DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SDN 005 Bpp Barat & SDN 026 Bpp
Tengah (APBD-P) Sub Kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas
Sekolah
Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SDN 005 Bpp Barat & SDN
PAKET PENGADAAN 026 Bpp Tengah (APBD-P) Sub Kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat
Ruang Kelas Sekolah
PA/PPK : Irfan Taufik
ID RUP : 61080715
SDN 005 Balikpapan Barat
Menghasilkan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SDN
SPESIFIKASI FUNGSI UMUM
005 Bpp Barat (APBD-P)
SPESIFIKASI KINERJA KONSTRUKSI 1. Melakukan Tes Mutu Beton Fc’ 20.75 Mpa ;
2. Pengujian lain yang di anggap perlu ;
RUANG LINGKUP 1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Lantai Dan Keramik
URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS
1. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi
No Uraian Bahan Spesifikasi Bahan Merk
ARSITEKTUR
1. Lantai Keramik Uk. 40 x 40 cm polish dan Kia, Platinum , Asia Tile, Mulia
unpolish
SDN 026 BALIKPAPAN TENGAH
SPESIFIKASI FUNGSI UMUM Sebagai pengaman dan pembatas fisik antara lingkungan sekolah dan dunia luar, serta
untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan sekolah
SPESIFIKASI KINERJA
KONSTRUKSI
RUANG LINGKUP 1. Pekerjaan Pendahuluan
2. Pekerjaan atap dan plafond
3. Pekerjaan lantai
4. Pekerjaan instalasi
5. Pekerjaan pengecatan
URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS
1. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi
NO. URAIAN PEKERJAAN SPESIFIKASI BAHAN MERK
1 2 3 4
A PEKERJAAN PENDAHULUAN
1 Pembersihan bongkaran
2 SMKK
B REHABILITASI BANGUNAN A
I PEKERJAAN ATAP PLAFOND
1 Pembongkaran Plafond
2 Mengganti rangka langit langit kayu plafond yang rusak
3 Pasang Plafond PVC shunda
4 Pasang List Plafond PVC shunda
II PEKERJAAN LANTAI
1 Pemasangan Lantai Keramik Uk. 40cm x 40cm Polished homogeneous tile uk. 40x40 polished
2 Pemasangan Lantai Keramik Uk. 60cm x 60cm Polished homogeneous tile uk. 60x60 polished
3 Pemasangan Lantai Keramik Uk. 40cm x 40cm Unpolished homogeneous tile uk. 40x40 unpolished
III PEKERJAAN INSTALASI
1 Perbaikan Instalasi Lampu
2 Pemasangan 1 Unit Fitting E27 + 19 Watt LED philips
VII PEKERJAAN PENGECATAN
1 Pengecatan Dinding Luar dulux
C REHABILITASI BANGUNAN B
I PEKERJAAN ATAP PLAFOND
1 Pembongkaran Plafond
2 Mengganti rangka langit langit kayu plafond yang rusak
3 Pasang Plafond PVC shunda
4 Pasang List Plafond PVC shunda
II PEKERJAAN LANTAI
1 Pemasangan Lantai Keramik Uk. 40cm x 40cm Polished homogeneous tile uk. 40x40 polished
2 Pemasangan Lantai Keramik Uk. 40cm x 40cm Unpolished homogeneous tile uk. 40x40 unpolished
III PEKERJAAN INSTALASI
1 Perbaikan Instalasi Lampu
2 Pemasangan 1 Unit Fitting E27 + 19 Watt LED philips
2. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan adalah sebagai berikut :
No. Uraian Kapasitas Jumlah Kepemilikan
1 Mobil Pick UP 1 Ton 1 Unit Milik/Sewa
3. Spesifikasi Proses / Kegiatan
a. Setiap pekerjaan diharuskan memperhitungkan Laporan Keselamatan Konstruksi (K3)
b. Setiap proses/pekerjaan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem perlindungan terhadap
pekerja, perlengkapan pengamanan, rambu-rambu seperti peringatan dan petunjuk.
c. Kewajiban untuk selalu menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) setiap kegiatan berlangsung.
d. Setiap kegiatan/pekerjaan yang memiliki tingkat resiko tinggi, terlebih dahulu dilakukan anlisis
keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya.
e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja dan/atau operator yang
terlatih dan memiliki kompetensi sesuai dengan bidangnya.
f. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu dari penanggung-
jawab proses.
