RENCANA KERJA
& SYARAT-SYARAT
Peningkatan Interior Ruang Kasat Reskrim Polresta
Balikpapan
KOTA BALIKPAPAN T.A 2025
DAFTAR ISI
BAB I SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN PEKERJAAN ....................................................................... 1
PASAL 1- LINGKUP PEKERJAAN ............................................................................................................ 1
PASAL 2- KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN .............................................................. 1
PASAL 3- PERATURAN TEKNIS .............................................................................................................. 2
PASAL 4- PELAKSANAAN PEKERJAAN ................................................................................................. 2
PASAL 5- LOKASI, DAERAH KERJA DAN LALU LINTAS PELAKSANAAN PEKERJAAN ...................... 3
PASAL 6 – KONDISI LAPANGAN ............................................................................................................. 5
PASAL 7- PENYEDIAAN DAN PEMERIKSAAN BAHAN/MATERIAL ....................................................... 7
PASAL 8 – GAMBAR DETAIL ENGINEERING DESIGN (DED) ............................................................... 8
PASAL 9 -PERBEDAAN DALAM DOKUMEN LAMPIRAN KONTRAK...................................................... 9
PASAL 10 – PENGUKURAN DAN ELEVASI ............................................................................................ 9
PASAL 11- KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) ............................................................... 10
PASAL 12- IJIN-IJIN ................................................................................................................................ 11
PASAL 13- GANTI RUGI ......................................................................................................................... 11
PASAL 14- PERSETUJUAN PEMBERI TUGAS/PENGAWAS LAPANGAN. .......................................... 11
PASAL 15- PEMBERITAHUAN UNTUK MEMULAI PEKERJAAN .......................................................... 12
PASAL 16- MATERIAL DAN BAHAN. ..................................................................................................... 13
PASAL 18- DIREKSI KEET, GUDANG DAN BANGSAL KERJA. ........................................................... 13
PASAL 19 -PEMASANGAN PAGAR SEMENTARA AREA PROYEK. .................................................... 14
PASAL 20 – PEMBUATAN PAPAN PROYEK DAN RAMBUT PENGAMAN ........................................... 14
PASAL 21- DOKUMENTASI & PELAPORAN ......................................................................................... 15
PASAL 22 -GAMBAR REALISASI PELAKSANAAN PEKERJAAN (AS BUILT DRAWING) .................... 16
PASAL 23- TENAGA PELAKSANA KONTRAKTOR ............................................................................... 17
PASAL 24- BAHAN DAN PERALATAN .................................................................................................. 18
BAB II SYARAT-SYARAT TEKNIS PENGGUNAAN BAHAN .................................................................... 20
PASAL 25 -MATERIAL & PERSYARATANNYA. .................................................................................... 20
PASAL 26 – PEKERJAAN DINDING PABRIKASI (BACKDROP) ........................................................... 21
PASAL 27 -PEKERJAAN LANTAI ........................................................................................................... 23
PASAL 28-PEKERJAAN PLAFOND ....................................................................................................... 24
PASAL 29 – PEKERJAAN PENGECATAN ............................................................................................. 24
ii | Rencana Kerja Dan Syarat
Peningkatan Interior Ruang Kasat Reskrim Polresta Balikpapan
KOTA BALIKPAPAN T.A 2025
PASAL 30 -PEKERJAAN FURNITURE MEUBELIER PABRIKASI ......................................................... 28
PASAL 31 -PEKERJAAN PENGADAAN ................................................................................................. 31
PASAL 32 – PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK DAN PENERANGAN .................................................. 32
PASAL 33 – PEKERJAAN PEMBERSIHAN............................................................................................ 35
iii | Rencana Kerja Dan Syarat
Peningkatan Interior Ruang Kasat Reskrim Polresta Balikpapan
KOTA BALIKPAPAN T.A 2025
BAB I SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN
PEKERJAAN
PASAL 1- LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan Peningkatan Interior Ruang Kasat Polresta Balikpapan,
sebagaimana ditunjukkan dalam gambar-gambar dan diuraikan dalam syarat-
syarat Teknik serta dalam rencana anggaran Biaya (RAB).
PASAL 2- KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Sebelum Pelaksanaan pekerjaan (fisik 0%), jika diperlukan pihak kontraktor
membuat presentase atau kick off meeting (jika diperkukan) dengan pihak
pemberi kerja/pengawas tentang pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan
(Organisasi proyek, Time Schedule, Tenaga personal, cara pengaturan
pekerjaan dan hal-hal lain yang dianggap perlu).
2. Kontraktor harus mengerjakan semua jenis pekerjaan sesuai dengan
spesifikasi yang telah disiapkan oleh pengawas.
3. Segala penyimpanan dari spesifikasi tanpa sepengetahuan dan persetujuan
pengawas, maka seluruh resiko dan biaya yang timbul mejadi beban dan
tanggung jawab pihak kontraktor.
4. Kontraktor harus menempatkan wakil/tenaga teknis yang selalu berada di
Lokasi pekerjaan pada waktu pelaksanaan pekerjaan berlangsung, sehingga
dapat memutuskan hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan.
1 | Rencana Kerja Dan Syarat
Peningkatan Interior Ruang Kasat Reskrim Polresta Balikpapan
KOTA BALIKPAPAN T.A 2025
PASAL 3- PERATURAN TEKNIS
1. Pelaksanaan Pekerjaan ini digunakan peraturan-peraturan seperti tecantum
dibawah ini:
a. Persyaratan Umum Bangunan di Indonesia (PUBI-1982).
b. Peraturan Departemen Tenaga Kerja, Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3)
c. Peraturan-peraturan Pemerintah Pusat/ Daerah setempat.
d. Peraturan Persyaratan umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL2000)
e. Peraturan Standar Nasional (SNI) mengenai Syarat-syarat umum
konstruksi.
f. Standarisasi-standarisasi lain, yang berhubungan dengan pekerjaan di
atas.
2. Jika ternyata Rencana dan Syarat-syarat ini terdapat perbedaan terhadap
peraturan-peraturan sebagaimana dinyatakan didalam ayat (1) di atas, maka
Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini yang mengikat.
PASAL 4- PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
a. Untuk pelaksanaan pekerjaan ini jangka waktu yang diberikan Adalah 120
(Seratus Dua Puluh) hari kalender atau 4 (Empat) bulan kalender terhitung
sejak diterbitkannya surat perjanjian sampai dengan pekerjaan harus
selesai 100% (serah terima pertama).
b. Untuk keperluan pelaksanaan pengawasan/monitoring maka sebelym
pekerjaan dimulai kontraktor harus mengajukan rencana kerja dan jadwal
waktu yang terinci dan jelas, dan tergantung keperluannya apakah harus
dengan network planning atau cukup barchart atau sesuai permintaan
Pemberi Tugas.
c. Jangka waktu pemeliharaan ditetapkan selama 60 (enam puluh) hari
kalender, terhitung dari tanggal pernyerahan pertama. Kontraktor harus
memperbaiki hingga memuaskan segala kekurangan atau kerusakan yang
2 | Rencana Kerja Dan Syarat
Peningkatan Interior Ruang Kasat Reskrim Polresta Balikpapan
KOTA BALIKPAPAN T.A 2025
terjadi dalam masa pemeliharaan karena ketidak sempurnaan bahan atau
pelaksanaan.
d. Apabila Kontraktor dalam jangka waktu yang ditetapkan belum melakukan
perbaikan yang diperlukan, maka pemberi tugas berhak melakukan
perbaikan pekerjaan tersebut atas biaya yang dibebankan kepada
Kontraktor.
e. Setelah jangka waktu pemeliharaan berakhir, pekerjaan diserahkan untuk
kedua kalinya, yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Ke II.
f. Masa pemeliharaan otomatis akan bertambah, jika masa perbaikan
melampaui masa pemeiharaan pekerjaan.
g. Secara berkala Kontraktor harus membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan
mingguan/bulanan yang akan digunakan sebagai acuan kerja.
2. Jadwal Kedatangan Bahan/Material.
Jadwal kedatangan bahan/material harus disesuaikan dengan jadwal
pelaksanaan pekerjaan dan dibuat secara terpisah. Dalam jadwal harus sudah
termasuk/memperhitungkan waktu pengajuan, jadwal rencana pengiriman,
pengambilan sampel, dan pengujian bahan. Jadwal ini harus diserahkan
kepada Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
PASAL 5- LOKASI, DAERAH KERJA DAN LALU LINTAS PELAKSANAAN
PEKERJAAN
1. Lokasi yang di sediakan untuk areal kerja akan ditentukan kemudian oleh
Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan, dimana Kontraktor harus menyiapkan,
menempatkan, mengatur penggunaan lapangan kerja yang tersedia untuk
menempatkan peralatan, tempat penyimpanan bahan-bahan serta tempat lain
yang dibutuhkan kemudian.
