| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0029645173802000 | Rp 143,106,473 | 92.72 | 94.18 | - | |
| 0020459574721000 | Rp 150,710,250 | 86.71 | 88.36 | - | |
| 0026618637722000 | Rp 156,509,723 | 94 | 93.49 | - | |
| 0021964309722000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
PT Arista Gemilang Konsulindo | 0805898392722000 | - | 81.72 | - | Tidak Lulus Ambang Batas Nilai Teknis. Pengalaman tenaga ahli tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam KAK |
| 0837976026722000 | - | - | - | Memenuhi nilai ambang batas akan tetapi tidak diundang pembuktian kualifikasi karena telah menghasilkan Calon Daftar Pendek peserta dengan nilai teknis kualifikasi tertinggi | |
| 0024672404722000 | - | 73.65 | - | Tidak Lulus Ambang Batas Nilai Teknis. Pengalaman tenaga ahli tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam KAK | |
| 0016148470722000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0027562024722000 | - | - | - | - | |
CV Renata Mega Karya | 06*7**2****21**0 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi |
| 0025623505721000 | - | - | - | - | |
| 0965293905741000 | - | - | - | - | |
CV Logis Sakti Konsultan | 0021348727721000 | - | - | - | - |
| 0026180521721000 | - | - | - | - | |
| 0020462115721000 | - | - | - | Terdapat Pengurus/Direksi perusahaan yang sama pada Pengurus/Direksi PT. Rodenta dan Melanggar Pertentangan Kepentingan, berdasarkan dokumen kualifikasi Pasal 5.2.a Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti/tenaga tetap pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap pada badan usaha lain yang mengikuti Seleksi yang sama; dan Pasal 5.4 Peserta yang terbukti melanggar ketentuan pertentangan kepentingan, maka digugurkan sebagai peserta | |
| 0016196867721000 | - | - | - | Terdapat Pengurus/Direksi perusahaan yang sama pada Pengurus/Direksi CV. Wawinta dan Melanggar Pertentangan Kepentingan, berdasarkan dokumen kualifikasi Pasal 5.2.a Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti/tenaga tetap pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap pada badan usaha lain yang mengikuti Seleksi yang sama; dan Pasal 5.4 Peserta yang terbukti melanggar ketentuan pertentangan kepentingan, maka digugurkan sebagai peserta | |
| 0317980225428000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0856454293721000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai pengalaman untuk pekerjaan sejenis berdasarkan lingkup pekerjaan Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi (RE202) / Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RK003) | |
| 0026422295721000 | - | 31.15 | - | Tidak lulus ambang batas nilai teknis. Nomor materai yang digunakan di Surat Pernyataan Ketersedian sama antara tenaga ahli Team Leader dengan Ahli K3 Konstruksi hal ini bertentangan dengan dokumen pemilihan Bab III. Instruksi Kepada penyedia (IKP) huruf E angka 25.6.f.5 | |
| 0030130801721000 | - | - | - | - | |
| 0530053636721000 | - | - | - | - | |
| 0028116341801000 | - | - | - | - | |
| 0033381229721000 | - | - | - | - | |
PT Awefendi Geostruk Indonesia | 06*7**4****21**0 | - | - | - | - |
| 0027245224721000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. Persiapan.
1) Menyusun Rencana Mutu Program (RMP) Pengawasan sesuai dokumen kontrak
pekerjaan konstruksi.
2) Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak pekerjaan konstruksi, termasuk
pengendalian manajemen dan keselamatan lalu-lintas serta SMK3 Konstruksi, dan
Dokumen Lingkungan.
3) Membantu PPK dalam pelaksanaan PreConstruction Meeting (PCM) dan mutual check.
4) Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM dan dituangkan dalam Berita Acara
tersendiri sebagai Dokumen Kegiatan.
5) Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara lain:
a) Laporan Harian
b) Laporan Mingguan
c) Laporan Bulanan / Monthly Progress Report
d) Laporan Teknis (jika diperlukan).
e) Pengecekan kesesuaian desain di lapangan.
f) Persiapan Gambar Kerja untuk: Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, dan
perbaikan.
g) Perhitungan Volume / Back-up Data serta Monthly Certificate.
h) Quality Control / kontrol kualitas selama periode pelaksanaan.
i) Request Penyedia jasa untuk: Memulai Pekerjaan, Pengujian Bahan.
6) Menjelaskan struktur organisasi dan personil Direksi Teknis yang sudah dimobilisasi dan
rencana personil lainnya yang akan dimobilisasi.
7) Menjelaskan Struktur Organisasi Direksi Teknis dan tugas dari masing-masing personil
Direksi Teknis.
8) Memberikan usulan teknik pelaksanaan yang lebih efisien.
9) Menjelaskan rencana kerja (bila ada):
10) Menyampaikan dan mempresentasikan RMP kepada Direksi Pekerjaan pada saat PCM.
11) Membantu PPK dalam mengkaji rencana mutu pekerjaan konstruksi penyedia jasa
konstruksi.
12) Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan kuantitas dan kualitas serta kelayakan
peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa.
13) Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang disampaikan Penyedia Jasa.
14) Mengecek masa laku kalibrasi peralatan yang akan digunakan oleh Penyedia Jasa.
15) Menyampaikan rekomendasi kepada Direksi Pekerjaan tentang jumlah, mutu dan
kelaikan peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa.
