PEMERINTAH KOTA BALIKPAPAN
DINAS PEKERJAAN UMUM
Jalan Ruhui Rahayu I (Ring Road) Telp. 0542-874084
B A L I K P A P A N
KEGIATAN
RENOVASI KANTIN MAPOLRES BALIKPAPAN
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
(RKS)
SUMBER DANA
APBD KOTA BALIKPAPAN
TAHUN ANGGARAN
2025
PEMERINTAH KOTA BALIKPAPAN
DINAS PEKERJAAN UMUM
JL. RUHUI RAHAYU I TELP. 874084
B A L I K P A P A N
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS PENGADAAN BARANG/JASA LAINNYA
PAKET PENGADAAN :
PPK :
ID RUP :
SPESIFIKASI FUNGSI UMUM Menghasilkan Renovasi Kantin Mapolres Balikpapan yang sesuai
dengan standar dan spesifikasi yang dipersyaratkan.
SPESIFIKASI MUTU/KUALITAS
A. Uraian Spesifikasi Teknis
1. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi:
No. Uraian Bahan Spesifikasi Bahan Merk
A. PEKERJAAN STRUKTUR
1. Semen SNI 2049-1:2020 (Semen Portland) By Aproval
Ex. Palu /
2. Pasir
Lokal
3. Batu Pecah Ex. Palu
4. Beton Beton Mutu Sedang F'c 17 MPa
5. Bekisting Plywood tebal 12 mm By Aproval
B. PEKERJAAN ARSITEKTUR
1. Pasangan Dinding Dinding Bata Merah Tebal ½ Batu By Aproval
dengan Mortar Tipe S. fc’ 12. 5 MPa
(Setara Campuran 1SP : 3PP)
2. Plesteran Plesteran 1SP : 3PP Tebal 15mm
3. Pekerjaan Acian By Aproval
4. Penutup Atap By Aproval
- Atap Aluminium Gelombang 95cm x
180cm
Ubin Granit Uk. 60cm x 60cm
5. Penutup Lantai By Aproval
(Unpolish)
6. Roster Uk. 20x20cm, Setara Campuran 1 SP : By Aproval
3 PP
Pemasangan Aluminium
7. By Aproval
Composite Panel
8. Partisi WPC By Aproval
9. Lisplank Non Kayu (GRC Serat Semen) Lebar By Aproval
20cm
1 Lapis Cat Dasar, 2 Lapis Cat
10. Cat Exterior By Aproval
Penutup
C. PEKERJAAN PENCAHAYAAN
1. Lampu Downlight Outbow 14.5 Watt LED By Aproval
2. Stop Kontak By Aproval
D. PEKERJAAN SANITAIR
1 Lapis Cat Dasar, 2 Lapis Cat
1. Cat Exterior By Aproval
Penutup
By Aproval
2. Bak Cuci Piring Stainles
By Aproval
3. Wastafel
By Aproval
4. Kran Diameter ½ Inch
E. PEKERJAAN SANITAIR
Pengadaan Meja Display + By Aproval
1.
Etalase
By Aproval
2. Pengadaan Meja Dapur
By Aproval
3. Pengadaan Meja
By Aproval
4. Pengadaan Kursi
By Aproval
5. Kaca Cermin Tebal 5mm
Penyedia Konstruksi diwajibkan memiliki peralatan minimal untuk melaksanakan kegiatan
konstruksi :
No Jenis Alat Jumlah Kapasitas Status Kepemilikan
Peralatan Utama
Bukti Kepemilikan/
1 PickUp 1 Unit 1 ton
Perjanjian Sewa
2. Spesifikasi Pelaksanaan Konstruksi :
a. Sebelum memulai, Kontraktor harus mengumpulkan semua data mengenai kondisi-
kondisi yang ada disekitar lapangan pembangunan serta gambar-gambar dan izin-izin
yang diperlukan untuk bekerja.
b. Kontraktor juga harus mengajukan rencana, lokasi dan sistem pelaksanaan
pembongkaran kepada Pengawas, untuk disetujui.
c. Terhadap semua sarana-sarana listrik maupun yang ada lainnya harus dilakukan
tindakan-tindakan pengamanan guna menjaga keutuhan fungsinya serta tidak akan
mengganggu kelancaran pemakaian yang ada dan mengadakan tindakan-tindakan
yang perlu guna menanggulangi hal ini tanpa membebani Pemberi Tugas.
d. Sistem pembongkaran harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak akan menimbulkan
pencemaran lingkungan dan kerusakan- kerusakan lingkungan. Semua kerugian pihak
lain yang timbul karenanya akan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
e. Semua sarana yang dapat dipakai lagi dan/atas ditambah/dikurangi harus terpasang
kembali sesuai dengan standar serta petunjuk Pengawas, hingga dapat berfungsi
dengan baik. Keadaan sesudah selesai harus rapih dan bersih serta siap untuk
pekerjaan selanjutnya. Penggunaan bahan peledak untuk pekerjaan pembongkaran
tidak diizinkan.
3. Spesifikasi Pengamanan
Kontraktor Pelaksana berkewajiban menjaga keamanan dan tata tertib ditempat
pekerjaan. Kontraktor Pelaksana berkewajiban mengambil tindakan yang perlu demi
keamanan pekerjaan. Tempat pekerjaan harus senantiasa bersih dan teratur rapi.
Kontraktor Pelaksana wajib menolak orang-orang yang dinilai Konsultan Supervisi
mengganggu jalannya pekerjaan.
4. Spesifikasi Keselamatan Kerja
Kontraktor Pelaksana diwajibkan memberi jaminan kesehatan dan keamanan serta
keselamatan bagi para karyawan dan pekerja-pekerja, antara lain dengan menyediakan
kotak PPPK lengkap dengan obat kebutuhan sebagai alat penolong jika terjadi
kecelakaan ditempat pekerjaan. Biaya perawatan menjadi beban Kontraktor Pelaksana.
Kontraktor Pelaksana berkewajiban membayar Asuransi Tenaga Kerja sesuai
peraturan yang berlaku. Kontraktor Pelaksana berkewajiban mematuhi semua
peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang perburuhan dan
sosial yang berlaku di Indonesia
Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem perlindungan
terhdap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu peringatan dan kewajiban
pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada
proses tersebut.
