| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0033381229721000 | Rp 173,604,000 | 93.95 | 95.16 | - | |
| 0965293905741000 | - | - | - | - | |
| 0705497428541000 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas Kualifikasi Teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Kualifikasi | |
| 0942467846504000 | - | - | - | - | |
| 0030515597801000 | - | - | - | - | |
PT Rekadwipa Teknika Studio | 09*6**7****28**0 | - | - | - | Tidak lulus Sub Unsur ambang batas Kualifiiksi teknis memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir |
Dipha Spasia Aksata | 06*8**0****22**0 | - | - | - | - |
| 0025623505721000 | - | - | - | - | |
| 0011188190429000 | - | - | - | - | |
PT Armudi Pradana Konsultan Cab. Bandung | 0731144473423001 | - | - | - | - |
| 0023331226441000 | - | - | - | - | |
| 0021083787429000 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas Kualifikasi Teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Kualifikasi | |
PT Geoinfotech Indonesia | 07*6**1****03**0 | - | - | - | Hasil verifikasi melalui laman lpjk.pu.go.id maupun melalui scanning barcode tidak ditemukan data Sertifikat Badan Usaha sesuai persyaratan |
| 0020735437722000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas kualifikasi teknis yang ditetapkan dalam dokumen kualifikasi | |
| 0755769510526000 | - | - | - | - | |
| 0024672404722000 | - | - | - | - | |
| 0802823336542000 | - | - | - | - |
SURVEY KONDISI
JEMBATAN
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
DINAS PEKERJAAN UMUM KOTA BALIKPAPAN
Paraf I Paraf II Paraf III
TAHUN ANGGARAN 2023
Uraian Pendahuluan
1. Latar Sesuai dengan Undang-Undang no 38 tahun 2004
Belakang tentang Jalan, Pemerintah Kota Balikpapan mempunyai
wewenang dan tanggung jawab dalam pengelolaan
prasarana jalan, meliputi pengaturan, pembinaan,
pembangunan dan pengawasan baik jalan kota maupun
jalan lingkungan. Seiring dengan meningkatnya jumlah
penduduk di Kota Balikpapan, mendorong tingkat mobilitas
yang semakin tinggi sehingga menjadi sebuah keharusan
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana dan
prasarana transportasi masyarakat. Peningkatan jalan
lingkungan bertujuan untuk meningkatkan aksesbilitas
masyarakat.
Database kondisi jembatan kota Balikpapan setiap
tahunnya diperbaharui oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota
Balikpapan sebagai acuan dasar perencanaan, peningkatan,
perbaikan, dan pemeliharaan jembatan kota Balikpapan.
Sehingga atas dasar pertimbangan tersebut melalui kegiatan
ini diharapkan penyusunan database kondisi jembatan Kota
Balikpapan terlaksana. Database kondisi jembatan Kota
Balikpapan sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas
perencanaan, pengawasan dan evaluasi pembangunan
maupun pemeliharaan jembatan Kota Balikpapan.
2. Maksud dan a. Maksud Kegiatan
Tujuan Kegiatan Survey Kondisi Jembatan dimaksudkan
untuk survey lapangan dan mengolah/menganalisa data
kondisi jembatan Kota Balikpapan baik dalam kondisi
baik, rusak, rusak ringan, rusak berat, kritis dan runtuh.
b. Tujuan Kegiatan
Adapun tujuan dari Survey Kondisi Jembatan Kota
Balikpapan ini adalah:
1. Melakukan survei inventarisasi jembatan Kota
Balikpapan.
2. Melakukan Survey Kondisi jembatan Kota
Balikpapan.
3. Menganalisa/mengolah data survey kondisi
jembatan Kota Balikpapan.
4. Merekomendasikan penanganan perbaikan
jembatan berdasarkan kondisi.
3. Sasaran Sasaran yang diharapkan dari Survey Kondisi Jembatan
Kota Balikpapan ini adalah:
a. Terlaksananya survei inventarisasi Jembatan kota
Balikpapan untuk mengetahui kondisi eksting.
b. Tersusunnya database kondisi Jembatan Kota
Balikpapan berikut rekomendasi penanganannya.
c. Terhimpunnya data hasil survey inventarisasi
Jembatan Kota Balikpapan.
4. Lokasi Seluruh Jembatan Kota Balikpapan berikut usulan Jembatan
Pekerjaan baru yang belum terakomodir dalam database.
Paraf I Paraf II Paraf III
5. Sumber a. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan Anggaran
Pendanaan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan
Tahun Anggaran 2023.
b. Pagu sebesar Rp. 175.000.000,00 (Seratus Tujuh Puluh
Lima Juta Rupiah) termasuk PPN.
