| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0022652663541000 | Rp 188,644,500 | 90.75 | 92.6 | - | |
Archiplano Indonesia | 06*6**0****41**0 | Rp 188,830,980 | 69.96 | 75.95 | - |
| 0805022373541000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0026052803008000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0027790963423000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0013131750014000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0401941398542000 | - | - | - | Tidak memiliki Pengalaman Perusahaaan Sub Unsur : 1. Pekerjaan yang serupa (similar) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir 2. Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran | |
| 0029009008008000 | - | - | - | Tidak memiliki Pengalaman Perusahaaan Sub Unsur : 1. Pekerjaan yang serupa (similar) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir 2. Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran | |
| 0025959156643000 | - | - | - | Tidak memiliki Pengalaman Perusahaaan Sub Unsur : Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran | |
| 0015370596821000 | - | - | - | 1. Tidak memiliki Bidang Usaha yang disyaratkan : KBLI 70209 Aktivitas Konsultansi Manajemen Lainnya; 2. Tidak memiliki Pengalaman Perusahaaan Sub Unsur : a. Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi Nonkonstruksi paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir, | |
CV Geo Art Science | 07*0**1****42**0 | - | - | - | Tidak dapat membuktikan Izin Usaha Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi: Jasa Konsultansi Manajemen Lainnya - KBLI 70209 |
| 0856454293721000 | - | - | - | Tidak memiliki Pengalaman Perusahaaan Sub Unsur : 1. Pekerjaan yang serupa (similar) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir 2. Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran | |
| 0421112038741000 | - | - | - | - | |
CV Eka Pratama | 00*8**5****21**0 | - | - | - | - |
PT Abhista Semesta Jaya | 09*8**8****17**0 | - | - | - | - |
| 0029743283801000 | - | - | - | - | |
| 0024672404722000 | - | - | - | - |
Uraian Pendahuluan1
1. Latar Belakang Kota Balikpapan adalah merupakan pintu gerbang Provinsi
Kalimantan Timuir sekaligus menjadi Kota Penyangga Ibu Kota
Nusantara. Balikpapan mempunyai luas wilayah 511,01 KM2
secara topografi 85 % kawasan perbukitan dan 15 % kawasan
yang landai , dan berada di sepanjang pesisir teluk Balikpapan
serta selat Makassar , dengan jumlah penduduk sebanyak 570
ribu jiwa. Selain dari pada itu di tengah kota Balikpapan juga
terdapat Obyek Vital Nasional yaitu Pengolahan minyak
Pertamina RU V.
Dengan kondisi tersebut di atas Balikpapan merupakan
wilayah yang sangat strategis sehingga pertumbuhan penduduk
tiap tahun cukup tinggi, namun dibalik semua itu Balikpapan
juga terdapat ancaman bencana yang bisa terjadi kapan saja.
Berdasarkan dokumen kajian risiko bencana tahun 2022 Kota
Balikpapan memiliki 8 (delapan) potensi bencana yaitu: 3 (tiga)
bencana termasuk kategori bencana geologi meliputi: gempa
bumi, tsunami, gerakan tanah/tanah longsor, 5 (lima) bencana
termasuk bencana hidrometeorologi meliputi: banjir,
kekeringan, cuaca ekstrim, gelombang ekstrim dan abrasi,
kebakaran hutan dan lahan. Dimana yang menjadi bencana
prioritas yang ditangani oleh Pemerintah Kota Balikpapan karena
termasuk dalam kategori risiko tinggi yaitu: 1) Tanah Longsor,
2) Banjir, 3) Gelombang Ekstrim dan Abrasi.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 pasal 36 bahwa
Perencanaan penanggulangan bencana ditetapkan oleh
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya yang dikoordinasikan oleh BPBD. Perencanaan
penanggulangan bencana dilakukan melalui penyusunan data
tentang risiko bencana pada suatu wilayah dalam waktu tertentu
berdasarkan dokumen resmi yang berisi program kegiatan
penanggulangan bencana. Pasal 44 disebutkan bahwa
Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi
terdapat potensi terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 huruf b meliputi: 1) kesiapsiagaan; 2) peringatan dini;
dan 3)mitigasi bencana. Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 huruf a dilakukan untuk memastikan upaya yang
cepat dan tepat dalam menghadapi kejadian bencana. Kemudian
dijelaskan dalam Pasal 45 ayat 2 dipertegas tentang
kesiapsiagaan yang dilakukan melalui berbagai langkah-langkah
meliputi (a) penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan
kedaruratan bencana; (b) pengorganisasian, pemasangan, dan
pengujian sistem peringatan dini; (c) penyediaan dan penyiapan
barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar; (d)
pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan, dan gladi tentang
mekanisme tanggap darurat; (e) penyiapan lokasi evakuasi; (f)
penyusunan data akurat, informasi, dan pemutakhiran prosedur
tetap tanggap darurat bencana; dan (g) penyediaan
danpenyiapan bahan, barang, dan peralatan untuk pemenuhan
pemulihan prasarana dan sarana.
