| 0417994753323000 | Rp 314,713,667 | |
| 0431982313323000 | - |
Pembangunan Drainase Jalan Palapa 10 ( Lanjutan )
1. LATAR : Pembangunan Infrastruktur merupakan salah satu upaya untuk menunjang
BELAKANG pencapaian sasaran pembangunan di Kota Bandar Lampung, yang
pelaksanaanya dilaksanakan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kota
Bandar Lampung. Pembangunan Infrastruktur sangat terkait dengan
Pemerataan Pembangunan beserta hasil-hasilnya, melalui Kegiatan
Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase yang Terhubung
Langsung dengan Sungai dalam Daerah Kabupaten/Kota
yang bertujuan untuk meningkatkan Kondisi Infrastruktur sesuai dengan
tuntutan masyarakat yang diakibatkan oleh perkembangan / pertumbuhan
ekonomi Kota Bandar Lampung.
2. MAKSUD DAN : Maksud dari pengadaan pekerjaan Pembangunan Drainase Jalan Palapa
TUJUAN 10 ( Lanjutan )ini adalah terwujudnya pembangunan saluran drainase /
Gorong-gorong yang sesuai dengan persyaratan dan kaidah-kaidah teknis.
Tujuan utama dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah
didapatkannya hasil pembangunan saluran drainase / gorong-gorong yang
berkualitas dan selesai tepat waktu.
3. TARGET DAN : Target sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan konstruksi ini adalah
SASARAN Pembangunan Drainase Jalan Palapa 10 ( Lanjutan ) yang sesuai dengan
spesifikasi teknis yang ditetapkan.
4. PEMILIK : Pekerjaan Pembangunan Drainase Jalan Palapa 10 ( Lanjutan ) di Kota
PEKERJAAN Bandar Lampung ini merupakan pelaksanaan program kerja dari Dinas
Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung sebagaimana tercantum dalam
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023.
5. SUMBER DANA : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pekerjaan
DAN konstruksi ini dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2023.
PERKIRAAN
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pekerjaan ini Rp.
317.000.000,- (tiga ratus tujuh belas juta rupiah).
6. RUANG : 6.1 LINGKUP PEKERJAAN
LINGKUP
a. Pelaksanaan konstruksi pembangunan Saluran Drainase /
Gorong-gorong sudah termasuk pemeliharaan konstruksi.
b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen
pelelangan yang telah disusun oleh perencana konstruksi
(gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala tambahan
dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing
pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis
yang dipersyaratkan).
c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas
masukan (bahan, tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara
pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan, seperti
yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
d. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari
penyedia jasa pengawasan konstruksi.
e. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).