Jasa Konsultansi Pengawasan Rehab Gedung Balai Penyuluh Kb Kecamatan Lueng Bata

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10188000000
Date: 12 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Banda Aceh
Work Unit: Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 10,018,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 10,017,750
Winner (Pemenang): CV Bina Citra Arsindo
NPWP: 016361677101000
RUP Code: 57202694
Work Location: Jl. K.H. Ahmad Dahlan No.2 - Banda Aceh (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)/ TERM OF REFERENCE (TOR)           
   JASA KONSULTANSI PENGAWASAN  REHAB GEDUNG  BALAI PENYULUH KB         
                      KECAMATAN  LUENG BATA                             
                                                                        
                         URAIAN PENDAHULUAN                             
                                                                        
1. LATAR BELAKANG      Dalam penyelenggaraan pembangunan gedung negara baik itu
                                                                        
                       fasilitas umum maupun Balai Penyuluh KB yang dibiayai oleh
                       Pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD, harus 
                       dilaksanakan dengan efektif dan efisien yang hasilnya dapat
                       dipertanggung- jawabkan baik dari segi konstruksi, keuangan
                       maupun   manfaatnya bagi seluruh masyarakat.     
                       Penyelenggaraan bangunan gedung negara itu sendiri terdiri
                       dalam beberapa tahapan yaitu dimulai dari penganggaran,
                                                                        
                       Pengawasan, pelaksanaan hingga pemeliharaan. Tahap
                       Pengawasan merupakan bagian penting yang menentukan
                       bagaimana bangunan tersebut akan dibangun dan hasil yang
                       diharapkan, sesuai dengan kebutuhan dari pengguna dan
                       kondisi lahannya. Tentunya suatu gedung harus selaras dengan
                       lingkungan dan sesuai dengan standar teknis dan aturan yang
                       berlaku, sehingga bangunan tersebut dapat digunakan sesuai
                                                                        
                       fungsinya.                                       
                       Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak   
                       Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Banda
                       Aceh sebagai SKPD yang memiliki tupoksi dalam    
                       penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang    
                       Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, bidang
                       Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Melalui
                                                                        
                       subkegiatan Penyediaan Sarana Penunjang Pelayanan KB akan
                       dilakukan pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Rehab
                       Gedung Balai Penyuluh Kb Kecamatan Lueng Bata.   
                       Untuk itu perlu dilakukan suatu Pengawasan secara baik dan
                       menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan bangunan gedung
                       negara yang berkualitas, tepat sasaran, tepat waktu dan biaya.
                       Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak   
                                                                        
                       Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Banda
                       Aceh pada Tahun Anggaran 2025 akan melakukan pekerjaan
                       Jasa Konsultansi Pengawasan Rehab Gedung Balai Penyuluh Kb
                       Kecamatan Lueng Bata. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan
                       dapat membantu mengarahkan pencapaian dari tahap-tahap
                       pekerjaan konsultan dalam melaksanakan kegiatan tersebut
                       seperti diuraikan pada bagian-bagian di bawah ini.
                                                                        
                                                                        
2. MAKSUD DAN TUJUAN                      a.  Maksud                    
                         Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk
                         pelaksanaan bagi konsultan perencana dalam menyusun
                         Jasa Konsultansi Pengawasan Rehab Gedung Balai Penyuluh
                         Kb Kecamatan Lueng Bata yang memuat masukan, kriteria,
                         keluaran dan proses pelaksanaan pekerjaan yang harus
                         dipenuhi, diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam
                         pelaksanaan tugas Pengawasan detail yang dibiayai oleh
                         dana DAK Fisik-Bidang Kesehatan dan KB-Reguler-KB
                         Tahun Anggaran 2025.                           
                       b. Tujuan                                        
                                                                        
                         Untuk mendapatkan desain, perhitungan teknis dan
                         perhitungan biaya yang sesuai dengan kondisi lapangan
                         serta sesuai dengan persyaratan-persyaratan teknis dan
                         ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga menghasilkan
                         sarana dan prasarana jalan yang berfungsi dengan baik,
                         optimal dan terjamin mutunya.                  
                                                                        