3 | Rencana Kerja Dan Syarat
Peningkatan Interior Ruang Kasat Reskrim Polresta Balikpapan
KOTA BALIKPAPAN T.A 2025
2. Sebelum menggunakan lapangan kerja, Kontraktor harus mengajukan
gambar/layout untuk areal kerja, selanjutnya dikonsultasikan dengan Pemberi
Tugas/Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan tertulis dan
petunjuk lebih lanjut.
3. Pada akhir pekerjaan sesuai dengan petunjuk Pemberi Tugas/Pengawas
Lapangan, Kontraktor harus segera membongkar/memindahkan bangunan-
bangunan sementara, alat-alat konstruksi penolong atau bentuk lain yang
sudah tidak digunakan sehingga bekas tempat kerja tersebut bersih kembali.
4. Daerah Kerja Kontraktor Adalah diusulkan oleh kontraktor dan disetujui oleh
direksi POLRESTA Balikpapan yang berwenang/Pemberi pekerjaan.
5. Bila Kontraktor memerlukan tambahan daerah kerja adalah tanggung jawab
Kontraktor sendiri untuk mencari lahan yang sesuai dan membayar semua
biaya sehubungan dengan hal itu bila diperlukan .
6. Kontraktor harus memberitahu Konsultan Pengawas dan Pemberi pekerjaan
secara tertulis lokasi daerah kerja yang diusulkan dan bertanggung jawab atas
pengeluaran tambahan yang terjadi sehubungan dengan hasil inspeksinya di
daerah kerja tersebut yang berlokasi di luar lokasi pekerjaan.
7. Kontraktor harus memenuhi peraturan LALU LINTAS jalan dalam area
pekerjaan maupun jalan-jalan operasional pelayanan dalam Lokasi pekerjaan.
8. Harus selalu diperhatikan dalam membebaskan jalan ke lapangan pekerjaan
dan dalam melaksanakan hal itu harus menghindarkan perusakan lingkungan.
4 | Rencana Kerja Dan Syarat
Peningkatan Interior Ruang Kasat Reskrim Polresta Balikpapan
KOTA BALIKPAPAN T.A 2025
Bila terjadi perusakan, Kontraktor berkewajiban untuk memperbaiki atau
mengganti.
PASAL 6 – KONDISI LAPANGAN
1. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor Pelaksana harus benar-benar
memahami kondisi keadaan lapangan pekerjaan atau hal-hal lain yang
mungkin akan mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan dan harus sudah
memperhitungkan segala akibatnya.
2. Kontraktor Pelaksana harus memperhatikan secara khusus mengenai
pengaturan lokasi tempat bekerja, penempatan material, pengamanan dan
kelangsungan operasi selama pekerjaan berlangsung.
3. Penentuan lokasi akses gudang kerja,akses bongkaran material lama dan
material baru harus diperhatikan karena lokasi kerja berada dalam Area
aktif yang sedang beroperasi.
4. Kontraktor Pelaksana harus mempelajari dengan seksama seluruh bagian
Gambar Kerja, RKS dan dokumen lelang, guna penyesuaian dengan
kondisi lapangan sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik.
5. Kontraktor Pelaksana wajib membuat skema pola kerja dan teknis yang
sesuai rencana kerja atau yang lebih efisien dan lebih aman serta tidak
menggangu aktifitas gedung secara total.
6. Kontraktor Pelaksana harus menempatkan seorang penanggung jawab
pelaksanaan, yang ahli dan berpengalaman, dan selalu berada di lapangan
yang bertindak sebagai wakil Kontraktor Pelaksana di lapangan dan
mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan-keputusan teknis
5 | Rencana Kerja Dan Syarat
Peningkatan Interior Ruang Kasat Reskrim Polresta Balikpapan
KOTA BALIKPAPAN T.A 2025
dengan tanggung jawab penuh di lapangan untuk menerima segala
instruksi dari Pemberi Pekerjaan.
7. Penanggung jawab harus terus menerus berada di tempat/lokasi proyek
selama jam-jam kerja dan saat diperlukan dalam pelaksanaan atau pada
setiap saat yang dikehendaki Pemberi Pekerjaan.
8. Petunjuk dan perintah Pemberi Pekerjaan dalam pelaksanaan disampaikan
langsung kepada Kontraktor Pelaksana melalui Penanggung jawab
tersebut sebagai penanggung jawab lapangan.
9. Kontraktor Pelaksana diwajibkan menjalankan peraturan dan tata tertib
yang ketat terhadap semua buruh, pegawai, termasuk pengurus bahan-
bahan yang berada di bawahnya. Siapapun di antara mereka yang tidak
berwenang melanggar terhadap peraturan umum, mengganggu ataupun
merusak ketertiban, harus segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan atas
perintah Konsultan Pengawas.
10. Semua kerusakan/kecacatan akibat penyusutan atau kesalahan-kesalahan
lain yang timbul di lapangan menjadi tanggung jawab Kontraktor
Pelaksana, yang disebabkan oleh penggunaan bahan-bahan yang tidak
sesuai atau cara pengerjaan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat yang
ditentukan dalam RKS, menjadi tanggung jawab penuh Kontraktor
Pelaksana untuk mengadakan perbaikan sampai dianggap cukup oleh
Pemberi Pekerjaan atas biaya Kontraktor Pelaksana.
11. Pemberi Pekerjaan juga berhak untuk setiap saat meminta kepada
Kontraktor Pelaksana untuk mengadakan perbaikan-perbaikan dengan
biaya Kontraktor Pelaksana atas semua pekerjaan yang cacat yang timbul
selama masa pemeliharaan tersebut.
6 | Rencana Kerja Dan Syarat
Peningkatan Interior Ruang Kasat Reskrim Polresta Balikpapan
KOTA BALIKPAPAN T.A 2025
PASAL 7- PENYEDIAAN DAN PEMERIKSAAN BAHAN/MATERIAL
1. Bila dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat yang disebutkan nama dan
pabrik pembuatan dari suatu material/bahan ataupun barang yang bersifat
pengadaan, maka dalam hal ini dimaksudkan bahwa spesifikasi teknis dari
material tersebut yang digunakan dalam konstruksi dan untuk
mempermudah Kontraktor Pelaksana mencari material barang tersebut.
2. Setiap penggantian spesifikasi teknis dari material, nama dan pabrik
pembuat dari suatu bahan/barang harus disetujui oleh Konsultan
Pengawas yang telah dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Konsultan
Perencana dan bila tidak ditentukan dalam RKS serta Gambar Kerja, maka
bahan dan barang tersebut harus diusahakan dan disediakan oleh
Kontraktor Pelaksana, yang harus mendapatkan persetujuan dahulu dari
Konsultan Perencana melalui Konsultan Pengawas dan Pemberi Pekerjaan
.
3. Contoh material yang akan digunakan dalam pekerjaan harus segera
disediakan atas biaya Kontraktor Pelaksana, setelah disetujui Konsultan
Pengawas/Pemberi Pekerjaan, harus dinilai bahwa material tersebut yang
akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti dan telah memenuhi
syarat spesifikasi teknis perencanaan.
4. Contoh material tersebut, disimpan oleh Konsultan Pengawas dan Pemberi
Pekerjaan untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan dan barang
yang dipakai tidak sesuai kualitasnya, sifat maupun spesifikasi teknisnya.
5. Dalam pengajuan harga penawaran, Kontraktor Pelaksana harus sudah
memasukan harga penawaran biaya untuk pengujian berbagai material.
Kontraktor Pelaksana juga tetap bertanggung jawab atas biaya pengujian
material yang tidak memenuhi syarat atas Perintah Pemberi Pekerjaan
/Konsultan Pengawas.
6. Material dan bahan yang tidak sesuai, tidak memenuhi syarat-syarat atau
kualitas jelek yang dinyatakan afkir atau ditolak oleh Konsultan Pengawas,
harus segera dikeluarkan dari lapangan pekerjaan selambat-lambatnya
dalam tempo 2x24 jam dan tidak boleh dipergunakan :
7 | Rencana Kerja Dan Syarat
Peningkatan Interior Ruang Kasat Reskrim Polresta Balikpapan
KOTA BALIKPAPAN T.A 2025
(a) Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh
Konsultan Pengawas dan ternyata masih dipergunakan oleh Kontraktor
Pelaksana, maka Konsultan Pengawas wajib memerintahkan
pembongkaran kembali kepada Kontraktor Pelaksana, dimana segala
kerugian yang disebabkan oleh pembongkaran tersebut, menjadi
tanggung jawab Kontraktor Pelaksana sepenuhnya.