16) Menandatangani Berita Acara mobilisasi.
17) Menyampaikan laporan pelaksanaan mobilisasi kepada Direksi Pekerjaan.
18) Membuat analisis untuk merumuskan parameter desain berdasarkan gambar kerja dan
parameter desain;
19) Menyelesaikan Revisi Desain bilamana terdapat perbedaan antara desain yang ada
dengan kondisi di lapangan.
20) Melakukan pemeriksaan dan pembahasan konsep gambar kerja;
21) Memberikan rekomendasi terhadap konsep gambar kerja kepada Direksi Pekerjaan dan
Penyedia Jasa.
22) Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan metode kerja diajukan oleh Penyedia Jasa
dan kontrol terhadap kuantitas pekerjaan.
23) Melaporkan progres pekerjaan yang telah diselesaikan Penyedia Jasa.
24) Membuat daftar kekurangan (Defect & Dificiencies) berdasarkan hasil pemeriksaan
lapangan.
25) Membantu PPK dalam pengecekan data administrasi dan teknis pekerjaan.
II. Pelaksanaan Pengawasan.
1) Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan dan membantu memeriksa gambar
kerja (shop drawing) yang disiapkan oleh Penyedia Jasa.
2) Melaksanakan pengawasan teknis pada ruas Jalan LKI secara professional, efektif dan
efisien sesuai dengan spesifikasi sehingga terhindar dari resiko kegagalan konstruksi.
3) Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan mingguan pekerjaan konstruksi.
4) Mengevaluasi dan menyetujui monthly sertificate (MC).
5) Pengendalian mutu pekerjaan di lapangan dengan menerapkan prosedur kerja dan uji
mutu pada setiap tahapan kegiatan pekerjaan sesuai dokumen kontrak.
6) Membuat laporan bulanan terkait progress pekerjaan di lapangan dan membuat
rekomendasi setiap permasalahan yang timbul di lapangan kepada Pengguna Jasa.
7) Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap terjadinya perubahan kinerja
pekerjaan.
III. Pengendalian Pekerjaan Fisik
1) Proses dan Pelaksanaan Kegiatan
Setiap kegiatan pekerjaan selalu memerlukan perencanaan, proses, metode kerja dan
pelaksanaan kegiatan yang akan diperlukan hingga hasil suatu kegiatan sesuai dengan
persyaratan yang telah ditentukan. Untuk setiap unit kerja/unit pelaksana kegiatan harus
merencanakan dan melaksanakan proses dan pelaksanaan kegiatan secara terkendali
yang meliputi :
a. Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan
dalam rencana mutu unit kerja atau rencana mutu pelaksanaan kegiatan atau
rencana mutu kontrak.
b. Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan informasi yang menggambarkan
karakteristik kegiatan dan ketersediaan dokumen kegiatan.
c. Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan sumber daya yang diperlukan
dalam proses kegiatan.
d. Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran pelaksanaan pekerjaan serta
mekanisme proses penyerahan dan pasca penyerahan hasil pekerjaan.
2) Monitoring dan Pengendalian Kegiatan
Monitoring dan pengendalian Kegiatan merupakan suatu proses evaluasi yang harus
dilaksanakan untuk mengetahui kinerja hasil pelaksanaan kegiatan, sehingga dapat
dilakukan pengukuran atau penilaian hasil dari produk penyedia jasa. Monitoring
merupakan bagian dari pengendalian mutu hasil pekerjaan, agar semua hasil kegiatan
yang diserahkan dapat memenuhi persyaratan kriteria penerimaan pekerjaan.
Hal – hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan monitoring antara lain :
a) Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan kegiatan harus menetapkan metode
yang tepat untuk monitoring dan pengukuran hasil pekerjaan dari setiap tahapan
pekerjaan.
b) Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara memverifikasi bahwa
persyaratan telah dipenuhi.
c) Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada tahapan yang sesuai
berdasarkan pengaturan yang telah direncanakan.
d) Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil kegiatan harus dipelihara kedalam
pengendalian rekaman/bukti kerja.
Bagian-bagian pekerjaan yang tercakup dalam pekerjaan ini meliputi:
a. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh penyedia
pekerjaan konstruksi agar hasil pekerjaan sesuai dengan gambar rencana dan
spesifikasi pekerjaan yang ada.
b. Mengukur kuantitas pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan dan melakukan
pemeriksaan untuk pembayaran akhir pekerjaan.
c. Memeriksa dan menguji mutu bahan-bahan yang digunakan dan mutu hasil
pekerjaannya.
d. Menjamin bahwa konstruksi yang sudah selesai telah memenuhi syarat.
e. Memberikan saran-saran mengenai perubahan pekerjaan dan tuntutan (claims).
f. Memberikan rekomendasi atas pengoperasian dan pemeliharaan peralatan yang
digunakan.
g. Peninjauan kembali desain, dan melaksanakan pemeriksaan gambar terlaksana.
h. Melaksanakan pemeriksaan gambar terpasang / terbangun secara bertahap sesuai
progres mutual check dan MC yang dicapai sampai dengan 100%.
Melaporkan secara berkala tentang kemajuan pekerjaan dan permasalahannya,
mutu pekerjaan serta status keuangan proyek, berikut kondisi lainnya yang dapat
diantisipasi.