pemasangan partisi
gypsum board dengan rangka metal stud dan pekerjaan lain yang sesuai dengan
detail yang dinyatakan dalam gambar dan atas petunjuk Konsultan Pengawas.
1.2. Gypsum dipasang pada kedua sisi rangkanya (double gypsum/dua muka) dan
dipasang tegak lurus dari lantai sampai setinggi plafond (rapat dengan plafond)
atau dengan ketentuan yang direncanakan pada gambar kerja.
1.3. Meskipun beberapa material finishing telah ditentukan jenisnya, namun sebelum
dilaksanakan harus dipresentasikan terlebih dahulu kepada Pemberi Tugas untuk
menentukan warna yang akan dipakai.
1.4. Sistem Pemasangan Partisi Rangka Metal terdiri dari pemasangan satu atau
beberapa lembar papan gypsum yang dipasang pada rangka metal tahan karat
dengan menggunakan skrup. Rangka yang digunakan adalah Rangka Boral Metal
System (BMSys) yang memproduksi rangkaian system dinding partisi rangka
metal secara menyeluruh, termasuk system partisi ringan (non load bearing) dan
system partisi pemikul beban (load bearing). Beberapa komponen BMS, termasuk
wall stud dan wall track diperkuat dengan menggunakan lekukan.
2. Persyaratan Bahan.
2.1. Gypsum Board
Gypsum board yang dipakai adalah merk ex. Jayaboard dengan ketebalan 9 mm.
Finishing gypsum dicat sesuai dengan Pasal PEKERJAAN CAT, juga harus
memiliki daya tahan terhadap bahaya kebakaran minimal 60 menit
2.2. Rangka Partisi
Rangka partisi menggunakan metal stud merk Jayaboard. Apabila ada yang
memakai rangka kayu di tempat tertentu, seluruh rangka kayu harus diserut
hingga lurus dan ditreatment dengan bahan anti rayap. Ukuran dan Tipe sesuai
gambar. Ketebalan partisi adalah 100 mm.Sistem Pemasangan Partisi Rangka
PENGADAAN DOKUMEN DED INTERIOR KANTOR DISPERKIM 6
Metal Jayaboard terdiri dari pemasangan satu atau beberapa lembar papan
gypsum Jayaboard yang dipasang pada rangka metal tahan karat dengan
menggunakan skrup. Rangka yang digunakan adalah Rangka Boral Metal System
(BMSys) yang memproduksi rangkaian system dinding partisi rangka metal secara
menyeluruh, termasuk system partisi ringan (non load bearing) dan system partisi
pemikul beban (load bearing). Beberapa komponen BMS, termasuk wall stud dan
wall track diperkuat dengan menggunakan lekukan.
2.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Semua partisi atau dinding pembatas ruangan harus dibuat/didirikan tegak
lurus dengan lantai.
2. Rangka-rangka partisi diusahakan dipasang pada bagianbagian struktur
gedung, disekrup dan lain-lain, agar tidak mudah roboh bila kena benturan.
3. Panel gypsum dipasang rata di kedua sisi tanpa ada sambungan horizontal
ditengahnya. Semua sambungan antar panel gypsum harus di tengah dengan
paper tape dan ditutup dengan joint compound dan diamplas halus dengan
permukaan yang rata. Panel gypsum harus ditempel pada rangka-rangkanya
dengan sekrup khusus (standart) dengan jarak ke arah horizontal maximal 60
cm arah vertikal 40 cm, kecuali untuk bagian tepinya.
4. Pemasangan kanal pegangan dibawah (lantai) digunakan skrup fiser S6 atau
jika kondisi lapangan memaksa boleh menggunakan paku beton 1,5 cm s/d 2
cm, setiap jarak 30 cm.
5. Pemasangan kanal pegangan ke plafond menngunakan paku full drat S 6
dengan jarak skrup maximal 30 cm dengan skrup lainnya.
2.4. Cara Pemasangan
Cara pemasangan gypsum senantiasa harus selalu memperhatikan/mengikuti
gambar dan spesifikasi yang sudah ditentukan dan sesuai dengan petunjuk cara
pemasangan yang dikeluarkan dari Pabrik Produksi gypsum board, kecuali dalam
keadaan tertentu yang menghendaki lain, yang sudah mendapat petunjuk atau
persetujuan Konsultan Pengawas.
PENGADAAN DOKUMEN DED INTERIOR KANTOR DISPERKIM 7
Pasal 4
Pekerjaan Dinding Partisi dan Pintu Kaca Allumunium
1. Lingkup pekerjaan.
1.1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
1.2. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan partisi kaca dengan rangka allumunium seperti
yang dinyatakan/ ditunjukkan dalam gambar perencanaan.
2. Persyaratan Bahan.
2.1. Bahan rangka
1. Dari bahan aluminium framing system, dari produk dalam negeri dengan merk
ex. Alutama atau dengan yang setara.
2. Bentuk dan ukuran profil disesuaikan gambar perencanaan.
3. Warna profil aluminium framing colour powder coating. Warna yang digunakan
adalah warna putih atau ditentukan kemudian.
4. Lapisan powder coating minimal 60 mikron. Tebal bahan minimal 1.35 mm.
5. Bahan yang diproses pabrikan harus diseleksi terlebih dahulu dengan
seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan,
kelengkungan dan pewarnaan yang disyaratkan oleh Pengawas.
6. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat
dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik
yang bersangkutan.
7. Partisi dengan konstruksi panel kaca rangka aluminium, seperti yang
ditunjukkan dalam gambar, termasuk bentuk dan ukurannya.
