DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
REHABILITASI SEDANG/BERAT SARANA, PRASARANA DAN UTILITAS
SEKOLAH HALAMAN SDN 020 BPP BARAT SUB KEGIATAN REHABILITASI
SEDANG/BERAT SARANA, PRASARANA DAN UTILITAS SEKOLAH
Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah
PAKET PENGADAAN Halaman SDN 020 Bpp Barat Sub Kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat
Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah
PA/PPK : Irfan Taufik
ID RUP : 55083546
Menghasilkan Pekerjaan yang aman dan sesuai dengan
SPESIFIKASI FUNGSI UMUM
spesifikasi kontrak Kota Balikpapan
SPESIFIKASI KINERJA 1. Melakukan Tes Mutu Beton Fc’ 20 Mpa ;
KONSTRUKSI 2. Melakukan Tes Kuat Tarik Baja Tulangan dengan nilai
minimum, Fy = 280 Mpa , Ts = 350 Mpa untuk tulangan
polos (BJTP) & Fy = 420 Mpa , Ts = 525
Mpa untuk tulangan ulir/sirip (BJTS)
3. Pengujian lain yang di anggap perlu ;
RUANG LINGKUP 1. Pekerjaan Halaman
2. Pekerjaan Tangga
URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS
1. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi
No Uraian Bahan Spesifikasi Bahan Merk
PEKERJAAN HALAMAN
1. Beton Lantai K-250 / f’c = 20 MPa Site Mix
2. Baja Tulangan Polos Fy = 280 MPa Standart SNI
3. Semen Semen Type. I Tonasa / Tiga Roda
4. Papan Bekisting Playwood / Multipleks -
Ketebalan min 12 mm
5. Batu Pecah 2/3 Palu
6. Pasir Pasir putih Samboja Pasir Samboja
PEKERJAAN
TANGGA
1. Batu bata 7x7x18 cm Lokal
2. Semen Type I Tonasa/Tiga Roda
3. Pasir Pasir Putih Samboja Pasir Samboja
4. Keramik 30x40 Type I KIA
5. Besi Galfanis SNI SPINDO
2. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan adalah sebagai berikut :
No. Uraian Kapasitas Jumlah Kepemilikan
1 Mobil Pick UP 1 Ton 1 Unit Milik/Sewa
3. Spesifikasi Proses / Kegiatan
a. Setiap pekerjaan diharuskan memperhitungkan Laporan Keselamatan Konstruksi (K3)
b. Setiap proses/pekerjaan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem perlindungan
terhadap pekerja, perlengkapan pengamanan, rambu-rambu seperti peringatan dan petunjuk.
c. Kewajiban untuk selalu menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) setiap kegiatan berlangsung.
d. Setiap kegiatan/pekerjaan yang memiliki tingkat resiko tinggi, terlebih dahulu dilakukan anlisis
keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya.
e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja dan/atau
operator yang terlatih dan memiliki kompetensi sesuai dengan bidangnya.
f. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu dari
penanggung-jawab proses.
4. Spesifikasi Metode Konstruksi / Metode Pelaksana / Metode Kerja terlampir dibawah ini , berikut
ketentuannya :
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan terhadap setiap
metode konstruksi/ metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk mencegah
terjadinya kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan dengan
menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi sementara, yang sesuai dengan
kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan menggunakan metode
kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas, material dan konstruksi
sementara dengan urutan kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator
bekerja dan dapat melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko kegagalan
konstruksi dan kecelakaan kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis keselamatan
pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi biayanya.
Jika semua faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan
kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin
keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan pekerja/operator, maka metode kerja
dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis dan/atau
mudah dipahami oleh pekerja/operator;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya tinggi harus
dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah mencakup analisis keselamatan
pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA). Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak harus
digunakan perancah, lantai kerja (platform), papan tepi, tangga kerja, pagar pelindung tepi,
serta alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara lain helm dan sabuk keselamatan agar
pekerja terlindung dari bahaya jatuh. Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang
mudah longsor dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus menggunakan turap dan
tangga akses bagi pekerja untuk naik/turun;
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan berdasarkan data
teknis yang dapat dipertanggung- jawabkan, baik dari standar yang berlaku, atau melalui
penyelidikan teknis dan analisis laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang independen.
5. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi, Jabatan yang dibutuhkan pada pekerjaan ini adalah sebagai
berikut :
No. Jabatan Dalam Pengalaman Sertifikat Kompetensi Kerja Pendidikan
Pekerjaan Yang Kerja
Akan
Dilaksanakan
1 Pelaksana 1 Tahun SKT PELAKSANA Minimal
Lapangan BANGUNAN SMA/SMK
GEDUNG/ Sederajat
PEKERJAANGEDUNG
(TA.022) ATAU SKK
PELAKSANA
LAPANGAN
PEKERJAAN
GEDUNG JENJANG 4
Minimal
Petugas K3
0 Tahun Sertifikat K3 Konstruksi SMA/SMK
2 Konstruksi
Sederajat
sKetentuan:
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan gambar-gambar
konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur teknis serta metode pelaksanaan/
konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga ahli yang mempunyai kompetensi yang
disyaratkan, baik pekerjaan arsitektur, struktur/sipil, mekanikal, elektrikal, plumbing dan
penataan lingkungan maupun interior dan jenis pekerjaan lain yang terkait
b. Setiap tenaga ahli tersebut pada butir a. di atas harus mempunyai kemampuan untuk
melakukan proses manajemen risiko (identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian
risiko) yang terkait dengan disiplin ilmu dan pengalaman profesionalnya, dan dapat
memastikan bahwa semua potensi bahaya dan risiko yang terkait pada bentuk rancangan,
spesifikasi teknis dan metode kerja/konstruksi tersebut telah diidentifikasi dan telah
dikendalikan pada tingkat yang dapat diterima sesuai dengan standar teknik dan standar K3
yang berlaku.
c. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran, pemindahan,
pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan, pengambilan, pembuangan,
pembongkaran dsb., harus dilakukan oleh tenaga ahli dan tenaga terampil yang berkompeten
berdasarkan gambar gambar, spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan
yang benar dan sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait.
6. Keterangan Gambar
Berikut gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus ditetapkan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) secara lengkap dan jelas.
• Site Plan
• Denah
• Potongan A
• Potongan B
7. Rencana Keselamatan Konstruksi
• Kontraktor Pelaksana harus menjamin keselamatan para pekerja sesuai dengan persyaratan
yang ditentukan dalam Peraturan Perburuhan atau persyaratan yang diwajibkan untuk semua
bidang pekerjaan berupa asuransi keselamatan (BPJS Ketenagakerjaan).
• Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab atas biaya, kerugian tuntutan ganti rugi (claim) yang
diakibatkan oleh adanya kecelakaan atau peristiwa meninggalnya seseorang dalam
melaksanakan pekerjaan pelaksanaan tersebut, bilamana hal itu disebabkan oleh kelalaian
Kontraktor Pelaksana.
• Kontraktor Pelaksana wajib memenuhi peraturan-peraturan hukum mengenai perawatan dan
tunjangan/ ganti rugi bagi korban dan keluarganya.
• Di dalam lokasi harus tersedia kotak obat lengkap untuk Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan (PPPK).
• Kontraktor pelaksana diwajibkan untuk menyediakan segala alat pelindung diri untuk para
pekerja dan senantiasa selalu mengingatkan akan kedisplinan untuk selalu memakai
perlengkapan tsb.
• Kontraktor Pelaksana dapat berdiskusi dengan Pengawas Lapangan, terkait analisa reskio
kecalakaan kerja dari setiap item pekerjaan.
• Papan atau rambu (rambu petunjuk, larangan, kewajiban) harus dipasang di berbagai titik
sebagai informasi atau peringatan kepada pekerja maupun masyarakat disekitar site bahwa
sedang ada kegiatan konstruksi, hal ini dilakukan agar pekerja atau masyarakat selalu
berwaspada disekitar area site akan resiko yang memungkinkan terjadi.
Berikut identifikasi bahaya dan penilaian resiko untuk uraian pelaksanaan pekerjaan utama :
Tingkat Resiko
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
(Skala 1-25)
1 Pekerjaan galian Tertimbun galian 1 – 4 : Resiko Kecil
Keterangan :
1 – 4 : Resiko Kecil
5 – 12 : Resiko Sedang
13 – 25 : Resiko Besar
“Berdasarkan PERMEN PUPR NO. 10 TAHUN 2021”
8. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi meliputi :
• Laporan harian
• Laporan mingguan
• Laporan bulanan
• Dokumen As Built Drawing
• Foto-foto pada setiap tahap kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, foto fisik 0%, 25%,
50%, 75% dan 100%.
• Dokumentasi dan laporan/risalah/MOM rapat-rapat.
9. Lokasi pekerjaan fisik :
Lokasi pekerjaan Jl. Sultan Hasanudin No.65, RT.004, Kariangau, Kec. Balikpapan Bar., Kota
Balikpapan, Kalimantan Timur 76134
10. Output pelaksanaan pekerjaan fisik :
• Terlaksananya Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah Halaman
SDN 020 Bpp Barat Sub Kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana, Prasarana dan Utilitas
Sekolah sesuai dengan Detail Engineering Desain (DED) & Rencana Anggaran Biaya (RAB)
yang dapat berfungsi dengan baik.
INFORMASI LAINNYA • Waktu Pelaksanaan 45 (Empat puluh lima) Hari Kalenders
• Masa Pemeliharaan 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari
Kalender
Ditetapkan di Balikpapan tanggal 29 Agustus 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Irfan Taufik