| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0905371159901000 | Rp 493,714,867 | 90.9 | - | |
| 0014602452904000 | Rp 578,424,330 | 89.4 | - | |
CV Adi Sika Bungkulan | 09*0**4****02**0 | - | - | Tidak menyampaikan Sertifikat Badan Usaha SBU dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta diisyaratkan Klasifikasi Bidang Usaha yaitu Jasa Disain Arsitektural AR-102 atau Jasa Rekayasa Konstruksi bunganan Gedung Hunian dan Non Hunian AR001dan Konfirmasi Status Wajib Pajak. tidak valid (silang tampilan di SPSE) |
| 0014134456901000 | - | - | tidak menyampaikan Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi | |
| 0026015461906000 | - | - | Tidak menyampaikan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi | |
PT Konindo Panorama Konsultan | 0825181944906001 | - | - | Tidak dapat membuktikan IUJK dengan KBLI 71101 ( aktivitas arsitektur ) |
PT Cipta Andalan Persada | 07*7**9****11**0 | - | - | Nilai teknis kualifikasi masing-masing sub unsur pengalaman perusahaan poin b dan poin c dibawah ambang batas |
| 0016722944903000 | - | - | Tidak dapat membuktikan IUJK dengan KBLI 71101 ( aktivitas Arsitektur ) | |
| 0317980225428000 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0818893604906000 | - | - | - | |
| 0019140052903000 | - | - | - | |
| 0011345089901000 | - | - | - | |
| 0653428961902000 | - | - | - | |
| 0024260077901000 | - | - | - | |
CV Summar Jaya | 00*5**4****02**0 | - | - | - |
| 0014133987906000 | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - |
| 0419675616504000 | - | - | - | |
| 0315487041903000 | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
( K A K )
SATUAN KERJA : RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN
BULELENG
NAMA KPA/PPK : dr. PUTU ARYA NUGRAHA, Sp.PD
PEKERJAAN : BELANJA MODAL BANGUNAN KESEHATAN (DED
PEMBANGUNAN GEDUNG PONEK DAN GEDUNG
KAMBOJA)
KODE REKENING : 1.02.01.2.10.01.5.2.03.01.01.0006
TAHUN ANGGARAN : 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN: DED PEMBANGUNAN GEDUNG PONEK DAN GEDUNG KAMBOJA
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang : RSUD Kabupaten Buleleng sebagai penyelenggara
pelayanan kesehatan berkewajiban memberikan pelayanan
yang bermutu kepada masyarakat. Selain itu juga memberikan
keselamatan pasien dan tenaga medis maupun non medis yang
terlibat dalam pelayanan. Untuk meningkatkan pelayanan
kesehatan yang bermutu dengan mengutamakan tingkat
kepuasan pasien dan tenaga kerja, salah satunya dapat
diwujudkan dengan pembangunan nasional di bidang
Kesehatan. RSUD Kabupaten Buleleng memiliki tanggung
jawab atas ketersediaan lingkungan, tatanan, fasilitas
kesehatan baik fisik maupun sosial bagi masyarakat untuk
mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan dan
menjawab tuntutan masyarakat maka direncanakanlah
Pembangunan Gedung PONEK dan Gedung Kamboja. RSUD
Kabupaten Buleleng diharapkan mampu menyelenggarakan
pelayanan kedaruratan maternal dan neonatal secara
komprehensif dan terintegrasi 24 jam dalam sehari, 7 hari
dalam seminggu dan sangat berperan dalam menurunkan
Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi
(AKB). Pelayanan maternal neonatal merupakan pelayanan
bagi ibu dan bayi baru lahir secara terpadu dalam bentuk
Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif
(PONEK).
Selain itu pada pelyanan kesehatan di Sal Bedah yaitu
ruang perawatan bagi pasien sebelum dan sesudah tindakan
operasi akan dibangun baru di site semula yang awalnya
berlantai satu menjadi berlantai 2, hal ini disebabkan karena :
Petunjuk teknis kesiapan sarana prasarana rumah sakit
dalam menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Jaminan Kesehatan Nasional sesuai Surat Keputusan
Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan No :
HK.02.02/I/1811/2022;
Tata ruang dan denah bangunan sudah sangat tidak
memenuhi syarat ruang pelayanan sesuai aturan
Akreditasi;
Umur ekonomis bangunan sudah sangat tua yang
dibangun tahun 1986 dan ditinjau dari struktur
bangunan yang sudah tidak mendukung fungsi
bangunan karena sudah ada kerusakan-kerusakan.