5. Spesifikasi Jabatan Kerja
Tingkat
No Jabatan Keahlian Pengalaman Status
Pendidikan
SKT Pelaksana
Tetap /
Pelaksana Lapangan
1 SMA/Sederajat 1 Tahun Tidak
(1 Orang) Pekerjaan
Tetap
Gedung
2 Ahli K3 Tetap /
Ahli K3
S1 Konstruksi 1 Tahun Tidak
(1 Orang)
Muda Tetap
6. Spesifikasi Laporan
a. Laporan Harian/Mingguan
Kontraktor pelaksana harus menyusun laporan harian/mingguan yang mencakup hasil
pelaksanaan kegiatan selama 1 (satu) minggu sesuai dengan petunjuk dari tim direksi teknis
kegiatan. Laporan harus diserahkan setiap minggu dalam hari kerja sejak SPMK diterbitkan
sebanyak 5 (lima) buku laporan.
b. Laporan Bulanan
Kontraktor pelaksana harus menyusun laporan bulanan yang mencakup rekapitulasi hasil
pelaksanaan kegiatan selama 1 bulan sesuai dengan petunjuk dari tim direksi teknis
kegiatan.
c. As Built Drawing
Kontraktor Pelaksana membuat gambar hasil pelaksanaan yang disetujui oleh direksi
kegiatan dalam hal ini Konsultan Pengawas dan Tim Teknis dari Dinas terkait.
1. Spesifikasi Metode Konstruksi/Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
1. Mobilisasi dan Demobilisasi
Mobilisasi peralatan dan tenaga kerja merupakan tahap penyediaan dan pengadaan
peralatan serta rekruitmen tenaga kerja yang akan terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan.
Adapun beberapa ketentuan yang harus diperhatikan adalah:
a. Kontraktor Pelaksana harus melakukan mobilisasi tenaga kerja lengkap dengan
alat-alat kerja yang dibutuhkan dengan secukupnya sesuai dengan kebutuhan dan jadwal
masing-masing pekerjaan;
b. Tenaga kerja yang dilibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan
spesifikasi pekerjaan yang telah ditentukan;
c. Apabila dipandang perlu, berkaitan dengan kapasitas dan prestasi kerja yang telah
dicapai, pihak Direksi Pekerjaan dan Konsultan Supervisi berhak untuk memerintahkan
penambahan jumlah peralatan atau menggantikannya dengan kapasitas yang lebih
memadai;
d. Kondisi peralatan yang akan digunakan harus dalam keadaan baik, dan menjamin
kelancaran pelaksanaan pekerjaan, sehingga dapat selesai tepat pada waktu yang telah
ditentukan;
e. Peralatan mesin yang akan digunakan untuk pekerjaan pokok, harus sudah tersedia di
lapangan dan siap operasi sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam spesifikasi
teknis;
f. Berkaitan dengan mobilisasi / demobilisasi alat berat, perlu dipikirkan tentang
pengadaan prasarana pendukung untuk pencapaian lokasi proyek seperti jembatan
darurat, pontoom, jalan masuk, dan lain sebagainya;
g. Demobilisasi termasuk memindahkan seluruh peralatan, tenaga kerja, surplus
material, membongkar seluruh fasilitas sementara, memulangkan tenaga kerja yang
dilaksanakan untuk menyelesaikan pekerjaan yang dinyatakan di dalam kontrak.
h. Demobilisasi dapat dinyatakan selesai apabila seluruh pekerjaan tersebut di atas telah
diselesaikan. Pemindahan/demobilisasi peralatan yang dipergunakan ke luar lokasi
pekerjaan harus mendapat izin tertulis dari pihak Direksi Pekerjaan dan Konsultan
Supervisi.
Pengukuran dan Pembayaran
▪ Pengukuran untuk pembayaran pekerjaan Persiapan harus dilakukan berdasarkan
satuan pengukuran yang ditunjukkan dalam daftar kuantitas dan harga yang telah
disetujui Direksi dan Konsultan Supervisi, sebagai berikut:
▪ Pembayaran untuk pekerjaan persiapan harus dilakukan berdasarkan harga satuan
seperti tercantum dalam daftar kuantitas dan harga dan termasuk untuk penyediaan
seluruh tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, alat bantu dan sebagainya untuk
menyelesaikan pekerjaan dan dengan teknik pelaksanaan terbaik dan sepenuhnya
sesuai dengan semua persyaratan yang ditentukan dalam spesifikasi ini.
2. Pekerjaan Pembongkaran
1. Pekerjaan Bongkaran
Selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor Pelaksana
harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan, jumlah tenaga kerja, alat yang akan
digunakan, jadwal pelaksanaan, volume pekerjaan, metode pekerjaan, dan gambar
rencana untuk mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan dan Konsultan Supervisi.
a. Metode kerja yang diajukan Kontraktor Pelaksana harus dijelaskan secara
komprehensif kepada Direksi Pekerjaan dan Konsultan Supervisi yang terdiri dari
aspek di bawah ini:
1. Peralatan yang digunakan dalam jumlah dan kapasitas.
2. Metode pergerakan/manuver alat excavator, hydraulic breaker, dan alat berat lain
lain.
3. Metode pelaksanaan pembongkaran, Metode pengisian, pembentukan, dan
pemotongan sesuai dengan kondisi awal lokasi, garis, level. Kemiringan, dan
dimensi-dimensi yang terdapat pada gambar atau sesuai yang ditentukan oleh
Direksi Pekerjaan dan Konsultan Supervisi.
4. Metode penopang, penguat, papan pendukung, penambat, dan pembongkaran
setelah selesai.
5. Metode penumpukan dan pembuangan material.
6. Pengadaan seluruh akses sementara, jalan pengalih, dan saluran- saluran;
7. Metode penanganan dan pengangkutan material pembongkaran.
8. Sebelum mulai pekerjaan pembongkaran, Kontraktor Pelaksana harus
mendapatkan, persetujuan dari Direksi Pekerjaan dan Konsultan Supervisi
mengenai metode dan sistem yang digunakan.
b. Selama pekerjaan pembongkaran Kontraktor Pelaksana harus menjamin agar lalu
lintas tidak terganggu.
c. Semua pembongkaran harus menggunakan cara dan alat-alat khusus yang tidak akan
merusak bagian-bagian yang tidak diisyaratkan di bongkar.
d. Pembongkaran harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak merusak bagian lain yang
seharusnya tidak perlu dibongkar.
e. Kontraktor Pelaksana wajib memperbaiki atau mengganti dengan yang baru
apabila ada bagian – bagian bangunan yang rusak akibat pembongkaran tersebut
dengan semua biaya ditanggung Kontraktor Pelaksana.
f. Material bekas bongkaran yang tidak terpakai harus segera dikeluarkan dari
lokasi pekerjaan maksimal 2 x 24 jam.
g. Lokasi pembuangan harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Direksi
Pekerjaan dan Konsultan Supervisi.
Pengukuran dan Pembayaran
▪ Pengukuran termasuk pembongkaran, pemotongan, pengangkutan dan pembuangan
akan dilakukan berdasarkan volume dalam meter kubik dari hasil bongkaran material
sampai batas- batas permukaan dan ketinggian- ketinggian sebagaimana tercantum
dalam gambar-gambar yang telah disahkan oleh Direksi Pekerjaan dan Konsultan
Supervisi.
▪ Tidak ada pengukuran yang akan dilakukan untuk kelebihan pembongkaran, termasuk
kelebihan pembongkaran yang dilakukan dengan sengaja, kecuali hal tersebut dibuat
bedasarkan perintah dari Direksi Pekerjaan dan Konsultan Supervisi.
▪ Pembayaran untuk pembongkaran harus dilakukan berdasarkan harga satuan seperti
tercantum dalam daftar kuantitas dan harga dan termasuk seluruh kompensasi untuk
penyediaan seluruh tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, alat bantu dan sebagainya
untuk menyelesaikan pekerjaan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pembongkaran,
pemotongan, pengangkutan, pengemasan, dan pembuangan dan lain-lain, sesuai
dengan semua persyaratan yang ditentukan dalam spesifikasi ini.
2. Pekerjaan Pembesian
a. Selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor Pelaksana
harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan, jumlah tenaga kerja, alat yang akan
digunakan, jadwal pelaksanaan, volume pekerjaan, metode pekerjaan, dan gambar
rencana serta memperlihatkan contoh material yang akan dipakai disertai sertifikat
hasil pengujian material untuk mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan dan
Konsultan Supervisi.
b. Diameter baja tulangan, jumlah baja tulangan dan jarak baja tulangan pada area yang akan
dicor harus sesuai dengan gambar rencana .
c. Panjang sambungan/overlap minimum 40 kali diameter tulangan (40D).
d. Jarak bersih antara baja tulangan terluar dan bekisting minimum 25 mm.
e. Ikatan bendrat harus kuat dan tidak bergeser.
f. Baja tulangan harus bersih dari karat, beton kering, oli dan material lain yang mengurangi
lekatan (bonding) antara besi dan beton.
g. Sambungan baja tulangan atas harus terletak pada daerah lapangan.
h. Sambungan baja tulangan bawah harus terletak pada daerah tumpuan.
i. Pembengkokan baja tulangan (bending slope) dengan kemiringan 1 : 6.
j. Diameter baja tulangan polos dan sirip harus masih dalam Standar Toleransi sesuai
dengan tabel toleransi tulangan besi menurut SNI 2052- 2017, sebagai berikut:
• Diameter 6 mm, batas toleransi 0.3 mm.
• Diameter 8 s/d 14 mm, batas toleransi 0.4 mm.
• Diameter 16 s/d 25 mm, batas toleransi 0.5 mm.
k. Baja tulangan polos (BjTP) harus memenuhi tegangan leleh 240 Mpa dan besi ulir (BjTS)
390 Mpa.
l. Kawat pengikat besi beton/rangka adalah dari baja lunak dan tidak disepuh seng,
diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm.
m. Semua baja tulangan harus dibuktikan dengan sertifikat uji tarik baja dari laboratorium
yang disetujui Direksi Pekerjaan dan Konsultan Supervisi.
Pengukuran dan Pembayaran
▪ Pengukuran untuk pembayaran baja tulangan (besi beton) harus dilakukan
berdasarkan berat besi yang sebenar-benarnya terpasang dalam metrik kilogram
(kg) yang dihitung dari panjang dan jumlah batang seperti tampak dalam gambar
atau atas petunjuk Direksi Pekerjaan dan Konsultan Supervisi diubah ke berat untuk
ukuran batang yang terdaftar dengan mengalikan satuan berat per linier meter.
▪ Besi overlap yang ditunjukkan dalam gambar atau diminta oleh Direksi Pekerjaan
harus dibayar sesuai dengan harga satuandalam kontrak. Bila ada tambahan besi
dalam overlap melebihi yang diperlukan untuk kemudahan kerja Kontraktor Pelaksana
maka tidak akan ada pembayaran tambahan.
▪ Pembayaran harus dilakukan untuk jumlah metrik kilogram (kg) yang dihasilkan
dari pengukuran seperti syarat-syarat di atas untuk masing-masing harga satuan
kontrak per metrik kilogram yang dinyatakan dalam daftar kuantitas dan harga,
dan telah mendapat pengesahan dari Direksi Pekerjaan dan Konsultan Supervisi,
termasuk untuk penyediaan semua tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, alat-alat
dan sebagainya untuk menyelesaikan pekerjaan, sesuai dengan perintah dari Direksi
Pekerjaan dan Konsultan Supervisi dan syarat-syarat dalam spesifikasi.
3. Pekerjaan Bekisting.
a. Selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor Pelaksana
harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan, jumlah tenaga kerja, alat yang akan
digunakan, jadwal pelaksanaan, volume pekerjaan, metode pekerjaan, dan gambar
rencana untuk mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan dan Konsultan Supervisi.
b. Bahan bekisting menggunakan multiplek tebal 9 mm dan klem bekisting kayu klas 3
(kayu glugu dan sejenisnya), dengan batas penggunaan dua kali pakai.
c. Semua bekisting beton yang akan dipakai harus kuat, siku, tidak berubah bentuk ketika di
isi adukan.
d. Sambungan panel bekisting harus rapat, tidak bocor. Setiap lubang harus ditutup
sealtape atau sejenisnya.
e. Bekisting harus di periksa kevertikalan dan kelurusannya dengan lot dan tarikan benang.
f. Level lantai Bekisting harus diperiksa dengan alat ukur terhadap level finish.
Pengukuran dan Pembayaran
▪ Pengukuran untuk pembayaran pekerjaan bekisting harus dilakukan berdasarkan
luas permukaan cetakan beton dalam meter persegi (m2), ditentukan oleh
dimensi dari struktur- struktur beton sebagaimana ditunjukkan pada gambar atau atas
petunjuk Direksi Pekerjaan dan Konsultan Supervisi dan syarat-syarat dalam
spesifikasi.
