| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0027002369609000 | Rp 132,478,500 | 88.65 | 90.92 | Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya tidak mencapai kesepakatan karena biaya personil tenaga ahli tidak sesuai dengan Keputusan Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional Konsultan Indonesia Nomor 05/SK.DPN/I/2025 Tentang Pedoman Standar Minimal Tahun 2025 Remunerasi/Biaya Personil (Billing Rate) dan Biaya Langsung (Direct Cost) Untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi | |
| 0317660736901000 | Rp 166,839,216 | 87.35 | 85.76 | - | |
CV Alianzi Madani Sejahtera | 09*1**4****15**0 | - | - | - | - |
Sahitya Reka Persada | 01*7**2****52**0 | - | - | - | PT. Sahitya Reka Persada menyatakan mengundurkan diri dari proses seleksi melalui Surat Nomor 039.11/SB/ADM-SRP/IX/2025 tanggal 4 September 2025. |
| 0312093958901000 | - | - | - | - | |
| 0835377276903000 | - | - | - | - | |
CV Arsa Winangun | 0311937908907000 | - | - | - | - |
Manca Geni | 07*2**1****07**0 | - | - | - | - |
CV Bangun Citra Pesisir | 02*0**6****01**0 | - | - | - | - |
| 0019140052903000 | - | - | - | - | |
CV Arsa Wiguna | 03*3**6****07**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENYUSUNAN DOKUMEN REVISI PENYESUAIAN RENCANA ZONASI DAN
PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI NUSA PENIDA
A. Latar Belakang
Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Nusa Penida merupakan kawasan
konservasi perairan daerah yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan
Perikanan Republik Indonesia Nomor 90/KEPMEN-KP/2018 tentang Kawasan
Konservasi Perairan Daerah Nusa Penida di Provinsi Bali. Luas kawasan mencapai
20.057 hektare yang meliputi wilayah perairan di sekitar Pulau Nusa Penida, Nusa
Lembongan, dan Nusa Ceningan, yang memiliki keanekaragaman hayati laut yang
tinggi dan merupakan habitat penting bagi spesies-spesies yang dilindungi seperti pari
manta, mola-mola, dan penyu. Selain nilai ekologis, kawasan ini juga memiliki potensi
ekonomi dan sosial budaya terutama dari sektor perikanan tradisional dan pariwisata
bahari. Pengelolaan KKP Nusa Penida berpedoman pada Dokumen Rencana
Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida di Provinsi Bali
yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 1828 Tahun 2017
tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida.
Pengelolaan pada kawasan konservasi dilaksanakan oleh Satuan Unit Organisasi
Pengelola Kawasan Konservasi Nusa Penida yaitu UPTD Kawasan Konservasi
Provinsi Bali Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali.
Seiring dengan perubahan regulasi nasional, pemerintah menerbitkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 31/PERMEN-KP/2020
tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi. Peraturan ini mengatur kembali tata cara
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengelolaan kawasan konservasi, termasuk
ketentuan bahwa dokumen Rencana Zonasi dan Rencana Pengelolaan wajib disusun
atau disesuaikan dengan substansi dan pendekatan terbaru sesuai dengan Pasal 48
dalam Peraturan Menteri ini, dimana Kawasan konservasi yang telah ditetapkan harus
disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak
Peraturan Menteri ini berlaku.
Mengacu pada ketentuan tersebut, serta mempertimbangkan dinamika lapangan
dan perkembangan kebutuhan pemanfaatan serta pelestarian sumber daya laut di KKP
Nusa Penida, maka diperlukan penyusunan dokumen revisi penyesuaian Rencana
Zonasi dan Rencana Pengelolaan. Proses revisi ini bertujuan untuk:
Dengan adanya dokumen yang telah disesuaikan, diharapkan pelaksanaan
pengelolaan Kawasan Konservasi Nusa Penida dapat berjalan lebih efektif, transparan,
dan akuntabel. Selain menjadi dokumen perencanaan teknis, hasil revisi ini juga akan
digunakan sebagai rujukan legal dan operasional dalam proses perizinan, penataan
kegiatan pemanfaatan, penyusunan rencana kerja tahunan unit pengelola, hingga
evaluasi kinerja pengelolaan kawasan konservasi.
B. Lingkup Kegiatan
1. Persiapan, meliputi:
a. Pembentukan Kelompok Kerja (POKJA);
b. Penyiapan administasi pekerjaan;
c. Penyiapan personil dalam Tim Kerja (tenaga ahli dan tenaga pendukung);
d. Penyusunan dan pembahasan metodologi pelaksanaan pekerjaan dan rencana
kerja.