Persyaratan keselamatan, kehandalan dan kesehatan di
dalam gedung mengacu pada Standar Akreditasi SNARS 2019
edisi 1.1, Permenkes 80/2020 tentang Komite Mutu, Panduan
Teknis Pelayanan Rumah-sakit pada masa Adaptasi
Kebiasaan Baru Kemenkes 2 November 2020, Bangunan dan
Prasarana Ruang Isolasi Penyakit Infeksi Emerging (PIE)
Kemenkes 2020, Standard 170-tahun 2021 ASHRAE dan
WHO Roadmap to improve and ensure good indoor
ventilation in context of Covid 19 tahun 2021.
Setiap bangunan Gedung Negara harus mengikuti
peraturan dari Permen PUPR nomor 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Sedangkan untuk
kriteria bangunan tahan gempa untuk rumah-sakit, mengacu
pada SNI 1726 : 2019 tentang Tata Cara Perencanaan
Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non
Gedung.
Oleh sebab itu, RSUD Kabupaten Buleleng
membutuhkan jasa konsultansi perencana untuk dapat
membantu dalam mewujudkan perencanaan gedung yang
baik, sehingga nantinya dapat mewujudkan bangunan Rumah
Sakit yang representatif, memadai dan layak diterima menurut
kaidah, norma serta tata laku profesional.
2. Maksud Dan : a. Maksud:
Tujuan Untuk penyusunan Detail Engineering Desain (DED)
Pembangunan Gedung PONEK dan Gedung Kamboja
dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis,
khususnya dalam pelayanan kedaruratan maternal dan
neonatal secara komprehensif dan terintegrasi dan
pelayanan pre dan post bedah di Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Buleleng.
b. Tujuan:
Tersusunnya perencanaan teknis Pembangunan Gedung
PONEK dan Gedung Kamboja yang digunakan sebagai
pedoman dalam rangka pelaksanaan tender pembangunan
fisik yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2023.
3. Target/ Sasaran : Tersusunnya DED Pembangunan Gedung PONEK dan
Gedung Kamboja yang sesuai dengan standar/pedoman teknis
sarana dan prasarana rumah sakit yang berlaku, kebutuhan
luasan dan jumlah ruangan serta mempertimbangkan ukuran
peralatan/mesin dan furniture yang digunakan di masing-
masing ruangan tersebut.
4. Lokasi Pekerjaan : RSUD Kabupaten Buleleng
Jalan Ngurah Rai No. 30 Singaraja dengan existing sebagai
berikut :
a. Di existing Gedung Anggrek seluas kurang lebih 1.200 m2
untuk gedung ponek
b. Di existing Gedung Cempaka seluas kurang lebih 550 m2
untuk gedung cempaka
5. Sumber : a. Sumber dana untuk membiayai pengadaan DED
Pendanaan Pembangunan Gedung PONEK dan Gedung Kamboja:
APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2023;
b. Pagu Anggaran DED Pembangunan Gedung PONEK dan
Gedung Kamboja Rp. 600.000.000,00- (Enam ratus juta
rupiah)
6. Nama dan : Nama : KPA RSUD Kabupaten Buleleng
Organisasi Satuan Kerja : RSUD Kabupaten Buleleng
KPA/PPK
Data Penunjang
7. Data Dasar : Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, konsultan harus
mengadakan konsultasi terlebih dahulu dengan
KPA/PPK/PPTK yaitu untuk mendapatkan konfirmasi
mengenai konstruksi bangunan gedung yang akan ditangani
beserta utilitasnya. Adapun data-data yang diperlukan
sebelum melaksanakan pekerjaan sebagai berikut :
a. Data-data dokumen Kajian Teknis;
b. Data lokasi, dari lokasi site dekat dengan jalan raya
sehingga mudah untuk mobilisasi bahan, sisa puing dan
alat kerja ;
c. Usulan-usulan teknis lain dari sumber-sumber yang dapat
dipercaya;
d. Data-data sekunder lainnya yang diperlukan dan dianggap
penting
e. Terkait bangunan lama akan di lakukan penghapusan
sesuai aturan tata laksana aset yang berlaku.