▪ Pembayaran harus dilakukan untuk jumlah meter persegi (m2) yang dihasilkan dari
pengukuran seperti syarat-syarat diatas, untuk masing-masing harga satuan
permeter persegi yang dinyatakan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, dan harus
disetujui dan sudah termasuk untuk penyediaan semua tenaga kerja, bahan-bahan,
perlengkapan, alat-alat dan sebagainya untuk menyelesaikan pekerjaan.
4. Pekerjaan Beton
a. Selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor Pelaksana
harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan, jumlah tenaga kerja, alat yang akan
digunakan, jadwal pelaksanaan, volume pekerjaan, metode pekerjaan, dan gambar
rencana serta melampirkan perbandingan volume campuran beton yang
berdasarkan Laporan Job Mix Desain (JMD) dan Job Mix Formula (JMF) untuk mendapat
persetujuan dari Direksi Pekerjaan dan Konsultan Supervisi.
b. Apabila Kontraktor Pelaksana hendak memulai pekerjaan pengecoran beton, maka
Kontraktor Pelaksana harus memberitahukan secara tertulis kepada Direksi Pekerjaan
dan Konsultan Supervisi metode pelaksanaan dan kapan pengecoran dilaksanakan.
c. Setiap pelaksanaan pencampuran beton di Instalasi pencampur beton (Batching plant)
harus disaksikan oleh Direksi Pekerjaan dan Konsultan Supervisi.
d. Apabila proses pencampuran dilaksanakan di lokasi maka Kontraktor Pelaksana harus
membuat takaran bahan atau wadah yang seragam untuk rancang campur perbandingan
volume material.
e. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan pompa pengecoran, beton molen dan batching
plant dengan kapasitas memadai dan dalam kondisi baik serta harus dijamin dapat
berfungsi baik selama masa pelaksanaan pekerjaan. Bila pompa pengecoran, beton molen
tidak dapat berfungsi dengan baik / rusak, maka Kontraktor Pelaksana berkewajiban
untuk segera memperbaikinya atau mengganti dengan yang baru sepanjang tidak
mengganggu jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan.
f. Penggunaan pompa pengecoran, beton molen dan batching plant dan
kapasitasnya harus mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan dan Konsultan
Supervisi.
g. Pengecoran hanya boleh dilaksanakan apabila:
1. Kontraktor Pelaksana telah menyelesaikan pekerjaan penulangan dan bekisting
serta pemasangan beton decking secara sempurna dan bersih serta telah
mendapatkan persetujuan Direksi Pekerjaan dan Konsultan Supervisi.
2. Seluruh acuan, tulangan dan benda lain yang harus berada di dalam beton (seperti
pipa atau selongsong) harus sudah dipasang dan diikat kuat sehingga tidak bergeser
pada saat pengecoran.
3. Kontraktor Pelaksana telah menyediakan bahan, peralatan, dan persiapan tenaga
serta dinyatakan dalam daftar bahan, alat dan tenaga kerja.
4. Kontraktor Pelaksana telah membuat schedule rencana pengecoran dan strategi
pengecoran berupa gambar tata letak bahan serta arah pengecoran.
5. Step-step untuk tahapan pekerjaan berikutnya telah dipersiapkan dan dibuat. vi.
Jika seluruh persiapan pengecoran yang tersebut di dalam sub. butir i, ii, iii, iv
6. dan v di atas telah mendapatkan pembenaran dari Direksi Pekerjaan dan Konsultan
Supervisiberdasarkan pemeriksaan dan penilaian di lapangan maka Kontraktor
Pelaksana dapat melaksanakan pengecoran.
7. Sebelum di cor, lahan yang akan di cor harus bersih dari sisa-sisa pekerjaan
sebelumnya atau kotoran-kotoran.
8. Material bekisting sudah dilapisi dengan minyak bekisting agar beton tidak melekat
pada cetakan dan mudah dibuka (bisa mengunakan oli untuk beton non ekspose dan
mold oil/sika form oil untuk beton expose), untuk bekisting bekas yang akan dipakai
ulang harus dirawat sehingga layak digunakan.
9. Bila diperlukan stek untuk penulangan diatasnya, panjang stek minimal 40 kali
diameter baja tulangan.
10. Selimut beton harus terpasang pada tempatnya dan batas ketinggian cor harus
ditandai dengan jelas.
11. Bila dilakukan pengecoran beton pada malam hari harus disediakan penerangan
yang cukup dan dipersiapkan pelindung hujan.
12. Adukan diangkut ke tempat penuangan sebelum semen mulai berhidrasi dan selalu
dijaga agar tidak ada bahan-bahan yang tumpah atau memisah dari campuran.
13. Penuangan adukan beton harus terus menerus agar didapatkan beton yang
monolit. Selama penuangan beton, cetakan maupun tulangan dijaga agar tidak
berubah posisi dan bentuk.
14. Pemadatan dengan cara mekanis atau alat getar (vibrator) tidak boleh menyentuh
bekisting dan atau tulangan. Penggunaan vibrator beton harus sesuai prosedur
untuk menghindari terjadinya segregasi. Alat penggetar harus mampu
menghasilkan sekurang-kurangnya 5.000 vibrasi permenit (vpn) dengan radius
penggetaran kurang dari 45 cm
15. Selama pengecoran harus dilakukan percobaan slump untuk mengukur kelecakan
atau kekentalan campuran beton.
16. Untuk keperluan test kuat tekan beton Direksi Pekerjaan dan Konsultan
Supervisi sewaktu-waktu dapat memerintahkan pengambilan sampel beton segar.
Pengambilan sampel beton segar dilakukan langsung dari molen aduk, dilakukan
sebanyak 3 kali atau lebih dalam selang waktu ketika penuangan beton dari dalam
pengaduk (awal, tengah dan akhir). Pengetesan dilakukan dengan usia uji beton
meliputi 7, 14, dan 28 hari. Khusus untuk pengetesan umur 28 hari dilakukan di
laboratorium independen yang ditunjuk Direksi Pekerjaan dan Konsultan
Supervisi. Biaya pengetesan beton menjadi tanggung jawab Kontraktor
Pelaksana dan sudah diperhitungkan dalam penawaran.
17. Beton yang baru di cor harus dilindungi dari lalu lintas orang dan material.
18. Bila Kontraktor Pelaksana bertindak menyimpang dari ketentuan-ketentuan di atas,
Direksi Pekerjaan dan Konsultan Supervisi berhak menghentikan pekerjaan ini dan
semua resiko sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
Pengukuran dan Pembayaran
▪ Pengukuran untuk pembayaran pekerjaan beton harus dilakukan berdasarkan
volume beton yang sebenar-benarnya dicor dalam meter kubik (m3) sesuai garis batas
struktur seperti yang ditunjukkan dalam gambar atau seperti yang telah
ditentukan oleh Direksi Pekerjaan dan Konsultan Supervisi.