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
KAK-RENCANA PENANGGULANGAN KEDARURATAN BENCANA
Dalam Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2008 Pasal 17
disebutkan tentang Rencana penanggulangan kedaruratan
bencana merupakan acuan bagi pelaksanaan penanggulangan
bencana dalam keadaan darurat yang disusun secara
terkoordinasi oleh BNPB dan/atau BPBD serta pemerintah
daerah dan diuji coba. Rencana penanggulangan kedaruratan
bencana dapat dilengkapi dengan penyusunan rencana
kontinjensi.
Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB)
bersifat kerangka kerja dan disiapkan untuk menghadapi
kedaruratan bencana yang multiancaman, sehingga RPKB belum
operasional ketika suatu bencana spesifik terjadi. RPKB
diperlukan agar menunjang dalam penyusunan rencana
kontingensi dan memberi dasar-dasar bagaimana rencana
kontingensi tersebut akan dilaksanakan.
Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 101 Tahun 2018 bahwa, Penyusunan Rencana
Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB) merupakan salah
satu upaya dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimum Sub
Urusan Bencana, sebagai salah satu urusan wajib layanan dasar
di tingkat kabupaten/kota. RPKB merupakan acuan bagi
pelaksanaan penanggulangan kedaruratan bencana baik
sebelum bencana terjadi, pada saat penetapan status keadaan
darurat bencana maupun pada saat penetapan status keadaan
tertentu. RPKB memuat kebijakan dan strategi untuk
menghadapi lebih dari satu jenis ancaman bencana yang
mungkin terjadi, disusun secara terkoordinasi oleh BNPB
dan/atau BPBD dengan melibatkan pihak-pihak terkait dan
mencakup tindakan-tindakan kunci pada fase prabencana, saat
penanganan darurat, dan pascabencana yang berkaitan
langsung dengan kedaruratan bencana.
2. Maksud dan a. Maksud
Tujuan
Melakukan penyusunan DOKUMEN RENCANA
PENANGGULANGAN KEDARURATAN BENCANA (RPKB)
b. Tujuan
Tujuan disusunnya dokumen RPKB untuk membangun
kesiapan pemerintah daerah dalam menanggulangi
secara cepat dan efektif situasi kedaruratan akibat
berbagai ancaman bencana, melalui suatu kerangka
kerja yang secara konsisten mengatur pemerintah
daerah dan pemangku kepentingan lainnya, bekerjasama
mengurangi, mempersiapkan, merespon, dan
memulihkan situasi dari dampak kedaruratan untuk
berbagai jenis, besaran, intensitas, maupun kerumitan
kedaruratan tersebut.
3. Sasaran 1. Terlaksananya upaya-upaya penanganan kedaruratan
terhadap seluruh bencana prioritas yang berpotensi
terjadi di Kota Balikpapan secara efektif dan optimal.
KAK-RENCANA PENANGGULANGAN KEDARURATAN BENCANA
2. Meningkatnya kapasitas kelembagaan penanggulangan
bencana di Kota Balikpapan dalam penanganan
kedaruratan bencana.
3. Terbangunnya partisipasi dan kemitraan sektor non
pemerintah dalam penanggulangan kedaruratan bencana
dengan tetap mengedepankan iklim budaya lokal, dan
kemandirian masyarakat serta sektor dunia usaha.