8. Standar Teknis : Pedoman teknis Pembangunan Gedung PONEK dan Gedung
Kamboja:
1. Permenkes No. 2306/2011 tentang Persyaratan Teknis
Prasarana Instalasi Elektrikal Rumah Sakit;
2. Joint Commission International for Accreditatin for
Hospitals (JCI) 5 th Edition 2013;
3. Pedoman Teknis Sarana dan Prasarana Rumah Sakit
Kelas B – 2012;
4. Permen PUPR nomor 22/PRT/M/2018 Pembangunan
Bangunan Gedung Negara;
5. Permen PUPR No. 1 Tahun 2022 tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
6. Kepmen PUPR No. 524/KPTS/M/2022 tentang Besaran
Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada
Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi;
7. SNI 1726:2019 tentang Tata Cara Perencanaan
Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung &
Non Gedung.
8. Permen PUPR No 21 tahun 2021 tentang Penilaian
Kinerja Bangunan Gedung Hijau.
9. Permenkes No 40 tahun 2022 tentang Persyaratan
Teknis Bangunan, Prasarana dan Peralatan Kesehatan
Rumah Sakit.
9. Studi-Studi : Dokumen Masterplan
Terdahulu Dokumen review Feasibility Study
10. Referensi Hukum : 1. UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit telah diubah dengan
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
2. UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung telah diubah
dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
3. Kepmenkes RI nomor 1204/MENKES/SK/X/2004 tentang
Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit;
4. Permenkes No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021
tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Kesehatan;
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 47 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan;
6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 3
Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perijinan Rumah
Sakit.
Ruang Lingkup
11. Ruang Lingkup : Lingkup Pekerjaan Pembuatan Detail Engineering Design
Pekerjaan (DED) Pembangunan Gedung PONEK dan Gedung Kamboja
Tahun Anggaran 2023 dengan substansi lingkup pekerjaan
meliputi :
A. Membuat Konsepsi Perancangan
1) Melakukan sondir tanah di kedua lokasi site, membuat
Konsepsi perancangan meliputi, data dan informasi,
analisis, Dasar pemikiran dan pertimbangan
perancangan, Program ruang, Organisasi hubungan
ruang, Skematik rencana teknis, Sketsa gagasan;
2) Membantu pengguna jasa dalam memperoleh
gambaran atas konsepsi rancangan baik yang
diperlukan untuk pembangunan maupun untuk
pengurusan ijin - ijin seperti ijin lingkungan, PBG dan
lain - lain;
3) Mendapatkan gambaran pertimbangan bagi penyedia
jasa dalam melakukan perancangan.
B. Membuat Pra Rancangan
Pra rancangan digunakan untuk:
1) Mendapatkan pola dan gubahan bentuk rancangan
yang tepat, waktu pembangunan yang paling singkat,
serta biaya yang paling ekonomis;
2) Memperoleh kesesuaian pengertian yang lebih tepat
atas konsepsi perancangan serta pengaruhnya
terhadap kelayakan lingkungan; dan
3) Menunjukkan keselarasan dan keterpaduan konsepsi
perancangan terhadap ketentuan Rencana Tata Ruang
untuk perizinan.
C. Membuat pengembangan Rancangan
Pengembangan rancangan digunakan untuk :
1) Kepastian dan kejelasan ukuran serta wujud karakter
bangunan secara menyeluruh, pasti, dan terpadu;
2) Mematangkan konsepsi rancangan secara keseluruhan,
terutama ditinjau dari keselarasan sistem yang
terkandung di dalamnya baik dari segi kelayakan dan
fungsi, estetika, waktu dan ekonomi bangunan serta
konsep Green Building; dan
3) Penyusunan rancangan detail.
D. Membuat Rancangan Detail
Rancangan detail disusun berdasarkan pengembangan
rancangan yang telah disetujui paling sedikit meliputi:
1) Gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas
dan lanskap;
2) Rencana Kerja dan Syarat (RKS) Rencana Anggaran
Biaya (RAB) pekerjaan konstruksi (Engineering
Estimate) dan Bill of Quantity (BQ)
3) Laporan perencanaan.
4) Membantu PPK dalam mempersiapkan pengadaan
pembangunan fisik, seperti menyusun dokumen
pengadaan langsung maupun tender.