Sebelum ada persetujuan dari pihak pemberi kerja dan konsultan
pengawas secara tertulis tentang baik atau tidaknya kualitas bahan-bahan
tersebut, Kontraktor Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan
yang menggunakan bahan-bahan tersebut.
PASAL 8 – GAMBAR DETAIL ENGINEERING DESIGN (DED)
1. Gambar Detail Engineering Design (DED) yang dibuat oleh Konsultan
Perencana adalah gambar rencana atau gambar kerja atau gambar for
construction, yang artinya adalah gambar yang menjadi dasar dalam
pelaksanaan pekerjaan oleh Kontraktor Pelaksana dan menjadi acuan bagi
Konsultan Pengawas untuk memberikan approval shop drawing yang
diajukan oleh Kontraktor Pelaksana sebelum pelaksanaan pekerjaan.
2. Gambar shop drawing dan gambar as built drawing, dikerjakan oleh
Kontraktor Pelaksana, bedanya shop drawing dikerjakan sebelum
pelaksanaan pekerjaan, karena menjadi panduan pelaksanaan pekerjaan
sendiri. Sedangkan gambar as built drawing dibuat setelah selesai
pekerjaan dan menggambarkan apa yang terlaksana di lapangan, termasuk
penyesuaian atau perubahan yang mungkin terjadi di lapangan.
3. Gambar shop drawing dibuat setiap ada tahap pekerjaan yang akan
dilaksanakan, dengan meminta approval dari Konsultan Pengawas.
4. Gambar as built drawing dibuat setelah selesai pekerjaan dan
menggambarkan apa yang terlaksana di lapangan dan diserahkan kepada
Konsultan Pengawas paling lambat dalam tempo 6 (enam) hari kerja.
8 | Rencana Kerja Dan Syarat
Peningkatan Interior Ruang Kasat Reskrim Polresta Balikpapan
KOTA BALIKPAPAN T.A 2025
5. Pelaksanaan diharapkan sesuai gambar rencana dan dapat berubah atas
persetujuan Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan Pemberi
Pekerjaan.
6. Gambar rencana hanya dapat berubah apabila diperintahkan secara tertulis
oleh Pemberi Pekerjaan, dengan mengikuti penjelasan dan pertimbangan
dari Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas.
7. Perubahan gambar rencana (gambar CCO) ini harus dibuat gambarnya
oleh Kontraktor Pelaksana yang sesuai dengan apa yang diperintahkan
oleh Pemberi Pekerjaan dan Konsultan Pengawas, dengan memperhatikan
perbedaan antara gambar awal rencana dan gambar perubahan rencana.
PASAL 9 -PERBEDAAN DALAM DOKUMEN LAMPIRAN KONTRAK
1. Jika terdapat perbedaan antara Gambar Kerja dan Rencana Kerja dan
Syarat-Syarat ini, maka Kontraktor Pelaksana harus mananyakannya
secara tertulis kepada Konsultan Pengawas / Pemberi Pekerjaan.
2. Jika didalam gambar kerja DED terdapat perbedaan antara gambar skala
dan notasi/dimensi maka yang menjadi acuan adalah notasi/dimensi yang
tertera dan harus mendapat persetujuan dari pemberi pekerjaan
3. Apabila ada hal-hal yang disebutkan pada Gambar Kerja, RKS atau
dokumen yang berlainan dan atau bertentangan, maka yang diambil
sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis yang lebih tinggi dan
harus mendapat persetujuan dari pemberi pekerjaan.
PASAL 10 – PENGUKURAN DAN ELEVASI
1. Kontraktor Pelaksana diwajibakan melakukan pengukuran secara actual
dan penggambaran kembali lokasi pekerjaan yang dilengkapi dengan
keterangan-keterangan secara mendetail.
2. Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada Konsultan Pengawas agar
dapat ditentukan sebagai pedoman atau referensi dalam melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan gambar rencana dan persyaratan teknis.
9 | Rencana Kerja Dan Syarat
Peningkatan Interior Ruang Kasat Reskrim Polresta Balikpapan
KOTA BALIKPAPAN T.A 2025
3. Ketidak-cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaaan
lapangan harus segera dilaporkan kepada Konsultan Pengawas dan
Pemberi Pekerjaan untuk dimintakan keputusannya
4. Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, dalam hal
apapun menjadi tanggungjawab Kontraktor Pelaksana, karenanya
Kontraktor Pelaksana diwajibkan mengadakan pemeriksaan secara
komprehensif terhadap gambar-gambar dan dokumen yang ada.
5. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut dapat dilakukan dengan alat
waterpass yang ketepatannya dapat dipertanggungjawabkan.
6. Kontraktor harus memberitahukan Konsultan Pengawas dan Pemberi
pekerjaan sekurang-kurangnya dalam waktu 24 jam, bila akan
mengadakan levelling pada semua bagian dari pada pekerjaan.
7. Kontraktor harus menyediakan atas biaya Kontraktor semua bantuan yang
diperlukan Konsultan Pengawas dan Pemberi pekerjaan dalam
mengadakan penelitian levelling tersebut.
8. Pekerjaan akan diberhentikan beberapa saat bila perlu untuk mengadakan
penelitian kelurusan maupun level dari bagian-bagian pekerjaan.
9. Kontraktor harus membuat peil / titik-titik tanda (bench mark) permanen di
tiap-tiap bagian pekerjaan dan peil ukur ini harus diberi pelindung dan
dirawat selama berlangsungnya pekerjaan agar tidak berubah.
PASAL 11- KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
1. Kontraktor Pelaksana harus menjamin keselamatan para pekerja sesuai
dengan persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan Perburuhan atau
persyaratan yang diwajibkan untuk semua bidang pekerjaan berupa
asuransi keselamatan (BPJS Ketenagakerjaan).
2. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab atas biaya, kerugian tuntutan
ganti rugi (claim) yang diakibatkan oleh adanya kecelakaan atau peristiwa
meninggalnya seseorang dalam melaksanakan pekerjaan pelaksanaan
tersebut, bilamana hal itu disebabkan oleh kelalaian Kontraktor Pelaksana.
10 | Rencana Kerja Dan Syarat
Peningkatan Interior Ruang Kasat Reskrim Polresta Balikpapan
KOTA BALIKPAPAN T.A 2025
3. Kontraktor Pelaksana wajib memenuhi peraturan-peraturan hukum
mengenai perawatan dan tunjangan / ganti rugi bagi korban dan
keluarganya
4. Didalam lokasi harus tersedia kotak obat lengkap untuk Pertolongan
Pertama Pada Kecelakaan (PPPK).
5. Papan dan patok papan info harus jelas untuk menjamin keselamatan para
pekerja dan pengguna gedung.
6. Pelaksanaan harus memperhatikan K3 dalam setiap pelaksanaan berupa
pengecekan asuransi keselamatan kerja dan kelengkapan alat kerja
PASAL 12- IJIN-IJIN
Pembuatan ijin-ijin yang diperlukan dan berhubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan, antara lain : ijin pengambilan material, ijin pembuangan, ijin trayek dan
pemakaian jalan, ijin penggunaan bangunan serta ijin-ijin lain yang diperlukan
sesuai dengan ketentuan/peraturan daerah setempat, harus cepat diselesaikan
dan tembusannya disampaikan kepada Konsultan Pengawas
PASAL 13- GANTI RUGI
Kontraktor bertanggung jawab atas segala ganti rugi, jika akibat kelalaian
pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor menimbulkan
kerugian-kerugian kepada pihak lain. Tidak diadakan mata pembayaran untuk
ganti rugi tersebut, tetapi harus sudah termasuk dalam biaya yang diajukan di
dalam Dokumen Kontrak.
PASAL 14- PERSETUJUAN PEMBERI TUGAS/PENGAWAS LAPANGAN.