2.2. Bahan Kaca.
1. Bahan untuk kaca partisi menggunakan kaca clear non tempered dengan
ketebalan 8 mm.
2. Bahan untuk kaca pintu yang menerus dari lantai sampai setinggi 210 cm,
juga menggunakan kaca non tempered 8 mm.
3. Kaca-kaca interior menggunakan tipe clear, demikian juga kaca-kaca eksterior
menggunakan tipe clear atau kaca polos non tempered 8 mm.
PENGADAAN DOKUMEN DED INTERIOR KANTOR DISPERKIM 8
4. Semua bahan kaca yang digunakan harus bebas noda dan cacat, bebas
sulfida maupun bercakbercak lainnya dari produk ex. Asahimas.
3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
3.1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk
mempelajari bentuk, pola, lay-out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme
dan detail-detail sesuai gambar.
3.2. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan pintu di tempat pekerjaan
harus ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak
terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
3.3. Harus diperhatikan semua sambungan harus siku untuk rangka aluminium dan
penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan/menjaga kerapian terutama untuk bidang-bidang tampak tidak
boleh ada cacat penyetelan.
3.4. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
3.5. Daun Pintu
1. Jika diperlukan, harus menggunakan sekrup galvanized atas persetujuan
Pengawas tanpa meninggalkan bekas cacat pada permukaan yang tampak.
2. Untuk daun pintu panel kaca setelah dipasang harus rata dan tidak
bergelombang serta tidak melintir.
4. Pelaksanaan
4.1. Persyaratan Pekerjaan
1. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan
syarat pekerjaan serta ketentuan teknis yang harus dipenuhi menurut brosur
produksi yang nantinya terpilih atau petunjuk Pengawas.
2. Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Pengawas.
3. Semua bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan
benturan, dan diberi tanda untuk mudah diketahui.
4. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, bebas dari goresan/gompel (Chipping),
diharuskan menggunakan alat-alat pemotongan kaca khusus, dan harus
digosok tepinya dengan “sander” pada tingkat 120 mesh atau lebih
PENGADAAN DOKUMEN DED INTERIOR KANTOR DISPERKIM 9
4.2. Pekerjaan Pemasangan
1. Pemasangan kaca ini dilaksanakan pada semua pekerjaan pemasangan kaca
yang disebutkan dalam gambar seperti partisi, pintu, dll.
2. Ukuran, tebal dan jenis kaca yang dipasang sesuai dengan petunjuk gambar
uraian dan syarat pekerjaan tertulis serta petunjuk Pengawas dan Konsultan
Perencana.
3. Pemasangan kaca-kaca dalam sponing rangka aluminium sesuai dengan
persyaratan dari pabrik.
4. Perhatikan ukuran dan bentuk list profil yang dipakai untuk pemasangan ini
apakah telah sesuai dengan petunjuk gambar dan spesifikasi bahan
kusen/kerangka yang terpasang.
5. Dipakai bahan untuk lapisan kedap air pada kaca dengan rangka aluminium
yang berhubungan dengan udara luar, untuk bagian dalam dipakai sealant
sesuai dengan persyaratan dari pabrik. Disyaratkan tebal sealant maksimal 5
mm yang tampak dari kaca dan kerangka.
6. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan
retak dan pecah pada sealant/tepinya, bebas dari segala noda dan bekas
goresan.
PENGADAAN DOKUMEN DED INTERIOR KANTOR DISPERKIM 10
Pasal 5
Pekerjaan Langit-Langit (Plafon)
1. Lingkup Pekerjaan.
Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan, peralatan serta pemasangan langit-
langit gypsum board dengan rangka besi hollow 4x4 cm tebal 0.4 mm sebagai rangka
utama dan 4x2 cm tebal 0,4 mm sebagai rangka pembagi, yang dipasang pada
ruangan - ruangan disebutkan dalam gambar perencanaan.
2. Pengendalian Pekerjaan
Pemasangan langit-langit harus sesuai dengan syarat-syarat di dalam:
1. NI - 5 - 1961
2. NI - 0458 – 1961
3. Bahan-bahan.
3.1. Gypsum Board.
Gypsum board yang dipakai adalah merk Jayaboard dengan ukuran 120 x 240
cm, tebal 9 mm. Finishing Gypsum Board dicat sesuai dengan Pasal
PEKERJAAN CAT.
3.2. Rangka Langit-langit.
Rangka langit-langit menggunakan Galvanis 4x4 cm dan 4x2 tebal 0.4 mm.
Rangka hollow di pasang dengan modular 60x60 cm untuk plafond datar
sedangkan untuk drop ceilling mengikuti pola gambar atau sesuai ketentuan
pabrik gypsum.
3.3. Baja Penggantung.
Dipakai baja atau gesper metal penggantung yang dapat distel agar seluruh
sistem langit-langit dapat tetap rata permukaannya, setelah sistem-sistem lainnya
ikut terpasang (mekanikal, elektrikal) dan sebagainya.
3.4. Contoh-contoh.
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan contoh
bahan untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
2. Contoh-contoh yang telah disetujui akan dipakai sebagai pedoman/standard
bagi Pengawas untuk menerima/memeriksa bahan yang dikirim oleh
Kontraktor ke lapangan.
3.5. Pelaksanaan Pekerjaan rangka langit-langit Gypsum Board.
1. Rangka langit-langit gypsum menggunakan rangka hollow 4x4 cm dan 4x2 cm
dengan bentuk, ukuran dan pola pemasangan sesuai dengan gambar dan
harus sesuai tata cara dan teknis pemasangan dari pabriknya.