5) Mengadakan pengawasan berkala, penjelasan,
pertimbangan dan saran-saran selama pelaksanaan
konstruksi fisik.
6) Merancang persiapan Rumah Sakit dalam
implementasi teknologi informatika kedokteran
berbasis IOT dan AI menyongsong RI 4.0
Tanggung Jawab Perencana
A. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara
profesional atas jasa penyusunan detail engineering
design yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata
laku profesi yang berlaku.
B. Secara umum tanggung jawab konsultan minimal sebagai
berikut :
1) Hasil karya penyusunan DED yang dihasilkan harus
memenuhi persyaratan standar hasil karya
perencanaan yang berlaku.
2) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan
oleh Pemberi Tugas, antara lain melalui KAK ini,
pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
bangunan yang akan diwujudkan.
3) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
memenuhi peraturan, standar dan pedoman teknis
bangunan
4) gedung yang berlaku untuk bangunan gedung pada
umumnya dan yang khususnya untuk bangunan
gedung negara.
C. Pelaksanaan pendampingan saat aanwijzing tender
pekerjaan fisik.
D. Pengawasan berkala saat pelaksanaan fisik pekerjaan.
Proses Pekerjaan Perencanaan
Dalam pertemuan berkala ditentukan produk awal, antara,
dan pokok yang harus dihasilkan konsultan sesuai dengan
rencana keluaran yang ditetapkan dalam KAK ini. Dalam
melaksanakan tugas, konsultan harus selalu
memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan
adalah mengikat.
Program Kerja
A. Konsultan Perencana harus segera menyusun program
kerja minimal, meliputi :
1) Jadwal kegiatan secara detail
2) Konsep penanganan pekerjaan perencanaan
B. Program kerja keseluruhan harus mendapatkan
persetujuan dari Pemberi Pekerjaan, setelah sebelumnya
dipresentasikan oleh Konsultan Perencana dan
mendapatkan masukan teknis dari pihak yang terkait
12. Keluaran/Produk : Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana
Yang Dihasilkan berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut
akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi:
1. Laporan Pendahuluan, Kertas F4 HVS 70 Gram;
2. Laporan Antara, Kertas F4 HVS 70 Gram;
3. Laporan Akhir, Kertas F4 HVS 70 Gram;
4. Gambar Desain/DED format .dwg, Kertas A3, gambar
3D/perspektif, Diagram ME;
5. RAB Lengkap format Excel, Kertas F4 HVS 70 Gram
(Rencana Anggaran Biaya) lengkap dengan dokumen
hasil survey harga dan material, Laporan Perhitungan
Analisa Struktur, MEP, Arsitektur, Laporan hasil
pengujian tanah (soil test sondir dan boring), Laporan
perhitungan TKDN perencanaan;
6. BQ (Bill of Quantity) format Excel, Kertas F4 HVS 70
Gram;
7. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) format Word,
Kertas F4 HVS 70 Gram;
8. Video Animasi 3D durasi minimal 5 Menit;
9. Soft Copy Dokumen dalam Flashdisk (Kapasitas 1 TB)
13. Waktu : Jangka waktu pelaksanaan DED Pembangunan Gedung
Pelaksanaan PONEK dan Gedung Kamboja diperkirakan selama 90
(sembilan puluh) hari Kalender terhitung sejak
dikeluarkannya Surat perintah Mulai Kerja (SPMK).
14. Persyaratan : Penyedia memiliki syarat kualifikasi sebagai berikut :
peserta 1) Memiliki Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang masih
berlaku atau Nomor Induk Berusaha (NIB);
2) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan
Kualifikasi Usaha Kecil, serta disyaratkan sub bidang
klasifikasi/layanan Jasa Disain Arsitektural (AR-102) atau
Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan
Non Hunian (AR001);
3) Persyaratan kualifikasi lain sesuai dokumen pemilihan.
