KERANGKA ACUAN KERJA
TERM OF REFERENCE (TOR)
SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM KOTA BANDAR LAMPUNG
KEGIATAN : PENYELENGGARAAN INFRASTRUKTUR PADA
PERMUKIMAN DI KAWASAN STRATEGIS DAERAH
KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN : PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR
KAWASAN PERMUKIMAN DI KAWASAN STRATEGIS
DAERAH KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN : PENGAWASAN PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN 2
SUMBER DANA : APBD TAHUN ANGGARAN 2023
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGAWASAN PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN 2
1. LATAR : Untuk menunjang peningkatan pelayanan kepada masyarakat
BELAKANG Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui DPA Dinas Pekerjaan Umum
Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2023 akan melaksanakan
Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Jalan Lingkungan 2 yang
lokasinya tersebar di Kota Bandar Lampung.
Setiap bangunan konstruksi harus mendapatkan pengawasan secara
Teknis dilapangan dengan sebaik-baiknya, Agar Rencana dan
Spesifikasi Teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar
Pelaksanaan Kontruksi dapat berlangsung secara Efektif , Sehingga
dapat memenuhi kriteria teknis yang layak dari segi mutu, biaya dan
kriteria administrasi. Penyedia jasa pekerjan konstruksi jalan perlu
diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu melaksanakan
pekerjaan konstruksi dengan baik memadai dan layak diterima menurut
kaidah, norma serta tata laku profesional.
2. MAKSUD DAN : 1) Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
TUJUAN Konsultan Pengawas yang memuat masukan, azas, kriteria, proses
dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas pengawasan.
2) Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawas dapat
melaksanakan tanggung jawabnya
dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai
KAK ini.
3) Maksud dan tujuan pekerjaan ini adalah melaksanakan pengawasan
Pembangunan Jalan.
3. TARGET DAN : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan ini adalah
SASARAN tersedianya Jasa Konsultan Pengawas untuk Pekerjaan Pengawasan
Pembangunan Jalan Lingkungan 2 yang dapat di pertangungjawabkan
4. PEMILIK : Pengawasan Pembangunan Jalan Lingkungan 2 ini merupakan
PEKERJAAN pelaksanaan program kerja dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar
Lampung sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan
Anggaran Tahun 2023.
5. SUMBER DANA : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan jasa
DAN konsultansi ini dibiayai melalui APBD Pemerintah Kota Bandar
PERKIRAAN Lampung Tahun Anggaran 2023.
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pengadaan jasa
konsultansi ini adalah sebesar Rp. 500.000.000, - (Lima ratus juta
rupiah).
6. RUANG : 6.1 LINGKUP PEKERJAAN
LINGKUP Lingkup pekerjaan ini ialah PENGAWASAN PEMBANGUNAN
JALAN LINGKUNGAN 2 Sebagai Berikut:
1 ) Memeriksa dan mempelajari Dokumen untuk pelaksanaan
kontruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
pekerjaan dilapangan.
2) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
pekerjaan kontruksi.
3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan kontruksi dari segi kualitas,
kuantitas, dan laju pencapaian volume / realisasi fisik.
4) Mengumpulkan data informasi dilapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pekerjaan kontruksi.
5) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
pengawasan, dan memasukan hasil rapat-rapat lapangan,
laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan kontruksi yang
dibuat oleh pelaksana kontruksi.
6) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan ( shop drawings)
yang diajukan oleh pelaksana kontruksi.
7) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan ( As-Built Drawings) sebelum serah terima.
8) Menyusun daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima,
mengawasi perbaikannya dan masa pemeliharaan, dan
menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan. .
9) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita
acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan
kedua pelaksanaan kontruksi sebagai kelengkapan untuk
pembayaran angsuran pekerjaan kontruksi.
6.2 LOKASI PEKERJAAN
Lingkup wilayah pelaksanaan pekerjaan ini : Data terlampir
7. WAKTU : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan PENGAWASAN
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN 2 ini ialah 3 (tiga) bulan,
PEKERJAAN terhitung sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) atau
mengikuti selama pelaksanaan Kontruksi Fisik berlangsung .
8. SPESIFIKASI : Pemilik pekerjaan PENGAWASAN PEMBANGUNAN JALAN
PELAKSANA LINGKUNGAN 2 ini mempersyaratkan Penyedia yang memiliki
PEKERJAAN ketentuan berikut di bawah ini :
SBU – Jasa Pengawas Pekerjaan kontruksi Teknik Sipil Tranportasi
(RE 202) atau RK 003 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil
Tranportasi ,
Telah melunasi kewajiban perpajakan yang berlaku
9. TENAGA AHLI : Personil Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil yang dibutuhkan untuk
melaksanakan PENGAWASAN PEMBANGUNAN JALAN
LINGKUNGAN 2 ini adalah sebagai berikut :
1. 2 (dua) orang Site Engineer, Pendidikan S1 - Teknik Sipil
mempunyai keahlian (SKA) - Ahli Muda Teknik Jalan
berpengalaman sebagai Site Engineer Kontruksi Jalan Minimal 2
Tahun.
2. 4 (empat) orang Inspektor, Pendidikan minimal SMK/D3 – Teknik
Sipil berpengalaman sebagai Inspektor pada pekerjaan pengawasan
jalan.
3. 2 (dua) orang Ahli Muda K3, Pendidikan minimal S1-Teknik Sipil
dan mempunyai Sertifikat Ahli Muda K3 berpengalaman 1 tahun dan
mampu Menganalisa dan Merencanakan Keselamatan dan Kesehatan
Pada Pekerjaan Kontruksi Jalan.
4. 2 (dua) orang sebagai Operetor Komputer, Pendidikan SMK/SMA
Sederajat berpengalaman dibidang Adminitrasi perkantoran
5. 1 (satu) orang pesuruh kantor, mampu bekerja secara profesional
10. JENIS : Jenis dan Kapasitas peralatan untuk melaksanakan PENGAWASAN
PERALATAN PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN 2 ini adalah sebagai
berikut : Alat-alat disesuikan dengan pekerjaan
11. LAPORAN : Hasil dari Pelaksanaan Pekerjaan dituangkan dalam bentuk laporan yang
PELAKSANAAN dijadikan dasar untuk pembayaran kepada Pihak Penyedia dan harus
PEKERJAAN mencantumkan Rancangan Konseptual SMKK Pengkajian dan atau
pengawasan dengan mengidentifikasi dan memberikan rekomendasi
Keselamatan Konstruksi dalam aspek lokasi, lingkungan, sosio-ekonomi
dan lingkungan.
1. Laporan Pendahuluan sebanyak 1x7 Exemplar
2. Laporan Bulanan 3x7 Exemplar
3. Laporan Akhir sebanyak 1x7 Exemplar
4. Dokumentasi sebanyak 1x7 Exemplar
5. Hard Disk Eksternal 1000 GB sebanyak 1 buah (semua data dan
dokumen kegiatan tersimpan di dalam Hard Disk Eksternal)
Bandar Lampung, Februari 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
dto
DEDY SUTIYOSO ,ST., MT
Nip. 19740716 199503 1 004