1. Semua gambar-gambar, dokumen-dokumen, contoh-contoh
bahan/material dan lain-lain yang memerlukan persetujuan Pemberi
Tugas/Pengawas Lapangan harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) rangkap
dan apabila disetujui, 1 (satu) rangkap daripadanya akan dikembalikan
11 | Rencana Kerja Dan Syarat
Peningkatan Interior Ruang Kasat Reskrim Polresta Balikpapan
KOTA BALIKPAPAN T.A 2025
kepada Kontraktor dan lainnya akan disimpan oleh Pemberi
Tugas/Pengawas Lapangan.
2. Apabila bahan-bahan/material dan hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan
tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, maka Pemberi
Tugas/Pengawas Lapangan berhak untuk menolak bahan/material atau
hasil pekerjaan tersebut. Kontraktor harus mengadakan/memperbaiki
kembali bahan/material atau hasil pekerjaan tersebut tanpa perpanjangan
waktu dan segala biaya yang timbul menjadi tanggungan dari Kontraktor.
PASAL 15- PEMBERITAHUAN UNTUK MEMULAI PEKERJAAN
1. Kontraktor diharuskan untuk memberi penjelasan, apabila Pemberi
Tugas/Pengawas Lapangan memerlukan data/keterangan tentang material
yang digunakan dan tempat asal material yang didatangkan untuk suatu
tahap pekerjaan yang akan dimulai pelaksanaannya.
2. Dalam keadaan apapun tidak dibenarkan untuk memulai pekerjaan tanpa
terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas/Pengawas
Lapangan. Pemberitahuan Permohonan Kerja (request) secara tertulis
lengkap dan jelas harus terlebih dahulu disampaikan kepada Pemberi
Tugas/Pengawas Lapangan dan dalam jangka waktu yang cukup sebelum
dimulainya pelaksanaan bagian pekerjaan tersebut agar Pemberi
Tugas/Pengawas Lapangan mempunyai waktu untuk melakukan
pemeriksaan kesiapan pekerjaan tersebut.
3. Pemberitahuan kepada Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan harus disertai
kelengkapan sebagai berikut :
a. Jadwal/waktu pelaksanaan
12 | Rencana Kerja Dan Syarat
Peningkatan Interior Ruang Kasat Reskrim Polresta Balikpapan
KOTA BALIKPAPAN T.A 2025
b. Metode kerja (cara kerja, tata urutan kerja, jenis alat, bahan yang digunakan,
tenaga kerja dan lain-lain)
c. Gambar kerja (shop drawing) untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan
yang memerlukan penjelasan dalam bentuk gambar.
PASAL 16- MATERIAL DAN BAHAN.
1. Kontraktor harus mengajukan daftar bahan-bahan/material yang akan
digunakan, tempat asal/sumber serta contoh material yang akan
digunakan. Daftar tertulis ini sebelum digunakan harus mendapat
persetujuan dari Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan.
2. Bahan bangunan harus disimpan sedemikian rupa agar mutunya tidak
menjadi berkurang maupun mengalami kerusakan selama penyimpanan.
Penyimpanan hendaknya dilandasi dengan lantai yang keras, bersih dan
terlindungi atap.
3. Penyediaan lokassi penyimpanan/parkir peralatan di areal pekerjaan
terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari pemberi tugas/ pengawas
lapangan.
4. Kerusakan Yang Timbul pada bagian atau keseluruhan pada peralatan
tersebut yang bisa mengganggu pelaksanaan pekerjaan harus segera
diperbaiki atau diganti.
PASAL 18- DIREKSI KEET, GUDANG DAN BANGSAL KERJA.
13 | Rencana Kerja Dan Syarat
Peningkatan Interior Ruang Kasat Reskrim Polresta Balikpapan
KOTA BALIKPAPAN T.A 2025
1. Pembuatan direksi kit harus mengakomodir kepentingan dan segala
aktifitas minimal dalam ruangan yang terdiri dari :
a. Ruang Proyek Manager
b. Ruang Staff
c. Ruang Konsultan Pengawas(jika diperlukan).
Ruang-ruang tersebut harus memiliki penutup berupa dinding dan atap.
2. Perlengkapan didireksi keet untuk memenuhi kebutuhan operasional
kontraktor dan konsultan pengawas termasuk pemberi kerja terdiri dari
meubeler dan perlengkapan lainnya untuk menunjang kelancaran
pekerjaan.
3. Pembuatan Bangsal Kerja dan Bangunan Istirahat
4. Kontraktor bertanggung jawab atas perawatan kantor dan perlengkapan
kantor tersebut.
5. Kontraktor harus menyediakan kendaraan/mobil proyek untuk kebutuhan
Pemberi pekerjaan dan pengawas.
6. Setelah pekerjaan selesai seluruh kantor dan peralatannya harus
dipindahkan dan Kontraktor berkewajiban untuk membongkar, dengan
biaya ditanggung Kontraktor.
PASAL 19 -PEMASANGAN PAGAR SEMENTARA AREA PROYEK.
1. Pagar proyek berfungsi untuk mengamankan proyek dari gangguan luar karena dapat
memudahkan dalam melakukan kontrol keamanan, selain itu pagar proyek juga berfungsi
untuk menjaga keselamatan masyarakat sekitar dari bahaya yang mungkin terjadi dalam
aktifitas gedung.
PASAL 20 – PEMBUATAN PAPAN PROYEK DAN RAMBUT PENGAMAN
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor harus membuat papan nama
proyek dan rambu pengaman pada areal kerja sesuai dengan petunjuk pengawas
untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
14 | Rencana Kerja Dan Syarat
Peningkatan Interior Ruang Kasat Reskrim Polresta Balikpapan
KOTA BALIKPAPAN T.A 2025
2. Papan nama proyek terbuat dari bahan kualitas baik minimal kayu kelas II dan
dapat digunakan sampai selesai pelaksanaan pekerjaan serta mendapat
persetujuan Pemberi pekerjaan
3. Rambu pengaman dari bahan yang kualitas baik dan harus cukup kuat dan tahan
selama masa pelaksanaan pekerjaan
4. Kontraktor diharuskan membuat papan nama proyek serta memeliharanya selama
proyek berjalan, minimal berisi kalimat sebagai berikut atau :
KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR
RESOR KOTA BALIKPAPAN
“INTERIOR RUANG PELAYANAN PUBLIK POLRESTA BALIKPAPAN”
KONTRAKTOR PELAKSANA : .....................................................
NO. KONTRAK : .....................................................
TGL. KONTRAK : .....................................................
KONSULTAN PENGAWAS : .....................................................
KONSULTAN PERENCANA : .....................................................
5. Kontraktor dapat mengusulkan papan nama proyek dengan disain sendiri dan
harus mendapat persetujuan dari konsultan pengawas dan pemberi pekerjaan.
PASAL 21- DOKUMENTASI & PELAPORAN
1. Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana,
perubahan-perubahan yang mungkin terjadi harus mendapat persetujuan terlebih
dahulu dari Pemberi Tugas.
2. Setiap akhir pekan Kontraktor harus menyampaikan laporan mingguan kepada
Pemberi Tugas tentang kemajuan pekerjaan dalam minggu yang bersangkutan,
15 | Rencana Kerja Dan Syarat
Peningkatan Interior Ruang Kasat Reskrim Polresta Balikpapan
KOTA BALIKPAPAN T.A 2025
meliputi pengadaan bahan ditempat proyek, penambahan, pengurangan atau
perubahan pekerjaan, jumlah/macam dan harga satuan bahan-bahan yang
masuk, kejadian-kejadian penting lainnya dalam pelaksanaan pekerjaan proyek.
3. Jumlah pekerja setiap hari dicatat menurut golongan dan upah, daftar pekerja ini
setiap waktu dapat diperiksa oleh pengawas/Pemberi Tugas, dan ia berhak
mengadakan penelitian-penelitian tentang produktivitas pekerja tersebut.
4. Didalam laporan harian harus tercantum keadaan cuaca, bahan yang masuk,
pekerja, pegawai/karyawan, catatan-catatan tentang perintah-perintah dari
pengawas/Pemberi Tugas dan lain-lainnya yang dipandang perlu.
5. Setiap akhir bulan dan paling lambat tanggal 31, Kontraktor harus melaporkan
kemajuan pekerjaan terperinci dan prosentase terhadap keseluruhan / bagian.