PENGADAAN DOKUMEN DED INTERIOR KANTOR DISPERKIM 11
2. Batang-batang hollow untuk rangka langit-langit dipasang rata sesuai ukuran
yang telah ditentukan. Batang hollow yang dipasang di pasangan bata harus
di fiser masuk dalam tembok sedalam 5 cm. Pada sambungan antar modul
dilas dan di sekru dan sebagainya yang telah diseleksi dengan baik, lurus,
rata, tidak ada bagian yang bengkok atau melengkung, atau cacat-cacat
lainnya, dan tidak disetujui oleh Pengawas.
3. Seluruh rangka langit-langit digantungkan pada pelat beton dan atau atap
dengan menggunakan penggantung dari logam galvanized suspension / kawat
seng BWG 14 yang dapat diatur ketinggiannya dan dibuat sedemikian rupa
sehingga seluruh rangka dapat melekat dengan baik dan kuat pada pelat
beton dan tidak dapat berubah-ubah bentuk lagi.
4. Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan rangka
harus rata, lurus dan waterpass, tidak ada bagian yang bergelombang dan
batang-batang rangka harus saling tegak lurus.
5. Rangka tersebut mempertimbangkan beban mechanical electrical equipment
yang terletak di plafon.
3.6. Pelaksanaan Pekerjaan langit-langit Gypsum Board.
1. Bahan penutup langit-langit yang digunakan adalah gypsum board dengan
ukuran sesuai dengan gambar.
2. Gypsum board yang dipasang adalah gypsum board yang telah dipilih dengan
baik, bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang
retak, gompal atau cacat-cacat lain dan telah mendapat persetujuan dari
Pengawas
3. Gypsum board dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan gambar
untuk itu dan setelah gypsum board terpasang, bidang permukaan langitlangit
harus rata, lurus, waterpas dan tidak bergelombang dan sambungan antara
unit-unit gypsum board harus tidak kelihatan.
4. Finishing gypsum adalah cat emulsi, warna akan ditentukan kemudian.
5. Semua sambungan antar gypsum board didempul dengan bahan tertentu
sesuai tatacara dan teknis dari pabrik. Sambungan gyspum harus didempul
dan compound sehingga rata menutupi sambungan tanpa ada retakan.
Pasal 7
Pabrikasi meubelier dengan lapisan High Presure Laminated (HPL)
1. Umum.
PENGADAAN DOKUMEN DED INTERIOR KANTOR DISPERKIM 12
High Pressure Laminate (HPL) yaitu laminasi dengan tekanan tinggi yang merupakan
salah satu bahan finishing umum digunakan dalam produk mebel dan permukaan
interior. HPL bekerja lebih baik sebagai Decorative Protective Layer , penutup
permukaan untuk cabinet , meja, kitchen set, dekorasi interior, dll Meningkatnya biaya
dan kekurangan pasokan bahan kayu yang nyata, seiring dengan meningkatnya
permintaan dari bahan yang ramah lingkungan telah membuat HPL sebagai salah satu
yang paling populer finshing bahan untuk produk furniture dan dekorasi interior.
2. Lingkup Pekerjaan.
Dalam konteks Penataan Interior Kantor Disperkim Kota Balikpapan , bahan laminasi
yang disebut HPL ini diharapkan menjadi bahan dominan dalam penampilan ruang
pelayanan ,meubelier perabot (meja, cabinet dan credenza).
3. Bahan-bahan.
3.1. High Presure Laminated (HPL).
High Presure Laminated (HPL) yang dipakai adalah HPL dengan merk Taco atau
setara, ukuran lebar 122 dan panjang 244 cm dengan ketebalan mulia 0.8mm
hinga 1,5mm. Pengunaan bahan ini secara detail terkait motif, teksture dan warna
telah direncanakan dan dapat dilihat dalam gambar perencanaan.
3.2. Edging dengan bahan PVC.
Edding merupakan material yang digunakan pada pingiran akhir plywood sebagai
finising dan sebagai safety yang diharapkan apabila terbentur pada bidang lain
tidak mudah pecah karena sifat elastis eddgin dengan bahan PVC.
3.3. Kayu lapis/Plywood.
Pabrikasi muebelier menggunakan bahan dasar plywood dengan ketebalan yang
bervarasi diantaranya :
1. Penggunaan pada struktur muebelier mengunakan plywood dengan ketebalan
minimal 15mm atau sesuai dengan yang ditunjuk pada gambar
2. Pemakaian untuk top table mengunakan plywood dengan ketebalan min
18mm yang diharapkan tidak mudah melendut.
3. Penggunaan plywood pada pintu cabinet arsip,credenza dan nakas
merupakan plywood dengan ketebalan minimal 15 mm.
3.4. Perekat.
Perekat yang digunakan untuk menyatukan antara HPL dan plywood harus lah
mengunakan bahan perekat dengan daya rekat yang tinggi atau perekat yang
telah direkomendasikan oleh pabrikan.
3.5. Kaki meja
Kaki meja,nakas atau credensa mengunakan besi baja hollow galvanis yang
dipotong dan disambung dengan las setra difinising menggunakan cat dengan
warna yang telah ditunjukan pada gambar.
ketetebal hollow baja yang digunakan minimal 0.75mm.
PENGADAAN DOKUMEN DED INTERIOR KANTOR DISPERKIM 13
3.6. Asesoris
1. Engsel pintu mengunakan engsel sendok yang telah dilapisi dengan lapisan
stanlissstell. Serta menggunaan engsel sendok yang bergerak slow motion
saat pintu ditutup.
