Penyusunan Dokumen Revisi Penyesuaian Rencana Zonasi Dan Pengelolaan Kawasan Konservasi Nusa Penida

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10072542000
Date: 15 August 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Bali
Work Unit: Dinas Kelautan Dan Perikanan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 170,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 169,971,573
Winner (Pemenang): CV Prema Wangun Jaya
NPWP: 317660736901000
RUP Code: 60096445
Work Location: Wilayah Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida - Klungkung (Kab.)
Participants: 11
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0027002369609000Rp 132,478,50088.6590.92Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya tidak mencapai kesepakatan karena biaya personil tenaga ahli tidak sesuai dengan Keputusan Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional Konsultan Indonesia Nomor 05/SK.DPN/I/2025 Tentang Pedoman Standar Minimal Tahun 2025 Remunerasi/Biaya Personil (Billing Rate) dan Biaya Langsung (Direct Cost) Untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi
0317660736901000Rp 166,839,21687.3585.76-
CV Alianzi Madani Sejahtera
09*1**4****15**0----
Sahitya Reka Persada
01*7**2****52**0---PT. Sahitya Reka Persada menyatakan mengundurkan diri dari proses seleksi melalui Surat Nomor 039.11/SB/ADM-SRP/IX/2025 tanggal 4 September 2025.
0312093958901000----
0835377276903000----
CV Arsa Winangun
0311937908907000----
Manca Geni
07*2**1****07**0----
CV Bangun Citra Pesisir
02*0**6****01**0----
0019140052903000----
CV Arsa Wiguna
03*3**6****07**0----
Attachment
URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                             
                                                                        
  PENYUSUNAN  DOKUMEN  REVISI PENYESUAIAN RENCANA ZONASI DAN            
         PENGELOLAAN  KAWASAN  KONSERVASI NUSA PENIDA                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
A.   Latar Belakang                                                     
                                                                        
         Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Nusa Penida merupakan kawasan
     konservasi perairan daerah yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan
                                                                        
     Perikanan Republik Indonesia Nomor 90/KEPMEN-KP/2018 tentang Kawasan
     Konservasi Perairan Daerah Nusa Penida di Provinsi Bali. Luas kawasan mencapai
                                                                        
     20.057 hektare yang meliputi wilayah perairan di sekitar Pulau Nusa Penida, Nusa
     Lembongan, dan Nusa Ceningan, yang memiliki keanekaragaman hayati laut yang
                                                                        
     tinggi dan merupakan habitat penting bagi spesies-spesies yang dilindungi seperti pari
                                                                        
     manta, mola-mola, dan penyu. Selain nilai ekologis, kawasan ini juga memiliki potensi
     ekonomi dan sosial budaya terutama dari sektor perikanan tradisional dan pariwisata
                                                                        
     bahari. Pengelolaan KKP Nusa Penida berpedoman pada Dokumen Rencana
     Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida di Provinsi Bali
                                                                        
     yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 1828 Tahun 2017
                                                                        
     tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida.
     Pengelolaan pada kawasan konservasi dilaksanakan oleh Satuan Unit Organisasi
                                                                        
     Pengelola Kawasan Konservasi Nusa Penida yaitu UPTD Kawasan Konservasi
     Provinsi Bali Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali.          
                                                                        
         Seiring dengan perubahan regulasi nasional, pemerintah menerbitkan Peraturan
                                                                        
     Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 31/PERMEN-KP/2020
     tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi. Peraturan ini mengatur kembali tata cara
                                                                        
     perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengelolaan kawasan konservasi, termasuk
     ketentuan bahwa dokumen Rencana Zonasi dan Rencana Pengelolaan wajib disusun
     atau disesuaikan dengan substansi dan pendekatan terbaru sesuai dengan Pasal 48
                                                                        
     dalam Peraturan Menteri ini, dimana Kawasan konservasi yang telah ditetapkan harus
     disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak
                                                                        
     Peraturan Menteri ini berlaku.                                     
                                                                        
         Mengacu pada ketentuan tersebut, serta mempertimbangkan dinamika lapangan
     dan perkembangan kebutuhan pemanfaatan serta pelestarian sumber daya laut di KKP
                                                                        
