| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0014134456901000 | Rp 871,905,000 | 87.99 | 90.4 | - | |
| 0016957201908000 | Rp 886,048,654 | 85.56 | 88.13 | - | |
| 0014602452904000 | Rp 886,372,407 | 91.02 | 92.49 | - | |
| 0905371159901000 | Rp 900,023,964 | 99.4 | 98.9 | - | |
| 0314455320907000 | Rp 900,203,229 | 85.02 | 87.39 | - | |
| 0031348659711000 | - | - | - | Peserta tidak melakukan Kerjasama Operasi dengan Penyedia Jasa Pekerjaan Konsultansi Konstruksi Provinsi Bali sesuai persyaratan pada Dokumen Kualifikasi Bab IV, Hal E, Angka 6. | |
| 0017725292429000 | - | - | - | Peserta tidak melakukan Kerjasama Operasi dengan Penyedia Jasa Pekerjaan Konsultansi Konstruksi Provinsi Bali sesuai persyaratan pada Dokumen Kualifikasi Bab IV, Hal E, Angka 6. | |
| 0015248909429000 | - | - | - | Peserta tidak melakukan Kerjasama Operasi dengan Penyedia Jasa Pekerjaan Konsultansi Konstruksi Provinsi Bali sesuai persyaratan pada Dokumen Kualifikasi Bab IV, Hal E, Angka 6. | |
| 0907506588424000 | - | - | - | Peserta tidak melakukan Kerjasama Operasi dengan Penyedia Jasa Pekerjaan Konsultansi Konstruksi Provinsi Bali sesuai persyaratan pada Dokumen Kualifikasi Bab IV, Hal E, Angka 6. | |
| 0031783004015000 | - | - | - | Peserta tidak melakukan Kerjasama Operasi dengan Penyedia Jasa Pekerjaan Konsultansi Konstruksi Provinsi Bali sesuai persyaratan pada Dokumen Kualifikasi Bab IV, Hal E, Angka 6. | |
| 0018728634901000 | - | - | - | - | |
| 0818893604906000 | - | - | - | - | |
CV Karya Asta Kencana | 06*1**0****15**0 | - | - | - | - |
| 0019140052903000 | - | - | - | - | |
| 0911737872643000 | - | - | - | - | |
PT Elang Bhumi Persada | 07*1**4****04**0 | - | - | - | - |
| 0027881382907000 | - | - | - | - | |
| 0011188190429000 | - | - | - | - | |
CV Bellissima Jaya Abadi | 00*5**3****03**0 | - | - | - | - |
PT Rajawali Arsitektur Prima | 10*0**0****88**7 | - | - | - | - |
| 0012243556508000 | - | - | - | - | |
| 0314018292543000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
1. Latar Belakang Pelabuhan Sanur merupakan salah satu infrastruktur transportasi laut
yang berperan penting dalam konektivitas antara Pulau Bali dan Kepulauan
Nusa, seperti Nusa Penida, Nusa Lembongan, dan Nusa Ceningan. Pelabuhan
ini menjadi titik utama keberangkatan wisatawan, masyarakat lokal, serta
distribusi barang ke wilayah-wilayah tersebut.
Perkembangan pariwisata di Nusa Penida mengakibatkan transportasi
manusia dan barang melalui Pelabuhan Sanur semakin meningkat. Hal ini
selain menimbulkan dampak positif seperti pertumbuhan ekonomi lokal dan
terbukanya banyak lapangan kerja, juga menimbulkan dampak negatif yang
salah satunya adalah menimbulkan kemacetan pada ruas Jalan By Pass
Ngurah Rai.
Kemacetan ini disebabkan oleh beberapa faktor yaitu, peningkatan
volume kendaraan, kurangnya fasilitas parkir serta aktivitas penurunan dan
penjemputan penumpang sehingga pembangunan fasilitas parkir merupakan
sebuah kebutuhan yang mendesak dalam menjawab permasalahan tersebut.