▪ Pembayaran untuk pekerjaan beton harus dilakukan berdasarkan harga satuan seperti
tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga dan sudah termasuk seluruh kompensasi
untuk penyediaan seluruh tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, alat bantu dan
sebagainya untuk menyelesaikan pekerjaan dan dengan teknik pelaksanaan terbaik
dan sepenuhnya sesuai dengan semua persyaratan yang ditentukan dalam spesifikasi
ini.
5. Pekerjaan Pasangan Bata
a. Selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor Pelaksana
harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan, jumlah tenaga kerja, alat yang akan
digunakan, jadwal pelaksanaan, volume pekerjaan, metode pekerjaan, dan gambar
rencana untuk mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan dan Konsultan Supervisi
b. Batu bata merah yang digunakan batu bata setempat dengan kualitas terbaik yang
disetujui Pengawas, yaitu siku dan sama ukurannya.
c. Sebelum digunakan batu bata harus direndam dalam bak air atau drum hingga jenuh.
d. Setelah bata terpasang dengan adukan, naad/siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm dan
dibersihkan dengan sapu lidi dengan kemudian disiram air.
e. Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri dari (maksimal)
24 lapis setiap hari
f. Pasangan batu bata merah untuk dinding ½ (setengah) batu harus menghasilkan dinding
finish setebal 15 cm dan untuk dinding 1 (satu) batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan
pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.
g. Bila Kontraktor Pelaksana bertindak menyimpang dari ketentuan-ketentuan di atas,
Direksi Pekerjaan dan Konsultan Supervisi berhak menghentikan pekerjaan ini dan
semua resiko sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
Pengukuran dan Pembayaran
▪ Pengukuran untuk pembayaran pekerjaan Pasangan Bata harus dilakukan
berdasarkan volume bata yang terpasang dalam meter persegi (m2) sesuai garis batas
pasangan seperti yang ditunjukkan dalam gambar atau seperti yang telah
ditentukan oleh Direksi Pekerjaan dan Konsultan Supervisi.
▪ Pembayaran untuk pekerjaan beton harus dilakukan berdasarkan harga satuan seperti
tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga dan sudah termasuk seluruh kompensasi
untuk penyediaan seluruh tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, alat bantu dan
sebagainya untuk menyelesaikan pekerjaan dan dengan teknik pelaksanaan terbaik
dan sepenuhnya sesuai dengan semua persyaratan yang ditentukan dalam spesifikasi
ini.
6. Pekerjaan Plesteran Dinding
a. Selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor Pelaksana
harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan, jumlah tenaga kerja, alat yang akan
digunakan, jadwal pelaksanaan, volume pekerjaan, metode pekerjaan, dan gambar
rencana untuk mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan dan Konsultan Supervisi
b. Campuran plesteran yang dimaksud adalah campuran dalam volume. Cara
pembuatannya menggunakan Mixer selama 3 menit.
c. Berapen adalah plesteran kasar dengan campuran aduk kedap air yaitu 1 PC : 4 PSR.
d. Dipakai untuk menutup permukaan dinding pasangan batu bata yang tertanam dalam
tanah hingga ke permukaan tanah dan/atau lantai.
e. Plesteran adalah campuran 1 PC : 4 PSR.
f. Aduk plesteran ini untuk menutup semua permukaan dinding pasangan batu bata bagian
dalam bangunan terkecuali yang dinyatakan kedap air seperti tercantum dalam Gambar
Kerja.
g. Plesteran kedap air adalah campuran 1 PC : 4 PSR.
h. Aduk plesteran ini untuk menutup semua permukaan dinding pasangan batu bata pada
bagian luar/tepi luar bangunan, semua bagian dan keseluruhan permukaan dinding
pasangan batu bata seperti tercantum dalam Gambar kerja.
i. Plesteran halus/aci halus adalah campuran PC dengan air yang dibuat sedemikian rupa
sehingga mendapatkan campuran yang homogen. Plesteran halus ini adalah pekerjaan
finishing yang dilaksanakan setelah aduk plesteran sebagai lapisan dasar berumur 7 hari
(sudah kering benar).
j. Semua jenis aduk plesteran tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga
selalu segar, belum mengering pada waktu pelaksanaan pemasangan harus diratakan.
k. Permukaan plesteran tersebut khususnya plesteran halus harus rata, tidak
bergelombang, penuh padat, tidak berongga serta berlubang, tidak mengandung kerikil
ataupun benda benda lain yang membuat cacat.
l. Sebelum pelaksanaan pekerjaan plesteran pada permukaan pasangan batu bata dan
beton, permukaan beton harus dibersihkan dari sisa sisa bekisting kemudian di ketrek /
scratched.
m. Semua lubang lubang bekas pengikat bekisting atau formwork harus tertutup aduk
plesteran.
n. Pekerjaan plesteran halus adalah untuk semua permukaan pasangan batu bata dan beton
yang akan difinish dengan cat.
o. Semua permukaan yang akan menerima bahan finishing, misalnya ubin keramik dan
lainnya, maka permukaan plesterannya harus diberi alur alur garis horizontal untuk
memberi ikatan yang lebih baik terhadap bahan finishing tersebut. Pekerjaan ini tidak
berlaku apabila bahan finishing tersebut cat.
p. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/ kolom/lantai yang
dinyatakan dalam Gambar Kerja dan / atau sesuai peil peil yang diminta dalam Gambar
Kerja.
q. Tebal plesteran minimal 1 cm, maximal 2,5 cm. Jika ketebalan melebihi 3 cm, maka
diharuskan menggunakan kawat ayam yang diikatkan ke permukaan pasangan batu bata
atau beton yang bersangkutan untuk memperkuat daya lekat plesteran.
r. Untuk permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau pencembungan bidang
tidak boleh melebihi 5 mm, untuk setiap jarak 2 m.
s. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung dengan wajar,
tidak secara-tiba tiba. Hal ini dilaksanakan dengan membasahi permukaan plesteran
setiap kali terlihat kering dan rnelindunginya dari terik matahari langsung dengan bahan
penutup yang dapat mencegah penguapan air secara cepat.
t. Pembasahan tersebut adalah selama 7 hari setelah pengacian selesai, Kontraktor harus
selalu menyiram dengan air sekurang kurangnya dua kali sehari sampai jenuh.
u. Jika terjadi keretakan, Kontraktor harus membongkar dan memperbaiki sampai hasilnya
dinyatakan diterima oleh Konsultan Supervisi atau Konsultan Pengawas/Pengawas
Teknik.
v. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan plesteran dilakukan sebelum plesteran
berumur lebih dari 2 minggu.
w. Khusus untuk dinding pasangan batu bata atau concrete block pada peturasan, sebelum
pelaksanaan pekerjan aduk plesteran ini, terlebih dahulu harus diberi lapisan kedap air
setinggi 40 cm dari peil finish lantai yang bersangkutan.
x. Untuk perbaikan bekas bobokkan instalasi ME sebelum diplester kembali harus
menggunakan kawat ayam yang dikaitkan ke permukaan pasangan bata/beton.