     Nusa Penida, maka diperlukan penyusunan dokumen revisi penyesuaian Rencana
     Zonasi dan Rencana Pengelolaan. Proses revisi ini bertujuan untuk: 
                                                                        
         Dengan adanya dokumen yang telah disesuaikan, diharapkan pelaksanaan
                                                                        
     pengelolaan Kawasan Konservasi Nusa Penida dapat berjalan lebih efektif, transparan,
     dan akuntabel. Selain menjadi dokumen perencanaan teknis, hasil revisi ini juga akan
                                                                        
     digunakan sebagai rujukan legal dan operasional dalam proses perizinan, penataan
     kegiatan pemanfaatan, penyusunan rencana kerja tahunan unit pengelola, hingga
                                                                        
     evaluasi kinerja pengelolaan kawasan konservasi.                   
                                                                        
B.   Lingkup Kegiatan                                                   
                                                                        
     1. Persiapan, meliputi:                                            
                                                                        
        a. Pembentukan Kelompok Kerja (POKJA);                          
        b. Penyiapan administasi pekerjaan;                             
                                                                        
        c. Penyiapan personil dalam Tim Kerja (tenaga ahli dan tenaga pendukung);
                                                                        
        d. Penyusunan dan pembahasan metodologi pelaksanaan pekerjaan dan rencana
           kerja.                                                       
                                                                        
     2. Pengumpulan Data, meliputi:                                     
        a. Pengumpulan data primer melalui survei lapangan. Data primer yang
                                                                        
           dikumpulkan dalam rangka:                                    
                                                                        
           • verifikasi target konservasi dan prioritas;                
           • verifikasi kondisi biofisik, sosial ekonomi, dan budaya;   
                                                                        
           • identifikasi dan perumusan permasalahan pengelolaan, meliputi potensi
             ancaman terhadap target konservasi, aksesibilitas, dan pemanfaatan
                                                                        
             eksisting.                                                 
        b. Pengumpulan data sekunder meliputi:                          
                                                                        
           • Data dasar (garis pantai);                                 
           • Data/peta tematik (oseanografi, ekosistem, sumber daya ikan, pemanfaatan
             eksisting);                                                
                                                                        
           • Data sosial ekonomi (demografi, sosial budaya, dan perekonomian
             wilayah/kawasan);                                          
                                                                        
           • Kebijakan pengelolaan.                                     
                                                                        
     3. Penyesuaian Zonasi Kawasan Konservasi, meliputi:                
        a. Luas dan Batas Koordinat Kawasan Konservasi                  
                                                                        
        b. Batas dan Zonasi Kawasan Konservasi, meliputi:               
           1) Zona Inti                                                 
                                                                        
              Luasan zona inti yang merupakan perlindungan mutlak terhadap target
                                                                        
              konservasi, harus memenuhi luasan paling sedikit 10% dari luas
              Ekosistem dan/atau luas habitat biota target konservasi.  
                                                                        
           2) Zona Pemanfaatan Terbatas                                 
              Zona pemanfaatan terbatas ditujukan untuk kegiatan perikanan dan
                                                                        
              pariwisata secara berkelanjutan. Zona pemanfaatan terbatas dapat dibagi
                                                                        
              ke dalam:                                                 
              • subzona perikanan tangkap;                              
                                                                        
              • subzona perikanan budidaya; dan/atau                    
              • subzona pariwisata.                                     
                                                                        
           3) Zona Lain Sesuai Peruntukan Kawasan                       
                                                                        
              Zona lain sesuai peruntukan kawasan merupakan zona di luar zona inti
              dan zona pemanfaatan terbatas. Zona lain dapat berupa:    
                                                                        
              • zona rehabilitasi;                                      
              • zona bangunan dan instalasi laut;                       
                                                                        
              • zona pelabuhan/tambat labuh;                            
                                                                        
              • zona jalur lalu lintas kapal;                           
              • zona religi/situs budaya; dan/atau                      
                                                                        
              • zona sesuai karakteristik kawasan.                      
        c. Kriteria Zona                                                
                                                                        
        d. Potensi Zona                                                 
        e. Peruntukan Zona (Kegiatan yang Diperbolehkan, Kegiatan yang  
                                                                        