15. Personel : Untuk melaksanakan Pekerjaan Pembuatan DED
Pembangunan Gedung PONEK dan Gedung Kamboja harus
memenuhi persyaratan berikut:
1) Memiliki tenaga-tenaga yang memenuhi ketentuan baik
ditinjau dari segi lingkup pekerjaan maupun tingkat
kompleksitas pekerjaan. Tenaga Ahli yang ditugaskan
dipersyaratkan harus memiliki Sertifikat Keahlian di
bidang masing-masing (SKA Sertifikat Keahlian yang
masih berlaku);
2) Personil yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan ini
meliputi Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung. Untuk
kelompok Tenaga Ahli meliputi:
No Posisi Tenaga Ahli Jumlah Kualifikasi Status
Tenaga
Ahli
1 Team Leader 1 Orang - S1 Arsitektur Tetap/
- Memiliki pengalaman 5 Tidak
Tahun Tetap
- Memiliki SKA Arsitektur
Madya atau
- Memiliki Surat Tanda
Registrasi Arsitek (STRA)
Madya
2 Tenaga Ahli Teknik 1 Orang - S1 Teknik Sipil Tetap/
Bangunan Gedung - Memiliki pengalaman 3 Tidak
Tahun Tetap
- Memiliki SKA Ahli Teknik
Bangunan Gedung Muda
3 Tenaga Ahli 1 Orang - S1 Arsitektur Tetap/
Arsitektur - Memiliki pengalaman 3 Tidak
Tahun Tetap
- Memiliki SKA Ahli
Arsitektur Muda
4 Tenaga Ahli 1 Orang - S1 Teknik Elektro/Mesin Tetap/
Mekanikal Elektrikal - Memiliki pengalaman 3 Tidak
Tahun Tetap
- Memiliki SKA Teknik
Mekanikal – Muda / Ahli
Muda Bidang Keahlian
Teknik Mekanikal ATAU
Ahli Teknik Tenaga Listrik
– Muda/Ahli Muda
Elektrikal Konstruksi
Bangunan Gedung.
-
5 Tenaga Ahli Proteksi 1 Orang - S1 Teknik Mesin Tetap/
Kebakaran - Memiliki pengalaman 3 Tidak
Tahun Tetap
- Memiliki SKA Tenaga Ahli
Teknik Proteksi Kebakaran
Muda
6 Tenaga Ahli Cost 1 Orang - S1 Teknik Sipil Tetap/
Estimator - Memiliki pengalaman 3 Tidak
Tahun Tetap
- Memiliki SKA Ahli Teknik
Bangunan Gedung Muda
7 Tenaga Ahli K3 1 Orang - S1 Teknik Sipil/Arsitektur Tetap/
Konstruksi - Memiliki pengalaman 3 Tidak
Tahun Tetap
- SKA Ahli K3 Konstruksi
Muda
No Posisi Tenaga Jumlah Kualifikasi
Pendukung
1 Surveyor 1 Orang - SMK/D3 Sipil/sederajat
- Memiliki pengalaman 3 Paket
2 Drafter 2 Orang - S1/D3 Arsitektur/Sipil
- Memiliki pengalaman 3 Paket
3 Estimator 1 Orang - S1/D3 Arsitektur/Sipil
- Memiliki pengalaman 3 Paket
4 Administrasi Kantor 1 Orang - SMK/SMA Sederajat/D3
- Memiliki pengalaman 2 Paket
3) Pengalaman masing-masing Personil dibuktikan dengan
Curriculum Vitae yang diketahui oleh perusahaan
tempatnya bekerja dan ditandatangani yang bersangkutan
serta melampirkan Surat Keterangan Pekerjaan (Referensi)
dari Pengguna Jasa sebelumnya” (tanda tangan bukan
scan-tempel).