Pengukuran dan Pembayaran
▪ Pengukuran untuk pembayaran pekerjaan Pelesteran harus dilakukan berdasarkan
volume pelesteran yang terpasang dalam meter persegi (m2) sesuai garis batas
pasangan seperti yang ditunjukkan dalam gambar atau seperti yang telah
ditentukan oleh Direksi Pekerjaan dan Konsultan Supervisi.
▪ Pembayaran untuk pekerjaan ini harus dilakukan berdasarkan harga satuan seperti
tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga dan sudah termasuk seluruh kompensasi
untuk penyediaan seluruh tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, alat bantu dan
sebagainya untuk menyelesaikan pekerjaan dan dengan teknik pelaksanaan terbaik
dan sepenuhnya sesuai dengan semua persyaratan yang ditentukan dalam spesifikasi
ini.
7. Pekerjaan Ceramic/Granite Tile
a. Selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor
Pelaksana harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan, jumlah tenaga kerja, alat yang
akan digunakan, jadwal pelaksanaan, volume pekerjaan, metode pekerjaan, dan
gambar rencana untuk mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan dan Konsultan
Supervisi
b. Sebelum dipasang, ubin keramik harus direndam sampai jenuh, dikeringkan sampai
keras permukaannya kemudian boleh dipasang.
c. Seluruh pemasangan Ubin Keramik harus dengan cara kering. Tidak dibenarkan
menyiram Air Semen ke permukaannya.
d. Seluruh rongga pada permukaan ubin bagian belakang harus terisi dengan adukan
sewaktu Ubin Keramik dipasang.
e. Pola pemasangan Ubin Keramik harus sesuai dengan Gambar Kerja/ Shop Drawing atau
sesuai dengan petunjuk Konsultan Supervisi atau Konsultan Pengawas.
f. Bila diperlukan pemotongan Ubin Keramik, maka harus dipergunakan alat pemotong
khusus sesuai dengan petunjuk pabrik.
g. Toleransi kecekungan adalah 2,5 mm untuk setiap 2 m2.
h. Garis garis tepi Ubin Keramik yang terbentuk maupun siar siar harus lurus. Lebar siar
harus sama yaitu maximum 3 mm dengan kedalaman 2 mm.
i. Persyaratan pelaksanaan aduk & pengisi aduk perekat harus sesuai dengan spesifikasi
pabrik agar didapatkan hasil yang baik.
j. Selama 3 x 24 jam setelah pemasangan, ubin keramik harus dihindarkan dari injakan
atau pemberian beban
Pengukuran dan Pembayaran
▪ Pengukuran untuk pembayaran pekerjaan Ceramic/Granite Tile harus dilakukan
berdasarkan volume Ceramic/Granite Tile yang terpasang dalam meter persegi (m2)
sesuai garis batas pasangan seperti yang ditunjukkan dalam gambar atau seperti
yang telah ditentukan oleh Direksi Pekerjaan dan Konsultan Supervisi.
▪ Pembayaran untuk pekerjaan ini harus dilakukan berdasarkan harga satuan seperti
tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga dan sudah termasuk seluruh kompensasi
untuk penyediaan seluruh tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, alat bantu dan
sebagainya untuk menyelesaikan pekerjaan dan dengan teknik pelaksanaan terbaik
dan sepenuhnya sesuai dengan semua persyaratan yang ditentukan dalam spesifikasi
ini.
8. Pekerjaan Plafond
a. Selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor
Pelaksana harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan, jumlah tenaga kerja, alat yang
akan digunakan, jadwal pelaksanaan, volume pekerjaan, metode pekerjaan, dan
gambar rencana untuk mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan dan Konsultan
Supervisi.
b. Persiapan
▪ Tentukan ketinggian plafond yang diinginkan, posisi lampu, dan tata letak rangka.
▪ Bersihkan area langit-langit tempat plafond akan dipasang.
c. Pemasangan Rangka (Support Structure)
▪ Pemasangan Wall Angle/Siku: Pasang Wall Angle di sekeliling dinding ruangan
untuk menahan rangka.
▪ Pemasangan Hanggar: Pasang hanggar (penggantung) pada rangka atap atau
struktur di atasnya. Ujung hanggar dibengkokkan dan dikaitkan pada kuda-kuda
atap, kemudian ditutup dengan klip atau kawat.
▪ Pemasangan Rangka Hollow/Tee: Pasang rangka utama (main runner/tee) yang
dihubungkan dengan rangka melintang (cross tee) sesuai jarak yang ditentukan
(misalnya, main runner 120 cm dan tee 60 cm).
d. Pemasangan Panel Plafon
▪ Persiapan Panel: Potong panel plafond (seperti gypsum atau kalsiboard) sesuai
ukuran dengan alat seperti cutter atau gerinda.
▪ Pemasangan Panel: Pasang panel secara berselang-seling (silang) pada rangka
yang sudah terpasang, kemudian skrup dengan jarak yang tepat.
▪ Pengecekan Kedataran: Setelah pemasangan panel selesai, periksa kembali
kedataran dan kerataan permukaan plafond.
e. Finishing
▪ Penutupan Sambungan: Tutup semua sambungan antar panel dengan plesteran
(compound) dalam tiga lapisan.
▪ Pengamplasan: Setelah plesteran kering, amplas area sambungan hingga halus dan
rata, lalu cat jika diinginkan.
f. Penyelesaian Akhir
Lubang Lampu: Potong dan pasang lampu downlight ke dalam lubang yang sudah
disiapkan.
g. Pembersihan: Bersihkan sisa-sisa debu dan material agar area kerja tetap bersih.