           Diperbolehkan dengan Syarat dan Kegiatan yang Tidak Diperbolehkan)
        f. Pembuatan Peta Kawasan Konservasi dengan tingkat ketelitian minimal skala
           1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) yang memuat batas luar dan Zonasi
                                                                        
           Kawasan Konservasi.                                          
     4. Konsultasi Publik I                                             
                                                                        
        Menyepakati Rencana Zonasi Kawasan Konservasi di kalangan pemangku
                                                                        
        kepentingan yang disertai dengan Berita Acara.                  
     5. Penyusunan Rencana Pengelolaan                                  
                                                                        
        Rencana pengelolaan kawasan konservasi adalah dokumen kerja yang dapat
        dimutakhirkan secara periodik sebagai panduan operasional pengelolaan Kawasan
                                                                        
        Konservasi. Rencana pengelolaan kawasan konservasi terdiri dari:
                                                                        
        a. Rencana Jangka Panjang (20 tahun), memuat:                   
           1) Kebijakan Pengelolaan Kawasan Konservasi:                 
                                                                        
              • Visi dan Misi                                           
              • Tujuan dan Sasaran                                      
                                                                        
           2) Strategi Pengelolaan Kawasan Konservasi:                  
                                                                        
              • Output/Milestone yang Diharapkan Jangka Waktu (20 tahun)
              • Tata Kelola                                             
                                                                        
              • Perlindungan, Pelestarian, dan Pemanfaatan Terhadap Target
                Konservasi                                              
                                                                        
              • Indikasi Program, Kegiatan, dan Rencana Pembiayaan      
                                                                        
              • Rencana Kemitraan dan Jejaring Pengelolaan Kawasan Konservasi
              • Skema Monitoring dan Evaluasi terhadap Target Pengelolaan
                                                                        
        b. Rencana Jangka Menengah (5 tahun)                            
           1) Rencana Jangka Menengah I (5 tahun pertama):              
                                                                        
              • Output/Milestone yang Diharapkan untuk Jangka Menengah I (5 tahun
                                                                        
                pertama)                                                
              • Tata Kelola                                             
                                                                        
              • Perlindungan, Pelestarian, dan Pemanfaatan Terhadap Target
                Konservasi                                              
                                                                        
              • Indikasi Program, Kegiatan, dan Rencana Pendanaan       
                                                                        
              • Rencana Kemitraan dan Jejaring Pengelolaan Kawasan Konservasi
              • Skema Monitoring dan Evaluasi terhadap Target Pengelolaan.
                                                                        
           2) Rencana Jangka Menengah II (5 tahun Kedua)                
              • Output/Mildstone yang Diharapkan untuk Jangka Menengah II (5
                tahun kedua)                                            
                                                                        
              • Tata Kelola                                             
              • Perlindungan, Pelestarian, dan Pemanfaatan Terhadap Target
                                                                        
                Konservasi                                              
                                                                        
              • Indikasi Program, Kegiatan, dan Rencana Pendanaan       
              • Rencana Kemitraan dan Jejaring Pengelolaan Kawasan Konservasi
                                                                        
              • Skema Monitoring dan Evaluasi Terhadap Target Pengelolaan.
                                                                        
           3) Rencana Jangka Menengah III (5 tahun Ketiga)              
              • Output/Milestone yang Diharapkan untuk Jangka Menengah III (5
                                                                        
                tahun ketiga)                                           
              • Tata Kelola                                             
                                                                        
              • Perlindungan, Pelestarian, dan Pemanfaatan Terhadap Target
                Konservasi                                              
                                                                        
              • Indikasi Program, Kegiatan, dan Rencana Pendanaan       
                                                                        
              • Rencana Kemitraan dan Jejaring Pengelolaan Kawasan Konservasi
              • Skema Monitoring dan Evaluasi Terhadap Target Pengelolaan.
                                                                        
           4) Rencana Jangka Menengah IV (5 tahun Keempat)              
              • Output/Milestone yang Diharapkan untuk Jangka Menengah III (5
                                                                        
                tahun keempat)                                          
                                                                        
