PEMERINTAH KOTA BALIKPAPAN
DINAS PERTANAHAN DAN PENATAAN RUANG
Jl. Ruhui Rahayu I No. 5 Kel. Sepinggan Baru Kec. Balikpapan Selatan - Kota Balikpapan
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
BELANJA PENGEMBANGAN APLIKASI SISTEM INFORMASI PENATAAN
RUANG
Program Penyelenggaraan Penataan Ruang
Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Daerah
Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan Sistem Informasi dan Komunikasi Penataan Ruang
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA
BELANJA PENGEMBANGAN APLIKASI SISTEM INFORMASI PENATAAN RUANG
Uraian Umum
1. Latar Belakang
Kota Balikpapan sebagai salah satu kota strategis di Kalimantan Timur memiliki
perkembangan pesat dalam aspek infrastruktur, permukiman, dan kegiatan
ekonomi. Untuk menunjang penyusunan rencana tata ruang, maka ketersediaan
data atau informasi yang akurat dan aktual, terutama yang menyangkut aspek
keruangan menjadi sangat penting.
Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021
Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Tata
Ruang, yaitu melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan,
perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang,
pengawasan penataan ruang, pembinaan penataan ruang, dan kelembagaan
penataan ruang sesuai kewenangan daerah berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, serta pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik
serta administrasi pemerintahan dan pembangunan di Bidang Tata Ruang.
Fungsi Bidang Penataan Ruang Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota
Balikpapan dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Penyelenggaraan sektor tata ruang;
b. Penyelenggaraan fungsi perencanaan tata ruang meliputi penyusunan
dan penetapan Rencana Tata Ruang (RTR) yang terdiri atas rencana
umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang;
c. Penyelenggaraan fungsi pemanfaatan ruang meliputi pelaksanaan
kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan pelaksanaan singkronisasi
program pemanfaatan ruang;
d. Penyelenggaraan fungsi pengendalian pemanfaatan ruang meliputi
penilaian pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan
pernyataan mandiri pelaku usaha mikro dan kecil, penilaian
perwujudan RTR, pemberian insentif dan disinsentif, pengenaan sanksi,
dan penyelesaian sengketa Penataan Ruang;
e. Penyelenggaraan fungsi pengawasan penataan ruang meliputi
pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
f. penyelenggaraan fungsi pembinaan penataan ruang meliputi koordinasi
penyelenggaraan penataan ruang, sosialisasi peraturan perundang-
undangan dan pedoman bidang penataan ruang, pemberian bimbingan,
supervisi, dan konsultasi pelaksanaan penataan ruang, pendidikan dan
pelatihan, kajian dan pengembangan, pengembangan sistem informasi
dan komunikasi penataan ruang, penyebarluasan informasi penataan
ruang kepada masyarakat, serta peningkatan pemahaman dan tanggung
jawab masyarakat;
g. Penyelenggaraan fungsi kelembagaan penataan ruang dengan
pembentukan Forum Penataan Ruang;
h. Penyusunan standar pelayanan Bidang Tata Ruang; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan yang berkaitan
dengan tugas dan fungsinya.
Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di atas Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah wajib menyusun dan menyediakan Rencana Tata Ruang
(RTR) yang telah ditetapkan dalam bentuk digital dan sesuai standar yang
ditetapkan oleh Pemerintah pusat. Penyediaan RTR yang telah ditetapkan dalam
bentuk digital tersebut dimaksudkan agar dapat diakses dengan mudah oleh
Masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai kesesuaian rencana lokasi
kegiatan dan/atau usahanya dengan RTR. Dengan demikian diperlukan Sistem
Informasi yang bisa mengakomodir baik layanan maupun informasi tata ruang
di Kota Balikpapan sebagai Sitem Informasi Manajemen Tata Ruang Kota
Balikpapan.
2. Maksud dan Maksud dari kegiatan ini adalah untuk menyediakan sistem informasi
Tujuan manajemen tata ruang berbasis web sebagai pusat informasi dan layanan tata
ruang Kota Balikpapan.