6. Dokumentasi pekerjaan berupa foto atau video (bila diperlukan) wajib dibuatkan
sebelum dimulai pekerjaan pelaksanaan pekerjaan (fisik 0%), tahap pelaksanaan
pekerjaan dan setelah selesainya pekerjaan (fisik 100%) dan Kurva S meliputi
rencana dan realisasi pekerjaan pada bulan tersebut. Pada setiap hasil
dokumentasi tersebut agar diberi penjelasan. Jumlah foto dokumentasi tsb dibuat
2 (set). Dokumentasi yang berupa foto berwarna ukuran post card yang
menunjukkan kemajuan pekerjaan beserta peralatan yang dipakai dan lain-lain
foto tentang kejadian-kejadian penting. Semua foto-foto tersebut dijilid lengkap
dengan keterangan keterangan dan tanggal pengambilan.
PASAL 22 -GAMBAR REALISASI PELAKSANAAN PEKERJAAN (AS BUILT
DRAWING)
1. Pihak Kontraktor wajib membuatkan gambar realisasi pelaksanaan pekerjaan (as
bulit drawing) pada saat pekerjaan selesai 100 %.
16 | Rencana Kerja Dan Syarat
Peningkatan Interior Ruang Kasat Reskrim Polresta Balikpapan
KOTA BALIKPAPAN T.A 2025
2. Pihak Kontraktor yang belum menyerahkan gambar realisasi pelaksanaan
pekerjaan (as built drawing) tersebut di atas tidak dapat dibayarkan angsuran
pembayaran terakhirnya.
PASAL 23- TENAGA PELAKSANA KONTRAKTOR
1. Daftar Personil Inti/Tenaga Ahli/Teknis/Terampil minimal yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan :
No Posisi Jml Pendidikan Keterangan Pengalaman
1 Site Manager 1 Org S1 Arsitektur SKA Madya - Arsitek 5 Tahun
SKA Muda - Ahli
Pengawas
2 1 Org S1 Arsitektur/Interior Interior/Ahli Desain 5 Tahun
Lapangan
Interior
Pengawas SKA Muda - Ahli
3 1 Org S1 Elektro 5 Tahun
Lapangan Teknik Tenaga Listrik
S1 Teknik Sipil / SKA Muda K3
4 Ahli K3 1 Org 5 Tahun
Arsitektur Konstruksi
D3 Teknik
5 Drafter 1 Org Ijasah 5 Tahun
Sipil/Arsitektur/STM/SMA
D3 Teknik
6 Logistik/umum 1 Org Ijasah 5 Tahun
Sipil/Arsitektur/STM/SMA
7 Administrasi 1 Org D3 Teknik Sipil/STM/SMA Ijasah 5 Tahun
Pelaksana Tukang
8 1 Org TM/SMA 5 Tahun
Lapangan Kayu/Carpenter
Tukang Pasang
Pelaksana
9 1 Org STM/SMA Plafon/Ceiling 5 Tahun
Lapangan
Fixer/Ceiling Fixing
Pelaksana Tukang Cat
10 1 Org STM/SMA 5 Tahun
Lapangan Bangunan
Pelaksana Tukang Instalasi
11 1 Org STM/SMA 5 Tahun
Lapangan Listrik
2. Pemberi Tugas berhak menolak atau memerintahkan penggantian personil
lapangan dari kontraktor bila dianggap tidak cakap/tidak mampu melaksanakan
tugas dan dapat mengganggu/menghambat pelaksanaan pekerjaan.
17 | Rencana Kerja Dan Syarat
Peningkatan Interior Ruang Kasat Reskrim Polresta Balikpapan
KOTA BALIKPAPAN T.A 2025
3. Kepala Proyek harus dapat berdiri sendiri dan bertanggung jawab penuh demi
kelancaran pekerjaan dan dapat mengambil keputusan keputusan yang dianggap
perlu dilapangan atas nama kontraktor/pihak kedua
PASAL 24- BAHAN DAN PERALATAN
1. Semua bahan dan peralatan yang digunakan untuk pekerjaan ini, harus yang
disetujui oleh Pemberi Tugas/Pengawas Pekerjaan.
2. Bahan-bahan yang ditolak oleh Pengawas pekerjaan karena tidak sesuai dengan
contoh yang telah disetujui, harus segera dikeluarkan dari lapangan pekerjaan,
selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam, bila Kontraktor tidak mengindahkan,
maka bahan tersebut menjadi milik Pemberi Tugas.
3. Apabila bahan-bahan yang telah ditolak ternyata masih digunakan juga, maka
Pengawas/Pemberi Tugas berhak memerintahkan kepada Kontraktor untuk
membongkarnya atau oleh pengawas dikeluarkan dari lapangan dan segala
kerugian akibatnya, sepenuhnya menjadi tanggungan Kontraktor.
4. Apabila bahan/material yang telah ditolak ternyata masih digunakan juga, maka
Pengawas/Pemberi Tugas berhak memerintahkan kepada Kontraktor untuk
membongkarnya atau oleh Pengawas dikeluarkan dari lapangan dan segala
kerugian akibatnya, sepenuhnya menjadi tanggungan Kontraktor.
5. Kontraktor harus menyediakan peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan ini sedemikian rupa sehingga pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar,
baik dan sesuai dengan rencana seperti yang disyaratkan dalan RKS ini.
Perubahan-perubahan struktural tidak dapat diperkenankan karena
ketidakmampuan peralatan yang disediakan Kontraktor, kecuali bila ada
persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas/Pengawas.
18 | Rencana Kerja Dan Syarat
Peningkatan Interior Ruang Kasat Reskrim Polresta Balikpapan
KOTA BALIKPAPAN T.A 2025
6. Pengawas / Pemberi Tugas berhak memerintahkan Kontraktor untuk mengganti /
menambah peralatan yang disediakan Kontraktor bilamana dipandang bahwa
peralatan tersebut tidak mampu memenuhi persyaratan mutu, kelancaran dan
waktu yang telah ditetapkan. Segala biaya penggantian/penambahan peralatan ini
menjadi tanggungan Kontraktor
19 | Rencana Kerja Dan Syarat
Peningkatan Interior Ruang Kasat Reskrim Polresta Balikpapan
KOTA BALIKPAPAN T.A 2025
BAB II SYARAT-SYARAT TEKNIS PENGGUNAAN
BAHAN
PASAL 25 -MATERIAL & PERSYARATANNYA.
1. Material yang dipakai diutamakan produksi dalam negeri yang memenuhi
persyaratan teknis ini.
2. Jika Kontraktor mengajukan bahan lain yang akan digunakan, ia harus
memberikan keterangan selengkap-lengkapnya dalam Dokumen Tender.
Sedikitnya 2 (dua) minggu sebelum pemesanan bahan. Hal yang harus
diberitahukan pada Pengawas meliputi jenis, kualitas dan kuantitas bahan
yang dipesan.
3. Semua material yang digunakan harus dilakukan pengecekan/pemeriksaan
oleh Konsultan pengawas dan Pemberi pekerjaan sebelum dilakukan
pengiriman kelokasi pekerjaan. Segala biaya yang muncul menjadi beban
pihak Pelaksana.
4. Dalam hal tidak diberikan spesifikasi khusus untuk barang-barang atau
bahan-bahan yang harus dipakai,maka dapat digunakan ASTM, AASHO,
BRITISH STANDARD atau peraturan-peraturan yang ada yang relevan.
5. Bila bahan-bahan atau barang-barang disyaratkan untuk memenuhi salah
satu dari standard atau peraturan di atas, maka bahan-bahan, barang-
barang atau kemasannya harus mencantumkan merk serta spesifikasinya
dari sertifikat dagang yang terdaftar.
6. Kontraktor harus menyerahkan hasil test dari bahan-bahan yang
dilaksanakan pemasok atau pabrik sesuai dengan standard atau peraturan-
20 | Rencana Kerja Dan Syarat
Peningkatan Interior Ruang Kasat Reskrim Polresta Balikpapan
KOTA BALIKPAPAN T.A 2025
peraturan yang relevan sebelum pekerjaan yang bersangkutan mulai
dikerjakan.
PASAL 26 – PEKERJAAN DINDING PABRIKASI (BACKDROP)
1. Umum.
Pada dasarnya pekerjaan ini mengunakan dua bahan utama sebagai fi
nishing akhir. Diqantranya adalah :
High Pressure Laminate (HPL) yaitu laminasi dengan tekanan tinggi
yang merupakan salah satu bahan finishing umum digunakan dalam
produk mebel dan permukaan interior.
Yaitu Semua item pekerjaan dinding backdrop pabrikasi harus
dilaksanakan setelah mendapat konfirmasi mengenai no. seri bahan,
spesifikasi, bentuk, ukuran, dan spesifikasi dari pengawas/direksi.
Kontraktor wajib memberitahukan lokasi workshop dimana pekerjaan
pabrikasi tersebut dilaksanakan.