2. Handel pinntu dan kuncian merupakan satu kesatuan yag harus terpasang,
jenis dan model handel harus sesuai dengan yang ditunjuk pada gambar.
4. Pelaksanaan
1. Pemborong harus menyerahkan rencana pekerjaan dan rencana pengunaan HPL
terkait motif dan warna kepada Konsultan Pengawas untuk persetujuan sebelum
memuai pelaksanaan.
2. Menyiapkan sambungan-sambungan lubang-lubang untuk pekerjaan lain (listrik,
mekanikal) pada pekerjaan meja kerja multiplex, triplex, ataupun HPL.
3. Kunjungan secara berkala di workshop pabrikasi apa bila pekerjaan dilakukan
diluar site.
4. Muebelier yang telah selesai dipabrikasi harus disimpan ditempat yang tidak
terkena hujan dan matahari.
5. Pabrikasi muebeiler harus dilakukan oleh tukang interior yang sudah
berpengalaman dibidangnya atau sesuai dengan persyaratan disini yang bisa
diterima oleh petunjuk Konsultan Pengawas/Owner/User.
Pasal 8
Pekerjaan Pengantung, Handel dan Kunci
1. Pekerjaan Alat Penggantung
1.1. Lingkup pekerjaan.
1. Pekerjaan ini meliputi penyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, untuk
perlengkapan daun pintu dan jendela dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaKsanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik
dan sempurna.
2. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh
pemasangan pada daun pintu dan jendela
1.2. Persyaratan Bahan-bahan.
1. Semua “hardware” yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Tabel Spesifikasi Material. Bila terjadi perubahan atau
penggantian “hardware” akibat dari pemilihan merek, Kontraktor wajib
melaporkan hal tersebut kepada Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
2. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal dari pelat
aluminium berukuran 3 x 6 cm dengan tebal 1 mm. Tanda pengenal ini
dihubungkan dengan cincin nikel kesetiap anak kunci.
PENGADAAN DOKUMEN DED INTERIOR KANTOR DISPERKIM 14
3. Untuk keseragamanan semua “hardware” dalam pekerjaan ini harus dari satu
produk misalnya, untuk engsel, kunci atau sejenisnya dan memiliki surat
garansi minium 5 tahun dari main distirbusinya.
a. Contoh – contoh.
- Sebelum pemasangan, Kontraktor harus menyerahkan contoh-contoh
untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
- Contoh-contoh yang telah disetujui akan dicapai sebagai standar/pedoman
bagi Pengawas untuk menerima/memeriKsa bahan-bahan yang dikirim
oleh Kontraktor ke lapangan.
b. Perlengkapan Pintu (Swing)
- Engsel Kupu-kupu (butt hinge) digunakan untuk semua pintu selain pintu
frameless. Engsel dilengkapi dengan nylon ring dari bahan stainless steel
merk DEKSONatau sesuai gambar, ukuran 4” x 4”.
- Engsel FriKsi (Friction Casement Stay) digunakan untuk semua daun
jendela hidup dan bouvenlicth. Casement Stay menggunakan merk
DEKSON atau sesuai gambar. Ukuran disesuaikan dengan gambar detail.
1.3. Syarat PelaKsanaan.
1. Umum.
Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
dengan pekerjaan ini. Bila ada kesalahan pemasangan karena kelalaiannya,
maka kontraktor tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan
2. Teknis
-Mekanisme kerja harus sesuai dengan gambar.
-Engsel dipasang sekurang-kurangnya 3 buah untuk setiap daun pintu,
menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama dengan warna
engsel.
-Engsel atas dipasang tidak lebih dari 28 cm (as) dari sisi atas pintu ke bawah.
Engsel tengah dipasang tidak lebih dari 60 cm (as) dari engsel atas ke
bawah. Engsel bawah dipasang tidak lebih dari 32 cm (as) dari permukaan
lantai ke atas.
-Penarik pintu (Door Pull) dipasang 100 cm (as) dari permukaan lantai
setempat.
-Posisi “lock dan Latch” harus ditentukan dan diajukan kontraktor untuk
disetujui Pengawas.
-Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
dengan pekerjaan lain. Jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka
Kontraktor tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan.
2. Pekerjaan Handle , Kunci Dan Aksesorisnya
2.1. Lingkup Pekerjaan.
PENGADAAN DOKUMEN DED INTERIOR KANTOR DISPERKIM 15
Pekerjaan ini meliputipenyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, untuk
perlengkapan handle daun pintu dan jendela, kunci, aKsesoris dan alat-alat bantu
lainnya untuk melaKsanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan
yang baik dan sempurna.
2.2. Persyaratan Bahan-bahan.
1. Pintu
-Handle dan Back Plate yang digunakan dari bahan stainless steel merk
DEKSON atau sesuai gambar. Tipe handle yang digunakan adalah tipe
Lever Handle, Pull Handle dan Pull Ring
-Kunci-kunci yang digunakan dari bahan stainless steel merk DEKSON atau
sesuai gambar. Tipe kunci yang digunakan adalah tipe Cylinder dan
Double Cylinder. Seluruh kunci yang digunakan harus mempunyai Grand
Master Key.
-Lockcase yang digunakan dari bahan stainless steel merk DEKSON atau
sesuai gambar
-Kunci tanam (Flush Bolt) yang digunakan dari bahan stainless steel merk
DEKSON atau sesuai gambar. Kunci tanam ini digunakan untuk pintu
double daun.
-Perincian penggunaan masing-masing tipe handle, kunci dan akesoris di atas
sesuai dengan gambar detail.
