URAIAN SINGKAT
REHAB RUMAH DINAS PUSKESMAS TERITIP
1. LATAR BELAKANG
Tenaga kesehatan merupakan ujung tombak dalam penyelenggaraan
pelayanan kesehatan di berbagai wilayah, termasuk daerah terpencil, perbatasan,
dan kepulauan. Ketersediaan rumah dinas yang layak bagi tenaga kesehatan
menjadi faktor penting dalam mendukung kenyamanan, motivasi, dan
keberlangsungan tugas mereka di lapangan. Namun, di banyak daerah, kondisi
rumah dinas yang ada saat ini sudah tidak memadai, mengalami kerusakan fisik,
dan kurang memenuhi standar hunian yang sehat dan aman
Rumah dinas yang tidak layak huni dapat berdampak pada menurunnya
semangat kerja, tingkat retensi tenaga kesehatan yang rendah, dan terganggunya
pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, rehabilitasi rumah dinas tenaga
kesehatan menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan tersedianya fasilitas
tempat tinggal yang mendukung kinerja optimal mereka. Dengan perbaikan ini,
diharapkan tenaga kesehatan dapat bekerja lebih maksimal dan pelayanan
kesehatan kepada masyarakat menjadi lebih baik dan berkesinambungan.
Rehabilitasi rumah dinas puskesmas kariangau dilakukan untuk
meningkatkan kenyamanan dan kelayakan hunian bagi tenaga kesehatan yang
bertugas, terutama di wilayah terpencil. Kegiatan ini mencakup perbaikan struktur
bangunan, renovasi atap, dinding, lantai, sistem sanitasi, instalasi listrik, serta
penyediaan fasilitas pendukung lainnya. Tujuannya adalah mendukung kinerja
tenaga kesehatan dengan menyediakan tempat tinggal yang layak, aman, dan
sehat, sehingga dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada
masyarakat.
2. .MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pekerjaan ini adalah melaksanakan Perawatan (Rehab) Rumah Dinas
Puskesmas Teritip sesuai dengan hasil perencanaan yang ada dengan persyaratan
teknis dan peraturan yang berlaku
Tujuan dari pekerjaan ini adalah :
a. Menciptakan Rumah dinas yang bisa memberikan fasilitas Penunjang
sesuai standar sehingga memberikan keamanan dan kenyamanan kepada
pengguna atau kepada petugas yang melaksanakan tugas pelayanan
b. Memenuhi persyaratan standar Bangunan dan standar bangunan gedung
3. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan ini adalah di Kelurahan Teririp , Kec Balikpapan Timur, Kota
Balikpapan
4. WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan ini selama 30 ( Tiga Puluh) Hari kelender
5. LINGKUP PEKERJAAN
Dalam pelaksanaan Pekerjaan Rehab Rumah Dinas Puskesmas Teritip , akan diuraikan
secara singkat Pekerjaan-pekerjaan apa saja yang akan dilaksanakan oleh penyedia.
Untuk lebih detailnya bisa dilihat pada RKS dan spesifikasi Tekhnis Pekerjaan Konstruksi
Rehab Rumah Dinas Puskesmas teritip , Adapun pekerjaa-pekerjaan tersebut antara lain
:
a. Menyediakan tenaga kerja yang ahli, material, peralatan sesuai persyaratan dan
alat bantu lainnya.
b. Melakukan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap material yang
akan digunakan, peralatan dan alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa
pelaksanaan pekerjaan hingga pekerjaan selesai dengan baik.
c. Melakukan pembersihan dan pengamanan sebelum pelaksanaan pekerjaan dan
setelah pekerjaan pembangunan selesai.
d. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah :
✓ Pekerjaan Pendahuluan
✓ Pekerjaan Arsitektur dan Struktur
- Pekerjaan Tanah
- Pekerjaan Rabat beton
- Pekerjaan dinding Roster
- Pekerjaan Plafond
- Pekerjaan Lantai dan keramik
- Pekerjaan Pengecatan
- Pekerjaan Pintu, jendela dan Bouven
✓ Pekerjaan Mekanikal,Elektrikal dan Plumbing
✓ Pekerjaan lain-lain
Demikian Uraian Singkat Pekerjaan Rehab Rumah Dinas Puskesmas Teritip
yang berlokasi di Kelurahan Teritip, Kecamatan Balikpapan Timur , Kota Balikpapan