6. Nama dan Nama PPK: NUR AINI WARDANA
Organisasi Satuan Kerja: Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan
PPK
Data Penunjang
7. Data Dasar Database Jembatan Kota Balikpapan.
8. Standar a. Tata Cara Pelasanaan Survey Inventarisasi Jalan dan
Teknis Jembatan Kota, No.017/T/BNKT/1990.
b. Pedoman Pemeriksaan Jembatan No. 005-01 / P / BM
/ 2011 oleh Kementerian Pekerjaan Umum Direktoran
Jenderal Bina Marga (Februari 2011)
c. Panduan Pemeriksaan Jembatan (BMS) No. BMS2-M.I
oleh Kementerian Pekerjaan Umum Direktoran Jenderal
Bina Marga.
a. Standart Teknis Lain yang berlaku di lingkungan Dinas
Pekerjaan Umum
b. NSPM lainya yang terkait dengan lingkup survey dan
pemetaan.
9. Studi-Studi Data Dasar Prasarana Jembatan (DD2) Kota Balikpapan
Terdahulu tahun 2022.
10. Referensi a. Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan,
Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4444)
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34
Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 86)
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia
Nomor 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara
Pemeliharaan Dan Penilikan Jalan
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia
Nomor 03/PRT/M/2012 tentang pedoman penetapan
fungsi jalan dan status jalan
Ruang Lingkup
11. Lingkup a. Diskusi dan persiapan awal
Pekerjaan Kegiatan yang dilakukan dalan tahap ini meliput:
1. Penyusunan jadwal pelaksanaan
2. Koordinasi dengan instansi/pihak terkait di lingkungan
Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan
3. Menyiapkan referensi dalam bentuk studi literatur
4. Mengidentifikasi kondisi lokasi pekerjaan
b. Pengumpulan Data
Kegiatan yang dilakukan dalam tahap pengumpulan data
adalah pengumpulan data primer dan data sekunder:
1. Pengumpulan data primer diperoleh dengan melakukan
kegiatan survei / pengecekan langsung ke lapangan.
Paraf I Paraf II Paraf III
2. Pengumpulan data sekunder diperoleh dari data yang
telah ada di Dinas Pekerjaan Umum dan instansi terkait.
c. Survei
1. Penyedia Jasa menyiapkan formular pemeriksaan
Jembatan.
2. Penyedia Jasa melakukan tracking Jembatan dengan
menggunakan alat GPS yang hasilnya berupa rekam
visual (video dan foto), titik koordinat jembatan, dan
plotting titik koordinat dengan GIS. Alat GPS yang
dipersyaratkan adalah Garmin VIRB 720p atau merk dan
tipe berbeda namun memiliki spesifikasi yang sama atau
di atas Garmin VIRB 720p.
3. Rekam Visual (video) yang dibuat oleh Penyedia Jasa
harus dapat menampilkan dengan jelas kondisi aktual
jembatan yang disurvey baik sisi atas maupun sisi bawah
jembatan. Foto dokumentasi harus dengan jelas
menunjukkan kondisi jembatan yang dilakukan survey
dengan menampilkan keterangan tanggal dan waktu
pengambilan foto, titik koordinat, nama jembatan, serta
papan penunjuk nomor jembatan dan STA jalan.
4. Surveyor mengisi formular pemeriksaan Jembatan sesuai
panduan.
d. Tahap Pengolahan Data
1. Penyedia Jasa merekapitulasi dan mengolah data hasil
survey lapangan oleh surveyor.
2. Penyedia jasa membuat usulan / rekomendasi
perencanaan penanganan jembatan sesuai hasil data
kondisi Jembatan.
e. Penyajian Data
Penyajian data dari hasil updating data jalan ini disajikan
dalam bentuk peta, tabulasi data (excel dan print out) dan
laporan.
1. Data Dasar Prasarana Jembatan (DD2) Kota Balikpapan
2. Rekam visual (foto dan video)
3. Laporan berisi mengenai Laporan awal dan Laporan
Akhir.
4. Dokumentasi Kegiatan.
f. Presentasi dan Asistensi
Kegiatan ini diadakan setelah penyelesaian Laporan
Pendahuluan serta sebelum penyelesaian Laporan Akhir
dengan tujuan untuk memberikan gambaran mengenai
pelaksanaan kegiatan, sehingga pihak instansi Dinas
Pekerjaan Umum Kota Balikpapan dapat memberikan
masukan, saran maupun tanggapan terhadap hasil yang
telah dilaksanakan oleh konsultan disetiap tahapan
pelaksanaan kegiatan penyusunan database kondisi
Jembatan kota Balikpapan.
12. Keluaran Produk yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah:
1. Laporan Pendahuluan
2. Laporan Akhir
3. Foto Dokumentasi.
4. SSD Eksternal 1TB Merk Sandisk (SHP, JPEG, Excel, dan
Word).
Paraf I Paraf II Paraf III
13. Peralatan, 1 . Peralatan
Material, Tidak ada peralatan yang disediakan oleh PPK.
Personel dan 2. Material
Fasilitas dari Tidak ada material yang disediakan oleh PPK.
PPK 3. Personil
PPK akan mengangkat Tim Teknis sebagai wakil PPK dalam
penyusunan Survey Kondisi Jembatan.