2. Jendela.
-Rambuncis yang digunakan dari bahan stainless steel merk DEKSON atau
sesuai gambar dengan warna yang sama dengan rangka daun jendela.
-Untuk daun jendela geser (sliding), rambuncis yang digunakan harus sesuai
dengan peruntukannya.
3. Contoh material.
Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan-
persetujuan Konsultan Pengawas.
4. Persyaratan PelaKsanaan.
4.1. Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
dengan pekerjaan ini. Bila terjadi kerusakan karena kelalaiannya, maka kontraktor
tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan.
4.2. Handle pintu dipasang 100 cm (as) dari permukaan lantai.
4.3. Pemasangan lockcase, handle dan backplate serta door closer harus rapi, lurus
dan sesuai dengan letak posisi yang telah ditentukan oleh Pengawas. Apabila hal
tersebut tidak tercapai, Kontraktor wajib memperbaiki tanpa tambahan biaya.
PENGADAAN DOKUMEN DED INTERIOR KANTOR DISPERKIM 16
4.4. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan
pengujian secara kasar dan halus.
4.5. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
4.6. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaKsanaan)
berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan
di lapangan. Di dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang
diperlukan termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau detaildetail
khusus yang belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar Dokumen Kontrak,
harus sesuai dengan Standar Spesifikasi Pabrik.
4.7. Shop Drawing sebelum dilaksanakan harus disetujui dahulu oleh Pengawas.
PENGADAAN DOKUMEN DED INTERIOR KANTOR DISPERKIM 17
C. PEKERJAAN LISTRIK
Pasal 1
Pekerjaan Instalasi Listrik Dan Penerangan
1. Umum.
Pada dasarnya pekerjaan Instalasi Listrik yang akan dilaksanakan meliputi
pembongkaran instalasi lama dan membangun instalasi baru secara system kelistrikan
yang aman. Termasuk di dalamnya pembongkaran ,pemasangan panel panel ,
armature , stop kontak, sakelar dan bola lampu yang nyata nyata harus dipasang dan
berfungsi. Pekerjaan Instalasi listrik ini bersifat review ,karena itu ,kontraktor harus
bersiap melakukan ajustment / penyesuaian terhadap posisi lampu penerangan ,outlet
dan sakelar yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi setempat.
Kontraktor harus membuat SINGLE WIRING DIAGRAM yang disetujui oleh PPK /
Pengawas sebelum melaksanakan pekerjaan kelistrikan.
2. Pelaksanaan Pekerjaan.
Harus dilaksanakan oleh Sub Kontraktor yang mempunyai Sertifikat Badan Usaha
Jasa Konstruksi Bidang Kelistrikan.
Secara umum pekerjaan instalasi listrik terdiri atas :
1. Pemasangan Instalasi penerangan termasuk armatur dan switch /saklar,stop
Kontak, armature ,bola lampu hingga menyala.
2. Pemasangan Instalasi Pendinginan /AC dengan rekondisi dan reposisi Unit
(indoor/Out door ) existing termasuk pemasangan stop kontak AC hingga
berfungsi.
3. Pemasangan Instalasi kelistrikan lainnya yang nyata nyata diperlukan seperti Stop
Kontak untuk pompa air dan pompa itu sendiri.
3. Standarisasi Dan Referensi.[
Dalam pelaksanaan pekerjaan instalasi listrik, selain RKS ini berlaku ketentuan
standar/referensi berikut :
1. Peraturan umum instalasi listrik PUIL 2000 /SNI 04-0225-2000.
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No. 023/PRT/1978
tentang Peraturan Instalasi Listrik (PIL) dan No. 024/PRT/1978 tentang Syarat-
syarat Penyambungan Listrik (SPL).
3. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 02/P/M/PERTAMBEN/1983
tentang Standar Listrik Indonesia.
4. Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh PLN Distribusi setempat.
5. Peraturan/persyaratan yang dikeluarkan oleh Dinas Keselamatan Kerja Depnaker.
6. Standar yang dikeluarkan oleh Association of German Electrical Engineers (VDE),
JIS, British Standard Associates dan International Electrotechnical Commission
(IEC), sepanjang tidak bertentangan dengan PUIL 1987/PUIL 2000.
7. Peraturan/persyaratan dari pabrik pembuat peralatan yang digunakan dalam
pekerjaan ini.
PENGADAAN DOKUMEN DED INTERIOR KANTOR DISPERKIM 18
4. Prinsip Supply Distribusi Listrik.
Distribusi secara gradial dan sistematik dari panel utama MDP di ruang MDP ke panel
yang diadakan khusus untuk ruang pelayanan ini. Karakteristik tegangan adalah
sesuai dengan kondisi kantor Disperkim setempat.
5. Proteksi.
1. Untuk proteksi, sistem listrik dilengkapi dengan proteksi terhadap hubungan
singkat di panel penerangan (lighting), proteksi terhadap overload dan hubung
singkat untuk panel utama serta panel-panel daya, kecuali ditunjukkan lain pada
gambar.
2. Semua bagian metal dari peralatan listrik harus dihubungkan ke kabel
tanah/dibumikan (grounded) tahanan pentanahan maksimum 2 ohm.
6. Bahan material.
Pengadaan material dan pemasangan serta pengujian dari perlengkapan dan bahan
yang disebutkan dalam gambar atau RKS ini, antara lain :
1. Panel-panel penerangan, panel-panel tenaga secara lengkap, sesuai dengan
gambar single wiring diagram.
2. Sistim penerangan secara lengkap seperti yang diinginkan ,termasuk didalamnya
pengkawatan, titik nyala armature, saklar dan seluruh stop kontak.