4. Lokasi Kota Balikpapan
Pekerjaan
5. Sumber Pendapatan Asli Daerah DPA BPBD Kota Balikpapan Tahun Anggaran
Pendanaan 2024
6. Nama dan Nama Pengguna Anggaran: USMAN ALI, ST
Organisasi
Pejabat Satuan Kerja: BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA
Pembuat BALIKPAPAN
Komitmen
Data Penunjang2
7. Data Dasar 1. Kajian Risiko Bencana Kota Balikpapan Tahun 2022
2. Rencana Penanggulangan Bencana Kota Balikpapan
Tahun 2023
8. Standar Teknis 1. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Pembagian Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana;
5. Peraturan Kepala BNPB Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai;
6. Peraturan Kepala BNPB Nomor 9 Tahun 2008 tentang
Prosedur Tetap Tim Reaksi Cepat Badan Nasional
Penanggulangan Bencana;
7. Peraturan Kepala BNPB Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Komando Tanggap Darurat Bencana;
8. Peraturan Kepala BNPB Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Pedoman Manajemen Logistik dan Peralatan
Penanggulangan Bencana;
9. Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pedoman Bantuan Logistik;
10. Peraturan Kepala BNPB Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Pedoman Bantuan Peralatan;
11. Peraturan Kepala BNPB Nomor 6 Tahun 2009 tentang
Pedoman Pergudangan;
12. Peraturan Kepala BNPB Nomor 17 Tahun 2009 tentang
Pedoman Standarisasi Peralatan PB;
13. Peraturan Kepala BNPB Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Pedoman Standarisasi Logistik PB;
2 Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
KAK-RENCANA PENANGGULANGAN KEDARURATAN BENCANA
14. Peraturan Kepala BNPB Nomor 12 Tahun 2010 tentang
Pedoman Mekanisme Pemberian Bantuan Perbaikan
Darurat;
15. Peraturan Kepala BNPB Nomor 13 Tahun 2010 tentang
Pedoman Perencanaan, Pertolongan dan Evakuasi;
16. Peraturan Kepala BNPB Nomor 14 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pembentukan Pos Komando Tanggap Darurat
Bencana;
17. Peraturan Kepala BNPB Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pemberian dan Besaran Bantuan Santunan
Kecacatan;
18. Peraturan Kepala BNPB Nomor 18 Tahun 2010 tentang
Pedoman Distribusi Bantuan Logistik dan Peralatan
Penanggulangan Bencana;
19. Peraturan Kepala BNPB Nomor 22 Tahun 2010 tentang
Pedoman Peran Serta Lembaga Internasional dan
Lembaga Asing non Pemerintah pada saat Tanggap
Darurat;
20. Peraturan Kepala BNPB Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Operasi Darurat
Bencana;
21. Peraturan Kepala BNPB Nomor 6A Tahun 2011 tentang
Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai Pada Status
Keadaan Darurat Bencana;
22. Peraturan Kepala BNPB Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pengkajian Pasca Bencana;
23. Peraturan Kepala BNPB Nomor 20 Tahun 2011 tentang
Monitoring Evaluasi Logistik;
24. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman
Nasional Pengkajian Risiko Bencana;
25. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 3 Tahun 2012 tentang Panduan
Penilaian Kapasitas Daerah Dalam Penanggulangan
Bencana;
26. Peraturan Kepala BNPB Nomor 10 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pengelolaan Bantuan Logistik Pada Saat
Keadaan Darurat;
27. Peraturan Kepala BNPB Nomor 15 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan
Bencana.