Sedangkan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kinerja layanan
Bidang Penataan Ruang dengan pembangunan Sistem Informasi Manajemen
Tata Ruang (SIMTARU) Kota Balikpapan yang berbasis spasial dengan
memanfaatkan Geographic Information System (GIS) open source (QGIS) yang
dapat diakses oleh seluruh masyarakat, pelaku usaha, instansi pemerintah,
akademisi dan stakeholder lainnya dalam rangka mendapatkan informasi dan
layanan tata ruang di Kota Balikpapan.
3. Sasaran Sasaran yang ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah :
a. Terbangunnya Sistem Informasi Manajemen Tata Ruang Kota Balikpapan.
b. Tersedianya pusat informasi dan layanan tata ruang Kota Balikpapan.
4. Lokasi Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Balikpapan
Pekerjaan
5. Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari APBD Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2025 SKPD
Pendanaan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, dengan Nomor DPA:
DPA/A.1/2.10.1.03.0.00.01.0000/001/2025
6. Nama Satuan Kerja : Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Balikpapan
Organisasi dan Nama PPK : Sugiyarno
PPK
Data Penunjang
7. Data Dasar Data dasar adalah data yang memberikan syarat-syarat khusus/spesifik yang
berkaitan dengan pekerjaan yang dilaksanakan. Data dasar pada kegiatan ini
adalah :
a. Peta batas administrasi;
b. RTRW Kota Balikpapan dalam bentuk shapefile, kmz atau format lainnya;
c. RDTR Kota Balikpapan dalam bentuk shapefile, kmz atau format lainnya;
d. Peraturan terkait Penyelenggaraan Penataan Ruang;
e. Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang.
8. Standar Dalam kegiatan seperti yang dimaksud pada KAK ini, penyedia jasa harus
Teknis/ memperhatikan persyaratan-persyaratan serta ketentuan-ketentuan sebagai
Pedoman berikut:
• Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari kegiatan Perencanaan harus dilaksanakan secara benar dan
tuntas dan memberikan hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik
oleh Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat
Komitmen/Pengendali Kegiatan.
• Persyaratan Objektif
Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang objektif untuk
kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas
dari setiap bagian pekerjaan.
• Persyaratan Fungsional
Kegiatan pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan dengan profesionalisme
dan tanggung-jawab yang tinggi sebagai Konsultan.
• Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administratif sehubungan dengan pelaksanaan tugas/pekerjaan di
lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur-prosedur dan peraturan-
peraturan yang berlaku.
• Kriteria Lain-lain
Selain kriteria umum di atas, untuk berlaku pula ketentuan ketentuan seperti
standar, pedoman, dan peraturan yang berlaku, antara lain ketentuan yang
diberlakukan untuk pekerjaan kegiatan yang bersangkutan, yaitu Surat
Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak), dan ketentuan-ketentuan lain
sebagai dasar perjanjiannya.
9. Referensi Adapun dasar hukum dari kegiatan ini meliputi:
Hukum a. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial;
b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
c. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan
Penataan Ruang
e. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan
Informasi Geospasial;
f. Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan Tahun 2024-2043;
g. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi, Kabupaten, dan Kota Serta Peta Rencana Detail Tata Ruang
Kabupaten/Kota;
h. Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Rencana
Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kota Balikpapan Tahun 2021-
2041;
i. Peraturan Perundangan lainnya yang terkait.
Ruang Lingkup
10. Lingkup Ruang lingkup kegiatan ini adalah sebagai berikut :
Pekerjaan a. Melakukan kegiatan persiapan meliputi :
1) Persiapan Administrasi
2) Mobilisasi personil, peralatan dan koordinasi tim kerja
3) Penajaman metode dan rencana kerja
b. Melakukan pengumpulan data dan informasi sekunder serta mempelajari
semua data yang berkaitan dengan pekerjaan ini.
c. Menampilkan Sistem informasi geospasial dalam bentuk website. Meliputi:
1) Informasi
a) Peraturan terkait tata ruang yang berlaku di Kota Balikpapan dan
peraturan terkait lainnya serta perencanaan tata ruang Kota
Balikpapan;
b) Visualisasi peraturan tata ruang dan perencanaan dalam bentuk peta
digital;
2) Layanan
a) Layanan Prioritas
• Informasi Tata Ruang (ITR) On the Spot / langsung jadi.