Keterbatasan lahan di area pelabuhan menuntut solusi berupa fasilitas
parkir yang efisien dan inovatif, yaitu pembangunan gedung parkir bertingkat.
Pembangunan fasilitas gedung parkir bertingkat ini, diharapkan dapat
mengoptimalkan penggunaan lahan, meningkatkan kenyamanan pengguna,
serta memperlancar arus lalu lintas di sekitar Pelabuhan Sanur.
Pembangunan fasilitas gedung parkir guna menanggulangi kemacetan
pada ruas Jalan By Pass Ngurah Rai akibat aktivitas Pelabuhan Sanur ini,
sejalan dengan Program Super Prioritas Mendesak (PSPM) Gubernur Bali
yaitu “Mengatasi Permasalahan Kemacetan”.
Sebelum tahapan pembangunan gedung parkir dapat dilaksanakan,
diperlukan suatu perencanaan teknis berupa gambar rencana, perhitungan
kebutuhan biaya dan spesifikasi teknis untuk konstruksi bangunan gedung
parkir.
Melalui perencanaan teknis ini, diharapkan pembangunan gedung parkir
di Pelabuhan Sanur dapat dirancang secara optimal, efisien, dan berkelanjutan
sehingga mampu mendukung pertumbuhan ekonomi, mendukung
pertumbuhan sektor transportasi laut serta memberikan kenyamanan bagi
pengguna jasa pelabuhan.
Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan
Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali telah
merencanakan dan akan melaksanakan Perencanaan Teknis Pembangunan
Gedung Parkir di Kawasan Pelabuhan Sanur Kota Denpasar pada Tahun
Anggaran 2025.
2. Lokasi Lokasi pekerjaan terletak di Jalan Padang Galak, Kota Denpasar pada tanah
Pekerjaan yang merupakan aset Pemerintah Provinsi Bali.
3. Sumber a. Biaya pelaksanaan pekerjaan ini dibebankan pada Dinas Pekerjaan Umum,
Pendanaan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali,
melalui APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 dengan pagu sebesar
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
b. Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan Gedung Parkir di
Kawasan Pelabuhan Sanur Kota Denpasar adalah Rp937.711.683,00
(sembilan ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus sebelas ribu enam
ratus delapan puluh tiga rupiah).
4. Nama dan a. K/L/PD : Pemerintah Provinsi Bali
Organisasi b. PD : Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan
PPK Kawasan Permukiman Provinsi Bali
c. PPK : I Nyoman Purnata, S.T., M.Si.
5. Lingkup Lingkup Kegiatan Perencanaan Teknis Pembangunan Gedung Parkir di
Kegiatan Kawasan Pelabuhan Sanur Kota Denpasar adalah sebagai berikut:
A. Tahap Persiapan
1. Memahami Kerangka Acuan Kerja (KAK) serta mengidentifikasi masukan
dan/atau persyaratan pengguna;
2. Menyusun program mutu sebagai bentuk penjaminan dan pengendalian
mutu pekerjaan perancangan;
3. Studi literatur (regulasi, standar teknis, laporan studi kelayakan, studi
tentang wilayah sekitar);
4. Konsultasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait paling sedikit
mengenai: peraturan di daerah, perizinan, harga satuan di daerah, dan
koordinasi pelaksanaan survei;
5. Mobilisasi terkait peralatan dan tenaga ahli yang diperlukan;
6. Persiapan survei lapangan.
B. Pengumpulan Data dan Analisis Data
1. Persiapan kegiatan survei (menyiapkan daftar simak);
2. Melakukan survei dan pengumpulan data primer sesuai kebutuhan lingkup
pekerjaan perancangan konstruksi;
3. Melakukan analisis terhadap seluruh hasil survei yang dilakukan
sebagaimana tercantum dalam KAK dan survei lainnya sesuai dengan
persetujuan PPK, yang digunakan sebagai dasar perancangan.
