KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)/ TERM OF REFERENCE (TOR)
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN REHAB GEDUNG BALAI PENYULUH KB
KECAMATAN LUENG BATA
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG Dalam penyelenggaraan pembangunan gedung negara baik itu
fasilitas umum maupun Balai Penyuluh KB yang dibiayai oleh
Pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD, harus
dilaksanakan dengan efektif dan efisien yang hasilnya dapat
dipertanggung- jawabkan baik dari segi konstruksi, keuangan
maupun manfaatnya bagi seluruh masyarakat.
Penyelenggaraan bangunan gedung negara itu sendiri terdiri
dalam beberapa tahapan yaitu dimulai dari penganggaran,
Pengawasan, pelaksanaan hingga pemeliharaan. Tahap
Pengawasan merupakan bagian penting yang menentukan
bagaimana bangunan tersebut akan dibangun dan hasil yang
diharapkan, sesuai dengan kebutuhan dari pengguna dan
kondisi lahannya. Tentunya suatu gedung harus selaras dengan
lingkungan dan sesuai dengan standar teknis dan aturan yang
berlaku, sehingga bangunan tersebut dapat digunakan sesuai
fungsinya.
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Banda
Aceh sebagai SKPD yang memiliki tupoksi dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, bidang
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Melalui
subkegiatan Penyediaan Sarana Penunjang Pelayanan KB akan
dilakukan pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Rehab
Gedung Balai Penyuluh Kb Kecamatan Lueng Bata.
Untuk itu perlu dilakukan suatu Pengawasan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan bangunan gedung
negara yang berkualitas, tepat sasaran, tepat waktu dan biaya.
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Banda
Aceh pada Tahun Anggaran 2025 akan melakukan pekerjaan
Jasa Konsultansi Pengawasan Rehab Gedung Balai Penyuluh Kb
Kecamatan Lueng Bata. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan
dapat membantu mengarahkan pencapaian dari tahap-tahap
pekerjaan konsultan dalam melaksanakan kegiatan tersebut
seperti diuraikan pada bagian-bagian di bawah ini.
2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk
pelaksanaan bagi konsultan perencana dalam menyusun
Jasa Konsultansi Pengawasan Rehab Gedung Balai Penyuluh
Kb Kecamatan Lueng Bata yang memuat masukan, kriteria,
keluaran dan proses pelaksanaan pekerjaan yang harus
dipenuhi, diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam
pelaksanaan tugas Pengawasan detail yang dibiayai oleh
dana DAK Fisik-Bidang Kesehatan dan KB-Reguler-KB
Tahun Anggaran 2025.
b. Tujuan
Untuk mendapatkan desain, perhitungan teknis dan
perhitungan biaya yang sesuai dengan kondisi lapangan
serta sesuai dengan persyaratan-persyaratan teknis dan
ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga menghasilkan
sarana dan prasarana jalan yang berfungsi dengan baik,
optimal dan terjamin mutunya.
3. SASARAN Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan jasa
konsultansi:
a. Tersedianya sarana dan prasarana yang memadai, berfungsi
dengan baik, optimal dan terjamin mutunya sesuai
kebutuhan.
b. Tersedianya laporan Pengawasan dan gambar desain Jasa
Konsultansi Pengawasan Rehab Gedung Balai Penyuluh Kb
Kecamatan Lueng Bata sehingga dapat digunakan menjadi
dasar dokumen persiapan dan pengadaan sebagai acuan
untuk melaksanakan kegiatan konstruksi tersebut di
lapangan dengan baik dan benar.
4. LOKASI PEKERJAAN Lokasi Pekerjaan berada di Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda
Aceh.
5. SUMBER PENDANAAN a. Pekerjaan ini dibiayai dari
sumber pendanaan: DAK Fisik-Bidang Kesehatan dan KB-
Reguler-KB Tahun Anggaran 2025 yang dialokasikan
melalui DPA SKPD Dinas Pemberdayaan Perempuan
Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana Kota Banda Aceh;
b. Total Harga Perkiraan Sendir (HPS) yang diperlukan
sebesar Rp. 10.018.000,- (Sepuluh Juta Delapan Belas Ribu
Rupiah,-) termasuk PPN.
6. NAMA ORGANISASI Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
PENGGUNA JASA pengadaan pekerjaan:
a. Nama Pengguna Jasa:
Pengguna Anggaran/
Kuasa Pengguna Anggaran
b. Satuan Kerja : Dinas Pemberdayaan Perempuan
Perlindungan Anak Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana
Kota Banda Aceh.
DATA PENUNJANG
7. DATA DASAR Data dasar penyusunan Jasa Konsultansi Pengawasan Rehab
Gedung Balai Penyuluh Kb Kecamatan Lueng Bata:
a. Kondisi existing pada lokasi Pengawasan;
b. Data Perencanaan;
c. Data kebutuhan sarana dan prasarana Gedung pada lokasi
Pengawasan;
d. Data sekunder lainnya yang ada pada Pemerintah Kota
Banda Aceh.
8. STANDAR TEKNIS Standar teknis Pengawasan mengacu pada Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
Tentang Bangunan Gedung.
9. REFERENSI HUKUM a. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 16/M-
IND/PER/2/2011 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara
Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri;
b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
Konstruksi;
c. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi;
g. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Melalui Penyedia;
h. Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Analisa Harga Satuan;
i. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 524/KPTS/M/2022 Tahun 2022 tentang
Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada
Jenjang Jabatan Ahli nntuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi.