2. Pengumpulan Data, meliputi:
a. Pengumpulan data primer melalui survei lapangan. Data primer yang
dikumpulkan dalam rangka:
• verifikasi target konservasi dan prioritas;
• verifikasi kondisi biofisik, sosial ekonomi, dan budaya;
• identifikasi dan perumusan permasalahan pengelolaan, meliputi potensi
ancaman terhadap target konservasi, aksesibilitas, dan pemanfaatan
eksisting.
b. Pengumpulan data sekunder meliputi:
• Data dasar (garis pantai);
• Data/peta tematik (oseanografi, ekosistem, sumber daya ikan, pemanfaatan
eksisting);
• Data sosial ekonomi (demografi, sosial budaya, dan perekonomian
wilayah/kawasan);
• Kebijakan pengelolaan.
3. Penyesuaian Zonasi Kawasan Konservasi, meliputi:
a. Luas dan Batas Koordinat Kawasan Konservasi
b. Batas dan Zonasi Kawasan Konservasi, meliputi:
1) Zona Inti
Luasan zona inti yang merupakan perlindungan mutlak terhadap target
konservasi, harus memenuhi luasan paling sedikit 10% dari luas
Ekosistem dan/atau luas habitat biota target konservasi.
2) Zona Pemanfaatan Terbatas
Zona pemanfaatan terbatas ditujukan untuk kegiatan perikanan dan
pariwisata secara berkelanjutan. Zona pemanfaatan terbatas dapat dibagi
ke dalam:
• subzona perikanan tangkap;
• subzona perikanan budidaya; dan/atau
• subzona pariwisata.
3) Zona Lain Sesuai Peruntukan Kawasan
Zona lain sesuai peruntukan kawasan merupakan zona di luar zona inti
dan zona pemanfaatan terbatas. Zona lain dapat berupa:
• zona rehabilitasi;
• zona bangunan dan instalasi laut;
• zona pelabuhan/tambat labuh;
• zona jalur lalu lintas kapal;
• zona religi/situs budaya; dan/atau
• zona sesuai karakteristik kawasan.
c. Kriteria Zona
d. Potensi Zona
e. Peruntukan Zona (Kegiatan yang Diperbolehkan, Kegiatan yang
Diperbolehkan dengan Syarat dan Kegiatan yang Tidak Diperbolehkan)
f. Pembuatan Peta Kawasan Konservasi dengan tingkat ketelitian minimal skala
1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) yang memuat batas luar dan Zonasi
Kawasan Konservasi.
4. Konsultasi Publik I
Menyepakati Rencana Zonasi Kawasan Konservasi di kalangan pemangku
kepentingan yang disertai dengan Berita Acara.
5. Penyusunan Rencana Pengelolaan
Rencana pengelolaan kawasan konservasi adalah dokumen kerja yang dapat
dimutakhirkan secara periodik sebagai panduan operasional pengelolaan Kawasan
Konservasi. Rencana pengelolaan kawasan konservasi terdiri dari:
a. Rencana Jangka Panjang (20 tahun), memuat:
1) Kebijakan Pengelolaan Kawasan Konservasi:
• Visi dan Misi
• Tujuan dan Sasaran
2) Strategi Pengelolaan Kawasan Konservasi:
• Output/Milestone yang Diharapkan Jangka Waktu (20 tahun)
• Tata Kelola
• Perlindungan, Pelestarian, dan Pemanfaatan Terhadap Target
Konservasi
• Indikasi Program, Kegiatan, dan Rencana Pembiayaan
• Rencana Kemitraan dan Jejaring Pengelolaan Kawasan Konservasi
• Skema Monitoring dan Evaluasi terhadap Target Pengelolaan
b. Rencana Jangka Menengah (5 tahun)
1) Rencana Jangka Menengah I (5 tahun pertama):
• Output/Milestone yang Diharapkan untuk Jangka Menengah I (5 tahun
pertama)
• Tata Kelola
• Perlindungan, Pelestarian, dan Pemanfaatan Terhadap Target
Konservasi
• Indikasi Program, Kegiatan, dan Rencana Pendanaan
• Rencana Kemitraan dan Jejaring Pengelolaan Kawasan Konservasi
• Skema Monitoring dan Evaluasi terhadap Target Pengelolaan.
2) Rencana Jangka Menengah II (5 tahun Kedua)
• Output/Mildstone yang Diharapkan untuk Jangka Menengah II (5
tahun kedua)
• Tata Kelola
• Perlindungan, Pelestarian, dan Pemanfaatan Terhadap Target
Konservasi
• Indikasi Program, Kegiatan, dan Rencana Pendanaan
• Rencana Kemitraan dan Jejaring Pengelolaan Kawasan Konservasi
• Skema Monitoring dan Evaluasi Terhadap Target Pengelolaan.