16 Peralatan, : 1. KPA menyediakan dokumen master plan;
Material, Personel 2. Ruang Rapat untuk pembahasan laporan ;
dan Fasilitas dari 3. Menyediakan Tim Teknis untuk melakukan koordinasi
KPA/PPK teknis kegiatan perencanaan ini sampai dengan selesai;
4. Menjembatani/menjadi mediator manakala terjadi selisih
paham ataupun perbedaan konsepsi jalannya perencanaan
17 Peralatan dan : Peralatan dan material sesuai dengan kebutuhan dalam
Material dari pembuatan perencanaan/DED Pembangunan Gedung PONEK
Penyedia Jasa dan Gedung Kamboja
Konsultansi
18 Lingkup : 1) Penyedia jasa dapat membuat pengembangan konsep
Kewenangan pelaksanaan pekerjaan yang masih sesuai dengan ruang
Penyedia Jasa lingkup yang ditentukan;
2) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
memenuhi peraturan, standar dan pedoman teknis yang
berlaku;
3) Hasil Pekerjaan tidak boleh digunakan oleh penyedia di
pekerjaan lain
19 Jadwal Tahapan :
Minggu Ke
N
Uraian Kegiatan Ket
Pelaksanaan o
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
Pekerjaan 1 SPMK
2 Persiapan dan Kordinasi Tim
3 Orientasi Pendahuluan
4 Survey ibstansional dan
lapangan
5 Inventarisasi dan kompilasi data
6 Penyusunan Laporan data dan
info lapangan
7 Laporan Pendahuluan:
a. Pembahasan Laporan
b. Penyerahan Laporan
8 Membuat Konsepsi Perancangan
9 Membuat pra rancangan:
a. Gambar rencana dan site
plan
b. Perkiraan Perhitungan biaya
c. Garis besar RKS
d. Hasil Konsultasi perencana
10 Laporan Antara
a. Pembahasan Laporan
b. Pembahasan Laporan
11 Membuat pengembangan
rancangan:
a. Gambar rencana site plan
struktur dan utilitas
b. Uraian konsep rencana dan
perhitungan yang diperlukan
c. Draft Rencana kerja dan
syarat - syarat (RKS)
d. Konsultasi
e. Laporan antara
12 Membuat Rancangan Detail:
a. Gambar Rencana detai
b. Rencana kerja dan syarat -
syarat (RKS)
c. Rencana Anggaran Biaya
(RAB)
d. Rencana kegiatan dan
volume pekerjaan BoQ
e. Laporan perencanaan site
plan, struktur, utilitas
lengkap dengan perhitungan
f. Laporan hasil pengujian
tanah (soil test sondir dan
boring)
g. Video Animasi durasi minimal
5 Menit
h. Dokumen hasil survey harga
bahan material
13 Laporan Akhir :
a. Pembahasan Laporan
b. Penyerahan Laporan
Laporan
20. Laporan : Laporan Pendahuluan memuat ringkasan hasil survey dan
Pendahuluan metodologi serta rencana kerja hasil implementasi atas KAK.
Laporan ini juga berfungsi sebagai umpan balik untuk
perbaikan
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 7 (Tujuh) hari
21. Laporan Antara : kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (Lima) buku
laporan.
Laporan antara memuat rangkuman kegiatan yang telah
dilakukan, berisi uraian pelaksanaan survey, foto dokumentasi,
analisa/pengolahan data, perhitungan perencanaan beserta
rumus-rumus dan asumsi yang digunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini. Pada laporan ini juga tersaji hasil akhir berupa
gambar perencanaan detail, rencana volume pekerjaan, rencana
anggaran biaya, dan rencana kebutuhan lahan .
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: saat progres
pekerjaan mencapai 90% sebanyak 5 (Lima) buku laporan.
22. Laporan Akhir : Laporan Akhir memuat rangkuman kegiatan yang telah
dilakukan, berisi uraian pelaksanaan survey, foto
dokumentasi, analisa/pengolahan data, perhitungan
perencanaan beserta rumus-rumus dan asumsi yang digunakan
dalam pelaksanaan pekerjaan ini. Pada laporan ini juga tersaji
hasil akhir berupa gambar perencanaan detail, rencana volume
pekerjaan, rencana anggaran biaya, dan rencana kebutuhan
lahan yang telah disetujui oleh KPA/PPK.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 7 (Tujuh) hari
kalender sebelum tanggal serah terima akhir pekerjaan
sebanyak 5 (Lima) buku laporan dan media penyimpan data
(Hardisk).
Hal-Hal Lain
23. Produksi dalam : Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi
dalam negeri
24. Pedoman : Penyedia Jasa diwajibkan melaksanakan pengumpulan data
Pengumpulan lapangan sesuai persyaratan dan kaidah teknis maupun regulasi
Data Lapangan yang berlaku di bidang/layanan pekerjaan Perencanaan
25. Alih Pengetahuan - : Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personel satuan kerja KPA/PPK
-
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun untuk dijadikan pedoman dalam
pelaksanaan tender pembangunan fisik Gedung PONEK dan Gedung Kamboja yang akan
dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2023. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Singaraja, 5 Juni 2023
Kuasa Pengguna Anggaran
RSUD Kabupaten Buleleng
dr. Putu Arya Nugraha, Sp.PD
Direktur
NIP. 19750601 200212 1 009