3. SASARAN             Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan jasa
                                                                        
                       konsultansi:                                     
                       a. Tersedianya sarana dan prasarana yang memadai, berfungsi
                         dengan baik, optimal dan terjamin mutunya sesuai
                         kebutuhan.                                     
                       b. Tersedianya laporan Pengawasan dan gambar desain Jasa
                         Konsultansi Pengawasan Rehab Gedung Balai Penyuluh Kb
                                                                        
                         Kecamatan Lueng Bata sehingga dapat digunakan menjadi
                         dasar dokumen persiapan dan pengadaan sebagai acuan
                         untuk melaksanakan kegiatan konstruksi tersebut di
                         lapangan dengan baik dan benar.                
                                                                        
4. LOKASI PEKERJAAN    Lokasi Pekerjaan berada di Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda
                       Aceh.                                            
                                                                        
                                                                        
5. SUMBER PENDANAAN                      a.  Pekerjaan ini dibiayai dari
                         sumber pendanaan: DAK Fisik-Bidang Kesehatan dan KB-
                         Reguler-KB Tahun Anggaran 2025 yang dialokasikan
                         melalui DPA SKPD Dinas Pemberdayaan Perempuan  
                         Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga
                         Berencana Kota Banda Aceh;                     
                                                                        
                       b. Total Harga Perkiraan Sendir (HPS) yang diperlukan
                         sebesar Rp. 10.018.000,- (Sepuluh Juta Delapan Belas Ribu
                         Rupiah,-) termasuk PPN.                        
                                                                        
6. NAMA ORGANISASI     Nama  organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
  PENGGUNA JASA        pengadaan pekerjaan:                             
                                         a.  Nama Pengguna Jasa:        
                                                                        
                           Pengguna Anggaran/                           
                                          Kuasa Pengguna Anggaran       
                       b. Satuan Kerja : Dinas Pemberdayaan Perempuan   
                                         Perlindungan Anak Pengendalian 
                                         Penduduk dan Keluarga Berencana
                                          Kota Banda Aceh.              
                           DATA PENUNJANG                               
                                                                        
7. DATA DASAR          Data dasar penyusunan Jasa Konsultansi Pengawasan Rehab
                       Gedung Balai Penyuluh Kb Kecamatan Lueng Bata:   
                                                                        
                       a. Kondisi existing pada lokasi Pengawasan;      
                       b. Data Perencanaan;                             
                       c. Data kebutuhan sarana dan prasarana Gedung pada lokasi
                         Pengawasan;                                    
                       d. Data sekunder lainnya yang ada pada Pemerintah Kota
                         Banda Aceh.                                    
                                                                        
                                                                        
8. STANDAR TEKNIS      Standar teknis Pengawasan mengacu pada Peraturan 
                       Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang
                       Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
                       Tentang Bangunan Gedung.                         
                                                                        
9. REFERENSI HUKUM                       a.  Peraturan     Menteri      
                         Perindustrian Republik Indonesia Nomor 16/M-   
                                                                        
                         IND/PER/2/2011 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara 
                         Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri;    
                       b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa 
                         Konstruksi;                                    
                       c. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
                         Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
                         Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;      
                                                                        
                       d. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
                         Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
                         2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
                         Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;    
                       e. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
                         Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun
                         2002 tentang Bangunan Gedung;                  
                       f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                                                                        
                         Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
                         Keselamatan Konstruksi;                        
                       g. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
                         Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang  
                         Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
                         Melalui Penyedia;                              
                       h. Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2022 tentang
                                                                        
                         Analisa Harga Satuan;                          
                       i. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
                         Rakyat Nomor 524/KPTS/M/2022 Tahun 2022 tentang
                         Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada
                         Jenjang Jabatan Ahli nntuk Layanan Jasa Konsultansi
                         Konstruksi.                                    
10. LINGKUP PEKERJAAN  Lingkup jasa konsultansi berupa konsultansi teknik. Tanggung
                       Jawab Konsultan Pengawasan ini adalah sebagai berikut:
                       a. Melakukan pengukuran dan survey untuk Pengawasan
                         Teknis pada kegiatan ini di lokasi Pengawasan; 
                       b. Analisis data dan Pengawasan yang dituangkan dalam
                                                                        
                         laporan;                                       
                       c. Menyediakan Laporan Pengawasan (Mingguan dan  
                         Bulanan);                                      
                       d. Menyediakan dokumen lainnya dalam membantu proses
                         pelelangan pengadaan jasa konstruksi.          
                                                                        
11. KELUARAN           Keluaran dari pengadaan jasa konsultansi ini terdiri dari
                                                                        
                       Laporan konsepsi perancangan (Dokumen Pengawasan), yang
                       meliputi:                                        
                       a. Laporan Mingguan;                             
                       b. Laporan Bulanan.                              
                                                                        
12. FASILITAS DARI     Fasilitas penunjang yang disediakan oleh Pengguna Jasa
  PENGGUNA JASA        meliputi:                                        
                                                                        
                                         a.  Data-data yang diperlukan  
                         yang dapat dipakai sebagai referensi dalam memperlancar
                         pelaksanaan kegiatan;                          
                       b. Staf sebagai wakil dar Pengguna Jasa yang bertindak
                          sebagai pengawas/ pendamping dalam rangka     
                          memperlancar pelaksanaan kegiatan.            
                       c. Aula atau Ruang Rapat bila diperlukan.        
                                                                        
                                                                        
13. PERALATAN DAN      Peralatan dan material dari penyedia jasa sendiri disediakan
  MATERIAL DARI        dengan cara pembelian dan sewa seperti yang tercantum
  PENYEDIA JASA        dalam dokumen kontrak.                           
  KONSULTANSI                                                           
                                                                        
14. LINGKUP            Lingkup kewenangan penyedia jasa untuk pelaksanaan
                                                                        
  KEWENANGAN           kegiatan meliputi:                               
  PENYEDIA JASA                          a.  Mengumpulkan     dan       
                         mengakses data primer dan data sekunder selama bukan
                         diklarifikasikan sebagai rahasia negara dan mengganggu
                         ketertiban umum untuk mempermudah  proses      
                         pelaksanaan;                                   
                       b. Memberikan masukan dan saran, mulai dari sasaran,
                                                                        
                         sistematika pembuatan laporan dan metodologi pekerjaan;
                       c. Menyusun dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK)/ Term Of
                         Reference (TOR) ini;                           
                       d. Melaksanakan survey dan kompilasi data berbagai aspek
                         fakta pada lokasi Pengawasan dan perancangan;  
                       e. Menyusun data dan informasi berdasarkan hasil survey
                         pada lokasi Pengawasan;                        
                       f. Menyiapkan Kontrak Pelaksanaan Kegiatan;      
                       g. Membuat serta menyerahkan setiap bentuk kewajiban
                         laporan dan data digital kepada Pejabat Penandatangan
                         Kontrak secara tepat waktu dengan suatu Berita Acara
                         Serah Terima;                                  
                                                                        
                       h. Menyiapkan dokumen proses pencairan dana.     
                                                                        
15. JANGKA WAKTU       Jangka waktu penyelesaian pekerjaan diperkirakan selama
  PENYELESAIAN         2 (Satu) Bulan atau 60 (Enam Puluh) Hari Kalender.
  PEKERJAAN                                                             
                                                                        
16. PERSONEL           Personel yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan ini
                                                                        
                       meliputi:                                        
                                                                        