4. Fasilitas
Tidak ada fasilitas yang disediakan oleh PPK.
14. Peralatan dan Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua
Material dari fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran
Penyedia Jasa pelaksanaan pekerjaan. Peralatan yang dibutuhkan antara lain:
Konsultansi a. Formulir Pemeriksaan Jembatan
b. Komputer / Laptop dan printer
c. Kamera dilengkapi dengan GPS
d. GPS
e. Alat Ukur meteran
f. Kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4
15. Lingkup a. Persiapan perlengkapan pengumpulan data
Kewenangan b. Langkah pelaksanaan pengumpulan data
Penyedia Jasa c. Pembagian tim pengumpulan data dan persiapan
keberangkatn tim
d. Koordinasi dengan pihak terkait
e. Bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pelaksanaan
kegiatan berdasarkan ketentuan perjanjian yang ditetapkan.
16. Jangka Ditetapkan 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender terhitung
Waktu setelah diterimanya SPMK.
Penyelesaian
Pekerjaan
17. Personel Jumlah
Kualifikasi Orang
Bulan
Posisi
Tingkat Status
Pengal-
Pendidik Jurusan Keahlian Tenag
aman
an a Ahli
Tenaga Ahli:
Team S1 Teknik Sipil SKA Ahli 1 Tetap 4 OB
Leader Muda Tahun
Teknik
Jembatan
Tenaga Sub Profesional:
Surveyor D3 Teknik Sipil - 3 Tetap/ 12 OB
Tahun tidak
tetap
Tenaga ahli dan sub professional yang ditempatkan harus
merupakan yang berpengalaman dalam Survey pemeriksaan
kondisi Jembatan. Jumlah surveyor yang dipersyaratkan adalah
sebanyak 4 orang selama 3 bulan sesuai kualifikasi yang
tercantum di atas.
Paraf I Paraf II Paraf III
18. Jadwal
Tahapan
Pelaksanaan BULAN
Pekerjaan No KEGIATAN
1 2 3 4
1 Diskusi & Persiapan Awal
2 Pengumpulan Data/Survey
3 Pengolahan Data
4 Penyajian Data
5 Asistensi dan Presentasi
6 Pelaporan
Serah terima hasil
7
pekerjaan
Laporan
19. Laporan Laporan Pendahuluan memuat: deskripsi, latar belakang,
Pendahuluan maksud dan tujuan, metodelogi, perencanaan personil, jadwal
rencana yang terinci, alat analisis yang digunakan, studi
kepustakaan / literatur dan survei lapangan yang akan
dilaksanakan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 1 (satu) bulan
sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
20. Laporan Tidak disyaratkan.
Bulanan
21. Laporan Tidak disyaratkan.
Antara
22. Laporan Laporan Akhir memuat sedikitnya:
Akhir a. Data tabular pemeriksaan Jembatan.
b. Data Dasar Prasarana Jembatan (DD2) sesuai format
dalam aplikasi SPIDJD.
c. Dokumentasi detail tiap bagian Jembatan sesuai
formular pemeriksaan Jembatan (foto dokumentasi
harus dilengkapi dengan papan penanda dan keterangan
yang ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen);
d. Usulan perencanaan penanganan jembatan sesuai hasil
data kondisi jembatan.
e. Dokumen Pelaporan Kegiatan (Dokumen Digital &
Cetak)
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya pada saat serah
terima hasil pekerjaan yaitu sebanyak 5 (lima) buku laporan.
Paraf I Paraf II Paraf III
23. Foto Foto Dokumentasi (album) diserahkan selambat-lambatnya
Dokumentasi pada saat serah terima hasil pekerjaan yaitu sebanyak 5 (lima)
dan video buku laporan/album. Video menampilkan kondisi Jembatan
setiap bagian/bangunan yang dilengkapi dengan papan
penanda/keterangan identitas Jembatan.
24. SSD Eksternal SSD Eksternal 1TB merk Sandisk.
1TB Softcopy dan data-data sebagai berikut:
1. Data Tabular Kondisi Jembatan Kota Balikpapan (Ms.Excel)
2. Foto Dokumentasi dan video.
3. Laporan (MS.word dan PDF)
4. Dan data-data keluaran lain yang ditetapkan oleh PPK.
Hal-Hal Lain
24. Produksi Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
dalam Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
25. Persyaratan Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain
Kerja sama diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini
maka persyaratan berikut harus dipatuhi:
Kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain atas
persetujuan dari PPK.
26. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
Pengumpulan berikut:
Data a. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, penyedia jasa
Lapangan harus mengadakan konsultasi/asistensi terlebih dahulu
dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
b. Pengumpulan data lapangan menggunakan cara yang telah
dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga
Kementerian Pekerjaan Umum dan NSPM yang berlaku.
27. Alih Tidak diperlukan.
Pengetahuan
Balikpapan, Mei 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
NUR AINI WARDANA
Paraf I Paraf II Paraf III