3) Rencana Jangka Menengah III (5 tahun Ketiga)
• Output/Milestone yang Diharapkan untuk Jangka Menengah III (5
tahun ketiga)
• Tata Kelola
• Perlindungan, Pelestarian, dan Pemanfaatan Terhadap Target
Konservasi
• Indikasi Program, Kegiatan, dan Rencana Pendanaan
• Rencana Kemitraan dan Jejaring Pengelolaan Kawasan Konservasi
• Skema Monitoring dan Evaluasi Terhadap Target Pengelolaan.
4) Rencana Jangka Menengah IV (5 tahun Keempat)
• Output/Milestone yang Diharapkan untuk Jangka Menengah III (5
tahun keempat)
• Tata Kelola
• Perlindungan, Pelestarian, dan Pemanfaatan Terhadap Target
Konservasi
• Indikasi Program, Kegiatan, dan Rencana Pendanaan
• Rencana Kemitraan dan Jejaring Pengelolaan Kawasan Konservasi
• Skema Monitoring dan Evaluasi Terhadap Target Pengelolaan.
c. Rencana Kerja Tahunan
Berisikan rencana kegiatan pengelola Kawasan Konservasi pada tahun
berjalan dengan muatan output yang diharapkan untuk tahun berjalan; tata
kelola; perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan terhadap target konservasi;
indikasi program, kegiatan dan rencana pendanaan; rencana kemitraan dan
jejaring serta skema monitoring dan evaluasi terhadap target pengelolaan.
6. Konsultasi Teknis
Konsultasi Teknis dimaksudkan untuk memperoleh tanggapan dari Kementerian
Kelautan dan Perikanan.
7. Konsultasi Publik II
Penyepakatan Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi setelah memperoleh
tanggapan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
8. Penyusunan Dokumen Final Revisi Penyesuaian Rencana Zonasi dan Pengelolaan
Kawasan Konservasi Nusa Penida.
C. Keluaran
Produk yang dihasilkan dari pekerjaan ini adalah Dokumen Revisi Penyesuaian
Rencana Zonasi dan Pengelolaan Kawasan Konservasi Nusa Penida yang sesuai dengan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/KEPMEN-KP/2020 tentang
Pengelolaan Kawasan Konservasi.
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan Paket Pekerjaan ini terdiri atas:
1. Laporan Pendahuluan
2. Laporan Bulanan
3. Laporan Survei
4. Laporan Akhir
5. Laporan Final Dokumen Revisi Penyesuaian Rencana Zonasi dan Pengelolaan
Kawasan Konservasi Nusa Penida
6. Eksternal Hardisk 1 TB
7. Album Gambar A3
8. Album Photo Pelaksanaan
Bali, 15 Agustus 2025
Pengguna Anggaran selaku Pejabat Pembuat
Komitmen pada Dinas Kelautan dan Perikanan
Provinsi Bali,
Ir. Putu Sumardiana, M.P.
NIP. 196707141994031003| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 16 February 2024 | Supervisi Rehabilitasi Bendung Dan Jaringan Irigasi D.I. Opiyang Mancalele | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,000,000,000 |
| 15 May 2025 | Supervisi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Alopohu Paket II | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,000,000,000 |
| 6 January 2023 | Supervisi Rehabilitasi Bendung D.I. Opiyang Mancalele | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 950,000,000 |
| 19 January 2024 | Supervisi Pembangunan Di. Batang Sinamar Di Kab. Tanah Datar - Lanjutan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 913,319,000 |
| 14 July 2021 | Supervisi Pengamanan Pantai Kawasan Pariwisata Sanur Di Kota Denpasar | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 900,000,000 |
| 13 January 2025 | Supervisi Penyempurnaan Hidromekanikal Bendungan Titab Di Kab Buleleng | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 900,000,000 |
| 5 November 2021 | Supervisi Peningkatan Jaringan Irigasi Das Tukad Pakerisan Di Kab. Gianyar | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 837,000,000 |
| 5 November 2021 | Supervisi Peningkatan Jaringan Irigasi Das Tukad Saba Di Kab. Buleleng | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 837,000,000 |
| 21 February 2024 | Supervisi Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Melawi Kab. Melawi Prov. Kalbar | Kementerian Pekerjaan Umum | Rp 800,000,000 |
| 9 December 2021 | Supervisi Rehabilitasi Dan Peningkatan Bendung Modular Tiley | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 800,000,000 |