1
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA
PENGADILAN AGAMA BALIKPAPAN KELAS 1A
JL. KOL. H SYARIFUDDIN YOES NO. 1 RT. 53 KEL. SEPINGGAN BARU
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN
PEMBANGUNAN/RENOVASI GEDUNG DAN BANGUNAN
PEKERJAAN
RENOVASI RUANG SIDANG UTAMA (FISIK)
LOKASI
KOTA BALIKPAPAN
TAHUN ANGGARAN 2025
1. Latar Belakang Dalam rangka mendukung program Pembangunan infrastruktur
Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN.
2
Gedung/Kantor di Lingkungan Pengadilan Agama Balikpapan Kelas
1A dengan melakukan upaya pem-
bangunan/peningkatan/rehabilitasi bangunan kantor. Pada tahun
anggaran 2025, Pengadilan Agama Balikpapan Kelas 1A akan
mengerjakan Renovasi bangunan pada ruang sidang utama sebagai
penunjang fasilitas yang memadai bagi masyarakat. Dengan kon-
struksi yang ada saat ini telah memungkinkan untuk dilakukan pen-
ingkatan struktur bangunan.
Latar belakang dilaksanakannya pekerjaan ini adalah untuk mem-
berikan sarana dan prasarana fasilitas yang layak bagi pelayanan
terutama dalam Pelayanan ruang persidangan yang mengedepan
kan aspek bangunan dengan desain yang modern saat ini.
Agar pelaksanaan pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan dengan
baik maka dibutuhkan ketepatan dan ketelitian dalam pelaksa-
naannya.
2. Maksud dan Maksud
Tujuan Maksud pengadaan pekerjaan konstruksi ini diharapkan dapat
memperoleh penyedia jasa konstruksi yang bisa menjalankan tugas
pelaksanaan konstruksi fisik dan hasil pekerjaan yang baik dari segi
kuantitas dan kualitas terinci yang sesuai dengan setiap tahapan
pekerjaan konstruksi yang menjadi tanggung jawabnya dalam
pelaksanaan yang dihadapi di lapangan, secara garis besarnya yaitu:
1. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan
tenaga kerja;
2. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pe-
doman pelaksanaan;
3. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawings) untuk
pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya;
4. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai
dengan dokumen pelaksanaan;
5. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, me-
lalui rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan
mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan,
laporan persoalan yang timbul/ dihadapi, dan surat me-
nyurat;
6. Membuat gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan
di lapangan (as built drawings) yang selesai sebelum serah
terima I (pertama), setelah disetujui oleh konsultan pengawas
dan PPK.
7. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi
di masa pemeliharaan konstruksi
Tujuan
Tujuan pengadaan pekerjaan konstruksi adalah mewujudkan terse-
dianya bangunan gedung yang layak dan dapat menampung semua
kegiatan yang dilakukan didalamnya.
3. Sasaran Terwujudnya Ruang Sidang yang layak bagi kegiatan persidangan di
Pengadilan Agama Balikpapan
4. Lokasi Kegiatan Lokasi Pekerjaan Kegiatan Jasa Konstruksi ini dilaksanakan di wila-
yah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lokasi pekerjaan berada di
Kantor Pengadilan Agama Balikpapan Kelas 1A, Jalan Kol. Syarifud-
din Yoes No. 1 Rt. 53 Kel, Sepinggan Baru Kota Balikpapan
Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN.
3
5. Sumber Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: DIPA Pengadilan
Pendanaan Agama Balikpapan Tahun Anggaran 2025
6. Nama dan Nama PPK: Ni Wayan Dhika Rulia S.E.,M.H
Organisasi PPK Satuan Kerja: Pengadilan Agama Balikpapan Kelas 1A
Ruang Lingkup
1. Lingkup Kegiatan Pekerjaan Renovasi Ruang Sidang Utama
meliputi pekerjaan antara lain:
1. PEKERJAAN PENDAHULUAN
2. PEKERJAAN TANAH
3. PEKERJAAN PONDASI, BETON DAN PASANGAN
4. PEKERJAAN LANTAI DAN KERAMIK
5. PEKERJAAN ATAP, KAYU DAN LANGIT-LANGIT PLAPON
6. PEKERJAAN KUSEN, DAUN PINTU DAN JENDELA
7. PEKERJAAN PENGECATAN
8. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
2. Keluaran1 Renovasi Ruang Sidang Utama harus sesuai dengan spesifikasi Teknis da-
lam dokumen Tender dan gambar.
Disusun Oleh :
Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN.