| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0025768292322000 | Rp 497,417,085 | 91.25 | 93 | - | |
| 0532146446323000 | - | 53 | - | Tidak memenuhi Nilai ambang batas | |
| 0022334502323000 | - | - | - | - | |
| 0916669948323000 | - | - | - | Tidak lulus nilai ambang batas | |
| 0761032630543000 | - | - | - | tidak menghadiri pembuktian | |
| 0957836307323000 | - | - | - | Tidak lolos ambang batas minimal | |
| 0315392357542000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian | |
| 0026548800013000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian | |
| 0965995053323000 | - | - | - | Tidak lulus nilai ambang batas | |
| 0947484424323000 | - | - | - | - | |
PT Insan Kreasi Semesta Mulia | 04*9**2****11**0 | - | - | - | - |
| 0032587537322000 | - | - | - | - | |
| 0030327597323000 | - | - | - | - |
Program : PENGELOLAAN PERSAMPAHAN
Kegiatan : Pengelolaan Sampah
Sub Kegiatan : Koordinasi dan Sinkronisasi Pengelolaan Prasarana dan Sarana Pengelolaan
Persampahan
Pekerjaan : Belanja Jasa Konsultansi Lainnya-Jasa Konsultansi Lingkungan Pembuatan
Dokumen AMDAL TPA Bakung
Uraian singkat Pekerjaan :
Maksud dari Pembuatan Dokumen AMDAL/DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup) TPA
Sampah Bakung Kota Bandar Lampung ini adalah:
1) Melakukan evaluasi terhadap kegiatan pengelolaan lingkungan hidup dari komponen kegiatan
penyebab dampak
2) Merumuskan pedoman dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup terkait dengan
jalan yang telah dibangun.
Tujuan dari Pembuatan Dokumen AMDAL/DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup) TPA
Sampah Bakung Kota Bandar Lampung ini adalah:
1) Mengidentifikasi potensi dan kendala yang ada pada lokasi pembangunan terdiri dari aspek
teknis, sosial ekonomi dan lingkungan
2) Untuk mengelola kegiatan pembangunan agar dapat meminimalkan dampak negatif dan
meningkatkan dampak positif
3) Mengidentifikasi komponen-komponen lingkuangan yang dapat diperkirakan akan terkena
dampak penting oleh kegiatan prakontruksi, konstruksi, operasional dan pemeliharaan
4) Menentukan jenis dan sifat serta ukuran dampak yang secara sistematik, berulang-ulang dan
terencana atau terjadwal selama kegiatan proyek beroperasi
5) Merekomendasikan beberapa alternatif upaya pengelolaan lingkungan yang perlu dilaksanakan
6) Merekomendasikan beberapa alternatif upaya pemantauan lingkungan yang perlu dilaksanakan
terutama yang berkaitan secara langsung dengan kegiatan; dan
7) Pemenuhan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menjadi dasar untuk
mendapatkan perizinan lainnya
Target atau sasaran yang ingin dicapai adalah
a) Tersusunnya dokumen lingkungan TPA Sampah Bakung
b) Bahan bagi perencanaan pembangunan maupun peningkatan TPA Sampah Bakung
c) Membantu proses pengambilan keputusan kegiatan pembangunan maupun peningkatan TPA
Sampah Bakung
d) Memberikan rekomendasi untuk penyusunan desain rinci teknis dari rencana kegiatan TPA
Sampah Bakung.
Lingkup tahapan kegiatan dari Pembuatan Dokumen AMDAL/DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan
Hidup) TPA Sampah Bakung Kota Bandar Lampung ini adalah:
1) Persiapan dan Mobilisasi
2) Menyusun Laporan Pendahuluan
3) Melakukan Survei Lapangan
4) Melakukan Pengujian Sampel di Labolatorium
5) Melakukan Penyusunan Pertek dan Rintek TPS LB3
6) Melakukan Penulisan DELH
7) Melakukan Uji Administrasi DELH
8) Perbanyakan DELH dan Undangan Pembahasan DELH
9) Melakukan Pembahasan DELH
10)Menyiapkan Dokumen Untuk Bahan Rekomendasi Kelayakan Lingkungan (DELH)
11)Fasiltasi Penerbitan Rekomendasi Kelayakan Lingkungan dan Persetujuan Lingkungan
Pejabat Pembuat Komitmen
Bidang Pengelolaan Persampahan
DIANA NURUL FAJRI,S.IP
NIP. 19800814200032001