2. Lingkup pekerjaan.
Dalam konteks pekerjaan pengadaan Interior Ruang Kasat Polresta
Balikpapan, Bahan Finishing yang digunakan secara dominan pada dinding
finishing Adalah kedua material tersebut. Pekerjaan dinding backdrop
pabrikasi wajib Dimana sebelumnya telah direkomendasikan kepada pihak
pengawas dan mendapat persetujuan untuk melaksanakan pekerjaan.
3. Pengawas dan Direksi
Semua item pekerjaan dinding Backdrop Pabrikasi harus dilaksanakan
setelah mendapat konfirmasi mengenai no. seri bahan
21 | Rencana Kerja Dan Syarat
Peningkatan Interior Ruang Kasat Reskrim Polresta Balikpapan
KOTA BALIKPAPAN T.A 2025
4. Bahan-bahan
High Presure Laminated (HPL)
High Presure Lsminsted (HPL) yang dipakai Adalah HPL dengan merk Taco
atau setara, ukuran lebar 122 dan Panjang 244 cm dengan ketebalan mulai
0.8mm hingga 1,5mm. pengguna bahan ini secara detail terkait motif,
teksture dan warna telah direncanakan dan dapat dilihat dalam gambar
perencanaan.
Perekat
Perekat yang digunakan untuk menyatukan antara HPL dan Plywood harus
lah menggunakan bahan perekat dengan daya rekat yang tinggi atau
perekat yang telah direkomendasikan oleh pabrikan.
Kayu Lapis/Plywood
Pabrikasi dinding backdrop menggunakan bahan dasar plywood dengan
ketebalan yang bervariasi diantaranya:
1. Penggunaan pada struktur meubelier menggunakan plywood
dengan ketebalan minimal 18 mm atau sesuai dengan yang
ditunjukan pada gambar.
2. Pemakaian untuk permukaan menggunakan plywood dengan
ketebalan min 12mm
asesoris
pada pekerjaan backdrop terdapat pengguna list U Alumunium dengan
ukuran 5mm yang direkatkan pada plywood. Penggunaan Bahan ini secara
detail terkait motif , teksture dan dapat dilihar dalam gambar perencanaan
5. Pelaksanaan
22 | Rencana Kerja Dan Syarat
Peningkatan Interior Ruang Kasat Reskrim Polresta Balikpapan
KOTA BALIKPAPAN T.A 2025
kontraktor harus menyerahkan rencana pekerjaan dan rencana pengunaan
HPL terkait motif dan warna kepada Konsultan Pengawas untuk
persetujuan sebelum memulai pelaksanaan.
Menyiapkan sambungan-sambungan lubang-lubang untuk pekerjaan lain
(listrik, mekanikal) pada pekerjaan meja kerja multiplex, triplex, ataupun
HPL.
Kunjungan secara berkala di workshop pabrikasi apa bila pekerjaan
dilakukan diluar site.
Backdrop yang telah selesai dipabrikasi harus disimpan ditempat yang
tidak terkena hujan dan matahari.
Pabrikasi harus dilakukan oleh tukang interior yang sudah berpengalaman
dibidangnya atau sesuai dengan persyaratan disini yang bisa diterima oleh
petunjuk Konsultan Pengawas/Owner/User.
PASAL 27 -PEKERJAAN LANTAI
1. PEKERJAAN LANTAI KARPET
a. Persyaratan Bahan
Jenis : Carpet Tile
Ukuran : 50x50 cm
Type : Multi Level Loop Graphic PVC Solution Dyed
2. Pemasangan
Sebelum pemasangan Carpet Tile, terlebih dahulu lantai
dibersihkan dari kotoran debu atau kotoran lainnya sesuai
dengan petunjuk Pengawas.
Pemasangan lantai Carpet Tile dilakukan pada lantai
sesuai dengan gambar rencana.
Perekat harus dari jenis yang direkomendasikan oleh
pabrik yang bersangkutan.
23 | Rencana Kerja Dan Syarat
Peningkatan Interior Ruang Kasat Reskrim Polresta Balikpapan
KOTA BALIKPAPAN T.A 2025
Arah pemasangan lantai Carpet Tile sesuai dengan pola
dari gambar desain dan memperhatikan pada sudut-sudut
tepi pertemuan yang harus rata.
Lantai Carpet Tile yang sudah terpasang harus dibersihkan
dari segala noda-noda yang melekat sehingga betul-betul
bersih.
PASAL 28-PEKERJAAN PLAFOND
1. UMUM
Pekerjaan meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, dan
alat bantu lainnya untuk keperluan palaksanaan pekerjaan yang bermutu
baik. Pekerjaan yang dimaksud adalah pekerjaan plafond yang meliputi
pemasangan rangka dan penutup plafond.
2. Variasi Plafond.
a. Persyaratan Bahan
- Bahan menggunakan Besi hollow Galvanis Uk 40x40
ketebalan 0.7 MM Fin. Black Gllosy
- Penutup nya menggunakan besi plat perforated
b. Persiapan dan Pemasangan
- Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor diwajibkan
membuat Shop Drawing Mengenai Pola Plafond
- Sebelum dipasang kontraktor harus memeriksa apakah
konstruksi penggantung sudah rata pada ketinggian yg
sesuai
- Rangka besi hollow dipasang pada konstruksi
penggantung dengan sekrup tersembunyi.
- Ukuran Sekrup harus sesuai dengan jarak disesuaikan
dengan kebutuhan konstruksi.
PASAL 29 – PEKERJAAN PENGECATAN
1. PENGECATAN DINDING INTERIOR
24 | Rencana Kerja Dan Syarat
Peningkatan Interior Ruang Kasat Reskrim Polresta Balikpapan
KOTA BALIKPAPAN T.A 2025
Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan cat (kecuali ditentukan lain) dan
peralatan untuk melaksanakan pekerjaan ini termasuk alat-alat bantunya dan
alat angkutnya (bila diperlukan), ke tempat pekerjaan seperti yang tercantum
dalam gambar, uraian dan syarat teknis ini dan perjanjian kerja. Semua
pengecatan harus mendapat garansi tertulis (kartu garansi) dari pabrikan.
a. Persyaratan Bahan
Cat Interior menggunakan cat merk dulux/mowilex atau setara
Semua jenis warna yang dipakai akan ditentukan dan disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan.
Sebelum pengecatan, maka cat dalam kaleng harus diaduk secara baik
sebelum dituangkan dalam tempat cat yang disediakan. Tanpa petunjuk
dari pabrik maka penggunaan zat-zat pengering dan lain-lain tidak
dibenarkan
Contoh dari bahan yang akan digunakan harus diajukan terlebih dahulu
untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
b. Pekerjaan Awal
Sebelum dikerjakan, semua bahan harus ditunjukkan kepada Pengawas
beserta ketentuan/persyaratan jaminan pabrik untuk mendapatkan
persetujuannya. Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya
tambahan.
Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian, bahan
pengganti harus disetujui oleh Pengawas berdasarkan contoh yang
diajukan Kontraktor
Permukaan bahan yang akan dicat harus benar-benar sudah
dipersiapkan untuk pengecatan, sesuai persyaratan pabrik cat dan
bahan yang bersangkutan. Permukaan yang akan dicat harus benar-
benar kering, bersih dari debu, lemak/minyak dan noda-noda yang
melekat.
25 | Rencana Kerja Dan Syarat
Peningkatan Interior Ruang Kasat Reskrim Polresta Balikpapan
KOTA BALIKPAPAN T.A 2025
Setiap pengecatan yang akan dimulai pada suatu bidang, harus
mendapat persetujuan dari Pengawas. Sebelum memulai pengecatan,
Kontraktor wajib melakukan percobaan untuk disetujui Pengawas.
Kontraktor tidak diperkenankan memulai suatu pekerjaan di suatu tempat
bila ada kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut
diselesaikan.
Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dan lain-lainnya,
maka Kontraktor harus segera melaporkannya kepada Pengawas .
Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti kerusakan yang
terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas beban biaya
Kontraktor, selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi
Tugas.
Sebelum permukaan diberi satu cat dasar (tahan alkali), semua kotoran
pada permukaan harus dibersihkan.
c. Pekerjaan Finishing
Pengecatan dilakukan rata dan teratur sebanyak 3 kali atau sesuai
dengan petunjuk Pengawas.