Pengukuran dan Pembayaran
▪ Pengukuran untuk pembayaran pekerjaan Plafond harus dilakukan berdasarkan
volume Plafond yang terpasang dalam meter persegi (m2) sesuai garis batas pasangan
seperti yang ditunjukkan dalam gambar atau seperti yang telah ditentukan oleh
Direksi Pekerjaan dan Konsultan Supervisi.
▪ Pembayaran untuk pekerjaan ini harus dilakukan berdasarkan harga satuan seperti
tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga dan sudah termasuk seluruh kompensasi
untuk penyediaan seluruh tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, alat bantu dan
sebagainya untuk menyelesaikan pekerjaan dan dengan teknik pelaksanaan terbaik
dan sepenuhnya sesuai dengan semua persyaratan yang ditentukan dalam spesifikasi
ini.
9. Pekerjaan Penutup Atap Aluminium Gelombang (Spandek)
Metode pekerjaan atap aluminium gelombang meliputi persiapan rangka dan material,
pemasangan lapisan peredam panas (jika digunakan), pemasangan lembaran atap mulai
dari bagian bawah ke atas, pemasangan nok atau penutup bubungan atap, dan pengecekan
akhir untuk memastikan kerapian dan kekuatan, dengan memperhatikan kemiringan atap
dan cara pemasangan sekrup atau paku agar rapat dan tidak ada celah
Berikut langkah-langkah pemasangan atap Aluminium Gelombang (Spandek) :
a. Persiapan Rangka
▪ Rangka Atap: Pastikan rangka atap (kuda-kuda dan gording) sudah terpasang
kuat dan rata..
▪ Persiapan Material: Siapkan lembaran aluminium gelombang, paku atau sekrup
khusus atap, dan aluminium foil jika akan digunakan sebagai peredam pa.
b. Pemasangan Lapisan Peredam Panas (Opsional)
Jika menggunakan aluminium foil, pasang terlebih dahulu di atas struktur rangka
atap. Lembaran foil digulirkan dan dipaku, kemudian sambungannya ditutup lakban
aluminium foil untuk kerapia
c. Pemasangan Flashing (Pelindung Tepi)
▪ Flashing L: Pasang flashing L dari zincalume pada bagian sambungan atap dan
dinding, lalu sekrup untuk mengencangkannya.
▪ Flashing U: Pasang flashing U di tepi bawah untuk menjepit dan melindungi
multiplek/GRC dari air.
d. Pemasangan Lembaran Atap
▪ Pemasangan Lembar Pertama: Mulailah pemasangan lembaran aluminium dari
bagian paling bawah atap menuju ke arah atas.
▪ Pemasangan Berlanjut: Lanjutkan dengan lembaran berikutnya secara
berurutan, pastikan setiap lembaran lurus dan rapat dengan lembaran
sebelumnya.
▪ Pemasangan Paku/Sekrup: Gunakan paku atau sekrup khusus atap. Untuk
memaksimalkan daya tahan, pasang sekrup secara selang-seling pada setiap
gelombang.
▪ Perhatikan Kemiringan: Pastikan ada kemiringan yang cukup untuk
memungkinkan air hujan mengalir dan tidak terjadi genangan
e. Pemasangan Nok Atap
▪ Setelah semua lembaran terpasang, pasang nok atap (bubungan) untuk menutup
bagian puncak atap.
▪ Pastikan nok juga terpasang dengan rapat dan tidak ada celah untuk mencegah
kebocoran.
f. Pengecekan Akhir
▪ Periksa seluruh bagian atap untuk memastikan tidak ada bagian yang longgar
atau tidak terpasang dengan benar.
▪ Pastikan hasil pemasangan rapi dan sesuai dengan pola gelombang.
Pengukuran dan Pembayaran
▪ Pengukuran untuk pembayaran pekerjaan Aluminium Gelombang harus dilakukan
berdasarkan volume Penutup Aluminium Gelombang yang terpasang dalam meter
persegi (m2) sesuai garis batas pasangan seperti yang ditunjukkan dalam gambar
atau seperti yang telah ditentukan oleh Direksi Pekerjaan dan Konsultan Supervisi.
▪ Pembayaran untuk pekerjaan ini harus dilakukan berdasarkan harga satuan seperti
tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga dan sudah termasuk seluruh kompensasi
untuk penyediaan seluruh tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, alat bantu dan
sebagainya untuk menyelesaikan pekerjaan dan dengan teknik pelaksanaan terbaik
dan sepenuhnya sesuai dengan semua persyaratan yang ditentukan dalam spesifikasi
ini.
10. Pekerjaan Pengecatan
a. Selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor
Pelaksana harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan, jumlah tenaga kerja, alat yang
akan digunakan, jadwal pelaksanaan, volume pekerjaan, metode pekerjaan, dan
gambar rencana untuk mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan dan Konsultan
Supervisi
b. Persiapan
Semua Bidang Pekerjaan Yang Akan Dicat Harus Bersih Dari Kotor Minyak,
Gemuk, Lapisan Organis Atau Kotor-Kotor Lain Yang Dapat Mempengaruhi Daya
Lekat Cat Atau Mutu Kerja Pengecatan.
a. Permukaan Bidang Yang Akan Dicat Harus Dalam Keadaan Kering, Dengan
Kelembaban Maksimum 4 % Diukur Dengan Menggunakan Peralatan Ukur
Kelembaban. Pekerjaan Pengecatan Dapat Dilaksanakan Setelah Persyaratan Di
Atas Dipenuhi.
b. Lubang Atau Celah, Retak Dan Lain Kerusakan Pada Bidang Dinding Yang Dicat,
Harus Diperbaiki Terlebih Dahulu Hingga Rata Dan Halus.
c. Bahan Pengisi Celah/Retak Berupa Dempul, Bahan Tersebut Dipakai Sesuai
Rekomendasi Dari Pabrik Cat Dinding Yang Dipergunakan.
c. Pengecatan
Secara Umum Prosedur Dan Tahapan Pengecatan Harus Menurut Petunjuk Yang
Dikeluarkan Oleh Pabrik Cat Yang Dipakai. Kontraktor Diminta Untuk Meminta
Pengawasan/Supervisi Tenaga Ahli Dari Pabriknya. Pengecatan Dilakukan 3 (Tiga)
Lapis Dengan Methode Pengecatan Menggunakan Alat Rol.
