| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0033381229721000 | Rp 254,467,500 | 90.18 | 92.15 | - | |
| 0026422295721000 | - | 85.12 | - | Pokja pemilihan telah melakukan evaluasi berdasarkan enskripsi dokumen penawaran peserta, dalam evaluasi teknis untuk tenaga ahli bahwa tenaga yang ditawarkan peserta seleksi untuk Tenaga Ahli K3 Konstruksi Atas Nama Ferdianur Ramadhan, ST memiliki Pengalaman tumpang tindih (overlap). Sesuai Dokumen Seleksi BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP), E.25 Evaluasi Administrasi dan Teknis (File I), 25.6.f.7.1 : Khusus untuk pengalaman yang menggunakan kontrak harga satuan/waktu penugasan (time based) tidak boleh terjadi tumpang tindih (overlap), bila terjadi overlap yang dihitung hanya salah satu (yang terbaik berdasarkan Kesesuaian lingkup pekerjaan dan posisi pengalaman kerja professional). setelah dilakukan akumulasi perhitungan nilai total Kualifikasi Tenaga Ahli nilai Total Kualifikasi Tenaga Ahli peserta sebesar 51,50. Nilai Total Kualifikasi Tenaga Ahli Peserta Kurang Dari Nilai Ambang Batas Kualifikasi Tenaga Ahli yang dipersyaratkan sesuai dalam Dokumen Seleksi Yakni 55 maka dengan demikian peserta dinyatakan TIDAK LULUS. | |
| 0024672404722000 | - | 93.32 | - | TIDAK LULUS dikarena Tenaga yang ditawarkan Atas Nama AMIRUL MU'MININ, ST sudah digunakan pada Paket Pekerjaan Supervisi Rekonstruksi Jalan Traktor VI dan peserta sudah ditetapkan sebagai Pemenang Teknis. | |
| 0029645173802000 | - | - | - | - | |
| 0020462115721000 | - | - | - | Pengurus badan usaha merupakan pegawai Perangkat Daerah (PNS) dan tidak sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara | |
CV Al Barokah Konsulindo | 06*7**1****22**0 | - | - | - | - |
| 0026616722722000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
PT Arista Gemilang Konsulindo | 0805898392722000 | - | - | - | - |
| 0025623505721000 | - | - | - | - | |
| 0030130801721000 | - | - | - | - | |
| 0027562024722000 | - | - | - | - | |
| 0028116341801000 | - | - | - | - | |
| 0317980225428000 | - | - | - | - | |
| 0020459574721000 | - | - | - | - | |
| 0722980778722000 | - | - | - | - | |
| 0638324244722000 | - | - | - | - | |
| 0026180521721000 | - | - | - | - | |
| 0020431292731000 | - | - | - | - | |
CV Logis Sakti Konsultan | 0021348727721000 | - | - | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
I. Persiapan.
1) Menyusun Rencana Mutu Kontrak (RMK) Pengawasan sesuai dokumen kontrak
pekerjaan konstruksi.
2) Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak pekerjaan konstruksi, termasuk
pengendalian manajemen dan keselamatan lalu-lintas serta SMK3 Konstruksi, dan
Dokumen Lingkungan.
3) Membantu PPK dalam pelaksanaan PreConstruction Meeting (PCM) dan mutual
check.
4) Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM dan dituangkan dalam Berita Acara
tersendiri sebagai Dokumen Kegiatan.
5) Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara lain:
a) Laporan Harian
b) Laporan Mingguan
c) Laporan Bulanan / Monthly Progress Report
d) Laporan Teknis (jika diperlukan).
e) Pengecekan kesesuaian desain di lapangan.
f) Persiapan Gambar Kerja untuk: Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, dan
perbaikan.
g) Perhitungan Volume / Back-up Data serta Monthly Certificate.
h) Quality Control / kontrol kualitas selama periode pelaksanaan.
i) Request Penyedia jasa untuk: Memulai Pekerjaan, Pengujian Bahan.
6) Menjelaskan struktur organisasi dan personil Direksi Teknis yang sudah dimobilisasi
dan rencana personil lainnya yang akan dimobilisasi.
7) Menjelaskan Struktur Organisasi Direksi Teknis dan tugas dari masing-masing
personil Direksi Teknis.
8) Memberikan usulan teknik pelaksanaan yang lebih efisien.
9) Menjelaskan rencana kerja (bila ada):
10) Menyampaikan dan mempresentasikan RMK kepada Direksi Pekerjaan pada saat
PCM.
11) Membantu PPK dalam mengkaji rencana mutu kontrak (RMK) penyedia jasa
konstruksi.
12) Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan kuantitas dan kualitas serta
kelayakan peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa.
13) Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang disampaikan Penyedia
Jasa.
14) Mengecek masa laku kalibrasi peralatan yang akan digunakan oleh Penyedia Jasa.
15) Menyampaikan rekomendasi kepada Direksi Pekerjaan tentang jumlah, mutu dan
kelaikan peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa.
16) Menandatangani Berita Acara mobilisasi.
17) Menyampaikan laporan pelaksanaan mobilisasi kepada Direksi Pekerjaan.
