URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor
Perencanaan Ruang Tunggu Wajib Pajak pada UPTD PPRD di Kota Denpasar
Pemerintah Provinsi Bali di dalam pelaksanaan pembangunan daerah di bidang
pendapatan daerah dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali. Dalam
melaksanakan tugas-tugas meningkatkan kemampuan keuangan daerah untuk mengoptimalkan
peningkatan Pendapatan Daerah salah satunya adalah melalui Pajak Daerah yaitu Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB) yang merupakan sumber pendapatan daerah yang paling potensial
untuk pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah dalam rangka
meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat. Badan Pendapatan Daerah Provinsi
Bali terdiri dari UPTD yang tersebar di seluruh Kota/Kabupaten se-Provinsi Bali.
Pada UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kota Denpasar dari
hasil Pemantauan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Samsat Tahun 2022
oleh Penyelenggaraan Pelayanan Publik Deputi Bidang Pelayanan Publik, Kementerian PANRB
memerlukan ruang tunggu tambahan untuk bisa menampung lebih banyak wajib pajak yang akan
melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Pelaksanaan pembangunannya
dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali. Konsultan yang ditunjuk diharapkan
dapat melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan bertanggung jawab atas
semua kegiatan dengan hasil dokumen perencanaan fisik berupa Gambar Rencana, Rencana
Anggaran Biaya (RAB), Spesifikasi Teknis, Metode Pelaksanaan dan Rencana Kerja dan Syarat,
soft copy dalam flashdisk. Dalam pelaksanaannya konsultan akan mendapat bantuan dan
bimbingan dari Pejabat Pengguna Anggaran selaku PPK dan para pembantunya.
Memperhatikan hal tersebut diatas, Pemerintah Provinsi Bali melalui APBD Tahun
Anggaran 2024 DPA Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali menganggarkan Pekerjaan Jasa
Konsultansi Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Perencanaan Ruang Tunggu Wajib Pajak
pada UPTD PPRD di Kota Denpasar.
Masa pelaksanaan kontrak selama 30 (Tiga Puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal
mulai kerja yang tercantum dalam SPMK.
Bali, 13 Mei 2024
Pengguna Anggaran selaku
Pejabat Pembuat Komitmen pada
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali
I Made Santha, SE.,M.Si.
NIP. 19641231 198503 1 109