10. LINGKUP PEKERJAAN Lingkup jasa konsultansi berupa konsultansi teknik. Tanggung
Jawab Konsultan Pengawasan ini adalah sebagai berikut:
a. Melakukan pengukuran dan survey untuk Pengawasan
Teknis pada kegiatan ini di lokasi Pengawasan;
b. Analisis data dan Pengawasan yang dituangkan dalam
laporan;
c. Menyediakan Laporan Pengawasan (Mingguan dan
Bulanan);
d. Menyediakan dokumen lainnya dalam membantu proses
pelelangan pengadaan jasa konstruksi.
11. KELUARAN Keluaran dari pengadaan jasa konsultansi ini terdiri dari
Laporan konsepsi perancangan (Dokumen Pengawasan), yang
meliputi:
a. Laporan Mingguan;
b. Laporan Bulanan.
12. FASILITAS DARI Fasilitas penunjang yang disediakan oleh Pengguna Jasa
PENGGUNA JASA meliputi:
a. Data-data yang diperlukan
yang dapat dipakai sebagai referensi dalam memperlancar
pelaksanaan kegiatan;
b. Staf sebagai wakil dar Pengguna Jasa yang bertindak
sebagai pengawas/ pendamping dalam rangka
memperlancar pelaksanaan kegiatan.
c. Aula atau Ruang Rapat bila diperlukan.
13. PERALATAN DAN Peralatan dan material dari penyedia jasa sendiri disediakan
MATERIAL DARI dengan cara pembelian dan sewa seperti yang tercantum
PENYEDIA JASA dalam dokumen kontrak.
KONSULTANSI
14. LINGKUP Lingkup kewenangan penyedia jasa untuk pelaksanaan
KEWENANGAN kegiatan meliputi:
PENYEDIA JASA a. Mengumpulkan dan
mengakses data primer dan data sekunder selama bukan
diklarifikasikan sebagai rahasia negara dan mengganggu
ketertiban umum untuk mempermudah proses
pelaksanaan;
b. Memberikan masukan dan saran, mulai dari sasaran,
sistematika pembuatan laporan dan metodologi pekerjaan;
c. Menyusun dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK)/ Term Of
Reference (TOR) ini;
d. Melaksanakan survey dan kompilasi data berbagai aspek
fakta pada lokasi Pengawasan dan perancangan;
e. Menyusun data dan informasi berdasarkan hasil survey
pada lokasi Pengawasan;
f. Menyiapkan Kontrak Pelaksanaan Kegiatan;
g. Membuat serta menyerahkan setiap bentuk kewajiban
laporan dan data digital kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak secara tepat waktu dengan suatu Berita Acara
Serah Terima;
h. Menyiapkan dokumen proses pencairan dana.
15. JANGKA WAKTU Jangka waktu penyelesaian pekerjaan diperkirakan selama
PENYELESAIAN 2 (Satu) Bulan atau 60 (Enam Puluh) Hari Kalender.
PEKERJAAN
16. PERSONEL Personel yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan ini
meliputi:
Kualifikasi Jumlah
Sertifikat Orang
Posisi
Tingkat
SKA / SKT Pengalaman Bulan
Jurusan
Pendidikan
/ Ijazah
Tenaga Sub Profesional
Ijazah S-1
Teknik
≥ 1 (Satu) 1x2,00
Inspektor S1 Teknik
Sipil
tahun OB
Sipil
Kualifikasi Personel:
a. Inspektor
Mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 Teknik Sipil
lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi
Swasta yang telah terakreditasi.
Inspektor mempunyai tugas:
1. Bertanggung jawab dalam Pengawasan sesuai dengan
standar pedoman yang berlaku;
2. Melakukan survey lapangan dan bangunan pada lokasi
Pengawasan;
3. Bertanggung jawab dalam membuat laporan
pengawasan;
4. Berkoordinasi dengan pelaksana dan pihak penyedia.
HAL–HAL LAIN
17. PRODUKSI DALAM Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
NEGERI dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan
harus menggunakan produk dalam negeri sesuai aturan
terbaru yang berlaku, kecuali ditetapkan lain dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi/produk dalam negeri.
18. PERSYARATAN KERJA Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain
SAMA diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini
maka persyaratan berikut harus dipatuhi dan harus
mendapatkan Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak.
19. PEDOMAN Pengumpulan data primer, berupa pengambilan sampel,
PENGUMPULAN DATA pengamatan, harus memenuhi kaidah-kaidah untuk
DI LAPANGAN Pengawasan dan perancangan. Pengumpulan data sekunder,
harus dilakukan dengan cermat dengan data yang benar dari
instansi terkait.
20. ALIH PENGETAHUAN Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada pihak Dinas Pemberdayaan
Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana Kota Banda Aceh selaku Pengguna Jasa,
pihak pelaksana konstruksi, atau pihak lain yang diperlukan.
Banda Aceh, Juni 2025
Ditetapkan oleh:
Pengguna Anggaran
Dinas Pemberdayaan Perempuan
Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk
dan Keluarga Berencana Kota Banda Aceh
CUT AZHARIDA, SH
NIP. 19680903 199703 2 002