18) Membuat analisis untuk merumuskan parameter desain berdasarkan gambar kerja
dan parameter desain;
19) Menyelesaikan Revisi Desain bilamana terdapat perbedaan antara desain yang ada
dengan kondisi di lapangan.
20) Melakukan pemeriksaan dan pembahasan konsep gambar kerja;
21) Memberikan rekomendasi terhadap konsep gambar kerja kepada Direksi Pekerjaan
dan Penyedia Jasa.
22) Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan metode kerja diajukan oleh Penyedia
Jasa dan kontrol terhadap kuantitas pekerjaan.
23) Melaporkan progres pekerjaan yang telah diselesaikan Penyedia Jasa.
24) Membuat daftar kekurangan (Defect & Dificiencies) berdasarkan hasil pemeriksaan
lapangan.
25) Membantu PPK dalam pengecekan data administrasi dan teknis pekerjaan.
26) Membantu PPK dalam pelaksanaan PCM dan mutual check.
II. Pelaksanaan Pengawasan.
1) Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan dan membantu memeriksa gambar
kerja (shop drawing) yang disiapkan oleh Penyedia Jasa.
2) Melaksanakan pengawasan teknis pada ruas Jalan Proklamasi secara professional,
efektif dan efisien sesuai dengan spesifikasi sehingga terhindar dari resiko kegagalan
konstruksi.
3) Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan mingguan pekerjaan
konstruksi.
4) Mengevaluasi dan menyetujui monthly sertificate (MC).
5) Pengendalian mutu pekerjaan di lapangan dengan menerapkan prosedur kerja dan uji
mutu pada setiap tahapan kegiatan pekerjaan sesuai dokumen kontrak.
6) Membuat laporan bulanan terkait progress pekerjaan di lapangan dan membuat
rekomendasi setiap permasalahan yang timbul di lapangan kepada Pengguna Jasa.
7) Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap terjadinya perubahan kinerja
pekerjaan.
III. Pengendalian Pekerjaan Fisik
1) Proses dan Pelaksanaan Kegiatan
Setiap kegiatan pekerjaan selalu memerlukan perencanaan, proses, metode kerja dan
pelaksanaan kegiatan yang akan diperlukan hingga hasil suatu kegiatan sesuai dengan
persyaratan yang telah ditentukan. Untuk setiap unit kerja/unit pelaksana kegiatan harus
merencanakan dan melaksanakan proses dan pelaksanaan kegiatan secara terkendali yang
meliputi :
a. Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan
dalam rencana mutu unit kerja atau rencana mutu pelaksanaan kegiatan atau rencana
mutu kontrak.
b. Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan informasi yang menggambarkan
karakteristik kegiatan dan ketersediaan dokumen kegiatan.
c. Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan sumber daya yang diperlukan
dalam proses kegiatan.
d. Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran pelaksanaan pekerjaan serta
mekanisme proses penyerahan dan pasca penyerahan hasil pekerjaan.
2) Monitoring dan Pengendalian Kegiatan
Monitoring dan pengendalian Kegiatan merupakan suatu proses evaluasi yang harus
dilaksanakan untuk mengetahui kinerja hasil pelaksanaan kegiatan, sehingga dapat
dilakukan pengukuran atau penilaian hasil dari produk penyedia jasa. Monitoring
merupakan bagian dari pengendalian mutu hasil pekerjaan, agar semua hasil kegiatan yang
diserahkan dapat memenuhi persyaratan kriteria penerimaan pekerjaan.
Hal – hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan monitoring antara lain :
a) Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan kegiatan harus menetapkan metode yang
tepat untuk monitoring dan pengukuran hasil pekerjaan dari setiap tahapan pekerjaan.
b) Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara memverifikasi bahwa persyaratan
telah dipenuhi.
c) Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada tahapan yang sesuai
berdasarkan pengaturan yang telah direncanakan.
d) Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil kegiatan harus dipelihara kedalam
pengendalian rekaman/bukti kerja.
Bagian-bagian pekerjaan yang tercakup dalam pekerjaan ini
meliputi:
a. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh penyedia
pekerjaan konstruksi agar hasil pekerjaan sesuai dengan gambar rencana dan
spesifikasi pekerjaan yang ada.
b. Mengukur kuantitas pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan dan melakukan
pemeriksaan untuk pembayaran akhir pekerjaan.
c. Memeriksa dan menguji mutu bahan-bahan yang digunakan dan mutu hasil
pekerjaannya.
d. Menjamin bahwa konstruksi yang sudah selesai telah memenuhi syarat.
e. Memberikan saran-saran mengenai perubahan pekerjaan dan tuntutan (claims).
f. Memberikan rekomendasi atas pengoperasian dan pemeliharaan peralatan yang
digunakan.
g. Peninjauan kembali desain, dan melaksanakan pemeriksaan gambar terlaksana.
h. Melaksanakan pemeriksaan gambar terpasang / terbangun secara bertahap sesuai
progres mutual check dan MC yang dicapai sampai dengan 100%.
Melaporkan secara berkala tentang kemajuan pekerjaan dan permasalahannya, mutu
pekerjaan serta status keuangan proyek, berikut kondisi lainnya yang dapat diantisipasi.