3. Pengadaan dan pemasangan armature atau lampu-lampu sesuai dengan gambar
rencana ,RKS dan atau RAB.
4. Pengadaan dan pemasangan socket out let dan sesuai dengan gambar rencana.
5. Pengadaan dan pemasangan sistim pentanahan.
6. Pengadaan, pemasangan dan pengaturan dari perlengkapan bantu, baik yang
telah disebutkan dalam gambar/RKS maupun yang tidak disebutkan namun secara
umum/teknis diperlukan untuk memperoleh suatu sistem yang sempurna, aman,
siap pakai dan handal.
7. Persyaratan Material.
7.1. Kabel.
a. Kabel yang digunakan memenuhi SNI 04-0225-2000.
b. Letak penggunaan, ukuran kabel dan jumlah inti harus sesuai gambar.
c. Tidak diperkenankan mengganti jenis, ukuran dan jumlah terkecuali atas
persetujuan Direksi/PPK/Pengawas/Konsultan Pengawas.
7.2. Pipa Pelindung/Konduit.
a. Untuk pelindung kabel yang tertanam dalam tembok/partisi digunakan pipa
PVC klas D dengan ukuran diameter dalam pipa minimum 1,5 x diameter luar
kabel atau sesuai dengan gambar.
b. Harus dilengkapi dengan peralatan bantu yang sesuai dan dipasang dengan
cara yang benar.
PENGADAAN DOKUMEN DED INTERIOR KANTOR DISPERKIM 19
c. Penggantian merk harus dengan persetujuan perencana dan
Direksi/PPK/Pengawas/Konsultan Pengawas.
7.3. Rak Kabel/Cable Tray.
a. Rak kabel dibuat dari besi siku dan plat strip serta ditutup dengan wiremesh,
ukurannya sesuai denqan gambar. Sebelum pembuatan Pihak Kontraktor
diharuskan untuk membuat gambar kerja (shop drawing) untuk dimintakan
persetujuan.
b. Penggantung dibuat dari plat strip, jarak antara penggantung maksimum 1
meter. Penggantung harus rapi dan kuat sehingga bila ada pembebanan tidak
akan berubah bentuk.
c. Rak kabel dan penggantung harus dicat dasar anti karat sebelum dicat akhir
yang warnanya ditentukan oleh arsitek/perencana.
d. Bahan-bahan untuk rak kabel dan penggantung buatan Krakatau Steel atau
yang setara.
8. Pengadaan Dan Pemasangan Lampu.
Pada dasarnya semua lampu yang dipasang harus yang direkomendasikan oleh
pabrik sebagai lampu hemat energi. Lampu dan Armatur yang dipergunakan adalah
setara Phillips atau Artolite type LED.
8.1. Perlengkapan Instalasi.
a. Perlengkapan instalasi yang dimaksud adalah material-material untuk
melengkapi instalasi agar diperoleh hasil yang memenuhi persyaratan, handal
dan mudah perawatan.
b. Saluran Klem kabel yang digunakan harus buatan pabrik.
c. Seluruh kabel instalasi dilindungi dengan konduit 20 mm dari produk setara
CLIPSAL, MK ,BROCO.
d. Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam junction box/doos, warna
kabel harus sama.
e. Juction box/doos yang digunakan harus cukup besar dan dilengkapi tutup.
8.2. Instalasi Penerangan dan Stop Kontak.
a. Letak lampu dan stop kontak sesuai dengan kondisi gambar rencana atau
petunjuk direksi., apabila terjadi kesukaran dalam menentukan letak tersebut,
dapat, meminta petunjuk Direksi/PPK/Pengawas.
b. Umumnya ketinggian saklar dari lantai 150 cm, sedangkan ketinggian stop
kontak /outlet adalah 30 cm dari lantai.
c. Letak sakelar (switch) dan stop kontak (outlet) ditetapkan dilapangan karena
memerlukan penyesuaian dengan kondisi existing. Jumlah sakelar dan stop
kontak harus memenuhi standar PUIL .Letak stop kontak harus disesuaikan
dengan kebutuhan.
PENGADAAN DOKUMEN DED INTERIOR KANTOR DISPERKIM 20
d. Pemasangan pipa pelindung/conduit yang berada dalam kolom dan pelat
beton harus dilaksanakan sebelum pengecoran. Pipa pelindung tersebut
dilengkapi kawat pancing dan dijaga agar tidak pecah atau bocor.
e. Tidak diperkenankan meng-klem kabel ke rangka plafon. Bila jarak rak kabel
ketitik penerangan cukup jauh, harus digunakan pipa pelindung/PVC dan di-
klem pada plat beton diatasnya.
f. Sambungan dan pencabangan kabel hanya diperkenankan dalam junction
box/doos.
g. Semua armature lampu harus dipasang sesuai petunjuk dalam gambar,
bilamana tidak ditunjukkan dalam gambar maka Kontraktor harus mengajukan
gambar kerja cara-cara pemasangan lampu tersebut untuk mendapatkan
persetujuan.
8.3. Testing/Commisioning.
Setelah pekerjaan listrik seluruhnya diselesaikan oleh Kontraktor, maka harus
dilakukan pengujian /commissioning.