                                          Kualifikasi       Jumlah      
                                             Sertifikat     Orang       
                          Posisi                                        
                                Tingkat                                 
                                             SKA / SKT Pengalaman Bulan 
                                       Jurusan                          
                               Pendidikan                               
                                              / Ijazah                  
                        Tenaga Sub Profesional                          
                                             Ijazah S-1                 
                                       Teknik                           
                                                     ≥ 1 (Satu) 1x2,00  
                        Inspektor S1          Teknik                    
                                        Sipil                           
                                                      tahun  OB         
                                               Sipil                    
                       Kualifikasi Personel:                            
                       a. Inspektor                                     
                         Mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 Teknik Sipil
                         lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi
                         Swasta yang telah terakreditasi.               
                         Inspektor mempunyai tugas:                     
                         1. Bertanggung jawab dalam Pengawasan sesuai dengan
                           standar pedoman yang berlaku;                
                         2. Melakukan survey lapangan dan bangunan pada lokasi
                           Pengawasan;                                  
                         3. Bertanggung jawab dalam membuat laporan     
                           pengawasan;                                  
                         4. Berkoordinasi dengan pelaksana dan pihak penyedia.
                            HAL–HAL LAIN                                
                                                                        
17. PRODUKSI DALAM     Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
  NEGERI               dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan
                                                                        
                       harus menggunakan produk dalam negeri sesuai aturan
                       terbaru yang berlaku, kecuali ditetapkan lain dengan
                       pertimbangan keterbatasan kompetensi/produk dalam negeri.
                                                                        
18. PERSYARATAN KERJA  Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain
  SAMA                 diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini
                       maka persyaratan berikut harus dipatuhi dan harus
                                                                        
                       mendapatkan Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak.
                                                                        
19. PEDOMAN            Pengumpulan data primer, berupa pengambilan sampel,
  PENGUMPULAN DATA     pengamatan, harus memenuhi kaidah-kaidah untuk   
  DI LAPANGAN          Pengawasan dan perancangan. Pengumpulan data sekunder,
                       harus dilakukan dengan cermat dengan data yang benar dari
                       instansi terkait.                                
                                                                        
                                                                        
20. ALIH PENGETAHUAN   Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
                       menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
                       alih pengetahuan kepada pihak Dinas Pemberdayaan 
                       Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan
                       Keluarga Berencana Kota Banda Aceh selaku Pengguna Jasa,
                       pihak pelaksana konstruksi, atau pihak lain yang diperlukan.
                                                                        
                                                                        
                                          Banda Aceh, Juni 2025         
                                             Ditetapkan oleh:           
                                            Pengguna Anggaran           
                                       Dinas Pemberdayaan Perempuan     
                                   Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk
                                    dan Keluarga Berencana Kota Banda Aceh
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                            CUT AZHARIDA, SH            
                                         NIP. 19680903 199703 2 002
Tenders also won by CV Bina Citra Arsindo
Authority
28 March 2023Penyusunan Masterplan Rth Kabupaten Mahakam UluKab. Mahakam UluRp 1,000,000,000
24 March 2023Pengawasan Kontruksi Dan Fasum Rusun Polair Polda AcehKepolisian Negara Republik IndonesiaRp 990,000,000
15 April 2018Ded Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hydro (Pltm) Kota Subulussalam (Otsus Provinsi)AcehRp 500,000,000
21 May 2014Pembuatan Ded Jl. Lingkar Kota Kualasimpang (Sid)Pemerintah Kabupaten Aceh TamiangRp 495,000,000
1 September 2020Pengawasan Pembangunan Wisma Atlet Tahap I Di Komplek Diklat Kab. Pidie Untuk Pora Ke-Xiv Di Kab. PidieKab. PidieRp 355,921,000
19 March 2024Pengawasan Rehabilitasi Venue Basket Di Hall Gedung Serbaguna Stadion Harapan Bangsa ( Pon Xxi / 2024 )AcehRp 300,000,000
10 December 2019Perencanaan Konstruksi Rehabilitasi/Renovasi GedungKepolisian Negara Republik IndonesiaRp 236,328,000
19 June 2023Penyusunan Ded (Detail Engeneering Design) Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah SdKab. Aceh TamiangRp 221,274,720
10 December 2019Perencanaan Konstruksi Pembangunan Parkir Biro LogistikKepolisian Negara Republik IndonesiaRp 220,864,000
19 June 2022Pengawasan Gedung Rawat InapKab. Nagan RayaRp 206,787,080