DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana, Prasarana Dan Utilitas Sekolah Dasar Negeri 013
Balikpapan Tengah
Sub Kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana, Prasarana Dan Utilitas Sekolah
: Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah SDN 013 Bpp
PAKET PENGADAAN Tengah (APBD-P) Sub Kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana, Prasarana
dan Utilitas Sekolah
PA/PPK : Irfan Taufik
ID RUP : 61034121
Menghasilkan Bangunan Sarana,Prasarana Dan Utilitas yang nyaman dan
SPESIFIKASI FUNGSI UMUM
sesuai dengan spesifikasi kontrak Kota Balikpapan
SPESIFIKASI KINERJA 1. Pengujian lain yang di anggap perlu ;
KONSTRUKSI
RUANG LINGKUP 1. Pekerjaan Pendahuluan
2. Pekerjaan Gerbang Masuk
3. Pekerjaan Pagar
4. Pekerjaan Lapangan
5. Pekerjaan Papan Nama
URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS
1. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi
No Uraian Bahan Spesifikasi Bahan Merk
1. Tiang Pancang Ulin Kayu Ulin 8x8 No Merk
2 Plywood Bekisting Ukuran 9 mm No Merk
3 Baja Tulangan Dia. 12 mm Polos KS / Setara
4 Beton Mutu Rendah No Merk
5 Cat Exterior Propan
6 Cat Tennokote Propan
7 Signage Stainles Steel No Merk
8 Plat Galvanis No Merk
9 Hollow Galvanis No Merk
10 Engsel Pintu Belluci/Setara
11 Grendel Pintu Belluci/Setara
12 Granit Polish Ukuran 40 x40 Cm Sandimas/Setara
13 Roster Kuran 20 x 20 cm No Merk
14 Semen PCC Tiga Roda / Setara
15 Bata Merah No Merk
2. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan adalah sebagai berikut :
No. Uraian Kapasitas Jumlah Kepemilikan
1 Mobil Pick UP 1 Ton 1 Unit Milik/Sewa
3. Spesifikasi Proses / Kegiatan
a. Setiap pekerjaan diharuskan memperhitungkan Laporan Keselamatan Konstruksi (K3)
b. Setiap proses/pekerjaan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem perlindungan terhadap pekerja,
perlengkapan pengamanan, rambu-rambu seperti peringatan dan petunjuk.
c. Kewajiban untuk selalu menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) setiap kegiatan berlangsung.
d. Setiap kegiatan/pekerjaan yang memiliki tingkat resiko tinggi, terlebih dahulu dilakukan anlisis keselamatan
pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya.
e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja dan/atau operator yang terlatih
dan memiliki kompetensi sesuai dengan bidangnya.
f. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu dari penanggung-jawab
proses.
4. Spesifikasi Metode Konstruksi / Metode Pelaksana / Metode Kerja terlampir dibawah ini , berikut ketentuannya :
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan terhadap setiap metode konstruksi/
metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan
kecelakaan kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan dengan menggunakan peralatan,
perkakas, material dan konstruksi sementara, yang sesuai dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat
dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan menggunakan metode kerja dapat
meliputi penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas, material dan konstruksi sementara dengan urutan
kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator bekerja dan dapat melindungi pekerja, alat
dan material dari bahaya dan risiko kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis keselamatan pekerjaan/Job Safety
Analysis (JSA), diuji efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika semua faktor kondisi
lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan
dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan
pekerja/operator, maka metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja
yang sistematis dan/atau mudah dipahami oleh pekerja/operator;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya tinggi harus dilengkapi dengan
metode kerja yang didalamnya sudah mencakup analisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA).
Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak harus digunakan perancah, lantai kerja (platform), papan tepi,
tangga kerja, pagar pelindung tepi, serta alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara lain helm dan sabuk
keselamatan agar pekerja terlindung dari bahaya jatuh. Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang
mudah longsor dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus menggunakan turap dan tangga akses
bagi pekerja untuk naik/turun;
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan berdasarkan data teknis yang dapat
dipertanggung- jawabkan, baik dari standar yang berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan analisis
laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang independen.
5. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi, Jabatan yang dibutuhkan pada pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
No. Jabatan Dalam Pengalaman Sertifikat Kompetensi Kerja Pendidikan
Pekerjaan Yang Kerja
Akan Dilaksanakan
1 Pelaksana Lapangan 1 Tahun SKT PELAKSANA Minimal
BANGUNAN SMA/SMK
GEDUNG/ Sederajat
PEKERJAANGEDUNG
(TA.022) ATAU SKK
PELAKSANA
LAPANGAN
PEKERJAAN
GEDUNG JENJANG 4
Minimal
Petugas K3
0 Tahun Sertifikat K3 Konstruksi SMA/SMK
2
Konstruksi
Sederajat
Ketentuan:
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan gambar-gambar konstruksi, penetapan
spesifikasi dan prosedur teknis serta metode pelaksanaan/ konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga ahli
yang mempunyai kompetensi yang disyaratkan, baik pekerjaan arsitektur, struktur/sipil, mekanikal, elektrikal,
plumbing dan penataan lingkungan maupun interior dan jenis pekerjaan lain yang terkait
b. Setiap tenaga ahli tersebut pada butir a. di atas harus mempunyai kemampuan untuk melakukan proses
manajemen risiko (identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risiko) yang terkait dengan disiplin
ilmu dan pengalaman profesionalnya, dan dapat memastikan bahwa semua potensi bahaya dan risiko yang
terkait pada bentuk rancangan, spesifikasi teknis dan metode kerja/konstruksi tersebut telah diidentifikasi dan
telah dikendalikan pada tingkat yang dapat diterima sesuai dengan standar teknik dan standar K3 yang berlaku.
c. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran, pemindahan, pengangkutan,
pengangkatan, penyimpanan, perletakan, pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb., harus dilakukan
oleh tenaga ahli dan tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar gambar, spesifikasi teknis,
manual, pedoman dan standar serta rujukan yang benar dan sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang
terkait.
6. Keterangan Gambar
Berikut gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
secara lengkap dan jelas.
• Layout Rencana Gapura
• Denah Rencana Pagar
• Detail-Detail
7. Rencana Keselamatan Konstruksi
• Kontraktor Pelaksana harus menjamin keselamatan para pekerja sesuai dengan persyaratan yang ditentukan
dalam Peraturan Perburuhan atau persyaratan yang diwajibkan untuk semua bidang pekerjaan berupa asuransi
keselamatan (BPJS Ketenagakerjaan).
• Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab atas biaya, kerugian tuntutan ganti rugi (claim) yang diakibatkan
oleh adanya kecelakaan atau peristiwa meninggalnya seseorang dalam melaksanakan pekerjaan pelaksanaan
tersebut, bilamana hal itu disebabkan oleh kelalaian Kontraktor Pelaksana.
• Kontraktor Pelaksana wajib memenuhi peraturan-peraturan hukum mengenai perawatan dan tunjangan/ ganti
rugi bagi korban dan keluarganya.
• Di dalam lokasi harus tersedia kotak obat lengkap untuk Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK).
• Kontraktor pelaksana diwajibkan untuk menyediakan segala alat pelindung diri untuk para pekerja dan
senantiasa selalu mengingatkan akan kedisplinan untuk selalu memakai perlengkapan tsb.
• Kontraktor Pelaksana dapat berdiskusi dengan Pengawas Lapangan, terkait analisa reskio kecalakaan kerja
dari setiap item pekerjaan.
• Papan atau rambu (rambu petunjuk, larangan, kewajiban) harus dipasang di berbagai titik sebagai informasi
atau peringatan kepada pekerja maupun masyarakat disekitar site bahwa sedang ada kegiatan konstruksi, hal
ini dilakukan agar pekerja atau masyarakat selalu berwaspada disekitar area site akan resiko yang
memungkinkan terjadi.
Berikut identifikasi bahaya dan penilaian resiko untuk uraian pelaksanaan pekerjaan utama :
Tingkat Resiko
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
(Skala 1-25)
Tertusuk pasuk saat pemasangan papan
1 Pekerjaan Pagar 4 = Resiko Sedang
bekisting
Keterangan :
1 – 4 : Resiko Kecil
5 – 12 : Resiko Sedang
13 – 25 : Resiko Besar
“Berdasarkan PERMEN PUPR NO. 10 TAHUN 2021”
8. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi meliputi :
• Laporan harian
• Laporan mingguan
• Laporan bulanan
• Dokumen As Built Drawing
• Foto-foto pada setiap tahap kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi , foto fisik 0%, 25%, 50%, 75% dan
100%.
• Dokumentasi dan laporan/risalah/MOM rapat-rapat.
9. Lokasi pekerjaan fisik :
Lokasi pekerjaan Rehabilitasi Sarana,Prasarana Dan Utilitas SDN 013 Balikpapan Tengah
.
10. Output pelaksanaan pekerjaan fisik :
• Terbangunnya Bangunan Sarana,Prasarana Dan Utilitas SDN 013 Balikpapan Tengah sesuai dengan Detail
Engineering Desain (DED) & Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dapat berfungsi dengan baik.
INFORMASI LAINNYA • Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara : Sekaligus
• Waktu Pelaksanaan 30 (Tiga puluh) Hari Kalender
• Masa Pemeliharaan 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender.
• Wajib Menyampaikan Nilai TKDN
Ditetapkan di Balikpapan tanggal 12 November 2025