Pengecatan kembali dilakukan bila ada cat dasar atau cat akhir yang
kurang menutupi, atau lepas. Pengulangan pengecatan dilakukan
sebagaimana ditunjukkan oleh Pengawas, serta harus mengikuti
petunjuk dan spesifikasi yang dikeluarkan pabrik yang bersangkutan
d. Pengamanan Pekerjaan
Daerah-daerah yang sedang dicat agar ditutup dari pekerjaan-
pekerjaan lain, maupun kegiatan lain dan juga daerah tersebut
terlindung dari debu dan kotoran lainnya sampai cat tersebut kering.
Lindungi pekerjaan ini dan juga pekerjaan atau bahan lain yang dekat
dengan pekerjaan ini seperti fitting-fitting, kusen-kusen dan sebagainya
dengan cara menutup/melindungi bagian tersebut selama pekerjaan
pengecatan berlangsung. Kontraktor bertanggung jawab memperbaiki
26 | Rencana Kerja Dan Syarat
Peningkatan Interior Ruang Kasat Reskrim Polresta Balikpapan
KOTA BALIKPAPAN T.A 2025
atau mengganti bahan yang rusak akibat pekerjaan pengecatan
tersebut.
1. PENGECATAN PLAFOND
Yang termasuk pekerjaan cat plafond adalah pengecatan seluruh permukaan dengan
bahan dasar gypsum atau bagian-bagian lain yang ditunjukkan dalam gambar.
a. Persyaratan Bahan
Cat Plafond menggunakan cat merk dulux/mowilex atau setara
Semua jenis warna yang dipakai akan ditentukan dan disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan.
Sebelum pengecatan, maka cat dalam kaleng harus diaduk secara baik
sebelum dituangkan dalam tempat cat yang disediakan. Tanpa petunjuk
dari pabrik maka penggunaan zat-zat pengering dan lain-lain tidak
dibenarkan
Contoh dari bahan yang akan digunakan harus diajukan terlebih dahulu
untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
b. Pelaksanaan Umum
Sebelum dicat, pada sambungan plafond tidak boleh ada keretakan,
diamplas halus, bebas debu. Dan sebelum pelaksanaan, Kontraktor
meminta persetujuan kepada Konsultan Pengawas.
Pengecatan dilakukan dengan menggunakan roller cat dengan terlebih
dahulu dilakukan pembersihan permukaan bidang plafond.
Untuk warna-warna yang sejenis, Kontraktor diharuskan menggunakan
kaleng-kaleng dengan nomor pencampuran (batch number) yang sama.
c. Pemeliharaan
27 | Rencana Kerja Dan Syarat
Peningkatan Interior Ruang Kasat Reskrim Polresta Balikpapan
KOTA BALIKPAPAN T.A 2025
Setelah pekerjaan cat selesai, bidang plafond merupakan bidang yang utuh, rata,
licin, dan tidak ada bagian yang belang.
PASAL 30 -PEKERJAAN FURNITURE MEUBELIER PABRIKASI
1. Umum.
High Pressure Laminate (HPL) yaitu laminasi dengan tekanan tinggi yang
merupakan salah satu bahan finishing umum digunakan dalam produk mebel
dan permukaan interior. HPL bekerja lebih baik sebagai Decorative Protective
Layer , penutup permukaan untuk credenza dekorasi interior, dll Meningkatnya
biaya dan kekurangan pasokan bahan kayu yang nyata, seiring dengan
meningkatnya permintaan dari bahan yang ramah lingkungan telah membuat
HPL sebagai salah satu yang paling populer finshing bahan untuk produk
furniture dan dekorasi interior
2. Lingkup pekerjaan.
Dalam konteks Pekerjaan Pengadaan Interior Ruang Kasat reskrim Polresta
Balikpapan , bahan laminasi yang disebut HPL ini menjadi bahan dominan dalam
penampilan ruang pelayanan ,meubelier perabot (cabinet, credenza, dan
terdapat pula pekerjaan pabrikasi sofa custum yang akan digunakan pada
proyek ini.
3. Pengawas dan Direksi.
Semua item pekerjaan dinding backdrop pabrikasi harus dilaksanakan
setelah mendapat konfirmasi mengenai no. seri bahan, spesifikasi, bentuk,
ukuran, dan spesifikasi dari pengawas/direksi. Kontraktor wajib
memberitahukan lokasi workshop dimana pekerjaan pabrikasi tersebut
dilaksanakan.
Dalam hal ini pengawas dan direksi berhak menolak satu atau lebih dari
barang yang telah atau sedang dalam proses pabrikasi apabila dianggap
28 | Rencana Kerja Dan Syarat
Peningkatan Interior Ruang Kasat Reskrim Polresta Balikpapan
KOTA BALIKPAPAN T.A 2025
tidak sesuai no. seri bahan, spesifikasi, bentuk, ukuran, ataupun hal-hal
teknis dan estetis sesuai dengan petunjuk gambar desain.
Segala biaya akibat dari penolakan barang sepenuhnya menjadi
tanggungan kontraktor.
4. Bahan-bahan.
High Presure Laminated (HPL)
High Presure Laminated (HPL) yang dipakai adalah HPL dengan merk
Taco atau setara, ukuran lebar 122 dan panjang 244 cm dengan
ketebalan mulia 0.8mm hinga 1,5mm. Pengunaan bahan ini secara
detail terkait motif, teksture dan warna telah direncanakan dan dapat
dilihat dalam gambar perencanaan.
Kain Linen.
Kain linen merupakan lapisan akhir yang akan digunakan pada
pabrikasi sofa yang telah direncanakan, beberapa produk yang
terdapat dipasaran dapat digunakan, namun warna, motif dan teksture
harus menyesuiakan dengan yang ditunjuk pada gambar rencana
setrta mendapat persetujauan dari konsultan pengawas.
Busa sofa.
Tekstur Busa sofa memiliki keragman jenis namun pada pembuatan
sofa pada pekerjaan ini dapat mengunakan tekstur busa yang sedikit
keras dan kenyal dengan mutu yang berkualitas. Terdapat beberapa
produk busa sofa yang beredar dipasaaran yaitu busa inoac, royal dan
big foam. Pengunaan busa ini secara detail dapat dilihat dari segi
fungsinya namun harus tetap mendapatkan persetujuan dari konsultan
pengawas.
Kayu lapis/Plywood.
29 | Rencana Kerja Dan Syarat
Peningkatan Interior Ruang Kasat Reskrim Polresta Balikpapan
KOTA BALIKPAPAN T.A 2025
Pabrikasi muebelier menggunakan bahan dasar plywood dengan
ketebalan yang bervarasi diantaranya :
1. Penggunaan pada struktur muebelier mengunakan plywood dengan
ketebalan minimal 15mm atau sesuai dengan yang ditunjuk pada
gambar
2. Penggunaan pada struktur muebelier mengunakan plywood dengan
ketebalan minimal 15mm atau sesuai dengan yang ditunjuk pada
gambar
Perekat.
Perekat yang digunakan untuk menyatukan antara HPL dan plywood
harus lah mengunakan bahan perekat dengan daya rekat yang tinggi
atau perekat yang telah direkomendasikan oleh pabrikan.
Asesoris.
1. Engsel pintu mengunakan engsel sendok yang telah dilapisi dengan
lapisan stanlissstell. Serta menggunaan engsel sendok yang
bergerak slow motion saat pintu ditutup.
2. Handel pinntu dan kuncian merupakan satu kesatuan yag harus
terpasang, jenis dan model handel harus sesuai dengan yang
ditunjuk pada gambar.
3. Rel Laci mengunakan Rel laci dengan kualitas bagus dengan ukuran
menyesuaikan Panjang laci yang telah ditujukan pada gambar.
5. Pelaksanaan
kontraktor harus menyerahkan rencana pekerjaan dan rencana pengunaan
HPL terkait motif dan warna kepada Konsultan Pengawas untuk
persetujuan sebelum memulai pelaksanaan.
30 | Rencana Kerja Dan Syarat
Peningkatan Interior Ruang Kasat Reskrim Polresta Balikpapan
KOTA BALIKPAPAN T.A 2025
Kontraktor menyiapkan contoh Pembuatan Kaki credenza, aksesoris
mubeler pengaplikasian lapisan busa sponge dan dapat dibuatkan Mockup
bila diperluan.
Menyiapkan sambungan-sambungan lubang-lubang untuk pekerjaan lain
(listrik, mekanikal) pada pekerjaan meja kerja multiplex, triplex, ataupun
HPL.
Muebelier yang telah selesai dipabrikasi harus disimpan ditempat yang
tidak terkena hujan dan matahari.secara Langsung.
Pabrikasi muebeiler harus dilakukan oleh tukang interior yang sudah
berpengalaman dibidangnya atau sesuai dengan persyaratan disini yang
bisa diterima oleh petunjuk Konsultan Pengawas.
PASAL 31 -PEKERJAAN PENGADAAN
1. Umum.
Pekerjaan pengadaan adalah pekerjaan yang sifatnya mengadakan bahan dan
peralatan yang dispesifikasikan dan tertuang dalam gambar perencanaan yang telah
dibuat. Pengadaan barang haruslah barang produksi pabrik dengan standart SNI dan
persyaratan harus sesuai dengan spesifikasi pabrikan terkait jenis dan warna.
2. Lingkup pekerjaan.
Pekerjaan yang dimaksud pada pekerjaan ini mencangkup pengadaan barang barang
pendukung prabot ruang pelayanan polresta Balikpapan. Pengadaan perabot yang
dimaksud adalah sesuai jenis yang ditunjukan dalam gambar dan Bill of Quantity yaitu:
Meja Kerja Informa monthana
Kursi kantor Informa G Council atau setara.
Kursi hadap dan kursi Rapat.
Sofa, Wardrop, dan side table.
31 | Rencana Kerja Dan Syarat
Peningkatan Interior Ruang Kasat Reskrim Polresta Balikpapan
KOTA BALIKPAPAN T.A 2025
Pengiriman, penyimpanan serta pengamanan satuan barang harus dilakukan agar
terhindar dari kerusakan.
Pengawas berhak menolak barang yang diusulkan ataupun yang telah tiba dilokasi
apabila tidak sesuai dengan no. Seri, spesifikasi, bentuk, ukuran, ataupun hal-hal
teknis dan estetis lainnya.
3. Pelaksanaan
Pembuatan dan perakitan seluruh kursi harus dalam ukuran yang tepat dan sesuai
dengan data yang telah dispesifikasikan oleh pabrikan.
Semua kursi diwajibkan untuk diinformasikan ke konsultan pengawas terlebih
dahulu dalam bentuk brosur, gambar mau pun mockup apa bila diperlukan.
PASAL 32 – PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK DAN PENERANGAN
1. Umum
Pada dasarnya pekerjaan Instalasi Listrik yang akan dilaksanakan meliputi
penambahan instalasi baru, membangun instalasi baru secara system kelistrikan
yang aman. Termasuk didalamnya penambahan ,Pemasangan Lampu TL LED 3 watt
, armature , stop kontak, sakelar dan yang harus dipasang dan berfungsi. Pekerjaan
Instalasi listrik ini bersifat review ,karena itu ,kontraktor harus bersiap melakukan
ajustment / penyesuaian terhadap posisi lampu penerangan ,outlet dan sakelar yang
disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi setempat.
2. Lingkup pekerjaan
Pengadaan material dan pemasangan serta pengujian dari perlengkapan dan
bahan yang disebutkan dalam gambar atau RKS ini, antara lain :
System penerangan secara lengkap seperti yang diinginkan, termasuk
didalamnya pengkawatan, titik nyala armature dan seluruh stop kontak.
32 | Rencana Kerja Dan Syarat
Peningkatan Interior Ruang Kasat Reskrim Polresta Balikpapan
KOTA BALIKPAPAN T.A 2025
Pengadaan dan pemasangan armature atau lampu-lampu sesuai dengan
gambar rencana ,RKS dan RAB.
Pengadaan dan pemasangan socket out let dan sesuai dengan gambar
rencana.
Pengadaan, pemasangan dan pengaturan dari perlengkapan bantu, baik
yang telah disebutkan dalam gambar/RKS maupun yang tidak disebutkan
namun secara umum/teknis diperlukan untuk memperoleh suatu sistem yang
sempurna, aman, siap pakai dan handal.
3. Persyaratan Material
Kabel
- Kabel yang digunakan memenuhi SNI 04-0225-2000
- Letak penggunaan, ukuran kabel dan jumlah inti harus sesuai gambar.
- Tidak diperkenankan mengganti jenis, ukuran dan jumlah terkecuali atas
persetujuan Direksi/PPK/Pengawas/Konsultan Pengawas
Pipa pelindung
- Untuk pelindung kabel yang tertanam dalam tembok/partisi digunakan
pipa PVC klas D dengan ukuran diameter dalam pipa minimum 1,5 x
diameter luar kabel atau sesuai dengan gambar.
- Harus dilengkapi dengan peralatan bantu yang sesuai dan dipasang
dengan cara yang benar.
- Penggantian merk harus dengan persetujuan perencana dan
Direksi/PPK/Pengawas/Konsultan Pengawas.
4. Pengadaan Dan Pemasangan Lampu.
Pada dasarnya semua lampu yang dipasang harus yang direkomendasikan
oleh pabrik sebagai lampu hemat energi. Lampu dan Armatur yang
dipergunakan adalah setara Phillips atau Artolite type LED.
Perlengkapan instalasi
33 | Rencana Kerja Dan Syarat
Peningkatan Interior Ruang Kasat Reskrim Polresta Balikpapan
KOTA BALIKPAPAN T.A 2025
- Perlengkapan instalasi yang dimaksud adalah material-material untuk
melengkapi instalasi agar diperoleh hasil yang memenuhi persyaratan,
handal dan mudah perawatan.
- Seluruh kabel instalasi dilindungi dengan konduit 20 mm dari produk
setara CLIPSAL, MK ,BROCO.
- Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam junction box/doos,
warna kabel harus sama
- Juction box/doos yang digunakan harus cukup besar dan dilengkapi
tutup, Juction box/doss yang digunakan dari merk setara CLIPSAL, EGA.
Instalasi penerangan dan stop kontak.
- Letak lampu dan stop kontak sesuai dengan kondisi gambar rencana
atau petunjuk direksi., apabila terjadi kesukaran dalam menentukan
letak tersebut, dapat, meminta petunjuk Direksi/PPK/Pengawas.
- Umumnya ketinggian saklar dari lantai 150 cm, sedangkan ketinggian
stop kontak /outlet adalah 30 cm dari lantai.
- Pemasangan pipa pelindung/conduit yang berada dalam kolom dan pelat
beton harus dilaksanakan sebelum pengecoran. Pipa pelindung tersebut
dilengkapi kawat pancing dan dijaga agar tidak pecah atau bocor.
- Tidak diperkenankan meng-klem kabel ke rangka plafon. Bila jarak rak
kabel ketitik penerangan cukup jauh, harus digunakan pipa
pelindung/PVC dan di-klem pada plat beton diatasnya.
- Sambungan dan pencabangan kabel hanya diperkenankan dalam
junction box/doos.
- Semua armature lampu harus dipasang sesuai petunjuk dalam gambar,
bilamana tidak ditunjukkan dalam gambar maka Kontraktor harus
mengajukan gambar kerja cara-cara pemasangan lampu tersebut untuk
mendapatkan persetujuan
Testing/Commisioning.
34 | Rencana Kerja Dan Syarat
Peningkatan Interior Ruang Kasat Reskrim Polresta Balikpapan
KOTA BALIKPAPAN T.A 2025
Setelah pekerjaan listrik seluruhnya diselesaikan oleh Kontraktor, maka
harus dilakukan pengujian /commisioning
5. Pelaksanaan.
Harus dilaksanakan oleh Sub Kontraktor yang mempunyai Sertifikat Badan
Usaha Jasa Konstruksi Bidang Kelistrikan.
Secara umum pekerjaan instalasi listrik terdiri atas Pemasangan Instalasi
penerangan termasuk armatur dan switch /saklar,stop Kontak, armature
,downlight hingga menyala.
PASAL 33 – PEKERJAAN PEMBERSIHAN
Pembersihan pada semua pekerjaan yang termasuk dalam lingkup pekerjaan yang
tercantum di dalam gambar kerja dan terurai dalam RAB dan dalam buku ini dari semua
bahan bangunan lainnya yang dinyatakan tidak digunakan lagi setelah pekerjaan,
menjadi tanggung jawab Pelaksana yang bersangkutan. Semua bekas bongkaran
bangunan eksisting dan sebagainya harus dikeluarkan dari tapak Konstruksi. Selama
pembangunan berlangsung, Pelaksana harus menjaga keamanan bahan/material,
barang maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai serah terima.
35 | Rencana Kerja Dan Syarat
Peningkatan Interior Ruang Kasat Reskrim Polresta Balikpapan
KOTA BALIKPAPAN T.A 2025