Tahapan Pengecatan :
a. Lapis Pertama Dengan Cat Dasar/Sealer
b. Dua Lapis Kemudian Dengan Cat Finish.
d. Perbaikan
Perbaikan Kerusakan Harus Dilakukan Dengan Prosedur Yang Ditetapkan Oleh
Pabriknya, Supaya Hasil Perbaikan Memenuhi Syarat Dari Cat Yang Dipakai.
e. Hasil Pengecatan
Hasil Pengecatan Dinding Harus Merata Warnanya Dan Halus Dalam Tekstur, Kuat Dan
Tahan Terhadap Pengaruh Udara Atau Cuaca Pada Sekitarnya.
f. Perbaikan
Apabila Pada Permukaan Dinding, Lantai Dan Langit-Langit Terkena Noda Cat Harus
Segera Dibersihkan.
g. Pengamanan
Kontraktor Wajib Melakukan Perlindungan Terhadap Pekerjaan Yang Telah
Dilaksanakan Agar Dapat Dihindari Dari Kerusakan. Biaya Yang Ditimbulkan Oleh
Pengamanan Pekerjaan Tersebut Menjadi Tanggung Jawab Kontraktor.
Pengukuran dan Pembayaran
▪ Pengukuran untuk pembayaran pekerjaan Pengecatan harus dilakukan berdasarkan
volume Pengecatan yang terpasang dalam meter persegi (m2) sesuai garis batas
pasangan seperti yang ditunjukkan dalam gambar atau seperti yang telah
ditentukan oleh Direksi Pekerjaan dan Konsultan Supervisi.
▪ Pembayaran untuk pekerjaan ini harus dilakukan berdasarkan harga satuan seperti
tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga dan sudah termasuk seluruh kompensasi
untuk penyediaan seluruh tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, alat bantu dan
sebagainya untuk menyelesaikan pekerjaan dan dengan teknik pelaksanaan terbaik
dan sepenuhnya sesuai dengan semua persyaratan yang ditentukan dalam spesifikasi
7. Rangkuman Keterangan Lingkup Bahan
1. Barang material khusus diutamakan dilengkapi dengan standar eco labeling
2. Diutamakan merupakan produk lokal dan dekat dengan lokasi proyek
No. Uraian Bahan Spesifikasi Bahan Merk
A. PEKERJAAN STRUKTUR
1. Semen SNI 2049-1:2020 (Semen Portland) By Aproval
Ex. Palu /
2. Pasir
Lokal
3. Batu Pecah Ex. Palu
4. Beton Beton Mutu Sedang F'c 17 MPa
5. Bekisting Plywood tebal 12 mm By Aproval
B. PEKERJAAN ARSITEKTUR
1. Pasangan Dinding Dinding Bata Merah Tebal ½ Batu By Aproval
dengan Mortar Tipe S. fc’ 12. 5 MPa
(Setara Campuran 1SP : 3PP)
2. Plesteran Plesteran 1SP : 3PP Tebal 15mm
3. Pekerjaan Acian By Aproval
4. Penutup Atap By Aproval
- Atap Aluminium Gelombang 95cm x
180cm
Ubin Granit Uk. 60cm x 60cm
5. Penutup Lantai By Aproval
(Unpolish)
6. Roster Uk. 20x20cm, Setara Campuran 1 SP : By Aproval
3 PP
Pemasangan Aluminium
7. By Aproval
Composite Panel
8. Partisi WPC By Aproval
9. Lisplank Non Kayu (GRC Serat Semen) Lebar By Aproval
20cm
1 Lapis Cat Dasar, 2 Lapis Cat
10. Cat Exterior By Aproval
Penutup
C. PEKERJAAN PENCAHAYAAN
1. Lampu Downlight Outbow 14.5 Watt LED By Aproval
2. Stop Kontak By Aproval
D. PEKERJAAN SANITAIR
1 Lapis Cat Dasar, 2 Lapis Cat
1. Cat Exterior By Aproval
Penutup
By Aproval
2. Bak Cuci Piring Stainles
By Aproval
3. Wastafel
By Aproval
4. Kran Diameter ½ Inch
E. PEKERJAAN SANITAIR
Pengadaan Meja Display + By Aproval
1.
Etalase
By Aproval
2. Pengadaan Meja Dapur
By Aproval
3. Pengadaan Meja
By Aproval
4. Pengadaan Kursi
By Aproval
5. Kaca Cermin Tebal 5mm
8. Spesifikasi Nilai TKDN
Penyedia berkewajiban untuk menyampaikan nilai TKDN terhadap hasil pekerjaan kepada pihak
owner/pemberi tugas.
9. Rencana Keselamatan Konstruksi
Identifikasi bahaya dan penilaian resiko pada pelaksanaan konstruksi antara lain :
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Tingkat Resiko
1 Pengecoran beton Mata terkena percika semen, iritasi 6 = Resiko sedang
kulit terkerna percikan semen
2 Pekerjaan pembesian Tangan/kaki tergores besi 4 = Resiko Kecil
3 Pasangan bata Mata terkena percika semen, iritasi 4 = Resiko Kecil
kulit terkerna percikan semen
4 Erection baja Terjatuh, Tertimpa baja 6 = Resiko sedang
5 Pemasangan Gangguan telinga bising pada saat 6 = Resiko sedang
Keramik/Granite potong keramik, iritasi kulit
terkena percikan semen, mata
terkena serpihan keramik
6 Pengecatan Mata Terkena percikan cat atau 4 = Resiko Kecil
pelarut cat
PERSYARATAN KUALIFIKASI
Syarat kualifikasi administrasi untuk pelaksana konstruksi
PENYEDIA
sebagai berikut :
1. Memiliki Ijin Berusaha di Bidang Konstruksi;
2. Memilki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku
dengan persyaratan :
a. Kualifikasi Usaha : Kecil
b. Klasifikasi : Bangunan Sipil
c. Sub Klasifikasi : …………………..
3. Memilki status valid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil
konfirmasi status wajib pajak;
4. Memilki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
perusahaan (apabila ada perubahan);
5. Persyaratan kualifikasi lain sesuai peraturan yang berlaku;
6. Memenuhi sisa paket kemampuan (SKP).
INFORMASI LAINNYA 1. Kegiatan pelaksanaan konstruksi ini dilaksanakan sejak
diterbitkannya SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja). Dalam hal
ini waktu yang disediakan untuk melaksanakan kegiatan
konstruksi yang diberikan kepada Penyedia Jasa Konstruksi
adalah selama 60 (Enam puluh) hari kalender.
2. Masa pemeliharaan pekerjaan selama 180 (Seratus delapan
puluh) hari kalender sejak dilakukan serah terima pekerjaan
yang pertama.
Balikpapan, ……… Oktober 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PEKERJAAN UMUM
KOTA BALIKPAPAN
…………………………….
NIP.