              • Tata Kelola                                             
              • Perlindungan, Pelestarian, dan Pemanfaatan Terhadap Target
                                                                        
                Konservasi                                              
              • Indikasi Program, Kegiatan, dan Rencana Pendanaan       
                                                                        
              • Rencana Kemitraan dan Jejaring Pengelolaan Kawasan Konservasi
                                                                        
              • Skema Monitoring dan Evaluasi Terhadap Target Pengelolaan.
        c. Rencana Kerja Tahunan                                        
                                                                        
           Berisikan rencana kegiatan pengelola Kawasan Konservasi pada tahun
           berjalan dengan muatan output yang diharapkan untuk tahun berjalan; tata
                                                                        
           kelola; perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan terhadap target konservasi;
                                                                        
           indikasi program, kegiatan dan rencana pendanaan; rencana kemitraan dan
           jejaring serta skema monitoring dan evaluasi terhadap target pengelolaan.
                                                                        
     6. Konsultasi Teknis                                               
        Konsultasi Teknis dimaksudkan untuk memperoleh tanggapan dari Kementerian
        Kelautan dan Perikanan.                                         
                                                                        
     7. Konsultasi Publik II                                            
        Penyepakatan Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi setelah memperoleh
                                                                        
        tanggapan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.              
                                                                        
     8. Penyusunan Dokumen Final Revisi Penyesuaian Rencana Zonasi dan Pengelolaan
        Kawasan Konservasi Nusa Penida.                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
C.   Keluaran                                                           
         Produk yang dihasilkan dari pekerjaan ini adalah Dokumen Revisi Penyesuaian
                                                                        
     Rencana Zonasi dan Pengelolaan Kawasan Konservasi Nusa Penida yang sesuai dengan
                                                                        
     Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/KEPMEN-KP/2020 tentang
     Pengelolaan Kawasan Konservasi.                                    
                                                                        
         Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan Paket Pekerjaan ini terdiri atas:
     1. Laporan Pendahuluan                                             
                                                                        
     2. Laporan Bulanan                                                 
                                                                        
     3. Laporan Survei                                                  
     4. Laporan Akhir                                                   
                                                                        
     5. Laporan Final Dokumen Revisi Penyesuaian Rencana Zonasi dan Pengelolaan
        Kawasan Konservasi Nusa Penida                                  
                                                                        
     6. Eksternal Hardisk 1 TB                                          
                                                                        
     7. Album Gambar A3                                                 
     8. Album Photo Pelaksanaan                                         
                                                                        
                                                                        
                              Bali, 15 Agustus 2025                     
                                                                        
                              Pengguna Anggaran selaku Pejabat Pembuat  
                              Komitmen pada Dinas Kelautan dan Perikanan
                              Provinsi Bali,                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              Ir. Putu Sumardiana, M.P.                 
                              NIP. 196707141994031003
Tenders also won by CV Prema Wangun Jaya
Authority
16 February 2024Supervisi Rehabilitasi Bendung Dan Jaringan Irigasi D.I. Opiyang MancaleleKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
15 May 2025Supervisi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Alopohu Paket IIKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
6 January 2023Supervisi Rehabilitasi Bendung D.I. Opiyang MancaleleKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 950,000,000
19 January 2024Supervisi Pembangunan Di. Batang Sinamar Di Kab. Tanah Datar - LanjutanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 913,319,000
14 July 2021Supervisi Pengamanan Pantai Kawasan Pariwisata Sanur Di Kota DenpasarKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 900,000,000
13 January 2025Supervisi Penyempurnaan Hidromekanikal Bendungan Titab Di Kab BulelengKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 900,000,000
5 November 2021Supervisi Peningkatan Jaringan Irigasi Das Tukad Pakerisan Di Kab. GianyarKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 837,000,000
5 November 2021Supervisi Peningkatan Jaringan Irigasi Das Tukad Saba Di Kab. BulelengKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 837,000,000
21 February 2024Supervisi Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Melawi Kab. Melawi Prov. KalbarKementerian Pekerjaan UmumRp 800,000,000
9 December 2021Supervisi Rehabilitasi Dan Peningkatan Bendung Modular TileyKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 800,000,000