C. Finalisasi Rancangan
1. Menerapkan hasil perencanaan ke dalam perancangan untuk pekerjaan
konstruksi;
2. Melakukan pengujian teknis sesuai kebutuhan perancangan pekerjaan
konstruksi;
3. Melakukan analisis perhitungan teknis sesuai kebutuhan perancangan
pekerjaan konstruksi;
4. Merancang bangunan konstruksi sesuai dengan rencana umur konstruksi
sesuai dengan sebagaimana yang diatur dalam standar keteknikan;
5. Membuat gambar rencana;
6. Mendokumentasikan memo desain sesuai dengan hasil evaluasi
pengguna jasa sebagai bahan pertimbangan penyusunan Detail
Engineering Design (DED);
7. Membuat Detail Engineering Design (DED);
8. Menghitung volume pekerjaan;
9. Membuat rencana metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
10. Menghitung estimasi biaya atau Engineer Estimate (EE) yang telah
mencakup kebutuhan biaya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK) yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
konstruksi;
11. Merumuskan batasan waktu pekerjaan konstruksi;
12. Membuat spesifikasi teknis yang dibutuhkan;
13. Membuat desain rekayasa mekanikal dan elektrikal sesuai kebutuhan
lingkup pekerjaan konstruksi;
14. Membuat rencana metode pemasangan instalasi mekanikal dan elektrikal
sesuai kebutuhan lingkup pekerjaan konstruksi;
15. Apabila diperlukan, dapat membuat rencana proses produksi, prosedur,
dan fasilitas produksi seperti proses pengolahan air minum, air limbah,
persampahan dan sebagainya;
16. Menyusun standar pemeriksaan dan pengujian serta commisioning test
yang akan dijadikan acuan dalam penyusunan rencana pemeriksaan dan
pengujian (Inspection Test Plan/ITP) pada saat pelaksanaan pekerjaan
konstruksi;
17. Melakukan identifikasi bahaya, mitigasi bahaya, dan penetapan tingkat
risiko;
18. Membuat estimasi rantai pasok, handling, dan transportasi logistik, serta
layout lokasi;
19. Mengidentifikasi komponen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
berdasarkan estimasi rantai pasok;
20. Membuat metode dalam melaksanakan perawatan, renovasi, restorasi,
atau recycling dari bangunan konstruksi;
21. Menentukan nilai dan kualitas dari bangunan konstruksi, keselamatan
pengguna, dan nasihat arsitektur lainnya;
22. Menyusun dokumen rancangan konseptual SMKK;
23. Menyusun dokumen perancangan akhir;
24. Menyusun laporan kegiatan perancangan;
25. Membantu PPK dalam menyiapkan dokumen pengadaan pekerjaan
konstruksi beserta dokumen kelengkapannya;
26. Melakukan pengawasan berkala.
6. Keluaran Keluaran yang diharapkan dari pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan
Gedung Parkir di Kawasan Pelabuhan Sanur Kota Denpasar adalah sebagai
berikut:
1. Laporan Pendahuluan
2. Laporan Antara
3. Laporan Memorandum Desain
4. Laporan Akhir
5. Gambar Rencana
6. Rencana Anggaran Biaya
7. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
8. Video Animasi
9. Soft Copy (Hard Disk 1 TB)
7. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan diperkirakan selama 90 (sembilan puluh) hari
Penyelesaian kalender sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK.