4. Spesifikasi Metode Konstruksi / Metode Pelaksana / Metode Kerja terlampir dibawah ini , berikut ketentuannya
:
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan terhadap setiap metode
konstruksi/ metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya
kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan dengan menggunakan
peralatan, perkakas, material dan konstruksi sementara, yang sesuai dengan kondisi
lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan menggunakan metode kerja
dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas, material dan konstruksi sementara
dengan urutan kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator bekerja dan dapat
melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko kegagalan konstruksi dan kecelakaan
kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis keselamatan pekerjaan/Job
Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika semua faktor
kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan kompetensi pekerja/operator
telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan
konstruksi dan pekerja/operator, maka metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar
dan prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah dipahami oleh pekerja/operator;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya tinggi harus dilengkapi
dengan metode kerja yang didalamnya sudah mencakup analisis keselamatan pekerjaan/Job Safety
Analysis (JSA). Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak harus digunakan perancah, lantai kerja
(platform), papan tepi, tangga kerja, pagar pelindung tepi, serta alat pelindung diri (APD) yang sesuai
antara lain helm dan sabuk keselamatan agar pekerja terlindung dari bahaya jatuh. Untuk pekerjaan
saluran galian tanah berpasir yang mudah longsor dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak
harus menggunakan turap dan tangga akses bagi pekerja untuk naik/turun;
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan berdasarkan data teknis
yang dapat dipertanggung- jawabkan, baik dari standar yang berlaku, atau melalui penyelidikan teknis
dan analisis laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang independen.
5. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi, Jabatan yang dibutuhkan pada pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
No. Jabatan Dalam Pengalaman Sertifikat Kompetensi Kerja Pendidikan
Pekerjaan Yang Kerja
Akan
Dilaksanakan
1 Pelaksana 1 Tahun SKT PELAKSANA Minimal
Lapangan BANGUNAN SMA/SMK
GEDUNG/ Sederajat
PEKERJAANGEDUNG
(TA.022) ATAU SKK
PELAKSANA
LAPANGAN
PEKERJAAN
GEDUNG JENJANG 4
Minimal
Petugas K3
0 Tahun Sertifikat K3 Konstruksi SMA/SMK
2
Konstruksi
Sederajat
Ketentuan:
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan gambar-gambar konstruksi,
penetapan spesifikasi dan prosedur teknis serta metode pelaksanaan/ konstruksi/kerja harus dilakukan
oleh tenaga ahli yang mempunyai kompetensi yang disyaratkan, baik pekerjaan arsitektur,
struktur/sipil, mekanikal, elektrikal, plumbing dan penataan lingkungan maupun interior dan jenis
pekerjaan lain yang terkait
b. Setiap tenaga ahli tersebut pada butir a. di atas harus mempunyai kemampuan untuk melakukan
proses manajemen risiko (identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risiko) yang terkait
dengan disiplin ilmu dan pengalaman profesionalnya, dan dapat memastikan bahwa semua potensi
bahaya dan risiko yang terkait pada bentuk rancangan, spesifikasi teknis dan metode kerja/konstruksi
tersebut telah diidentifikasi dan telah dikendalikan pada tingkat yang dapat diterima sesuai dengan
standar teknik dan standar K3 yang berlaku.
c. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran, pemindahan, pengangkutan,
pengangkatan, penyimpanan, perletakan, pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb., harus
dilakukan oleh tenaga ahli dan tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar gambar,
spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan yang benar dan sah atau telah disetujui
oleh tenaga ahli yang terkait.