9. Studi-Studi 1. Kajian Risiko Bencana Kota Balikpapan Tahun 2022;
Terdahulu
2. Rencana Penanggulangan Bencana Kota Balikpapan
Tahun 2023
10. Referensi 1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun
Hukum
2007 tentang Penanggulangan Bencana;
2. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal;
5. Peraturan Kepala BNPB Nomor 04 Tahun 2008 tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan
Bencana;
KAK-RENCANA PENANGGULANGAN KEDARURATAN BENCANA
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis
Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub-
Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar
Pelayanan Minimal; dan
Ruang Lingkup
11. Lingkup Ruang Lingkup Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana
Pekerjaan (RPKB) Kota Balikpapan yaitu:
1. Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB)
melingkupi operasi siaga darurat, tanggap darurat, dan
transisi darurat ke pemulihan;
2. RencanaPenanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB)
meliputi perencanaan penanganan kedaruratan pada
semua potensi bencana yang dapat menimbulkan
gangguan terhadap kehidupan masyarakat dan fungsi
pelayanan pemerintahan di Kota Balikpapan;
3. Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB)
menguraikan kebijakan dan strategi, perencanaan
operasional, perencanaan penganggaran dan
perencanaan logistik penanggulangan kedaruratan
bencana;
4. Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB)
menguraikan peran dan tanggung jawab seluruh instansi
dalam penanggulangan kedaruratan bencana, baik
pemerintah maupun pemangku kepentingan
kebencanaan.
12. Keluaran3 Laporan yang harus disediakan oleh penyedia terdiri dari :
1. DOKUMEN RENCANA PENANGGULANGAN KEDARURATAN
BENCANA ukuran f4 sebanyak 3 eksemplar.
2. Softfile
Semua hasil pekerjaan tersebutdiserahkan dalam bentuk
softfile (copy pekerjaan) dan disimpan dalam Hardisk
1Terra sebanyak 1 (satu) buah.
13. Peralatan, a. Peninjauan laporan dan data yang ada, serta pemberian
Material,
informasi dan instruksi mengenai ketentuan dan/atau
Personel dan
ketetapan pemerintah yang berlaku sehubungan dengan
Fasilitas dari
pelaksanaan kegiatan.
Pejabat
b. Badan Penanggulangan Bencana Daerah mengangkat
Pembuat
Komitmen pejabat, petugas, atau wakil sebagai pengawas yang
mungkin diperlukan demi pelaksanaan kegiatan atau jasa
konsultansi yang lebih efektif.
3 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.
KAK-RENCANA PENANGGULANGAN KEDARURATAN BENCANA
14. Peralatan dan Peralatan dan material yang mendukung terwujudnya dokumen
Material dari Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Kota Balikpapan
Penyedia Jasa
Konsultansi
15. Lingkup Mendapatkan pembayaran sesuai dengan yang ditentukan di Syarat-
Kewenangan syarat khusus kontrak.
Penyedia Jasa
16. Jangka Waktu 120 hari kalender
Penyelesaian
Pekerjaan
1. Tenaga Ahli yang dibutuhkan, antara lain :
17. Personel
No. Tena Jumlah Pendidikan Pengalaman
ga
Ahli
1. Team 1 S2 Berpengalaman
Manajem dalam bidang
leader
en kebencanaan
Bencana minimal 5 tahun
dan berpengalaman
menyusun
dokumen RPKB
2. Tenag 1 S1 Berpengalaman
Planologi dalam bidang
a Ahli
/ kebencanaan
Manaj
Manajem minimal 3 tahun
emen
en dan
Benca
Bencana/ berpengalaman
na
Geografi menyusun
dokumen RPKB
2. Tenaga Pendukung yang dibutuhkan, antara lain:
No. Tenaga Pendukung Jumlah Pendidikan
1 Administrasi 1 D3 Pengalaman 2
Tahun
18. Jadwal Tahapan Penyedia jasa harus terlibat dan hadir dalam setiap pertemuan, rapat
Pelaksanaan dan konsultasi dalam rangka penyusunan dokumen.