• Keterangan Rencana Kota (KRK) One Day Service / sehari jadi.
b) Layanan perizinan tata ruang meliputi Informasi Tata Ruang (ITR),
Keterangan Rencana Kota (KRK), Rekomendasi Penerbitan dari
Forum Penataan Ruang tentang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang (KKPR), Rekomendasi Rencana Tapak/ Siteplan Bangunan
Umum.
c) Layanan informasi, konsultasi, pengaduan dan permohonan data.
d. Memberikan pelatihan pengoperasian Sistem Informasi Tata Ruang.
11. Keluaran Keluaran dari kegiatan ini, meliputi:
1. Laporan Pendahuluan;
2. Laporan Akhir;
3. Video Tutorial Sistem Informasi Tata Ruang;
4. Buku Panduan Sistem Informasi Tata Ruang;
5. Hard Disk 1 TB yang berisikan softcopy seluruh tahapan pekerjaan,
software, laporan pendahuluan, laporan akhir, buku panduan dan
dokumentasi kegiatan.
12. Peralatan, Untuk fasilitas dari PPK menyediakan ruang untuk rapat-rapat rutin beserta
Material, perlengkapannya.
Personel dan
Fasilitas dari
PPK
13. Peralatan dan Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan
Material dari yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan antara lain:
Penyedia Jasa a) Akomodasi dan perlengkapan kantor;
Konsultansi b) Kendaraan roda empat dan roda dua;
c) Alat-alat kantor dan peralatan kerja lapangan;
d) Komputer/laptop, printer dan peralatan elektronik penunjang.
14. Lingkup a. Melakukan konsultasi dengan PA/PPK, pengendali kegiatan untuk
Kewenangan membahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa
Penyedia Jasa pelaksanaan pekerjaan;
b. Mengadakan rapat dan koordinasi secara berkala dengan PA/PPK serta Tim
Teknis kegiatan;
c. Kinerja perencana harus memenuhi standar hasil kerja perencana yang
berlaku dan disyaratkan;
d. Konsultan berkewajiban dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap
pelaksanaan penyusunan rencana sesuai dengan ketentuan perjanjian
kerjasama (kontrak) yang disepakati dengan pejabat pembuat komitmen;
e. Konsultan wajib mengikuti ketentuan teknis yang ditentukan sesuai dengan
kerangka acuan kerja;
f. Ketepatan waktu pelaksanaan;
g. Semua ketentuan yg tercantum dalam (Surat perjanjian kerja, SSKK, SSUK)
15. Jangka Waktu Kegiatan ini dilaksanakan dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender
Penyelesaian terhitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK.
Pekerjaan
16. Personel Kualifikasi
Posisi Tingkat Masa
Jurusan Keahlian Pengalaman
Pendidikan Kerja
Tenaga Ahli:
Team S1 PWK/Planologi SKK/SKA Ahli 3 Tahun 1 orang
Leader/TA Muda 2 Bulan
PWK Perencanaan
Wilayah dan
Kota
TA. S1 Teknik Memiliki 2 Tahun 1 orang
Informatika Informatika/Il kemampuan 2 Bulan
mu Komputer / danlam
Teknik pengembangan
Geomatika software
Tenaga Pendukung:
Operator SIG S1 PWK/Planologi Memiliki 1 orang
/Geografi/Geo kemampuan 2 Bulan
desi dalam
mengoperasika
n aplikasi
perpetaan
Tenaga SMA/SMK 1 orang
Administrasi Sederajat 2 Bulan
Adapun tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini
adalah sebagai berikut:
1. Team Leader /Tenaga Ahli PWK
Team Leader/Ketua Tim dipersyaratkan memiliki pendidikan minimal
S1 Perencanaan Wilayah dan Kota serta memiliki SKA/SKK Ahli Muda
bidang Perencanaan Wilayah dan Kota dengan pengalaman minimal 3
(tiga) tahun.