6. Keterangan Gambar
Berikut gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus ditetapkan pleh Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) secara lengkap dan jelas.
• Site Plan
• Denah Rencana Bangunan
• Tampak Rencana Bangunan
• Potongan Memanjang dan Melintang Rencana Bangunan
• Detail-detail struktur dan arsitektur
• Denah Rencana Elektrikal
7. Rencana Keselamatan Konstruksi
• Kontraktor Pelaksana harus menjamin keselamatan para pekerja sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan dalam Peraturan Perburuhan atau persyaratan yang diwajibkan untuk semua bidang
pekerjaan berupa asuransi keselamatan (BPJS Ketenagakerjaan).
• Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab atas biaya, kerugian tuntutan ganti rugi (claim) yang
diakibatkan oleh adanya kecelakaan atau peristiwa meninggalnya seseorang dalam melaksanakan
pekerjaan pelaksanaan tersebut, bilamana hal itu disebabkan oleh kelalaian Kontraktor Pelaksana.
• Kontraktor Pelaksana wajib memenuhi peraturan-peraturan hukum mengenai perawatan dan
tunjangan/ ganti rugi bagi korban dan keluarganya.
• Di dalam lokasi harus tersedia kotak obat lengkap untuk Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
(PPPK).
• Kontraktor pelaksana diwajibkan untuk menyediakan segala alat pelindung diri untuk para pekerja dan
senantiasa selalu mengingatkan akan kedisplinan untuk selalu memakai perlengkapan tsb.
• Kontraktor Pelaksana dapat berdiskusi dengan Pengawas Lapangan, terkait analisa reskio kecalakaan
kerja dari setiap item pekerjaan.
• Papan atau rambu (rambu petunjuk, larangan, kewajiban) harus dipasang di berbagai titik sebagai
informasi atau peringatan kepada pekerja maupun masyarakat disekitar site bahwa sedang ada
kegiatan konstruksi, hal ini dilakukan agar pekerja atau masyarakat selalu berwaspada disekitar area
site akan resiko yang memungkinkan terjadi.
Berikut identifikasi bahaya dan penilaian resiko untuk uraian pelaksanaan pekerjaan utama :
Tingkat Resiko
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
(Skala 1-25)
1 Pekerjaan Plafond Tertimpa Material 4 = Resiko Kecil
Keterangan :
1 – 4 : Resiko Kecil
5 – 12 : Resiko Sedang
13 – 25 : Resiko Besar
“Berdasarkan PERMEN PUPR NO. 10 TAHUN 2021”
8. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi meliputi :
• Laporan harian
• Laporan mingguan
• Laporan bulanan
• Dokumen As Built Drawing
• Foto-foto pada setiap tahap kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi , foto fisik 0%, 25%, 50%, 75%
dan 100%.
• Dokumentasi dan laporan/risalah/MOM rapat-rapat.
9. Lokasi pekerjaan fisik :
Lokasi pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SDN 005 Bpp Barat (APBD-P) ini berada di Jl.
Manuntung 2 Baru No.35 Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan,
Kalimantan Timur 76114 dan Lokasi Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SDN 026 Bpp Tengah ini
berada di l. Letjen S. Parman No.RT 25, Gunungsari Ulu, Kec. Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan,
Kalimantan Timur 76122.
10. Output pelaksanaan pekerjaan fisik :
• Terbangunnya Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas. Balikpapan sesuai dengan Detail Engineering
Desain (DED) & Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dapat berfungsi dengan baik.
INFORMASI LAINNYA • Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara :
Sekaligus
• Waktu Pelaksanaan 30 (Tiga Puluh) Hari Kalender
• Masa Pemeliharaan 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari
Kalender.
• Wajib Menyampaikan Nilai TKDN
Ditetapkan di Balikpapan tanggal 6 November 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kota Balikpapan
Irfan Taufik