| 0957464167323000 | Rp 4,978,816,862 | |
| 0027073451323000 | - | |
| 0030664387322000 | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
TERM OF REFERENCE (TOR)
SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM KOTA BANDAR LAMPUNG
KEGIATAN : PENYELENGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN JEMBATAN PENYEBERANGAN ORANG-
GEDUNG PARKIR-MASJID AL FURQON
SUMBER DANA : APBD 2023
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEMBANGUNAN JEMBATAN PENYEBERANGAN ORANG-GEDUNG PARKIR-MASJID
AL FURQON
1. LATAR : Pembangunan Infrastruktur merupakan salah satu upaya untuk
BELAKANG menunjang pencapaian sasaran pembangunan di Kota Bandar
Lampung, yang pelaksanaanya dilaksanakan di lingkungan Dinas
Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung.
Pembangunan Infrastruktur sangat terkait dengan Pemerataan
Pembangunan beserta hasil-hasilnya, melalui Sub Kegiatan
Pembangunan Jembatan yang bertujuan untuk meningkatkan Kondisi
Infrastruktur sesuai dengan tuntutan masyarakat yang diakibatkan
oleh perkembangan/pertumbuhan ekonomi Bandar Lampung.
2. MAKSUD DAN : Maksud dari pengadaan pekerjaan Konstruksi Sub Kegiatan
TUJUAN Pembangunan Jembatan ini adalah terwujudnya pembangunan
jembatan yang sesuai dengan persyaratan dan kaidah-kaidah teknis.
Tujuan utama dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah
didapatkannya hasil pembangunan jembatan yang berkualitas dan
selesai tepat waktu.
3. TARGET DAN : Target sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan konstruksiini
SASARAN adalah Pembangunan Jembatan yang sesuai dengan spesifikasi teknis
yang ditetapkan
4. PEMILIK : Pekerjaan Pembangunan Jembatandi Kota Bandar Lampung ini
PEKERJAAN merupakan pelaksanaan program kerja dari Dinas Pekerjaan Umum
Kota Bandar Lampung sebagaimana tercantum dalam Dokumen
Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023
5. SUMBER : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pekerjaan
DANA DAN konstruksi ini dibiayai melalui Sumber Dana APBD tahun
PERKIRAAN anggaran 2023
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pekerjaan ini
Rp. 5.000.000.000.- (Lima Milyar Rupiah)
6. RUANG : 6.1 LINGKUP PEKERJAAN
LINGKUP
a. Pelaksanaan konstruksi jembatan Kota dan sudah termasuk
pemeliharaan konstruksi.
b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen
pelelangan yang telah disusun oleh perencana konstruksi
(gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala
tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan
pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta ketentuan teknis
(pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan).
c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas
masukan (bahan, tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara
pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan, seperti
yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
d. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari
penyedia jasa pengawasan konstruksi.
e. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
7. LOKASIDAN : Lokasi pekerjaan ini berada di Kota Bandar Lampung,Jangka waktu
WAKTU pelaksanaan pekerjaan/pengadaan ini adalah 6 Bulan kalender sejak
PELAKSANAAN
SPMK.
PEKERJAAN
No Pekerjaan Waktu
1 Pembangunan Jembatan Penyeberangan 7 Bulan
Orang-Gedung Parkir-Masjid Al Furqon
8. RENCANA : Penyedia menyampaikan pakta komitmen keselamatan konstruksi
KESELAMATA (yang telah ditandatangani oleh wakil sah badan usaha) dan
N KERJA penjelasan manajemen risiko serta penjelasan rencana tindakan sesuai
tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini
No Jenis / tipe Identifikasi bahaya
pekerjaan
1 Mobilisasi 1. Kecelakaan lalulintas dalam perjalanan
mengangkut alat
2. Peralatan atau Material yang diangkut
terjatuh
2 Pekerjaan 1. Kecelakaan terkena alat gali (cangkul,
tanah dan balencong dll.) akibat jarak antar
Geosintetik penggali terlalu dekat
2. Kecelakaan akibat operasional alat berat
baik di tempat lokasi pekerjaan,
transportasi maupun ditempat
pembuangan
3. Kecelakaan akibat tumpukan bahan
galian
3 Struktur 1. Tertimpa material yang diturunkan dari
Dump Truk
2. Terbentur,terlindas,tertimpaalat berat
Terganggunya lalulintas umum
4 Pekerjaan 1. Tetabrak Kendaraan
Harian Dan 2. Terganggunya Lalu lintas Umum
Pekerjaan
Lain-Lain
9. SPESIFIKASI : Pemilik Pekerjaan Pembangunan Jembatanini mempersyaratkan
PELAKSANA Penyedia yang memiliki Spesifikasi sebagai berikut :
PEKERJAAN
1. SIUJK - Izin Usaha Jasa Konstruksi
2. SBU - Sipil - Jasa Pelaksana Konstruksi Jembatan ,Jalan
Layang,Terowongan,dan Subway (SI004).
3. Kualifikasi Usaha : Perusahaan Kecil
10. TENAGA AHLI : Personil atau Tenaga Ahliyang dibutuhkan untuk melaksanakan
pekerjaan Pembangunan Jembatanini adalah sebagai berikut :
UntukPekerjaanKualifikasi Usaha Kecil(minimal)
Jabatan dalam
pekerjaan yang Sertifikat
No Pengalaman
akan Kompetensi Kerja
(Tahun)
dilaksanakan
Pelaksana 1 Tahun SKK Pelaksanaan
1
Pekerjaan Jembatan
Petugas - Sertifikat Petugas
2
Keselamatan K3 Konstruksi
Konstruksi (K3)
Personel atau Tenaga Ahli yang diusulkan melampirkan
CuriculumVitae dan referensi pengalaman pekerjaan, photo copy
ijazah, sertifikat kompetensi, dan KTP
11. JENIS : Jenis dan kapasitas peralatan minimal yang harus disediakan untuk
PERALATAN melaksanakan pekerjaan Pembangunan Jembatanini adalah sebagai
berikut :
No Jenis Kapasitas Jumlah
1 Crane 10-15 T 1 (satu) Unit
2 Excavator 80-140 HP 1 (satu) Unit
3 Wellding Set 2 (dua) Unit
4 Dump Truck 6-8 M3 5 (lima) Unit
5 Concrete Mixer 0.3-0.6 M3 1 (satu) Unit
6 Lighting Tower 1 (satu) Unit
Peralatan yang diusulkan harus melampirkan bukti kepemilikan
peralatan untuk peralatan milik sendiri, melampirkan bukti
pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka, angsuran) untuk
peralatan dengan status sewa beli atau melampirkan surat perjanjian
sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari
pemberi sewa untuk peralatan dengan status sewa. Melampirkan surat
dukungan Material beton Ready Mix dari produsen beton Ready
Mix.
12. LAPORAN : Hasil dari Pelaksanaan Pekerjaan dituangkan dalam bentuk laporan
PELAKSANAAN yang dijadikan dasar untuk pembayaran kepada Pihak Penyedia.
PEKERJAAN
Bandar Lampung, 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
VICTORY HASAN, ST., MT.
Pembina
NIP.19720817 200501 1 017