Pekerjaan
No. Kegiatan Bln Bln Bln Bln
1 2 3 4
1. R apat penyusunan rencana
kerja
2. K onsultasi BNPB ttg Rencana
Kerja
3. A udiensi kepada kepala
daerah
4. I dentifikasi Pelaku ;
Mengumpulkan data dan
Dokumen pendukung
KAK-RENCANA PENANGGULANGAN KEDARURATAN BENCANA
5. S osialisasi pemangku
kepentingan ttg rencana
penyusunan RPKB
6. L okakarya penyusunan RPKB
7. P enulisan rancangan
dokumen RPKB
8. K onsultasi BNPB ttg
dokumen RPKB
9. F inalisasi dokumen RPKB
10. K onsultasi publik rancangan
akhir RPKB dan kesepakatan
komitmen para pihak
11. P resentasi hasil rancangan
akhir kepada kepala daerah
12. U ji Dokumen RPKB
Laporan
19. Struktur dan Isi Rincian dokumen RPKB dijelaskan sebagai berikut:
Dokumen BAB DESKRIPSI
KATA PENGANTAR
RINGKASAN EKSEKUTIF
DAFTAR ISTILAH
DAFTAR ISI
DAFTAR GAMBAR
GAMBAR TABEL
I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang
1.2. Tujuan
1.3. Sasaran
1.4. Kedudukan Dokumen
1.5. Ruang Lingkup
1.6. Landasan Hukum
II PROFIL WILAYAH 2.1. Kondisi Geografis
2.2. Kondisi Topografi
2.3. Kondisi Geologi
2.4. Kondisi Hidrologi
2.5. Kondisi Iklim
2.6. Kondisi Tanah
2.7. Kondisi Demografis
2.8. Kondisi Ekonomi
2.9. Tata Ruang
2.10. Kondisi Pertahanan dan
Keamanan
III PENILAIAN 3.1 Sejarah Kejadian Bencana
BAHAYA/ANCAMAN 3.2 Risiko Bencana Daerah
DAN RISIKO 3.2.1 Profil Bahaya
3.2.2 Profil Kerentanan
3.2.3 Profil Kapasitas
KAK-RENCANA PENANGGULANGAN KEDARURATAN BENCANA
3.3 Prioritas penanganan
Kedaruratan Bencana
IV PENETAPAN 4.1 Kebijakan Umum
KEBIJAKAN DAN 4.2 Kebijakan Khusus
STRATEGI 4.2.1 Penetapan Status
Keadaan Darurat Bencana
4.2.2 Penetapan
Tingkat Status Keadaan
Darurat Bencana
4.2.3 Penetapan Masa
Berlaku Keadaan Darurat
Bencana
4.3 Strategi
V PERENCANAAN 5.1 Konsep Operasi
OPERASIONAL 5.1.1 Fungsi-fungsi
dalam SKPDB
5.1.2 Identifikasi
Pemangku
Kepentingan
5.1.3 Tugas-tugas
SKPDB
5.2 Proyeksi Sumber Daya
5.3 Instruksi Koordinasi
VI PERENCANAAN 6.1 Rencana Dukungan
ANGGARAN DAN Anggaran Penanganan
LOGISTIK Darurat Bencana
6.2 Rencana Dukungan
Perbekalan dan Alat
Peralatan (ALPAL)
VII KOMANDO KENDALI 7.1 Komando
DAN KOMUNIKASI 7.2 Kendali dan Koordinasi
7.3 Komunikasi dan Informasi
VIII RENCANA TINDAK
LANJUT
IX PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
Hal-Hal Lain
20. Produksi dalam Semua kegiatan Jasa Konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
21. Persyaratan Jika kerjasama dengan Penyedia Jasa Konsultansi lain diperlukan
Kerjasama untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan
berikut harus dipatuhi:
KAK-RENCANA PENANGGULANGAN KEDARURATAN BENCANA
22. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
Pengumpulan 1. Data didapatkan secara resmi melalui instansi terkait
Data Lapangan
2. Data lapangan hanya digunakan dalam penyusunan dokumen
ini.
26. Alih Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
Pengetahuan menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personel satuan kerja PPK.
Penutup
Dokumen RPKB akan menjadi acuan dalam penanggulangan bencana di kota Balikpapan
dan acuan dalam menyelenggarakan operasi penanggulangan kedaruratan bencana. Oleh
karena itu RPKB sedapat mungkin dilengkapi dengan sebuah rencana kontinjensi terutama
untuk jenis-jenis bencana yang menjadi prioritas penanganan di daerah.
RPKB ini diharapkan dapat membantu pencapaian efektivitas Penyelenggaraan
Penanggulangan Kedaruratan Bencana di Kota Balikpapan secara terpadu dan terarah.
Balikpapan, 10 Januari 2024
Kepala Pelaksana
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kota Balikpapan,
USMAN ALI, ST
KAK-RENCANA PENANGGULANGAN KEDARURATAN BENCANA