PENGADAAN DOKUMEN DED INTERIOR KANTOR DISPERKIM 21
D. PEKERJAAN PLUMBING,DRAINASE DAN SANITAIR
1. Umum.
Didalam pelaksanaan pekerjaan sistem dan instalasi air bersih, air kotor atau disebut
plumbing ini berlaku peraturan-peraturan sebagai berikut :
a. Pelaksanaan lnstalasi Air Bersih, Air Kotor, Air Buangan harus dilaksanakan oleh
Sub Kontraktor Specialis ,mempunyai Sertifikat Badan Usaha yang menunjukkan
spesialisasi tersebut dan mendapat persetujuan Direksi/Kuasa Pengguna
Anggaran.
b. Pedoman Plumbing Indonesia 1979.
c. Pemeriksaan umum untuk pemeriksaan bahan-bahan bangunan NI-3 (PUBB)
1969.
d. Peraturan standar air buangan.
2. Lingkup pekerjaan.
Meliputi REKONDISI penyediaan instalasi air bersih, pengelolaan air kotor dan
drainase air hujan, termasuk pemilihan dan pengadaan material, pemasangan,
pembangunan, pengujian material dan sistem, trial run, untuk seluruh sistem sehingga
dapat berjalan dengan baik sesuai gambar rencana dan persyaratan ini. Sistem dan
unit-unitnya meliputi.
2.1. Jaringan pipa air bersih untuk diluar dan didalam bangunan.
2.2. Jaringan pipa-pipa dan saluran, talang tegak, talang datar untuk pembuangan air
hujan dari atap serta halaman dan menyalurkan menuju drainase utama.
2.3. Jaringan pipa-pipa vent untuk sistem pembuangan air kotor/air hujan.
2.4. Jaringan pipa-pipa air kotor didalam bangunan.
2.5. Penyambungan pipa air bersih dari jalur pipa air bersih utama.
2.6. Unit pengolahan air kotor tangki septic existing tetap dipergunakan.
2.7. Mengganti Kloset ,Washtafel dan Urinoir lengkap dengan Kran hingga berfungsi.
3. System.
3.1. Air bersih.
Air bersih diperoleh dari jalur utama pipa air bersih disalurkan ke fixture-fixture
melalui pipa PVC sesuai dengan gambar rencana.
3.2. Air buangan.
Air buangan dari bak cuci tangan, kamar mandi dan pengering lantai, disalurkan
dengan pipa-pipa dan saluran terpisah menuju kesaluran drainage utama.
3.3. Air kotor.
Air kotor yang berasal dari kakus (WC) disalurkan dengan pipa menuju keinstalasi
pengolahan air kotor/septic tank untuk diolah secara biologis dimana kotoran
PENGADAAN DOKUMEN DED INTERIOR KANTOR DISPERKIM 22
padat yang sudah tidak septic dapat diambil dan kotoran cair dialirkan kebidang
peresapan.
Saluran air kotor tiap lantai ditiap fixture unit dilengkapi dengan leher angsa untuk
mencegah bau dan untuk semua saluran air kotor tiap lantai dilengkapi dengan
pipa sirkulasi udara (ventilasi). Sedangkan air buangan urinoir disalurkan
langsung kebidang peresapan pada unit septic tank.
3.4. Air hujan dan drainase.
Air hujan dari atap bangunan tertentu dialirkan dengan pipa-pipa pvc (talang
tegak) berdiameter 4 inch yang di kaitkan kokoh kekolom/dinding bangunan
kesaluran drainase halaman bergabung menjadi satu dengan yang jatuh
dihalaman. Pengaliran dengan sistem gravitasi melalui saluran terbuka dan
kemudian dikumpulkan pada saluran induk drainase untuk selanjutnya dibuang
keperairan bebas atau drainase utama.
3.5. Fixing Pasangan Pipa Pembuangan, Pipa lnstalasi dan Semua Sistem Pipa
lnstalasi Plumbing.
a. Pada prinsipnya semua pipa instalasi plumbing (pembuangan dan supply)
harus terpasang kokoh, tegak Iurus, kuat dan tidak bisa bergerak, diklam
dengan Dyna Bolt ke dinding beton.
b. Hal ini berlaku bukan saja pada pipa yang tertanam didinding atau didalam
tanah serta didalam beton, tetapi juga didalam ruang Shaft (jika ada)
c. Alat penyambung harus berasal dari material yang sama.
d. Pipa tegak dipasang dengan support besi plat ukuran minimal 65x65x6 dan
jarak antar Support maximal 2,50 m support tersebut harus tertanam kokoh ke
dinding/beton.
Kontraktor wajib membuat shop drawing sebelum memasang/ melaksanakan
pekerjaan ini dan shop drawing tersebut harus mendapat persetujuan tertulis
sebelumnya dari Direksi/PPK/Pengawas
4. Material.
Material yang dipakai harus baru serta memenuhi persyaratan dan gambar rencana.
Untuk itu pelaksana harus menyediakan contoh-contoh sebelum pemasangan guna
mendapatkan persetujuan Direksi/PPK/Konsultan Pengawas . Material-material yang
dipakai meliputi :
a. Pipa - pipa.
Untuk air bersih digunakan pipa PVC klas D (8 kg/cm2) dengan sambungan
Soivent Cement (perekat) yang sesuai untuk jenis pipa PVC. Sambungan antara
pipa berlainan jenis dilakukan dengan menggunakan adaptor atau coupling.
Sebelum penyambungan dilakukan permukaan yang akan berkontak harus
dibersihkan terlebih dahulu denganaamplas dan atau lap kering, baru boleh
dilapisi dengan solvent cement.
b. Alat-alat bantu (accesories).
PENGADAAN DOKUMEN DED INTERIOR KANTOR DISPERKIM 23
Alat bantu untuk semua pipa harus digunakan dari bahan-bahan sejenis.
c. Katup-katup (Valve).
