RUANG LINGKUP PEKERJAAN BELANJA JASA PENYELENGGARAAN ACARA
MUSRENBANG DALAM RANGKA PENYUSUNAN RPJMD
TAHUN 2025-2029 KOTA BALIKPAPAN
1. Persiapan
a. Pembentukan Tim Penanggung Jawab dan Pelaksana Musrenbang RPJMD Kota
Balikpapan;
b. Proses Konsultasi dan Koordinasi dengan Bappeda Litbang Kota Balikpapan dan
penanggung jawab lokasi pelaksanaan Musrenbang RPJMD Kota Balikpapan;
c. Melakukan survei dan identifikasi lokasi pelaksanaan Musrenbang RPJMD Kota
Balikpapan;
d. Memberikan alternative konsep acara Musrenbang RPJMD Kota Balikpapan.
2. Pelaksanaan Kegiatan Musrenbang RPJMD
a. Menyiapkan dan menyediakan kelengkapan acara Musrenbang RPJMD yang
meliputi:
- Tempat Acara dan fasilitas pendukungnya;
- Undangan peserta dan pendistribusiannya;
- Perlengkapan Acara (stage,sound system, lighting, welcome gate, videotron
ukuran 3x4m, dan ukuran 3x2m (2 unit), band, souvenir, dan multimedia);
- Dokumentasi foto dan video kegiatan.
b. Mengoordinir pelaksanaan acara Musrenbang RPJMD Kota Balikpapan;
c. Membantu pelaksanaan registrasi peserta Musrenbang RPJMD dan kelengkapan
administrasi lainnya;
d. Penyusunan dan penandatanganan Berita Acara kesepakatan Musrenbang
RPJMD Kota Balikpapan;
e. Penyusunan hasil rapat/ notulen Musrenbang RPJMD Kota Balikpapan.