BAB VII. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
Klausul dalam SSUK No. SSUK Pengaturan dalam SSKK
1. Perbuatan yang 1.1.a Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan di setor ke Kas Daerah
dilarang dan
sanksi
2. Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:
Satuan Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak:
Nama : I Wayan Murjana,S.Kep.Ns.M.Fil.H
Alamat : Jl. By Pass Ngurah Rai No. 548 Sanur, Denpasar
Telepon :0361 4490566
Website :____________________
Faksimili :____________________
e-mail :____________________
Penyedia:
Nama :____________________
Alamat :____________________
Telepon :____________________
Website :____________________
Faksimili :____________________
e-mail :____________________
3. Wakil sah para 3. Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:
pihak
Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak: KPA/PPK
Untuk Penyedia: Belum Ada
Pengawas Pekerjaan : Tidak Ada
sebagai wakil sah Pejabat Penandatangan Kontrak (apabila
ada)
4. Pengalihan
dan/atau
Subkontrak
5. Jangka Waktu 5.1 Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama:
Pelaksanaan 30(tiga puluh) hari kalender, atau Penyedia harus
Pekerjaan menyelesaikan pekerjaan sejak tanggal SPK diterbitkan
sampai dengan Tanggal _________(_______)
[diisi dengan memilih salah satu, menggunakan jumlah hari
atau menggunakan tanggal]
6 . Mobilisasi 6.1 Mobilisasi paling lambat dilaksanakan ___ hari kalender sejak
peralatan dan tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPK.
personel [diisi dengan jumlah hari mobilisasi yang ditentukan oleh
(Apabila Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan
diperlukan) masa pelaksanaan kontrak]
7. Pemeriksaan 7.1 Pemeriksaan dan/atau pengujian disaksikan oleh PPK -
dan/atau Penyedia
Pengujian 7.2 [diisi dengan Pejabat Penandatangan Kontrak dalam hal
pemeriksaan dan pengujian dilakukan oleh penyedia, atau
penyedia dan Pejabat Penandatangan Kontrak dalam hal
pemeriksaan dan pengujian diwakilkan kepada pihak ketiga]
7.3 Pemeriksaan dan/atau pengujian yang dilaksanakan meliputi:
Pejabat Penandatangan Kontrak
7.4 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilaksanakan di: RSUD Bali
Mandara
8. Peristiwa 8.1 Penyedia dapat memperoleh kompensasi apabila-
Kompensasi
9. Perpanjangan 9.1 Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan
Waktu Pengawas Pekerjaan (apabila ada) menetapkan ada tidaknya
perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat
21 hari kalender
[diisi jumlah hari kerja setelah Penyedia meminta
perpanjangan]
10. Pemberian 10.1 pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
Kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 30 hari kalender
[diisi dengan jumlah hari kalender] sejak berakhirnya
jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
11. Serah Terima 11.1 Serah terima dilakukan pada: RSUD Bali Mandara
Pekerjaan
12. Pemutusan 12.1 Batas waktu penghentian pekerjaan Penyedia paling lama
Kontrak oleh 14 hari kalender [diisi dengan jumlah hari kalender]
Pejabat
Penandatangan
Kontrak.
13. Pemutusan 13.1.a Batas waktu penundaan pelaksanaan pekerjaan atau
Kontrak oleh kelanjutan pekerjaan paling lama 14 hari kalender
Penyedia [diisi dengan jumlah hari kalender]
13.1.b Batas waktu untuk penerbitan surat perintah
pembayaran paling lama _______
[diisi dengan jumlah hari kalender]
14. Hak dan 14.1 Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan fasilitas
KewajibanPejab berupa: tempat penyimpanan bahan sementara
at [diisi dengan rincian sarana dan prasarana atau
Penandatangan kemudahan lainnya yang akan diberikan kepada Penyedia]
Kontrak
15. Penanggungan 15.1 ___-______hari kalender.
dan Risiko [diisi dengan masa Pemeliharaan apabila ada]
16. Asuransi Khusus 16.1 Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk
dan Pihak Ketiga pekerja, barang atau peralatan yang beresiko tinggi
terjadinya kecelakaanterkait dengan pelaksanaan
pekerjaan[Ya/Tidak]: ______
Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk pihak
lain sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanyaterkait
dengan pelaksanaan pekerjaan[Ya/ Tidak]: ____
17. Tindakan Tindakan lain Penyedia yang harus terlebih dahulu
Penyedia yang mendapatkan persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan
mensyaratkan Kontrak antara lain:
Persetujuan Apabila terjadi penambahan volume bahan/alat
Pejabat
Penandatangan
Kontrak
18. Kerjasama 18.1 Bagian Pekerjaan yang wajib dikerjasamakan dengan usaha
Penyedia kecil: -
dengan Usaha 1. __________
Kecil Sebagai 2. __________
SubPenyedia 3. __________dst
[diisi setelah proses pemilihan selesai, sesuai dengan
penawaran Penyedia baik sebagian maupun seluruhnya]
19. Kepemilikan 19.1 Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen
Dokumen yang dihasilkan dari pekerjaan ini dengan pembatasan
sebagai berikut: -_________
20. Pembayaran 20.1.a Pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya ini dapat diberikan uang
muka Tidak [Ya/Tidak].
20.1.b. [jika ”YA”]
Uang muka diberikan sebesar __%
(___-____ persen) dari Nilai Kontrak.
20.2.a Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan ketentuan:
Lumsum / Harga Satuan
[Termin/Bulanan/Sekaligus].
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan
tagihan pembayaran prestasi pekerjaan:
* Permohonan Pemeriksaan
* Berita Acara Pemeriksaan, Penerima Hasil Pekerjaan
* Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan
* Mohon Pembayaran
* Kwitansi
* Faktur Pajak + SSP
20.3.a. Ganti Rugi
Besar ganti rugi akibat jaminan (pelaksanaan,
pemeliharaan, dan/atau uang muka) tidak bisa
dicairkan:_______[diisi dengan nilai kerugian yang
ditimbulkan]
20.3.b Denda Keterlambatan
Apabila terjadi keterlambatan penyelesaian
pekerjaan,besarnya denda keterlambatan
adalah:________________________________
[Diisi dengan memilih salah satu:
1) 1‰ (satu permil) per hari dari harga Bagian Kontrak yang
tercantum dalam Kontrak; atau
2) 1‰ (satu permil) per hari dari harga Kontrak]
Apabila dikenakan denda keterlambatan dari bagian kontrak
maka bagian pekerjaan dimaksud adalah:
1. ________________
2. ________________
3. ________________
4. _____dst
[diisi dengan bagian pekerjaan]
21. Penyesuaian 21.1 Penyesuaian Harga diberlakukan ___ [Ya/Tidak]
Harga
22. Penyelesaian 22.1 Dalam hal terdapat sengketa antara Pejabat Penandatangan
Perselisihan Kontrak dengan Penyedia, penyelesaian sengketa akan
dilakukan melalui LKPP____________________________ .
[Layanan Penyelesaian Sengketa yang diselenggarakan oleh
LKPP/Lembaga Arbitrase/Pengadilan Negeri]
Dalam hal penyelesaian sengketa dilakukan pada Pengadilan
Negeri Denpasar
[diisi dengan Nama Pengadilan Negeri]
Denpasar, 14 Pebruari 2023
Menetapkan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Provinsi,
Kegiatan Peningkatan Pelayanan BLUD
Ns. I Wayan Murjana, S.Kep. M.FIL.H.M.M
Pembina IV/b
NIP. 19730315 199302 1 002