Katup penutup/gate valve untuk pipa-pipa dengan diameter sampai 2” dapat
menggunakan bahan kuningan atau bronze dengan kualitas terbaik dari produk
KITAZAWA (KITZ).
Sedangkan untuk pipa yang berdiameter lebih besar dari 2’ menggunakan bahan
cast iron dari produk KlTAZAWA (KITZ) dengan sambungan flange.
5. Pemasangan.
5.1. Pemasangan Pipa.
1. Pemasangan pipa dan perlengkapannya serta peralatan lainnya harus sesuai
dengan gambar rencana dan penyambungan kedap air dilengkapi dengan
sealing tape.
2. Pada tempat-tempat tertentu dilengkapi dengan sambungan ekspansi.
3. Setiap belokan, valve dan pencabangan harus dilengkapi angkur beton.
4. Harus dilengkapi dengan wash out dan air valve.
5. Pipa ditanam didalam tanah, pada dasar galian perlu dihampar dengan pasir
yang dipadatkan setebal 10 cm.
6. Pada tempat-tempat persilangan dengan perkerasan jalan atau tempat parkir,
semua pipa harus diperkuat dengan mantel agar pipa terhindar dari tekanan
bebas langsung.
7. Semua jaringan pipa dilengkapi dengan :
-Valve, air valve, wash out, untuk air bersih.
-Clean out, vent, valve, wash out untuk jaringan pipa air kotor.
8. Semua pemotongan pipa harus memakai pipa cutter dan harus rapi.
9. Semua pipa harus dipasang lurus sejajar dengan dinding/bagian dari
bangunan pada arah horizontal maupun vertikal.
10. Sebelum pipa dipasang, support harus dipasang dulu dalam keadaan
sempurna.
11. Semua pipa-pipa, baik pipa air bersih, air kotor maupun pipa talang air hujan
(kalau ada) yang ditempatkan dalam shaft harus diletakkan sedemikian rupa
sehingga rapi, mudah dikontrol dan terikat kuat/diklam kokoh ke dinding shaft.
5.2. Saluran Air Hujan dan Drainase.
1. Saluran-saluran drainase dan air hujan dipasang pada kemiringan dasar
antara 1% sampai 2%. Untuk itu pelaksana diwajibkan mengontrol peil atau
ketinggian dasar saluran, bagian-bagian saluran, bak kontrol sesuai dengan
gambar.
2. Semua talang-talang tegak dan datar dipasang sesuai dengan gambar
rencana baik letak maupun kemiringan.
3. Untuk saluran-saluran tertutup yang melintasi perkerasan jalan atau parkir
harus diberi penguat mantel atau casing untuk menahan beban diatasnya.
Untuk saluran terbuka ditempat yang sama harus dilengkapi dengan grill dari
Galvanized Searted Grating.
PENGADAAN DOKUMEN DED INTERIOR KANTOR DISPERKIM 24
5.3. Unit Pengolahan Air Kotor.
Penempatan unit pengolahan air kotor adalah sesuai dengan gambar rencana.
Pelaksanaan harus memperhatikan tata letak dan peil/ketinggian tanah yang ada.
6. Pekerjaan Perijinan dan Pengukuran.
1. Semua perijinan yang diperlukan untuk melaksanakan instalasi plumbing,
drainage, pembuangan air kotor dilaksanakan dan diurus oleh Kontraktor.
2. Demikian pula dengan biaya-biaya yang timbul untuk pengurusan ijin-ijin tersebut
dibebankan kepada Kontraktor.
3. Pengukuran terhadap ketinggian site terutama untuk kemiringan saluran, peil
banjir menjadi beban dan tanggung jawab Kontraktor.
7. Pengujian.
7.1. Umum.
1. Semua biaya dan peralatan yang diperlukan untuk melakukan pengujian
disediakan oleh Kontraktor.
2. Kontraktor harus memberitahukan kepada Direksi/PPK/Pengawas paling
lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum mulai pelaksanaan pengujian.
3. Jika masih ada kebocoran atau belum berfungsinya suatu sistem dengan baik
maka Kontraktor harus memperbaiki peralatan tersebut dan mengulangi
pengujian lagi.
4. Alat-alat bantu untuk pengujian (antara lain manometer, pompa-pompa dan
lain-lain), harus dalam keadaan baik dan ditera secara resmi.
7.2. Pipa dan jaringan pipa.
1. Untuk pipa air bersih, pengujian dilakukan dengan ketentuan 2 (dua) kali
tekanan kerja selama 2 (dua) jam tanpa ada penurunan tekanan uji. Dalam hal
ini tekanan uji saluran air bersih = 8 atm. Selanjutnya sebelum pipa dan
jaringan pipa siap untuk pertama kalinya dioperasikan, maka pelaksana wajib
melakukan “definfektansi” terfebih dahulu (dengan desfinfektansi yang
disetujui). Pada prinsipnya pengetesan dilakukan dengan cara bagian
perbagian atau panjang pipa maksimum 100 m.
2. Untuk pipa air kotor, air buangan dan ventilasi pengujian dilakukan dengan
memakai asap yang keluar dari bangunan selama 2 x 30 menit tanpa ada
kebocoran disemua sambungan. Bila terdapat kebocoran-kebocoran, test
dengan air sabun.
3. Sebelum pengujian dilakukan, tiap seal (leher angsa) diisi air dan clean out
pipa ventilasi dalam keadaan tertutup.
PENGADAAN DOKUMEN DED INTERIOR KANTOR DISPERKIM 25
PENGADAAN DOKUMEN DED INTERIOR KANTOR DISPERKIM 26