DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Unit Kesehatan Sekolah Dasar Negeri 017
Balikpapan Tengah Sub Kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Unit
Kesehatan Sekolah
: Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Unit Kesehatan Sekolah Dasar Negeri
PAKET PENGADAAN 017 Balikpapan Tengah Sub Kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang
Unit Kesehatan Sekolah
PA/PPK : Irfan Taufik
ID RUP : 59796620
Menghasilkan Bangunan Ruang Unit Kesehatan yang nyaman dan
SPESIFIKASI FUNGSI UMUM
sesuai dengan spesifikasi kontrak Kota Balikpapan
SPESIFIKASI KINERJA 1. Melakukan Tes Mutu Beton Fc’ 20.75 Mpa ;
KONSTRUKSI 2. Melakukan Tes Kuat Tarik Baja Tulangan dengan nilai minimum,
Fy = 280 Mpa , Ts = 350 Mpa untuk tulangan polos (BJTP) &
Fy = 420 Mpa , Ts = 525 Mpa untuk tulangan ulir/sirip (BJTS)
3. Pengujian lain yang di anggap perlu ;
RUANG LINGKUP 1. Pekerjaan Pendahuluan
2. Pekerjaan Struktur
URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS
1. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi
No Uraian Bahan Spesifikasi Bahan Merk
STRUKTUR
1. Pondasi Bored Pile K-250 / f’c = 20,75 MPa Site Mix
2. Beton Lantai K-250 / f’c = 20,75 MPa Site Mix
4. Beton Sloof / Tie Beam K-250 / f’c = 20,75 MPa Site Mix
5. Beton Kolom K-250 / f’c = 20,75 MPa Site Mix
6. Beton Kolom Praktis dan K-175 / f’c = 14,53 MPa Site Mix
Balok Latei
7. Beton Balok K-250 / f’c = 20,75 MPa Site Mix
8. Beton Pelat Lantai 1 & 2 K-250 / f’c = 20,75 MPa Site Mix
9. Beton Ring Balok K-175 / f’c = 14,53 MPa Site Mix
10. Baja Tulangan Ulir Fy = 420 MPa Standart SNI
11. Baja Tulangan Polos Fy = 280 MPa Standart SNI
12. Semen Semen Type. I Tonasa / Tiga Roda
13. Papan Bekisting Playwood / Multipleks -
Ketebalan min 12 mm
14. Rangka Bekisting Kayu Klas II, Dolken Kayu -
Galam dia 10 cm / Hollow
Frame
15. Pasir Pasir putih Samboja / Pasir Pasir Samboja / Pasir Palu
Palu
2. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan adalah sebagai berikut :
No. Uraian Kapasitas Jumlah Kepemilikan
1 Mobil Pick UP 1 Ton 1 Unit Milik/Sewa
3. Spesifikasi Proses / Kegiatan
a. Setiap pekerjaan diharuskan memperhitungkan Laporan Keselamatan Konstruksi (K3)
b. Setiap proses/pekerjaan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem perlindungan terhadap
pekerja, perlengkapan pengamanan, rambu-rambu seperti peringatan dan petunjuk.
c. Kewajiban untuk selalu menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) setiap kegiatan berlangsung.
d. Setiap kegiatan/pekerjaan yang memiliki tingkat resiko tinggi, terlebih dahulu dilakukan anlisis
keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya.
e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja dan/atau operator
yang terlatih dan memiliki kompetensi sesuai dengan bidangnya.
f. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu dari
penanggung-jawab proses.
4. Spesifikasi Metode Konstruksi / Metode Pelaksana / Metode Kerja terlampir dibawah ini , berikut
ketentuannya :
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan terhadap setiap metode
konstruksi/ metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya
kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan dengan menggunakan
peralatan, perkakas, material dan konstruksi sementara, yang sesuai dengan kondisi
lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan menggunakan metode kerja
dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas, material dan konstruksi sementara
dengan urutan kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator bekerja dan dapat
melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko kegagalan konstruksi dan kecelakaan
kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis keselamatan
pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika
semua faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan kompetensi
pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin keselamatan,
kesehatan dan keamanan konstruksi dan pekerja/operator, maka metode kerja dapat disetujui,
setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah dipahami
oleh pekerja/operator;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya tinggi harus
dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah mencakup analisis keselamatan
pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA). Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak harus
digunakan perancah, lantai kerja (platform), papan tepi, tangga kerja, pagar pelindung tepi, serta
alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara lain helm dan sabuk keselamatan agar pekerja
terlindung dari bahaya jatuh. Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang mudah longsor
dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus menggunakan turap dan tangga akses bagi
pekerja untuk naik/turun;
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan berdasarkan data teknis
yang dapat dipertanggung- jawabkan, baik dari standar yang berlaku, atau melalui penyelidikan
teknis dan analisis laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang independen.
5. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi, Jabatan yang dibutuhkan pada pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
No. Jabatan Dalam Pengalaman Sertifikat Kompetensi Kerja Pendidikan
Pekerjaan Yang Kerja
Akan
Dilaksanakan
1 Pelaksana 1 Tahun SKT PELAKSANA Minimal
Lapangan BANGUNAN SMA/SMK
GEDUNG/ Sederajat
PEKERJAANGEDUNG
(TA.022) ATAU SKK
PELAKSANA
LAPANGAN
PEKERJAAN
GEDUNG JENJANG 4
Ahli K3
Minimal
Konstruksi / SKK Ahli K3
3 Tahun SMA/SMK
Ahli
2
Konstruksi Muda
Sederajat
Keselamatan
Konstruksi
Ketentuan:
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan gambar-gambar konstruksi,
penetapan spesifikasi dan prosedur teknis serta metode pelaksanaan/ konstruksi/kerja harus
dilakukan oleh tenaga ahli yang mempunyai kompetensi yang disyaratkan, baik pekerjaan arsitektur,
struktur/sipil, mekanikal, elektrikal, plumbing dan penataan lingkungan maupun interior dan jenis
pekerjaan lain yang terkait
b. Setiap tenaga ahli tersebut pada butir a. di atas harus mempunyai kemampuan untuk melakukan
proses manajemen risiko (identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risiko) yang terkait
dengan disiplin ilmu dan pengalaman profesionalnya, dan dapat memastikan bahwa semua potensi
bahaya dan risiko yang terkait pada bentuk rancangan, spesifikasi teknis dan metode
kerja/konstruksi tersebut telah diidentifikasi dan telah dikendalikan pada tingkat yang dapat diterima
sesuai dengan standar teknik dan standar K3 yang berlaku.
c. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran, pemindahan,
pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan, pengambilan, pembuangan,
pembongkaran dsb., harus dilakukan oleh tenaga ahli dan tenaga terampil yang berkompeten
berdasarkan gambar gambar, spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan yang
benar dan sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait.
6. Keterangan Gambar
Berikut gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) secara lengkap dan jelas.
• Site Plan
• Denah Rencana Bangunan
• Tampak Rencana Bangunan
• Potongan Memanjang dan Melintang Rencana Bangunan
• Detail-Detail Struktur
7. Rencana Keselamatan Konstruksi
• Kontraktor Pelaksana harus menjamin keselamatan para pekerja sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan dalam Peraturan Perburuhan atau persyaratan yang diwajibkan untuk semua bidang
pekerjaan berupa asuransi keselamatan (BPJS Ketenagakerjaan).
• Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab atas biaya, kerugian tuntutan ganti rugi (claim) yang
diakibatkan oleh adanya kecelakaan atau peristiwa meninggalnya seseorang dalam melaksanakan
pekerjaan pelaksanaan tersebut, bilamana hal itu disebabkan oleh kelalaian Kontraktor Pelaksana.
• Kontraktor Pelaksana wajib memenuhi peraturan-peraturan hukum mengenai perawatan dan
tunjangan/ ganti rugi bagi korban dan keluarganya.
• Di dalam lokasi harus tersedia kotak obat lengkap untuk Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
(PPPK).
• Kontraktor pelaksana diwajibkan untuk menyediakan segala alat pelindung diri untuk para pekerja
dan senantiasa selalu mengingatkan akan kedisplinan untuk selalu memakai perlengkapan tsb.
• Kontraktor Pelaksana dapat berdiskusi dengan Pengawas Lapangan, terkait analisa reskio
kecalakaan kerja dari setiap item pekerjaan.
• Papan atau rambu (rambu petunjuk, larangan, kewajiban) harus dipasang di berbagai titik sebagai
informasi atau peringatan kepada pekerja maupun masyarakat disekitar site bahwa sedang ada
kegiatan konstruksi, hal ini dilakukan agar pekerja atau masyarakat selalu berwaspada disekitar area
site akan resiko yang memungkinkan terjadi.
Berikut identifikasi bahaya dan penilaian resiko untuk uraian pelaksanaan pekerjaan utama :
Tingkat Resiko
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
(Skala 1-25)
1 Pekerjaan Struktur Terjatuh dari Ketinggian 7 = Resiko Sedang
Keterangan :
1 – 4 : Resiko Kecil
5 – 12 : Resiko Sedang
13 – 25 : Resiko Besar
“Berdasarkan PERMEN PUPR NO. 10 TAHUN 2021”
8. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi meliputi :
• Laporan harian
• Laporan mingguan
• Laporan bulanan
• Dokumen As Built Drawing
• Foto-foto pada setiap tahap kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi , foto fisik 0%, 25%, 50%,
75% dan 100%.
• Dokumentasi dan laporan/risalah/MOM rapat-rapat.
9. Lokasi pekerjaan fisik :
Lokasi pekerjaan Rehabilitasi Ruang Unit Kesehatan SDN 017 Balikpapan Tengah ini berada di Jl. P.
Antasari, Karang Rejo, Kec. Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
.
10. Output pelaksanaan pekerjaan fisik :
• Terbangunnya 1 unit Ruang Unit Kesehatan SDN 017 Balikpapan Tengah sesuai dengan Detail
Engineering Desain (DED) & Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dapat berfungsi dengan baik.
INFORMASI LAINNYA • Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara : Termin
• Waktu Pelaksanaan 45 (Empat puluh lima) Hari Kalender/
1,5 Bulan.
• Masa Pemeliharaan 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender.
• Wajib Menyampaikan Nilai TKDN
Ditetapkan di Balikpapan tanggal 7 Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Irfan taufik