Sebagai Ketua Tim, tugas utamanya adalah memimpin dan
mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam pelaksaanaan
pekerjaan sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai.
Tugas-tugas Team Leader akan meliputi, namun tidak terbatas pada
hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Bertugas sebagai Team Leader merangkap Ahli Perencanaan
Wilayah dan Kota;
b. Memimpin dan mengkoordinasikan semua tenaga pendukung;
c. Berperan aktif dalam proses asistensi/konsultasi/koordinasi dengan
Kementerian/Lembaga/Instansi terkait;
d. Mengelola dan mengendalikan semua pelaksaan kegiatan teknis;
dan
e. Menganalisis dan memberikan rekomendasi terhadap kegiatan
Penyusunan urban planning.
2. Tenaga Ahli Informatika
Tenaga Ahli Informatika dipersyaratkan memiliki pendidikan minimal
S1 Teknologi Informatika/Ilmu Komputer / Teknik Geomatika dengan
pengalaman minimal 2 (dua) tahun.
Tugas Tenaga Ahli Informatika adalah sebagai berikut:
a. Bertanggung jawab kepada pemberi kerja dan team leader;
b. Berperan aktif dalam proses asistensi/konsultasi/koordinasi
dengan Kementerian/Lembaga/Instansi terkait;
c. Berkoordinasi dengan semua tenaga ahli dan pendukung; dan
d. Menyusun Sistem Informasi berbasis spasial;
e. Membantu team leader dalam menganalisis dan memberikan
rekomendasi berdasarkan keilmuan bidang Teknologi Informatika.
3. Operator SIG
Operator SIG dipersyaratkan memiliki pendidikan minimal Teknik
PWK/Planologi/Geografi/Geodesi.
Tugas Operator SIG adalah sebagai berikut:
a. Bertanggung jawab kepada pemberi kerja dan team leader;
b. Berperan aktif dalam proses asistensi/konsultasi/koordinasi dengan
Kementerian/Lembaga/Instansi terkait;
c. Berkoordinasi dengan semua tenaga ahli dan pendukung; dan
d. Membantu team leader dalam menganalisis dan memberikan
rekomendasi berdasarkan keilmuan bidang Sistem Informasi Geografis.
4. Tenaga Administrasi
Tenaga Administrasi dipersyaratkan memiliki pendidikan minimal
SMA/SMK Sederajat.
Tugas Tenaga Administrasi adalah sebagai berikut:
a. Bertanggung jawab kepada pemberi kerja dan team leader;
b. Berperan aktif dalam proses asistensi/konsultasi/koordinasi
dengan Kementerian/Lembaga/Instansi terkait;
c. Berkoordinasi dengan semua tenaga ahli dan pendukung; dan
d. Menyusun Dokumen Administrasi kegiatan.
Jadwal Kerja Personil Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung dalam kegiatan ini
adalah sebagai berikut:
No Uraian Bulan ke-
1 2
Tenaga Ahli
1 Team Leader / Ahli PWK
2 TA. Informatika
Tenaga Pendukung
3 Operator SIG
4 Tenaga Administrasi
17. Persyaratan Klasifikasi Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya dengan Kode KBLI 62019.
Penyedia Jasa
18. Jadwal No. Uraian Pekerjaan Bulan ke-
Tahapan
1 2
Pelaksanaan
1 Persiapan Administrasi
Pekerjaan
2 Koordinasi dengan Instansi
Terkait
3 Melakukan pengumpulan dan
informasi sekunder
4 Paparan Laporan Pendahuluan
5 Melakukan pengolahan dan
analisis Data, serta Informasi
6 Membangun Sistem informasi
geospasial yang bisa diupdate
dan dimodifikasi sesuai
kebutuhan, serta menyajikannya
dalam bentuk website
7 Paparan Laporan Akhir
8 Perbaikan Produk Akhir
9 Pengumpulan produk dan
pengajuan pembayaran
Laporan**)
19. Laporan
Laporan Pendahuluan memuat latar belakang kegiatan, tujuan dan sasaran
Pendahuluan
kegiatan, metodologi, jadwal pelaksanaan kegiatan, dan rencana kerja.
Laporan Pendahuluan diserahkan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak
SPMK diterbitkan sebanyak 3 buku laporan. Ukuran kertas yang digunakan
adalah A4 dan dijilid.
20. Laporan Akhir
Laporan Akhir memuat hasil pelaksanaan kegiatan tahap akhir dengan muatan
(Final)
substansi sebagaimana yang telah disebutkan pada lingkup kegiatan.
Laporan Akhir diserahkan selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum kontrak
berakhir sebanyak 3 buku laporan. Ukuran kertas yang digunakan adalah A4
dan dijilid.
21. Buku Panduan
Buku yang berisi petunjuk/tata cara mengoperasikan sistem informasi disertai
dengan gambar/dokumentasi pada setiap tahapan operasional sistemnya. Buku
Panduan/Manual Book dibuat dalam ukuran A4 berwarna dijilid rapi sebanyak
3 (tiga) buku dan diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen paling lambat
1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan uji coba/pelatihan penggunaan sistem
informasi.
22. Soft Copy
Softcopy diserahkan dalam bentuk Hard Disk eksternal 1 TB dan memuat
seluruh berkas laporan, gambar-gambar, foto-foto dan video dokumentasi
pelaksanaan kegiatan dalam bentuk softcopy disusun ke dalam folder secara
teratur sesuai dengan jenis laporan. Seluruh pengadaan data harus tersimpan ke
dalam Hard Disk dalam format yang dapat diedit (misal file office, GIS, CAD)
dan PDF.
Laporan softcopy harus diserahkan selambat-lambatnya pada saat berakhirnya
kontrak sebanyak 1 (satu) buah.
Hal-Hal Lain
23. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus mengutamakan
Negeri tenaga kerja Indonesia dan dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia kecuali ditetapkan dalam KAK dengan mempertimbangkan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
24. Persyaratan a. .Selain data dan informasi penting sebagai masukan serta ketentuan khusus
Kerja sama yang diberikan proyek, berlaku pula ketentuan, peraturan, persyaratan,
standar dan pedoman lainnya, antara lain
Surat penetapan pemenang;
I)
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)
2)
Surat Perjanjian;
3)
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK);
4)
SNI dan SK-SNI Teknis yang berlaku;
5)
6) Pertimbangan Regional dari Pemerintah Daerah Setempat;
Peraturan Pembangunan dan Rencana Pengembangan Daerah Setempat.
7)
b. b. Waktu pelaksanaan pekerjaan, survei dan pengumpulan data harus
sesuai dengan rencana yang ada pada jadwal pelaksanaan dalam dokumen
kontrak/perjanjian yang telah disepakati.
c. c. Penyedia jasa bertanggung jawab untuk menyelenggarakan rapat
koordinasi/paparan/pembahasan hasil pekerjaan bersama dengan
instansi/lembaga yang berkaitan dengan bidang pekerjaan ini.
d. d. Untuk mencapai target, konsultan harus menyediakan tenaga dan
peralatan yang kualifikasi dan klasifikasinya sesuai persyaratan, baik untuk
bidang Teknis, Administrasi dan Keuangan.
e. e. Pekerjaan lain yang belum termasuk dalam KAK ini akan dibahas dan
disepakati dalam perjanjian.
f. f. Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personel pada satuan kerja PPK.
25. Ketentuan Kerangka Acuan Kerja ini merupakan pedoman dasar yang dapat dikembangkan
Lainnya lebih lanjut oleh Konsultan Perencana sepanjang keluaran akhir dapat
dihasilkan secara optimal dan sesuai dengan yang diharapkan.
Format laporan diupayakan mengikuti standar pelaporan yang representatif,
baik jenis kertas, tulisan, maupun sampul minimal mengikuti standar pelaporan
yang berlaku.
Balikpapan, 15 Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
/
SUGIYARNO