Kegiatan
8. Jadwal
Tahapan Bulan Ke-
No. Kegiatan
I II III
Pelaksanaan
1 Penyusunan Konsepsi Perancangan
Pekerjaan 2 Penyusunan Pra Rancangan
3 Penyusunan Pengembangan Rancangan
4 Penyusunan Rancangan Detail
5 Pengumpulan Laporan Pendahuluan
6 Pengumpulan Laporan Antara
7 Pengumpulan Laporan Memorandum Desain
8 Pengumpulan Laporan Akhir
9 Pengumpulan Gambar Rencana
10 Pengumpulan Rencana Anggaran Biaya
11 Pengumpulan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
12 Pengumpulan Video Animasi
13 Pengumpulan Soft Copy (Hard Disk 1 TB)
A. Konsepsi Perancangan
− membantu pengguna jasa dalam memperoleh gambaran atas konsepsi
rancangan
− mendapatkan gambaran pertimbangan bagi penyedia jasa dalam
melakukan perancangan
− memuat data dan informasi, analisis, dasar pemikiran dan pertimbangan
perancangan, program ruang, organisasi hubungan ruang, skematis
rencana teknis dan sketsa gagasan
B. Pra Rancangan
− menyusun pola dan gubahan bentuk rancangan yang tepat, waktu
pembangunan yang paling singkat, serta biaya yang paling ekonomis
− memperoleh kesesuaian pengertian yang lebih tepat atas konsepsi
perancangan serta pengaruhnya terhadap kelayakan lingkungan
− menunjukkan keselarasan dan keterpaduan konsepsi perancangan
terhadap ketentuan Rencana Tata Ruang untuk perizinan
− memuat pola, gubahan, dan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam
gambar pra rancangan yaitu: rencana massa bangunan gedung, rencana
tapak, denah, tampak bangunan gedung, potongan bangunan gedung dan
visualisasi desain tiga dimensi
− memuat nilai fungsional dalam bentuk diagram
− memuat aspek kualitatif serta aspek kuantitatif, baik dalam bentuk laporan
tertulis dan gambar seperti: perkiraan luas lantai, informasi penggunaan
bahan, sistem konstruksi, biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan
C. Pengembangan Rancangan
− kepastian dan kejelasan ukuran serta wujud karakter bangunan secara
menyeluruh, pasti, dan terpadu
− mematangkan konsepsi rancangan secara keseluruhan, terutama ditinjau
dari keselarasan sistem yang terkandung di dalamnya baik dari segi
kelayakan dan fungsi, estetika, waktu dan ekonomi bangunan serta
Bangunan Gedung Hijau
− menyusun pengembangan rancangan arsitektur bangunan gedung berupa
gambar rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi desain dua
dimensi dan desain tiga dimensi
− menyusun rancangan sistem struktur, beserta uraian konsep dan
perhitungannya
− menyusun rancangan sistem mekanikal, elektrikal termasuk Informasi dan
Teknologi (IT), sistem pemipaan (plumbing), tata lingkungan beserta uraian
konsep dan perhitungannya
− menyusun penggunaan bahan bangunan secara garis besar dengan
mempertimbangkan nilai manfaat, ketersediaan bahan, konstruksi, nilai
ekonomi, dan rantai pasok
− menyusun perkiraan biaya konstruksi berdasarkan sistem bangunan yang
disajikan dalam bentuk gambar, diagram sistem, dan laporan tertulis
D. Rancangan Detail
− menyusun gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas dan
lansekap
− menyusun Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang meliputi: persyaratan
umum, persyaratan administratif dan persyaratan teknis termasuk
spesifikasi teknis
− menyusun rincian volume pelaksanaan pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya
(RAB) pekerjaan konstruksi (Engineering Estimate)
− menyusun laporan perencanaan yang meliputi: laporan arsitektur, laporan
perhitungan struktur termasuk laporan penyelidikan tanah (soil test), laporan
perhitungan mekanikal, elektrikal, dan sistem pemipaan (plumbing), laporan
perhitungan Informasi dan Teknologi, menyusun laporan tata lingkungan
Bali, 21 Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen pada Bidang Cipta Karya
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan
dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali
(Sub Kegiatan Sub 1.03.09.1.01.0009)
I Nyoman Purnata, S.T., M.Si.
NIP. 19790710 201407 1 002